Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 145 halaman

PUT-005458.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Maxxis International Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005458.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Maxxis International Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pos yang disengketakan
  • Harga Pokok Penjualan
  • Kompensasi Kerugian
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 32A
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 28 ayat (3); Pasal 32
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005458.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Maxxis International Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/457/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
17 Juni 2026