PUTUSAN
Nomor PUT-005445.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00497/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/536/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005445.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
TOMORI E & P LIMITED, NPWP 31.262.839.9-081.000, beralamat di C/O PT Diamond Gas Management Indonesia, Sentral Senayan II Lantai 18, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Keita Yamamoto Jabatan Direktur, berdasarkan Written Resolutions of The Company Nomor TEL-SH-003/2025 tanggal 31 Maret 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anita Priyanti;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-421/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-016/2025 tanggal 19 Mei 2025;
2. Nama: Dwi Berdi Karyani;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-901/PP/IKH/2024, 17 September 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-018/2025 tanggal 19 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: