Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-005449.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Multiutama Disposindo Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005449.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00075/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00032/406/22/632/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005449.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIUTAMA DISPOSINDO JAYA, NPWP 03.208.637.3-606.000,

beralamat di Jalan Kapasari No 119 RT 112 RW 002 Simokerto, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Roy Tanusudiro dengan jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wan Juli,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1506/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024,

2. Nama: Ika Fransiska,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1497PPAKH/2023 tanggal 9 November 2023,

3. Nama: Arief Satrya Budiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-8/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025,

4. Nama: Roy Tanusudiro,

Jabatan: Direktur Utama,

Nomor KTP : 3578102412780008;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 035/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, 047/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, dan 059/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Saufina Aliyah/197509171996022002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-322/WPJ.11/2026 tanggal 4 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1049/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 023/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00032/406/22/632/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/FNA/MDJ/06/24 tanggal 20 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan
Keberatan
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113.197.378.508113.271.061.97173.683.463
2Harga Pokok Penjualan61.029.952.45947.799.871.42913.230.081.030
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )52.167.426.04965.471.190.54213.303.764.493
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha63.987.263.29763.987.263.297
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )(11.819.837.248)1.483.927.24513.303.764.493
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.267.483.296)(1.267.483.296)
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan
Keberatan
Wajib PajakFiskus
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah ( a + b + c + d )(1.267.483.296)(1.267.483.296)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif500.764.500500.764.500
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101101
c. Jumlah ( a – b )500.764.399500.764.399
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto(12.586.556.145)717.208.34813.303.764.493
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 – 11 – 12 -13 )(12.586.556.145)717.208.34813.303.764.493
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)0157.785.760157.785.760
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0157.785.760157.785.760
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain4.322.7324.322.732
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )4.322.7324.322.732
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 252.617.480.6412.617.480.641
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)2.617.480.6412.617.480.641
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dpungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))2.621.803.3732.621.803.373
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(2.621.803.373)(2.464.017.613)(157.785.760)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00075/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (melalui pos tercatat tanggal 18 Juni 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Roy Tanusudiro selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Penghasilan Badan a quo Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya (“KPP Madya Dua Surabaya”) dengan rincian Perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113.197.378.508113.271.061.97173.683.463
2Harga Pokok Penjualan61.029.952.45947.799.871.42913.230.081.030
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )52.167.426.04965.471.190.54213.303.764.493
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha64.316.094.84663.987.263.297328.831.549
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )(12.148.668.797)1.483.927.24513.632.596.042
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(955.208.431)(1.267.483.296)312.274.865
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah ( a + b + c + d )(955.208.431)(1.267.483.296)(312.274.865)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif458.619.902500.764.50042.144.598
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101101
c. Jumlah ( a – b )458.619.801500.764.39942.144.598
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto(12.645.257.427)717.208.34813.362.465.775
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 – 11 – 12 -13 )(12.645.257.427)717.208.34813.362.465.775
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)0157.785.760157.785.760
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0157.785.760157.785.760
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain4.322.7324.322.732
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )4.322.7324.322.732
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 252.617.480.6412.617.480.641
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)2.617.480.6412.617.480.641
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dpungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))2.621.803.3732.621.803.373
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(2.621.803.373)(2.464.017.613)157.785.760

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Surabaya dengan Surat Keberatan a quo yang ditandatangani oleh Bapak Roy Tanusudiro selaku Direktur Utama sesuai Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022 atas jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang pada SKPLB tersebut sebesar (Rp2.464.017.613);

bahwa pada intinya, dalam surat keberatan yang diajukan, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan surat permohonan keberatan, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan
Keberatan
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113.197.378.508113.271.061.97173.683.463
2Harga Pokok Penjualan61.029.952.45947.799.871.42913.230.081.030
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )52.167.426.04965.471.190.54213.303.764.493
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha63.987.263.29763.987.263.297
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )(11.819.837.248)1.483.927.24513.303.764.493
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.267.483.296)(1.267.483.296)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan
Keberatan
Wajib PajakFiskus
d. Lain-lain00
e. Jumlah ( a + b + c + d )(1.267.483.296)(1.267.483.296)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif500.764.500500.764.500
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101101
c. Jumlah ( a – b )500.764.399500.764.399
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto(12.586.556.145)717.208.34813.303.764.493
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 – 11 – 12 - 13 )(12.586.556.145)717.208.34813.303.764.493
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)0157.785.760157.785.760
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0157.785.760157.785.760
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain4.322.7324.322.732
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )4.322.7324.322.732
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 252.617.480.6412.617.480.641
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)2.617.480.6412.617.480.641
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dpungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))2.621.803.3732.621.803.373
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(2.621.803.373)(2.464.017.613)(157.785.760)

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Netto717.208.348(283.020.241)434.188.107
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak717.208.348(283.020.241)434.188.107
PPh Terutang157.785.760(62.264.400)95.521.360
Kredit Pajak2.621.803.37302.621.803.373
PPh Kurang / (Lebih) bayar(2.464.017.613)(62.264.400)(2.526.282.013)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.464.017.613)(62.264.400)(2.526.282.013)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
diajukan Banding
(Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
1Peredaran Usaha113.271.061.971113.197.378.50873.683.463
2Harga Pokok Penjualan48.082.891.67061.029.952.45912.947.060.789

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas dijelaskan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang disertai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 624/WPJ.11/2025 tanggal 11 Maret 2025 (“SPUH”), Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak, namun mengubah koreksi Harga Pokok Penjualan semula sebesar Rp13.230.081.030,00 menjadi Rp12.947.060.789,00,00 dan mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp73.683.463,00; I. Koreksi Peredaran Usaha

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, Tim Pemeriksa mendasarkan koreksi karena selisih Retur Penjualan sebesar Rp73.683.463,00 (akun 400004 – Retur Penjualan sebesar Rp2.624.968.126,00 namun berdasarkan pemeriksaan dokumen sumber nota retur hanya sebesar Rp2.551.284.663,00) terdapat retur penjualan yang tidak diterbitkan nota retur oleh lawan transaksi namun telah dicatat dalam pembukuan/ akuntansi Wajib Pajak sebagai retur penjualan dan Wajib Pajak dapat menunjukkan rincian daftar (breakdown) selisih Retur Penjualan tersebut;

2. bahwa berdasarkan pengujian berupa:

- Pokok dalil koreksi di LHP dan KKP;

- Pokok dalil keberatan di surat keberatan;

- Keterangan dalam pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan; dan

- Seluruh dokumen, informasi, serta data dan fakta di tahap keberatan; Dan sesuai:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

- PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan point 34 PSAK 2018; bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat, oleh karena tidak terdapat penyandingan per transaksi akun 400004 – Retur Penjualan dengan per transaksi retur pajak keluaran per bulan yang menjelaskan transaksi mana saja yang berbeda nilai sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut relevansi bukti yang dipinjamkan, dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan tidak terbukti benar dan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463,00 dipertahankan;

II. Harga Pokok Penjualan

1. Bahwa tidak ada sengketa selain sengketa:

- Metode Penentuan Harga Wajar menurut Wajib Pajak menggunakan RPM sedangkan menurut Tim Pemeriksa Pajak menggunakan TNMM;

- Profit Level Indicator (PLI) menurut Wajib Pajak menggunakan Gross Margin sedangkan menurut Tim Pemeriksa Pajak menggunakan Operating Margin;

bahwa mengakibatkan adanya sengketa penentuan Harga/ Laba Wajar Transaksi Afiliasi sebagai berikut;

2. bahwa berdasarkan pengujian:

- Pokok dalil koreksi di LHP dan KKP;

- Pokok dalil keberatan di surat keberatan;

