Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-005405.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • F. HarrisAdftya E.

PUTUSAN

Nomor PUT-005405.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAI(

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Kebeiatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005405.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai ben.kut dalam sengketa antara:

PT WIN TEXTILE, NPWP 21.151.087.0441.000, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW 015/04, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakaha, Jawa Baiat, 41152, dalam hal ini dtwakili oleh Kim Young Jin, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: F. HarrisAdftya E.

Izin Kuasa Hukum : KEP-114/PP/lKH/2021 tanggal 8 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090/\/VTITM/\/I/2022 tanggal 23 Juni 2022;

2. Nama: Niken Kristalia

lzin Kuasa Hukum : KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/\/VTITM/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022;

3. Nama: Johannes ponti partogi Hutauruk

lzjn Kuasa Hukum : KEP-631/PP/lKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/VVTITM/\/Ill/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

4. Nama: lman suryanto Hindrajanto

lzjn Kuasa Hukum : KEP-289/PP/lKH/2021 tanggal 31 Maret 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 127/\/VTITM/\/Ill/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta, dalam hal ini divvaki[i oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. a / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2486/PJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor( 1353/PP/BR/2022 tanggal 17 0k[ober 2022;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 051/\/VTITM^//2022 tanggal 27 Mei 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1256AVPJ.09/2022 tanggal 22 Agustus 2022,

Telahmembaca SuratBantahanPemohonBandingNomor 082/\/Vl"/IX/2022 tanggal 26 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar ` Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor

00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

SPT PEMOHONKETETAPAN NO.URA'ANBANDINGTERBANDING

(Rot'Ro)

(1)(2'(3)(4) 1Dasar Penoenaan Paiak

a. Alas Penyerahan barang dan Jasa yang

terutanci PPN:

a.1. EksDor39.487.176.495,0039.487.176.495,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

287.284.165,00107.938.506.856,00 sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

0,000,00 Pemunqut PPN

a.4. Penveratian vanci PPN-nva tidak diounqut112.853.846.707.005.202.524.016.00 a.5.Penyerahanyangdibebaskandari

0,000,00 Dencienaan PPN

a.6.Jumlah152.628.307.367,00152.628.307.367,00

b. Alas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

0,000,00 terutanci PPN

c. Jumlah seluruh penverahan152.628.307.367.00152.628.307.367,00

d. Alas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak

berwujudda riLua rDaerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dan- Luar daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Keg iatanmem bangun

sendiri/Penyerahan alas Aktiva tetap yang

menilruttujuansemulatidakuntuk

diperiualbelikan:

d.1. Im|)or BKP344.522.043,000,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar

0,000,00 Daerah Pabean

d.3.Pemanfaafan JKP dari Luar Daerah

0,000,00 Pabean

d.4.Pemunqutan Pajak oleh Pemunout PPN0,000,00 d.5.Keaiatan Membanqun Sendiri0,000,00 d.6.Penyerahan alas Aktiva Tetap yang

menurut tujuansemulatidak untuk0,000,00 diDeriualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

0,000,00 dibeba§kan atau tidak dipunqut

d.8.Tancicluna iawab secara rentenci0.000,00 d.9.Jumlah344.522.043.000,00

2Penahituncian PPN Kuranq Bavar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar28.728.412,0010.793.850.273,00 sendiri

b. Dikurancii:

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa

0,000,00 Paiak vanci sama

b.2. Paiak Masukan vanci daDa( diDerhitunqkan1.181.647.490,001.181.647.490.00 b.3.STP (Pokok kuranq bayar)0,000,00 b.4. Dibavar denoan NPWP sendiri0,000,00 b.5.Lain-lain0,000,00 b.6.Jumlah1.181.647.490,001.181.647.490,00

c. Dioerhitunclkan:

c.1.SKPPKP0,000,00

d. Jumlah I)aiak vana dapat diperhitunc]kan1.181.647.490,001.181.647.490,00

e. Jumlah Denqhitunqan PPN kuranq bavar(1.152.919.078,00)9.612.202.783,00 3Kelebihan Paiak vanq sudah:

a. DikomDensasikan ke Masa paiak berikutnya1.152.919.078,001.152.919.078,00

SPT PEMOHONKETETAPAN

NO.URAIANBANDINGTERBANDING

(RD)(RD)

(1)(2)(3)(4)

b.Dikompensasikan ke Masa pajak..,.... (karena

0,000,00 pembetulan)

c. Jumlah1.152.919.078,001.152.919.078,00 4PPN vana kuranci dibavar(2.e + 3.c)0,0010.765.121.861.00 5Sam ksi Adminjstrasi :

a. Bunaa pasal 13 avat /2) Undanq-Undanci KUP0.002.211.767.860.00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang

0,001.152.919.078,00 KUP

c. Bunqa pasal 13 avat (5) Undanci-Undanci KUP0,000,00

d. Kenaikan pasal l3A undanci-Undanq KUP0,000,00

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang

0,000,00 KUP

f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang

0,000,00 KUP

9. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9

0,000,00 avat (4f` UU PPN

h. Jumlah0,003.364.686.938,00 6Jumlah PPN vanq masih harms/lebih dibavar0,0014.129.808.799,00 7Jumlah vanq disetuiui berdasarkan I)embaha§an akhir hasil pemeriksaan0,00

Terbilana : Nol Rupiah

`Menimbang bahwa atas surat ketetapan pal.aktersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 092/\/VTITM/\/I/2021 tanggal 16 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Bandlng(Rp) NoUraian

1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a. Ekspor39.487.176.495,00

b. Penverahan vana PPN-nva harus dipunciut sendiri287.284.165,00

c. Penverahan vana PPN-nva diDunciut oleh Pemunqut PPN0,00

d. Penverahan vanq PPN-nva tidak diDunciut112.853.846.707,00 e, Penverahan vanq dibebaskan dari penqenaan PPN0,00 Jum'ah152.628.307.367.00 Atas lmpor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dart Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dart Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan alas Aktiva Tetap yang

MenurutTujuanSemulaTidakU ntuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya

dibebaskan afau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara

Renteng

a. Imi)or BKP344.522.043,00 2Perhitunqan PPN Kurana Bavar:

a. Paiak Keliiaran vanq harus diounciut/dibavar sendin.28.728.412,00

b. Paiak masukan vana daDat diDerhituncikan1.181.647.490,00 PPN kuranq/ (lebih) bavar(1.152.919.078.00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke ma§a pajak

31.152.919.078,00

berikutnva

4PPN vanc| kuranci dibavar0,00 5Sanksi administrasi0,00 6Jumlah PPN vanci masih harus/ (lebih) dibavar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00112/KEB/PJ/V\/PJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi

(Rp)(Dikurangi)(RD)(Rp)

a. PPN Kurang (lebih) bayar10.765.121.861,000,00 10.765.121.861,00

b. Sanksi Bunaa2.211.767.860,000,002.211.767.860,00

c. Sanksi Kenaikan1.152.919.078,000,001.152.919.078,00

d. Jumlah Pal.ak yang masih 14.129.808.799,0014.129.808.799,00 0,00

harus (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 051/\/VTITM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 051/\/VTITMIV/2022 tanggal 27 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret {I 2021 Masa Pajak Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian'` sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/PJ/\/VPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 telah memenuhi kefentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemen.ksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Bandung;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan ; keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 092/\/VTITM/Vl/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah d iterbitkanS u ratKeputusanTerband ingNo morKEP- 00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022;

111. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yakni teri(ait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN, namun dianggap Terbanding sebagai penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% dan harms dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian pokok sengketa yang dimaksud;

MenurutTerbanding:

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari transaksi yang sebelumnya dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak terutang menjadi transaksi yang terutang PPN dengan tarif sebesar 100/o dan I seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Transaksi tersebut adalah' transaksi penyerahan Barang Kena Pajak ("BKP") kepada Pengusaha Di; Kawasan Berikat;I bahwa koreksi tersebut di atas disebabkan oleh pemahaman Terbanding I bahwa walaupun penyerahan dilakukan kepada Pengusaha Di Kawasanl Berikat, namun penyerahan tersebut tidak dilakukan kepada pihak Pembeli Barang, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan kode Faktur Pajak 070 (Penyerahan yang tidak terutang PPN) adalah tidak " benar;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua Pengusaha Dalam Kawasan Berikat

bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Bandjng telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai

Pengusaha di Kawasan Berikat ("PDKB"). Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasari(an pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean, yakni SAE -A;

bahwa sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PDKB lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian j.adi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negen.;

bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berikut Pemohon Banding sampaikan bagan transaksi yang dimaksud:

AlurPesanan

Penaglhan/

PeiTlbayaran

---------

Alur Penyeralian Barar]g bahwa koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding harus menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli, mengabaikan alur penyerahan barang yang sebenamya, bahwa Pemohon Banding sebenamya melakukan penyerahan ; bahanbakueksporkepadaPDKBlainagarhasilproduksiPemohonBanding dapat diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor. Hal ini, menurut Pemohon Banding, justru bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (5) i dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ("UU PPN"), yang mensyaratkan agar Faktur Pajak dibuat sesuai dengan transaksi yang sebenamya terjadi;

2. Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Rl untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional

bahwa sebagaimana diketahui, Pasal 1 6B ayat (1 ) UU PPN mengatur bahwa untuk kegiatan di kawasan terfentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean (salah satunya adalah Kawasan Ben.kat) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, yang tu|.uannya adalah untuk mendorong ekspor yang menj.adi prion.tas nasional di Kawasan Berikat;

bahwa selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 ("PP 85") mengatur sebagai berikut:

ayat (3):

"Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk ( dipakai";

Pasal 14 ayat (2)

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan t Ben.kat berupa:

a. barang asal luardaerah Pabean:

1....

