Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 128 halaman

PUT-005482.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Henkel Indonesien, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005482.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005482.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HENKEL INDONESIEN, NPWP 01.301.841.1-431.000, beralamat di Jl. Tegal Rotan Raya Nissi Bintaro Campus Lt. 3, No. 78, RT. 002, RW. 008, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15413, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik adi.pratomo@henkel.com), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Balim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 05/PoA-BLM/HI/10/2025

tanggal 25 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama: Karoma Ali Wardana/NIP. 198608262007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP. 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Nama: Lily Ponika/NIP. 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas: ST-2085/PJ.07/2026 tanggal 19 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1094/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/HI-

2022/)6/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

132/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 15 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

06/HI/CITR2022/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/HI-2022/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMen urutKoreksi yang
Wajib PajakFiskusdiajukan keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50042.579.973.055

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto107.432.941.9320107.432.941.932
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak107.432.941.9320107.432.941.932
PPh Terutang23.635.247.020023.635.247.020
Kredit Pajak29.383.885.413029.383.885.413
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(5.748.638.393)0(5.748.638.393)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar(5.748.638.393)0(5.748.638.393)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/HI-2022/)6/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/HI-2022/)6/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 diterima pada tanggal 27 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Setiadi Sutanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 106 Tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran U saha/Bruto923.146.760.126923.146.760.126-
2Harga Pokok Penjualan673.614.081.613673.614.081.613-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)249.532.678.513249.532.678.513-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha192.794.303.552192.794.303.552-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)56.738.374.96156.738.374.961-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(15.222.466.418)(15.222.466.418)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
Penghasilan sehubungan dengan c. pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)(15.222.466.418)(15.222.466.418)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
NOUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50042.579.973.055
b. Penyesuaian Fiskal Negatif24.084.11124.084.111-
c. Jumlah (a - b)23.337.060.33465.917.033.38942.579.973.055
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)64.852.968.877107.432.941.93242.579.973.055
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)64.852.968.877107.432.941.93242.579.973.055
15PPh Terutang (tarif x 15)14.267.652.96023.635.247.0209.367.594.060
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)14.267.652.96023.635.247.0209.367.594.060
19Kredit Pajak:-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:-
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 2214.593.419.00014.593.419.000-
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 b.6. + b.5)14.593.419.00014.593.419.000-
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 2514.790.466.41314.790.466.413-
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP (pokok Lebih bayar)-
c.5. Lain-lain---
Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 c.6. + c.5)14.790.466.41314.790.466.413-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3 Jumlah---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain---
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3. Telah dipotong/dipungut---
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)---
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a +b.6+c.6-d.3) atau (e.4))29.383.885.41329.383.885.413-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19f- 18)15.116.232.4535.748.638.3939.367.594.060

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/HI-2022/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak

tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMen urutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan keberatan
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50042.579.973.055

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan hasil menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMen urutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50065.941.117.500

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMen urutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif65.941.117.50023.361.144.44542.579.973.055

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut;

1. Koreksi atas Pembayaran Lisensi/Royalti – License of IP sebesar Rp40.960.577.173,00;

Menurut Terbanding

A. Tahap Pemeriksaan

bahwa berdasarkan pemeriksaan bersumber Lampiran Khusus 3A – SPT Tahunan PPh Badan dan Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal tahun pajak 2022 halaman 11 s.d. 14, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi dengan Henkel AG & KGaA (HKAG) (Pihak Afiliasi karena Penguasaan yang sama berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa berdasarkan pemeriksaan bersumber Lampiran Khusus 3A - SPT Tahunan PPh Badan dan Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal halaman 11 s.d. 14, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan

transaksi afiliasi Pembayaran Biaya Lisensi (Royalty)/License of IP kepada Henkel AG & KGaA sebesar Rp63.716.447.173,00;

bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-50/PJ/2013 mengatur bahwa langkah-langkah pengujian terkait transaksi harta tak berwujud (Intangible Property/IP) adalah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud dan manfaat ekonomis yang diterima;

2. Mengidentifikasi peristiwa transfer (pemanfaatan) IP oleh Pemohon Banding pada kegiatan usahanya;

3. Menentukan nilai wajar dari biaya royalti (kompensasi atas pemanfaatan) IP;

bahwa langkah pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi royalti adalah sebagai berikut:

1. Pengujian terhadap keberadaan Intangible Property dan manfaat ekonomis yang diterima;

a) bahwa sesuai Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013 yang diamandemen pada tanggal 1 Januari 2014, Intangible Property yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah Henkel Rights dan Proprietary Information and Technology;

b) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal, hak dan lisensi yang digunakan PTHI adalah semua paten, merek dagang, copyrights, trade dresses dan semua IP lain yang dimiliki oleh Grup Henkel sehubungan dengan unit usaha perekat industri. Selain lisensi, PTHI akan menerima bantuan teknis dari HKAG untuk transfer dan penggunaan informasi dan teknologi dari lisensi Kekayaan Intelektual;

c) bahwa pembayaran royalti kepada Henkel AG & Co. KGaA adalah karena Pemohon Banding menggunakan merek dan know-how milik afiliasi. Merek Henkel Group terdaftar di Jerman karena milik Henkel AG & Co. KGaA Jerman, demikian juga paten-paten aplikasinya didaftarkan di jerman karena milik Henkel AG dan Co. KgaA;

d) bahwa atas trademark tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan Henkel AG & Co. KGaA – Trademark Registration untuk membuktikan bahwa trademark tersebut ada dan milik Henkel AG & Co. KgaA;

e) bahwa sesuai perjanjian royalti, pembayaran royalti sebesar 7,00% untuk produk A(T) dan 5,50% untuk produk A(A) yang dihitung dari penjualan eksternal produk lisensi kepada pihak ketiga. Pembayaran tersebut merupakan satu paket dan tidak ada pemisahan tarif royalti trademark dengan tarif royalti know-how;

2. Mengidentifikasi peristiwa transfer (pemanfaatan) IP oleh Pemohon Banding pada kegiatan usahanya

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, jenis kegiatan yang memanfaatkan technical know-how milik afiliasi adalah penanganan masalah customers terkait aplikasi produk Pemohon Banding di pabrik customers. Cara transfer IP oleh pihak afiliasi dilakukan melalui training (teleconference/video conference), pengiriman material, knowledge sharing, dan onsite visit;

3. Menentukan nilai wajar dari biaya royalti (kompensasi atas pemanfaatan) IP

a) bahwa terkait pembayaran royalti atas merk/trademark, dapat dipahami karena:

• Pemohon Banding hanya melakukan penjualan atas merek dari barang yang diproduksi oleh Henkel Group;

• Atas penjualan (penggunaan merek) tersebut Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis berupa nilai penjualan;

• Sudah sewajarnya atas penggunaan suatu merek dan terlebih lagi merek tersebut sudah mempunyai paten, maka pihak yang menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersil, maka atasnya dibebankan royalti;

• Dengan adanya pembayaran royalti tersebut maka Pemohon Banding mempunyai hak eksklusivitas dalam menjual barang dagangan;

b) Pembayaran royalti atas know-how tidak bisa dipahami karena:

• Karakteristik Pemohon Banding adalah Fully Fledged Distributor;

• Pemohon Banding bergerak dalam bidang trading, bukan manufaktur;

• Bahwa pembayaran royalti atas know-how adalah suatu pengetahuan yang digunakan untuk memperoleh teknologi agar dapat membantu pelanggan menggunakan produk secara tepat (aplikasi produk) adalah merupakan bagian dari after-sales service yang sudah seharusnya diberikan kepada pelanggan;

• Dengan demikian, pembayaran royalti atas transfer know-how tersebut lebih tepat diberikan atas setiap transfer of know-how yang diberikan, bukan dihitung berdasarkan persentase tetap dari Net Sales. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya technical assistance yang diperlukan oleh Pemohon Banding dan pihak penerima tersebut dapat membuktikan kapan dan bagaimana jasa tersebut telah dilakukan;

• Dalam struktur organisasi perusahaan, terdapat juga pegawai yang bekerja sebagai Technical Customer Services yang pelaksanaan kerjanya yaitu membantu pelanggan untuk aplikasi produk;

c) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pencarian data pembanding baik know-how dan trademark didasarkan atas jenis industri/market/produk dan tidak terdapat perusahaan sebagai pembanding yang menjalankan fungsi Fully Fledged Distributor yang melakukan pembayaran royalti atas 2 jenis pemanfaatan IP tersebut’

d) bahwa terkait dengan pembayaran royalti atas pemanfaatan IP merek dan know-how yang dasar pembebanannya tidak dapat dipisahkan, maka pengujian ukuran (nilai) masing-masing beban royalti atas masing-masing pemanfaatan IP menjadi tidak jelas. Padahal pembebanan royalti atas pemanfaatan merek dagang dan know-how merupakan 2 (dua) beban yang berbeda. Hal ini dapat dilihat pada

pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, di mana dalam mencari data pembanding, Pemohon Banding mencari pembanding royalti untuk 2 (dua) jenis pemanfaatan IP, yaitu Technology (Know-how) dan Trademark;

e) bahwa oleh karena itu, nilai wajar biaya royalti menurut Terbanding adalah sebesar pembayaran royalti untuk trademark, sedangkan pembayaran royalti untuk know-how adalah “NIHIL”;

f) bahwa untuk menghitung besarnya nilai wajar biaya royalti atas trademark, Terbanding menggunakan data pembanding Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya;

B. Tahap Keberatan

bahwa pada tahap keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding membayar royalti kepada Henkel AG & KGaA meliputi pembyaran royalti atas penggunaan trademark dan know-how milik afiliasi. Pembayaran tersebut merupakan satu paket dan tidak ada pemisahan tarif royalti trademark dan tarif royalti know-how;

bahwa sesuai Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013 yang diamandemen tanggal 1 Januari 2014, Intangible Property yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah Henkel Rights dan Proprietary Information and Technology;

2. bahwa sehubungan dengan transfer know-how, menurut Pemohon Banding bahwa IP know-how yang diberikan oleh HKAG adalah berupa informasi dan know-how, termasuk pengembangan teknologi dan penemuan, perencanaan, drawings, blue-prints, desain, proses manufaktur, aplikasi teknologi, formula, resep, spesifikasi, informasi atas jasa teknis, data analitik dan quality control, persetujuan produk dan data terkait atas pengembangan, manufaktur pemasaran, distribusi dan penjualan, pengujian, pemeliharaan, operasional, dan peningkatan atas produk dan proses;

3. bahwa atas trademark, keberadaannya dibuktikan dengan adanya Henkel KGaA - Trademark Registration milik Henkel Jerman;

4. bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyebutkan Pemohon Banding merupakan entitas di posisi akhir rantai nilai, yang menjual produk perekat Henkel kepada pihak independen, sehingga merupakan pihak yang me-utilisasi secara penuh IP dan akan membayarkan biaya royalti Intagible Property (dalam hal ini know-how dan trademark) tersebut kepada pemillk Intagible Property;

5. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak terdapat dokumentasi atas penyerahan know-how dari Henkel AG & Co. KGaA dan tidak terdapat dokumentasi yang berkelanjutan atas setiap penyerahan know-how;

6. bahwa dokumentasi atas transfer of know-how tersebut tidak diketahui, sehingga penghitungan royalti atas know-how tidak dapat diidentifikasi dan atas pembayaran royalti untuk know-how tidak tepat;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance yang ditandatangani oleh HKAG sebagai Licensor dengan Pemohon Banding pada tanggal 1 April 2013, dengan Amandemen Pertama pada tanggal 1 Januari 2014, HKAG memberikan 2 jenis tipe IP, yakni:

• Hak Henkel (IP trademark) yang berupa paten, merek dagang, hak cipta, trade dress, dan hak intelektual lainnya; dan

• IP know-how yang berupa bantuan teknis, informasi, teknologi eksklusif dan seluruh pengembangan yang berkaitan dengan produk yang dijual Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa atas kedua jenis IP ini, tidak dilakukan pemisahan tarif royalti yang dibayarkan kepada HKAG, dimana tarif royalti dibagi berdasarkan unit bisnis atau produk yang dihasilkan PTHI, yakni A(T) – Perekat untuk industri sebesar 7% dan A(A) – Perekat untuk konsumen sebesar 5,5%;

bahwa pada proses pemeriksaan, IP trademark telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Terbanding, dimana Terbanding merujuk pada nilai median dari rentang kewajaran IP trademark sebagai basis tarif royalti trademark Pemohon Banding, dan mengasumsikan bahwa biaya royalti yang tersisa (setelah dikurangi biaya royalti trademark) sebagai biaya royalti atas IP know-how, yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding (sebelumnya Pemeriksa). Pada proses keberatan, pendekatan ini juga disetujui oleh Terbanding (sebelumnya Peneliti) sehingga tidak ada sengketa terkait eksistensi dan manfaat IP trademark;

1. Pemanfaatan IP know-how tidak dikaitkan dengan karakterisasi perusahaan, akan tetapi berdasarkan apakah sudah diutilisasi dan diterima manfaat ekonominya;

2. Pemohon Banding telah membuktikan IP know-how sudah dimanfaatkan dalam rantai nilai produk perekat industri Henkel;

3. Penerapan mekanisme pembebanan royalti telah konsisten diterapkan oleh seluruh entitas Grup sehingga HKAG sebagai pemilik IP (pemberi lisensi) tidak menerima pendapatan royalti secara berganda dari Indonesia;

4. Tidak ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila biaya royalti atas IP know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya royalti yang dibayar sudah wajar dan lazim;

6. Pemohon Banding dengan pembayaran royalti, telah mencapai operating margin di atas arm’s length margin pembanding distributor;

7. Sifat dan eksistensi pembayaran biaya royalti atas IP know-how untuk kegiatan usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama;

bahwa rincian atas pendapat Pemohon Banding di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah ini:

1. Pemanfaatan IP know-how tidak dikaitkan dengan karakterisasi perusahaan, akan tetapi berdasarkan apakah sudah diutilisasi dan diterima manfaat ekonominya;

bahwa menurut Dokumen Lokal 2022, Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai distributor rutin yang menanggung risiko ekonomi signifikan seperti risiko pasar dan risiko valuta asing yang berkaitan dengan kegiatan bisnis distribusi normal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa perusahaan dengan karakterisasi distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how. Adapun berdasarkan peraturan perpajakan yang ada, biaya royalti dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama biaya tersebut secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Khusus untuk transaksi afiliasi, maka perlu ditentukan apakah lisensi IP know-how sudah diutilisasi dan diterima manfaat ekonominya;

bahwa IP know-how yang diberikan oleh HKAG adalah berupa informasi dan know-how, termasuk pengembangan teknologi dan penemuan, perencanaan, drawings, blue-prints, desain, proses manufaktur, aplikasi teknologi, formula, resep, spesifikasi, informasi atas jasa teknis, data analitik dan quality control, persetujuan produk dan data terkait atas pengembangan, manufaktur, pemasaran, distribusi dan penjualan, pengujian, pemeliharaan, operasional, dan peningkatan atas produk dan proses. IP know-how ini telah terbukti memberikan manfaat ekonomi bagi

Pemohon Banding sehubungan dengan terbentuknya produk yang kemudian dapat dijual oleh Pemohon Banding ke konsumen;

bahwa Pemohon Banding merupakan entitas di posisi akhir rantai nilai, yang menjual produk perekat Henkel kepada pihak independen, sehingga merupakan pihak yang me-utilisasi secara penuh IP dan akan membayarkan biaya royalti IP (dalam hal ini know-how dan trademark) tersebut kepada pemilik IP;

1) Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Biaya royalti tidak termasuk ke dalam kategori biaya pajak yang tidak dapat dibebankan. Merujuk pada kutipan atas Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau

disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa perlu dipahami pembayaran royalti tidak termasuk pada kategori atas biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan seperti yang dikutip pada Pasal 9 UU PPh, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan pasal ini untuk mengoreksi biaya royalti;

bahwa kemudian, Pemohon Banding mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) no 36 tahun 2008 yang memperbolehkan pembebanan biaya royalti sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama biaya tersebut secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termaksud upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

...”

bahwa selain itu, pembayaran royalti atas know-how yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi penting untuk dilakukan guna menjamin kelangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pembayaran royalti tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki hak atas penggunaan know-how dan tidak akan dapat menjalankan kegiatan bisnisnya. Dengan demikian biaya royalti secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan, sebagaimana biaya royalti termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2. Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi IP know-how serta IP know-how sudah dimanfaatkan dalam rantai nilai produk perekat industri Henkel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kegiatan bisnisnya adalah sebagai distributor rutin untuk produk perekat industri Henkel, yang dapat dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kategori menurut penggunaannya, yakni Otomotif dan Logam; Kemasan (Packaging) dan Barang Konsumsi; dan Elektronik dan Industri.;

bahwa berdasarkan Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance antara HKAG dan Pemohon Banding pada tanggal 1 April 2013, dengan Amandemen Pertama pada tanggal 1 Januari 2014 yang telah diserahkan pada proses pemeriksaan, HKAG melisensikan dua (2) jenis tipe IP, yakni:

• Hak Henkel (IP trademark) yang berupa paten, merek dagang, hak cipta, trade dress, dan hak intelektual lainnya; dan

• Proprietary information dan teknologi (IP know-how) yang berupa informasi dan know-how, termasuk pengembangan teknologi dan penemuan, perencanaan, drawings, blue-prints, desain, proses manufaktur, aplikasi teknologi, formula, resep, spesifikasi, informasi atas jasa teknis, data analitik dan quality control, persetujuan produk dan data terkait atas pengembangan, manufaktur, pemasaran, distribusi dan penjualan, pengujian, pemeliharaan, operasional, dan peningkatan atas produk dan proses;

bahwa berikut merupakan rantai nilai Grup Henkel:

Gambar 1: Rantai nilai Grup Henkel

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam rantai nilai, HKAG sebagai pemilik IP bertanggung jawab atas desain dan pengembangan proses produksi inti yang akan diterapkan di seluruh entitas Grup. HKAG melaksanakan pengembangan dan memiliki aset tidak berwujud (“IP”) Henkel sehubungan dengan produk perekat. Aktivitas R&D terutama sehubungan dengan produk Grup Henkel seperti memperbaiki produk, teknologi dan proses yang ada, dan memperkenalkan produk baru ke pasar;

bahwa entitas manufaktur melakukan aktivitas produksi yang melibatkan konversi bahan baku menjadi produk perekat dengan memanfaatkan IP know-how untuk memanufaktur produk. Kemudian Pemohon Banding akan mendistribusikan barang jadi ke pelanggan dengan memanfaatkan IP know-how dalam bentuk saran teknis dan bantuan dari HKAG terkait dengan penggunaan produk perekat karena pelanggannya beragam dari berbagai industri dengan kebutuhan yang spesifik;

bahwa Pemohon Banding menenkankan bahwa pembayaran royalti yang menjadi sengketa yaitu IP know-how, telah secara nyata eksis dibuktikan dengan daftar produk serta sampel registrasi paten atas IP know-how yang relevan untuk tahun 2022 yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Tabel 1: Daftar produk Henkel yang dijual oleh Pemohon Banding, serta bukti registrasi paten atas IP know-how produk tersebut – IP know-how berupa customization;

NoKategoriBrandProdukPenjelasan ProdukSampel Registrasi
Paten
1Otomotif dan LogamLoctite• Loctite 200 • Loctite 5020 • Loctite 5091 • Loctite 326 • Loctite P2 • Loctite 513 Dri- Seal • Loctite 503 Vira-Seal • Loctite Anti- SeizeProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Thread lock; • Gasket; • Potting; • Magnet bonding; • Fasteners; • Besi dan plastik pada kendaraan; • Torsi kendaraan; • Komponen baja dan aluminium pada kendaraan.• WO 00/75257 A1 • WO 01/04229 A1 • WO 00/27493 • WO 94/03548
Teroson• Teroson RB 5059 • Teroson WX 159 WP • Teroson SB 3120 Underbody Coating AE SprayProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Lampu pada kendaraan; • Bekas amplas grit; • Bagian bawah mobil.
Bonderite• Bonderite L-FG F 31 • Bonderite L-GP 153 • Bonderite C- AK 1502 • Bonderite L-CA CP 78 SeriesProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Komponen besi yang hangat atau panas; • Komponen mesin dan gasket; • Coating; • Die-casting.
Technomelt• Technomelt PA 633Perekat digunakan untuk komponen kabel yang ada pada kendaraan.
2Kemasan (Packaging) dan Barang KonsumsiLoctite• Loctite Coldseal LacquersPerekat untuk proses produksi terkait dengan temperatur panas dan di desain untuk pengemasan;• WO 98/11171 • WO 97/01483 • WO 97/42225 • WO 01/08984 A1 • WO 00/75257 A1 • WO 01/04229 A1 • WO 94/13726 • WO 99/21930 • WO 93/23224 • WO 94/13451 • WO 96/23104
Technomelt• Technomelt Supra 100 CoolProduk perekat yang diaplikasikan untuk:
NoKategoriBrandProdukPenjelasan ProdukSampel Registrasi
Paten
• Technomelt Supra 801 • Technomelt Supra 20 LITE• Proses produksi pengemasan terkait dengan temperature dingin; • Proses produksi pengemasan terkait dengan temperature hangat.• WO 99/15573
3Elektronik dan IndustriLoctite• Loctite HY 4060 • Loctite H800 • Loctite H4500 • Loctite 50 ml Dual Cartridge Pneumatic Applicator • Loctite PC 7332 Silicon Carbide Pneu WearProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Peralatan industri yang mengandung alumunium, titanium, dan logam; • Produk medis.• WO 99/28406 • WO 98/18829 • WO 00/75257 A1 • WO 01/04229 A1 • WO 96/00747 • WO 00/27943 • WO 00/78886 A1 • WO 94/03548
Technomelt• Technomelt PUR 270/7 G • Technomelt PUR Clearner 4Perekat untuk proses produksi terkait dengan temperatur panas dan didesain untuk perawatan kebersihan, produk yang sensitif terhadap tekanan, dan alat konstruksi.
Bonderite• Bonderie EC2 Electro CeramicPerekat untuk peralatan industri yang mengandung alumunium, titanium, dan logam.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan eksistensi dan penggunaan atas IP know-how sebenarnya telah terbukti dengan adanya produk Henkel yang dapat dibeli dari entitas manufaktur yang kemudian dijual ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

bahwa Produk yang Pemohon Banding jual merupakan produk yang memiliki spesifikasi khusus dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh para pesaing. Adapun pembuktian mengenai IP know-how yang melekat dalam produk Henkel yang diproduksi dan dijual di Indonesia telah dijelaskan, dibuktikan dan disajikan secara jelas. Berdasarkan video yang dapat dilihat pada: https://www.youtube.com/watch?v=1bSjVFawpqs, terdapat juga video tentang keampuhan dan keunggulan produk Henkel tersebut (Henkel Locitite HY 4070 Hybrid Adhesive yang, 3 gram lem Loctite yang ditempelkan pada plat dapat menarik 208 ton kereta lokomotif);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan selain IP know-how yang berhubungan dengan manufaktur produk, hal tersebut juga berupa data terkait atas distribusi dan penjualan (yang juga digunakan oleh Pemohon Banding, misal, dalam hal upaya penjualan, dan technical service customer). Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa sampel brosur produk Henkel yang menjelaskan jenis serta penggunaan produk-produk Henkel untuk masing-masing kategori, yakni Otomotif dan Logam; Kemasan (Packaging) dan Barang Konsumsi; dan Elektronik dan Industri;

bahwa dengan demikian, sudah jelas pembayaran royalti memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena know-how ini diperlukan dalam memproduksi produk yang dibeli Pemohon Banding serta untuk menjual kembali produk tersebut kepada pelanggan independen akhir;

3. Penerapan mekanisme pembebanan royalti telah konsisten diterapkan oleh seluruh entitas Grup sehingga HKAG sebagai pemilik IP (pemberi lisensi) tidak menerima pendapatan royalti secara berganda dari Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penerapan mekanisme pembebanan royalti yang dibayar oleh entitas akhir pada rantai nilai, telah dilakukan konsisten diterapkan oleh seluruh entitas Grup Henkel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme pembebanan dan pembayaran royalti dilakukan secara akurat dan teratur dan tidak adanya pendapatan berganda atas pembebanan royalti yang diterima oleh HKAG. Mekanisme pemberian lisensi (dan pembebanan royalti terkait) dalam Grup Henkel adalah:

1. Lisensi atas Hak Henkel dan IP know-how akan diutilisasi secara penuh oleh entitas dalam Grup Henkel yang berada di posisi akhir rantai nilai;

2. Entitas dalam Grup yang berada di posisi akhir rantai nilai merupakan entitas yang secara langsung melakukan penjualan kepada pihak

pelanggan eksternal/pihak ketiga, demikian mencatat keuntungan atas produk Henkel tersebut;

3. Bahwa tidak dikenakan biaya lisensi/beban royalti apapun atas penjualan antar pihak afiliasi (di dalam rantai nilai), karena pada tahap ini lisensi belum diutilisasi secara penuh, dan baru akan tercapai jika produk dijual ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

bahwa secara konseptual, sistem royalti Grup Henkel akan menagih remunerasi terkait IP (yaitu biaya royalti gabungan atas trademark dan teknologi/ know-how) kepada entitas yang berada dalam posisi akhir di rantai nilai yang akan memperoleh keuntungan secara nyata dari pihak pelanggan eksternal/ independen. Dengan demikian, perhitungan biaya royalti akan didasarkan pada penjualan bersih kepada pihak independen. Pemohon Banding telah menyampaikan detail perhitungan dan invoice atas pembayaran royalti untuk tahun 2022 selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Gambar 2: Skema pemanfaatan IP dan pembayaran royalti

bahwa berdasarkan konsep tersebut, maka entitas manufaktur dalam Grup yang menjual kepada pihak afiliasi tidak perlu membayar royalti dan sebagai gantinya, entitas distributor (seperti Pemohon Banding) dapat membeli produk dari produsen afiliasi dengan harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan harga jual dari produsen afiliasi ini tidak mengandung elemen royalti atas penggunaan IP patent/ know-how;

bahwa sebagai gambaran atas penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa termasuk dalam hal transaksi jual-beli entitas

Grup Henkel dalam negeri antara entitas manufaktur afiliasi dan Pemohon Banding (sebagai distributor), pembebanan biaya royalti hanya diperhitungkan atas pihak afiliasi yang melakukan penjualan ke pelanggan akhir eksternal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kembali Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang terutama menjual produk Henkel yang diimpor dari luar negeri. Meskipun demikian, pada tahun 2022, terdapat transaksi pembelian barang jadi yang dilakukan Pemohon Banding dari entitas manufaktur afiliasi dalam negeri (yakni PT Henkel Adhesive Technologies atau PT HAT sejumlah Rp140.510.995.177,00) untuk kepentingan pemenuhan permintaan dan kebutuhan pelanggan Pemohon Banding;

bahwa PT HAT merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi produk-produk yang telah menggunakan merek dagang Henkel beserta teknologi dan know-how dari HKAG. PT HAT memiliki basis konsumen sendiri dan dapat menjual produk Henkel yang dihasilkannya secara langsung ke konsumen pihak ketiga;

bahwa baik PT HAT maupun PTHI menandatangani Perjanjian Royalti dengan HKAG sehubungan dengan pemanfaatan royalti (termasuk di dalamnya IP teknologi/ know-how) atas produk-produk Henkel yang dijual. Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan perjanjian royalti, penghitungan biaya royalti yang harus ditanggung oleh PT HAT maupun Pemohon Banding adalah sama, yakni didasarkan pada nilai penjualan bersih dari produk-produk Henkel kepada pihak independen; bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP know- how bukan merupakan bagian after sales-service yang sudah diberikan kepada pelanggan. Demikian Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) atas perhitungan royalti IP know-how yang tidak tepat dilakukan atas net sales dan seharusnya berupa technical assistance. Kami menyampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, bahwa IP know-how merupakan IP yang berkaitan dengan manufaktur, yang telah terutilisasi penuh dengan

dilakukannya penjualan produk ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

bahwa dengan uraian nomor 1 dan 2 di atas serta dokumen pendukung dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan:

• Bahwa Pemohon Banding tidak hanya meutilisasi lisensi atas trademark saja (yang telah diakui oleh Terbanding) namun juga telah me-utilisasi lisensi atas proprietary information dan teknologi (IP know-how) sehubungan dengan produk. Pemohon Banding telah memperoleh keuntungan atas lisensi tersebut melalui penjualan kepada pelanggan;

• Bahwa skema royalti Grup Henkel akan menagih remunerasi IP kepada entitas yang berada dalam posisi akhir di rantai nilai yang akan memperoleh keuntungan secara nyata dari pihak pelanggan eksternal/ independen adalah benar adanya;

• Bahwa HKAG tidak menerima pendapatan royalti secara berganda, karena atas penjualan produk oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak terutang biaya royalti (sebab transaksi ini adalah transaksi bukan kepada pihak ketiga);

• Bahwa IP know-how merupakan IP yang berkaitan dengan manufaktur, yang telah terutilisasi penuh dengan dilakukannya penjualan produk ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

• Bahwa demikian koreksi Terbanding yang berasumsi bahwa Pemohon Banding sebagai distributor tidak menggunakan lisensi atas proprietary information dan teknologi (IP know-how) adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan terbukti pada dasarnya PT Henkel Indonesien telah me- utilisasi secara penuh lisensi dari HKAG. Pemohon Banding menerima manfaat atas lisensi berupa keuntungan atas penjualan produk ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga. Demikian bahwa kedua jenis IP berupa

Hak Henkel dan IP know-how pada faktanya memberikan manfaat ekonomis berupa penghasilan Pemohon Banding di tahun pajak 2022;

4. Tidak ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila biaya royalti atas IP know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding;

bahwa sistem royalti Grup Henkel akan menagih remunerasi IP kepada entitas yang berada dalam posisi akhir di rantai nilai yang akan memperoleh keuntungan secara nyata dari pihak pelanggan eksternal / independen. Dengan demikian, mekanisme pembebanan royalti yang diterapkan oleh seluruh entitas Grup Henkel yaitu entitas manufaktur dalam Grup yang menjual kepada pihak afiliasi tidak perlu membayar royalti dan sebagai gantinya, entitas distributor (seperti Pemohon Banding) dapat membeli produk dari produsen afiliasi dengan harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan harga jual dari produsen afiliasi ini tidak mengandung elemen royalti atas penggunaan IP teknologi/ know-how; bahwa berdasarkan hal tersebut, IP know-how telah digunakan juga oleh entitas manufaktur afiliasi dalam memproduksi produk-produk Grup Henkel. Akan tetapi entitas manufaktur tersebut tidak membayar royalti kepada pemilik IP (atas penjualan kepada Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding, yang turut memanfaatkan IP sebagai entitas dalam posisi akhir yang menjual produk secara langsung kepada pihak independen, merupakan pihak yang akan membayarkan biaya royalti tersebut kepada pemilik IP;

bahwa seperti yang telah dijelaskan pada proses pemeriksaan dan keberatan, tidak akan ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila biaya royalti atas know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan apabila biaya royalti ditanggung oleh entitas manufaktur, maka entitas manufaktur tersebut pasti akan menambahkan biaya royalti dalam harga jual kepada Pemohon Banding untuk menutupi pembayaran biaya royalti tersebut dan meneruskannya ke pelanggan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun biaya royalti entitas distribusi (yakni Pemohon Banding) ditanggung sepenuhnya oleh entitas manufaktur (dalam kasus ini adalah PT Henkel Adhesive Technology (“PT HAT”)), tidak ada perbedaan yang signifikan pada laba operasi entitas distribusi. Hal ini dikarenakan, entitas manufaktur akan menambahkan tambahan biaya tersebut dalam harga jual kepada pelanggannya untuk menutupi tambahan biaya royalti. Pemohon Banding juga menyampaikan skema yang menggambarkan situasi aktual dari transaksi royalti Pemohon Banding dan pihak afiliasinya yaitu, PT HAT;

Gambar 3: Skema pemanfaatan IP dan pembayaran royalti antara PTHI dan PT HAT

Penjelasan:

- bahwa PT HAT (sebelumnya adalah PT National Stach Chemical, sebelum diakuisisi oleh Group Henkel pada 2006) adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi produk-produk yang telah menggunakan merek dagang Henkel beserta teknologi dan know-how dari Henkel AG & Co. KgaA (“HKAG”). PT HAT memiliki basis konsumen sendiri dan dapat menjual produk Henkel yang dihasilkannya secara langsung ke konsumen pihak ketiga. Di sisi lain, Pemohon Banding bertindak sebagai distributor terutama untuk produk impor Group Henkel di Indonesia, juga dapat menjual produk-

produk yang dihasilkan oleh PT HAT ke dalam pasar Indonesia (tidak signifkan) sesuai permintaan konsumen PTHI. Baik PT HAT dan PTHI menandatangani Perjanjian Royalti dengan HKAG sehubungan dengan produk-produk Henkel di Indonesia;

- bahwa adapun penghitungan biaya royalti yang harus ditanggung oleh PT HAT dan Pemohon Banding didasarkan pada nilai penjualan dari produk-produk Henkel kepada pihak independen. Jadi dalam hal PT HAT menjual produk-produk Henkel yang telah diproduksinya tersebut kepada Pemohon Banding, atas nilai penjualan tersebut tidak terutang biaya royalti oleh PT HAT kepada HKAG. Hal yang sama juga berlaku untuk Pemohon Banding dimana biaya royalti dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada HKAG atas nilai penjualan kepada pihak independen;

bahwa perlu diperhatikan unsur merek dagang, teknologi dan know-how dari HKAG adalah melekat kepada produk yang dihasilkan dan pihak yang mendapatkan manfaat dari produk tersebut berupa mendapatkan nilai penjualan atas produk yang dijual kepada pihak independen. Dengan demikian, jelas bahwa Pemohon Banding perlu membayar royalti kepada pihak afiliasi (HKAG);

5. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya royalti yang dibayar sudah wajar dan lazim;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar penerapan koreksi tarif atas biaya royalti menggunakan tarif median perusahaan pembanding oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan alasan yang jelas. Terbanding merujuk pada nilai median dari rentang kewajaran IP trademark sebagai basis tarif royalti trademark Pemohon Banding yang telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Terbanding, dan mengasumsikan bahwa biaya royalti yang tersisa (setelah dikurangi biaya royalti trademark) sebagai biaya royalti atas IP patent/know-how, yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berdasarkan perjanjian lisensi yang dilakukan oleh PTHI dan HKAG, atas kedua jenis IP tersebut, tidak

dilakukan pemisahan tarif royalti yang dibayarkan kepada HKAG, dimana tarif royalti dibagi berdasarkan unit bisnis atau produk yang dihasilkan PTHI, yakni perekat untuk industri sebesar 7% dan perekat untuk konsumen sebesar 5,5%;

bahwa merujuk pada Dokumen Lokal PTHI 2022 halaman 33, adapun tarif royalti adalah 5,5% (untuk perekat konsumen/consumer adhesives) dan 7% (untuk perekat industri/industrial adhesives) berada di dalam rentang interkuartil antara 3,38% hingga 10,00%, dengan median 6,00%, dan dengan demikian, biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding sudah berada dalam rentang interkuartil dan oleh karena itu, transaksi ini dapat dianggap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendekatan pencarian data pembanding IP know-how dan trademark pada Dokumen Lokal tahun pajak 2022 dilakukan secara terpisah karena adanya keterbatasan dalam mencari data perjanjian pembanding, sehingga pendekatan terpisah dilakukan untuk menyajikan set perjanjian pembanding yang paling andal;

6. Pemohon Banding dengan pembayaran royalti, telah mencapai operating margin di atas arm’s length margin pembanding distributor

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”), Pemohon Banding mencapai tingkat operating margin (“OM”) sebagai berikut:

Tabel 2: Operating margin Pemohon Banding Tahun Pajak 2022

Jumlah (dalam jutaan Rupiah)
APendapatan bersih923.147
BBahan baku yang digunakan, consumable yang dipakai, dan alih daya produksi671.011
CRoyalti63.716
DBiaya komisi dan jasa39.859
EGaji dan tunjangan54.493
FPenyusutan dan amortisasi8.600
GAngkutan14.361
HBiaya pajak15.322
ISewa2.850
JLainnya, bersih1.731
KLaba Operasi51.204
Jumlah (dalam jutaan Rupiah)
Akun penyesuaian:
LTidak termasuk – pendapatan bunga24
MLaba operasi setelah penyesuaian akun non-operasi51.180
Operating Margin (M/A)5,54%

bahwa kemudian berdasarkan analisis TNMM yang Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2022, ditemukan bahwa rentang kewajaran dan kelaziman usaha (rentang interkuartil perusahaan pembanding) adalah:

Tabel 3: Rentang kewajaran dan kelaziman usaha perusahaan pembanding distribusi perekat

Rerata Tertimbang Tiga Tahun OM 2019-2021
Kuartil Atas4,74%
Median1,36%
Kuartil Bawah0,89%

bahwa demikian atas data di atas, OM Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 sebesar 5,54% berada di atas rentang kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi (termasuk pembayaran biaya royalti), yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan yang melibatkan Pemohon Banding tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pula Terbanding sudah setuju dengan rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang disampaikan pada Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2022 (tidak ada perbedaan pendapat dengan Pemohon Banding);

7. Sifat dan eksistensi pembayaran biaya royalti atas IP know-how untuk kegiatan usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pada Tahun Pajak yang berbeda, yakni Tahun Pajak 2016,2017,2018, dan 2019, untuk sengketa yang sama yaitu pembayaran biaya royalti atas IP know-how, sifat dan keperluan Biaya Royalti pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Bahwa

berdasarkan pertimbangan atas seluruh bukti dan dalil yang disampaikan para pihak yang relevan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari pokok sengketa serta hasil putusan Pengadilan Pajak tersebut agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Tabel 4: Rangkuman Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait Sengketa Biaya Royalti atas IP know-how pada TA2016 – TA2019

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
Nomor putusanPUT- 014295.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024PUT- 002219.15/2022/PP/M.XIV A Tahun 2024PUT- 004565.15/2024/PP/M. XXA Tahun 2025PUT- 000748.15/2024/PP/M.XX A Tahun 2025
Pokok sengketaKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan- alasan sebagai berikut: - Pemohon Banding tidak memerlukan know-how yang kompleks yang biasanya diperlukan oleh Perusahaan manufaktur untuk produksi - Terdapat bagian Technical Customer Service dalam struktur organisasi yang menunjukkan Wajib Pajak memiliki kemampuan internal untuk memberi bantuan teknis - Pembayaran royalti dilakukan untuk pengunaan merek dan know-how sebagai satu paket tanpa pemisahan tarif yang jelas. Pembayaran atas know- how dianggap tidak perlu karena tidak ada kebutuhan riil - Tidak ada bukti konkret terkait manfaat ekonomi know-how - Terdapat duplikasi layananKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan- alasan sebagai berikut: - Biaya Royalti know-how tidak sesuai dengan karakteristik bisnis sebagai fully-fledged distributor - Tidak ada pemisahan tarif yang jelas antara pembayaran royalti merek dan know-how dalam struktur pembayaran yang ada - Know-how sudah diberikan secara internal jika melihat struktur organisasi - Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perubahan apapun terhadap produk yang dibeliKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Biaya Royalti know- how tidak bisa dipahami karena karakterisasi Pemohon Banding adalah fully-fledged distributor dan Pemohon Banding bergerak dalam bidang trading, bukan manufaktur. - Terdapat bagian Technical Customer Service dalam struktur organisasi yang menunjukkan Wajib Pajak memiliki kemampuan internal untuk memberi bantuan teknis - Tidak ada pemisahan tarif yang jelas antara pembayaran royalti merek dan know- how sehinggga pengujian nilai masing-masing beban royalti atas trademark dan know-how menjadi tidak jelas; - Pembayaran royalti atas transfer know- how lebih tepat diberikan atas setiap transferKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Biaya Royalti know- how tidak bisa dipahami karena karakterisasi Pemohon Banding adalah fully- fledged distributor dan Pemohon Banding bergerak dalam bidang trading, bukan manufaktur. - Terdapat bagian Technical Customer Service dalam struktur organisasi yang menunjukkan Wajib Pajak memiliki kemampuan internal untuk memberi bantuan teknis - Tidak ada pemisahan tarif yang jelas antara pembayaran royalti merek dan know-how sehinggga pengujian nilai masing-masing beban royalti atas trademark dan know- how menjadi tidak jelas;
Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
know-how yang diberikan dan bukan berdasarkan persentase berdasarkan net sales.
PutusanMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Banding telah mengintegrasikan know-how yang diperoleh melalui pembayaran royalti dalam operasi bisnisnya; - Bahwa terdapat fakta penjualan bersih dan laba kotor yang tinggi di tahun sengketa menunjukkan bahwa know-how memiliki kontribusi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; - Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pembuktian dimana Biaya Royalti atas know-how memiliki eksistensi yaitu dokumen invoice dan perjanjian lisensi; - Bahwa terdapat juga bukti pelaksanaan dari biaya know-how berupa bukti pelatihan internal dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penerapan know-how yang menunjukkan penggunaan aktif dan keberhasilan integrasi know-how dalam proses bisnis; - Bahwa alasan koreksi Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembayaran royalti atas know-how tidak dapat dibenarkan karena fungsi Pemohon Banding adalah distributor tidak dapat diterima karena aset tidak berwujud berupa know-how bukan hanya diperlukan oleh manufaktur tapi juga oleh distributor; - Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan bagaimana struktur rantai nilai (value chain) grup usaha Henkel dimana dalam struktur mata rantai nilai tersebut HKAG sebagai pemilik IP bertanggung hjawab atasMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Banding telah mengintegrasikan know-how yang diperoleh melalui pembayaran royalti dalam operasi bisnisnya; - Bahwa terdapat fakta penjualan bersih dan laba kotor yang tinggi di tahun sengketa menunjukkan bahwa know-how memiliki kontribusi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; - Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pembuktian dimana Biaya Royalti atas know-how memiliki eksistensi yaitu dokumen invoice dan perjanjian lisensi; - Bahwa terdapat juga bukti pelaksanaan dari biaya know-how berupa bukti pelatihan internal dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penerapan know-how yang menunjukkan penggunaan aktif dan keberhasilan integrasi know-how dalam proses bisnis; - Bahwa alasan koreksi Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembayaran royalti atas know-how tidak dapat dibenarkan karena fungsi Pemohon Banding adalah distributor tidak dapat diterima karena aset tidak berwujud berupaMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan analisis rantai dari proses produksi, Pemohon Banding dapat membuktikan technical know-how memang diperlukan untuk memproduksi produk; - Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada pihak ketiga. - Bahwa biaya technical know-how yang terkandung dalam royalti pada hakikatnya dibebankan kepada produk jadi yang dijual kepada pihak ketiga - Bahwa pembebanan biaya technical know- how yang terkandung dalam royalti kepada Pemohon Banding adalah hal yang wajar dalam harga transfer karena apabila dibebankan pada rantai manufaktur, pembebanan biaya royalti akan terjadi pada produk yang dijual kepada pihak independen dan afiliasi; - Bahwa dengan sistem pembebanan royalti yang digunakan Pemohon Banding, biaya technical know-how yang terkandung dalam royalti ditanggung oleh Perusahaan yangMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan analisis rantai dari proses produksi, Pemohon Banding dapat membuktikan technical know-how memang diperlukan untuk memproduksi produk; - Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada pihak ketiga. - Bahwa biaya technical know-how yang terkandung dalam royalti pada hakikatnya dibebankan kepada produk jadi yang dijual kepada pihak ketiga - Bahwa pembebanan biaya technical know- how yang terkandung dalam royalti kepada Pemohon Banding adalah hal yang wajar dalam harga transfer karena apabila dibebankan pada rantai manufaktur, pembebanan biaya royalti akan terjadi pada produk yang dijual kepada pihak independen dan afiliasi; - Bahwa dengan sistem pembebanan royalti yang digunakan Pemohon Banding, biaya technical know- how yang terkandung dalam royalti ditanggung oleh Perusahaan yang menjual produk kepada pihak ketiga. Bahwa berdasarkan pertimbangan-
Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
desain dan pengembangan proses produksi inti yang akan diterapkan di seluruh entitas grup; - Bahwa tidak ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila Biaya Royalti atas IP know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding karena apabila ditanggung pihak afiliasi pun Biaya Royalti akan dibebankan kembali kepada Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan.know-how bukan hanya diperlukan oleh manufaktur tapi juga oleh distributor; Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;menjual produk kepada pihak ketiga. Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meminta agar koreksi atas penyesuaian fiskal positif - biaya royalti sebesar Rp40.960.577.173,00 untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Koreksi atas Pembayaran Biaya Shared Service Center/SSC (“Jasa SSC”) sebesar Rp1.619.395.882,00;

Menurut Terbanding

A. Tahap Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Pemeriksaan bersumber Lampiran Khusus 3A - SPT Tahunan PPh Badan dan Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal halaman 11 s.d. 14, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi dengan Henkel Asia Pasific Service Centre (Pihak Afiliasi karena Penguasaan yang sama berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa berdasarkan Pemeriksaan bersumber Lampiran Khusus 3A - SPT Tahunan PPh Badan dan Dokumen Penentuan Harga Transfer - Dokumen Lokal halaman 11 s.d. 14, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan

transaksi afiliasi Pembayaran Biaya General Services dengan Henkel Asia Pasific Service Centre sebesar Rp1.619.395.882,00;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan:

Jasa Intra-Grup (intra-group services) adalah aktivitas yang dibebankan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan;

2. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

3. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup; bahwa untuk melakukan pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi benar-benar dilakukan

a) bahwa berdasarkan penjelasan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima jasa umum yang terkait dengan operasi rutin perusahaan yang penting agar berfungsi secara lancar. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menerima jasa tersebut:

Jasa administrasi umum – jasa Solusi Bisnis Global (Global Business Solution, “GBS”), sumber daya manusia, keuangan, IT, dan pengadaan (mencakup organisasi, pengawasan dan pemrosesan keuangan pelatihan dan seminar, manajemen alat dan sistem pembelajaran, termasuk rencana insentif jangka pendek, program pembagian karyawan, dan pengaturan kontribusi sosial). Jasa Pusat Informasi Henkel (penyediaan koran, langganan, jurnal elektronik), dan penyelenggaraan acara dengan pelanggan utama;

b) bahwa atas General Services tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

• Surat perjanjian Service Agreement (HAPSC)

• Alokasi biaya SSC (HAPSC)

• Term Sheet SSC (HAPSC)

• Invoice (HAPSC)

• Sampel korespondensi email

c) bahwa namun demikian Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan (eksistensi) dari General Services tersebut dengan alasan:

• Tidak terdapat kejelasan alasan penunjukkan perusahaan- perusahaan afiliasi sebagai penyedia jasa;

• Tidak terdapat bukti atas proses negosiasi dan kompensasi/manfaat atas General Services yang disediakan perusahaan-perusahaan afiliasi;

• Tidak terdapat bukti atas General Services yang diberikan;

• Tidak terdapat perhitungan yang jelas untuk General Services yang tersedia pada perjanjian. Selain itu. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan perhitungan biaya/tagihan yang jelas atas General Services yang sudah diberikan oleh Perusahaan- perusahaan afiliasi;

2. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa General Services tersebut memberikan manfaat ekonomi yang signifikan untuk Pemohon Banding dengan alasan:

a) Berdasarkan karakteristik usaha Pemohon Banding yang merupakan distributor. Namun demikian, berdasarkan Lampiran pada Surat Perjanjian terdapat aktivitas-aktivitas yang tidak terkait dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

b) Terbanding bahwa General Services tersebut merupakan shareholder activity, dimana Induk atau Afiliasi lainnya akan membebankan biaya jasa kepada afiliasi lainnya, meskipun

perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

3. Melakukan perhitungan kewajiban pembayaran jasa intra-grup

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan perhitungan yang wajar dari General Services dikarenakan tidak terdapat bukti dan perhitungan yang jelas atas jasa tersebut. Sehingga General Services dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding hanya menyampaikan "Alokasi Biaya Jasa SSC Tahun 2022” berupa cara mengalokasikan biaya, tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data cost base atas pembebanan SSC sebagai dasar pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara metodologis sebagai dasar penghitungan, pembebanan SSC atau komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaian jasa yang diberikan dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi pembayaran Shared service center;

B. Tahap Keberatan

bahwa pada tahap keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa shared service center fee sebesar Rp1.619.395.882,00 merupakan jenis jasa yang diberikan oleh Henkel Asia Pasific Service Center (HAPSC) kepada pemohon banding. HAPSC merupakan pusat penyediaan jasa sentral (shared service centre) untuk entitas afiliasi Henkel, melayani kegiatan back-office meliputi general accounting, central payment management, regional tax, source-to-pay, HR Direct, local MR, IT services, intercompany, controlling, order-to-cashm master data, supply chain, dan markeitng and sales meliputi order to cash (OTC) service, purchase to pay (PTP) service, general accounting (GA) dan controlling (CO) service, treasury (TR) service;

2. bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding, terhadap pengujian transaksi harta tak berwujud, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Menurut Pemohon Banding biaya jasa berdasarkan realisasi jasa yang digunakan tahun 2021 yang dihitung tahun 2022 dan dihitung kembali setiap enam bulan. Namun tidak terdapat dokumentasi atas proses forecasting tersebut;

• Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti berupa dokumen hasil dari pemberian jasa intra grup (shared service center). Service Agreement, Invoice, dan copy email tidak bisa dijadikan bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi atau diserahkan;

• Dasar pembebanan shared service center fee dan komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan tidak dapat diketahui sehingga manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding juga tidak dapat diketahui;

• Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa rincian jasa- jasa intra grup yang dibebankan memberikan manfaat secara ekonomi kepada Pemohon Banding (seperti efisiensi proses produksi, peningkatan penjualan, peningkatan laba, dsb);

3. bahwa tidak ada dokumen sebagai dasar penghitungan pembebanan jasa intra grup atau komponen basis biaya sebenarnya atas setiap shared service center fee yang dikeluarkan oleh penyedia jasa;

4. bahwa dalam struktur organisasi Pemohon banding juga terdapat unit- unit organisasi yang sama dengan jasa yang diberikan oleh Henkel Group;

5. bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas maka nilai wajar pembayaran imbalan jasa (shared service center fee) menurut Terbanding adalah nol/nihil;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi jasa intragrup telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

1. Bahwa penyerahan jasa back-office (SSC/share service center) benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

2. Bahwa biaya atas jasa back-office (SSC/share service center) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Pemohon Banding dengan pembayaran back-office (SSC/share service center), telah mencapai operating margin di atas arm’s length margin pembanding distributor

4. Eksistensi dan manfaat atas pembayaran biaya jasa back-office (SSC/share service center) untuk kegiatan usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama;

bahwa rincian atas pendapat kami di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah ini:

1. Bahwa penyerahan jasa back-office (SSC/share service center) benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa sebagai penjelasan latar belakang kegiatan usaha HAPSC, Pemohon Banding sampaikan bahwa HAPSC merupakan pusat penyediaan jasa sentral (share service centre) untuk entitas afiliasi Henkel, melayani kegiatan back-office meliputi general accounting, central payment management, regional tax, source-to-pay, HR Direct, local HR, IT services, intercompany, controlling, order-to-cash, master data, supply chain, dan marketing and sales. Pada tahun 2022, HAPSC memiliki karyawan sejumlah 900 orang; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of Philippines atas registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, salinan business permit selama proses pemeriksaan dan keberatan. Adapun keberadaan HAPSC yang tercantum padatautan https://www.henkel.com/company/locations#filterRegion_value=filterLocatio n=Philippines&search=&;

bahwa Pemohon Banding membutuhkan Henkel Asia Pacific Service Center (“HAPSC”) untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Penggunaan jasa back-office ini bertujuan untuk memungkinkan cara kerja yang unggul dan

mendukung penciptaan nilai dan pertumbuhan yang menguntungkan bagi PT Henkel Indonesien, sehingga dapat fokus ke fungsinya sebagai distributor menjual ke pasar konsumen pihak ketiga di Indonesia;

bahwa jenis jasa yang diberikan oleh HAPSC kepada Pemohon Banding adalah finance back-office service yang meliputi order to cash (OTC) service, purchase to pay (PTP) service, general accounting (GA) service, controlling (CO) service, treasury (TR) service, pajak, rantai pasokan dan jasa terkait keuangan lainnya;

bahwa sebagai rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan di bawah ini:

Tabel 5: Pemanfaatan dan manfaat dari pembayaran jasa kepada HAPSC

LingkupPemanfaatanManfaatDokumen Pendukung
Jasa
ORDER TO CASH (OTC) SERVICE• Incoming payments booking • Creation of AR aging report • Bad Debt Calculation • Credit/Debit note booking and preparation • Customer Master - Creation & Maintenance (Finance Data only)• Mengurangi beban administrasi (laporan dan pengawasan) dengan membuat proses administrasi lebih mudah dan jelas. • Mempertahankan efektifitas dan efisiensi biaya operasional• Perjanjian • Invoice • Perhitungan alokasi biaya • Korespondensi email/ penjadwalan meeting terkait saran/ layanan yang diterima, beserta lampirannya seperti: o ID Country meeting Report & MOM o Onboarding for Finance: Reporting at Henkel o Travel Order Preparation/Accounting System (TOPAS) o Henkel Cost Category Definition Book o Henkel user manual & presentation materials for Digital Asset Counting
PURCHASE TO PAY (PTP) SERVICE• AP booking – Inventory with PO • AP booking - Non Inventory • Automated T&E Processing • AP Payment Processing • AP Payment Online Banking Authorization • Vendor reconciliation • GRIR Closing Process • Master Data (Vendor, Customer, Material)• Penghematan biaya melalui akses kegiatan terpusat. • Dukungan di bidang perbaikan proses bisnis lokal. Perbaikan tersebut terwujud secara khusus di bidang-bidang seperti aliran proses administrasi yang lebih baik dan prosedur standar.
GENERAL ACCOUTIN G (GA) SERVICE• GL Postings • Bank reconciliation • Intercompany reconciliation • Fixed asset accounting • Monthly closing-Activities • Other Reports• Standarisasi sistem akuntansi internal untuk pencatatan dan pelaporan yang akan menghasilkan aktivitas akuntansi yang lebih efisien.
CONTROLL ING (CO) SERVICE• Inventory Provision (ROC Report) • Product costing • Month end Closing Activities • CCA and PCA Allocation Cycles • P&L Analysis and Checking • COPA (Profitability Analysis) • Balance Sheet Accounts Reconciliation • TOPAS II Program Maintenance • EMM Update/Request• Memungkinakan standarisasi sistem pengendalian internal terhadap praktik terbaik yang akan menghasilkan sistem pengendalian internal yang labih baik. • Sentralisasi sistem pengendalian memungkinakan PTHI menjadi lebih efektif dan efisien dalam mematuhi sistem pengendalian Grup sendiri.
LingkupPemanfaatanManfaatDokumen Pendukung
Jasa
• TOPAS Internal Reporting • TOPAS External Reporting • Tax Workbook • Mark-up reporting • Functional cost reporting (Class 7) • FCA webtool • Audit for HB11 (support)• Mendukung PTHI untuk mematuhi peraturan domestik dan antar negara secara efektif. • Meningkatkan tingkat akurasi dan memudahkan pelacakan pembukuan dan aktivitas pelaporan PTHI.
TREASURY (TR) SERVICE• Foreign Exchange Rate Table Maintenance • VAT Rate Maintenance • FX Forecasting (operative exposure) • Cash tracking/forecasting • Financial position reporting (incl. bank balance) • Bank fee review • Bank security manager (regional banks) • Treasury Management Services • Hedging (reporting, internal deals, analysis)• Sistem pengelolaan dana yang lebih efektif dan efisien. • Memungkinkan PTHI untuk mengantisipasi kondisi pasar dan ekonomi yang lebih luas untuk kebutuhan pendanaannya.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan outsource kegiatan back-office kepada HAPSC adalah untuk meningkatkan efisiensi bagi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga utamanya biaya pengurusan kegiatan back-office yang dikeluarkan akan lebih rendah dibandingkan bila Pemohon Banding harus memiliki tenaga ahli untuk menyediakan masing-masing kegiatan back-office tersebut, ataupun menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa serupa. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk menyelaraskan kinerja Pemohon Banding dan untuk memanfaatkan economic of scale;

bahwa jasa back-office (SSC) yang di outsource kepada HAPSC juga terbukti mengurangi kendala administrasi dengan membuat proses administrasi menjadi lebih mudah dan jelas. Sentralisasi back-office yang dilakukan oleh HAPSC juga menghasilkan jasa yang sudah terstandarisasi sehingga dalam pencatatan dan pelaporan yang menjadi lebih efisien dan efektif. Pengaturan jasa yang tersentralisasi merupakan praktik bisnis umum dan diperbolehkan untuk dilakukan dimana suatu perusahaan yang merupakan bagian dari suatu grup perusahaan dapat menerima jasa dari perusahaan-perusahaan di dalam grup perusahaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan tidak terdapat duplikasi antara divisi keuangan (yang diwakili oleh Financial Controller di PTHI) dengan shared service center yang disediakan HAPSC. Struktur manajemen PTHI sebagian besar berbasis pada Unit Bisnis/Business Unit (“BU”) dimana setiap BU memiliki garis pelaporan vertikalnya kepada manajemen BU regional atau sub-regional yang relevan. Sehingga, Financial Controller pada divisi keuangan PTHI memiliki peran untuk menerima dan meninjau laporan atau transaksi keuangan yang diproses atau dicatat oleh HAPSC. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa HAPSC sebagai shared service center menjadi pihak yang melakukan layanan transaksi keuangan dan menyajikan pelaporannya kepada Financial Controller PTHI;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga menekankan bahwa jasa back office dari shared service center bukan merupakan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham dan merupakan jasa yang murni bermanfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa kegiatan “pemegang saham” berkaitan dengan jasa yang ditujukan untuk kegiatan pemegang saham / perusahaan induk. Pada prinsipnya, jasa yang merupakan kegiatan pemegang saham tidak seharusnya dibebankan biaya karena tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa. Berdasarkan PMK-172 , jasa-jasa berikut ini secara umum akan memenuhi syarat sebagai kegiatan pemegang saham:

• Biaya terkait kepengurusan entitas induk, seperti rapat pemegang saham entitas induk, biaya terkait penerbitan saham entitas induk, biaya terkait pendaftaran saham entitas induk di bursa saham (listing), dan biaya terkait manajemen entitas induk;

• Biaya terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;

• Biaya terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk akuisisi kepemilikan oleh entitas induk;

• Biaya terkait kepatuhan entitas induk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku;

• Biaya terkait upaya melindungi kepemilikan modal entitas induk pada anak perusahaan; dan

• Biaya terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan;

bahwa dalam penilaian Pemohon Banding, tidak ada jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding yang memenuhi syarat sebagai kegiatan pemegang saham, dan jasa-jasanya disediakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik Pemohon Banding yang telah diidentifikasi. Jasa-jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding merupakan kegiatan yang mendukung kegiatan operasional usaha Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya sebagai distributor produk Henkel;

2. Bahwa biaya atas jasa back-office (SSC/share service center) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam penentuan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding, HAPSC menggunakan basis biaya yang dialokasikan, kemudian ditambah dengan mark-up;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan biaya dan alokasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1) bahwa sebelum dimulainya awal tahun finansial, HAPSC dan Pemohon Banding akan secara bersama melakukan perhitungan estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk pemberian jasa tahun tersebut (yaitu, menyiapkan anggaran). Anggaran ini pada umumnya didasarkan pada biaya yang dibayarkan kepada HAPSC di tahun sebelumnya;

2) bahwa anggaran biaya tersebut terdiri atas internal cost per masing- masing departemen HAPSC, mencakup biaya yang dikeluarkan HAPSC sebagai penyedia jasa, antara lain biaya personel, biaya transportasi, biaya training, biaya depresiasi peralatan dan perlengkapan kantor, biaya tidak langsung lainnya meliputi infrastruktur, bangunan, dan lainnya;

3) bahwa selanjutnya, pada bulan November di tahun tersebut, HAPSC dan Pemohon Banding akan mengevaluasi anggaran biaya tersebut sehingga apabila diperlukan penyesuaian maka akan dilakukan;

4) bahwa anggaran biaya yang ditentukan akan menghasilkan satuan FTE (Full Time Equivalent) per bulan untuk setiap jenis jasa. Sebagai contoh, pada bulan Mei 2022, satuan FTE untuk jasa order to cash adalah senilai USD 2.285,04;

5) bahwa selanjutnya, biaya tersebut dialokasikan dengan satuan waktu yang digunakan (time-spent) yang digunakan oleh penyedia jasa HAPSC untuk Pemohon Banding. Sebagai contoh, untuk jasa order to cash bulan Mei 2022, satuan FTE senilai USD 2.285,04 dikalikan dengan jumlah orang dan waktu bulan Mei 2022 yang dikeluarkan yaitu senilai 0,33;

6) bahwa selanjutnya terdapat biaya pihak ketiga (pada umumnya biaya system dan konsultan pihak ketiga seperti Accenture), yang juga akan ditagihkan kepada Pemohon Banding. Pada bulan Mei 2022, biaya pihak ketiga tersebut adalah senilai USD 1.751,31;

7) bahwa dengan demikian terdapat tagihan sejumlah USD 2.512,24 untuk jasa order to cash pada bulan Mei 2022 yang kemudian akan ditambahkan dengan mark-up;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas perhitungan biaya tersebut dan alokasinya, berupa excel sheet dan invoice dari HAPSC untuk tahun pajak 2022 selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dasar biaya dan alokasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, biaya ditagihkan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan oleh HAPSC untuk jasa yang benar-benar diberikan ke Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding dengan pembayaran jasa back-office (SSC/shared service center), telah mencapai operating margin di atas arm’s length margin pembanding distributor;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan OM Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 sebesar 5,54% bahkan berada jauh diatas rentang kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi (termasuk pembayaran biaya shared service center), sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding

bahkan masih mencatat marjin diatas perusahaan pembanding sehingga menguntungkan dari perspektif perpajakan di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti pendukung untuk membuktikan eksistensi dari transaksi SSC sebagai berikut:

- Salinan Perjanjian SSC antara HAPSC dan PT HI;

- Salinan Term Sheet SSC tahun 2022;

- Salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of Philippines atas registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, salinan business permit;

- Perhitungan biaya alokasi jasa SSC berupa excel sheet;

- Invoice atas pembayaran jasa SSC tahun 2022; dan

- Dokumen pendukung berupa korenspondensi email antara PTHI dan HAPSC sehubungan dengan pembayaran jasa back office;

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah disampaikan tersebut, Pemohon Banding telah jelas dapat membuktikan bahwa transaksi pembayaran jasa SSC ini benar-benar terjadi;

4. Eksistensi dan manfaat atas pembayaran biaya jasa back-office (SSC/share service center) untuk kegiatan usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pada Tahun Pajak yang berbeda, yakni Tahun Pajak 2016 dan 2017 untuk sengketa yang sama yaitu pembayaran biaya jasa back-office (SSC/shared service center), eksistensi dan manfaat jasa shared service center tersebut pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan pertimbangan atas seluruh bukti dan dalil yang disampaikan para pihak yang relevan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari pokok sengketa serta hasil putusan Pengadilan Pajak tersebut untuk agar menjadi Pertimbangan bagi Majelis Hakim:

Tabel 6: Rangkuman Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait Sengketa Biaya Share Service Center pada TA2016 – TA2017

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017
Nomor putusanPUT-014295.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024PUT-002219.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024
Pokok sengketaKoreksi terkait biaya share service center (SSC) dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa biaya tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi nyata dan bahwa ada duplikasi layanan yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding - Bahwa terdapat fungsi internal yang serupa dengan SSC yang menunjukkan kemungkinan duplikasi fungsi - Walaupun ada kontrak dan invoice, dokumen- dokumen tersebut tidak memverifikasi realisasi manfaat ekonomi yang konkret dari jasa-jasa yang dibayarkan - Beberapa jasa yang dibebankan sebenarnya adalah fungsi Perusahaan induk atau adalah duplikasi layanan yang disediakan Pemohon Banding sendiri; - Tidak ada bukti kuat menunjukkan bahwa layanan yang dibayarkan ke SSC benar- benar telah meningkatkan efisiensi operasionalKoreksi terkait biaya share service center (SSC) dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Biaya ini tidak memenuhi PKKU - Bahwa jenis layanan yang dipertanyakan mencakup jasa manajemen regional, jasa TI, dan jasa pusat layanan bersama - Bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung kualifikasi penyedia jasa dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang diperlukan - Bahwa tidak ada dokumentasi yang memadai seperti kontrak, invoice, atau bukti lainnya - Bahwa tidak ada bukti peningkatan efisiensi atau penghematan biaya yang signifikan - Bahwa beberapa layanan yang dibayarkan kepada afiliasi bersifat duplikatif
PutusanMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pembuktian yang relevan; - Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa back-office (SSC) benar-benar terjadi dan memberikan manfaat; - Bahwa penjelasan Pemohon Banding telah merinci Biaya SSC dan uraian manfaatnya dan uraian perbandingan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding. - Bahwa dalam persidangan, telah dijelaskan dasar dan perhitungan alokasi Biaya Jasa SSC; - Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan didukung oleh laporan keuangan dan Local File tahun 2016 yang menunjukkan bahwa atas biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding, HAPSC menggunakan basis biaya yang dialokasikan, kemudian ditambah mark-up, dan telah diuji kewajarannya; - Pemohon banding dapat membuktikan biaya SSC telah memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi; Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan.Menimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa atas biaya Regional Management Services, IT Services, Shared Services telah disampaikan dokumen-dokumen pembuktian; - Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Local File 2017 yang menunjukkan Biaya intra-group services dengan mark-up 5% telah wajar berdasarkan pengujian dengan metode TNMM; - Bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi Biaya Intra-Group Services telah didukung bukti-bukti valid dan relevan; Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sehingga koreksi terkait dengan pembayaran biaya SSC/share service center sebesar Rp1.619.395.882 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- perundangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

132/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/HI- 2022/)6/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c.

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025

tanggal 27 Maret 2025 yang diterima tanggal (tanggal terima sesuai

resi pengiriman adalah tanggal );

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Setiadi Sutanto bertindak selaku:

- Pemohon Banding;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus.

Berdasarkan data etaxcourt, terdapat surat kuasa khusus yang

telah dilampirkan.

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat√

diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-49/RIKSIS/KPP.0807/2024 tanggal 28 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 003/HI-2022/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003524/BPS/KPP.080703/2024 tanggal 4 Juli 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50042.579.973.055

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

- Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

- Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

- Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan;

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

- Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan

amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

- Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih;

atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

- Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

- Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau

b. surat permintaan keterangan yang kedua;

- Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

- Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

B. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding utamanya bergerak dalam distribusi produk teknologi perekat dan permukaan dengan merek HKAG. Pemohon Banding membeli produk jadi dari perusahaan manufaktur Grup Henkel untuk distribusinya di Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding mendistribusikan produknya melalui penjualan business-to-business;

2) bahwa kantor pusat Grup Henkel, Henkel AG & Co. KGaA berlokasi di Düsseldorf, Jerman. Entitas manufaktur Grup Henkel bertindak sebagai produsen dari berbagai produk Henkel yang dipasok ke Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding membeli produk jadi dari entitas manufaktur pihak afiliasi Henkel;

3) bahwa Pemohon Banding membayar royalti kepada Henkel AG &KGaA meliputi pembayaran royalti atas penggunaan trademark dan know how milik afiliasi. Pembayaran tersebut merupakan satu paket dan tidak ada pemisahan tarif royalti trademark dan tarif royalti know how;

4) bahwa berdasarkan Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013, Intangible Property yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah Henkel Rights dan Proprietary Information and Technology dengan penghitungan pembayaran royalti sebesar 7,00% untuk produk A (T) dan 5,50% untuk produk A (A) yang dihitung dari penjualan eksternal produk lisensi kepada pihak ketiga;

5) bahwa berdasarkan Written Confirmation of a Service Agreement (the “Agreement”) antara Henkel Asia Pacific Service Center dan Wajib Pajak nomor LCM 94226, jasa Shared service center fee merupakan Jenis jasa

yang diberikan oleh Henkel Asia Pasific Service Center (HAPSC) kepada Wajib Pajak meliputi order to cash service, purchase to pay service, general accounting and controlling service, treasury service;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp42.579.973.055,00;

2) bahwa koreksi Biaya terdiri atas atas pembayaran Biaya Lisensi/Royalti - License of IP sebesar Rp40.960.577.173,00 dan pembayaran Shared Service Center sebesar Rp1.619.395.882,00 yang dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto dan dikoreksi oleh Pemeriksa melalui penyesuaian fiskal positif;

3) bahwa koreksi Biaya sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran Biaya Lisensi/Royalti - License of IP sebesar Rp40.960.577.173,00;

a) bahwa sesuai Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013, Intangible Property yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah Henkel Rights dan Proprietary Information and Technology dengan penghitungan pembayaran royalti sebesar 7,00% untuk produk A (T) dan 5,50% untuk produk A (A) yang dihitung dari penjualan eksternal produk lisensi kepada pihak ketiga;

b) bahwa pembayaran royalti kepada Henkel AG &KGaA meliputi pembayaran royalti atas penggunaan trademark dan know how milik afiliasi. Pembayaran tersebut merupakan satu paket dan tidak ada pemisahan tarif royalti trademark dan tarif royalti know how;

c) bahwa Aset Tidak Berwujud (Intangible Property) berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2022 hal 23 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai Aset Tidak Berwujud Produksi dalam Dokumen Lokal Tahun 2022 hal 23, Wajib Pajak tidak memiliki aset tidak berwujud produksi apapun dan asset tidak berwujud dimiliki oleh Henkel AG & Co. KGaA, namun Wajib Pajak sebagai distributor menanggung seluruh biaya royalti untuk penggunaan Aset Tidak Berwujud karena Wajib Pajak menjual kepada pelanggan independen eksternal/konsumen;

d) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2020 hal 34 (TP Doc) yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tidak terdapat penjelasan atas detil analisis CUP yang dilakukan dan hanya berdasarkan studi benchmarking dalam grup henkel yang menghasilkan tarif royalti yang dijabarkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen berupa Annex B - Henkel Technology and Trademark Licensing BM Report yang diberikan Wajib Pajak saat keberatan, Henkel Group Technologies and Trademarks Licensing Bencmarking Report dibuat pada bulan Juli 2020;

e) bahwa penelitian dengan melakukan pengujian terhadap keberadaan (eksistensi) Intangible Property dan manfaat ekonomis yang diterima;