- Keterangan dalam pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan; dan

- Seluruh dokumen, informasi, serta data dan fakta di tahap keberatan; bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 20 ayat (4) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 13 PMK 213 Tahun 2016 jo. Pasal 20

ayat (4) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar;

- bahwa lebih lanjut, Kriteria Tingkat kesebandingan yang tinggi Analisis Kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen khususnya tingkat kesebandingan analisis fungsi sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a. 11 ayat (1), 11 ayat (8), 11 ayat (10) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011 jo. Bab II Butir B.2.b Lampiran PER-22/PJ/2013 jo. Bab II Butir B.3.a angka 2 SE-50/PJ/2013 tidak terpenuhi, sehingga Metode RPM tidak tepat diterapkan. Bahwa yang lebih tepat diterapkan adalah metode TNMM sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a, 11 ayat (1), 11 ayat (8), 11 ayat (13) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011 jo. Bab II Butir B.2.b Lampiran PER- 22/PJ/2013 jo. Bab II Butir B.3.a angka 4 SE-50/PJ/2013;

- bahwa berdasarkan kewenangan menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 13 PMK 213 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (4) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011, Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) yang paling tepat adalah net margin (Laba Bersih Usaha dibanding penjualan) sesuai Pasal 11 ayat (7) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011 jo. BAB II point B.1.4). huruf c. Lampiran PER 22 Tahun 2013 jo. Bab Il point B.3.a.4).a). Lampiran SE 50 Tahun 2013 jo. Paragraph 2.93 dan 2.96 OECD TP Guidelines 2017;

- bahwa Operating Margin/ Net Margin berdasarkan laporan keuangan (non audited) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebesar -10,73% dan berdasarkan laporan keuangan di TP Doc - Local File Tahun 2022 sebesar -10.82% diluar rentang kewajaran Rata-rata PLI OM Tahun 2018-2020 Q * 1 = 0,86% Q * 2 = 1,44% , Q * 3 = 2,13%;

- bahwa sesuai contoh 4 Bab III point D. PER 22 Tahun 2013, Paragraph 3.62 OECD TP Guidelines 2017, dan fakta meski ekonomi tahun 2022 menurun, namun berdasarkan Laporan

Keuangan dalam TP-Doc Local File Tahun 2022. penjualan Wajib Pajak Tahun 2022 tidak mengalami penurunan jika dibanding penjualan tahun 2021, dilakukan koreksi Transfer Pricing menggunakan Q2 (1.44%) sebesar Rp12.947.060.789,00,00; bahwa sesuai Bab II point B.3.d. PER 22 Tahun 2013, koreksi Laba Bersih Usaha Wajar sebesar Rp12.947.060.789,00 harus diatribusikan pada transaksi afiliasi yang memiliki penghindaran pajak tinggi, dalam sengketa ini, transaksi pembelian;

- bahwa dalil Wajib Pajak tidak terbukti benar. Namun demikian, Tim Peneliti Keberatan mengurangkan koreksi Laba Wajar Tim Pemeriksa Pajak sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463,00 dan

Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789,00,00. Pada intinya, Terbanding tidak cermat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga bias dalam penerapannya. Adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463,00

bahwa atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp73.683.463,00, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa substansi dari koreksi Terbanding sebesar Rp73.683.463,00 sesungguhnya adalah retur penjualan dan tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur diperkenankannya koreksi fiskal positif akibat adanya selisih retur penjualan SPT PPN dengan SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding karena sesungguhnya substansi dari nilai sebesar Rp73.683.463,00 adalah semata-mata retur penjualan. Koreksi yang dilakukan Terbanding terjadi karena Terbanding berasumsi bahwa retur penjualan yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal haruslah retur penjualan yang telah diterbitkan Nota Retur dari e-faktur atau berarti telah dilaporkan pada SPT Masa PPN;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa meskipun retur yang dicatat oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh Nota Retur dari e-faktur, pelanggan Pemohon Banding telah menerbitkan Nota Retur komersial (dibuat di luar e-faktur) yang dapat membuktikan terjadinya retur oleh pelanggan;

bahwa tindakan Terbanding yang mengkoreksi Retur Pemohon Banding hanya karena ketiadaan Nota Retur dari e-faktur, sehingga terjadi selisih antara penyerahan terutang PPN dalam SPT Masa PPN (tanpa pengurang retur) dengan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan (yang memasukkan retur sebagai pengurang), tentu saja tidak berdasar. Tidak ada satu ketentuan pun yang menyatakan diperkenankannya koreksi semacam ini. Selain itu, Terbanding juga sama sekali tidak menunjukkan dasar hukum yang tepat yang diacunya sebagai dasar koreksi. Berikut adalah tangkap

layar alasan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan maupun penelitian keberatan:

Alasan koreksi Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Alasan koreksi Terbanding pada Daftar Penelitian Hasil Keberatan:

bahwa dengan demikian, terlihat bahwa baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan Terbanding melakukan koreksi yang tidak berdasarkan pada dasar hukum yang jelas. Bahkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang diacu oleh Terbanding pada hasil penelitian keberatan sama sekali tidak menyebutkan bahwa retur yang dapat diakui sebagai pengurang penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan haruslah nota retur yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar dengan pengecualian mengenai kewajiban manfaat karyawan saja. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa auditor meyakini keberadaan retur penjualan sebesar Rp73.683.463,00 dan mengakuinya sebagai pengurang peredaran usaha. Fakta ini semakin memperkuat bahwa alasan Terbanding yang mengkoreksi retur penjualan sebagai biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sungguh sangat tidak masuk akal dan mengada- ada;

bahwa selanjutnya, apabila dicermati, Nota Retur yang tidak ada pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesungguhnya malah menyebabkan Pemohon Banding membayar PPN lebih besar daripada seharusnya. Sungguh sangat tidak adil apabila kemudian Terbanding melakukan koreksi kembali atas retur tersebut pada pos peredaran usaha (PPh Badan) yang

berarti Pemohon Banding akan membayar pajak lebih besar lagi atas objek (penjualan) yang sebenarnya sudah tidak ada karena telah diretur oleh pelanggan;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang tidak berdasar atas retur sebesar Rp73.683.463,00 sudah selayaknya dibatalkan;

B. Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp12.947.060.789,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak memiliki kewenangan mengubah metode dalam pengujian harga transfer Pemohon Banding dalam sengketa a quo bahwa dalam koreksinya, Terbanding (pemeriksa pajak) melakukan perubahan terhadap metode pengujian harga transfer Pemohon Banding, yaitu dari semula Resale Price Method (RPM) menjadi Transactional Net Margin Method (TNMM). Adapun alasan perubahan metode ini semata-mata karena Terbanding (pemeriksa pajak) memandang TNMM sebagai most appropriate method keseluruhan transaksi sebab pihak yang diuji (dalam hal ini Pemohon Banding) lebih sederhana fungsinya dan lebih mudah tersedia datanya. Hasil tangkap layar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) di bawah ini menunjukkan penyebab pemeriksa pajak mengganti metode dari RPM menjadi TNMM:

bahwa pernyataan Terbanding (pemeriksa pajak) dalam SPHP tersebut sama sekali tidak berdasar pada dasar hukum yang jelas. Apabila yang dipermasalahkan oleh Terbanding (pemeriksa pajak) adalah mengenai siapa yang memiliki fungsi lebih sederhana (less complex), maka ketentuan yang diacu oleh Terbanding ini sesungguhnya berkaitan

dengan pemilihan tested party atau pihak yang diuji dan sama sekali tidak terkait dengan perubahan metode sebagaimana dapat dilihat dalam Bab II Bagian B Nomor 2 b Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) berikut ini:

“Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property”; bahwa hal senada juga disebutkan dalam paragraf 3.18 OECD TP Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017) berikut ini:

3.18 When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis;

[terjemahan bebas: 3.18 Dalam menerapkan metode cost plus, resale price, atau transactional net margin sebagaimana dijelaskan dalam Bab II, perlu untuk memilih pihak dalam transaksi yang akan diuji menggunakan indikator keuangan (mark-up atas biaya, margin kotor, atau indikator laba bersih). Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional dari transaksi tersebut. Sebagai aturan

umum, pihak yang diuji adalah pihak yang metode transfer pricing dapat diterapkan padanya dengan cara yang paling andal dan untuk siapa comparables (pembanding) yang paling andal dapat ditemukan, yaitu, biasanya adalah pihak yang memiliki analisis fungsional yang kurang kompleks];

bahwa Pemohon Banding sesungguhnya telah memilih pihak yang diuji (selection of tested party) berdasarkan ketentuan yang sama persis dengan yang diacu oleh Terbanding (pemeriksa pajak), yaitu “pihak yang dipilih adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property” sebagaimana terlihat pada hasil tangkap layar Dokumen Lokal seksi 4.4.1.2. huruf A halaman 33 di bawah ini:

bahwa selanjutnya pada tingkat keberatan, Terbanding (peneliti keberatan) menambahkan beberapa dasar hukum koreksi yang nampaknya berusaha membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pada halaman 2 Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding (peneliti keberatan) mengungkapkan bahwa:

“Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 20 ayat (4) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 13 PMK 213 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (4) PER 43 Tahun 2010 jo. PER 32 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar”;

bahwa lebih lanjut, berikut adalah bunyi lengkap Pasal 20 ayat (4) PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER- 43):

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP”; bahwa meskipun Terbanding (peneliti keberatan) menambahkan dasar hukum Pasal 20 ayat (4) PER-43 mengenai dasar hukum timbulnya kewenangan Terbanding untuk mengubah metode penentuan laba wajar dari RPM menjadi TNMM, Terbanding sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terbanding sama sekali tidak menyebutkan penjelasan apa yang dimaksud belum terjelaskan dan dokumen pendukung apa yang diminta yang belum ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menggunakan kewenangannya untuk mengganti metode penentuan harga wajar atau laba wajar dari RPM menjadi TNMM;

bahwa tindakan Terbanding yang demikian tentu saja bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi. Terbanding tidak sepatutnya dengan seenaknya menggunakan kewenangannya mengganti metode penentuan harga wajar atau laba wajar dari RPM menjadi TNMM tanpa bukti yang jelas bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangannya karena baik selama pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding telah memberikan semua data yang diminta terkait harga transfer dan dengan kooperatif memberikan penjelasan atas semua pertanyaan Terbanding;

2. TNMM adalah yang didalilkan oleh Terbanding sebagai the most appropriate method pada sengketa a quo adalah tidak tepat

bahwa Metode TNMM yang digunakan oleh Terbanding sangat tidak tepat untuk dapat diterapkan pada Pemohon Banding yang memiliki karakterisasi usaha sebagai fully fledged distributor. Sebagai fully fledged distributor, Pemohon Banding hanya melakukan transaksi afiliasi berupa pembelian barang dagangan dan selanjutnya menjual barang dagangan tersebut kepada pihak independen. Sebagai konsekuensi, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya terkait dengan transaksi pembelian dari pihak afiliasi selain pada akun HPP. Dengan struktur biaya yang mencatat transaksi afiliasi hanya ada pada akun HPP maka pengujian pada tingkat laba kotor sudah dapat menggambarkan apakah perusahaan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi atau tidak;

bahwa dalam hal ini, penggunaan metode TNMM justru akan memberikan gambaran yang bias dikarenakan perbandingan tingkat laba banyak dipengaruhi oleh transaksi lain yang dicatat sebagai biaya penjualan serta biaya umum dan administrasi yang mana keseluruhan transaksi tersebut dilakukan kepada pihak independen, sehingga menurut Pemohon Banding penggunaan metode TNMM tidak tepat; OECD TP Guidelines Paragraf 2.84 menyatakan:

“Cost and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from a controlled transaction (or from transactions that are appropriately aggregated according to the guidance in paragraphs 3.9-3.12). Therefore, it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis with those of an independent enterprise”;

[Terjemahan bebas “Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi terkendali yang sedang ditelaah seharusnya dikecualikan jika secara material mempengaruhi daya banding dengan transaksi yang tidak terkendali. Tingkat segmentasi data keuangan Wajib Pajak yang tepat diperlukan ketika menentukan atau menguji keuntungan bersih yang diperoleh dari suatu transaksi terkendali (atau dari transaksi- transaksi yang secara tepat digabungkan sesuai panduan pada paragraf 3.9-3.12). Oleh karena itu, akan tidak tepat apabila menerapkan metode laba transactional bersih pada seluruh perusahaan jika perusahaan terlibat dalam berbagai transaksi terkendali yang berbeda yang tidak dapat dibandingkan secara agregat dengan transaksi hubungan independen”];

bahwa dari paragraf 2.84 OECD TP Guidelines 2017 di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode TNMM sebagaimana dilakukan Terbanding jelas tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding dikarenakan laporan keuangan yang digunakan Terbanding malah memasukkan biaya usaha (biaya penjualan dan biaya umum administrasi) yang tidak berkaitan secara langsung dengan transaksi pembelian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasinya. Selain itu, dalam menerapkan TNMM, Terbanding seharusnya memperhatikan faktor kenaikan biaya usaha pada tahun 2022 yang salah satunya disebabkan situasi pasca Pandemi Covid-19 yang berimbas pada menurunnya permintaan pasar terhadap masker;

bahwa dengan demikian, penggantian metode dari RPM menjadi TNMM oleh Terbanding yang berimbas pada penggantian Profit Level Indicator (PLI) dari semula Gross Margin menjadi Operating Margin adalah tidak tepat, karena TNMM bukan merupakan the most appropriate method dan oleh sebab itu, PLI yang dipergunakan Terbanding pun seharusnya bukan menggunakan Operating Margin melainkan Gross Margin;

3. Metode Resale Price yang dipergunakan Pemohon Banding dalam metode penentuan harga wajar atau laba wajar merupakan the most appropriate method

bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 2.27 menyatakan: “The resale price method begins with the price at which a product that has been purchased from an associated enterprise is resold to an independent enterprise”;

[terjemahan bebas]: “Metode resale price dimulai dengan harga dimana suatu produk yang telah dibeli dari pihak afiliasi dijual kembali kepada pihak independen”;

bahwa fakta bahwa seluruh transaksi pembelian Pemohon Banding adalah dari pihak afiliasinya yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding seluruhnya kepada pihak independen tanpa dilakukan proses yang menambah nilai pada bahan yang dibeli tersebut menunjukkan dengan sangat jelas bahwa untuk menguji kewajaran laba wajar Pemohon Banding adalah menggunakan metode RPM dan bukan TNMM;

bahwa selanjutnya, Pasal 13 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK-22) menyatakan bahwa dalam hal metode RPM dan CPM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka metode tersebut lebih diutamakan dibandingkan dengan penggunaan metode lainnya dalam hal ini TNMM;

bahwa dengan demikian, metode RPM dengan PLI Gross Margin yang dipergunakan oleh Pemohon Banding merupakan the most appropriate method untuk melakukan pengujian laba wajar. Tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan perubahan metode dari RPM menjadi TNMM sebagaimana didalilkan Terbanding sehingga seharusnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789,00 sudah selayaknya dibatalkan;

bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Banding telah uraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha senilai Rp73.683.463,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789,00 tidak dapat dibenarkan dan sudah seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Tahun Pajak 2022 yang seharusnya menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113.197.378.508
2Harga Pokok Penjualan61.029.952.459
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto ( 1 – 2 )52.167.426.049
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha63.987.263.297
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )(11.819.837.248)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.267.483.296)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah ( a + b + c + d )(1.267.483.296)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif500.764.500
b. Penyesuaian Fiskal Negatif101
c. Jumlah ( a – b )500.764.399
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto(12.586.556.145)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 – 11 – 12 -13 )(12.586.556.145)
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak
(Rp)
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain4.322.732
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )4.322.732
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 252.617.480.641
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)2.617.480.641
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dpungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))2.621.803.373
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)(2.621.803.373)

bahwa atau jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-005449.15/2025/PAN/2025 tanggal 1 Juli 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00075/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00032/406/22/632/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/FNA/MDJ/06/24 tanggal 20 Juni