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah;

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding secara jelas telah ditetapkan sebagai PDKB, yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU PPN dan PP 85 tersebut di atas. 0leh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 UU PPN dan Penjelasannya, Terbanding seharusnya menjaga

penerapan pengenaan PPN agar tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan dan/atau fasilitas PPN dimaksud, sebagaimana dinyatakan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 168 UU PPN berikut ini; "Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberiakukan dan diterapkan perlakuan yang sama teinadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentan peraturan perundang-undangan. 0leh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperiukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud djberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpaj.akan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berpn.oritas tinggi dalam skala nasional, mendorong pert(embangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwakemudahanperpajakanyangdiaturdalampasalinidiberikanterbatas{ untuk:

a. mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;

bahwa Koreksi Terbanding jelas tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UU PPN, karena jelas memberikan beban PPN dalam satu rangkaian produksi BKP yang akan diekspor, sebagaimana pri.oritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

3. Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP 85 yang mengatur tentang Periakuan Kepabeanan dan Perpajakan atas Kawasan Berikat secara eksplisit telah mengatur sebagai berikut:

"Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa:

a. barang asal luardaerah Pabean:

4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah;

b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan antara Kawasan Berikat, sehingga sesuai dengan ketentuan di atas, penyerahan tersebut seharusnya tidak dipungut PPN. 0leh karenanya, FakturpajakyangdibuatpemohonBandingtelahsesuaidenganketentuan|I Pasal 14 ayat (2) PP 85 karena Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak dengan kode 070 dan telah diberi cap "PPN tidak dipungut";

bahwa penerbitan Faktur Pajak 070 sebagaimana dilakukan Pemohon Banding juga sejalan dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04.2018 tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 85;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding jelas merupakan koreksi yang keliru serta bertentangan dengan maksud dan tuj.uan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan dan fasiljtas PPN tidak dipungut dalam rangka mendorong kegiatan ekspor. Selain itu, koreksi Terbanding justru akan menimbulkan ketidakpastian secara hukum karena Faktur Pajak yang dianggap Terbanding seharusnya diterbitkan (yakni Faktur Pajak Standar dengan Kode Pajak 010) akan bertentangan dengan alur penyerahan BKP yang sebenamya teriadi sehingga melanggar ketentuan-ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang terlah diatur di dalam UU PPN;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Tewhormat untuk mengabulkan permohonanan Banding Pemohon Banding, serta membatalkan koreksi Terbanding untuk seluruhnya;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU

`

Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas reklasifikasi DPP PPN dari yang seharusnya tidak terutang PPN menj.adi harms dipungut PPN adalah koreksi yang tidak tepat. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terfuormat agar:

1.. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima i[\

karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 dan seluruh Surat Tagihan Pal.ak terkait dengan Keputusan t Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020;

4. Memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding yang tidak benar sehingga jumlah PPN kurang bayar untuk Masa Pajak Februari 2020 adalah NIHIL dengan perfuitungan sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah (Rp)

aPPN kurang/(lebih) bayar0,00

bSanksi administrasi0,00

CJumlah PPN terutang/ (lebih dibayar)0,00

dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Teinormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bor]o);

bahwa demikian surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1256/\/VPJ.09/2022 tanggal 22 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Penelitian persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnva memenuhi I ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-, Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena periu dilakukan pengujian teriebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat diper[imbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

11. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Perfambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa

Pajak Februari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Nomor LAP- 00033AVPJ.09/KP.1106/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Maret 2021 ;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 092/\/VTITM/\/I/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang diterima KPP Madya Bandung tanggal 22 Desember 2020 berdasari{an LPAD Nomor PEM-05008620AVPJ.09/KP.1103/2021 tanggal 16 Juni 2021 ;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Suratl Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022;

Ill. Analisis pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dart Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutl sendiri sebesar Rpl 07.651.222.691,00

Menurut Terbanding

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaf[ar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1 )

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan •dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 1 3 ayat (1 ) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pal.ak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pal.ak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasadanpajakpenjualanatasBarangMewahsebagaimana'| telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak Pehambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan ) oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pal.ak tidak berwiijud dari luar Daerah; Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bervujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 1 3 ayat (1 )

Pengusaha Kena Pajak waj.ib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pal.ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunrf a atau hunrf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4- ayat (1 ) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud , dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunrf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ' (1 ) huruf h;

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harms dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pal.ak dan/atau penyerahan Jasa Kena PaJ'ak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran teriadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekeriaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling| sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pal.ak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor serf, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 1 3 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang,l kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 1 3 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Pasal 2 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hunrf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, teriadi pada saat:

a. Barang Kena Pajak bervujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan alas nama pembeli;

b. Barang Kena Pal.ak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dart pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

c. Barang Kena Pajak berwuj.ud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemben.tahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana i ditetapkan dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 7 ayat (1 )

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Serf Faktur Pal.ak sebagaimana difetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Nomor 051/\/VTITM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai ben.kut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding PemohonH i

Banding adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus|

I dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2020 sebesar Rpl 07.651.222.691,00;

b. bahwa berdasarkan argumentasvpenjelasan Pemohon Banding, Terbanding memben.kan tanggapan sebagai berikut:

1) Pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untukj tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa skema transaksi terkait dengan transaksi dan penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding berbeda dengan yang disampaikan pada surat keberatan. Dimana bagan sesuai surat keberatan adalah sebagai ben.kut:

PT VVInF]ori.sohaen

TordloGam®n

AJur P-.nei- a-n

P.a.all..o/ fl.mb.y-r-n --------^loi. P.over.h®I` Imf-r.o

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penj.ualan dengan SAE - A yang berkedudukan di Korea Selatan atau dengan kata lain SAE -A merupakan pembeli dari Pemohon Banding. Dalam kontrak penjualan disebutkan bahwa Barang Kena Pajak diserahkan kepada PT Starpia, PT Fins Trend atau pihak ketiga lainnya (pembeli dari SAE -A ) yang berkedudukan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) hurirf a angka 1 PMK-151 Tahun 2013 seharusnya Wajib Pajak memungut PPN dan membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 01 dengan mencantumkan SAE-A sebagai nama pembeli dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000

karena penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Sementara Pemohon Banding tidak memungut PPN karena menggunakan kode . faktur pal.ak 07 dengan mencantumkan PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya sebagai pembeli yang berada di kawasan berikat. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri hasil, pemen.ksaan sebesar Rpl 07.651.222.691,00;

2) Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat adalah fasilitas{ khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Rl untuk mendorong ekspor |i yang merupakan prioritas nasional

3) Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa terkait dengan argumentasvpenjelasan Pemohon Banding I diatas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa telah teriadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hunrf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

2. bahwa sesuai kontrak, maka diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pal.ak adalah Pemohon Banding (yang berkedudukan di kawasan berikat);

3. bahwa pihak pembeli yang menerima Barang Kena Pajak adalah SAE -A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean (Korea);

4. bahwa atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, faktanya lalu lintas barang bukan dikirimkan ke pihak pembeli di luar daerah pabean tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Eins Trend, atau pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat);

5. bahwa dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, diketahui Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pal.ak

dengan kode transaksi 07 kepada PT Starpia, PT Eins Trend, atau pihak ketiga lainnya sehingga PPN-nya tidak dipungut;

6.bahwapihakyangmelakukanpemesananataupembelianBarang,

Kena Pajak (SAE - A atau pemesan lainnya yang berada di luar daerah pabean) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat;

c. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2020 sebesar Rpl07.651.222.691,00 sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

lv. Kesimpulan dan usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen. sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 051/VVTITM/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undangiundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pencuiian teriebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, pemohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan TerbandingNomor KEP-00112/KEB/PJ/\/VPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara ( Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan i

\ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan I Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Terbanding felah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ( perpajakan yang berlaku;

2. Usul, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada| Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding +t dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 082/\/\/l"/lx/2022 tanggal 26 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Terkait penelitian persyaratan Formal

bahwa Sesuai dengan pemyataan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang disyaratkan di dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pemohon Banding akan membawa dokumentasi lainnya yang djpersyaratkan pada saat persidangan pemeriksaan formal sengketa;

11. Terkait Analisis pokok sengketa

Pokok Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rpl 07.651.222.691,00

1. Pemyataan Terbanding pada halaman 10-11 dart SUB terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa pada faktanya, transaksi tersebut adalah penyerahan BKP untuk tujuan ekspor antara dua pengusaha dalam Kawasan Berikat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding j dengan alasan sebagai berikut:

• Pemyataan Terbanding menyiratkan adanya perbedaan skema transaksi I

dari keterangan di dalam surat keberatan dan pada surat banding) Pemohon Banding. Namun demikian, dapat Pemohon Banding tegaskan I bahwa skema transaksi yang Pemohon Banding jelaskan adalah skema transaksi yang sama. Di dalam surat banding, Pemohon Banding I.ustru berupaya untuk memberikan rincian skema transaksi yang lebih lengkap i agar dapat dipahami secara jelas baik oleh Majelis Hakim Pengadilan I( Pajak maupun oleh Terbanding;

• Pemahaman Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian tanggapannya justru menunjukkan bagaimana Terbanding telah keliru dalam memahami skema transaksi yang ter].adi, serta kekeliruan Terbanding dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam skema transaksi dimaksud, sebagaimana ben.kut;

- Di dalam skema transaksi yang dijelaskan Pemohon Banding dan sesuai dengan pemahaman Terbanding di dalam SUB, pihak Pembeli Barang Kena Pajak jelas merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Korea Selatan;

- Bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain (bukan Pembeli Barang) dikarenakan Barang Kena Pajak dimaksud masih merupakan barang setengah jadi yang memerlukan proses lanj.utan. Dalam hal ini proses lanjutan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain (yakni PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya). Fakta teri(ait alur penyerahan Barang Kena Pal.ak kepada pihak lain ini pun telah tertuang di dalam kontrak pembelian, sebagaimana diakui oleh Terbanding;

- Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) hurut a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara jelas telah mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Sehingga pengenaan PPN jelas didasarkan pada alur penyerahan

barang, dan tidak semata-mata didasari{an pada pihak yangj melakukan transaksi;

- Terbanding menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding( membuat Faktur Pajak dengan kode 01 kepada Daenong Corporation I, sebagai nama pembeli dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 karena ; penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. Pemyataan Terbanding di atas justru tidak sesuai dengan fakia dan peraturan yang beriaku L karena:

(i) Bagi Pemohon Banding, Daenong Corporation bukan pihakL\ pembeli;

(ii) Daenong Corporation bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak

atau Pengusaha yang berkedudukan di Indonesia (dapat dilihat r dart usulan pengisian NPwp dalam Faktur pajak oleh Terbanding), sehingga penyerahan kepada pihak luar negeri seharusnya justru dikategorikan sebagai penyerahan ekspor ke luar daerah pabean dan justru tidak tepat untuk diterbitkan Faktur Pal.ak Standar dengan kode 01 ;

(iii) Hal yang sama juga beriaku bagi SAE-A (pihak pembeli BKP dan.

