Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-005485.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Mahkota Jaya Kencana · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005485.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005485.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHKOTA JAYA KENCANA, NPWP 20.989.664-6.422.000,

beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 303 003/003 Maleer, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Adwin Winarto, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2883/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1102/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/MJK- BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00850/KPU01/SUB/2025 tanggal 16 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor 3. PPH Impor0,00 71.327.223,00 16.210.700,005.000.000,00 147.679.425,00 33.563.475,005.000.000,00 76.352.202,00 17.352.775,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran98.704.977,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01292/KBT.01/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp98.704.977,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan sehingga berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan jo. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 28 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 640250201101455 dengan BuktiPenerimaanNegara(BPN)denganNTPNnomor 0FF6B1EJPI198L4F tanggal bayar 12 Februari 2025;

9. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Adwin Winarto sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 14 tanggal 31 Mei 2024 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0039383.AH.01.01 Tahun 2024 tanggal 3 Juni 2024.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding melakukan importasi dari China dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor pendaftaran 077542 tanggal 5 Februari 2025 melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (“KPUBC Tanjung Priok”) atas tiga jenis barang dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD39,182.62;

2. Atas importasi tersebut di atas Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC Tanjung Priok menetapkan nilai pabean pos 1 barang impor yaitu Polyester Fabric, 80% Nontextured Polyester Filament + 20% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed dan pos 2 yaitu Polyester Fabric, 100% Polyester, Filament, Textured, Woven (Plain Weave), Bleached PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025 ditentukan Nilai Pabeannya menjadi total sebesar CIF USD81,618.00 dan menerbitkan SPTNP-009745 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) serta Sanksi Administrasi berupa denda dengan nilai tagihan sebesar Rp98.704.977,00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

3. Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC Tanjung Priok dalam SPTNP-009745 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. PPh Impor16.210.70033.563.47517.352.775
2. PPN Impor71.327.223147.679.42576.352.202
3. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah98.704.977

4. Bahwa atas penetapan pejabat tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Selanjutnya atas permohonan keberatan tersebut telah mendapatkan keputusan yang pada intinya menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan nilai perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Pengadilan PajakKekurangan
1. Bea masuk000
2. PPN Impor71.327.22371.327.2230
3. PPh Impor16.210.70016.210.7000
Jumlah0

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. KEP-00953 yang diterbitkan oleh Kepala KPUBC Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-009745 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp98.704.977,00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

2. KEP-00953 yang diterbitkan oleh Kepala KPUBC Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025 atas pos 1 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar total Rp98.704.977,00 (sembilan

puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti namun tidak terbatas pada Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase order, Sales Contract, Bukti Transfer Bank, dan bukti-bukti lain yang terkait dengan transaksi pembelian impor barang a quo. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144):

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

2. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025 telah memenuhi

persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-144. Sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menggugurkan harga transaksi yaitu:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Bahwa penentuan Nilai Pabean telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dengan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang tercantum dalam PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025, sehingga sesuai dengan pasal 21 PMK-144:

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. bahwa merujuk pada Ketentuan Umum PMK-144 pada Pasal 1 Angka 10 menyatakan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, namun demikian dasar penetapan dari Terbanding tidak dapat dilakukan verifikasi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran materiil dan/atau kebenaran substantifnya;

5. Bahwa dengan mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan harga transaksi yang sebenarnya di dalam PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025;

3. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025;

b. Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025.

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil.

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan yang pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, yang kedua, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, yang ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, yang keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan, penjelasan dan bukti tambahan yang mungkin diperlukan; bahwa banding ini Pemohon Banding ajukan dengan harapan Pemohon Banding kiranya Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00850/KPU01/SUB/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93 Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum

termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(4) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar Cost, and Freight (CFR) USD39,182.62;

b. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) nomor SR055 tanggal 24 Desember 2024 dengan nilai transaksi USD39,182.62 dengan uraian CFR Jakarta, dan term of payment: 60 Days After Shipment on Board Date;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

d. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contractnomor BP23FDF167-39Q1 tanggal 29 Desember 2024 dengan nilai transaksi

USD39,182.62 dengan uraian packing: in 736 packages, term of payment: 60 days after shipment on board date, terms of delivery: CFR Jakarta, Insurance: cover by buyer;

e. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Commercial Invoice nomor BP23FDF167-39Q1 tanggal 03 Januari 2025 dengan nilai transaksi USD39,182.62 dengan uraian CFR Jakarta;

f. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Packing List nomor BP23FDF167- 39Q1 tanggal 03 Januari 2025 dengan uraian packed: 736PKGS, quantity: 56.323,50 MTR, gross weight: 28.250,00KGS, 68,00CBM;

g. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading nomor SITGNBJTJ200499 tanggal 20 Januari 2025 dimana selaku Shipper: Ningbo V.K. Industry And Trading Company Limited, selaku Consignee: PT Mahkota Jaya Kencana, dengan Ocean Vessel Voy No SITC QIMING 2502S, “Freight Prepaid”;

h. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate of Origin (COO) - ASEAN-China FTA Preferential Tariff COO Form E dengan nomor 02251123800002205 tanggal 23 Januari 2025;

i. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi berupa Schedule of Marine Cargo Policy No. Certificate: MC020949 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh VIDEI General insurance namun tidak melampirkan bukti bayar asuransi;

j. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar transaksi 1 tanggal 25 Februari 2025 dengan nilai transaksi USD36,639.00, charge USD15.00, total USD36,654.00 dimana penerbit BRI dengan pengirim PT Mahkota Jaya Kencana, dengan penerima Suzhuo JMC Textile Technology Co., Ltd Agricultural Bank of China. A/C: 10525814040049348, keterangan: SR 055-1 dan SR 057-2;

k. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar transaksi 2 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai transaksi USD30,377.55, charge USD15.00, total USD30,392.55 dengan penerima Santalina International Limited, A/C: 864530028992, swift code: UBHKHKHH, keterangan: SR 055-2(ws)

l. Bahwa Bukti bayar transaksi yang dilampirkan sebagaimana poin l, dan m diatas terdapat ketidaksesuaian jumlah nilai transaksi dan pihak yang menerima pembayaran, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen transaksi (sales contract dan Invoice);

m. Bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran/giro 1 berupa Laporan Transaksi Finansial yang diterbitkan oleh BRI dengan no. 028601998899301 a.n. PT Mahkota Jaya Kencana, periode transaksi 25 Februari 2025 s.d. 25 Februari 2025 dengan nilai transaksi Rp597.240.276,00;

n. Bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran/giro 2 berupa Laporan Transaksi Finansial yang diterbitkan oleh BRI dengan no. 028601998899301 a.n. PT Mahkota Jaya Kencana, periode transaksi 26 Februari 2025 s.d. 27 Februari 2025 dengan nilai transaksi Rp2.551.829.446,00

o. Bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran/giro sebagaimana poin o, dan p diatas tidak komprehensif dan tidak tertelusur sampai ke transaksi barang impor a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;

p. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, di antaranya:

1) Pembukuan akuntansi secara lengkap yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor197/PMK.04/2016tentangPedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

2) Dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, serta faktur pajak atas penjualan kembali barang impor di dalam daerah negeri;

q. Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Tidak terdapat bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

2) Tidak terdapat bukti pembayaran asuransi;

3) Bukti bayar transaksi yang dilampirkan sebagaimana poin l, dan m diatas terdapat ketidaksesuaian jumlah nilai transaksi dan pihak yang menerima pembayaran, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen transaksi (sales contract dan Invoice);

4) Bukti rekening koran/giro sebagaimana poin o, dan p diatas tidak komprehensif dan tidak tertelusur sampai ke transaksi barang impor a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;

5) Tidak terdapat Pembukuan akuntansi secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo;

6) Tidak terdapat Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN dan Formulir 1111 B1 a quo;

r. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat- menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan

demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan permohonan data tambahan kepada Pemohon Banding sesuai S-400/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat mahkotajayakencana@gmail.com yang didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung; terkait sengketa a quo;

bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat

diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD81,618.00;

bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

sehingga sesuai dengan SPTNP a quo, maka Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka Terbanding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025 pada Pos 1, dan Pos 2 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan

secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD81,618.00;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 077542 tanggal 5 Februari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

2. Bahwa penetapan Terbanding Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005485.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 28 April 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari

2025;

Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mahkota Jaya Kencana

Nomor 14 tanggal 31 Mei 2024 dibuat oleh Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H., M.Kn., Notaris di Kab. Bandung;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp98.704.977,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 17 Februari 2025

sebesar Rp98.704.977,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 004/MJK/KEB-SPTNP/SR055/2025

tanggal 26 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut: Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 28 April 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

400/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 3 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juni 2025 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 28 April 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp98.704.977,00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Pemohon Banding tidak hadir sehingga tidak dapat menunjukkan asli bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Adwin Winarto, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 31 Mei 2024 dibuat oleh Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bandung, namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga tidak dapat menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-57/PAN.172/2026 tanggal 13 Januari 2026;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 002/MJK-BD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00953/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009745/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Februari 2025, atas nama: PT MAHKOTA JAYA KENCANA, NPWP 20.989.664-6.422.000, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 303 003/003 Maleer, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.