2024 beserta Bukti Penerimaan Surat nya yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang

disertai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 624/WPJ.11/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan adalah salah seorang pengurus dan telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan No 149 tanggal 25 November 2011

yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7 Fotokopi KTP dan Passport dari Direksi yang menandatangani surat

banding bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8 Matriks Sengketa;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 3 Dese

mber 2025;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 Feb

ruari 2026 beserta lampirannya;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 4 Maret

2026 beserta lampirannya

Bukti P-12 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 LPK;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 3

Desember 2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 14

Januari 2026;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 04

Maret 2026

Bukti T-9 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00032/406/22/632/24 tanggal 27 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sebesar nihil, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha113.271.061.971113.197.378.50873.683.463
2Harga Pokok Penjualan48.082.891.67061.029.952.45912.947.060.789

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789

dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding tidak benar;

bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan dari adanya selisih pada akun Retur Penjualan, yang berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa menunjukkan bahwa saldo akun 400004 (Retur Penjualan) dalam pembukuan Wajib Pajak tercatat sebesar Rp2.624.968.126, sedangkan

berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen sumber berupa nota retur hanya sebesar Rp2.551.284.663, sehingga terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding:

bahwa Terbanding menemukan adanya pencatatan retur penjualan dalam pembukuan Pemohon Banding yang tidak didukung oleh penerbitan nota retur dari pihak lawan transaksi, sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran dan keberadaan transaksi retur dimaksud;

bahwa pada tahap keberatan, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan penyandingan secara rinci per transaksi antara akun Retur Penjualan dengan retur pajak keluaran per masa pajak, yang seharusnya dapat digunakan untuk memastikan konsistensi dan kebenaran pencatatan;

bahwa dengan tidak adanya rincian penyandingan dimaksud, Terbanding berpendapat bahwa transaksi-transaksi yang menunjukkan perbedaan nilai tidak dapat dijelaskan secara memadai, sehingga relevansi dan keandalan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri lebih lanjut;

bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan serta PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan (paragraf 34 PSAK 2018), yang pada pokoknya mengatur bahwa biaya atau pengurang penghasilan bruto harus didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan disajikan secara andal dalam laporan keuangan.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 karena berpendapat bahwa tindakan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan didasarkan pada asumsi semata;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai yang dikoreksi tersebut pada hakikatnya merupakan retur penjualan, sehingga tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang memperkenankan dilakukannya koreksi fiskal positif hanya karena adanya perbedaan nilai retur penjualan antara pelaporan dalam SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah keliru dalam membangun asumsi, yaitu dengan menganggap bahwa retur penjualan hanya dapat diakui secara fiskal apabila didukung oleh Nota Retur yang diterbitkan melalui sistem e-faktur atau yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, padahal menurut Pemohon Banding ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah terdapat bukti berupa Nota Retur komersial yang diterbitkan oleh pelanggan, meskipun tidak dalam bentuk Nota Retur e-faktur, yang menurut Pemohon Banding telah cukup membuktikan bahwa secara nyata telah terjadi pengembalian barang oleh pelanggan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak menunjukkan dasar hukum yang tepat dalam melakukan koreksi, khususnya karena Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dijadikan dasar tidak mengatur persyaratan bahwa retur penjualan yang dapat diakui dalam SPT Tahunan PPh Badan harus didukung oleh Nota Retur yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa laporan keuangan yang memuat pengakuan retur penjualan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar dengan pengecualian yang tidak berkaitan dengan akun retur penjualan, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut menunjukkan bahwa auditor independen meyakini keberadaan dan kewajaran pengakuan retur penjualan sebagai pengurang peredaran usaha;

bahwa selain itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketiadaan Nota Retur dalam SPT Masa PPN justru telah menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga menurut Pemohon Banding menjadi tidak adil apabila atas transaksi yang secara substansi telah diretur dan tidak lagi merupakan penjualan tersebut masih dikenakan koreksi tambahan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 pada dasarnya berasal dari adanya selisih pencatatan retur penjualan antara SPT Masa PPN dengan pembukuan dalam Laporan Laba Rugi, yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, melainkan murni merupakan retur penjualan yang sah secara substansi;

bahwa Pemohon Banding merinci penyebab timbulnya selisih retur tersebut antara lain karena terdapat retur dari lawan transaksi yang tidak diterbitkan Nota Retur melalui aplikasi e-faktur akibat kendala teknis pada pihak pelanggan, khususnya kesulitan dalam mengidentifikasi referensi faktur pajak, sehingga retur telah diakui secara komersial namun belum terlaporkan dalam SPT Masa PPN, selain itu terdapat pula faktor diskon atas retur yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, selisih pembulatan, perbedaan waktu pengakuan (timing difference), serta adanya koreksi jurnal atas transaksi retur;

bahwa dari aspek hukum dan substansi, Pemohon Banding menegaskan adanya pemisahan antara pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, dengan menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa retur tanpa Nota Retur e-faktur tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam Pajak Penghasilan Badan, mengingat aplikasi e-faktur hanya merupakan sarana pelaporan PPN, sedangkan pengakuan retur secara fiskal mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding telah mengajukan bukti berupa dokumen retur komersial, termasuk nota retur dari pelanggan besar seperti PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dan PT Midi Utama Indonesia, Tbk, serta surat keterangan mengenai kendala teknis yang mereka alami, yang menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi retur tersebut benar-benar terjadi secara nyata;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan asas hukum “non debet alii nocere, quod inter alios actum est”, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kelalaian atau kendala teknis yang terjadi pada pihak lain tidak seharusnya merugikan Pemohon Banding dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan adanya keterkaitan antara akun retur penjualan dan akun diskon penjualan, dimana terhadap penjualan yang sejak awal telah diberikan potongan harga, apabila terjadi retur, maka dilakukan jurnal balik atas akun diskon penjualan (akun 400003), sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru karena hanya menilai akun retur penjualan (akun 400004) secara parsial tanpa mempertimbangkan keterkaitannya dengan akun diskon tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyoroti adanya inkonsistensi dari pihak Terbanding, yang pada awalnya menyatakan koreksi sebagai koreksi peredaran usaha, namun dalam penjelasan tertulis di persidangan menyebutnya sebagai pengurang penghasilan atau biaya yang tidak dapat diakui;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh peredaran usaha telah dilaporkan secara lengkap, dan selisih yang menjadi objek sengketa semata-mata merupakan perbedaan administratif terkait retur penjualan, sehingga bukan merupakan penghasilan yang sengaja tidak dilaporkan, oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 dibatalkan seluruhnya.