PemohonBanding)yangjelasmerupakanwajibpajakLuarNe6eri yang beri{edudukan di Korea S6latan;

- Bahwa sesuai dengan faktanya, pihak penen.rna Barang Kena Pajak (PT Starpia, PT Eins Trend atau pihak ketiga lainnya) jelas merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat, yang akan melakukan pengolah barang lebih lanjut sebelum akhimya diekspor kepada pihak konsumen akhir. Sehingga Pemohon Banding justru telah tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 070 dan tidak memungut PPN untuk penyerahan antara dua Kawasan Berikat;

• Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa terkait dengan penyerahan BKP dari dan ke luar Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai "DJBC". Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, DJBC adalah pihak otoritas yang ditunj.uk untuk mengawasi seluruh

penyerahan BKP dari dan ke Kawasan Berikat. Terkait hal ini, Pemohon Banding juga telah mendapatkan penegasan secara tertulis dari DJBC^ bahwa penyerahan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding, diberikanfasilitastidakdipungutPPN.SalinandarisuratpenegasanDJBC' tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan

I, yangberiaku,danjustruberfentangandenganpenegasanyangdiberikan| oleh DJBC selaku pihak otoritas yang ditunjuk untuk mengawasi pergerakan barang darvke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

2. Pemyataan Terbanding terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Fasilitas PPN tidak dipungut dalam Kawasan Berikat sebagai fasilitas untuk mendorong ekspor dan bahwa Pemohon Banding telah secara tepat menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 070 (Penyerahan kepada PDKB) sehingga seharusnya tidak ada PPN yang terutang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• Sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) hunt a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, penentuan pengenaan PPN mengikuti arus penyerahan Barang Kena Pajak yang dimaksud dan tidak hanya sekedar melihat siapa pihak pembeli BKP;

• DalilTerbanding untukmengenakan PPN sebesarl0% dan memaksakan penerbitan Faktur Pajak dengan kode 01 dikarenakan Terbanding melihat bahwa lalu lintas barang tidak diserahkan langsung kepada pihak pembeli melainkan kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli (yaitu diserahkan kepada PT Starpia, PT Fins Trend dan pihak ketiga lainnya yang juga berkedudukan di Kawasan Berikat). Dalil ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta praktik bisnis pada lazjmnya;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pada praktiknya, sangat umum dan lazjm ditemukan bahwa BKP tidak diserahkan

langsung kepada pihak pembeli, melainkan dapat juga diserahkan langsung kepada pihak konsumen akhir atau diserahkan kepada pihak

) lainnya untuk proses pengeriaan lani.utan. Terkait hal ini, tidak pemah I

I terdapat ketentuan apapun yang melarang praktik tersebut, atau mengatur ,I

I bahwa penyerahan tersebut harms dipungut PPN berdasarkan siapa pihak pembeli BKP;

bahwa sebaliknya, pada tahun 2021, justru diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan I Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang justru mempertegas dan mengkonfirmasi praktik yang dilakukan 'i Pemohon Banding, sehingga walaupun penyerahan BKP dilakukan kepada pihak lain (bukan pihak pembeli) yang berada di Kawasan Berikat, tetap akan diterbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan tidak dipungut PPN;

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa praktik penyerahan barang kepada pihak lain untuk pengolahan lebih lanjut juga diawasi oleh DJBC karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. Dan terkait hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan penegasan tertulis dari DJBC, yang akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• Pemyataan Terbanding teri(ait hubungan istimewa antara SAE-A dan pihak penen.rna barang di Kawasan Berikat (PT Starpia dan PT Eins) jelas tidak relevan dalam menentukan kode Faktur Pajak yang seharusnya diterbitkan oleh Pemohon Banding. Bahkan Terbanding juga secara tidak langsung telah menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut memang berada di Kawasan Berikat sehingga memang tepat untuk diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07;

• Lebih lanj.ut, terkait dengan pemyataan Terbanding bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Kawasan Ben.kat, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa SAE-A tidak memiliki BUT di Indonesia (tidak hanya di Kawasan Berikat). Hal ini kembali menunjukkan bahwa sekalipun Terbanding memaksakan bahwa Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan

kepada pihak pembeli, Pembeli BKpj.elas bukan PKP yang berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak tepat jika diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01 ;

• Berdasarkan penj.elasan di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding jelas keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan ` yang beriaku, dan justru berfentangan dengan penegasan yang diberikan \' oleh DJBC selaku pihak oton.tas yang ditunjuk untuk mengawasi` pergerakan barang darvke Kawasan Berikat, sehingga menyebabkan ! ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

3. Pemyataan Terbanding pada halaman 10 dari SUB

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding tersebut di atas. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di afas, bahwa Pemohon Banding justru telah secara tepat menerbitkan Faktur Pal.ak dengan kode 07 karena pada kenyataannya, Pemohon Banding menyerahkan BKP kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan instruksi dan perintah dari pihak pembeli barang;

bahwa praktik tersebut di atas adalah praktik yang wajar dan sangat lazim teriadi, dan bahkan telah secara lugas dikonfirmasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. 0leh karenanya, justru dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumenrdokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

Ill. Kesimpulan Dan usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding meny.mpulkan bahwa:

1. Surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU ; Pengadilan pajak;,

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemahaman yang ; salah atas ketentuan yang beriaku dan tidak didasarkan pada bukti-bukti I yang kompeten serta fakta-fakia yang terjadi serta tidak sesuai dengan |i

I peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis i Hakim Yang Teinormat yang bervenang memeriksa perkara ini untuk{ memberikan putusan sebagai ben.kut:I

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima I karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang dial.ukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 dan membatalkan serta mencabut seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020;

4. Memutuskan bahwa Jumlah PPN yang Kurang Bayar untuk Masa PajakApril 2019 adalah Nihil,dan memen.ntahkan Terbanding untuk segera mengembalikan pal.ak yang telah dibayar sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Teriiormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti p-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022;

Bukti p-2.Fotokopi surat Keberatan Nomor 092/\/VIITM/\/I/2021 tanggal 16 Juni

2021 ;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pal.ak Februari 2020 Nomor 00003/207/20/441 /21 tanggal 31 Maret 2021 ;

Bukti p4.Fotokopi Akta pemyataan Keputusan para pemegang saham Nomor

5 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn;

Bukti p-5.Surat Kuasa Khusus Nomoro90AVTITMIvl/2022 tanggal 23 Juni 2022; Bukti p-6.Surat Kuasa Khusus Nomoro91/\/VTITMIvl/2022tanggal 23 Juni 2022; Bukti p-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 126/\/VTITM/\/Ill/2022 tanggal 26 Agustus

2022;

Bukti p-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 127/\/VTITMIvlll/2022 tanggal 26 Agustus

2022;

Bukti p-9.Pakta lntegritas Kuasa Hukum tanggal 23 Juni 2022;

Bukti P-10. Pakta lntegritas Kuasa Hukum tanggal 26 Agustus 2022;

Bukti p-11. Pakta lntegritas pemohon Banding;

Bukti P-12. Fotokopi lzl.n Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2021 tanggal 8

Maret 2021 ;

Bukti P-13. Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31

Maret 2021 ;

Bukti P-14. Fotokopi lzjn Kuasa Hukum Nomor KEP-63M'P/lKH/2022 tanggal 26

Juli 2022;

Bukti P-15. Fotokopi izin Kuasa Hukum nomor KEP-038/PP/IKH/2021 tanggal 18

Januari 2021 ;

Bukti p-16. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 19 Desember 2019 Notaris Maulina Riza, S.H., M.Kn.;

Bukti p-17. Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Nomor 5 tanggal 29 September 2021 Notaris Maulina Riza, S.H" M.Kn.;

Bukti P-18. Fotokopi bermaterai Passport an. Kim Young Jin;

Bukti p-19. Matrik sengketa tanggal 25 November2022;

Bukti p-20. Penjelasan tertulis tanggal 7 Februari 2023;

Bukti p-21. Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2023;

Bukti p-22. PendapatAkhirtanggal 4 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

BuktiT-1.SuratTugas;

BuktiT-2.Fotokopi LHP, KKpdan LPK;

Bukti T-3.Matrikssengketa;

Bukti T4.Penj.elasan tertulis tanggal 7 Maret 2023;

Bukti T-5.Pendapat Akhir (C/os/.ng stafemenf) yang disampaikan pada sidang

tanggal 4 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 termasuk sengketa pal.ak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ay?t (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan kefentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 051AVTITM/\//2022 tanggal 27 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka I waktu3(tiga)bulan,menyatakantidaksetujuteriiadapKeputusanTerbandingdan!` diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan|

) mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan I salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pal.ak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusckuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), ) Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang , Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa(Rp) Menurut

NoUraian

Pemohon BandingTerbanding

(Rp)(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak

a.2. Penyerahan yang PPN-nya haru§287.284.165,00 107.938.506.856,107.651.222.691,00

dipungut sendiri00

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak112.853.846.707,00 5.202.524.016,00(107.651.222.691,00)

dipungut

Menimbang bahwa berdasarkan pemen.ksaan atas berkas permohonan banding dan penj.elasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding teri{ait dengan reklasifikasi penyerahan BKP yang tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang terutang PPN dengan tarif sebesar 10% yang harus dipungut sendiri PPN-nya oleh Pemohon Banding, yang seluruhnya tidak disetuj.ui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rpl 07.651.222.691,00, dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurut

I Dasar Pengenaan Pal.akPemohon BandingTerbandingKoreksi

(Rp)(Rp)(Rp) 'A)(8)(A) - (a)

Penyerahan yang PPN-nyaharusdipungutsendiri287.284.165,00 107.938.506.856,00107.651.222.691,00

Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut 112.853.846.707,005.202.524.016,00 (107.651.222.691,00)

menimbang bahwa Terbanding telah melakukan reklas.rfikasi terhadap transaksi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, dengan argumentasi sebagai berikut:

a. Bahwa pada persidangan tanggal 27 September 2022, Majelis Hakim menugaskan Terbanding untuk menanggapi video yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Bahwa dalam video yang disampaikannya, Pemohon Banding menjelaskan hal- hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat ("PKB") dan merangkap sebagai pengusaha di Kawasan Ben.kat ("PDKB");

2) Terkaitdengan sengketa in casu, Pemohon Banding menen.rna pesanan dari SAE-A yang berkedudukan di Luar Daerah Pabean (Korea Selatan), dengan skema transaksi sebagai berikut:

+-.tr0Pl-h-,.n-d,--rIo . ^A-I-r_h.-e-®\

bahwa dalam skema tersebut dan juga dalam video, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memproduksi kain yang merupakan bahan baku garmen. Kain hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirimkan kepada Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) lain agar

hasil produksi Pemohon Banding dapat diolah menjadi barang jadi (gamen) untuk kemudian diekspor. Pemohon Banding menegaskan bahwa proses pengiriman kain ke PDKB lain dilakukan dengan pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi yang mengawasi Kawasan Berikat. Barang hasil produksi Pemohon Banding tersebut dikirim menggunakan kontainer tertutup dan disegel oleh petugas DJBC, dimana segel tersebut hanya boleh dibuka oleh petugas DJBC ketika kontainer tersebut sampai di lokasi pabrik PDKB yang dituju;

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa pengiriman kain ke PDKB lain untuk diolah menjadi garmen adalah pengiriman barang antar pengusaha di dalam Kawasan Berikat dalam rangka proses produksi yang pada akhimya untuk tujuan ekspor dan bukan untuk tuj.uan konsumsi, sehingga Pemohon Banding membuat Faktur Pajak dengan kode "070" dan dicap "PPN Tidak Dipungut" sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU PPN I.o. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan informasi yang didapat pada saat pemeriksaan dan keberatan, skema transaksi Pemohon Banding dengan SAE-A berbeda dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan, yaitu sebagai berikut:

EiiiiiiEEiH

<pJ!t-?#.'

^lI„ P-in,„ dm

p-.ofro.n/~try.r-.

-------, ^'v, Pco-A,n B,,I,,, bahwa berdasarkan skema tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menen.rna pesanan dari SAE-A dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah kain (barang setengah jadi) dan bukan garmen, maka apabila Pemohon Banding langsung mengin.mkan produk tersebut kepada SAE-A, maka pihak SAE-A harus mengirimkan kembali ke pihak ketiga yang merupakan PDKB

yang berkedudukan di lokasi Kawasan Berikat (selanjutnya disebut PDKB lain). I PDKB lain tersebut diketahui terdiri dart PT Starpia, PT Eins Trend, dan pihak| ketiga lainnya yang merupakan afiliasi dari SAE-A. Demi memperpendek alur transaksi maka Pemohon Banding tidak mengin.mkan kain hasil produksinya ke I SAE-A sebagai pemesan namun langsung mengirimkan ke PDKB lain tersebut', untuk selanjutnya diolah menjadi garmen;

a) Terbanding berpendapat bahwa pihak pemesan/pembeli dan pemilik barang , adalah SAE-A yang bukan merupakan Pengusaha dalam Kawasan Berikat, sehingga kontrak/perjanjian adalah antara Pemohon Banding dengan SAE- A dan produk Pemohon Banding seharusnya dikin.mkan ke pihak yang memmki perjanjian dengan Pemohon Banding;

b) Selanj-utnya diketahui pula bahwa pihak yang melakukan pembelian Barang Kena pajak (SAE -A yang beri(edudukan di Korea selatan) tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di kawasan berikat;

b. Bahwa pada tanggal 25 0ktober 2022 dan 7 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan dokumen:

-

1) Purchase order

--

t--

-

sitrfa£A£=e,EJ¥si#si.Ou_,lou_,.,~, pijRCHASE ORDER -

I,, W,TLFu I'C---qjFT^rty^

I c*^~Js col c,a

-,,•ceC-\-.\,\.^|.

-

&--

-^m.k^eri` .-ve.,,,^T-0-,grLr#JL~,Oa

i,Ca.,7|-

I--

rrook-

II-..-..-.

C,,

I-hI - eJtl

--

-

--

h

H-bq-,' --oarTccOamTn.i7t)-u"n:rtI.-t=~T7n.J-i-,M-cI.nm`mchLiza).-p--O-,,p1IE--1uCtma--,--\-a.-...-.J= -I- I`t-.a

- . . . .

- -a-TL..I-in...ic.i~.-anrm-zo. -to,'1-

-D pteeate--.m-cTat-.ctd--.o-^a-.-..r.®.roecr~.-o--ae•i.-...r '3Aa I--cPo.

-,==:_=-_ _ _'==+L=iLr_ ,_+..u. _ _ -__-===__-_ _== __i_

s^:.^ €l„s lNC.

E=

1 S. tn

(Li'pe

Teriemahan Purchase Order

s8fR.ST=tE_'NSJELC+__p_.PESANANPEMBELIAN

-- - O-q-utn-

- ---

-`-=,---

- -

- I-I0.-

-

-

- -I-

1= 1= lir=

•``-.`.

...``

2) Commercial Invoice

COMIVIERCIAL INVOICE

'n'°'C. EL„„oocoI tov®'C. E#fr:iaesonpe.in a]o :

28',lou

{pT.muTEXT]LESAEJ` EIN8 Plc.

)rpaeccroftTcoENo.Dcs`c8oec.eia£n.

mn^Atlxmrmrt.A7^AAhn8^Aerdisaa"c8i^Ta€I^»co I o.tr a^hKal^I.mL 5cotA. .a3RaA

ha. : ceutcoz.eceFAI : 67.z64ee.inTEL i e24-FAI I e!4dirmi

'-PT.8T-

+ R^y^ aAaMasLmrats cinnmrv

;tECCAiAunF`Fov+xiR7^+"LeAf`^T

Iba ctic:itry in

-

EL#q-,_i.ulwubtrctrfu-:.cO

mdc-

p_ctc-tLMedng,iirP-e,OrtyOdql I'am-imB*

lodo8nt,lA4-AI-ioiu`7 ro 'D.rdBOonola

Cod,HSCD I Ot,|nlto unJI I u'DTetzl Prfu

(=Lue

an"cecT"FXLtc"eat.oiarut`on,FFu!tL" YO Ilee'CL4Z,JS1

I)

3) Packing List

PAcl(ING LIST

thvelc, „® ?Vfl"lt9lcooillimolc. ¥-.`,quI ant-%:Ice

a-ip",ul

aaTthLmForActrd.ndthoiaL_I

FT.XPN_TEF±JSAEAE"S"C.

®armof8oi6fmr_a.cEs^cLEcox3icEC.L

jAniAAAnnr+LXART^cauBAJ`aT.iica.coi&a^ia.a ommiiA.-ve, 8€olA. ia3fiE^

TEi. :€z4e..z2tce..FAxtcaee4.22.inT£L : 8z445o.z7co Ca-fAx ; ez.z¢pqoi

LveTev p_^RTyp®4-"hut 01

pT' STAJqu^.

•i lwi a^allba.Ita oa. a.anp^v

=L[|A®" °Uaeun^whL:;§[}I( ICt-roN®:E-si+mlan' ccofu^ThplI

Sou,LrmdcunW®:Dd e' LC:LertyBce

Vroe- -try!u-.OreT-I,a-

TI-n"TH-"

a3?givcovTFEFii®Iom

Xsdyd-

-i[oa.c4Tnn.perm.a:

CFT.-

e,Thdy m~c,Orty- a,tr :8-Oca"fty. '8t4ae„emAI =Lam)=mchrty17f]=

trw-hped-C-a.",' PONatBSgivhIOIB8tdy,-X.mo,I

„BIAVt-

Ezm3tcaloJ\tt,'Q,n2'O.,a,,

4) FormBC2.7

pafBERITAi+u^^i PENGEL.UARAN tJWTui{ DiAiioictlT BARi TE»pAT pEhmt8uhLAii

BEFu{AT i{E TEupAT pEquE]L"AA! 8ERac^T iA[NNy^

•^miXc* fo-A=IL-niAit oca7i3Ie77e".taeco.oe

] icB A|.tpp8c piptnz^i¢^Fti^

2L Ke-a. 7ii~.: -i ptrfuAIlrt^f{7^CL rcEr. roaars e€^ D^+. c`*^i

e. jE.asTfB^S^Li<A^..s^^i tmg{^TNc-FutELul : ce.n

c`jait.Tpe7`LAi^.Ix^vO`s^»itffut^TT-aB3.IC8.`oJan+an.

r^niipzi.1.tca7J>i<icoa. xp"]; oLcei72ae<<fco

2L. uNIn- dp:Tku~nIi~ExCtLuBGconl.mo+cea^CLI-..ih- 7.~: pr. s!TJ^r#m|i#l +±TcdL-mcaeun

mi..+tall.Arm.in-InA^I*^n^.-Ou.a.A-I

g, r`co: v/Tent;ii.i¢-a=aatat a-io.zoi.iisoE.&A.I]. : `hfipeFii.Ic,j`i2iF.tJL a,'OcO,, to. P.c&h u.. i wTs~ii.iooca.at3i a.iocoiaIIS.mNm.elirLO-|o.:

. Kordt*tl

I,. Lfro-

IS L hlerl`o.a.nt.neolrs&7^..I !teL

L -aibapgecz. .t*

t-

•.. a-S-71:a;==j.`l Dudin I. Pcla]

21 J`- Cn J- X-in

ct.g*rmic.Try-cj;..a

5) Fakturpajak

Sedd_bmmrty.EndAiLtbr-J-lPgiv--t]hdFAlrPptr.btihet.I.ar.I.e.nl.ecm.-]rmtthrca

P`mruAKAF{". 08 0le=ber 20ig

Pa|ak Ftofrobehan fro

atau Pa|ak Ped2~

mu dan Peja* Petrlm

&lea oafsog ue`Ieri t]aelt

apq"

yursurii9ioco

6) LaporanBank

aam,

L-

I-a

11I1I b I |Nlt Ilmw*e- 'I'1mpa 'EsO'-EZ'xp|equ I`PdBtu,t 'in,ItlIrty._,I_JIqunp,rmrm1D"1to*a®"Ifl"1,tD 'rL1rmA,

.'_rty.rty'-myLrml„HJmA"-|m-mt-rjduldrm-1"---rmstca*qern-"giv-n""rt-rfun8Bn-inrfudgiv"bm"mm"dtmr"mJIX)rrmd"-quTaLW,qLutequDtquqnmE@prt9'untDDJ"tiLLndq'pulpmomt®LmdDrmntabhJd,tD&Ouapape,aHJaucOqu,qpBn,etrytzz'BJELgapEA'tD-rfe,,QmDB'J)19DLb trunrE.rmq.f"rt.fro„."tittyn"rtamlhFTmi''rm,.rmrhfmHlrmn,murt.rmn'rmAqun'mM."n.rmhrhn,ftyHnqurtfluen.rfunr."nJtl"

mpga"b+,bwa?.utP,,*twm"I,,,Oas"in,PmanPpe"bt),m*eJut,ubbpin,un±uty,LlS„,«xp,LI*,allm»L]rmu

7) Pemberitahuan Ekspor Barang

D trf~l.,3 _

'` ± i-i

L.i=~Tj=,=`=t=ia4L`vi==;``-~€==- •j c-it ,t=_T- -_i.

• ,J|-f._Ta-I -I ,`._ rL=.i:=a

)i;ij;i¥hfiF:=f-5::r`

\ E=`i

F -i -----.- == -====- ---.::``--` ====-LT+r=T-J:7T=

uFiiiiiH,EEEE

..,- ijj--,I,¥u,

i.-:~iTL;=;:=:=jg;rl.~Jir'``:~{i`i±"ca ?`=)1' i ~F-

utfro rf[ t=..