- bahwa sesuai Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013, Intangible Property yang menjadi dasar pembayaran royalti adalah Henkel Rights dan Proprietary Information and Technology;

- bahwa jenis Intangible Property terkait pembayaran royalti oleh PT. Henkel Indonesien adalah merk dagang (trademark) dan know how. Menurut Wajib Pajak, merk Henkel grup yang digunakan oleh PT. Henkel Indonesien saat menjual produknya yang berasal dari produksi Henkel Jerman, sehingga sudah seharusnya PT. Henkel Indonesien memberikan kompensasi atas penggunaan merk dagang dan know how;

bahwa sehubungan dengan transfer know how, menurut Wajib Pajak bahwa IP know-how yang diberikan oleh HKAG adalah berupa informasi dan know-how, termasuk pengembangan teknologi dan penemuan, perencanaan, drawings, blue-prints, desain, proses manufaktur, aplikasi teknologi, formula, resep, spesifikasi, informasi atas jasa teknis, data analitik dan quality control, persetujuan produk dan data terkait atas pengembangan, manufaktur, pemasaran, distribusi dan penjualan, pengujian, pemeliharaan, operasional, dan peningkatan atas produk dan proses;

- Bahwa atas trademark, keberadaannya dibuktikan dengan adanya Henkel KGaA - Trademark Regisiration milik Henkel Jerman;

- bahwa berdasarkan data dan dokumen bukti kepemilikan Intagible Property yang diberikan Wajib Pajak, pemilik Intagible Property tidak seluruhnya adalah Henkel AG & Co. KGaA, sehingga eksistensi

seluruh royalti atas know how kepada Henkel AG & Co. KGaA tidak berdasar bukti yang kuat;

- bahwa berdasarkan penelitian atas Net Profit Margin Wajib Pajak, terdapat penurunan dari tahun 2020 s.d tahun 2022, sehingga pemanfaatan Intagible Property atas know how tidak dapat diyakini memberi manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

f) Penelitian dengan mengidentifikasi peristiwa transfer (pemanfaatan) IP oleh Wajib Pajak pada kegiatan usahanya;

- Bahwa dalam surat keberatan Wajib Pajak menyebutkan Wajib Pajak merupakan entitas di posisi akhir rantai nilai, yang menjual produk perekat Henkel kepada pihak Independen, sehingga merupakan pihak yang me-utilisasi secara penuh IP dan akan membayarkan biaya royalti Intagible Property (dalam hal ini know-how dan trademark) tersebut kepada pemillk Intagible Property;

- Berdasarkan data dan dokumen yang diberikan Wajib Pajak, tidak terdapat dokumentasi atas penyerahan know how dari Henkel AG & Co. KGaA dan tidak terdapat dokumentasi yang berkelanjutan atas setiap penyerahan know how;

- Bahwa dokumentasi atas transfer of know how tersebut tidak diketahui secara pasti, sehingga penghitungan royalti atas know how tidak dapat diidentifikasi sehingga pembayaran royalti untuk know how tidak tepat;

g) bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen dari Wajib Pajak, hanya terdapat invoice untuk penagihan atas royalty dan tidak terdapat dokumen pembayaran royalti dari Wajib Pajak ke Henkel AG & Co. KgaA;

h) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Biaya Royalti sebesar Rp40.960.562.468,00 sudah tepat;

4) bahwa atas koreksi Biaya sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran Shared Service Center sebesar Rp1.619.395.882,00 sebagai berikut:

a) bahwa menurut Pemohon Banding, jasa Shared service center fee sebesar Rp1.619.395.882 merupakan Jenis jasa yang diberikan oleh

Henkel Asia Pasific Service Center (HAPSC) kepada Pemohon Banding. HAPSC merupakan pusat penyediaan jasa sentral (shared service centre) untuk entitas afiliasi Henkel, melayani kegiatan back-office meliputi general accounting, central payment management, regional tax, source-to-pay, HR Direct, local MR, IT services, intercompany, controlling, order-to-cash, master data, supply chain, dan marketing and sales meliputi order to cash (OTC) service, purchase to pay (PTP) service, general accounting (GA) and controlling (CO) service, treasury (TR) service;

b) bahwa berdasarkan data dan dokumen dari Pemohn Banding, atas pembayaran Shared Service Center, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa Surat Perjanjian Services Agreement, Alokasi Biaya Shared Service Center, Term Sheet Shared Service Center, Invoice, sampel korespondensi email, dan salinan atas bisnis HAPSC;

c) bahwa pada Dokumen Lokal Tahun 2022, sudah dijelaskan mengenai lingkup jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-50/PJ/2013, telah dilakukan pengujian Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup dengan memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan:

• Tidak ada alasan secara ekonomi bagi Pemohon Banding untuk menggunakan shared service dari pihak afiliasi dan tidak ada dokumen yang dapat menjelaskan latar belakang kebutuhan atas jasa tersebut;

• Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen berupa curiculum vitae, bagan organisasi, jumlah dan CV pegawai serta laporan keuangan pihak afiliasi yang menyerahkan jasa (penyedia jasa) sehingga disimpulkan bahwa penyedia jasa

tidak memiliki kualifikasi untuk melaksanakan fungsi dan pekerjaan dalam penyerahan jasa;

• Tidak ada proses negosiasi atas perjanjian jasa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen bahwa telah terjadi proses negosiasi. Menurut Pemohon Banding, biaya jasa berdasarkan realisasi jasa yang digunakan tahun 2021 yang dihitung untuk tahun 2022 dan dihitung kembali setiap enam bulan, namun tidak terdapat dokumentasi atas proses forecasting tersebut;

• Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti berupa dokumen hasil dari pemberian shared service center. Service agreement, Invoice dan sampel copy email (hanya beberapa) tidak bisa dijadikan bukti bahwa jasa tersebut benar- benar telah terjadi atau diserahkan;

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

• bahwa dasar pembebanan shared service center dan komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan tidak dapat diketahui sehingga manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding juga tidak dapat diketahui;

• bahwa cakupan jasa dalam agreement dengan Henkel Asia Pacific Service Center (HAPSC) meliputi: order to cash service, purchase to pay service, general accounting service, controlling service, treasury service. Tidak ada penjelasan mengenai kesesuaian jasa yang diberikan dengan kondisi dan fakta yang benar-benar terjadi sehingga jasa perlu diberikan oleh penyedia jasa;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa rincian jasa-jasa intra grup yang dibebankan memberikan manfaat secara ekonomi kepada Pemohon Banding (seperti efisiensi proses produksi, peningkatan penjualan, peningkatan laba, dsb). Pada tahun 2022, penjualan Pemohon Banding

mengalami kenaikan, namun Net Profit Margin mengalami penurunan dengan adanya biaya Shared Service Center tersebut;

• bahwa dalam struktur organisasi Pemohon Banding juga terdapat unit-unit organisasi yang sama dengan jasa yang diberikan oleh Henkel Group dan Pemohon Banding juga membebankan biaya atas pegawai dan jasa yang untuk unit-unit organisasi tersebut;

• bahwa jasa - jasa yang diberikan Henkel Group memenuhi unsur Duplicative services yaitu jasa yang dilakukan oleh Henkel Group yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga. Tanpa adanya jasa yang diberikan oleh Henkel Group pun Pemohon Banding mampu melakukan sendiri hal ini terlihat dalam struktur organisasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding seperti marketing, purchasing, accounting, tax;

c. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, hanya terdapat invoice sebagai penagihan atas shared service center, namun tidak terdapat dokumen pembayaran dari PT Henkel Indonesien ke HAPSC;

d) bahwa berdasarkan penjelasan diatas disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen /bukti terkait proses dan hasil penyediaan shared service center (penyerahan jasa telah rendered) serta basis pembebanan biaya. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa tersebut, sehingga nilai wajar pembayaran imbalan jasa adalah nol/nihil;

5) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, koreksi Terbanding untuk Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2022 sebesar Rp42.579.973.055,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding Nomor 002/HI-2022/6/2025 tanggal 25 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 05 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

06/HI/CITR2022/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi atas Pembayaran Biaya Lisensi/Royalti – License of IP sebesar

Rp40.960.973.055,00;

1. Pemanfaatan IP know-how tidak dikaitkan dengan karakterisasi perusahaan, akan tetapi berdasarkan apakah sudah diutilisasi dan diterima manfaat ekonominya;

bahwa menurut Dokumen Lokal 2022, Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai distributor rutin yang menanggung risiko ekonomi signifikan seperti risiko pasar dan risiko valuta asing yang berkaitan dengan kegiatan bisnis distribusi normal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa perusahaan dengan karakterisasi distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how. Adapun berdasarkan peraturan perpajakan yang ada, biaya royalti dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama biaya tersebut secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Khusus untuk transaksi afiliasi, maka perlu ditentukan apakah lisensi IP know-how sudah diutilisasi dan diterima manfaat ekonominya;

bahwa IP know-how yang diberikan oleh HKAG adalah berupa informasi dan know-how, termasuk pengembangan teknologi dan penemuan, perencanaan, drawings, blue-prints, desain, proses manufaktur, aplikasi teknologi, formula, resep, spesifikasi, informasi atas jasa teknis, data analitik dan quality control, persetujuan produk dan data terkait atas pengembangan, manufaktur, pemasaran, distribusi dan penjualan, pengujian, pemeliharaan, operasional, dan peningkatan atas produk dan proses. IP know-how ini telah terbukti memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding sehubungan dengan terbentuknya produk yang kemudian dapat dijual oleh Pemohon Banding ke konsumen;

bahwa Pemohon Banding merupakan entitas di posisi akhir rantai nilai, yang menjual produk perekat Henkel kepada pihak independen, sehingga merupakan pihak yang me-utilisasi secara penuh IP dan akan membayarkan biaya royalti IP (dalam hal ini know-how dan trademark) tersebut kepada pemilik IP;

1) Pembayaran royalti kepada pihak afiliasi berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Biaya royalti tidak termasuk ke dalam kategori biaya pajak yang tidak dapat dibebankan. Merujuk pada kutipan atas Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah

industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa perlu dipahami pembayaran royalti tidak termasuk pada kategori atas biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan seperti yang dikutip pada Pasal 9 UU PPh, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan pasal ini untuk mengoreksi biaya royalti;

bahwa kemudian, Pemohon Banding mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) no 36 tahun 2008 yang memperbolehkan pembebanan biaya royalti sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama biaya tersebut secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 6 ayat 1 UU PPh menyebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termaksud upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

bahwa selain itu, pembayaran royalti atas know-how yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi penting untuk dilakukan guna menjamin kelangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pembayaran royalti tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki hak atas penggunaan know-how dan tidak akan dapat menjalankan kegiatan bisnisnya. Dengan demikian biaya

royalti secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa dalam SUB yang disampaikan, Terbanding berpendapat bahwa biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding eksistensinya tidak dapat diterima karena tidak semua Intellectual Property merupakan miliki HKAG (entitas penerima pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding). Pernyataan tersebut pada dasarnya tidak tepat secara substansial jika merujuk pada fakta dan bukti yang akan dijelaskan secara rinci pada penjelasan berikut:

Pada tahun 2006, HKAG mengakuisisi divisi perekat dan bahan elektronik (adhesives and electronic divisions) dari National Starch and Chemical Investment Holding Corporation. Akuisisi ini telah mengkonsolidasikan berbagai aset intelektual, termasuk paten dan know-how terkait, ke dalam satu grup usaha yang secara komersial terpusat di HKAG. Akuisisi tersebut secara signifikan memperkuat unit bisnis Adhesive Technologies Henkel dan menjadikannya pemimpin pasar global di sektor tersebut. Transaksi ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan dan ekspansi bisnis Henkel secara global;

Tabel 1: Rincian dan bukti pendukung terkait akuisisi divisi perekat dan bahan elektronik dari National Starch

Rincian AkuisisiBukti Pendukung
Paten Terdaftar Sebelum diakuisisi oleh HKAG, paten-paten tersebut telah didaftarkan atas nama National Starch and Chemical Investment Holding Corporation di World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 seperti yang dapat dilihat pada sample data pada kolum bukti pendukung; Namun, dengan adanya akuisisi HKAG atas National Starch and Chemical Investment Holding Corporation, terdapat pengalihan kepemilikan kekayaan intelektual yang sebelumnya dimiliki oleh National Starch kepada HKAG. Terkait akuisisi ini, HKAG memiliki hak untuk me-utilisasi kekayaan intelektual tersebut.Sumber: WO2001098422 WATER BASED BOTTLE LABELING ADHESIVES
Rincian AkuisisiBukti Pendukung
Sumber: WO2003035789 MICROSPHERE ADHESIVE FORMULATIONS
Akuisisi Bisnis Akuisisi tersebut selesai pada April 2008, dimana HKAG mengambil alih secara penuh divisi perekat dan bahan elektronik dari National Starch. Bisnis ini sebelumnya berada di bawah kendali AkzoNobel, yang telah mengakuisisi ICI, induk perusahaan National Starch.Sumber: Henkel Acquires National Starch Through Akzo Nobel/ICI Transaction | Cosmetics & Toiletries
Dampak Akuisisi Dengan akuisisi ini, unit bisnis Adhesive Technologies Henkel menjadi yang terbesar secara global berdasarkan nilai penjualan, sekaligus memperkuat posisi Henkel di pasar kemasan, perekat kayu, dan elektronik.Sumber: Henkel Acquires National Starch Through Akzo Nobel/ICI Transaction | Cosmetics & Toiletries Sumber: Henkel completes acquisition of<br>National Starch Businesses
Aspek Keuangan Secara finansial, transaksi ini melibatkan nilai pembelian sebesar £2,7 miliar (sekitar €3,7 miliar) dengan penjualan bisnis yang diakuisisi mencapai sekitar £1,25 miliar (sekitar €1,83 miliar) pada tahun sebelumnya (2007).Sumber: Henkel completes acquisition of<br>National Starch Businesses

bahwa dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada HKAG dapat dibuktikan eksistensinya karena HKAG

merupakan entitas yang secara komersial dan legal memiliki hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property) yang dilisensikan tersebut kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pengaturan pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada HKAG sebagai penerima pembayaran merupakan praktik yang wajar dan lazim dalam hubungan usaha antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan, sebagaimana biaya royalti termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2. Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi IP know-how serta IP know-how sudah dimanfaatkan dalam rantai nilai produk perekat industri Henkel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kegiatan bisnisnya adalah sebagai distributor rutin untuk produk perekat industri Henkel, yang dapat dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kategori menurut penggunaannya, yakni Otomotif dan Logam; Kemasan (Packaging) dan Barang Konsumsi; dan Elektronik dan Industri.;

bahwa berdasarkan Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance antara HKAG dan Pemohon Banding pada tanggal 1 April 2013, dengan Amandemen Pertama pada tanggal 1 Januari 2014 yang telah diserahkan pada proses pemeriksaan, HKAG melisensikan dua (2) jenis tipe IP, yakni:

- Hak Henkel (IP trademark) yang berupa paten, merek dagang, hak cipta, trade dress, dan hak intelektual lainnya; dan

- Proprietary information dan teknologi (IP know-how) yang berupa informasi dan know-how, termasuk pengembangan teknologi dan penemuan, perencanaan, drawings, blue-prints, desain, proses manufaktur, aplikasi teknologi, formula, resep, spesifikasi, informasi atas jasa teknis, data analitik dan quality control, persetujuan produk dan data terkait atas pengembangan, manufaktur, pemasaran, distribusi dan

penjualan, pengujian, pemeliharaan, operasional, dan peningkatan atas produk dan proses;

bahwa berikut merupakan rantai nilai Grup Henkel:

Gambar 1: Rantai nilai Grup Henkel

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam rantai nilai Grup Henkel, HKAG memegang tanggung jawab utama atas desain dan pengembangan proses produksi inti yang digunakan secara konsisten di seluruh entitas Grup. HKAG melaksanakan aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D), khususnya terkait produk perekat, yang mencakup peningkatan mutu produk yang sudah ada, pengembangan teknologi dan proses produksi yang lebih efisien, serta penciptaan produk baru yang dapat menjawab kebutuhan pasar global. Dengan demikian, seluruh inovasi dan kepemilikan aset tidak berwujud (“IP”) Henkel baik berupa know-how maupun trademark berasal dari HKAG dan bukan dari entitas lokal;

bahwa dalam rantai nilai tersebut, entitas manufaktur Henkel berperan melakukan aktivitas produksi yang lebih bersifat operasional, yaitu mengonversi bahan baku menjadi produk perekat dengan memanfaatkan IP know-how yang diberikan oleh HKAG. Proses manufaktur tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada penerapan standar teknis, formula, dan metode produksi yang merupakan hasil R&D HKAG;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding berperan sebagai distributor yang menyalurkan produk jadi kepada pelanggan di Indonesia. Dalam fungsi distribusi ini, Pemohon Banding juga sangat bergantung pada IP know- how, khususnya dalam memberikan saran teknis, panduan penggunaan, dan dukungan layanan purna jual yang bersumber dari HKAG. Hal ini

menjadi sangat penting mengingat pelanggan Pemohon Banding berasal dari beragam industri yang masing-masing memiliki kebutuhan teknis spesifik terhadap produk perekat;

bahwa Pemohon Banding menekankan pembayaran royalti yang menjadi sengketa yaitu IP know-how, telah secara nyata eksis dibuktikan dengan daftar produk serta sampel registrasi paten atas IP know-how yang relevan untuk tahun 2022 yang telah disampaikan selama proses keberatan; Tabel 2: Daftar produk Henkel yang dijual oleh Pemohon Banding, serta bukti registrasi paten atas IP know-how produk tersebut – IP know-how berupa customization

NoKategoriBrandProdukPenjelasan ProdukSampel Registrasi
Paten
1Otomotif dan LogamLoctite• Loctite 200 • Loctite 5020 • Loctite 5091 • Loctite 326 • Loctite P2 • Loctite 513 Dri- Seal • Loctite 503 Vira- Seal • Loctite Anti-SeizeProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Thread lock; • Gasket; • Potting; • Magnet bonding; • Fasteners; • Besi dan plastik pada kendaraan; • Torsi kendaraan; • Komponen baja dan aluminium pada kendaraan.• WO 00/75257 A1 • WO 01/04229 A1 • WO 00/27493 • WO 94/03548
Teroson• Teroson RB 5059 • Teroson WX 159 WP • Teroson SB 3120 Underbody Coating AE SprayProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Lampu pada kendaraan; • Bekas amplas grit; • Bagian bawah mobil.
Bonderite• Bonderite L-FG F 31 • Bonderite L-GP 153 • Bonderite C-AK 1502 • Bonderite L-CA CP 78 SeriesProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Komponen besi yang hangat atau panas; • Komponen mesin dan gasket; • Coating; • Die-casting.
Technomelt• Technomelt PA 633Perekat digunakan untuk komponen kabel yang ada pada kendaraan.
NoKategoriBrandProdukPenjelasan ProdukSampel Registrasi
Paten
2Kemasan (Packaging ) dan Barang KonsumsiLoctite• Loctite Coldseal LacquersPerekat untuk proses produksi terkait dengan temperatur panas dan di desain untuk pengemasan;• WO 98/11171 • WO 97/01483 • WO 97/42225 • WO 01/08984 A1 • WO 00/75257 A1 • WO 01/04229 A1 • WO 94/13726 • WO 99/21930 • WO 93/23224 • WO 94/13451 • WO 96/23104 • WO 99/15573
Technomelt• Technomelt Supra 100 Cool • Technomelt Supra 801 • Technomelt Supra 20 LITEProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Proses produksi pengemasan terkait dengan temperature dingin; • Proses produksi pengemasan terkait dengan temperature hangat.
3Elektronik dan IndustriLoctite• Loctite HY 4060 • Loctite H800 • Loctite H4500 • Loctite 50 ml Dual Cartridge Pneumatic Applicator • Loctite PC 7332 Silicon Carbide Pneu WearProduk perekat yang diaplikasikan untuk: • Peralatan industri yang mengandung alumunium, titanium, dan logam; • Produk medis.• WO 99/28406 • WO 98/18829 • WO 00/75257 A1 • WO 01/04229 A1 • WO 96/00747 • WO 00/27943 • WO 00/78886 A1 • WO 94/03548
Technomelt• Technomelt PUR 270/7 G • Technomelt PUR Clearner 4Perekat untuk proses produksi terkait dengan temperatur panas dan didesain untuk perawatan kebersihan, produk yang sensitif terhadap tekanan, dan alat konstruksi.
Bonderite• Bonderie EC2 Electro CeramicPerekat untuk peralatan industri yang mengandung alumunium, titanium, dan logam.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan eksistensi dan penggunaan atas IP know-how sebenarnya telah terbukti dengan adanya produk Henkel yang dapat dibeli dari entitas manufaktur yang kemudian dijual ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

bahwa Produk yang Pemohon Banding jual merupakan produk yang memiliki spesifikasi khusus dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh para pesaing. Adapun pembuktian mengenai IP know-how yang melekat dalam produk Henkel yang diproduksi dan dijual di Indonesia telah dijelaskan,

dibuktikan dan disajikan secara jelas. Berdasarkan video yang dapat dilihat pada: https://www.youtube.com/watch?v=1bSjVFawpqs, terdapat juga video tentang keampuhan dan keunggulan produk Henkel tersebut (Henkel Locitite HY 4070 Hybrid Adhesive yang, 3 gram lem Loctite yang ditempelkan pada plat dapat menarik 208 ton kereta lokomotif);

bahwa Pemohon Banding menekankan pada dasarnya bagi Grup Henkel, IP know-how dan trademark Henkel merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari produk-produk Henkel yang dijual kepada pasar, sebagaimana dilalilkan oleh Terbanding. Bahwa selain IP know-how yang berhubungan dengan manufaktur produk, hal tersebut juga berupa data terkait atas distribusi dan penjualan (yang juga digunakan oleh Pemohon Banding, misal, dalam hal upaya penjualan, dan technical service customer). Dalam penjualan produk Henkel kepada konsumer pihak ketiga (yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai distributor), penggunaaan dan pemanfaatan know-how dan trademark Henkel selalu berkesinambungan karena hal-hal sebagai berikut:

• Teknis dan aplikasi spesifik: produk-produk Henkel yang dijual Pemohon Banding memerlukan formula, standar aplikasi, metode manufaktur, penanganan keselamatan, dan parameter kualitas yang spesifik. Know- how ini berasal dari HKAG dan standarisasi di Henkel grup secara global. Tanpa know-how yang tepat, mutu produk dan keamanan pengguna bisa tidak terpenuhi, yang akan merusak reputasi merek. Pemohon Banding memerlukan informasi dan pengetahuan ini ketika memasarkan dan menjual produk Henkel kepada pelanggan pihak ketiga. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa sampel brosur produk Henkel yang menjelaskan jenis serta penggunaan produk-produk Henkel untuk masing-masing kategori, yakni Otomotif dan Logam; Kemasan (Packaging) dan Barang Konsumsi; dan Elektronik dan Industri yang menunjukkan pemanfaatan;

• Identitas merek dan kepercayaan pelanggan: Merek dagang seperti LOCTITE, Teroson, Bonderite, dll., telah dikenal sebagai merek

tepercaya di kalangan pelanggan industri di Indonesia dan internasional. Merek tersebut bukan sekadar label; mereka menyiratkan jaminan mutu, konsistensi performa, dan kepatuhan terhadap standar industri. Bahwa adanya produk-produk dengan merek ternama ini merupakan hasil dari proses riset dan pengembangan yang dilakukan Grup Henkel untuk menciptakan suatu know-how yang berharga;

bahwa tanpa lisensi know-how dan trademark dari HKAG, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif karena kehilangan akses atas standar teknis, inovasi, dan reputasi merek yang menjadi faktor utama keberhasilan produk Henkel di Indonesia;

bahwa dengan demikian, IP know-how dan trademark merupakan satu kesatuan yang dalam operasional Pemohon Banding. Tanpa akses atas keduanya dari HKAG sebagai pemilik IP, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan distribusi dan pemasaran produk Henkel di Indonesia secara efektif maupun berkelanjutan;

bahwa oleh karena itu, sudah jelas bahwa pembayaran royalti memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena know-how ini diperlukan dalam memproduksi produk yang dibeli Pemohon Banding serta untuk menjual kembali produk tersebut kepada pelanggan independen akhir;

