P U T U S A N
Nomor PUT-005460.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00060/207/22/632/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005460.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULTIUTAMA DISPOSINDO JAYA, NPWP 03.208.637.3-606.000,
beralamat di Jalan Kapasari No 119 RT 112 RW 002 Simokerto, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Roy Tanusudiro dengan jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wan Juli,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1506/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024,
2. Nama: Ika Fransiska,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1497PPAKH/2023 tanggal 9 November 2023,
3. Nama: Arief Satrya Budiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-8/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025,
4. Nama: Roy Tanusudiro,
Jabatan: Direktur Utama,
Nomor KTP : 3578102412780008;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 046/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, 058/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, dan 070/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;