Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-005464.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Industri Semak · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005464.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00066/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor: 00004/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005464.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, dalam hal ini diwakili oleh Like Branda Ng, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Sujung Tanoedji, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1839/SK-IS--PP/PPN-02- 2017 tanggal 23 November 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/

NIP. 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4446/PJ.07/2023 tanggal 9 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1367/PP/BR/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1769/RS- NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB- 60/WPJ.08/2022 tanggal 4 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor: 00004/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbanding
Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.169.673.00010.169.673.000
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.169.673.00010.169.673.000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)10.169.673.00010.169.673.000
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1Impor BKP00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)00
d.8Tanggiung Jawab Secara Renteng00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.800
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.016.967.3001.016.967.300
b.Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan323.309.387299.932.387
b.3STP (pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)323.309.387299.932.387
c.Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.016.967.300993.590.300
e.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)023.377.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)023.377.000
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13(2) KUP11.220.960
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c.Bunga Pasal 13(5) KUP0
dKenaikan Pasal 13A KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
gBunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
hJumlah (a+b+c+d+e+f+g)11.220.960
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)034.597.960
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 1590/RS-LIKE-PPN- 02-2017 tanggal 5 Mei 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.169.673.000
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10.169.673.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)10.169.673.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)0
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng0
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.80
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.016.967.300
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan323.309.387
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)323.309.387
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.016.967.300
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13(5) KUP
d Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

TerbandingdenganKeputusanNomor:KEP- 00066/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar23.377.000023.377.000
b. Sanksi Bunga11.220.960(1.009.886)10.211.074
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar34.597.960(1.009.886)33.588.074

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1769/RS-NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 (cap harian pos tanggal 31 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1769/RS-NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp23.377.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi tersebut, karena atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak berhak atas pengkreditan Pembayaran tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Masukan

II. Petitum

Bahwa petitum dari Perhitungan Pajak Yang Sebenarnya adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-60/WPJ.08/2022 tanggal 4 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.377.000;

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

2. Data dan Fakta

Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013 . Koreksi atas pajak Masukan berdasarkan SPT Masa PPN Februari 2017 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean dengan Nama Penjual Herman Jansen Beverages BV Nomor Dokumen 000000-005939- 20161219-495537 tanggal 27 Desember 2016 dengan nilai DPP

Rp233.770.000,- PPN Rp23.377.000,- Pembelian tahun 2016,. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 Uang muka pajak Rp31.937.577,- sedangkan PPN Masa Desember 2016 Pajak Masukan Rp458,214,462 dan Pajak Keluaran Rp3,255,537,400,- sehingga tidak dapat diyakini Pajak Masukan tersebut tidak diperhitungkan sebagai biaya.

3. Tanggapan Terbanding

Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013 . Koreksi atas pajak Masukan berdasarkan SPT Masa PPN Februari 2017 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean dengan Nama Penjual Herman Jansen Beverages BV Nomor Dokumen 000000-005939- 20161219-495537 tanggal 27 Desember 2016 dengan nilai DPP Rp233.770.000,- PPN Rp23.377.000,- Pembelian tahun 2016,. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 Uang muka pajak Rp31.937.577,- sedangkan PPN Masa Desember 2016 Pajak Masukan Rp458,214,462 dan Pajak Keluaran Rp3,255,537,400,- sehingga tidak dapat diyakini Pajak Masukan tersebut tidak diperhitungkan sebagai biaya.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan

namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00066/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor: 00004/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 1590/RS-LIKE-PPN-02-2017 tanggal 5

Mei 2021;

Bukti P-4. Copy Pemeteraian Akta Pendirian Nomor : 74 Tahun 2007; Bukti P-5. Copy Pemeteraian Akta Perubahan Susunan Direksi Nomor :

03 Tahun 2019;

Bukti P-6. Copy Pemeteraian Kartu Tanda Penduduk Direktur Ibu LIKE

BRANDA NG;

Bukti P-7. Copy Pemeteraian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa

Pajak Pebruari 2017;

Bukti P-8. CopyPemeteraianSPHP-

00022/WPJ.08/KP.1105/RIKSIS/2021 Tanggal 30 Januari 2021; Bukti P-9. Copy Pemeteraian Tanggapan SPHP Tahun 2017;

Bukti P-10. Copy Pemeteraian Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan Tahun 2017;

Bukti P-11. Copy Pemeteraian NTPN Pembayaran SKPKB sebesar

Rp23.377.000,-

Bukti P-12. Copy Pemeteraian SPUH Nomor 35 Tanggal 15 Februari 2022; Bukti P-13. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Februari