3. Penerapan mekanisme pembebanan royalti telah konsisten diterapkan oleh seluruh entitas Grup sehingga HKAG sebagai pemilik IP (pemberi lisensi) tidak menerima pendapatan royalti secara berganda dari Indonesia; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penerapan mekanisme pembebanan royalti yang dibayar oleh entitas akhir pada rantai nilai, telah dilakukan konsisten diterapkan oleh seluruh entitas Grup Henkel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme pembebanan dan pembayaran royalti dilakukan secara akurat dan teratur dan tidak adanya pendapatan berganda atas pembebanan royalti yang diterima oleh HKAG. Mekanisme pemberian lisensi (dan pembebanan royalti terkait) dalam Grup Henkel adalah:

1. Lisensi atas Hak Henkel dan IP know-how akan diutilisasi secara penuh oleh entitas dalam Grup Henkel yang berada di posisi akhir rantai nilai;

2. Entitas dalam Grup yang berada di posisi akhir rantai nilai merupakan entitas yang secara langsung melakukan penjualan kepada pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga, demikian mencatat keuntungan atas produk Henkel tersebut;

3. Bahwa tidak dikenakan biaya lisensi/beban royalti apapun atas penjualan antar pihak afiliasi (di dalam rantai nilai), karena pada tahap ini lisensi belum diutilisasi secara penuh, dan baru akan tercapai jika produk dijual ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

bahwa secara konseptual, sistem royalti Grup Henkel akan menagih remunerasi terkait IP (yaitu biaya royalti gabungan atas trademark dan teknologi/ know-how) kepada entitas yang berada dalam posisi akhir di rantai nilai yang akan memperoleh keuntungan secara nyata dari pihak pelanggan eksternal/ independen. Dengan demikian, perhitungan biaya royalti akan didasarkan pada penjualan bersih kepada pihak independen;

Gambar 2: Skema pemanfaatan IP dan pembayaran royalti

bahwa berdasarkan konsep tersebut, maka entitas manufaktur dalam Grup yang menjual kepada pihak afiliasi tidak perlu membayar royalti dan sebagai gantinya, entitas distributor (seperti Pemohon Banding) dapat membeli produk dari produsen afiliasi dengan harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan harga jual dari produsen afiliasi ini tidak mengandung elemen royalti atas penggunaan IP patent/ know-how;

bahwa sebagai gambaran atas penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa termasuk dalam hal transaksi jual-beli entitas Grup Henkel dalam negeri antara entitas manufaktur afiliasi dan Pemohon Banding (sebagai distributor), pembebanan biaya royalti hanya

diperhitungkan atas pihak afiliasi yang melakukan penjualan ke pelanggan akhir eksternal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kembali Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor yang terutama menjual produk Henkel yang diimpor dari luar negeri. Meskipun demikian, pada tahun 2022, terdapat transaksi pembelian barang jadi yang dilakukan Pemohon Banding dari entitas manufaktur afiliasi dalam negeri (yakni PT Henkel Adhesive Technologies atau PT HAT sejumlah Rp140.510.995.177) untuk kepentingan pemenuhan permintaan dan kebutuhan pelanggan Pemohon Banding;

bahwa PT HAT merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi produk-produk yang telah menggunakan merek dagang Henkel beserta teknologi dan know-how dari HKAG. PT HAT memiliki basis konsumen sendiri dan dapat menjual produk Henkel yang dihasilkannya secara langsung ke konsumen pihak ketiga;

bahwa baik PT HAT maupun PTHI menandatangani Perjanjian Royalti dengan HKAG sehubungan dengan pemanfaatan royalti (termasuk di dalamnya IP teknologi/know-how) atas produk-produk Henkel yang dijual. Bukti pendukung berupa salinan perjanjian royalti antara PT HAT dan HKAG telah disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berdasarkan perjanjian royalti, penghitungan biaya royalti yang harus ditanggung oleh PT HAT maupun Pemohon Banding adalah sama, yakni didasarkan pada nilai penjualan bersih dari produk-produk Henkel kepada pihak independen;

bahwa dalam hal PT HAT menjual produk-produk Henkel yang telah diproduksinya tersebut kepada Pemohon Banding, dengan demikian atas nilai penjualan tersebut tidak terutang biaya royalti yang dibebankan kepada PT HAT oleh HKAG. Selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP know-how bukan merupakan bagian after sales-service yang sudah diberikan kepada pelanggan. Demikian Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas perhitungan royalti IP know-how yang tidak tepat dilakukan atas net sales dan seharusnya berupa technical

assistance. Kami menyampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, bahwa IP know-how merupakan IP yang berkaitan dengan manufaktur, yang telah terutilisasi penuh dengan dilakukannya penjualan produk ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga;

bahwa pendapat Terbanding atas Technical Service Customer sebagai divisi yang memiliki berbagai solusi atas aplikasi produk tanpa bantuan dari HKAG merupakan pemahaman yang tidak tepat. Dimana, sudah sewajarnya bagi perusahaan-perusahaan, termasuk Pemohon Banding untuk memiliki divisi after sales service internal (yakni, Technical Service Customer), sebagai person in charge yang dapat dihubungi oleh pelanggan di Indonesia. Namun, atas kendala-kendala teknis yang rumit dan memerlukan know-how yang tidak umum, PTHI akan dibantu oleh HKAG sebagai pemilik IP know-how. Dengan demikan, bantuan teknis tersebut merupakan bagian dari IP know- how yang termasuk dalam perjanjian royalti antara Pemohon Banding dan HKAG dan termasuk dalam pembayaran royalti yang diserahkan Pemohon Banding;

bahwa dengan uraian nomor 1 dan 2 di atas serta dokumen pendukung dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan:

• Bahwa Pemohon Banding tidak hanya meutilisasi lisensi atas trademark saja (yang telah diakui oleh Terbanding) namun juga telah me-utilisasi lisensi atas proprietary information dan teknologi (IP know-how) sehubungan dengan produk. Pemohon Banding telah memperoleh keuntungan atas lisensi tersebut melalui penjualan kepada pelanggan;

• Bahwa skema royalti Grup Henkel akan menagih remunerasi IP kepada entitas yang berada dalam posisi akhir di rantai nilai yang akan memperoleh keuntungan secara nyata dari pihak pelanggan eksternal/ independen adalah benar adanya;

• Bahwa HKAG tidak menerima pendapatan royalti secara berganda, karena atas penjualan produk oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak terutang biaya royalti (sebab transaksi ini adalah transaksi bukan kepada pihak ketiga);

• Bahwa demikian koreksi Terbanding yang berasumsi bahwa Pemohon Banding sebagai distributor tidak menggunakan lisensi atas proprietary information dan teknologi (IP know-how) adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan terbukti pada dasarnya PT Henkel Indonesien telah me-utilisasi secara penuh lisensi dari HKAG. Pemohon Banding menerima manfaat atas lisensi berupa keuntungan atas penjualan produk ke pihak pelanggan eksternal/pihak ketiga. Demikian bahwa kedua jenis IP berupa Hak Henkel dan IP know-how pada faktanya memberikan manfaat ekonomis berupa penghasilan Pemohon Banding di tahun pajak 2022;

4. Tidak ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila biaya royalti atas IP know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding;

bahwa sistem royalti Grup Henkel akan menagih remunerasi IP kepada entitas yang berada dalam posisi akhir di rantai nilai yang akan memperoleh keuntungan secara nyata dari pihak pelanggan eksternal / independen. Dengan demikian, mekanisme pembebanan royalti yang diterapkan oleh seluruh entitas Grup Henkel yaitu entitas manufaktur dalam Grup yang menjual kepada pihak afiliasi tidak perlu membayar royalti dan sebagai gantinya, entitas distributor (seperti Pemohon Banding) dapat membeli produk dari produsen afiliasi dengan harga yang lebih murah. Hal ini dikarenakan harga jual dari produsen afiliasi ini tidak mengandung elemen royalti atas penggunaan IP teknologi/ know-how;

bahwa berdasarkan hal tersebut, IP know-how telah digunakan juga oleh entitas manufaktur afiliasi dalam memproduksi produk-produk Grup Henkel. Akan tetapi entitas manufaktur tersebut tidak membayar royalti kepada pemilik IP (atas penjualan kepada Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding, yang turut memanfaatkan IP sebagai entitas dalam posisi akhir yang menjual produk secara langsung kepada pihak independen, merupakan pihak yang akan membayarkan biaya royalti tersebut kepada pemilik IP;

bahwa seperti yang telah dijelaskan pada proses pemeriksaan dan keberatan, tidak akan ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila biaya royalti atas know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan apabila biaya royalti ditanggung oleh entitas manufaktur, maka entitas manufaktur tersebut pasti akan menambahkan biaya royalti dalam harga jual kepada Pemohon Banding untuk menutupi pembayaran biaya royalti tersebut dan meneruskannya ke pelanggan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa meskipun biaya royalti entitas distribusi (yakni Pemohon Banding) ditanggung sepenuhnya oleh entitas manufaktur (dalam kasus ini adalah PT Henkel Adhesive Technology (“PT HAT”)), tidak ada perbedaan yang signifikan pada laba operasi entitas distribusi. Hal ini dikarenakan, entitas manufaktur akan menambahkan tambahan biaya tersebut dalam harga jual kepada pelanggannya untuk menutupi tambahan biaya royalti. Pemohon Banding juga menyampaikan skema yang menggambarkan situasi aktual dari transaksi royalti Pemohon Banding dan pihak afiliasinya yaitu, PT HAT;

Gambar 3: Skema pemanfaatan IP dan pembayaran royalti antara PTHI dan PT HAT

Penjelasan:

- bahwa PT HAT (sebelumnya adalah PT National Stach Chemical, sebelum diakuisisi oleh Group Henkel pada 2006) adalah perusahaan

manufaktur yang memproduksi produk-produk yang telah menggunakan merek dagang Henkel beserta teknologi dan know-how dari Henkel AG & Co. KgaA (“HKAG”). PT HAT memiliki basis konsumen sendiri dan dapat menjual produk Henkel yang dihasilkannya secara langsung ke konsumen pihak ketiga. Di sisi lain, Pemohon Banding bertindak sebagai distributor terutama untuk produk impor Group Henkel di Indonesia, juga dapat menjual produk-produk yang dihasilkan oleh PT HAT ke dalam pasar Indonesia (tidak signifkan) sesuai permintaan konsumen PTHI. Baik PT HAT dan PTHI menandatangani Perjanjian Royalti dengan HKAG sehubungan dengan produk-produk Henkel di Indonesia;

- bahwa adapun penghitungan biaya royalti yang harus ditanggung oleh PT HAT dan Pemohon Banding didasarkan pada nilai penjualan dari produk-produk Henkel kepada pihak independen. Jadi dalam hal PT HAT menjual produk-produk Henkel yang telah diproduksinya tersebut kepada Pemohon Banding, atas nilai penjualan tersebut tidak terutang biaya royalti oleh PT HAT kepada HKAG. Hal yang sama juga berlaku untuk Pemohon Banding dimana biaya royalti dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada HKAG atas nilai penjualan kepada pihak independen;

bahwa perlu diperhatikan unsur merek dagang, teknologi dan know-how dari HKAG adalah melekat kepada produk yang dihasilkan dan pihak yang mendapatkan manfaat dari produk tersebut berupa mendapatkan nilai penjualan atas produk yang dijual kepada pihak independen. Dengan demikian, jelas bahwa Pemohon Banding perlu membayar royalti kepada pihak afiliasi (HKAG);

5. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya royalti yang dibayar sudah wajar dan lazim;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar penerapan koreksi tarif atas biaya royalti menggunakan tarif median perusahaan pembanding oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan alasan yang jelas. Terbanding merujuk pada nilai median dari rentang kewajaran IP trademark sebagai basis tarif royalti trademark Pemohon Banding yang telah diakui eksistensi dan manfaatnya oleh Terbanding, dan mengasumsikan bahwa

biaya royalti yang tersisa (setelah dikurangi biaya royalti trademark) sebagai biaya royalti atas IP patent/know-how, yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berdasarkan perjanjian lisensi yang dilakukan oleh PTHI dan HKAG, atas kedua jenis IP tersebut, tidak dilakukan pemisahan tarif royalti yang dibayarkan kepada HKAG, dimana tarif royalti dibagi berdasarkan unit bisnis atau produk yang dihasilkan PTHI, yakni perekat untuk industri sebesar 7% dan perekat untuk konsumen sebesar 5,5%;

bahwa merujuk pada Dokumen Lokal PTHI 2022 halaman 33, adapun tarif royalti adalah 5,5% (untuk perekat konsumen/consumer adhesives) dan 7% (untuk perekat industri/industrial adhesives) berada di dalam rentang interkuartil antara 3,38% hingga 10,00%, dengan median 6,00%, dan dengan demikian, biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding sudah berada dalam rentang interkuartil dan oleh karena itu, transaksi ini dapat dianggap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendekatan pencarian data pembanding IP know-how dan trademark pada Dokumen Lokal tahun pajak 2022 dilakukan secara terpisah karena adanya keterbatasan dalam mencari data perjanjian pembanding, sehingga pendekatan terpisah dilakukan untuk menyajikan set perjanjian pembanding yang paling andal;

6. Pemohon Banding dengan pembayaran royalti, telah mencapai operating margin di atas arm’s length margin pembanding distributor

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”), Pemohon Banding mencapai tingkat operating margin (“OM”) sebagai berikut: Tabel 3: Operating margin Pemohon Banding Tahun Pajak 2022

ItemJumlah (dalam jutaan Rupiah)
Penjualan bersih923.147
Bahan baku, barang habis pakai yang digunakan dan alih daya produksi671.011
Royalti(63.716)
Biaya jasa(39.859)
ItemJumlah (dalam jutaan Rupiah)
Gaji dan tunjangan(54.493)
Penyusutan dan amortisasi(8.600)
Angkutan(14.361)
Biaya pajak(15.322)
Sewa(2.850)
Lainnya, bersih(1.731)
Laba operasi51.204
Akun penyesuaian:
Tidak termasuk – pendapatan bunga(24)
Laba Operasi setelah penyesuaian akun non-operasi51.204
Operating Margin5,54%

bahwa kemudian berdasarkan analisis TNMM yang Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2022, ditemukan bahwa rentang kewajaran dan kelaziman usaha (rentang interkuartil perusahaan pembanding) adalah:

Tabel 4: Rentang kewajaran dan kelaziman usaha perusahaan pembanding distribusi perekat

Rerata Tertimbang Tiga Tahun OM 2019-2021
Kuartil Atas4,74%
Median1,36%
Kuartil Bawah0,89%

bahwa demikian atas data di atas, OM Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 sebesar 5,54% berada di atas rentang kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi (termasuk pembayaran biaya royalti), yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan yang melibatkan Pemohon Banding tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding bahkan masih mencatat marjin diatas perusahaan pembanding sehingga menguntungkan dari perspektif perpajakan di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pula Terbanding sudah setuju dengan rentang kewajaran dan kelaziman usaha yang disampaikan pada Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2022 (tidak ada perbedaan pendapat dengan Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah disampaikan tersebut, Pemohon Banding telah jelas dapat membuktikan bahwa transaksi pemanfaatan royalti atas know-how ini benar-benar terjadi;

7. Sifat dan eksistensi pembayaran biaya royalti atas IP know-how untuk kegiatan usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pada Tahun Pajak yang berbeda, yakni Tahun Pajak 2016,2017,2018, dan 2019, untuk sengketa yang sama yaitu pembayaran biaya royalti atas IP know-how, sifat dan keperluan Biaya Royalti pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan pertimbangan atas seluruh bukti dan dalil yang disampaikan para pihak yang relevan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari pokok sengketa serta hasil putusan Pengadilan Pajak tersebut agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim;

Tabel 5: Rangkuman Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait Sengketa Biaya Royalti atas IP know-how pada TA2016 – TA2019

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
Nomor putusanPUT- 014295.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024PUT- 002219.15/2022/PP/M.XIV A Tahun 2024PUT- 004565.15/2024/PP/M. XXA Tahun 2025PUT- 000748.15/2024/PP/M.XX A Tahun 2025
Pokok sengketaKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan- alasan sebagai berikut: - Pemohon Banding tidak memerlukan know-how yang kompleks yang biasanya diperlukan oleh Perusahaan manufaktur untuk produksi - Terdapat bagian Technical Customer Service dalam struktur organisasi yang menunjukkan Wajib Pajak memiliki kemampuan internal untuk memberi bantuan teknis - Pembayaran royalti dilakukan untuk pengunaan merek dan know-how sebagai satu paket tanpa pemisahan tarif yang jelas. Pembayaran atas know- how dianggap tidak perluKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan- alasan sebagai berikut: - Biaya Royalti know-how tidak sesuai dengan karakteristik bisnis sebagai fully-fledged distributor - Tidak ada pemisahan tarif yang jelas antara pembayaran royalti merek dan know-how dalam struktur pembayaran yang ada - Know-how sudah diberikan secara internal jika melihat struktur organisasi - Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perubahan apapunKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Biaya Royalti know- how tidak bisa dipahami karena karakterisasi Pemohon Banding adalah fully-fledged distributor dan Pemohon Banding bergerak dalam bidang trading, bukan manufaktur. - Terdapat bagian Technical Customer Service dalam struktur organisasi yang menunjukkan Wajib Pajak memiliki kemampuanKoreksi terkait biaya royalti atas know-how dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Biaya Royalti know- how tidak bisa dipahami karena karakterisasi Pemohon Banding adalah fully- fledged distributor dan Pemohon Banding bergerak dalam bidang trading, bukan manufaktur. - Terdapat bagian Technical Customer Service dalam struktur organisasi yang menunjukkan Wajib Pajak memiliki kemampuan internal untuk memberi bantuan teknis
Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
karena tidak ada kebutuhan riil - Tidak ada bukti konkret terkait manfaat ekonomi know-how - Terdapat duplikasi layananterhadap produk yang dibeliinternal untuk memberi bantuan teknis - Tidak ada pemisahan tarif yang jelas antara pembayaran royalti merek dan know- how sehinggga pengujian nilai masing-masing beban royalti atas trademark dan know-how menjadi tidak jelas; - Pembayaran royalti atas transfer know- how lebih tepat diberikan atas setiap transfer know-how yang diberikan dan bukan berdasarkan persentase berdasarkan net sales.- Tidak ada pemisahan tarif yang jelas antara pembayaran royalti merek dan know-how sehinggga pengujian nilai masing-masing beban royalti atas trademark dan know- how menjadi tidak jelas;
PutusanMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Banding telah mengintegrasikan know-how yang diperoleh melalui pembayaran royalti dalam operasi bisnisnya; - Bahwa terdapat fakta penjualan bersih dan laba kotor yang tinggi di tahun sengketa menunjukkan bahwa know-how memiliki kontribusi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; - Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pembuktian dimana Biaya Royalti atas know-how memiliki eksistensi yaitu dokumen invoice dan perjanjian lisensi; - Bahwa terdapat juga bukti pelaksanaan dari biaya know-how berupa bukti pelatihan internal dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penerapan know-how yang menunjukkan penggunaan aktif dan keberhasilan integrasi know-how dalam proses bisnis; - Bahwa alasan koreksi Pemeriksa yangMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Banding telah mengintegrasikan know-how yang diperoleh melalui pembayaran royalti dalam operasi bisnisnya; - Bahwa terdapat fakta penjualan bersih dan laba kotor yang tinggi di tahun sengketa menunjukkan bahwa know-how memiliki kontribusi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; - Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pembuktian dimana Biaya Royalti atas know-how memiliki eksistensi yaitu dokumen invoice dan perjanjian lisensi; - Bahwa terdapat juga bukti pelaksanaan dari biaya know-how berupa bukti pelatihan internalMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan analisis rantai dari proses produksi, Pemohon Banding dapat membuktikan technical know-how memang diperlukan untuk memproduksi produk; - Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada pihak ketiga. - Bahwa biaya technical know-how yang terkandung dalam royalti pada hakikatnya dibebankan kepada produk jadi yang dijual kepada pihak ketiga - Bahwa pembebanan biaya technical know- how yang terkandung dalam royalti kepada Pemohon Banding adalah hal yang wajarMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan analisis rantai dari proses produksi, Pemohon Banding dapat membuktikan technical know-how memang diperlukan untuk memproduksi produk; - Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada pihak ketiga. - Bahwa biaya technical know-how yang terkandung dalam royalti pada hakikatnya dibebankan kepada produk jadi yang dijual kepada pihak ketiga - Bahwa pembebanan biaya technical know- how yang terkandung dalam royalti kepada Pemohon Banding adalah hal yang wajar dalam harga transfer karena apabila
Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
menyatakan bahwa pembayaran royalti atas know-how tidak dapat dibenarkan karena fungsi Pemohon Banding adalah distributor tidak dapat diterima karena aset tidak berwujud berupa know-how bukan hanya diperlukan oleh manufaktur tapi juga oleh distributor; - Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan bagaimana struktur rantai nilai (value chain) grup usaha Henkel dimana dalam struktur mata rantai nilai tersebut HKAG sebagai pemilik IP bertanggung hjawab atas desain dan pengembangan proses produksi inti yang akan diterapkan di seluruh entitas grup; - Bahwa tidak ada perbedaan signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding apabila Biaya Royalti atas IP know-how ditanggung oleh entitas manufaktur afiliasi dan bukan Pemohon Banding karena apabila ditanggung pihak afiliasi pun Biaya Royalti akan dibebankan kembali kepada Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan.dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penerapan know-how yang menunjukkan penggunaan aktif dan keberhasilan integrasi know-how dalam proses bisnis; - Bahwa alasan koreksi Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembayaran royalti atas know-how tidak dapat dibenarkan karena fungsi Pemohon Banding adalah distributor tidak dapat diterima karena aset tidak berwujud berupa know-how bukan hanya diperlukan oleh manufaktur tapi juga oleh distributor; Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;dalam harga transfer karena apabila dibebankan pada rantai manufaktur, pembebanan biaya royalti akan terjadi pada produk yang dijual kepada pihak independen dan afiliasi; - Bahwa dengan sistem pembebanan royalti yang digunakan Pemohon Banding, biaya technical know-how yang terkandung dalam royalti ditanggung oleh Perusahaan yang menjual produk kepada pihak ketiga. Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;dibebankan pada rantai manufaktur, pembebanan biaya royalti akan terjadi pada produk yang dijual kepada pihak independen dan afiliasi; - Bahwa dengan sistem pembebanan royalti yang digunakan Pemohon Banding, biaya technical know- how yang terkandung dalam royalti ditanggung oleh Perusahaan yang menjual produk kepada pihak ketiga. Bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, kami meminta agar koreksi atas penyesuaian fiskal positif – biaya royalti sebesar Rp40.960.577.173,00 untuk dibatalkan;

B. Koreksi atas Pembayaran biaya SSC/shared service center sebesar

Rp1.619.395.882,00;

