PUTUSAN
Nomor PUT-005438.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00052/203/21/456/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005438.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUMINDO BOGAMANIS, NPWP 01.702.070.2-415.000, beralamat di Jl Raya Cikande Rangkas Bitung Km 13 Desa Bojot Jawilan Kab. Serang Banten, dan beralamat korespondensi di Karawaci Office Park, Blok Excelis No. 25-28 Ruko Pinangsia, Lippo Karawaci, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Andreas Putra Anggada jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H. Nomor 96 tanggal 30 November 2022,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lutfi Yuli Handoko,
Izin Kuasa Hukum: KEP-360/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152/TAX-ACC/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024,
2. Nama: I Kadek Sumadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-289/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152/TAX-ACC/X/2024 untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING.
Lawan