2017;

Bukti P-14. Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Tahun 2017;

Bukti P-15. Fotokopi SPHP-00022/WPJ.08/KP.1105/RIKSIS/2021 Tanggal

30 Januari 2021;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Ibu LIKE BRANDA

NG;

Bukti P-17. Fotokopi SPUH Nomor 35 Tanggal 15 Februari 2022;

Bukti P-18. Fotokopi NTPN Pembayaran SKPKB sebesar Rp23.377.000; Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus a.n. Drs. Sujung Tanoedji, S.H. Nomor:

1839/SK-IS--PP/PPN-02-2017 tanggal 23 November 2022; Bukti P-20. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-21. Pakta Integritas;

Bukti P-22. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn.;

Bukti P-23. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Industri Semak Nomor:

74 tanggal 30 November 2007, Notaris Wahyu Imam Sidharta, S.H.;

Bukti P-24. Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Surat Bantahan Nomor: 1880/RS-Bantahan/PP/PPh-29-2017

tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-26. Surat Nomor: 1900/RS-Pentul/PP/PPN-02-2017 tanggal 5 Juni

2023 perihal Penjelasan Tertulis Pemohon Banding;

Bukti P-27. Surat Nomor: 1902/RS-Pentul/PP/PPN-02-2017 tanggal 4 Juli

2023 perihal Pendapat Akhir Pemohon Banding

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00066/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor;LAP-

00057/WPJ.08/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Februari 2021;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-507/WPJ.08/2022

tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Surat (tanpa nomor) tanggal 4 Mei 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Surat (tanpa nomor) tanggal 6 Juli 2023 hal Pendapat Akhir

Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00066/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor: 00004/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1769/RS-NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan323.309.387299.932.38723.377.000

Menimbang, bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.377.000,00 oleh Terbanding didasarkan pada alasan bahwa Pajak Masukan atas impor BKP dari Penjual Herman Jansen Beverages BV dengan nomor dokumen 000000-005939-20161219-495537 tanggal 27 Desember 2016 tersebut merupakan transaksi pada tahun 2016. Bahwa berdasarkan pencatatan uang muka pajak pada Laporan Keuangan tahun 2016 sebesar Rp31.937.577,00, serta pencatatan Pajak Masukan sebesar Rp458.214.462,00 dan Pajak Keluaran sebesar Rp3.255.537.400,00 pada SPT PPN Masa Desember 2016, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak dapat diyakini Pajak Masukan a quo tidak diperhitungkan sebagai biaya oleh Pemohon Banding pada tahun terjadinya transaksi;;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp23.377.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar sehingga Pemohon Banding berhak atas pengkreditan pembayaran tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan keempat pada tanggal 16 Maret 2023, Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan yang isinya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menolak seluruhnya dasar koreksi dari Terbanding, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada karena atas pembelian bahan baku import dari Herman Jansen Beverage BV dengan PIB Nomor: 000000-005939-20161219-495537 tanggal 27 Desember 2016 dengan PPN Import sebesar Rp23.377.000,00 (terlampir) adalah merupakan hak dari Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan di Masa Pajak Februari 2017 sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN No 42 Tahun 2009; Bahwa dasar alasan dari Terbanding dengan menyatakan tidak dapat diyakini atas Pajak Masukan a quo, adalah tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan all taxes 2016 yang juga dilakukan oleh team yang sama, dimana seharusnya Terbanding bisa membuktikan dan tidak melakukan dalil dengan menyatakan tidak bisa diyakini atas Pajak Masukan impor yang nyata-nyata tidak dijadikan biaya untuk tahun pajak 2016;

Bahwa sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR Peraturan yang berlaku yaitu “barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu” sehingga dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk meminta Terbanding membuktikan atas PPN impor sebesar Rp23.377.000,00 telah dilakukan sebagai biaya di tahun pajak 2016, dengan mengingat pemeriksaan tahun 2016 telah dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, Pemohon Banding menyampaikan bukti softcopy berupa Billing DJBC dan Resi ATM BNI;

Billing DJBC

Resi ATM BNI

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak meminta Terbanding untuk menyampaikan hasil pengecekan pada MPN terkait bukti transaksi yang telah disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berdasarkan hasil penelitian pada menu Konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 diketahui bahwa

atas pembayaran sebagaimana data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah terekam dalam sistem Terbanding, sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir yang isinya sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00057/WPJ.08/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 05 Februari 2021 diketahui bahwa:

• Terbanding melakukan pengujian yang bersumber dari: SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN dan Data SIDJP dan Apportal;

• Pengujian dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya serta teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan serta menguji kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung;

• Atas Perolehan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pengujian berdasarkan bukti-bukti yang kompeten sesuai dengan standar pemeriksaan. Perolehan Barang dan Jasa terdiri dari: ImporRp740.830.000

Perolehan Dalam Negeri Rp 53.573.674.418

TotalRp 54.314.504.418

• Impor

Untuk menguji kebenaran pembelian impor, Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen impor berupa PIB, Invoice dan Bukti Pendukung lainnya. Disamping itu Terbanding juga melakukan pengujian arus uang dan arus barang terhadap pembelian impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan mencocokkan dengan data-data dan bukti-bukti pembelian impor yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Terbanding juga telah melakukan konfirmasi Pembayaran PPN Impor melalui media Portal DJP yaitu aplikasi Konfirmasi MPN. Dari hasil konfirmasi MPN diketahui bahwa Pemohon Banding untuk masa Januari - November 2017 telah melunasi seluruh PPN Import dan PPh Pasal 22 Import;

Dokumen Impor yang diperiksa terdiri atas: Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian di atas maka pemeriksa berkesimpulan sebagai berikut: PPN atas Impor cfm SPT/WPRp74,083,000

PPN atas Impor cfm PemeriksaRp50,706,000

KoreksiRp23,377,000

• Perolehan Dalam Negeri

Tidak terdapat koreksi perolehan dalam negeri;

• Kesimpulan

Berdasarkan hasil pengujian terhadap Bukti dan dokumen yang dipinjamkan disimpulkan bahwa terdapat koreksi karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding;

bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 507/WPJ.08/2022 tanggal 02 Februari 2022 diketahui bahwa:

Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per- 23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013;

Koreksi atas pajak Masukan berdasarkan SPT Masa PPN Februari 2017 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean dengan Nama Penjual Herman Jansen Beverages BV Nomor Dokumen 000000-005939-20161219- 495537 tanggal 27 Desember 2016 dengan nilai DPP Rp.233.770.000,- PPN Rp.23.377.000,- Pembelian tahun 2016. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 Uang muka pajak Rp31.937.577,- sedangkan PPN Masa Desember 2016 Pajak Masukan Rp458,214,462 dan Pajak Keluaran Rp3,255,537,400,- sehingga tidak dapat diyakini Pajak Masukan tersebut tidak diperhitungkan sebagai biaya;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga permohonan Keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding dipertahankan;

Berdasarkan uraian tersebut diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan alasan koreksi dan koreksi dipertahankan adalah: Berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti dan dokumen yang dipinjamkan disimpulkan bahwa terdapat koreksi karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa softcopy atau file scan:

1. Billing DJBC

Billing DJBC

2. Resi ATM BNI

Resi ATM BNI

Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan Terbanding untuk melakukan pengecekan dalam sistem informasi Terbanding dan berdasarkan hasil penelitian pada menu Konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 diketahui

bahwa atas pembayaran sebagaimana data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah terekam dalam sistem Terbanding;

Diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan alasan koreksi dan koreksi dipertahankan adalah : Berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti dan dokumen yang dipinjamkan disimpulkan bahwa terdapat koreksi karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding. Dalam persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa softcopy atau file scan: Billing DJBC dan Resi ATM BNI sehingga pendapat akhit Terbanding adalah sebagai berikut: Pasal 1888 KUH Perdata mengatur: “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985: “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”;

Mahkamah Agung dalam Putusannya No: 112 K/Pdt/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan; Bahwa data pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tidak lengkap, yaitu hanya berupa Billing DJBC dan Resi ATM BNI dan data tersebut berupa softcopy atau file scan sehingga tidak memenuhi ketentuan kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya sehingga harus dikesampingkan sebagai surat bukti sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terbanding berpendapat koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan Akhir yang isinya sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menolak seluruhnya dalil dari Terbanding yang tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap pada persidangan yang telah diselenggarakan melalui sidang on line di Pengadilan Pajak Jakarta, dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU PPN;

2) Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah pengkreditan pajak masukan atas PPN import terhadap pembelian bahan baku import dari Herman Jansen Beverage BV dengan PIB Nomor: 000000-005939-20161219-495537 tanggal 27 Desember 2016 dengan PPN Import sebesar Rp23.377.000,00 yang telah disampaikan pada persidangan on line, dan merupakan hak dari Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan di Masa Pajak Februari 2017 sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN No 42 Tahun 2009;

3) Bahwa dasar alasan dari Terbanding dengan menyatakan tidak dapat diyakini atas Pajak Masukan a quo, adalah tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan all taxes 2016 yang juga dilakukan oleh team yang sama, dimana seharusnya Terbanding bisa membuktikan dan tidak melakukan

dalil dengan menyatakan tidak bisa diyakini atas Pajak Masukan impor yang nyata-nyata tidak dijadikan biaya untuk tahun pajak 2016;

4) Bahwa sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR Peraturan yang berlaku yaitu ““barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu” sehingga dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk meminta Terbanding membuktikan atas PPN impor sebesar Rp23.377.000,00 telah dilakukan sebagai biaya di tahun pajak 2016, dengan mengingat pemeriksaan tahun 2016 telah dilakukan oleh Terbanding;

5) Bahwa selama dalam persidangan online yang telah diselenggarakan oleh Pengadilan Pajak Jakarta, Terbanding tidak dapat membuktikan dalil koreksinya, dan hanya menyatakan tidak adanya bukti asli dari bukti pembayaran PPN Import sebesar Rp23.377.000.000,00 yang oleh Pemohon Banding telah memberikan tanggapan dalam persidangan bukti sebagai berikut:

a) Bahwa yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah pajak negara dan Terbanding memiliki sistem informasi untuk mengetahui kebenaran dari NTPN yang dibayarkan Pemohon Banding untuk mengetahui, apakah nilai pembayaran a quo telah masuk ke kas negara atau belum dan bukannya memberikan alasan tidak ada bukti asli, karena sebenarnya bukti asli tersebut telah disampaikan di scan dengan bukti barcode tertera pada pembayaran DJBC. sehingga dalil dari Terbanding terbantahkan;

b) Bahwa yang dimaksud dari Pasal 1888 KHU Perdata adalah jika memang keberadaan bukti tidak ada pada pihak lawan dan merupakan bukti dari pihak ke tiga maka harus dibuktikan dengan dokumen asli kedua belah pihak, sedangkan dalam perkara ini, Terbanding sebenarnya sudah mengetahui dari pembayaran berupa NTPN yang juga diterbitkan oleh Terbanding yaitu: NTPN Nomor:

0A225oP695ISI869, sehingga dengan demikian seharusnya pembuktian dari Terbanding untuk menyatakan tidak ada;

6) Bahwa Terbanding pada persidangan bukti pada hari “kamis” tanggal 05- 05-2023, telah mengadili sendiri yaitu dengan menyatakan atas setoran PPN import sebesar Rp23.377.000.000,00 telah masuk/diterima sebagai penerimaan Negara, sehingga dengan demikian adalah tidak terbantahkan dan demi hukum, atas pembayaran PPN Import sebesar Rp23.377.000.000,00 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undang Perpajakan yang berlaku dalam hal ini Pasal 9 ayat 9 UU PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa para pihak adalah apakah Pajak Masukan yang berasal dari PPN Impor sebesar Rp23.377.000,00 atas transaksi pada akhir tahun 2016 telah dibiayakan oleh Pemohon Banding pada tahun terjadinya transaksi, sehingga tidak dapat lagi dikreditkan pada Masa Pajak Februari 2017. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo adalah sengketa pembuktian, sehingga Majelis perlu melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pembukuan dan dokumen terkait dari Pemohon Banding guna meyakini tata cara pencatatan PPN Impor tersebut pada Tahun Pajak 2016, serta meneliti keabsahan dasar pengujian Terbanding dalam mempertahankan koreksinya; Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain: Pasal 1 angka 24:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (9):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan alasan para Pihak serta ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa a quo adalah terkait hak pengkreditan Pajak Masukan atas PPN Impor sebesar Rp23.377.000,00 yang berasal dari transaksi impor masa pajak Desember 2016, untuk dikreditkan pada Masa Pajak Februari 2017;

bahwa pokok sengketa para Pihak terkait pembuktian fakta materiil, yakni apakah Pajak Masukan yang berasal dari PPN Impor sebesar Rp23.377.000,00 tersebut telah dibebankan sebagai biaya (dibiayakan) oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 sehingga tidak dapat lagi dikreditkan pada masa pajak Februari 2017;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hasil penelitian Terbanding pada sistem Konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 menunjukkan data pembayaran Pemohon Banding terbukti telah terekam secara sah dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 0A2250P695151869 pada tanggal 28 Desember 2016. Dengan terkonfirmasinya data NTPN tersebut pada sistem penerimaan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan a quo secara nyata telah dibayar dan masuk sebagai penerimaan negara;