3 a:=± =T+f¥tTg,c`T¥.&t,_I,t.SL=t±73. )ci-t-3- ,i-+tl=*=|=rJ.

iFFiiT=Eiri-r'

= ,-t3n`C---.- a -J3-`-`_,_1

`~+==-Gtfa`` uu, ^±`,r7F=.-I-EEL_==]fur,...,- h.{

8! ca £==efyTr_1 f9r.:.T3

:I, rJ`===:I-. -`rJ--.tl.r•17G=rLtto ]hr-g

`` rc=`_r3k .L`1.`

rs` i*t-_=-|`.` tc-SLa

liELj±=Ji==::f±+=-===-==`i'\T-Ti----=,

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut:

1) Perjanjian pembelian antara Pemohon Banding dengan SAE-A hanya ada Purohase Order yang diperiakukan sebagai kontrak;

2) Berdasarkan informasi pada purchase order diketahui bahwa SAE-A memesan produk kain rajut kepada Pemohon Banding untuk dikin.mkan ke STARPIA dan tagihan dikirimkan kepada SAE-A;

3) Bahwa yang menandatangani Purchase Order adalah pihak Presiden Direktur Pemohon Banding dan Presiden Direktur SAE-A;

4) Berdasarkan dokumen Purchase Order jelas pembeli produk Pemohon Banding adalah SAE-A, bukan STARPIA, sesuai arus uang pembayaran yang diterima Pemohon Banding berasal dart SAE-A bukan dart STARPIA;

5) Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), diketahui bahwa STARPIA melakukan ekspor kepada SAE-A selaku pembeli dan UNIQLO MAIAYSIA SDN. BHD, sebagai penerima;

6) Berdasarkan dokumenrdokumen tersebut maka alur transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

L

a) SAE-A memesan kain rajut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon'; Banding menagih ke SAE-A;

!

b) Pemohon Banding mengirim kain rajut milik SAE-A kepada STARPIA;|

c) STARPIA mengolah kain rajut milik SAE-A menjadi garmen lalu mengekspor ke SAE-A dengan tujuan UNIQLO;

d) SAE-A menagih pembayaran kepada UNIQLO;

+ : Alur Dofromen

-. + : Alur Barang

7) Berdasarkan skema transaksi tersebut, maka secara legal formal maupun substansi, Pemohon Banding sama sekali tidak bertransaksi dengan STARPIA, melainkan dengan SAE-A. Terbukti Pemohon Banding hanya memperoleh pembayaran dari SAE-A dan STARPIA tidak mencatat adanya pembelian dari Pemohon Banding;

8) Karena SAE-A bukan pengusaha di Kawasan Ben.kat, maka tidak seharusnya penyerahan `kain rajut dan. Pemohon Banding kepada SAE-A dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Kode Faktur 070);

bahwa Terbanding berpendapat:

• Penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan pihak SAE-A di Korea, sedangkan STARPIA yang berada di Kawasan Berikat hanya merupakan point of destination sebagaimana incoterm yang disetujui oleh Pemohon Banding dengan SAE-A;

• Sesuai dengan incoterm penj.ualan (CPT), serah terima barang dari Pemohon Banding kepada SAE-A teriadi pada saat barang diserahkan kepada kurir/I.asa pengangkutan, sehingga nyata-nyata penyerahan terjadi di luar Kawasan Berikat;

• STARPIA bukan merupakan pembelvpemilik barang, karena pemilik barang sesungguhnya adalah SAE-A;

• Bahwa karena SAE-A bukan merupakan pengusaha di Kawasan Berikat, dan ( penyerahan barang tidak terjadi di dalam Kawasan Berikat maka sesuai '\ ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) huruf a Undang-Undang PPN jo Pasal 24 Peraturan , Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.03/2018, penyerahan yang dilakukan I oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut'; sendiri, sehingga Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan kode "070" adalah tidak tepat;

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Ben.kat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen dari kain rajut. Sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean, seperti dari SAE-A yang berkedudukan di Korea Selatan. Untuk memenuhi pesanan pembeli tersebut, sesuai dengan instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKB lainnya (Perusahaan Penjahit), agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhimya akan diekspordan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan pembelian Barang Kena Pajak ("BKP") dengan SAE-A saja, namun juga dengan pihak-pihak ketiga lainnya, seperti dengan Nobland lntemational lnc., Yakjin Trading Corporation, Hansae Co. Ltd., Shinsung Tongsang Co. Ltd, dan perusahaan perusahaan lainnya. Dalam transaksi terkait, Pemohon Banding secara konsisten memproduksi BKP setengah I.adi (berupa kain rajut), dan kemudian menyerahkan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada pihak penjahit (penerima BKP) yang berada di Kawasan Berikat, yang ditunjuk oleh pihak pembeli BKP;

bahwa bagan transaksi yang dimaksud:

Diagram Arus Transaksi Kasus_ A Quo

Pembeli

luar Nogon

lri-do.nJsia---.

meoi¢ow ELAuncf"iisAitA^.I pcNjAmT

:.T=.:`.E!giv _ _ - _

qboq,nab.a.!±mLx-.QBedng

O.-eotl.a?1.Q=altl r-a e.dt9

EmyQmtinin

"¢RErm

ifesan_B_er_ltotKaw8s8n B®rll(al

bahwa adapun transaksi yang menjadi sengketa adalah terkait penyerahan BKp dari Pemohon Banding ke Perusahaan Penjahit Pakaian, yang I.uga berada di Kawasan Berikat. Atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah menerbitkan form BC 2.7 yang merupakan Pemberitahuan Pengeluaran untuk pengangkutan barang antar Kawasan Berikat, dan juga telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 07 untuk pengeluaran BKP kepada Kawasan Berikat. Transaksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak di .dalam SPT PPN sebagai penyerahan yang PPNnya tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding telah mengaj.ukan permohonan konfirmasi kepada DJBC mengenai fasilitas PPN atas pengin.man barang antar Kawasan Berikat melalui Surat Nomor 076/\/VTITM/lll/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengin.man Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor;

bahwa atas surat permohonan konfirmasi tersebut, DJBC telah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Berikat Untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor;

bahwa dalam Surat Tanggapannya DJBC mengacu pada peraturan - peraturan terkait Kawasan Berikat dalam mengonfirmasi fasilitas PPN atas pengiriman barang antar Kawasan Berikat, diantaranya PP 32/2009 jo. PP 85/2015 Pasal 14 Ayat (1)

dan (2) serta PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 20 Ayat (1), (2), (3a). dan Pasal 24 Ayat (1a). Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut teinadap pemasukan barang asal Luar Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain, termasuk dalam hal ini dart Kawasan, Berikat ke Kawasan Berikat Lain sesuai proses bisnis perusahaan Saudara pada : butir 1 c diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai,! tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM;

bahwa perlakuan fasilitas atas pemindahan barang milik Subyek Pajak Luar Negeri I dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya yang semula belum tegas diatur dalam regulasi Kawasan Berikat telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa berdasarkan kutipan surat Tanggapan DJBC diatas, sesuai dengan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding baik di dalam surat banding maupun penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah mengacu pada peraturan-peTturan yang dirujuk oleh DJBC diatas dalam menentukan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP antar Kawasan Berikat;

bahwa dalam Surat Tanggapan, DJBC telah menyatakan sesuai ketentuan yang beriaku, barang yang berasal dart luar daerah pabean yang masuk dart Tempat Penimbunan Ben.kat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain (termasuk dari suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lain) berdasarkan kegiatan usaha Pemohon Banding harus diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRl, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM; bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 PP 85/2015, maka:

- Penyerahan BKP dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN untuk barang yang berasal dart luar daerah pabean dan/atau berasal dari tempat lain dalam daerah pabean;

- Teriiadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN tidak dipungut;

- PPN atas pemasukan barang tersebut tidak dipungut sepanjang barang yang dimaksud tidak dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan;

bahwa dalam transaksi a quo, BKP berupa kain ra|.ut dimasukkan dari suatu TPB (Pemohon Banding) ke Kawasan Berikat lainnya untuk diproses lebih lanjut menjadi barang jadi (bukan untuk dikonsumsi);

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa sesuai dengan incoterms yang disepakati para pihak di dalam Purchase Order (yakni OPT/Cam.age Pa/.d foJ, ; risiko atas barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat barang dimuat di carrier`' (moda transportasi) pertama. Dengan demikian, dalam transaksi a quo penyerahan : hak/fff/e dan n.siko atas barang pesanan telah terjadi ketika kain dimuat kedalam truk di dalam Kawasan Berikat Pemohon Banding (sebelum truk tersebut keluar dari Kawasan Ben.kat Pemohon Banding untuk mengangkut barang menuju Kawasan Berikat Perusahaan Garmen);

menimbang bahwa berdasackan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait adanya perbedaan pandangan teriiadap pengenaan PPN dan cara pengisian Faktur pajak dalam transaksi penyerahan barang dari suatu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya. Terbanding telah melakukan reklasifikasi terhadap transaksi yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai transaksi yang PPNnya tidak dipungut menjadi transaksi yang PPNnya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB), yang merupakan penyedia dan produsen kain rajut. Penetapan Pemohon Banding sebagai PKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1565A(M.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014;

bahwa sebagian besar pesanan kain rajut berasal dari Pembeli di Luar Daerah Pabean. Untuk memenuhi pesanan pembeli, sesuai instruksi pembeli, Pemohon Banding kemudian menyerahkan kain rajut sebagai barang setengah jadi kepada PKB lainnya (Perusahaan Penj.ahit), untuk diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akan diekspor dan diserahkan kepada konsumen yang berada di Luar Negeri;

bahwa skema transaksi Pemohon Banding dapat digambarkan sesuai diagram arms transaksi sebagai berikut:

... ='. i

pEiio.toil BAronio

q~Drfux_tw_TLei

Emgiv_nrm

ne.caten3fa

eeg!EEN_

Kmvason Be,ifel Acal

bahwa berdasarkan data-data, fakta-fakea yang terungkap di persidangan dan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Purchaseorder

-Commercial Invoice

- PackingList

- Penetapan pengusaha Kawasan Berikat

- FormBC2.7

- Fakturpajak

- LaporanBank

- Nota pelayanan Ekspor(NPE)

-PEB

tahapan pemesanan dan penyerahan barang yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pembeli atau pemesan SAE-A-EINS INC menerbitkan Purchase Order sesuai pesanan kepada Pemohon Banding (PT Win Textile) yang akan melakukan produksi sesuai instruksi pembeli. Dan berdasarkan instruksi pembeli barang hasil produksi Pemohon Banding berupa kain rajut (barang setengah j.adi) harus diserahkan ke perusahaan penjahit (PT EINS TREND) untuk diproses lebih lanjut antara lain menjadi pakaian j.adi, yang akan diekspor kepada pembeli atau pemesan di luar negeri;

b. Bahwa berdasari{an Purchase Order pengangkutan kain rajut untuk dikirim ke perusahaan penjahit yang beriokasi di di Kawasan Berikat menggunakan moda transportasi truk dengan incoterm CPT (Carried Paid To). Bahwa mengacu pada incoterm a quo maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon Banding \ terjadi pada saat BKP diserahkan ke kun.r atau jasa pengangkutan untuk dibawa kepada perusahaan penjahit yang berada di Kawasan Berikat lainnya, dimana saat penyerahan BKP kepada kun.r atau jasa pengangkutan sebagai pengangkut pertama terjadi maka risiko dan tanggung jawab atas BKP sudah tidak berada pada Pemohon Banding melainkan pada pembeli;

c. Tagihan atas pesanan kain rajut ditagihkan oleh Pemohon Banding langsung kepada pemesan yaitu SAE-A-EINS INC sebagaimana Purohase Order terlampir;

'L,® Sac-A Trading co. LtdPURcliASE ORDER

-

.=Fa-.--&dEL++ a+' ¥-uO

rfe`

-.--`I

`,h-

I I-. u'l Lt--.-,-'I ----'r I---

-

0~ ,'11I - - ,-'-,

-llillililliliui-lI-,I-----

|r--

-

II-a--cat--..`-.--.tJ;'.I .`-- q-.- - i-= =-I-.gIl.-

~-

--I'

n-

I

-

-

-

-

.

,

-

-

n

---

-

'~

t~

,a

,-,

O

m

,.