bahwa dalam kesimpulan akhir Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi positif atas Peredaran Usaha (Retur Penjualan) sebesar Rp73.683.463 yang didasarkan pada hasil pengujian ekualisasi terhadap akun nomor 400004 (Retur Penjualan), dimana menurut hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih antara nilai retur yang tercatat dalam pembukuan Wajib Pajak sebesar Rp2.624.968.126 dengan nilai retur berdasarkan dokumen sumber berupa nota retur/e-faktur sebesar Rp2.551.284.663, sehingga terdapat selisih sebesar Rp73.683.463 yang kemudian dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengakuan fiskal atas retur penjualan harus memenuhi persyaratan administrasi perpajakan, khususnya melalui penerbitan nota retur dalam aplikasi e-faktur dan pelaporannya dalam SPT Masa PPN, sehingga terhadap retur yang tidak diterbitkan nota retur melalui sistem tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal, dan oleh karenanya dokumen retur komersial di luar sistem e-faktur tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan koreksi;

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian daftar (breakdown) yang memadai untuk menjelaskan secara spesifik transaksi-transaksi yang membentuk selisih sebesar Rp73.683.463 tersebut, dimana data yang disampaikan dinilai tidak memiliki parameter yang jelas seperti nomor dan tanggal dokumen retur yang dapat ditelusuri dan disandingkan dengan data retur pajak keluaran per masa pajak, sehingga menurut Terbanding relevansi dan keterkaitan bukti yang diajukan tidak dapat diverifikasi lebih lanjut;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding mengenai keterkaitan antara akun Retur Penjualan dengan akun 400003 (Diskon Penjualan), Terbanding menolak argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa kedua akun tersebut merupakan akun yang berbeda secara akuntansi, sehingga koreksi yang berasal dari akun retur tidak dapat dieliminasi atau

dibenarkan dengan menggunakan pendekatan yang melibatkan akun diskon penjualan;

bahwa Terbanding menyampaikan keberatan terhadap adanya penjelasan- penjelasan baru yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dengan alasan bahwa hal-hal tersebut tidak pernah disampaikan pada saat proses pemeriksaan atau audit, sehingga menurut Terbanding penjelasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melemahkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan;

bahwa dalam mempertahankan koreksinya, Terbanding mendasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta ketentuan dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan, khususnya terkait dengan keandalan dan penyajian informasi keuangan yang wajar.

bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 yang dilakukan Terbanding berdasarkan selisih akun Retur Penjualan tanpa didukung nota retur e- faktur dan tanpa penyandingan dengan SPT Masa PPN, dapat dibenarkan secara hukum sebagai penyesuaian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan bruto dapat dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di dalamnya pengurangan atas penjualan berupa retur penjualan sepanjang dapat dibuktikan kebenaran dan kewajarannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa retur penjualan merupakan pengurang peredaran usaha sepanjang benar terjadi pengembalian barang dan terdapat bukti yang memadai, sehingga isu utama dalam sengketa ini

terletak pada keandalan dan kecukupan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti dokumen untuk membuktikan bahwa selisih retur penjualan sebesar Rp73.683.463 merupakan murni permasalahan administrasi retur dan bukan merupakan penghasilan yang tidak dilaporkan;

bahwa pemohon banding mengajukan rincian daftar (breakdown) serta dokumen pendukung atas selisih retur penjualan, yang di dalamnya memuat nota retur komersial sebagai bukti nyata terjadinya pengembalian barang dari pelanggan besar seperti PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) dan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (Alfamidi), meskipun nota retur tersebut tidak diterbitkan melalui aplikasi e-faktur karena adanya kendala teknis;

bahwa selain itu, Pemohon Banding mengajukan bukti surat keterangan dari PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang menjelaskan adanya kesulitan teknis dalam mengidentifikasi referensi Faktur Pajak yang sesuai untuk keperluan penerbitan nota retur dalam aplikasi e-faktur, serta dilampirkan pula jurnal voucher (JV) sebagai bukti pencatatan akuntansi atas transaksi retur yang mengandung diskon atau potongan penjualan, yang menunjukkan adanya pembatalan diskon pada saat barang diretur, termasuk di antaranya transaksi dengan PT Aneka Sakti Bakti, CV Anugrah Nusantara, dan PT Mulia Putra Mandiri;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan bukti berupa Laporan Auditor Independen Tahun 2022 atas laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (kecuali untuk manfaat karyawan), yang menunjukkan bahwa auditor meyakini keberadaan retur tersebut sebagai bagian yang sah dalam pengurang peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 071/FA/MDJ/XII/25 tertanggal 2 Desember 2025 yang menguraikan secara rinci penyebab selisih retur penjualan ke dalam lima kategori, yaitu retur komersial tanpa nota e-faktur, diskon atas retur, selisih pembulatan, perbedaan waktu pengakuan, serta koreksi jurnal retur;

bahwa dalam persidangan tanggal 3 Desember 2025, Pemohon Banding menyampaikan ilustrasi mengenai mekanisme pencatatan retur dan diskon penjualan dalam pembukuan perusahaan;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa sebagian pelanggan yang melakukan transaksi merupakan pihak non-PKP, sehingga secara teknis tidak dimungkinkan untuk menerbitkan nota retur melalui aplikasi e-faktur, dan terkait hal tersebut Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk melengkapi rincian data retur yang berasal dari pelanggan non-PKP dimaksud;

bahwa secara substansi, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak adanya nota retur dalam SPT Masa PPN justru mengakibatkan pembayaran PPN yang dilakukan menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga menurut Pemohon Banding tidak adil apabila kondisi tersebut kembali dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 yang dilakukan oleh Terbanding, yang didasarkan pada selisih akun Retur Penjualan antara pembukuan dengan dokumen sumber serta tidak didukung oleh Nota Retur e-faktur dapat dibenarkan secara hukum sebagai penyesuaian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa terhadap permasalahan tersebut, ketentuan yang relevan adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa penghasilan bruto dapat dikurangkan dengan biaya untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang secara substansi mencakup pula pengurangan atas penjualan berupa retur penjualan sepanjang dapat dibuktikan kebenaran dan kewajarannya;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa ketentuan perpajakan tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa pengakuan retur penjualan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan harus didukung oleh Nota Retur yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur ataupun harus identik dengan pelaporan dalam SPT Masa PPN, sehingga aspek formal administrasi tidak dapat mengesampingkan substansi ekonomi dari suatu transaksi;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding melakukan koreksi karena adanya selisih antara pencatatan dalam pembukuan dengan dokumen sumber serta tidak adanya Nota Retur e-faktur dan tidak dilakukannya penyandingan dengan SPT Masa PPN, terhadap hal tersebut Pengadilan Pajak menilai bahwa pendekatan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek formal administrasi;

bahwa terhadap bukti yang diajukan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian selisih beserta penjelasan tertulis yang menguraikan transaksi secara rinci, termasuk alasan perbedaan yang meliputi retur komersial, diskon, selisih pembulatan, perbedaan waktu, serta koreksi jurnal, yang secara akuntansi merupakan hal-hal yang lazim menimbulkan perbedaan pencatatan;

bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan nota retur komersial sebagai bukti terjadinya pengembalian barang, yang didukung dengan surat keterangan dari pelanggan terkait kendala teknis dalam penerbitan Nota Retur e-faktur, serta jurnal voucher yang mencerminkan pencatatan transaksi retur dan diskon, sehingga secara keseluruhan menunjukkan adanya transaksi retur yang nyata;

bahwa lebih lanjut, adanya transaksi dengan pelanggan non-PKP yang secara hukum tidak memiliki kewajiban dan secara teknis tidak dapat menerbitkan Nota Retur melalui sistem e-faktur merupakan kondisi yang wajar dalam praktik usaha, sehingga ketiadaan Nota Retur e-faktur dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pengakuan retur secara fiskal;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar dengan pengecualian yang tidak berkaitan dengan akun retur penjualan juga memberikan keyakinan bahwa pencatatan retur penjualan telah disajikan secara wajar dan dapat dipercaya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa retur penjualan tersebut benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti yang memadai, maka selisih yang timbul antara pembukuan dengan dokumen e-faktur maupun SPT Masa PPN tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penghasilan yang belum dilaporkan;

bahwa dengan demikian, pendekatan Terbanding yang mendasarkan koreksi semata-mata pada ketidaksesuaian administratif tanpa menguji secara memadai kebenaran substansi transaksi retur, tidak cukup kuat untuk sebagai dasar dilakukannya koreksi positif atas Peredaran Usaha, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp73.683.463 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menemukan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dilakukan pengujian atas kewajaran harga berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui serangkaian tahapan pengujian, baik pada saat pemeriksaan maupun pada tahap penyelesaian keberatan;

bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding terlebih dahulu menentukan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding dinilai memiliki fungsi yang relatif lebih sederhana (less complex functions) serta tidak memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi, sehingga lebih tepat dijadikan sebagai pihak yang diuji dalam analisis transfer pricing;

bahwa selanjutnya Terbanding memilih metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang paling tepat (most appropriate method) untuk menguji kewajaran transaksi secara agregat, serta menolak penggunaan metode Resale Price Method (RPM) yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa tingkat kesebandingan, khususnya dalam hal fungsi, tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk penerapan metode tersebut;

bahwa dalam penerapan metode TNMM, Terbanding menggunakan indikator tingkat laba berupa Operating Margin (OM), yaitu perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, sebagai dasar dalam melakukan pengujian kewajaran;

bahwa untuk memperoleh pembanding yang relevan, Terbanding melakukan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan menggunakan data tahun jamak (multi-year data), yaitu rata-rata data keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, sehingga diperoleh rentang kewajaran

(arm’s length range) dengan nilai kuartil pertama (Q1) sebesar 0,86%, median (Q2) sebesar 1,44%, dan kuartil ketiga (Q3) sebesar 2,13%;

bahwa berdasarkan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), diketahui bahwa Operating Margin Pemohon Banding adalah sebesar negatif 10,73%, yang berada jauh di bawah rentang kewajaran tersebut, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian dengan menarik tingkat laba Pemohon Banding ke nilai median (Q2) sebesar 1,44%;

bahwa pada tahap keberatan, Terbanding melalui Tim Peneliti Keberatan melakukan evaluasi kembali atas hasil pemeriksaan dimaksud, termasuk menelaah dokumen pendukung dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, namun berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan yang memadai terkait penerapan PKKU, sehingga berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding menetapkan sendiri besaran harga atau laba wajar;

bahwa dalam proses tersebut, Tim Peneliti Keberatan juga melakukan penghitungan ulang terhadap tingkat laba Pemohon Banding dan memperoleh Operating Margin sebesar negatif 14,08%, yang tetap berada jauh di bawah batas bawah rentang kewajaran sebesar 0,86%, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa diperlukan koreksi;

bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian terhadap besaran koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dari semula sebesar Rp13.230.081.030 menjadi sebesar Rp12.947.060.789, dengan tetap mengatribusikan koreksi tersebut pada transaksi pembelian dengan pihak afiliasi yang dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding juga tetap menolak dalil Pemohon Banding terkait penggunaan metode RPM, dengan pertimbangan bahwa karakterisasi usaha Pemohon Banding lebih tepat sebagai fully fledged distributor yang

menjalankan fungsi pemasaran dan menanggung risiko pasar, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan reseller sederhana yang lazim menggunakan metode RPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah wajar

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengubah metode pengujian harga transfer dari Resale Price Method (RPM) yang digunakan oleh Pemohon Banding menjadi Transactional Net Margin Method (TNMM), karena menurut Pemohon Banding alasan yang dikemukakan Terbanding terkait kesederhanaan fungsi lebih tepat digunakan untuk menentukan pihak yang diuji (tested party), bukan sebagai dasar untuk mengganti metode yang telah dipilih;

bahwa Pemohon Banding juga membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan tidak adanya penjelasan yang memadai maupun dokumen pendukung terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah bersikap kooperatif serta telah menyerahkan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Terbanding;

bahwa terkait karakterisasi usaha, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor yang melakukan pembelian barang dari pihak afiliasi dan menjual kembali kepada pihak independen tanpa melakukan penambahan nilai yang signifikan, sehingga seluruh transaksi afiliasi tercermin dalam akun Harga Pokok Penjualan (HPP), dan oleh karenanya pengujian kewajaran seharusnya lebih tepat dilakukan pada tingkat laba kotor dengan menggunakan metode RPM;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM oleh Terbanding tidak tepat karena indikator yang digunakan, yaitu Operating Margin, dipengaruhi oleh biaya-biaya

operasional seperti biaya penjualan serta biaya umum dan administrasi yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan pihak independen, sehingga tidak mencerminkan secara langsung kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi yang mempengaruhi kinerja usaha pada tahun pajak yang disengketakan, khususnya dampak pasca Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar terhadap produk masker serta peningkatan biaya usaha, yang menurut Pemohon Banding seharusnya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam analisis kewajaran;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada ketentuan dalam PMK- 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa dalam hal terdapat lebih dari satu metode yang dapat digunakan dengan tingkat keandalan yang setara, maka metode tertentu seperti RPM harus diprioritaskan, sehingga dalam kondisi Pemohon Banding yang menjual kembali barang dari pihak afiliasi kepada pihak independen tanpa proses penambahan nilai yang berarti, metode RPM dinilai sebagai metode yang paling tepat dan andal;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tepat dan cermat, sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan tersebut dibatalkan seluruhnya;

bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp12.947.060.789 yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam simpulan akhirnya menyampaikan yang pada intinya bahwa koreksi Terbanding dibangun atas asumsi yang keliru mengenai adanya penggeseran laba (profit shifting) serta penerapan metode pengujian yang tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding menegaskan penggunaan metode Resale Price Method (RPM) dalam Dokumen Lokal transfer pricing tahun 2022 merupakan pilihan yang paling andal untuk menguji kewajaran transaksi pembelian barang dagangan dari pihak afiliasi, mengingat tidak terdapat proses penambahan nilai yang signifikan atas barang tersebut sebelum dijual kembali kepada pihak independen;

bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding dengan alasan bahwa metode tersebut menguji laba usaha (operating profit) yang dipengaruhi oleh biaya penjualan serta biaya umum dan administrasi, yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan pihak independen dan tidak berkaitan langsung dengan transaksi afiliasi, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mencerminkan kewajaran harga transfer yang sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding juga mendasarkan pendapatnya pada panduan OECD yang menyatakan bahwa biaya-biaya yang tidak berkaitan dengan transaksi terkendali seharusnya dikecualikan dalam hal biaya tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan secara material, sehingga penggunaan indikator laba bersih dalam TNMM dinilai menimbulkan bias dalam pengujian;

bahwa terkait kondisi kerugian usaha pada tahun 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh faktor eksternal berupa kondisi ekonomi pasca Pandemi Covid-19, khususnya menurunnya permintaan masyarakat terhadap produk masker seiring dengan pelonggaran kebijakan penggunaan masker oleh pemerintah;

bahwa dalam rangka mengantisipasi potensi pengembalian barang dalam jumlah besar dari pelanggan, khususnya modern market, Pemohon Banding memberikan kompensasi berupa potongan harga (rafaksi), yang sesuai dengan ketentuan SE-24/PJ/2018 dicatat sebagai Beban Penjualan, sehingga berdampak pada penurunan laba bersih (operating margin) secara signifikan tanpa mempengaruhi laba kotor;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya membantah adanya praktik penggeseran laba dengan menyatakan bahwa seluruh pihak yang bertransaksi merupakan entitas dalam negeri yang dikenakan tarif pajak yang sama, sehingga tidak terdapat insentif perpajakan untuk memindahkan laba;

