P U T U S A N
Nomor PUT-005459.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005459.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0- 413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok CG No. 1, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur, domisili elektronik import@id.maxxis.com;
Selanjutnya dalam persidangan juga diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023
sebagaimanadiubahdenganKEP- 365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PTM/TAX/IX/2024 tanggal 24 September 2024,
2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho,
Izin Kuasa Hukum : KEP-865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTM/TAX/IX/2024 tanggal 24 September 2024,
3. Nama: Eko Wahyu Saputro,
Jabatan: Tax Leader,