.L

|

.-J

I

-

-~

`-... --

.in

~

-

-

\--

Ca)

q

-

tl

-

-

o

d. Bahwa selanjutnya hasil produksi Pemohon Banding diserahkan ke perusahaan penjahit (PT EINS TREND) yang berada di Kawasan Berikat, untuk diproses lebih lanjut menjadi pakaian jadi, dimana perusahaan penjahit merupakan perusahaan

penerima jasa maklon jahit dari perusahaan pemesan kain di luar negeri SAE-A- EINS INC, sebagaimana dokumen /.r}vo/.ce dan pack/.ng //.st berikut:

coivlhBERCIAL avvoicE;i I

-*in-.,--I"'--tr.'.,~I.--f=T=,,,.I w ~

`1iIIIIIiII:I

iL+¥F±T==ife"--L===-=-+"`-`-_

EL¥-.Fr

b-.~i|a-.-_I----I

rE==; IE--. ±---__.

` -_-\„±±£!±±I--'-

`-M-,,a--- DT

I __,I- -I--t

.

A.dh-utf--

+-``f-`-`

I

_pA=cicilNLa L-.-sT.--, -ir-..,-I , -'".- , '" -

Jl

T,-T"T'L|II

-

_ `.-.`-- _=E==i====-t-=J"=-,r^=-|J,`*qaztll _ -

....

_-- I_i

_--. I__. ' --_--

-_roE=: El===L-- `'_-_

-_ l==L_-

- H._.

I.-i

.'..iIIiIiI

J```` `{=.``-`

-

e. Atas penyerahan kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding membuat Form BC 2.7, dimana dalam Form tersebut tercantum:

Tempat Penimbunan Barang Asal: Pemohon Banding yaitu PT Win Textile beralamat Kampung Cilegong RT.015 RW.04 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Purwakaha Jawa Barat;

Tempat Penimbunan Barang Tujuan: PT EINS TREND beralamat Jl. Raya Sadang Subang Desa Cikumpay Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakaha Jawa Barat, sebagaimana Form BC 2.7 terlampir:

-J: --

acz., I PEl.mAVLwl.!-LAl""m`eaaiTrml-d"m" ,aenn<^ilalt`p.tremnm`tl©ITLIww^

iiIiIiIIIIIiIiI'III

-a.-rt>B-Fu..I , I--&twldditt3 ----

i` -n.z~tinLqu -. O`t*L

•-iun . a.tx]~r^adi-I DIF-I.4`t-I. aiil

•eB-.I.I : x-in-i

I.-.-l..TUA.A.I : I--fprrtr~i fol l®-.

•. .. "

• ~ : t`iqer~.ao.. -~ : ainm-.tro

iL-- I:.=n=`:.=-¢, =-J±'"~r= I- ;a-„..,=%. -=L=IJ-neETN`h-pt-lIx.,-..-tbb-"4h"Acai-

• -:~1"P.--lL.Id.1L.I.I--:Wl-I-1t--I.1Ii[o -

;=u ;I.ei-..1-..." =*ma.. wL-u-.__,._..

ii. -...-cOIT~ :eL,---x'„iY-''J^Tt-|,-A.

---

ic,-v-..~~ |IB `I.tnt-iLngr-I-tapq

r=_-inat-P.

aa,T-l~in|-,be,,In, „,>---, -'f- I. -~--

in---I',inz'.--oa`.o'-

--

--

r,

==F===---

=-I-O,

.-

h-I--rty'F-c,-•~_in- I

.grmNma

. .. cT-p. a-in ace n" . t* -.:.- ` `~ `

------

0\\®11,----,-u--;-+ri;=lHnk IIIml nlo^, in ~1, t*A,,I-^o,a,^|,I'..-bl`,-

I

f. Bahwa pT EINS TREND mendapatkan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan diberikan izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KM.4/2017 tanggal 20 April 2017;

a. Bahwa atas penyerahan barang setengah jadi kain rajut kepada PT EINS TREND, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kode 07 yaitu atas penyerahan yang tidak dipungut PPN dan Ppn BM, sebagaimana Faktur Pajak teriampir:

h. Bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan pembayaran atas penyerahan barang kepada pembeli atau pemesan SAE-A-FINS INC.;

i. Bahwa selanjutnya kain rajut yang telah diproduksi oleh perusahaan penj.ahit diekspor oleh perusahaan penjahit (PT EINS TREND) kepada pemesan atau pembeli atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dart pembeli SAE-A-EINS INC. Berdasarkan dokumen PEB terlampir tercantum eksportir adalah PT EINS TREND yang berlokasi di Kawasan Berikat, Penen.rna barang atau konsumen beriokasi di USA;

Lrf.i-ffi...rtfr.-.f*RETferaiin-~-----~.`

:=..xzfas1.-.i-`<>-.,`-*i.--

'A,,£|. '-¢j, ~

`lF{£.a,fl:,-. . ,'.`.. ,',.

i-i'g+'A

..E~.i-,-.'' .,JJ. `.,,. ,..===r,,?--„#'.Ai`-,-i,h`.^R`racolc^tJ-Ci£,.Irty.t.c^mr_,JP^t,ul,„:Et',~.

i',.i`u4±:i`±'dk.€L=',!'£8=.„E.„

A.Frty+o±r.ii gJ~`fir`it

lJ*-I

ar ',`t,

I ,I, ,`11{,,,u'rat"|t,IL,¢- : . I. .„TE-tiELl_, ..mlrmr

i3" ;ifT[.u£ .fro~iw~!S*h`3:, £ +.,:u .,¢j;

•tha'`¥rExpg"titTia*`[lJ`"tn'',,''^aiam{u..lm..I.ai..

tivi¥:,i.`\ii= iqug2F£,¥¥ri[S;fi#::*It"t|-``'atELELLgt&¥#.

rEsolu

asp.I! i 'i+i*i :=AiLlmABq\Ki

1-`1.'}^'ale( =&V±^P-"ey,

^:.,iEo;us.h}o.inn+a`im..`.a}

`'`-..:i,', .,,I. .rt14 late.r` ar. k...V.4i«I. or

1.:~ a7.p|me-e-=-.-qu-=,ii-='am.t.^xrl~tid.-.Iw"ivtwlt;rtm-.,.'r.iii5trHap~' ".```. ".

gELE=E*f un. ffltL*hi.®

E'gtrasfito7fru :g=q9

zi. t`L3}d]tL`A`P Jnc-

C"V e-a.fu7¢flitwgivI.c8qup"

I.Iii1

loll-,d4®O.sLr,-I

»[`TrldiriTitAntzt±.E£!!iiai`^:lt rm~.=o--

!i-]izut&"lnd- i-tnllm=t4a-.

tt`i....£fiBprfuf :utt-T-hzb-]Lbrf`bo.bc-.-I.. .pcolt jmcnins.it

i./~`Wt7Phitdy : lun"o4ap-I-rm-un,

Vgv4mrscif-tap±aJLf e]i),I...

r:O-A..nhp.+ri.qoT.t :.„.-ba „Q,EAut

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ( Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur dalam:

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a:

Paifak Pertambahan Nilai dikenakan alas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 11 ayat (1 ) huruf a:

Terutangnya pajak terfadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 168 ayat (1 ) hunt a:

Paifak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waklu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan terientu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;... diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualana Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur dalam:

Pasal 17 ayat (3) hunrf a angka 3:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunJf a unfuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwdyud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

3. Barang Kena Pajak bervujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

Penjelasan pasal 17 ayat (3) hunlf a

. . . penyerahan barang bergerak dapatteriadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (pertyual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Periambahan Nilai atau Pajak Periambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mowah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan alas nama pembeli. . .

menimbang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 32 Tahun 2009) antara lain mengatur dalam: Pasal 2 ayat (1 ):

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat;

b. Kawasan Berikat.,

c. Tempat penyelenggaraan pameran Berikat;

d. Toko Bebas Bea.,

e. Tempat Lelang Berikat;

f. Kawasan Daur ulang Berikat., atau

a. Pusat Logistik Berikat;

Pasal 14 ayat (2) huruf b:

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kavasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Paofak Pertambahan Nilai atau Paifak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan alas Barang Mewah;

Pasal 14 ayat (3):

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kavasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap pajak pertambahanNilai atau pajak periambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

Pasal 48 ayat (1 ):

Ketentuan lebih lartyut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan' Peraturan Menteri;k menimbangPeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 131/PMK,04/2018 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur dalam:

Pasal 21 ayat (1 )

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus., danlatau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditctapkan oleh Pemeriutah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM. Pasal 21 ayat (3) huruf b dan e:

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi

e. hasil preduksi Kawasan Berikat lain

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

Pasal 21 ayat (5) huruf a:

Terhadap pemasukan barang ke Kowasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

Pasal 21 ayat (6):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huluf a harus diberikan keterangan: "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT";

Pasal 23 ayat (1 ):

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. Iuardaerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean.,

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

i . kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Pasal 23 ayat (2) huruf d:

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa:

d. Hasil Preduksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

Pasal 24 ayat (1 ):

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.,

Pasal 24 ayat (4):

Alas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 24 ayat (5):

Alas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM; menimbang bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, fakta-fakta dan keterangan para pihak di persidangan serta dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri untuk memproduksi kain rajut sebagai bahan baku pakaian j.adi berdasarkan instruksi pembeli sesuai PO yang disepakati

kedua belah pihak, dan transaksi penyerahan barang jadi berupa kain rajut kepada perusahaan penj.ahit yang berada di Kawasan Berikat;

b. Bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada' perusahaan penjahit merupakan transaksi antar perusahaan yang berada di Kawasan Berikat;

c. Bahwa Penyerahan barang oleh Pemohon Banding dilakukan di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding kepada kurir transportasi untuk dibawa ke perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya, dengan demikian terutangnya pajak terjadi pada saat barang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada kurir sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1 ) huruf a jo Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPN. Hal ini dibuktikan dengan incoterm OPT dimana tanggung jawab dan risiko atas barang telah berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan di tempat pengangkutan pertama yaitu di titik kurir dimana barang diangkut dengan truk di Kawasan Berikat lokasi Pemohon Banding, sebagaimana Penjelasan Pasal 17 ayat (3) hunrf a maka PPN terhutang pada saat hak penguasaan barang berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

d. Mengacu pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) hunrf a UU PPN maka atas transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penj.ahit yang beriokasi di Kawasan Berikat lainnya pal.ak terhutang tidak dipungut, mengingat hose kegiatan di Kawasan tertentu antara lain kegiatan di Kawasan Berikat;

e. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) hunrf b dan Pasal 14 ayat (3) PP-85/2015, Pasal 21 ayat (1 ), ayat (3) huruf b, dan ayat (5) huruf a dan b, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) hurut d, serta Pasal 24 ayat (5) PMK-131/2018 maka barang berupa kain raj.ut yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya merupakan barang setengah jadi yang akan diproduksi lebih lanjut, sehingga memenuhi kriten.a sebagai barang yang tidak dipungut PPN dan Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap PPN dan Ppn BM tidak dipungut, hal tersebut telah sesuai dengan dokumen-dokumen Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas;

f. Bahwa setelah pengiriman kain raj.ut kepada perusahaan penjahit di Kawasan Berikat lainnya tagihan atas transaksi Pemohon Banding memproduksi kain rajut

I dilakukan kepada pembeli di luar negeri dan kewajiban ekspor barang jadi berupa pakaian atai garment menjadi tanggung jawab perusahaan penj.ahit yang memberikan jasa maklon kepada pembeli di luar negeri atau konsumen di luar negeri sesuai instruksi dari pembeli atau pemesan sebagaimana dokumen PEB;

menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang oleh Pemohon Banding terjadi antar perusahaan yang beriokasi di Kawasan Ben.kat sehingga terhadap trensaksi tersebut tidak terhutang PPN dan Ppn BM sehingga Pemohon Banding berfiak membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap tidak dipungut PPN, dengan demikian Pengadilan Pal.ak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rpl07.651.222.691,00 dan membatalkan seluruh koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rpl 07.651.222.691,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Kefetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pal.ak Februari 2020 dan seluruh Surat Tagihan Pal.ak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112fl<EB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441 /21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020;

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1 ) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pal.ak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuk suatu Keputusan keberatan. Bahwa 2 (dua) petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Pengaqilan Pajak menolak kedua petitum tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang. diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan teri(a.it, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (D/.ssenf/.ng Op/.n/.on) dengan pendapat sebagai berikut:

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a

Paif ak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya;

b. barang kebutuhan pokek yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 11 ayat (1 ) huruf a

Terutangnya pajak terfadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 168 ayat (1 ) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a.

