P U T U S A N
Nomor PUT-005468.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00011/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005468.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
NINDYA-TPP, KSO, NPWP 86.228.861.0-302.000, beralamat di Ds. Sukabumi Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan alamat korespondensi di Jl. Letjen MT Haryono, 22, Cawang, Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13630, yang diwakili oleh Bambang Asmoro,jabatanRepresentativeKSO,domisilielektronik infra1.pajak@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wahyu Widianto;
Jabatan: Vice President Keuangan & SDM Infrastruktur 1; berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0045/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025,
2. Nama: Restu Galih Saphira;
Jabatan: Vice President Perpajakan;
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0046/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025,
3. Nama: Sutarno;
Jabatan: Staf Perpajakan;
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0047/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025,