bahwa meskipun fakta pembayaran telah terbukti, Pasal 9 ayat (9) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN mensyaratkan bahwa Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama adalah Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) ke dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan koreksinya dengan merujuk pada pencatatan "Uang Muka Pajak" pada Laporan Keuangan tahun 2016 sebesar Rp31.937.577,00, serta data SPT PPN Masa Desember 2016 yang menunjukkan Pajak Keluaran sebesar Rp3.255.537.400,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp458.214.462,00;

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perlu melakukan pendekatan kelaziman standar akuntansi keuangan dan perpajakan. Bahwa secara perhitungan matematis, Pajak Keluaran (Rp3.255.537.400,00) yang lebih besar daripada Pajak Masukan (Rp458.214.462,00) pada Masa Desember 2016 mutlak menghasilkan status Kurang Bayar yang membentuk akun Hutang PPN. Oleh karenanya, saldo Uang Muka Pajak di Neraca tahun 2016 sebesar Rp31.937.577,00 secara akuntansi perpajakan tidak terbentuk dari kelebihan bayar PPN Masa Desember 2016;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Pajak Masukan impor a quo belum dikreditkan dan tidak dibebankan sebagai biaya pada tahun berjalan, maka pencatatannya akan mendebet akun Persediaan/Pembelian dan mendebet akun Uang Muka PPN (Prepaid VAT), serta mengkredit akun Hutang Dagang/Kas. Mekanisme ini akan memunculkan akun Uang Muka PPN di Neraca akhir tahun sebesar Pajak Masukan yang belum dikreditkan tersebut;

bahwa sebaliknya, apabila Pajak Masukan atas perolehan impor tersebut langsung dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi ke dalam nilai perolehan persediaan, maka tidak akan terbentuk akun Uang Muka PPN di Neraca, melainkan keseluruhan nilai perolehan beserta pajaknya akan dicatat melebur ke dalam akun Pembelian/Persediaan pada tahun terjadinya transaksi;

bahwa untuk mematahkan keraguan Terbanding dan membuktikan kebenaran dalilnya bahwa Pajak Masukan sebesar Rp23.377.000,00 belum dibiayakan pada tahun 2016, Pemohon Banding memikul beban pembuktian materiil untuk menyajikan Buku Besar (General Ledger) dan merinci komponen pembentuk akun Uang Muka Pajak sebesar Rp31.937.577,00 tersebut di persidangan. Hal ini mutlak diperlukan guna menguji dan memastikan apakah Pajak Masukan a quo benar-benar tercatat secara spesifik sebagai aset penangguhan (Uang Muka) yang dikreditkan pada tahun 2017;

bahwa terungkap fakta dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan alat bukti pendukung pembukuan berupa Buku Besar (General Ledger), Laporan Keuangan secara terperinci, maupun SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016;

bahwa ketiadaan bukti dokumen-dokumen pembukuan tersebut mengakibatkan Pengadilan Pajak tidak dapat menelusuri kebenaran pencatatan jurnal transaksi secara akuntansi. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat mengetahui secara pasti apakah Pajak Masukan yang menjadi sengketa a quo tercatat sebagai Uang Muka PPN, ataukah secara faktual telah dikapitalisasi sebagai biaya oleh Pemohon Banding pada pembukuan tahun pajak 2016;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi pembuktian materiil terkait pencatatan akuntansi atas Pajak Masukan a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding tidak terbukti kebenarannya, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp23.377.000,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan23.377.00023.377.0000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

- menurut TerbandingRp 299.932.387,00

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp0,00 Pengadilan Pajak

- menurut Pengadilan PajakRp 299.932.387,00 Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut SendiriRp10.169.673.000

2. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPNRp0

3. DPP Penyerahan yang terutang PPNRp10.169.673.000

4. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp1.016.967.300

5. Dikurangi

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp299.932.387

b. Lain-LainRp693.657.913 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp993.590.300

6. PPN kurang/(lebih) bayarRp23.377.000

7. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa PajakRp0 berikutnya

8. PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp23.377.000

9. Sanksi administrasi – Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp10.211.074

10. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayarRp33.588.074 Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00066/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2017 Nomor: 00004/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 atas nama PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPN yang Masih Harus DibayarRp33.588.074 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.