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean .,... diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penj.ualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur:

Pasal 1 7 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak bervlyud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terfadi pada saat: .

1. Barang Kena Pajak bervujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cumacuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dawlatau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak bervujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan., atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan fak[ur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diferapkan secara konsisten;

Penjelasan Pasal 17 ayat (3) hunrf a

. . . penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Paifak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan alas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. . .;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnyadisebutppNomor32Tahun2009)antaralainmengatur

Pasal 2 ayat (1 )

Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:

h. Gudang Berikat;

i. Kavasan Berikat;

j. Tempat penyelenggaraan pameran Berikat;

k. Toko Bebas Bea;

I. Tempat Lelang Berikat;

in. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau

r\. Pusat Logistik Berikat;

Pasal 14 ayat (2) huruf b

Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat berupa: b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah;

Pasal 1 4 ayat (3)

Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat waif ib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Periambahan Nilai atau Pajak Periambahan Nilai dan Pajak Pertyualan alas Barang Mewah tidak dipungut.,

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Paifak Pertambahan Nilai atau Pajak Perlambahan Nilai dan Paifak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 14 ayat (6)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

Pasal 14 ayat (7)

AlaspenyerahanbarangdariKowasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat falrfur paifak dan memungut Paifak Pertambahan Nilai sesuei dengan keterfuan peraturan periJndang-undangan di bidang perpaifakan;

Pasal 48 ayat (1 )

Ketentuan lebih lanifut mengenai persyarafan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;\i PeraturanMenten.KeuanganRepubliklndonesiaNomor131/PMK,04/2018tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 131 Tahun 2018) antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat (1 )

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

f. tempat lain dalam daerah pabean;

a. Tempat Penl.mbunan Berikat lainnya;

h. Kawasan Bebas;

i. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

j. kowasan ekonomi lainnya yang dftetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM; Pasal 21 ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena paifak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM, serta tidak diterbitkan fakrfur pajak;

Pasal 21 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimakeud pada ayat (1 ), pengusaha kena paifak yang menyerahkan barang kena pajak:

b. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

c. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

d. menyimpan dan me'kelihara dengan balk pada tempat usahanya buku din catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; \

Pasal 23 ayat (1 )

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. Iuar daerah pabean;

h. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

i. Kawasan Bebas;

j. tempat lain dalam daerah pabean;

k. kawasan ekonomi khusus; dawlatau

I. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Pasal 23 ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh.,

f. Barang Modal;

a. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperiuan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan

perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dawlafau

j. sisa pengemas dan limbah;

Pasal 24 ayat (1 )

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimporuntukdipakai,PengusahaKavasanBerikatatauPDKBwaifibmelunasiBea Masuk, Cukai, dan PDRI;

Halaman58dari72halarnan.PutusanNomorPuTJ)05405.16/2022/PPIM:XVIATahun2026

PT Vvin Textile

Pasal 24 ayat (4)

AlaspenyerahanbarangdariKawasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean dengan tuifuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faklur pajak dan memungut PPN afau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 24 ayat (5)

Alas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimanadimaksudpadaayat(4)tidakdikenaiPPNatauPPNdanPpnBM; Pasal 25 ayat (1 )

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempatlaindalamdaerahpabeandikeluarkanketempatlaindalamdaerahpabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB waifib melunasi PPN atau PPN dan PpnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut;

Pasal 25 ayat (4)

AlaspenyerahanbarangdariKawasanBerikatketempatlaindalamdaerahpabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PpnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 25 ayat (5)

AfaspengeluaranbarangdariKawasanBerikatselainsebagaimanadimaksudpada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PpnBM;

PeraturanMenteriKeuanganRepubliklndonesiaNomor32/PMK,010/2019tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspomya Dikenai Pal.ak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 32 Tahun 2019) antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (1 ) hurut a

Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuansebagaiberikut..a.spesifikasidanbahanbakudanlataubahansetengah jadi disediakan oleh Penerima Ekepor Jasa Kena Pajak;

menimbang Pasal 168 UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2009 menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 dapat dipergunakan untuk memeriksa dan memutus sengketa ini; menimbang Pasal 168 UU PPN dan pasal-pasal dalam PP Nomor 32 Tahun 2009 dan PMK Nomor 131 Tahun 2018 sebagaimana tersebut di afas serta keterkaitannyadengantransaksiyangdipersengkctakandalambandingini,menuut Hakim Anggota Budi Tursilo setl.dak-tidaknya terdapat altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP dari dan ke Kawasan Berikat, khususnya BKP Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 131 Tahun 2018 khususnya BKP hasil produksi berupa barang setengah jadj, sebagai berikut:

I Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk secara langsung dimasukkan ke

Kawasan Berikat Lainnya;

• Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP);

• Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat;

- Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat;

bahwa menurut Hakim Anggota Budi Tursilo, untuk setiap altematif skenario pengeluaran dan pemasukan BKP, perlakuan perpajakannya sebagai berikut:

1) Skenario Satu: "Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) serta Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwapadasaatpengeluaranBKPtidakdikenajPPNatauPPNdanPpnBM; bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;I

2) Skenario Dua: "Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahka+n kepada pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDp)".L bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat

(1) jo 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa pada saat penyerahan BKP dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpajakan yang beriaku; bahwa saat penerbitan faktur pal.ak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksuddalamPasal11ayat(1)huutadanPasal13ayat(1a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak; bahwa teri{ait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;

3) SkenarioTiga: "Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat"

bahwa untuk transaksi tersebut di atas berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (6) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) seha Pasal 24 ayat (5) atau pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM serta wajib membuat faktur pajak PPN Tidak Dipungut;

4) Skenario Empat: "Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) kemudian Pengusaha yang menerima penyerahan BKP tersebut menyerahkan BKP tersebut kepada Pengusaha di Dalam Kawasan Berikat (PDKB) untuk, dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat

bahwa untuk transaksi tersebut ten.adi 2 (dua) peristivva yaitu:

I Pengeluaran BKP dart Kawasan Ben.kat untuk diserahkan kepada{

Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP);

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP adalah PDKB dari Kawasan Berikat asal sedangkan penerima BKP adalah Pengusaha di TLDDP;

I Pemasukan BKP dart tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke

Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menen.rna penyerahan BKP dan. PDKB dari Kawasan Berikat asal;

bahwa dalam transaksi ini yang menyerahkan BKP untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan adalah Pengusaha penerima barang di TLDDP PDKB sedangkan pihak yang menen.rna BKP dan yang memasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan adalah PDKB Kawasan Berikat Tujuan;

bahwa PDKB Kawasan Berikat secara fiskal, sudan tidak ada hubungannya lagi dengan transaksi pemasukan BKP ke Kawasan Berikat, segala kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi kewajiban dari PDKB Kawasan Ben.kat Asal;

bahwa periakuan perpaj.akan untuk Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat untuk diserahkan kepada Pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), sebagai berikut:

I Bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat(1)joPasal24ayat(5)atauPasal25ayat(1)joPasal25ayat(5)PMK Nomor 131 Tahun 2018;

- Bahwa pada saat penyerahan BKP wajib djpungut PPN atau PPN dan PpnBMsertawajibmembuatfakturpajakPPNsesuaiketentuanperpajakan yang beriaku;

bahwa saat penerbitan faktur pajak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1 a) huruf a UU PPN jo Pasal 17 ayat (3) hunt a PP Nomor 1 Tahun 2012, karena BKP yang diserahkan dalam sengketa ini merupakan barang bergerak;

bahwa terkait dengan sengketa ini, saat terjadinya penyerahan BKP yang dipergunakan adalah pada saat Barang Kena Pajak beiwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;

I bahwa periakuan perpajakan untuk Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Ben.kat yang dilakukan oleh Pengusaha yang menerima penyerahan BKP dari PDKB dari Kawasan Ben.kat asal, sebagai berikut:

I Bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana

dimaksuddalamPasal14ayat(3)danayat(6)PPNomor32Tahun2009jo Pasal21ayat(1),ayat(2),danayat(5)ser[aPasal24ayat(5)atauPasal25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018;

- Bahwa pada saat pemasukan BKP tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBMsertawajibmembuatfakturpajakPPNTidakDipungut;

menimbang surat banding, surat uraian banding, penjelasan para pihak baik tertulis maupun lisan terbukti bahwa transaksi yang terjadi sebagai berikut:

Skema transaksi

DjagramAEysl[ams_aksi

EeE!tiLi`

±rarEL§ied

ln-do.nJsi.a_ . .

HEE}

fty¥oife2HifeINiinhaj

•:...`':.s..."::,.,.;i..:..i-

instruksl Pemted

KawasanE}ifeAsal

bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan manirfaktur yang telah memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Penetapan Pemohon Banding sebagaiPKBberdasarkanKeputusanMenferiKeuanganRepubliklndonesiaNomor 1565fl<M.4/2014 tanggal 28 Agustus 2014;

1 I

bahwa Pemohon Banding secara khusus merupakan penyedia dan produsen dart kain rajut, dan hasil produksi kain rajut tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari Pembeli yang berada di Luar Daerah Pabean;

bahwasesuaidenganinstruksipembeli,PemohonBandingkemudianmenyerahkan kain raj.ut sebagai barang setengah I.adi kepada PDKB di Kawasan Ben.kat lainnya, agar dapat diproses lebih lanjut menjadi garmen atau pakaian jadi yang akhimya akan diekspor dan diserahkan kepada pihak konsumen yang juga berada di Luar Negeri;

bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pesanan pembelian kain rajut dan instruksi dari Pembeli agar Pemohon Banding menyerahkan kain rajut tersebut kepada PDKB di Kawasan Berikat Lainnya, dilakukan berdasarkan Purchase Order dari Pembeli kepada Pemohon Banding. Selainitudalampersidanganmaupundalampenjelasantertulisnyaincotermsdalam PO tersebut adalah incotems CFT;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa instruksi pengolahan lebih lanjut kain rajut menjadi barang jadj yang dilakukan oleh PDKB KawasanBerikatlainnyadilakukanberdasarkankontrakantaraPembeliLuarNegeri dengan PDKB Kawasan Berikat Lainnya, Kontrak tersebut terpisah dengan PO PemohonBanding-PembeliLuarNegeridandalampersidanganPemohonBanding menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat lainnya tersebut melakukan semacam jasa maklon;

bahwa setelah dilakukan pengiriman kain rajut kepada PDKB Kawasan Berikat Lainnya Pemohon Banding melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice kepada Pembeli Luar Negeri dan Pemohon Banding memben.kan list yang ben.si n.ncian terkait Pihak-Pihak Pembelj BKP dan Penerima BKP, rincian list tersebut ben.si informasi mengenai: Nomor Seri dan Tanggal Faktur yang diterbitkan Pemohon Banding; Pembeli Barang; Penerima Barang (PDKB Kawasan Berikat Lainnya);BC 27; DPP dan PPN; Nomor dan Tanggal Invoice kepada Pembeli; bahwa pihak yang melakukan ekspor barang jadi hasil pengolahan kain rajutk bukanlah Pemohon Banding melainkan PDKB Kawasan Berikat lainnya;

menimbangfakta-faktatransaksitersebutdiatasHakimBudiTursilomenyimpulkan hal-hal sebagai ben.kut:

bahwa sebelum kain raj.ut dimasukkan ke Kawasan Berikat Lainnya, telah terjadi penyerahan kain rajut dan. Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri, Hal ini didasarkan oleh fakta-fakta sebagai berikut:

- Bahwa lncoterms penyerahan barang berdasarkan PO Pemohon Banding- Pembeli Luar Negeri adalah OPT. Dalam incoterms CPT. Ca„/.age Pa/.d fo, penyerahan barang dan peralihan n.siko dari penjual ke pembeli dalam aturan CPT teriadi saat barang diserahkan kepada pengangkut pertama (frst cam.er) di tempat asal, bukan saat barang tiba di tempat tujuan. Jadi sebelum barang sampai ke Kawasan Ben.kat Tujuan, sudah teriadi penyerahan barang dan peralihan n.siko dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri. 0leh karenanya setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama, status kepemilikan barang bukan milik Pemohon Banding lagi melainkan milik Pembeli Luar Negeri, sehingga pihak yang melakukan penyerahan kepada PDKB Kawa§an Berikat tujuan bukan lagi Pemohon Banding, melainkan Pembeli Luar Negeri.sehinggadalamprosespemasukankainrajutkeKawasanberikatTujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimasukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang divvajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri; menimbang Pembeli Luar Negeri tersebut bukanlah PDKB dan menimbang bahwasaatpenyerahanterjadipadasaatbarangdiserahkankepadajuruangkut dan tempat penyerahan berada di wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Hakim Budi Tursilo berpendapat telah terjadj penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli Luar Negeri dengan tempat penyerahan di dalam

daerah pabean;

bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (3) hurirf a PP Nomor 1 Tahun 2012 antara lain menyatakan bahwa penyerahan BKP terjadi pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. Hakim Budi Tursilo mengambil norma yang terdapat pada penjelasan pa§al tersebut, sehinggapadasaatpenyerahanBKPkepadajurukirimmakapadasaatitubukan wajib dinyatakan bahwa juru kirim bukan bertindak atas nama diri sendiri, melainkan bertindak atas nama Pembeli Luar Negen. untuk mewakili menerima BKP dan. Pemohon Banding;

• Bahwa hal tersebut juga didukung oleh fakta bahwa Pemohon Banding setelah melakukan pengiriman, Pemohon Banding menerbitkan invoice untuk melakukan penagihan terhadap barang yang telah di§erahkan tersebut kepada Pembeli Luar Negeri;

I Bahwa hal tersebut juga djdukung fakta dalam persidangan Pemohon Banding

menyatakan bahwa PDKB Kawasan Berikat Lainnya melakukan jasa maklon kain rajut hasil produksi Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1 ) huruf a PMK Nomor 32 Tahun 2019 mengatur bahwa spest.fifes/. c/an bahan baku dawlafau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pa/.ak. Bahwa yang menyediakan bahwa barang setengah jadi adalah penerima jasa yaitu Pembeli Luar Negeri, sehingga dalam proses pemasukan kain raj.ut ke Kawasan berikat Tujuan, pihak yang melakukan penyerahan BKP kepada PDKB untuk dimaukkan ke Kawasan Berikat Tujuan bukanlah Pemohon Banding, melainkan pihak yang divvajibkan menyediakan barang setengah jadi yaitu Pembeli Luar Negeri;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo berpendapat bahwa transaksi yang ter].adi bukanlah transaksi sebagaimana Skenan.oSatu,melainkantransaksisebagaimanaSkenarioEmpat.0lehkarenanya, kewajiban perpaj.akan PPN yang wajib ditunaikan oleh Pemohon Banding hanya sampai pada titik penyerahan BKP kepada juru kirim, setelah titik itu tidak ada lagi kewajiban perpajakan PPN;

bahwa untuk transaksi tersebut di atas beriaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) PP Nomor 32 Tahun 2009 I.o Pasal 24 ayat (1 ) jo Pasal 24 ayat (5) atau Pasal 25 ayat (1 ) jo Pasal 25 ayat (5) PMK Nomor 131 Tahun 2018; bahwa pada saat penyerahan BKP wajib dipungut PPN atau PPN dan PpnBM seha wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan perpaj.akan yang berlaku, yaitu Faktur Pajak dengan PPN yang Harus Djpungut sendiri dengan kode 01 ;

menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan konfirmasi fasilitas PPN kepada Direktorat Jenderal ; Bea dan Cukai ("DJBC"), dan mendapatkan penegasam melalui Surat Nomor S-I 119/BC.03/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan

Konfirmasi Fasilitas Kepabeanan Terkait Pengiriman Barang Hasil Produksi antar Kawasan Ben.kat untuk Diolah Lebih Lanjut Dengan Tujuan Ekspor,

menimbang Hakim Budi Tursilo telah membaca Surat Nomor S-119rec.03/2022 tanggal 8 April 2022, dan menurut Hakim Budi Tursilo surat tersebut tidak dapat dipergunakan dalam sengketa ini dengan pertimbangan sebagai ben.kut:

- Bahwa perlakuan perpajakan bukanlah kewenangan dart Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sehingga segala hal tentang penegasan perlakuan perpajakan hanya dapat dimintakan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal jni juga teriihat dalam surat a quo nomor 6, hal mana dalam surat tersebut menyatakan ``Mengr.ngaf permasa/atan yang SaLic/ara aif ukan terkait dengan pengenaan PPN, kiranya agar Saudara meminta penegasan juga ke Direktorat Jenderal Paofak'';

- Bahwa selain daripada itu, Surat tersebut menjelaskan mengenai pasal-pasal terkait dengan perlakuan perpajakan untuk transaksi Skenario Satu, faktanya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi untuk Skenario Empat;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Hakim Budi Tursilo mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut sendiri sebesar Rpl07.651.222.691,00 dan mempertahankan seluruh koreksi negaffpenyerahanyangPPN-nyaTidakDipungutsebesarRpl07.651.222.691,00;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat ( Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomorl 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020;

menimbang Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (1 ) UU KUP, dan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi dan diajukan untuksuatuKeputusankeberatan.Bahwa2(dua)petitumtersebutbukanlahpetitum mengenai jumlah pal.ak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun I.umlah rugi dan juga petitum terhadap suatu Keputusan keberatan melainkan petitum terhadap suatu SKP dan STP, maka Hakim Budi Tursilo menolak petitum-petitum tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Hakim Budi Tursilo terfiadap bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Hakim Budi Tursilo berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 69 ayat (1 e):

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim'', yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuanparapihaktidakdapatditarikkembali,kecualiberdasarkanalasanyang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Paifak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.,

Memori penjelasan Pasal 78:

keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan peru ndang-peru ndangan perpajakan ;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalilrdalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak\ sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkanl oleh Pengadilan Pal.ak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pal.ak atas pokok sengketa pajak adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaNilaiPengadilan PajakPengadilan Pajak

(Rp)(Rp)(Rp) 1KoreksipositippenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri

107.651.222.691,000,00107.651.222.691,00 2Kore ksipos itippenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut

(107.651.222.691,00)0,00 (107.651.222.691,00) Menimbangbahwaatashasilpemen.ksaandalampersidangan,Pengadilan

Pajakberke§impulanuntukmenggunakankuasaPasal80ayat(1)huutbUndang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri

menurut Terbanding

Rpl07.938.506.856,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

107.651.222.691 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan Pal.ak

Rp287.284.165,00

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Terbanding

Rp 5.202.524.016,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

107.651.222.691 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

menurut Pengadilan Pajak

Rp 112.853.846.707,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jum'ah(Rp) NoUraian

1234Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN

a.1. Ekspor39.487.176.495,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri287.284.165,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut112.853.846.707,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0,00 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)152.628.307.367,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)152.628.307.367,0028.728.412,000,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.181.647.490,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00 b.5. Lain-lain0,001.181.647.490,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP0,001.181.647.490,00

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a -d)

(1.152.919.078,00) Kelebihan Pal.ak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

1.152.919.078,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)

0,00

c. Jumlah (a + b)1.152.919.078,00 PPN kurang dibayar (2.e +3.c)

0,00 56Sanksi administrasi:

a. Pasal 13 (2) KUP0,00

b. Pasal 13 (3) KUP0,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0,000,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00

9. Bunga Pasal 13 (2) KUpjo. Pasal 9 (4f) PPN0,00

h. Jumlah (a + b + c + d + f+ g)

0,00 Jumlah PPN yang kurang/(Iebih) dibayar

0,00 Memperiiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGAD]Ll:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding teriiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/PJAVPJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pal.ak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/20/441/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Februari 2020 atas nama PT Win Textile, NPWP 21.151.087.0-i 441.000,beralamatdiJl.Ir.H.JuandaKp.Cilegong,RT/RW015/04,DesaCilegong, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, 41152, sehingga perfuitungan pajak yang masih harms dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih Bayar

Rp 0,00

Sanksi Bunga

Rp 0,00

Sanksi Kenaikan

Rp 0,00

Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar

Rp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahj.ono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagaj Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Steny AgustmaArisandy,S.E.,M.T.sebagaiPaniteraPengganti,seha

tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadjri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti

ttd.

Steny Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

fAbNi:'T%;SiF2a2d5yis6¥8Ti.692H.t/

Haiaman72dar|72halamanpufusanNomorpuT-00ca051er202aepMINIAFTTa#nnT2e°rd2,£e/

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.