Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman
PUT-005465.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
PT Industri Semak · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005465.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Industri Semak mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005465.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Industri Semak
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00005/207/17/452/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 12 Maret 2026