bahwa terhadap kenaikan pembelian dari PT BKI yang dipermasalahkan oleh Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengurangan aktivitas usaha oleh CV BK yang kemudian mengalihkan mereknya kepada PT BKI, sehingga secara keseluruhan apabila dilihat secara agregat antara CV BK dan PT BKI, kenaikan pembelian hanya sebesar 12% dan masih dalam batas kewajaran;

bahwa Pemohon Banding juga menyanggah anggapan Terbanding mengenai kondisi keuangan PT BKI, dengan menyatakan bahwa berdasarkan data yang benar, PT BKI justru mengalami kerugian bersih sebelum pajak pada tahun 2022, sehingga tidak tepat disimpulkan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan berlebih;

bahwa terkait transaksi lain, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran royalti dari PT BKI kepada CV BK merupakan transaksi yang wajar atas penggunaan merek dagang dan telah dipenuhi kewajiban perpajakannya melalui pemotongan serta penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan tidak terdapat duplikasi biaya pemasaran, karena masing-masing entitas dalam grup menanggung biaya pemasaran untuk segmen pelanggan yang berbeda;

bahwa dari aspek hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat diterapkan secara serta-merta tanpa terlebih

dahulu membuktikan adanya praktik penghindaran pajak dalam transaksi yang dilakukan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding mengemukakan bahwa dalam pemeriksaan tahun pajak 2021 dan 2023 tidak terdapat koreksi atas harga transfer, meskipun kondisi usaha dan metode yang digunakan relatif sama, sehingga menurut Pemohon Banding menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan pengujian oleh otoritas pajak;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa transaksi yang dilakukannya telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan seluruh koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak penggunaan metode Resale Price Method (RPM) yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2022, dan tetap konsisten menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan pertimbangan bahwa TNMM menggunakan indikator net margin yang dinilai lebih toleran terhadap perbedaan karakteristik fungsi serta perlakuan akuntansi dibandingkan metode lainnya;

bahwa menurut Terbanding, karakteristik usaha Pemohon Banding lebih tepat dikualifikasikan sebagai fully fledged distributor, bukan sebagai agen atau limited risk distributor, karena Pemohon Banding menjalankan fungsi distribusi secara penuh, termasuk bertanggung jawab atas kegiatan pemasaran, periklanan, dan promosi produk, serta memiliki inisiatif dalam pelaksanaan program penjualan tertentu seperti pemberian bonus, insentif, dan rafaksi, yang menunjukkan peran aktif dalam menciptakan dan mempertahankan permintaan pasar;

bahwa selain itu, Terbanding menilai Pemohon Banding juga menanggung risiko pasar secara mandiri, sehingga profil fungsional tersebut tidak sesuai untuk diuji dengan metode RPM yang umumnya digunakan pada entitas dengan fungsi terbatas;

bahwa Terbanding juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan metode penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding, dimana pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding menggunakan kombinasi metode TNMM dan RPM, namun pada tahun pajak 2022 hanya menggunakan metode RPM dengan alasan adanya perubahan kondisi ekonomi, padahal menurut Terbanding tidak terdapat perubahan yang signifikan pada pihak berelasi, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, maupun perjanjian yang mendasari transaksi, sehingga perubahan metode tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan;

bahwa lebih lanjut, Terbanding mengemukakan adanya indikasi praktik penghindaran pajak (profit shifting) dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang antara lain tercermin dari kondisi dimana pada saat industri masker nasional mengalami penurunan tajam pada tahun 2022, Pemohon Banding justru meningkatkan pembelian dari pihak afiliasi, yaitu PT Beauty Kasatama Indonesia (PT BKI);

bahwa Terbanding juga menemukan adanya anomali dalam kinerja keuangan antar entitas afiliasi, dimana PT BKI yang merupakan pihak penjual mencatat peningkatan laba bersih secara signifikan dari nihil pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp11,8 miliar pada tahun 2022, sementara di sisi lain Pemohon Banding sebagai pihak pembeli justru mengalami kerugian yang cukup besar;

bahwa selain itu, Terbanding mengidentifikasi adanya permasalahan terkait biaya royalti, dimana PT BKI membebankan biaya royalti kepada CV Beauty Kasatama (CV BK) pada tahun 2022, namun CV BK tidak mencatat penerimaan royalti tersebut sebagai penghasilan dalam laporan keuangannya, yang menurut Terbanding merupakan indikasi adanya

penggeseran laba dalam kelompok usaha guna mempengaruhi posisi pajak masing-masing entitas;

bahwa berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, Terbanding tetap menggunakan metode TNMM dengan indikator Operating Margin dan menetapkan tingkat kewajaran pada nilai median (kuartil kedua/Q2) sebesar 1,44%, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran koreksi atas transaksi afiliasi, sehingga diperoleh koreksiterhadapHargaPokokPenjualan(HPP)sebesar Rp12.947.060.789;

bahwa dari alasan yang disampaikan para pihak, yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan yang relevan dalam perkara ini adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Bahwa terkait dengan sengketa mengenai pemilihan metode transfer pricing dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam mempertimbangkan sengketa mengenai pemilihan metode transfer pricing, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan metode yang paling tepat (the most appropriate method) harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh karakteristik transaksi, analisis fungsi (functional analysis), kelebihan dan kelemahan masing-masing metode, serta ketersediaan dan tingkat kesebandingan data pembanding;

bahwa secara teoritis, metode Resale Price Method (RPM) memiliki keunggulan karena menggunakan indikator laba kotor (gross margin) yang secara langsung berkaitan dengan transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak independen, sehingga metode ini pada prinsipnya tepat diterapkan pada entitas distributor yang tidak melakukan penambahan nilai signifikan, serta mampu mencerminkan kewajaran harga pada tingkat transaksi secara lebih langsung;

bahwa namun demikian, metode RPM memiliki kelemahan yang cukup signifikan, yaitu sangat bergantung pada tingkat kesebandingan yang tinggi, khususnya dari sisi fungsi, risiko, dan struktur biaya, serta sangat sensitif terhadap perbedaan perlakuan akuntansi dalam pengklasifikasian biaya antara Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional;

bahwa dalam praktik, perbedaan kebijakan akuntansi antar entitas pembanding, seperti dalam pengakuan biaya distribusi, biaya pemasaran, potongan penjualan, insentif, maupun rabat, dapat dicatat sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan atau sebagai biaya operasional, sehingga mengakibatkan perbedaan yang material pada perhitungan laba kotor (gross margin);

bahwa apabila data pembanding yang digunakan merupakan data eksternal yang diperoleh dari database komersial, yang umumnya hanya menyajikan laporan keuangan dalam bentuk agregat tanpa rincian klasifikasi biaya secara

memadai, maka tidak dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) atas perbedaan perlakuan akuntansi tersebut;

bahwa kondisi tersebut menyebabkan penerapan metode RPM menjadi kurang andal, karena perbandingan laba kotor antar entitas berpotensi terdistorsi oleh perbedaan klasifikasi akuntansi yang tidak dapat diidentifikasi maupun disesuaikan, sehingga menurunkan tingkat kesebandingan data;

bahwa di sisi lain, metode Transactional Net Margin Method (TNMM) memiliki keunggulan karena menggunakan indikator laba bersih (operating margin) yang relatif lebih toleran terhadap perbedaan klasifikasi biaya, mengingat pengaruh perbedaan perlakuan akuntansi antara Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional cenderung tereliminasi pada tingkat laba bersih;

bahwa selain itu, metode TNMM juga lebih fleksibel dalam penggunaan data pembanding eksternal, karena tidak memerlukan tingkat kesebandingan yang setinggi metode RPM, serta tetap dapat digunakan meskipun informasi rinci terkait struktur biaya tidak tersedia secara lengkap;

bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak tetap mempertimbangkan bahwa metode TNMM memiliki kelemahan karena indikator laba bersih dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti efisiensi operasional dan kebijakan manajemen, namun dalam konteks keterbatasan data pembanding eksternal, kelemahan tersebut masih dapat ditoleransi dibandingkan dengan risiko distorsi yang timbul dalam penerapan RPM;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik Pemohon Banding maupun Terbanding menggunakan data pembanding eksternal yang diperoleh dari database komersial, sehingga keterbatasan data menjadi faktor yang relevan dalam menentukan metode yang paling tepat;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, khususnya keterbatasan data pembanding eksternal serta sensitivitas metode RPM terhadap perbedaan klasifikasi akuntansi yang tidak dapat disesuaikan,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang lebih tepat untuk diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi dalam perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat walaupun Terbanding telah tepat dalam memilih metode transfer pricing dan menentukan rentang kewajaran, namun pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding mempunyai kelemahan yang signifikan, utamanya terkait dengan penentuan laba operasi Pemohon Banding yang diuji dan analisis kesebandingan dalam penerapan metode TNMM

bahwa penerapan metode transfer pricing tidak dapat lepas dari analisis kesebandingan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebandingan yang berdampak secara signifikan terhadap laba harus dianalisis dan dipertimbangkan secara seksama

bahwa dalam persidangan terungkap fakta Pemohon Banding pada tahun 2022 menerapkan kebijakan rafaksi dan pemberian diskon sebagai bagian dari strategi pemasaran yang intensif dalam merespons perubahan kondisi pasar pasca pandemi COVID-19, khususnya atas penurunan signifikan permintaan terhadap produk masker;

bahwa kebijakan tersebut antara lain diwujudkan dalam pemberian potongan harga sebagai bentuk perlindungan harga (price protection), dimana Pemohon Banding memberikan kompensasi kepada pelanggan, khususnya modern market, guna menjaga daya saing harga produk di tengah fluktuasi harga pasar masker yang sebelumnya tinggi dan kemudian mengalami penurunan tajam;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melaksanakan berbagai program penjualan tertentu yang bertujuan untuk mendorong peningkatan volume penjualan, antara lain melalui pemberian bonus dan insentif kepada distributor, agen, dan retailer yang mencapai target penjualan, termasuk

skema dimana pihak distributor terlebih dahulu memberikan penghargaan kepada outlet dan selanjutnya mengajukan klaim kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam praktiknya, kebijakan rafaksi juga dilakukan melalui mekanisme penggantian atas potongan harga yang diberikan oleh distributor kepada konsumen akhir di tingkat outlet, seperti yang dilakukan oleh mitra distribusi, serta pemberian rabat berupa diskon sebesar 1% dari nilai penjualan yang diklaim secara periodik;

bahwa Pemohon Banding juga menjalin kerja sama promosi dengan berbagai platform marketplace melalui pemberian imbalan dalam bentuk marketplace fee, yang dihitung berdasarkan selisih antara harga jual saat promosi dengan harga beli setelah Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah unit yang terjual, sebagaimana diatur dalam Surat Kerjasama Promosi;

bahwa di samping itu, kebijakan rafaksi juga mencakup pemberian kompensasi atas klaim barang rusak atau tidak sesuai standar yang diajukan oleh pembeli, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan hubungan usaha dengan pelanggan;

bahwa penerapan kebijakan diskon dan rafaksi secara agresif tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan Pemohon Banding, yang tercermin dari peningkatan biaya potongan penjualan secara substansial, yaitu dari sebesar Rp9.545.280.001 pada tahun 2021 menjadi Rp29.874.742.061 pada tahun 2022 atau meningkat lebih dari 200%;

bahwa berdasarkan keseluruhan kebijakan tersebut, dapat dipahami bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari strategi bisnis untuk mempertahankan keberlangsungan usaha, meningkatkan volume penjualan, serta menjaga penetrasi pasar, khususnya terhadap register outlet, di tengah kondisi industri alat kesehatan yang mengalami tekanan setelah meredanya pandemi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat strategi bisnis yang diterapkan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2022 merupakan faktor kesebandingan

yang relevan dan perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) dalam pengujian kewajaran harga transfer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Terbanding belummempertimbangkanadanyapenyesuaiankesebandingan (comparability adjustment) atas dampak penerapan strategi bisnis tersebut, khususnya terkait dengan peningkatan signifikan biaya potongan penjualan yang timbul sebagai konsekuensi dari kebijakan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dalam menentukan laba operasi Pemohon Banding yang akan diuji, Pengadilan Pajak berpendapat perlu dilakukan penyesuaian terhadap laba operasi yang dilaporkan, mengingat terdapat perbedaan kondisi yang secara material mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding akibat strategi bisnis yang berdampak pada struktur biaya, khususnya biaya potongan penjualan;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2022, diketahui Pemohon Banding mengalami rugi usaha sebesar Rp12.251.310.521 sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa untuk keperluan pengujian kewajaran dalam konteks transfer pricing, rugi usaha tersebut perlu disesuaikan dengan faktor perbedaan kondisi yang signifikan, yaitu adanya peningkatan biaya potongan penjualan sebagai akibat dari

strategi bisnis dalam merespons perubahan kondisi pasar pasca pandemi COVID-19;

bahwa dari fakta yang terungkap, diketahui terjadi peningkatan biaya potongan penjualan sebesar Rp20.329.462.060, yaitu dari sebesar Rp9.545.280.001 pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp29.874.742.061 pada tahun 2022, yang secara nyata dipengaruhi oleh strategi bisnis Pemohon Banding dalam mempertahankan dan meningkatkan penjualan;

bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pengadilan Pajak melakukan penyesuaian terhadap laba/(rugi) operasi Pemohon Banding sebagai berikut:

● Laba/(rugi) operasi:(Rp12.251.310.521)

● Penyesuaian kesebandingan:Rp20.329.462.060

● Laba/(rugi) operasi setelah penyesuaian:Rp 8.078.151.539

bahwa berdasarkan data tersebut, Pengadilan Pajak menghitung operating margin yang seharusnya digunakan sebagai dasar pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Rp8.078.151.539 / Rp113.197.378.508 = 7,14%;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan, diketahui rentang kewajaran operating margin berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah antara kuartil pertama (Q1) sebesar 0,86% sampai dengan kuartil ketiga (Q3) sebesar 2,13%;

bahwa dengan membandingkan data tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa operating margin Pemohon Banding sebesar 7,14% berada di atas batas atas rentang kewajaran, sehingga secara keseluruhan masih berada dalam kondisi yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding masih wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi afiliasi Pemohon Banding terbukti wajar, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.947.060.789 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha73.683.463073.683.463
2Koreksi Harga Pokok Penjualan12.947.060.789012.947.060.789

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran Usaha
- Menurut TerbandingRp113.271.061.971
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp73.683.463
- Menurut Pengadilan PajakRp113.197.378.508
2.Harga Pokok Penjualan
- Menurut TerbandingRp48.082.891.670
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp12.947.060.789
- Menurut Pengadilan PajakRp61.029.952.459

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00075/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00032/406/22/632/24 tanggal 27 Maret 2024, atas nama PT MULTIUTAMA DISPOSINDO JAYA, NPWP 03.208.637.3- 606.000, beralamat di Jalan Kapasari No 119 RT 112 RW 002 Simokerto, Surabaya, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp (12.586.556.145) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp (12.586.556.145) Pajak Penghasilan (PPh Terutang)Rp0 Kredit PajakRp2.621.803.373 PPh Kurang/ (Lebih) BayarRp(2.621.803.373) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) dibayarRp(2.621.803.373) Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak.,M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttdttd

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.