1. Bahwa penyerahan jasa back-office (SSC/share service center) benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

1) Jenis jasa yang diterima Pemohon Banding dari HAPSC

bahwa sebagai penjelasan latar belajang kegiatan usaha Henkel Asia Pacific Service Center (“HAPSC”), Pemohon Banding sampaikan bahwa HAPSC merupakan pusat penyediaan jasa sentral (shared service centre) untuk entitas afiliasi Henkel, melayani kegiatan back-office meliputi general accounting, central payment management, regional tax, source-to-pay, HR Direct, local HR, IT services, intercompany, controlling, order-to-cash, master data, supply chain, dan marketing and sales. Pada tahun 2022, HAPSC memiliki karyawan sejumlah 900 orang. Oleh karena itu, telah jelas bahwa HAPSC memiliki kualifikasi yang memadai untuk menyediakan jasa back-office kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of Philippines atas registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, salinan business permit selama proses pemeriksaan dan keberatan. Adapun keberadaan HAPSC yang tercantumpadatautan https://www.henkel.com/company/locations#filterRegion_value=filterLoc ation=Philippines&search=&;

bahwa Pemohon Banding membutuhkan Henkel Asia Pacific Service Center (“HAPSC”) untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Penggunaan jasa back-office ini bertujuan untuk memungkinkan cara kerja yang unggul dan mendukung penciptaan nilai dan pertumbuhan yang menguntungkan bagi PT Henkel Indonesien, sehingga dapat fokus ke fungsinya sebagai distributor menjual ke pasar konsumen pihak ketiga di Indonesia;

bahwa jenis jasa yang diberikan oleh HAPSC kepada Pemohon Banding adalah finance back-office service yang meliputi order to cash (OTC) service, purchase to pay (PTP) service, general accounting (GA) service, controlling (CO) service, treasury (TR) service, pajak, rantai pasokan dan jasa terkait keuangan lainnya;

bahwa sebagai rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan di bawah ini:

Tabel 6: Pemanfaatan dan manfaat dari pembayaran jasa kepada HAPSC

Lingkup JasaPemanfaatanManfaatDokumen Pendukung
ORDER TO CASH (OTC) SERVICE• Incoming payments booking • Creation of AR aging report • Bad Debt Calculation • Credit/Debit note booking and preparation • Customer Master - Creation & Maintenance (Finance Data only)• Mengurangi beban administrasi (laporan dan pengawasan) dengan membuat proses administrasi lebih mudah dan jelas. • Mempertahankan efektifitas dan efisiensi biaya operasional• Perjanjian • Invoice • Perhitungan alokasi biaya • Korespondensi email/ penjadwalan meeting terkait saran/ layanan yang diterima, beserta lampirannya seperti: o ID Country meeting Report & MOM o Onboarding for Finance: Reporting at Henkel o Travel Order Preparation/Accounting System (TOPAS) o Henkel Cost Category Definition Book o Henkel user manual & presentation materials for Digital Asset Counting
PURCHASE TO PAY (PTP) SERVICE• AP booking – Inventory with PO • AP booking - Non Inventory • Automated T&E Processing • AP Payment Processing • AP Payment Online Banking Authorization • Vendor reconciliation • GRIR Closing Process • Master Data (Vendor, Customer, Material)• Penghematan biaya melalui akses kegiatan terpusat. • Dukungan di bidang perbaikan proses bisnis lokal. Perbaikan tersebut terwujud secara khusus di bidang-bidang seperti aliran proses administrasi yang lebih baik dan prosedur standar.
GENERAL ACCOUTIN G (GA) SERVICE• GL Postings • Bank reconciliation • Intercompany reconciliation • Fixed asset accounting • Monthly closing-Activities • Other Reports• Standarisasi sistem akuntansi internal untuk pencatatan dan pelaporan yang akan menghasilkan aktivitas akuntansi yang lebih efisien.
CONTROLL ING (CO) SERVICE• Inventory Provision (ROC Report) • Product costing • Month end Closing Activities • CCA and PCA Allocation Cycles • P&L Analysis and Checking • COPA (Profitability Analysis) • Balance Sheet Accounts Reconciliation • TOPAS II Program Maintenance • EMM Update/Request • TOPAS Internal Reporting • TOPAS External Reporting • Tax Workbook • Mark-up reporting • Functional cost reporting (Class 7) • FCA webtool • Audit for HB11 (support)• Memungkinakan standarisasi sistem pengendalian internal terhadap praktik terbaik yang akan menghasilkan sistem pengendalian internal yang labih baik. • Sentralisasi sistem pengendalian memungkinakan PTHI menjadi lebih efektif dan efisien dalam mematuhi sistem pengendalian Grup sendiri. • Mendukung PTHI untuk mematuhi peraturan domestik dan antar negara secara efektif. • Meningkatkan tingkat akurasi dan memudahkan pelacakan pembukuan dan aktivitas pelaporan PTHI.
TREASURY (TR) SERVICE• Foreign Exchange Rate Table Maintenance • VAT Rate Maintenance • FX Forecasting (operative exposure) • Cash tracking/forecasting • Financial position reporting (incl. bank balance)• Sistem pengelolaan dana yang lebih efektif dan efisien. • Memungkinkan PTHI untuk mengantisipasi kondisi pasar dan ekonomi yang lebih luas untuk kebutuhan pendanaannya.
Lingkup JasaPemanfaatanManfaatDokumen Pendukung
• Bank fee review • Bank security manager (regional banks) • Treasury Management Services • Hedging (reporting, internal deals, analysis)

2) Alasan mengenai kebutuhan jasa SSC dari HAPSC dan perbandingan struktur organisasi yang membuktikan jasa SSC tidak duplikatif

bahwa Pemohon Banding membutuhkan HAPSC untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Penggunaan jasa back-office ini bertujuan untuk mencapai yang menguntungkan bagi PTHI, sehingga dapat fokus ke fungsinya sebagai distributor menjual ke pasar konsumen pihak ketiga di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan outsource kegiatan back-office kepada HAPSC adalah untuk meningkatkan efisiensi bagi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga utamanya biaya pengurusan kegiatan back-office yang dikeluarkan akan lebih rendah dibandingkan bila Pemohon Banding harus memiliki tenaga ahli untuk menyediakan masing-masing kegiatan back-office tersebut, ataupun menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa serupa. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk menyelaraskan kinerja Pemohon Banding dan untuk memanfaatkan economies of scale;

bahwa jasa back-office (SSC) yang di outsource kepada HAPSC juga terbukti mengurangi kendala administrasi dengan membuat proses administrasi menjadi lebih mudah dan jelas. Sentralisasi back-office yang dilakukan oleh HAPSC juga menghasilkan jasa yang sudah terstandarisasi sehingga dalam pencatatan dan pelaporan yang menjadi lebih efisien dan efektif. Pengaturan jasa yang tersentralisasi merupakan praktik bisnis umum dan diperbolehkan untuk dilakukan dimana suatu perusahaan yang merupakan bagian dari suatu grup perusahaan dapat menerima jasa dari perusahaan-perusahaan di dalam grup perusahaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding melakukan meeting koordinasi tiap bulannya untuk memantau pengendalian internal ini dengan pihak HAPSC, yang membahas secara rinci jasa-jasa yang diberikan oleh HAPSC untuk menunjang standarisasi sistem pengendalian internal Pemohon Banding. Terdapat laporan yang dipresentasikan tiap bulannya mengenai rincian kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi, dll.;

bahwa berikut adalah pemanfaatan jasa SSC yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Salinan Term Sheet atas jasa SSC dari HAPSC; Tabel 7: Jasa back-office (shared service center) dan kaitannya dengan aktivitas back-office yang dilakukan oleh Pemohon Banding

NoJenis jasaUraian/pemanfaatan atas jasaAktivitas Pemohon Banding
1ControllingKegiatan yang tercakup dalam layanan controlling terdiri atas: • Aktivitas berkaitan dengan closing SAP, bantuan proses anggaran dan forecastPemohon Banding tidak mempunyai personil maupun departemen yang memberikan dukungan terkait. Pada struktur organisasi Pemohon Banding di Tahun 2022, Pemohon Banding hanya memiliki 2 staf Finance yang bertugas untuk: • Memonitor kegiatan usaha melalui penyusunan key performance keuangan tahunan, melengkapi laporan keuangan bulanan, menyusun laporan biaya, dan menganalisis margin konsolidasi; • Pengendalian account officer melalui review kinerja operasional, mengelola anggaran modal untuk operasi, dan mengukur kepatuhan terhadap kebijakan & prosedur operasional; • Pengendalian keuangan melalui peningkatan akurasi laporan keuangan, menyelesaikan proses audit eksternal, dan memantau proses posting; • Melakukan kegiatan perpajakan seperti, merekonsiliasi Pajak Penghasilan Badan dan/atau PPN masuk dan keluar dengan General Ledger yang telah disediakan HAPSC, dan menyusun data sehubungan dengan pelaporan pajak; • Pengendalian kredit dengan mengonfirmasi pembayaran pelanggan untuk memastikan penagihan tepat waktu dan pemantauan kredit untuk mencegah rendahnya tingkat koletibilitas. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa jasa tidak bersifat duplikatif dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.
2Finance OtherKegiatan yang tercakup dalam layanan finance other terdiri atas: • Manajemen enterprise master data (termasuk membuat dan manajemen atas data tersebut) • Invoice indexing • Intercompany services (bantuan untuk proses invoice dari pihak afiliasi, pembayaran dari pihak afiliasi, rekonsiliasi dan proses terkait lainnya)
3General AccountingKegiatan yang tercakup dalam layanan akuntansi general terdiri atas: • Aktivitas berkaitan dengan general ledger, rekonsiliasi bank, closing, aset berwujud, dan rekonsiliasi neraca, dan lainnya
4TaxKegiatan yang tercakup dalam layanan perpajakan terdiri atas: • Menyiapkan dan mengumpulkan dokumen perpajakan; pemenuhan dokumen pajak untuk kepatuhan; dukungan pemeriksaan pajak; penutupan kegiatan; bantuan dalam penyusunan dan penyimpanan perjanjian layanan
5Order to CashKegiatan yang tercakup pada layanan order to cash (operasional penjualan) terdiri atas: • Aktivitas berkaitan dengan account receivable, collections, deductions, dan manajemen kredit
NoJenis jasaUraian/pemanfaatan atas jasaAktivitas Pemohon Banding
6Human ResourcesKegiatan yang tercakup dalam layanan Sumber Daya Manusia (SDM) terdiri atas: • Menyelenggarakan seminar dan memantau keberhasilan dan kualitas seminar tersebut • Manajemen Data termasuk Alat dan Sistem SDM, seperti pemeliharaan dan administrasi portal SDM internet dan intranet; manajemen organisasi, manajemen kompensasi dan manfaat, dan manajemen siklus hidup • Menyediakan layanan mobilitas global seperti koordinasi layanan ekspatriat terkait SDMPemohon Banding tidak mempunyai personil maupun departemen yang memberikan dukungan terkait. Pada struktur organisasi Pemohon Banding di Tahun 2022, Pemohon Banding hanya memiliki 2 staf Human Resource (HR) yang bertugas untuk: • Mempersiapkan kegiatan payroll melalui pengabungan data payroll ke dalam template untuk selanjutnya dikirimkan kepada admin payroll SEA, perhitungan lembur dan makan, mempersiapkan laporan pajak penghasilan dan BPJS karyawan, dan distribusi payroll; • Mempersiapkan penjadwalan pelatihan karyawan, membuat ID karyawan, memonitor sistem e-leave, dan mengevaluasi kinerja karyawan; • Melakukan rekrutmen melalui pembukaan lowongan pekerjaan setelah berkoordinasi dengan manajer masing-masing departemen yang membutuhkan, melakukan wawancara setelah menerima laporan screening kandidat oleh HAPSC, dan menyiapkan rancangan kontrak kerja; • Meninjau matriks kompentensi training, mempersiapkan rencana pelatihan dengan menunjuk vendor dan melakukan pembayaran kepada vendor, dan mencatat riwayat training ke HAPSC; Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa jasa tidak bersifat duplikatif dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.
7Purchase (source) to PayKegiatan yang tercakup pada layanan purchase (source) to pay (operasional pembelian) terdiri atas: • Membuat dan memperbaharui catatan informasi, mengelola master data vendor, dan pemrosesan pesananPemohon Banding tidak mempunyai personil maupun departemen yang memberikan dukungan terkait. Pada struktur organisasi Pemohon Banding di Tahun 2022, Pemohon Banding hanya memiliki 1 staf purchase to pay yang bertugas untuk: • Melakukan pemeriksaan atas kegiatan pembelian; • Memeriksa aktivitas pembayaran secara berkala dan memecahkan masalah sehubungan dengan pembiayaan dan posting; Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa jasa tidak bersifat duplikatif dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

3) Biaya jasa back-offfice dari SSC bukan merupakan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga menekankan bahwa jasa back office dari shared service center bukan merupakan kegiatan untuk

kepentingan pemegang saham dan merupakan jasa yang murni bermanfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa kegiatan “pemegang saham” berkaitan dengan jasa yang ditujukan untuk kegiatan pemegang saham/perusahaan induk. Pada prinsipnya, jasa yang merupakan kegiatan pemegang saham tidak seharusnya dibebankan biaya karena tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa. Berdasarkan PMK-172 , jasa-jasa berikut ini secara umum akan memenuhi syarat sebagai kegiatan pemegang saham:

• Biaya terkait kepengurusan entitas induk, seperti rapat pemegang saham entitas induk, biaya terkait penerbitan saham entitas induk, biaya terkait pendaftaran saham entitas induk di bursa saham (listing), dan biaya terkait manajemen entitas induk;

• Biaya terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;

• Biaya terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk akuisisi kepemilikan oleh entitas induk;

• Biaya terkait kepatuhan entitas induk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku;

• Biaya terkait upaya melindungi kepemilikan modal entitas induk pada anak perusahaan; dan

• Biaya terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan;

bahwa dalam penilaian Pemohon Banding, tidak ada jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding yang memenuhi syarat sebagai kegiatan pemegang saham, dan jasa-jasanya disediakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik Pemohon Banding yang telah diidentifikasi. Jasa-jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding merupakan kegiatan yang mendukung kegiatan operasional usaha Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya sebagai distributor produk Henkel;

bahwa Tabel berikut ini memberikan penjelasan rinci yang menunjukkan bahwa jasa back-office bukan merupakan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham:

Tabel 8: Analisis pembuktian bahwa Jasa back-office bukan untuk kepentingan pemegang saham

No.Jenis jasaUraian/pemanfaatan atas jasaPembuktian bahwa jasa bukan untuk kepentingan Pemegang Saham
1ControllingKegiatan yang tercakup dalam layanan controlling terdiri atas: • Aktivitas berkaitan dengan closing SAP, bantuan proses anggaran dan forecast• Aktivitas ini membantu Pemohon Banding untuk mengelola arus kas, sumber daya, dan perencanaan bisnis secara akurat. Kegiatan ini adalah kegiatan operasional rutin yang bermanfaat langsung bagi Pemohon Banding, sehingga bukan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham; • Pengelolaan master data dan indexing ini penting untuk menjaga integritas sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kesalahan dalam pengelolaan data akan berdampak langsung pada operasi Pemohon Banding mulai dari pembelian, penjualan, pencatatan akuntansi, hingga pelaporan pajak. Jasa ini bukan aktivitas pemegang saham karena master data ini dipakai secara aktif oleh Pemohon Banding; • Jasa yang diberikan merupakan fungsi akuntansi, keuangan dan pajak rutin yang esensial bagi keberlangsungan dan kepatuhan operasional Pemohon Banding. Aktivitas ini berfungsi untuk menjamin integritas data keuangan, mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, memenuhi kewajiban perpajakan lokal, menjaga kontrol internal dan keandalan pengelolaan asset, dan menunjang proses audit dan kepatuhan terhadap regulasi setempat. Oleh karena itu, jasa ini bukan untuk kepentingan pemegang saham. • Jasa yang diberikan merupakan bagian dari fungsi keuangan dan manajemen risiko usaha yang penting bagi operasional Pemohon Banding. Aktivitas ini bertujuan untuk memastikan penerimaan pembayaran dari pelanggan dilakukan tepat waktu, menyelesaikan klaim dan potongan penjualan dengan akurat dan meningkatkan efisiensi proses penjualan dan pembukuan. Oleh karena itu, jasa ini bukan untuk kepentingan pemegang saham;
2Finance OtherKegiatan yang tercakup dalam layanan finance other terdiri atas: • Manajemen enterprise master data (termasuk membuat dan manajemen atas data tersebut) • Invoice indexing • Intercompany services (bantuan untuk proses invoice dari pihak afiliasi, pembayaran dari pihak afiliasi, rekonsiliasi dan proses terkait lainnya)
3General AccountingKegiatan yang tercakup dalam layanan akuntansi general terdiri atas: • Aktivitas berkaitan dengan general ledger, rekonsiliasi bank, closing, aset berwujud, dan rekonsiliasi neraca, dan lainnya
4TaxKegiatan yang tercakup dalam layanan perpajakan terdiri atas: • Menyiapkan dan dan mengumpulan dokumen perpajakan; pemenuhan dokumen pajak untuk kepatuhan; dukungan pemeriksaan pajak; penutupan kegiatan; bantuan dalam penyusunan dan penyimpanan perjanjian layanan
5Order to CashKegiatan yang tercakup pada layanan order to cash (operasional penjualan) terdiri atas: • Aktivitas berkaitan dengan account receivable, collections, deductions, dan manajemen kredit
6Human ResourcesKegiatan yang tercakup dalam layanan Sumber Daya Manusia (SDM) terdiri atas: • Menyelenggarakan seminar dan memantau keberhasilan dan kualitas seminar tersebut• Jasa yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang krusial bagi kelangsungan dan efektivitas operasional Pemohon Banding. Aktivitas-aktivitas ini bertujuan langsung untuk menunjang kelancaran manajemen karyawan, memastikan ketersediaan dan
No.Jenis jasaUraian/pemanfaatan atas jasaPembuktian bahwa jasa bukan untuk kepentingan Pemegang Saham
• Manajemen Data termasuk Alat dan Sistem SDM, seperti pemeliharaan dan administrasi portal SDM internet dan intranet; manajemen organisasi, manajemen kompensasi dan manfaat, dan manajemen siklus hidup • Menyediakan layanan mobilitas global seperti koordinasi layanan ekspatriat terkait SDMkualitas tenaga kerja, serta menjaga kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi lokal terkait ketenagakerjaan. • Jasa SDM tersebut memberikan manfaat ekonomis langsung kepada Pemohon Banding untuk meningkatkan kapabilitas SDM lokal melalui pelatihan/seminar yang diselenggarakan, menjamin efisiensi dan integritas proses SDM lokal melalui manajemen sistem dan data SDM, dan mendukung keberadaan ekspatriat yang ditempatkan secara fungsional untuk kepentingan operasional lokal. Oleh karena itu, jasa ini bukan untuk kepentingan pemegang saham.
7Purchase (source) to PayKegiatan yang tercakup pada layanan purchase (source) to pay (operasional pembelian) terdiri atas: • Membuat dan memperbaharui catatan informasi, mengelola master data vendor, dan pemrosesan pesanan• Kegiatan-kegiatan ini secara langsung mendukung fungsi pembelian dan pengadaan (procurement), serta manajemen rantai pasok (supply chain), yang berdampak langsung pada kelangsungan dan efisiensi operasional Pemohon Banding. Manfaat yang diperoleh oleh entitas lokal antara lain ketepatan dan keandalan data vendor, ketersediaan data terkini, dan kelancaran proses pemesanan.

2. Bahwa biaya atas jasa back-office (SSC/share service center) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa biaya atas jasa shared service center ditentukan berdasarkan Services Agreement dan Term Sheet yang telah disepakati, dengan metode alokasi yang didasarkan pada parameter yang objektif dan relevan. Dalam penentuan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding, HAPSC menggunakan basis biaya yang dialokasikan, kemudian ditambah dengan mark-up;

bahwa model pembebanan biaya berbasis alokasi seperti ini sesuai dengan praktik internasional dan sejalan dengan prinsip yang diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines;

OECD 2022 Paragraf 7.29

"In practice, it may be appropriate for associated enterprises to pool the costs incurred in providing intra-group services, and then allocate those costs among the members of the group that benefit from the services. The allocation should be based on a method that is appropriate to the nature of the services and the circumstances in which they are provided."

…

“Dalam praktiknya, mungkin tepat bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk menggabungkan (pooling) biaya yang timbul dalam penyediaan jasa intra- grup, kemudian mengalokasikan biaya tersebut di antara anggota grup yang menerima manfaat dari jasa tersebut. Alokasi harus dilakukan dengan metode yang sesuai dengan sifat jasa dan keadaan di mana jasa tersebut diberikan”;

bahwa dengan demikian, biaya jasa SSC yang dibebankan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang wajar, proporsional, dan mencerminkan manfaat nyata yang diterima;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan biaya dan alokasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1. Sebelum dimulainya awal tahun finansial, HAPSC dan Pemohon Banding akan secara bersama melakukan perhitungan estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk pemberian jasa tahun tersebut (yaitu, menyiapkan anggaran). Anggaran ini pada umumnya didasarkan pada biaya yang dibayarkan kepada HAPSC di tahun sebelumnya;

2. Anggaran biaya tersebut terdiri atas internal cost per masing-masing departemen HAPSC, mencakup biaya yang dikeluarkan HAPSC sebagai penyedia jasa, antara lain biaya personel, biaya transportasi, biaya training, biaya depresiasi peralatan dan perlengkapan kantor, biaya tidak langsung lainnya meliputi infrastruktur, bangunan, dan lainnya;

3. Selanjutnya, pada bulan November di tahun tersebut, HAPSC dan Pemohon Banding akan mengevaluasi anggaran biaya tersebut sehingga apabila diperlukan penyesuaian maka akan dilakukan;

4. Anggaran biaya yang ditentukan akan menghasilkan satuan FTE (Full Time Equivalent) per bulan untuk setiap jenis jasa. Sebagai contoh, pada bulan Mei 2022, satuan FTE untuk jasa order to cash adalah senilai USD 2.285,04;

5. Selanjutnya, biaya tersebut dialokasikan dengan satuan waktu yang digunakan (time-spent) yang digunakan oleh penyedia jasa HAPSC untuk Pemohon Banding. Sebagai contoh, untuk jasa order to cash bulan

Mei 2022, satuan FTE senilai USD 2.285,04 dikalikan dengan jumlah orang dan waktu bulan Mei 2022 yang dikeluarkan yaitu senilai 0,33;

6. Selanjutnya terdapat biaya pihak ketiga (pada umumnya biaya system dan konsultan pihak ketiga seperti Accenture), yang juga akan ditagihkan kepada Pemohon Banding. Pada bulan Mei 2022, biaya pihak ketiga tersebut adalah senilai USD 1.751,31;

7. Dengan demikian terdapat tagihan sejumlah USD 2.512,24 untuk jasa order to cash pada bulan Mei 2022 yang kemudian akan ditambahkan dengan mark-up;

bahwa lebih lanjut, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti pendukung untuk membuktikan eksistensi dari transaksi SSC sebagai berikut:

- Salinan Perjanjian SSC antara HAPSC dan PT HI;

- Salinan Term Sheet SSC tahun 2022;

- Salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of Philippines atas registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, salinan business permit;

- Perhitungan biaya alokasi jasa SSC berupa excel sheet;

- Invoice atas pembayaran jasa SSC tahun 2022; dan

- Dokumen pendukung berupa korenspondensi email antara PTHI dan HAPSC sehubungan dengan pembayaran jasa back office;

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah disampaikan tersebut, Pemohon Banding telah jelas dapat membuktikan bahwa transaksi pembayaran jasa SSC ini benar-benar terjadi;

bahwa dengan penjelasan tersebut diatas bahwa dapat disimpulkan bahwa dasar biaya dan alokasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, biaya ditagihkan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan oleh HAPSC untuk jasa yang benar-benar diberikan ke Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding dengan pembayaran back-office (SSC/shared service center), telah mencapai operating margin di atas arm’s length margin pembanding distributor;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan OM Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 sebesar 5,54% bahkan berada jauh diatas rentang kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi (termasuk pembayaran biaya shared service center), sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding bahkan masih mencatat marjin diatas perusahaan pembanding sehingga menguntungkan dari perspektif perpajakan di Indonesia;

4. Eksistensi dan manfaat atas pembayaran biaya jasa back-office (SSC/share service center) untuk kegiatan usaha Pemohon Banding telah disetujui, diakui dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Tahun Pajak yang berbeda untuk sengketa yang sama;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pada Tahun Pajak yang berbeda, yakni Tahun Pajak 2016 dan 2017 untuk sengketa yang sama yaitu pembayaran biaya jasa back-office (SSC/shared service center), eksistensi dan manfaat jasa shared service center tersebut pada bisnis Pemohon Banding telah disetujui, diakui, dan dipahami oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan pertimbangan atas seluruh bukti dan dalil yang disampaikan para pihak yang relevan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari pokok sengketa serta hasil putusan Pengadilan Pajak tersebut untuk agar menjadi Pertimbangan bagi Majelis Hakim:

Tabel 9: Rangkuman Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait Sengketa Biaya Share Service Center pada TA2016 – TA2017

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017
Nomor putusanPUT-014295.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024PUT-002219.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024
Pokok sengketaKoreksi terkait biaya share service center (SSC) dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa biaya tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi nyata dan bahwa ada duplikasi layanan yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding - Bahwa terdapat fungsi internal yang serupa dengan SSC yang menunjukkan kemungkinan duplikasi fungsi - Walaupun ada kontrak dan invoice, dokumen- dokumen tersebut tidak memverifikasi realisasiKoreksi terkait biaya share service center (SSC) dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: - Biaya ini tidak memenuhi PKKU - Bahwa jenis layanan yang dipertanyakan mencakup jasa manajemen regional, jasa TI, dan jasa pusat layanan bersama - Bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung kualifikasi penyedia jasa dalam melaksanakan fungsi- fungsi yang diperlukan - Bahwa tidak ada dokumentasi yang memadai seperti kontrak, invoice, atau bukti lainnya
Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017
manfaat ekonomi yang konkret dari jasa-jasa yang dibayarkan - Beberapa jasa yang dibebankan sebenarnya adalah fungsi Perusahaan induk atau adalah duplikasi layanan yang disediakan Pemohon Banding sendiri; - Tidak ada bukti kuat menunjukkan bahwa layanan yang dibayarkan ke SSC benar-benar telah meningkatkan efisiensi operasional- Bahwa tidak ada bukti peningkatan efisiensi atau penghematan biaya yang signifikan - Bahwa beberapa layanan yang dibayarkan kepada afiliasi bersifat duplikatif
PutusanMenimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pembuktian yang relevan; - Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa back-office (SSC) benar-benar terjadi dan memberikan manfaat; - Bahwa penjelasan Pemohon Banding telah merinci Biaya SSC dan uraian manfaatnya dan uraian perbandingan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding. - Bahwa dalam persidangan, telah dijelaskan dasar dan perhitungan alokasi Biaya Jasa SSC; - Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan didukung oleh laporan keuangan dan Local File tahun 2016 yang menunjukkan bahwa atas biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding, HAPSC menggunakan basis biaya yang dialokasikan, kemudian ditambah mark-up, dan telah diuji kewajarannya; - Pemohon banding dapat membuktikan biaya SSC telah memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi; Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan.Menimbang berdasarkan data, fakta, dan keterangan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: - Bahwa atas biaya Regional Management Services, IT Services, Shared Services telah disampaikan dokumen-dokumen pembuktian; - Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Local File 2017 yang menunjukkan Biaya intra-group services dengan mark-up 5% telah wajar berdasarkan pengujian dengan metode TNMM; - Bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi Biaya Intra- Group Services telah didukung bukti-bukti valid dan relevan; Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sehingga koreksi terkait dengan pembayaran biaya SSC sebesar Rp1.619.395.882,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Henkel

Indonesien Nomor 106 Tanggal 30 Oktober 2024, Notaris I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., di Jakarta Barat;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 003/HI-2022/07/2024 tanggal 3 Juli 2024; Bukti P-4. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti P-5. KTP a.n. Setiadi Sutanto;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 05/PoA-BLM/HI/10/2025 tanggal 25

Oktober 2025 dan Pakta Integritas a.n. Balim;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28 April

2025, Kartu Kuasa Hukum, NPWP, dan KTP a.n. Balim;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PoA-LS/HI/10/2025 tanggal 25

Oktober 2025 dan Pakta Integritas a.n. Lenny Saputra;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-570/PP/IKH/2025 tanggal 10 April

2025, Kartu Kuasa Hukum, NPWP dan KTP a.n. Lenny Saputra; Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 07/PoA-IBR/HI/10/2025 tanggal 25

Oktober 2025 dan Pakta Integritas a.n. Ibrahim;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari

2024, Kartu Kuasa Hukum, dan NPWP a.n. Ibrahim;

Bukti P-12. Matrik sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari 2026, dan lampiran

berupa:

− Dokumen Lokal PT Henkel Indonesien TA 2022

− Sampel brosur produk Henkel

− Sampel pelatihan atas pedoman teknis produk perekat Henkel − Sampel manual produk terkait data teknis produk perekat Henkel − Sampel manual produk terkait data safety produk perekat Henkel − Perjanjian Royalti (dalam Inggris dan Bahasa Indonesia) antara

HKAG dan PTHI

− Invoice dan bukti pembayaran royalti PT HI kepada HKAG TA

2022

− Rincian perhitungan biaya royalti antara HKAG dan PTHI − Dokumen Induk PT Henkel Indonesien TA 2022

− Salinan registrasi atas IP paten

− Korespondensi email sehubungan dengan produk yang

dikembangkan (Project Tobacoll dan Unicharm)

− Sampel produk yang dikembangkan

− Presentasi mengenai sistem Product Introduction Application

− Presentasi mengenai sistem yang digunakan untuk mencatat

forecast proyek

− Perjanjian Royalti antara HKAG dan PT Henkel Adhesive

Technologies (yakni manufaktur pihak afiliasi afiliasi) (dalam Inggris dan Bahasa Indonesia)

− Surat Pernyataan terkait Ketentuan Pembebanan Biaya Royalti

pada Penjualan Barang Jadi oleh PT Henkel Adhesive Technologies kepada Pemohon Banding

− Invoice dan bukti pembayaran royalti PT Henkel Adhesive

Technologies

− Rincian perhitungan biaya royalti PT Henkel Adhesive

Technologies

− Surat Pernyataan tentang tidak adanya biaya royalti yang diterima

oleh HKAG atas penjualan entitas manufaktur ke ke Pemohon Banding

− Analisis Benchmarking Transaksi Royalti

− Simulasi kinerja keuangan apabila biaya royalti atas IP know-how

ditanggung sepenuhnya oleh entitas afiliasi manufaktur

− Bukti pendukung pembayaran royalti Pemohon Banding yang

dicatat pada sistem SAP

− Struktur organisasi dari HAPSC dan PT Henkel Indonesien − Perjanjian jasa, berserta lembar persyaratan (term sheet) antara

HAPSC dan Pemohon Banding

− Salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of Philippines

atas registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, dan salinan business permit

− Invoice dan bukti pembayaran jasa SSC antara HKAG dan PTHI − Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas controlling

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas general accounting

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas order to cash

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas human resources

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas purchase (source) to pay

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas finance others & trade, master data management, intercompany services, treasury

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas Supply Chain & Regulatory

− Informasi mengenai rapat bulanan terkait pembaruan bagan

organisasi, jadwal closing (tutup buka), pembaruan KPI, dan diskusi lainnya

− Alokasi Biaya Jasa SSC, yang menjelaskan kunci alokasi atau

elemen biaya yang terdiri dari biaya personil

− Screenshot aplikasi Mozart yang mencakup keseluruhan proses

perencanaan dan penjadwalan dari permintaan konsumen sampai proses eksekusi

− Formulir DGT-1;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 April 2026;

Bukti P-15. Surat Pernyataan Penyesuaian Nomor 014/HI/04/2026 tanggal 14 April

2026;

Bukti P-16. Struktur organisasi dari HAPSC dan PT Henkel Indonesien;

Bukti P-17. Perjanjian jasa, berserta lembar persyaratan (term sheet) antara

HAPSC dan Pemohon Banding;

Bukti P-18. Salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of Philippines atas

registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, dan salinan business permit;

Bukti P-19. Invoice dan bukti pembayaran jasa SSC antara HKAG dan PTHI; Bukti P-20. Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk

membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa:

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas controlling

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas general accounting

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas order to cash

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas human resources

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas purchase (source) to pay

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas finance others & trade, master data management, intercompany services, treasury

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk aktivitas Supply Chain & Regulatory

Bukti P-21. Informasi mengenai rapat bulanan terkait pembaruan bagan

organisasi, jadwal closing (tutup buka), pembaruan KPI, dan diskusi lainnya;

Bukti P-22. Basis biaya dan alokasi yang menjadi dasar pembabanan biaya jasa

SSC;

Bukti P-23. Screenshot aplikasi Mozart yangmencakup keseluruhan proses

perencanaan dan penjadwalan dari permintaan konsumen sampai proses eksekusi Formulir DGT-1;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Mei 2026;

Bukti P-25. Perjanjian jasa beserta lembar persyaratan (term sheet) antara HAPSC

dan PTHI;

Bukti P-26. Alokasi biaya jasa SSC, yang menjelaskan kunci alokasi dan

perhitungan untuk setiap jenis jasa yang diberikan oleh HAPSC; Bukti P-27. Invoice jasa SSC antara HAPSC dan PTHI;

Bukti P-28. Bukti pembayaran jasa SSC antara HAPSC dan PTHI;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2026 hal kesimpulan

akhir dan lampiran berupa:

− Surat Pernyataan Penyesuaian Banding Nomor 016/HI/04/2026

tanggal 14 April 2026;

− Gambaran bisnis Pemohon Banding;

− Struktur organisasi dari HAPSC dan PT Henkel Indonesien; − Perjanjian jasa, berserta lembar persyaratan (term sheet) antara

HAPSC dan Pemohon Banding;

− Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables)

untuk membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa;

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas controlling

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas general accounting

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas order to cash

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas human resources

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas purchase (source) to pay

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas finance others & trade, master data management, intercompany services, treasury

• Sampel korespondensi email dan hasil pekerjaan (deliverables) untuk aktivitas Supply Chain & Regulatory;

− Lampiran 6 Salinan atas bisnis HAPSC, salinan SEC Republic of

Philippines atas registrasi HAPSC, salinan Certificate of Regisration, dan salinan business permit;

− Invoice dan bukti pembayaran jasa SSC antara HKAG dan PTHI; − Informasi mengenai rapat bulanan terkait pembaruan bagan

organisasi, jadwal closing (tutup buka), pembaruan KPI, dan diskusi lainnya;

− Basis biaya dan alokasi yang menjadi dasar pembabanan biaya

jasa SSC;

− Screenshot aplikasi Mozart yang mencakup keseluruhan proses

perencanaan dan penjadwalan dari permintaan konsumen sampai proses eksekusi;

− Formulir DGT-1;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Februari 2026;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 13 Februari 2026 mengenai tabel ringkasan

dasar koreksi;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Mei 2026;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis Nomor S-3763/PJ.07/2026 tanggal 21 Mei 2026 hal

Pendapat akhir;

Bukti T-9 Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal PT Henkel

Indonesia Tahun 2022)

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/HI-2022/)6/2025 tanggal 25 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50042.579.973.055

Catatan:

bahwa Pemohon Banding pada sidang tanggal 14 April 2026 menyampaikan penyesuaian nilai sengketa menjadi:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Penyesuaian Fiskal Positif64.321.721.61865.941.117.5001.619.395.882

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2022 sebesar Rp42.579.973.055,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 107.432.941.932,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon BandingRp 64.852.968.877,00 – Koreksi Terbanding:Rp 42.579.973.055,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2022 sebesar Rp42.579.973.055,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif23.361.144.44565.941.117.50042.579.973.055
Total Sengketa42.579.973.055

bahwa rincian sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp42.579.973.055,00 adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketa (Rp)
1Royalti40.960.577.173
2Shared Service Center (SSC)1.619.395.882
Total Sengketa42.579.973.055

1. Koreksi Royalti sebesar Rp40.960.577.173,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai

berikut:

bahwa menurut Terbanding, pembayaran royalti kepada Henkel AG & Co. KGaA berdasarkan Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013, yang mencakup penggunaan Henkel Rights serta Proprietary Information and Technology, tidak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pembayaran royalti tersebut dihitung sebesar 7,00% untuk produk A(T) dan 5,50% untuk produk A(A) dari penjualan eksternal produk lisensi kepada pihak ketiga, dan dilakukan dalam satu paket tanpa pemisahan tarif antara royalti atas penggunaan merek dagang/trademark dan royalti atas know-how. Menurut Terbanding, pembayaran royalti atas trademark masih dapat dipahami karena Pemohon Banding menjual produk bermerek Henkel dan memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan merek tersebut. Namun demikian, pembayaran royalti atas know-how tidak dapat diterima sepenuhnya karena Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai distributor dan bergerak dalam kegiatan trading, bukan sebagai entitas manufaktur yang menggunakan know-how produksi secara langsung;

bahwa lebih lanjut, menurut Terbanding, technical know-how yang diklaim Pemohon Banding pada dasarnya berkaitan dengan penanganan masalah pelanggan dalam penggunaan atau aplikasi produk, sehingga lebih tepat dipandang sebagai bagian dari after-sales service yang semestinya menjadi fungsi Pemohon Banding sendiri sebagai distributor. Terbanding juga menilai bahwa dalam struktur organisasi Pemohon Banding terdapat fungsi Technical Customer Services yang melaksanakan pekerjaan untuk membantu pelanggan dalam aplikasi produk. Oleh karena itu, apabila benar terdapat transfer know-how atau bantuan teknis dari pihak afiliasi, menurut Terbanding kompensasinya seharusnya didasarkan pada

pemberian bantuan teknis yang nyata, terukur, dan dapat dibuktikan kapan serta bagaimana jasa tersebut diberikan, bukan dihitung secara tetap berdasarkan persentase dari net sales. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumentasi yang memadai dan berkelanjutan atas penyerahan know-how dari Henkel AG & Co. KGaA, sehingga penghitungan royalti atas know- how tidak dapat diidentifikasi secara jelas;

bahwa Terbanding juga menilai bahwa karena pembayaran royalti trademark dan know-how dilakukan dalam satu paket tanpa pemisahan tarif, maka pengujian terhadap nilai masing-masing komponen royalti menjadi tidak jelas. Padahal, menurut Terbanding, royalti atas penggunaan merek dagang dan royalti atas know- how merupakan dua jenis pemanfaatan intangible property yang berbeda dan seharusnya dapat diuji secara terpisah. Selain itu, data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal dinilai tidak menunjukkan adanya perusahaan pembanding dengan karakteristik sebagai fully fledged distributor yang membayar royalti atas dua jenis pemanfaatan IP tersebut. Oleh karena itu, Terbanding menentukan bahwa nilai wajar biaya royalti hanya sebatas royalti atas trademark, sedangkan nilai wajar pembayaran royalti atas know-how ditentukan nihil, sehingga selisihnya dikoreksi sebagai Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa dalam perkembangan persidangan, Pemohon Banding kemudian menyampaikan penyesuaian pokok sengketa dengan mencabut permohonan banding atas koreksi pembayaran Lisensi/Royalti – License of IP Know How sebesar Rp40.960.577.173,00 untuk Tahun Pajak 2022 karena sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Atas pencabutan atau penyesuaian tersebut, Terbanding menyatakan persetujuannya, sehingga pokok sengketa royalti tidak lagi dilanjutkan dalam pemeriksaan sengketa banding. Dengan demikian, untuk pos royalti, nilai koreksi tetap mengikuti nilai dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00196/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 21 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran royalti kepada Henkel AG & Co. KGaA (“HKAG”) merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Agreement for the License of Intellectual and Industrial Property Rights and for Technical Assistance tanggal 1 April 2013 sebagaimana telah diamandemen, HKAG memberikan lisensi atas dua jenis hak kekayaan intelektual, yaitu Hak Henkel yang meliputi trademark, paten, hak cipta, trade dress, dan hak kekayaan intelektual lainnya, serta IP know-how yang berupa bantuan teknis, informasi, teknologi eksklusif, formula, spesifikasi, data teknis, informasi kualitas, pengujian, pemeliharaan, pengembangan, manufaktur, pemasaran, distribusi, penjualan, dan peningkatan atas produk maupun proses. Menurut Pemohon Banding, kedua jenis IP tersebut digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor produk perekat Henkel di Indonesia, sehingga pembayaran royalti tidak dapat dipandang hanya sebagai pembayaran atas trademark semata;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa karakterisasi Pemohon Banding sebagai distributor tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan atau tidak memperoleh manfaat dari IP know-how. Menurut Pemohon Banding, tidak terdapat ketentuan perpajakan yang melarang distributor membayar royalti atas IP know-how sepanjang IP tersebut benar-benar dimanfaatkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Dalam konteks bisnis Grup Henkel, Pemohon Banding berada pada posisi akhir rantai nilai karena menjual produk Henkel kepada pelanggan independen di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding merupakan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi langsung dari penggunaan merek, teknologi, dan know-how yang melekat pada produk, yaitu dalam bentuk kemampuan untuk menjual produk bermerek Henkel kepada pelanggan eksternal serta memperoleh penghasilan dari penjualan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru menyimpulkan bahwa pembayaran royalti atas know-how tidak dapat diterima karena Pemohon Banding bukan entitas manufaktur. Pemohon Banding menyatakan bahwa know-how tidak hanya relevan bagi kegiatan manufaktur, tetapi juga melekat pada produk yang dijual dan digunakan dalam rantai nilai produk Henkel secara keseluruhan. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan produk yang dikembangkan, diproduksi,

dipasarkan, dan didukung oleh teknologi serta informasi teknis Grup Henkel. Dengan demikian, meskipun Pemohon Banding tidak memproduksi barang secara langsung, Pemohon Banding tetap mengutilisasi IP know-how karena memperoleh manfaat dari produk yang telah mengandung teknologi, spesifikasi, formula, kualitas, dan reputasi teknis Henkel, yang kemudian dijual kepada pihak independen di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pandangan Terbanding yang menyatakan bahwa IP know-how tersebut semata-mata merupakan after-sales service atau bantuan teknis yang seharusnya ditagihkan secara terpisah berdasarkan pemberian jasa tertentu. Menurut Pemohon Banding, IP know-how yang diberikan HKAG bukan sekadar layanan purna jual, melainkan merupakan informasi, teknologi, dan pengetahuan teknis yang berkaitan dengan produk Henkel dan melekat pada keseluruhan rantai nilai produk. Oleh karena itu, pembayaran royalti yang dihitung berdasarkan persentase dari penjualan eksternal kepada pihak ketiga adalah wajar karena manfaat ekonomis dari IP tersebut baru terealisasi pada saat produk dijual kepada pelanggan independen;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa mekanisme pembebanan royalti Grup Henkel telah diterapkan secara konsisten dan tidak mengakibatkan pengenaan royalti berganda. Dalam skema Grup Henkel, remunerasi atas IP ditagihkan kepada entitas yang berada pada posisi akhir rantai nilai, yaitu entitas yang melakukan penjualan kepada pelanggan eksternal dan memperoleh manfaat ekonomi nyata dari penjualan tersebut. Dengan demikian, entitas manufaktur afiliasi yang menjual produk kepada Pemohon Banding tidak membayar royalti kepada HKAG atas penjualan kepada pihak afiliasi, sedangkan Pemohon Banding sebagai distributor akhir membayar royalti atas penjualan kepada pihak independen. Menurut Pemohon Banding, skema tersebut justru menunjukkan bahwa pembayaran royalti kepada HKAG oleh Pemohon Banding memiliki dasar ekonomi dan tidak menyebabkan HKAG menerima pendapatan royalti secara berganda;

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding yang memisahkan royalti trademark dan royalti know-how, kemudian menetapkan nilai wajar royalti know-how sebesar nihil, tidak tepat. Berdasarkan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan HKAG, tarif royalti tidak dipisahkan berdasarkan jenis IP, melainkan

ditentukan berdasarkan unit bisnis atau jenis produk, yaitu sebesar 7% untuk produk perekat industri dan 5,5% untuk produk perekat konsumen. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak adanya pemisahan tarif antara trademark dan know-how tidak berarti bahwa know-how tidak digunakan atau tidak memberikan manfaat. Justru kedua jenis IP tersebut merupakan satu paket yang secara bersama-sama melekat pada produk Henkel dan mendukung kemampuan Pemohon Banding untuk menjual produk tersebut di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran royalti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif royalti 5,5% dan 7% masih berada dalam rentang interkuartil pembanding sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, sehingga transaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pendekatan pencarian data pembanding untuk IP know-how dan trademark dilakukan secara terpisah karena keterbatasan data perjanjian pembanding yang tersedia, dan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menyajikan pembanding yang paling andal. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah membayar royalti, tingkat operating margin Pemohon Banding tetap berada di atas arm’s length margin pembanding distributor, sehingga secara keseluruhan transaksi afiliasi Pemohon Banding tetap mencerminkan hasil yang wajar;

bahwa meskipun Pemohon Banding semula tidak setuju terhadap koreksi royalti tersebut, dalam perkembangan persidangan Pemohon Banding kemudian melakukan penyesuaian pokok sengketa dengan mencabut permohonan banding atas koreksi pembayaran Lisensi/Royalti – License of IP Know How sebesar Rp40.960.577.173,00 karena sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Dengan demikian, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi royalti tetap merupakan bagian dari riwayat dan posisi awal Pemohon Banding dalam sengketa, tetapi pos tersebut tidak lagi dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok sengketa banding; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.;

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa,

penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terhadap permohonan banding atas koreksi pembayaran Lisensi/Royalti – License of IP Know How sebesar Rp40.960.577.173,00 tidak lagi menjadi sengketa karena sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Dengan demikian, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi royalti tetap merupakan bagian dari riwayat dan posisi awal Pemohon Banding dalam sengketa, tetapi pos tersebut tidak lagi dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok sengketa banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penyesuaian pokok sengketa merupakan pencabutan permohonan banding yang dinyatakan dalam sidang. Atas pencabutan atau penyesuaian tersebut, Terbanding menyatakan persetujuannya, sehingga pokok sengketa royalti tidak lagi dilanjutkan dalam pemeriksaan sengketa banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan dicabutnya sengketa atas koreksi pembayaranLisensi/Royalti–LicenseofIPKnowHowsebesar Rp40.960.577.173,00 dengan alasan akan diselesaikan melalui Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP), maka sifat sengketa menjadi hilang. Dengan demikian, untuk pos royalti, nilai koreksi tetap mengikuti nilai dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025;

bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi pembayaran Lisensi/Royalti – License of IP Know How sebesar Rp40.960.577.173,00 tidak lagi menjadi pokok sengketa yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu, koreksi pembayaran Lisensi/Royalti – License of IP Know How sebesar Rp40.960.577.173,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Shared Service Center (SSC) sebesar Rp1.619.395.882,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai

berikut:

bahwa menurut Terbanding, pembayaran kepada HAPSC sebagai pusat penyedia jasa sentral bagi entitas afiliasi Henkel merupakan pembayaran jasa yang meliputi kegiatan back-office seperti order to cash service, purchase to pay service, general accounting and controlling service, serta treasury service. Menurut Terbanding, dalam pengujian transaksi jasa intra-grup, Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan, memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding, tidak bersifat shareholder activity, tidak bersifat duplikatif dengan fungsi internal Pemohon Banding, serta dibebankan dengan dasar biaya yang wajar dan dapat diverifikasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi pemberian jasa SSC, termasuk siapa yang melakukan jasa, kapan jasa dilakukan, untuk kebutuhan apa jasa diberikan, serta hasil atau deliverables yang secara nyata diterima oleh Pemohon Banding. Terbanding menilai bahwa keberadaan perjanjian, invoice, dan dokumen alokasi biaya belum cukup untuk membuktikan bahwa jasa benar-benar telah diberikan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Dalam pandangan Terbanding, suatu jasa intra-grup baru dapat

diakui apabila terdapat bukti konkret mengenai pelaksanaan jasa, kegiatan aktif penyedia jasa, serta manfaat yang diterima oleh penerima jasa dalam kondisi sebanding dengan pihak independen yang bersedia membayar jasa tersebut; bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomi yang nyata dari pembayaran SSC, seperti peningkatan efisiensi, penghematan biaya, peningkatan penjualan, atau peningkatan laba. Menurut Terbanding, sebagian fungsi yang diklaim sebagai jasa SSC pada dasarnya telah tersedia atau dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding melalui fungsi internal perusahaan, antara lain marketing, purchasing, accounting, dan tax, sehingga jasa tersebut dinilai berpotensi bersifat duplikatif. Selain itu, Terbanding menilai bahwa beberapa aktivitas back-office dari HAPSC, seperti controlling, general accounting, order to cash, human resources, purchase to pay, finance, master data management, intercompany services, treasury, supply chain, dan regulatory, pada substansinya lebih mencerminkan pengendalian grup perusahaan terhadap aktivitas finansial Pemohon Banding dan merupakan bagian dari tata kelola grup secara keseluruhan. Oleh karena itu, manfaatnya menurut Terbanding lebih dinikmati oleh grup perusahaan daripada oleh Pemohon Banding secara spesifik;

bahwa selain aspek eksistensi dan manfaat jasa, Terbanding juga menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewajaran pembentukan nilai jasa SSC yang ditagihkan. Menurut Terbanding, pembebanan jasa seharusnya didasarkan pada biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan rincian biaya aktual beserta bukti pendukung yang menunjukkan bahwa HAPSC benar-benar mengeluarkan biaya tersebut. Terbanding juga menilai bahwa dasar pembebanan biaya tidak memiliki kesesuaian yang jelas dengan jasa yang diberikan, termasuk karena terdapat komponen marketing and sales yang tidak sejalan dengan narasi Pemohon Banding bahwa jasa SSC bersifat back-office. Selain itu, nilai total basis biaya dalam dokumen alokasi biaya SSC Tahun Pajak 2022 dinilai tidak sesuai dengan jumlah biaya jasa yang ditagihkan kepada Pemohon Banding sebesar Rp1.619.395.882,00. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dan

kewajaran dasar tagihan jasa SSC, sehingga nilai wajar pembayaran jasa tersebut ditentukan nihil dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya SSC dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa back-office dari Henkel Asia Pacific Service Center (“HAPSC”) benar-benar terjadi, diberikan kepada Pemohon Banding, dan memberikan manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding menjelaskan bahwa HAPSC merupakan pusat penyedia jasa sentral Grup Henkel di kawasan Asia Pasifik yang memiliki sumber daya, kualifikasi, dan kapasitas untuk memberikan jasa back-office kepada entitas afiliasi, termasuk Pemohon Banding. Jasa yang diberikan antara lain meliputi order to cash, purchase to pay, general accounting, controlling, treasury, pajak, supply chain, master data, serta jasa administrasi dan keuangan lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan operasional Pemohon Banding sebagai distributor;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding terlalu sempit dalam menilai manfaat jasa SSC karena menuntut pembuktian manfaat dalam bentuk peningkatan penjualan, peningkatan laba, atau efisiensi produksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa SSC merupakan jasa pendukung atau back-office, sehingga manfaat ekonominya tidak selalu tampak secara langsung dalam bentuk kenaikan penjualan, tetapi dalam bentuk kelancaran administrasi, standardisasi proses, pengelolaan sistem, pengendalian keuangan, pemrosesan transaksi, kepatuhan internal, dan dukungan operasional sehari-hari. Dengan adanya jasa tersebut, Pemohon Banding dapat menjalankan fungsi distribusinya secara lebih efisien dan fokus pada kegiatan utama, yaitu penjualan produk kepada pelanggan independen di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat jasa SSC. Dokumen tersebut antara lain meliputi perjanjian jasa antara HAPSC dan Pemohon Banding, term sheet, salinan informasi bisnis dan legalitas HAPSC, bukti registrasi HAPSC di Filipina, certificate of registration, business permit, invoice, bukti pembayaran, perhitungan alokasi biaya, korespondensi email, tangkapan layar

aplikasi, serta dokumen perbandingan aktivitas back-office yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan HAPSC. Menurut Pemohon Banding, dokumen-dokumen tersebut telah cukup menunjukkan bahwa jasa benar-benar diberikan, memiliki ruang lingkup yang jelas, dan digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa jasa SSC bersifat duplikatif dengan fungsi internal Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, keberadaan fungsi internal seperti finance controller atau fungsi administratif lokal tidak berarti bahwa jasa HAPSC menjadi duplikatif. Fungsi internal Pemohon Banding pada dasarnya berperan dalam menerima, meninjau, mengawasi, dan menggunakan hasil pemrosesan data atau transaksi, sedangkan HAPSC melakukan pemrosesan transaksi, penyusunan laporan, pengelolaan data, dan dukungan administratif secara terpusat. Dengan demikian, fungsi HAPSC dan fungsi internal Pemohon Banding bersifat saling melengkapi, bukan menggandakan fungsi yang sama;

bahwa Pemohon Banding juga menolak anggapan bahwa jasa SSC merupakan shareholder activity atau kegiatan untuk kepentingan pemegang saham. Menurut Pemohon Banding, jasa yang diberikan HAPSC bukan merupakan kegiatan yang terkait dengan rapat pemegang saham, penerbitan saham, pelaporan konsolidasi entitas induk, perolehan modal untuk akuisisi oleh induk, kepatuhan entitas induk, perlindungan investasi induk, atau tata kelola Grup secara keseluruhan. Jasa HAPSC diberikan untuk memenuhi kebutuhan operasional spesifik Pemohon Banding, khususnya dalam bidang back-office, administrasi keuangan, pengelolaan transaksi, dan dukungan operasional. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, jasa SSC tersebut bukan merupakan kegiatan pemegang saham dan bukan pula manfaat insidental dari passive association;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa mekanisme pembebanan biaya SSC telah dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding didasarkan pada biaya yang dikeluarkan HAPSC untuk memberikan jasa, kemudian dialokasikan kepada entitas penerima manfaat dengan dasar alokasi yang relevan dan ditambahkan mark-up. Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen perhitungan biaya dan alokasi, termasuk excel sheet, invoice, serta

dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, dasar pembebanan biaya SSC dapat ditelusuri dan mencerminkan biaya atas jasa yang benar-benar diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa setelah pembayaran biaya SSC, tingkat profitabilitas Pemohon Banding tetap berada di atas arm’s length margin perusahaan pembanding distributor. Hal ini menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi afiliasi, termasuk pembayaran biaya SSC, tidak menyebabkan penggerusan laba di Indonesia dan secara keseluruhan tetap menghasilkan margin yang wajar. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan nilai wajar pembayaran SSC sebesar nihil tidak tepat karena mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding tetap memperoleh tingkat keuntungan yang berada dalam atau di atas rentang kewajaran;

bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan putusan-putusan tahun pajak lain sebagai dasar utama untuk mempertahankan koreksi SSC. Menurut Pemohon Banding, putusan Pengadilan Pajak atas tahun pajak lain tidak bersifat mengikat terhadap Majelis Hakim dalam sengketa a quo, karena setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang diajukan dalam perkara yang sedang diperiksa. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa terdapat putusan untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017 yang mengakui eksistensi dan manfaat jasa SSC serta membatalkan koreksi Terbanding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, rujukan Terbanding terhadap putusan tahun pajak lain tidak dapat menggantikan kewajiban Terbanding untuk membuktikan secara konkret bahwa dalam Tahun Pajak 2022 jasa SSC tidak diberikan, tidak bermanfaat, atau tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran SSC sebesar Rp1.619.395.882,,00 tidak tepat karena jasa back-office dari HAPSC benar-benar diberikan, diperlukan, dan bermanfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding; tidak bersifat shareholder activity; tidak bersifat duplikatif; tidak semata-mata merupakan manfaat insidental; serta pembebanan biayanya telah dilakukan dengan dasar alokasi yang sistematis dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Pemohon

Banding memohon agar koreksi Terbanding atas pembayaran SSC dibatalkan seluruhnya;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983

tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara;

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya;

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa,

penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus didasarkan pada analisis kesebandingan dan penerapan metode penentuan harga transfer yang tepat, konsisten, dan didukung oleh fakta mengenai fungsi, aset, risiko, serta transaksi afiliasi yang diuji;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213 Tahun 2016), yang pada pokoknya mewajibkan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, termasuk Dokumen Lokal, yang memuat antara lain identitas dan kegiatan usaha Wajib Pajak, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, serta fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, transaksi SSC dicatat sebagai transaksi jasa “Solusi Bisnis Global (Jasa HRD)” dengan remunerasi berupa “biaya plus mark-up” dan volume transaksi Tahun Pajak 2022 sebesar Rp1.619.395.882,00;

bahwa dalam Dokumen Lokal yang sama, pola remunerasi “biaya plus mark-up” juga digunakan untuk transaksi jasa lainnya, antara lain biaya jasa IT kepada Henkel AG & Co. KGaA dan biaya manajemen regional kepada Henkel Singapore Pte. Ltd.;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati nilai transaksi SSC yang disengketakan sebesar Rp1.619.395.882,00 memang berada di bawah batas Rp5.000.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam PMK 213 Tahun 2016 untuk masing-masing transaksi penyediaan jasa;

bahwa oleh karena itu, ketidaksempurnaan uraian Dokumen Lokal mengenai transaksi SSC tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pelanggaran formal kewajiban dokumentasi harga transfer khusus untuk transaksi SSC tersebut; bahwa namun demikian, karena Pemohon Banding telah mencantumkan transaksi SSC dalam Dokumen Lokal dan menggunakan Dokumen Lokal tersebut sebagai bagian dari pembuktian, maka Dokumen Lokal tetap relevan untuk menilai apakah Pemohon Banding dapat menjelaskan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi SSC;

bahwa berdasarkan PMK 213 Tahun 2016, dokumen lokal sekurang-kurangnya memuat identitas dan kegiatan usaha Wajib Pajak, informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, serta penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa dalam konteks transaksi jasa afiliasi yang menggunakan remunerasi biaya plus mark-up, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak cukup ditunjukkan hanya dengan menyebut bahwa remunerasi menggunakan biaya plus mark-up, melainkan harus dapat dijelaskan unsur-unsur pembentuknya, yaitu cost base, dasar alokasi biaya atau allocation key, besaran mark-up, dan kewajaran mark-up tersebut berdasarkan pembanding independen atau metode pengujian yang dapat diuji;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati Dokumen Lokal Pemohon Banding hanya menunjukkan bahwa remunerasi SSC menggunakan pola biaya plus mark-up, tetapi belum menjelaskan secara rinci komponen cost base aktual yang menjadi dasar pembebanan, bagaimana cost base tersebut dibentuk, biaya apa saja yang masuk ke dalam cost base, apakah biaya tersebut benar-benar dikeluarkan oleh HAPSC, bagaimana biaya tersebut dialokasikan kepada Pemohon Banding, berapa mark-up yang dikenakan, serta pembanding independen yang digunakan untuk menguji kewajaran mark-up;

bahwa dengan demikian, Dokumen Lokal Pemohon Banding belum cukup menjelaskan secara substansial penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi SSC;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding telah secara khusus mempermasalahkan dasar pembebanan biaya SSC, dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen “Alokasi Biaya Jasa SSC Tahun 2022” yang menunjukkan cara mengalokasikan biaya, tetapi tidak dapat menunjukkan data cost base atas pembebanan SSC sebagai dasar pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara metodologis;

bahwa dengan demikian, kelemahan pembuktian mengenai cost base bukan baru muncul pada tahap persidangan, melainkan telah menjadi isu sejak tahap pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, apabila Pemohon Banding menggunakan skema biaya plus mark-up, maka pembuktian cost base merupakan bagian yang mendasar karena mark-up hanya dapat diuji kewajarannya apabila basis biaya yang menjadi dasar penghitungan terlebih dahulu dapat diketahui, ditelusuri, dan diverifikasi;

bahwa dalam perkara a quo, dokumen “Alokasi Biaya Jasa SSC Tahun 2022” yang disampaikan Pemohon Banding pada dasarnya menunjukkan cara atau formula pembagian biaya, tetapi belum cukup membuktikan komponen biaya aktual yang benar-benar dikeluarkan oleh HAPSC untuk memberikan jasa kepada Pemohon Banding;

bahwa perbedaan antara cost allocation dan cost base perlu ditegaskan, karena dokumen alokasi hanya menunjukkan bagaimana biaya dibagi kepada penerima jasa, sedangkan cost base menunjukkan biaya aktual apa saja yang menjadi dasar pembebanan sebelum dialokasikan;

bahwa tanpa cost base yang dapat ditelusuri, Pengadilan Pajak tidak dapat menguji apakah biaya yang dialokasikan kepada Pemohon Banding benar-benar merupakan biaya yang dikeluarkan untuk jasa yang diterima Pemohon Banding, atau merupakan biaya umum grup yang tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa selain cost base, Pengadilan Pajak juga perlu menilai dasar alokasi atau allocation key yang digunakan dalam pembebanan SSC;

bahwa dalam transaksi jasa intra-grup, allocation key harus mencerminkan hubungan yang wajar antara biaya yang dialokasikan dan manfaat yang diterima oleh masing-masing penerima jasa;

bahwa apabila allocation key tidak dapat dijelaskan secara memadai, maka Majelis tidak dapat menguji apakah bagian biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah dialokasikan secara adil, proporsional, dan sebanding dengan manfaat yang diterima Pemohon Banding;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding memang menyampaikan dokumen alokasi biaya, namun dokumen tersebut belum cukup menunjukkan mengapa dasar alokasi yang digunakan merupakan dasar alokasi yang paling tepat untuk jasa SSC yang diterima Pemohon Banding, serta belum cukup menunjukkan hubungan antara besarnya biaya yang dibebankan dengan manfaat spesifik yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati aspek mark-up dalam transaksi SSC; bahwa apabila suatu jasa afiliasi dibebankan dengan metode biaya plus mark-up, maka setelah cost base dan allocation key dapat dibuktikan, Pemohon Banding masih perlu membuktikan bahwa mark-up yang dikenakan oleh penyedia jasa berada pada tingkat yang wajar sebagaimana lazimnya dikenakan oleh pihak independen dalam transaksi sebanding;

bahwa dalam perkara a quo, Dokumen Lokal dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup menunjukkan besaran mark-up yang dikenakan atas transaksi SSC Tahun Pajak 2022, metode pengujian kewajaran mark-up, serta pembanding independen yang digunakan untuk menilai apakah mark-up tersebut wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat argumen bahwa remunerasi jasa menggunakan biaya plus mark-up tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, apabila unsur biaya dan mark-up yang menjadi dasar pembebanan tidak dapat diuji; bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan mengenai manfaat ekonomi jasa SSC;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa manfaat ekonomi atas jasa back-office tidak harus selalu berupa peningkatan penjualan, peningkatan laba, atau efisiensi produksi secara langsung;

bahwa untuk jasa pendukung administratif, keuangan, sumber daya manusia, pemrosesan transaksi, pengelolaan data, dan fungsi back-office lainnya, manfaat ekonomi dapat berupa penghematan biaya, kelancaran administrasi, standardisasi proses, pengendalian internal, kesinambungan proses bisnis, serta keadaan bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan sendiri seluruh fungsi tersebut atau membayar pihak independen untuk melaksanakan fungsi yang sama;

bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan willing to pay test atau perform itself test, yaitu apakah pihak independen dalam keadaan sebanding bersedia membayar jasa tersebut atau akan melakukan sendiri jasa tersebut apabila jasa tidak disediakan oleh pihak afiliasi;

bahwa namun demikian, penerimaan atas konsep manfaat ekonomi jasa back-office tersebut tidak berarti setiap pembebanan biaya SSC otomatis dapat dikurangkan; bahwa Pemohon Banding tetap harus menunjukkan bahwa jasa yang dibebankan kepada Pemohon Banding benar-benar diberikan kepada Pemohon Banding, memiliki manfaat bagi Pemohon Banding secara spesifik, tidak semata-mata merupakan manfaat insidental karena keanggotaan dalam grup usaha, tidak bersifat shareholder activity, tidak duplikatif dengan fungsi internal atau jasa lain yang telah dibayar, dan dibebankan dengan nilai yang wajar;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian, term sheet, invoice, bukti pembayaran, dokumen alokasi biaya, korespondensi email, struktur organisasi, dan beberapa dokumen hasil pekerjaan atau deliverables; bahwa Pengadilan Pajak mencermati dokumen-dokumen tersebut memang menunjukkan adanya hubungan kontraktual, adanya tagihan, adanya pembayaran, dan adanya komunikasi atau aktivitas tertentu yang dikaitkan dengan jasa SSC; bahwa namun demikian, keberadaan perjanjian, invoice, pembayaran, korespondensi, dan deliverables belum cukup untuk membuktikan kewajaran pembebanan biaya apabila tidak didukung dengan pembuktian cost base, allocation key, dan mark-up yang dapat diuji;

bahwa invoice dan bukti pembayaran membuktikan bahwa terdapat tagihan dan pembayaran, tetapi belum membuktikan bahwa nilai tagihan tersebut telah dibentuk berdasarkan basis biaya yang benar, alokasi yang adil, dan mark-up yang wajar; bahwa perjanjian dan term sheet membuktikan adanya dasar hukum hubungan jasa, tetapi belum membuktikan bahwa biaya aktual yang dibebankan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar timbul untuk jasa yang diterima Pemohon Banding;

bahwa korespondensi email dan deliverables dapat menunjukkan adanya aktivitas tertentu, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh nilai pembayaran SSC sebesar Rp1.619.395.882,00 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Majelis juga mempertimbangkan dalil Terbanding bahwa jasa SSC berpotensi merupakan shareholder activity dan/atau duplicate service;

bahwa terhadap shareholder activity, Majelis berpendapat bahwa tidak setiap jasa yang diberikan oleh pusat layanan grup dapat langsung dikualifikasikan sebagai shareholder activity;

bahwa suatu jasa lebih tepat dikualifikasikan sebagai shareholder activity apabila manfaatnya terutama dinikmati oleh pemegang saham atau grup secara keseluruhan, seperti kegiatan pengawasan investasi, pelaporan konsolidasi induk, kepatuhan entitas induk, penggalangan dana untuk kepentingan induk, atau tata kelola pemegang saham;

bahwa terhadap duplicate service, Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa keberadaan fungsi internal pada Pemohon Banding tidak otomatis membuktikan bahwa jasa HAPSC duplikatif;

bahwa suatu jasa dapat dinilai duplikatif apabila fungsi yang sama, untuk objek yang sama, periode yang sama, dan manfaat yang sama telah dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau telah dibayar kepada pihak lain, sehingga pihak independen dalam keadaan sebanding tidak akan bersedia membayar jasa tersebut lagi; bahwa meskipun demikian, dalam perkara a quo Pemohon Banding belum cukup membuktikan secara rinci batas antara jasa SSC dengan fungsi internal Pemohon Banding, jasa IT, dan biaya manajemen regional lainnya yang juga dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding terdapat pula transaksi jasa IT dan biaya manajemen regional yang sama-sama menggunakan remunerasi biaya plus mark-up, sedangkan Pemohon Banding belum cukup menunjukkan pemisahan ruang lingkup, manfaat, dan basis biaya antara transaksi SSC dengan transaksi jasa afiliasi lainnya secara memadai;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak belum memperoleh keyakinan yang cukup bahwa pembayaran SSC tidak tumpang tindih dengan fungsi internal Pemohon Banding atau dengan jasa afiliasi lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak juga tidak menggunakan operating margin Pemohon Banding sebagai dasar utama untuk menilai kewajaran transaksi SSC;

bahwa tingkat operating margin entitas secara keseluruhan dapat dipengaruhi oleh banyak faktor lain di luar transaksi SSC, seperti harga jual, volume penjualan, komposisi produk, kondisi pasar, kurs, biaya distribusi, royalti, transaksi afiliasi lain, dan kondisi usaha secara umum;

bahwa oleh karena itu, operating margin tidak dapat menggantikan pengujian spesifik atas eksistensi jasa, manfaat jasa, cost base, allocation key, dan mark-up dalam transaksi SSC;

bahwa dengan demikian, sekalipun Pemohon Banding menyatakan bahwa tingkat profitabilitasnya berada dalam atau di atas rentang kewajaran pembanding distributor, hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa pembayaran SSC sebesar Rp1.619.395.882,00 telah wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bukan semata-mata mengenai apakah jasa SSC sebagai konsep bisnis dapat diterima, melainkan apakah dalam Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding telah membuktikan nilai pembayaran SSC yang dibebankan kepadanya memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima bahwa jasa back-office pada prinsipnya dapat memberikan manfaat ekonomi kepada suatu perusahaan;

bahwa namun dalam perkara a quo, Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa nilai pembayaran SSC yang dibebankan kepadanya dibentuk dari cost base yang dapat diverifikasi, dialokasikan dengan allocation key yang adil dan sebanding

dengan manfaat, serta ditambahkan mark-up yang wajar berdasarkan pembanding independen;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa untuk tahun pajak sebelumnya yang mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa putusan tahun pajak sebelumnya tersebut tidak mengikat Pengadilan Pajak dalam perkara a quo, karena setiap sengketa harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti dalam tahun pajak yang diperiksa;

bahwa namun demikian, putusan tahun pajak sebelumnya tetap dapat menjadi pertimbangan tambahan mengenai konsistensi penilaian, sepanjang pola transaksi, pihak yang bertransaksi, dan isu pembuktian yang dipersoalkan bersifat sejenis; bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding belum menunjukkan adanya perbedaan fakta material atau bukti baru yang cukup untuk menghasilkan kesimpulan berbeda dari penilaian atas sengketa SSC tahun-tahun sebelumnya; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa pembayaran SSC sebesar Rp1.619.395.882,00 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Pembayaran Shared Service Center sebesar Rp1.619.395.882,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif42.579.973.05542.579.973.0550
Total42.579.973.05542.579.973.0550

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp42.579.973.055,00 tetap dipertahankan, dan

Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2022 adalah sebesar Rp107.432.941.932,00, dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp 107.432.941.932,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: Rp0,00- Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak: Rp 107.432.941.932,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto/ (Rugi)107.432.941.932,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak107.432.941.932,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang23.635.247.020,00
Kredit Pajak29.383.885.413,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(5.748.638.393,00)
Sanksi Administrasi0,00
PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(5.748.638.393,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT HENKEL INDONESIEN, NPWP 01.301.841.1-431.000, beralamat di Jl. Tegal Rotan Raya Nissi Bintaro Campus Lt. 3, No. 78, RT. 002, RW. 008, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15413, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto, jabatan: Direktur, (domisili elektronik adi.pratomo@henkel.com), sehingga perhitungan pajak yang Lebih dibayar menjadi sebesar Rp(5.748.638.393,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E., dan Sulfan, S.E., M.M masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.