Hubungan antara UU KUP dan UU AP
Bahwa UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023, tidak secara eksplisit mengecualikan keberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, UU AP tetap berlaku secara komplementer terhadap UU KUP, khususnya untuk aspek kewenangan, prosedur, dan batas waktu tindakan pejabat pajak. UU No. 30 Tahun 2014 berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan pejabat pajak dalam pemeriksaan administratif, karena tidak dikecualikan oleh UU KUP. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 UU AP, setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, wajib menjunjung asas legalitas, kewenangan, prosedur yang sah, perlindungan hak, dan AUPB. Ketidakhadiran ketentuan eksplisit dalam UU KUP tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan norma-norma administratif yang mengikat secara umum.
Keputusan dan/atau Tindakan Administratif Non-Fiskal yang Tunduk pada UU AP Bahwa UU KUP hanya mengatur aspek fiskal seperti penetapan, pelaporan, dan pemeriksaan pajak, tetapi tidak mengatur keputusan dan/atau tindakan administratif non- fiskal, seperti pemeriksaan melewati batas waktu. Berdasarkan asas argumentum a contrario , tindakan-tindakan tersebut tidak dapat diklaim sebagai kewenangan fiskal murni dan karenanya tunduk pada UU AP.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Karena itu, meskipun UU KUP tidak secara eksplisit mengatur akibat pelanggaran batas waktu pemeriksaan, hakim Pengadilan Pajak tetap berwenang menggunakan sumber hukum positif lain yang sah, yakni UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU AP berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan pejabat, termasuk pejabat pajak, selama tidak dikecualikan secara eksplisit, dan mewajibkan setiap keputusan administratif tunduk pada asas legalitas, kewenangan, prosedur sah, perlindungan hak, dan AUPB (Pasal 2 dan 5). Dalam perkara ini, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00009/440/21/034/25 Masa Pajak September 2021 tanggal 3 Juni 2025 dan diterima Penggugat tanggal 9 Juni 2025 yang diterbitkan melewati jangka waktu selama 12 bulan 5 hari (371 hari kalender) setelah berakhirnya jangka waktu pemeriksaan pada 29 Mei 2024 melanggar batas waktu yang bersifat limitatif, sehingga mengandung:
a Cacat Prosedur karena melanggar tenggat waktu dalam PMK No.
17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021; dan b Cacat Wewenang karena dilakukan di luar masa berlaku kewenangan, melampaui batas objektif kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Penggugat:
1 Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
"Negara Indonesia adalah negara hukum"
2 Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
"Pasal 10 (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik."
3 Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No.
18/PMK.03/2021
Pasal 15 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2013
"(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak."