Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-005494.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Bumimulia Indah Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005494.16/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005494.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMIMULIA INDAH LESTARI, NPWP 01.770.414.9-431.000, beralamat di Jalan Jababeka XVI Kawasan Industri Cikarang Blok V No. 65A, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, yang diwakili oleh Sdr. Harris Pranatajaya jabatan Direktur Utama, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ardhini Barotorini

Jabatan: General Manager

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025,

2. Nama: Santi

Jabatan: Manager

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika /198206112009012005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto/19871012 2008121006 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-246/PJ.07/2026 tanggal 13 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-942/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90230/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/BIL-CKR/IX/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0,000,00
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0,000,00
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean3.035.697.730,004.670.367.289,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)3.035.697.730,004.670.367.289,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)303.569.773,00467.036.729,00
b Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri303.569.773,000,00
b.5. Lain-lain0,000,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)303.569.773,000,00
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0,000,00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)303.569.773,000,00
e Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0,00467.036.729,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a+b)0,000,00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0,00467.036.729,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00199.518.091,00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0,000,00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0,00199.518.091,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0,00666.554.820,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPN Kurang Bayar/ (Lebih) Bayar0,00467.036.729,00467.036.729,00
2.Sanksi Bunga9.153.920,00199.518.091,00190.364.171,00
3.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar9.153.920,00666.554.820,00657.400.900,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang kurang/(lebih) bayar467.036.729,000,00467.036.729,00
b. Sanksi Bunga199.518.091,000,00199.518.091,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar666.554.820,000,00666.554.820,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 diterima pada tanggal 25 April 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding yang ditandatangani oleh Sdr. Harris Pranatajaya jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 September 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor: KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa/Tahun Pajak Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Bekasi dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPN Kurang Bayar/ (Lebih) Bayar0467.036.729,00467.036.729,00
2.Sanksi Bunga0199.518.091,00199.518.091,00
3.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar0666.554.820,00666.554.820,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Bekasi dengan surat Nomor 017/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut

Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPN Kurang Bayar/ (Lebih) Bayar0,00467.036.729,00467.036.729,00
2.Sanksi Bunga9.153.920,00199.518.091,00190.364.171,00
3.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar9.153.920,00666.554.820,00657.400.900,00

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang kurang/(lebih) bayar467.036.729,000,00467.036.729,00
Sanksi Bunga199.518.091,000,00199.518.091,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar666.554.820,000,00666.554.820,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPN Kurang Bayar/ (Lebih) Bayar0,00467.036.729,00467.036.729,00
2.Sanksi Bunga9.153.920,00199.518.091,00190.364.171,00
3.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar9.153.920,00666.554.820,00657.400.900,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Rp657.400.900,00

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean berdasarkan saat terutangnya PPN, yaitu saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean dengan dasar hukum:

• Pasal 4 ayat (1) UU No.8 Tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021;

• Pasal 12 ayat (3) UU No.6 Tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021;

• Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010;

• SE-147/PJ/2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. Pemeriksa tidak memperhitungkan lebih bayar pada bulan-bulan lain selama 2022 dan belum memperhitungkan PPN terutang masa November dan Desember yang Pemohon Banding bayar di masa Januari dan Maret 2023. Terlampir tabel perhitungannya;

2. Menurut Pasal 8 PMK No.40/PMK.03/2010 dan SE-147/PJ/2010 No.11 bahwa Orang pribadi atau badan yang terlambat melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

3. Pemohon Banding memiliki contoh kasus yang serupa yang telah mendapat Putusan dari Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018. Atas transaksi BKP dan JKP yang disetor dan dilapor pada masa bayar hanya dikenakan sanksi bunga dan SSP PPN dapat dikreditkan pada masa bayar;

4. Pada tahun 2021 transaksi ini sudah ada dan dari pemeriksa tidak dikoreksi karena pemeriksa memperhitungkan pembayaran pajak pada bulan berikutnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah membayar pajak terutang yang menjadi koreksi Terbanding;

3. BAHP yang dibuat Terbanding tidak sah karena berdasarkan Pasal 56 PMK No.17/PMK.03/2013 yang diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015 dan disempurnakan dengan PMK No.18/PMK.03/2021, Pemohon Banding masih diperbolehkan untuk menandatangani Berita Acara hingga tanggal 27 Juni 2024 sedangkan Berita Acara sudah di closing oleh Terbanding tanggal 26 Juni 2024;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90230/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam √

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan √ yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima tanggal 25 April 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025;

h. Bukti Pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran √ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Sdr. Harris

Pranatajaya Direktur Utama PT Bumimulia Indah

Lestari bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai- mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 masa pajak Januari 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-224/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 25 Juni 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 017/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan Bukti PenerimaanSurat/ElektronikNomorFORM- 05003965/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 23 Juli 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPN Kurang Bayar/ (Lebih) Bayar0,00467.036.729,00467.036.729,00
2.Sanksi Bunga9.153.920,00199.518.091,00190.364.171,00
3.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar9.153.920,00666.554.820,00657.400.900,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a) Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: UU KUP

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka;

Pasal 28 a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29 a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang ber-

hubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mengatur sebagai berikut:

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

b) Data dan Fakta Penelitian a. bahwa berdasarkan LAP-224/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Pemeriksa KPP Madya Bekasi diketahui sengketa sebagai berikut:

NoPos-Pos Sengketa KeberatanMenurut (Rp)
Wajib Pajak (Surat keberatan)PemeriksaTim Peneliti
1Koreksi Kredit Pajak (dibayar dengan NPWP sendiri)467.036.729,000,000,00

b. bahwa menurut Pemeriksa koreksi kredit pajak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean berdasarkan saat terutangnya PPN, yaitu saat dimulainya pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

c. bahwa data Pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari 2022 sebagai berikut:

Noma Derneil BKP Senerisa Mantaat BKP Gekumen Tenten SPP

NG Tidak Beraujus Peneina cKP Nomer Tangga dea. LRupsan Kererangan ores 2

Kana BRA BAN SA Aye Ra ME Kenapa an pal toan Ong BKD

Pe na ian ga tu Mm ea Pa Ta RI EA

Pa ana na Ne Nabati Hebei! eT 9B BED be aa TEAR PERAN Pa RS . LN at rey ar Ro 22 . car oo Rae aan ee xx if Ny 0 tomo oe i 425 i _?1 "Ra . 4 a wot

Dep Th RARE BANOS Lia aes aN BD Dengan 2165 22 age TS . ta DL Pai

ORA RAR Nae AA Daan ata IN Buana Tes te | taun ata bas a MASA EEN a bes ee wom WIMV2 B2 120153 235) stn. 2. be a ars my 2377 90 205200. seutaee oi . moe Pa

Dee [> BETA ART PET an Na Tangan OG: Pez stats 7 Doran ce nes oe een Ab BANK SAL san al OG ROO. DU 11 TPORU un hat eee! tote ban

PO SEA Ah a Ban | “Sena Oon aan TA Ba : Pn Tae

JUMLAR Dea en 7

d. bahwa rincian SSP JKP LN yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2022 adalah Rp467.036.729,00 dengan rincian sebagai berikut:

e. bahwa Pemohon Banding mengkreditkan SSP JKP dari Luar Daerah Pabean senilai Rp467.036.729,00 tersebut di SPT PPN masa Maret 2022 sebagai berikut:

DATAR CE Se TEC ech AN DETAT TABI Se AN ARE NETT BAN TAN POMAAPALCA, BAT TA PERAN Pn OAR, AT II Ae BRET FORMULIR 111 BY | il

Sone Cukumer Term 537p kan beret! f. bahwa data rekap atas pemanfaatan BKP TB dan JKP dari Luar Daerah Pabean

KL FITAS KERJA PE MLHIKSAAN

Tana FTS 18 MRI FATE

Rekap PPN atas Pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Pabean wre Han

Menurut ements ts uban [rs] rer | denliari | Fempusan | maker | aren pig ajar adu acucres | ceereveee (OBJEK PAJAK :

ae teman elus nde | " 1 1 ' " 1 “

Be akan Ba ‘ 1 1 ' " 1 “ g. bahwa kredit pajak menurut KKP pemeriksaan sebagai berikut: ~ GR Perolehan Impoi GET Pemanfaman BEP. I 5

Inlak berwupet dan bias daerah pabean dan pemantaatan JKP dan luar dantah Habran yang

PM nya dapatalkonbkan . a -

Shere oe Steir at Peenetkaa Krebs ae fain Mat . po — eee

. ree . PPN res PRN foo PPN i

1 ki | ya el Dai

: : cl 1 An bagan ot a

' a we : . Di

. foot cae nee . 17 i tl

- aot . : i . ai

bahwa atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM- nya dapat dikreditkan, Pemeriksa confirm dengan laporan SPT PPN Pemohon Banding tiap bulannya (tidak ada yang dikoreksi);

c) Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berdasarkan saat terutangnya PPN, yaitu saat dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

b. Transaksi BKP dari Luar Daerah Pabean yang dikoreksi pemeriksa adalah yang berkaitan transaksi dengan Tupperware yaitu:

MTK atau Pengetahuan Teknologi Manufaktur berarti setiap teknologi dan pengetahuan yang diberikan oleh Tupperware kepada Produsen sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 10 Perjanjian ini;

c. Dalam perjanjian kontrak antara Tupperware Product, Inc dengan PT. Bumimulia Indah Lestari per tanggal 01 April 2021 disebutkan Part.10 Manufacturing Support Services And Manufacturing,

Technology/Know-How

10.1 B. Produsen setuju untuk membayar biaya Tupperware untuk

MTK ("Biaya MTK"). Biaya MTK akan mencakup teknologi dan pengetahuan penting yang terkait dengan proses produksi; khususnya, desain dan proses produk, dukungan yang terkait dengan kualitas barang jadi, dan pengetahuan umum tentang produksi yang terkait dengan produksi Produk;

Lampiran 2

Syarat Pembayaran dan Bunga:

Ketentuan pembayaran faktur akan disesuaikan dengan ketentuan pembayaran dari Produsen untuk Afiliasi Tupperware. Ketentuan pembayaran faktur tersebut adalah 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal faktur dan persetujuan faktur oleh Produsen;

Tupperware akan mengenakan bunga pada setiap jumlah terutang sejak tanggal pembayaran sebesar 0,02 persen setiap hari sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran benar-benar dilakukan (terlepas dari apakah pembayaran dilakukan sebelum atau sesudah putusan atau penghargaan apa pun terkait hal yang sama);

Lampiran 4

1) Mulai tanggal 1 April 2021, Tupperware akan menagih PT BUMIMULIA INDAH LESTARI atas berbagai layanan pendukung strategis dan Penggunaan Cetakan yang disediakan untuk kepentingan PT BUMIMULIA INDAH LESTARI;

2) Faktur akan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Manufaktur dan mencakup biaya terpisah untuk hal-hal berikut:

(a) Layanan Dukungan Manufaktur ("MFSS"), (b) Teknologi Manufaktur ("MTK"), dan (c) Penggunaan Cetakan..;

3) Biaya MPSS (yaitu Biaya MFSS), MTK (yaitu Biaya MTK), dan Biaya Penggunaan Cetakan akan ditentukan sesuai dengan pendekatan yang diuraikan dalam Perjanjian Manufaktur, dan dibebankan kepada PT BUMIMULIA INDAH LESTARI berdasarkan basis standar "per jam mesin" sebagaimana tercantum dalam faktur yang dikirimkan kepada Tupperware dari Afiliasi Tupperware selama bulan sebelumnya..;

4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya bulan buku, PT BUMIMULIA INDAH LESTARI akan memberitahukan kepada Tupperware jumlah total jam mesin yang diserap di Afiliasi Tupperware atau Taperware pada bulan sebelumnya;

5) Tupperware akan menentukan Biaya MFSS, Biaya MTK, dan Biaya Pemakaian Cetakan berdasarkan total jam mesin yang

diserap pada bulan sebelumnya, dan atas dasar tersebut membuat faktur kepada PT BUMIMULIA INDAH LESTARI;

d. bahwa berdasarkan General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa:

eo LE SL ben DN LAN SEA Sd bee

Paty PATE RAT SAT ae aan DRO T bahwa dari General Ledger Pemohon Banding bulan Januari 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengakui pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean senilai Rp1.028.948.504,00 dan Rp3.641.418.784,00 tersebut sebagai biaya disisi Debit dan accrual of expenses disisi Kredit pada tanggal 31 Januari 2022;

2) Accrued expense adalah biaya atau beban yang terdapat dalam laporan keuangan, tetapi belum dilunasi;

3) Dengan demikian Pemohon Banding mengakui pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut sebagai hutang pada tanggal 31 Januari 2022;

e. bahwa Tupperware menerbitkan invoice atas transaksi senilai Rp1.028.948.504,00 dan Rp3.641.418.784,00 sebagai berikut: Levis mare Pemda TN

TupperwarebBrands aan ie vin mo, .

DEBIT NOTE eh OL

- oe Ga mv os

Te ean

Costa he

Te ATH

Beret city Basa hate

Benetatan Base Sin

Utmate eneng, Mare : 6

Manar Bait ary Aa ant

Utiate Berets ary HAN ei

TupperwarebBrands m ne ues

DEBIT NOTE minh te

Pe MRS Monte sana be dea Pa al agan Las Un ame aa 223

Mat ria sMoe ss

Kos ta

Warm .

Leow te .

te tee

A01 wetted rig tae . Seabed tle

Net poy ty Garut: pare iin

Banta cary lank Wara . an

Marni cory Gane LIPI :

& tenate Metal atg Mate .

UN ate Genetics Ale unt

Untetate Benet cary BAN a bahwa berdasarkan Debit Note yang diterbitkan oleh Tupperware diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean senilai Rp1.028.948.504,00 dan Rp3.641.418.784,00 yang diterima oleh PT. Bumimulia Indah Lestari, diterbitkan Debit Note oleh Tupperware pada tanggal 01 Februari 2022 dan batas waktu pelunasan tanggal 31 Maret 2022;

2) Dasar penerbitan Debit Note tersebut adalah invoice nomor 22220024 untuk transaksi MFSS dan invoice nomor 22220025 untuk transaksi molds;

f. bahwa bukti pembayaran Pemanfaatan JKP LN atas transaksi senilai Rp1.028.948.504,00 dan Rp3.641.418.784,00 dengan nilai PPN Rp102.894.850,00 dan Rp364.141.878,00 sebagai berikut:

KANAK OR N ERA NSP KEK BO WT PY NE TEINT ARAN NEGARA WESTIE NATE IKE NN KEP ANCL AN

PE NE RENIV AN PAT AR

DATA PEMBAYARAN

1 oe 1 .

oe re IKAN

La Paes

BANK CT NTR AD ASIA TER BEATE PE NERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KELANGAN

PENERIMA AN PA AK

DATA PEMBAYARAN

. Me ia vo. ree

DATASET LORAN

PE TE , bahwa dari bukti pembayaran pemanfaatan BKP LN bulan Januari 2022 diatas diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Pemohon Banding membayar pemanfaatan JKP LN yang telah dicatat sebagai biaya dan hutang pada tanggal 31 Januari 2022, dibayar oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2022 dengan Masa Pajak Maret 2022;

2) Pemberi manfaat JKP LN tersebut atas nama Tupperware Product Inc yang beralamat di Rte du Jura 37 1700 Fribourg, Switzerland;

g. bahwa rekap DPP Perolehan Impor BKP, Pemanfaatan BKP TB dan pemanfaatan JKPLN yang PM-nya dapat dikreditkan

DPO Percdehan hap PKP, Pemanfaatan KP) Pa Henna tdak benenqad clint hist damrah palasan alan a pemanfaatan JK I dan in danrah Pahean yang |” ce

— — PM nya danas dikredukan wee “ Ka . To

Da Pagu

Me Jeguae Re Merer Uap Men Peni ae . Meh

GFF FPN Ope PP IEP PPN h. bahwa detil Kredit Pajak dalam KKP Pemeriksaan untuk Masa Maret 2022

KERTAS KERLA SE MERIKSAAN

Dona langsa DKP Levi nfanas 2 trae re TuR OR DEE vos 3 HS

Iyan Ato. ag: IKE: Wa cgera Tar fot bs ur ana naa

Gaga . wo

TEs cups

Dan Re un bee aT Masa PE cet han

Masa Maret i. bahwa dari KKP DPP perolehan impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Jumlah DPP dan PPN menurut Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam SPT PPN dengan menurut Pemeriksa adalah sama;

2) Pemeriksa confirm dengan Pemohon Banding atas DPP dan PPN atas perolehan impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean karena tidak ada PM yang dikoreksi;

3) Atas SSP dengan nilai PPN Rp102.894.850,00 dan Rp364.141.878,00 yang disetor Pemohon Banding tersebut,

sudah diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Pemeriksa di Masa Maret 2022;

4) Pemeriksa telah memperhitungkan SSP senilai Rp102.894.850,00 dan Rp364.141.878,00 tersebut sebagai kredit pajak dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2022. Dan atas SKPKB tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

j. bahwa Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mengatur sebagai berikut:

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat

1) harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

2) harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

3) harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

k. bahwa pemenuhan ketentuan dari Pasal 17 ayat (6) PP 1 Tahun 2012 atas transaksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut:

UraianTanggal
Diakui sebagai hutang/biaya oleh pihak yang memanfaatkan31 Januari 2022
Diterbitkan tagihan oleh pemberi jasa01 Januari 2022
Dilakukan pembayaran14 April 2022
Dikreditkan di SPT PPNMasa Maret 2022

l. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung serta laporan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean senilai Rp1.028.948.504,00 dan Rp3.641.418.784,00 tersebut pada tanggal

31 Januari 2022. Sehingga sesuai Pasal 17 ayat (6) PP 1 Tahun 2012 saat terutang pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut adalah per diakuinya sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkan yaitu tanggal 31 Januari 2022;

m. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang menentukan saat terutang atas transaksi JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.028.948.504,00 dan Rp3.641.418.784,00 adalah terutang di masa Januari 2022 sudah tepat;

n. bahwadalamLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-224/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 25 Juni 2024, Terbanding telahmemperhitungkanpembayaranSSPsebesar Rp102.894.850,00 dan Rp364.141.878,00 tersebut sebagai kredit pajak seperti yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Maret 2022;

o. bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa belum memperhitungkan setoran PPN yang telah dilakukan pada masa berikutnya, dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyetorkan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean bulan Januari 2022 disetor pada tanggal 14 April 2022 dengan Masa Pajak Maret 2022;

2) Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di poin 1 tersebut pada SPT Masa Maret 2022;

3) Pemeriksa tidak mengoreksi DPP dan PPN atas perolehan impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Maret 2022;

4) Dengan demikian Pemohon Banding telah memanfaatkan/meng- kreditkan SSP tersebut di Masa Maret 2022, karena pemeriksa tidak mengoreksi dalam pemeriksaan dan telah diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT PPN Masa Maret 2022;

5) Pemeriksa telah memperhitungkan SSP atas pembayaran JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dibayar selama Januari-Desember 2022 sebagai kredit Pajak dalam SKPKB PPN sesuai dengan masa pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Dan atas SKPKB PPN tersebut tidak diajukan keberatan. Untuk pembayaran JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean bulan November dan Desember 2022 yang dibayar di masa Januari dan Maret 2023 diperhitungkan sebagai kredit pajak ditahun 2023 karena belum dilakukan pemindahbukuan ke tahun pajak 2022;

6) Pemohon Banding tidak terlambat dalam melakukan pembayaran seperti yang diatur dalam Pasal 8 PMK No.40/PMK.03/2010 dan SE-147/PJ/2010 no.11. Namun Pemohon Banding salah dalam menentukan saat terutang JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

7) Contoh kasus yang diberikan Pemohon Banding yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tidak serupa dengan kasus sengketa Pemohon Banding. Penjelasannya sebagai berikut:

Contoh kasus dalam PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018

UraianTanggal
Diakui sebagai hutang/biaya oleh pihak yang memanfaatkan01 Juni 2013
Dilakukan pembayaran10 Juli 2013
SSPMasa Juni 2013

Kasus yang menjadi sengketa Pemohon Banding untuk Masa Januari 2022

UraianTanggal
Diakui sebagai hutang/biaya oleh pihak yang memanfaatkan31 Januari 2022
Dilakukan pembayaran14 April 2022
SSPMasa Maret 2022

Dalam contoh kasus PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018, Pemohon Banding telah sesuai mengakui saat terutangnya BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean tersebut pada saat diakui sebagai hutang dan disetor dengan masa Juni 2013 dan dibayar tanggal 10 Juli 2013 yang sesuai dengan Pasal 6 UU PPN tidak terlambat. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;

Namun dalam sengketa PT Bumimulia Indah Lestari (Pemohon Banding) untuk Masa Januari 2022 ini, Pemohon Banding mengakui penyerahan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagai hutang pada Januari 2022 dan dibayar pada tanggal 14 April 2022 dengan Masa Pajak Maret 2022. Atas kesalahan Masa Pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan pemindahbukuan sehingga SSP tersebut dianggap bukan untuk pembayaran JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean Masa Januari 2022;

p. Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi untuk Masa Pajak Januari 2022 tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Atas Pemanfaatan JKP Tidak berwujud dari Luar Pabean Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama PT BUMIMULIA INDAH LESTARI NPWP 01.770.414.9-431.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/BIL-CKR/IX/2025 tanggal 9 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Persyaratan Formal

1. bahwa surat bantahan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena telah diajukan secara online melalui e-Tax Court sebelum tanggal jatuh tempo;

2. bahwa penandatangan surat banding telah memiliki kewenangan sesuai dengan Akta Nomor 27 tanggal 31 Juli 2023 dan di tanggal 20 Mei 2025 berada di Indonesia. Terlampir scan passportnya;

B. Dasar Hukum

1. Pasal 8 PMK No.40/PMK.03/2010

Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

2. No. 11 SE - 147/PJ/2010

Orang pribadi atau badan yang terlambat melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku;

C. Pendapat Pemohon Banding

1. bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan lebih bayar pada bulan-bulan lain selama tahun 2022 dan belum memperhitungkan PPN terutang masa November dan Desember yang Pemohon Banding bayar di masa Januari dan Maret 2023;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran pajak terutang Januari 2022 di masa Maret 2022 dan dibayarkan di 14 April 2022 dengan nilai yang

sama. Tidak ada perbedaan nilai. Sehingga menurut Pemohon Banding setoran tersebut untuk masa Januari 2022. Pemohon Banding hanya salah penafsiran dimana masa terutang yang seharusnya adalah sesuai pengakuan accrued di Januari 2022 tetapi Pemohon Banding memilih masa terutang sesuai dengan pembayaran Invoice yaitu Maret 2022;

3. bahwa menurut Pemohon Banding atas keterlambatan penyetoran pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dikenai sanksi adminitrasi sesuai suku bunga yang berlaku;

4. bahwa dalam contoh kasus yang diberikan Pemohon Banding sebelumnya yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 serupa dengan kasus sengketa Pemohon Banding. Berikut penjelasannya :

Contoh kasus dalam PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018

UraianTanggal
Diakui sebagai hutang/biaya oleh pihak yang memanfaatkan22 Oktober 2012
Dilakukan pembayaran10 Juli 2013
SSPMasa Juni 2013

Kasus yang menjadi sengketa Pemohon Banding untuk Masa Januari 2022

UraianTanggal
Diakui sebagai hutang/biaya oleh pihak yang memanfaatkan31 Januari 2022
Dilakukan pembayaran14 April 2022
SSPMasa Maret 2022

bahwa dalam contoh kasus PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018, Pemohon Banding mengakui saat terutangnya BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya dan disetor dengan masa Juni 2013 dan dibayar tanggal 10 Juli 2013 yang sesuai dengan Pasal 6 UU PPN terjadi keterlambatan setor. Pemohon Banding membayar STP atas keterlambatan tersebut. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa Pemohon Banding untuk Masa Januari 2022, Pemohon Banding mengakui penyerahan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagai hutang pada Januari 2022 dan dibayar pada tanggal 14 April 2022 dengan Masa Pajak Maret 2022. Atas kesalahan

tersebut Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan bayar sesuai dengan Pasal 8 PMK No.40/PMK.03/2010 dan SE - 147/PJ/2010 No 11;

D. Kesimpulan dan Usul

1. bahwa Surat Banding Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan formal karena bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding sudah terpenuhi;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon bandingdanmembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama PT. Bumimulia Indah Lestari NPWP 01.770.414.9-431.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

21 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan nomor 017/BIL-CKR/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Januari 2022 Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat “PT

Bumimulia Indah Lestari” Nomor 12 tanggal 25 September 2018 yang dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-5. Surat Nomor S-361/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 4 Juni 2024 hal

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-6. Perhitungan Denda Telat Bayar PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025 a.n. Sdr. Ardhini Barotorini;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/IX/BIL-KUASA/2025 tanggal 09 September 2025 a.n. Sdr. Santi;

Bukti P-9. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Harris Pranatajaya;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Sdr. Harris Pranatajaya;

Bukti P-11. Form SPT 1721-A1 a.n. Sdr. Ardhini Barotorini;

Bukti P-12. Form SPT 1721-A1 a.n. Sdr. Santi;

Bukti P-13. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Ardhini Barotorini;

Bukti P-14. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Santi;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat “PT

Bumimulia Indah Lestari” Nomor 27 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-16. Bukti Pemindahbukuan Nomor: KET-03462/PBK-CT/KPP.2207/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-17. Matrik sengketa;

Bukti P-18. Rekap BKP;

Bukti P-19. Rekap Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean menurut Terbanding;

Bukti P-20. Rekap Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean menurut Pemohon Banding;

Bukti P-21. Bukti Penerimaan Negara Setoran Pajak Masa Pajak Maret 2022 tanggal 14 April 2022 sejumlah Rp 102.894.850,00;

Bukti P-22. Bukti Penerimaan Negara Setoran Pajak Masa Pajak Maret 2022 tanggal 14 April 2022 sejumlah Rp 364.141.878,00;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Oktober 2025;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2025 (JKP);

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2025 (JKP);

Bukti P-26. SKPKB PPN Masa Februari 2022 s.d. Masa Desember 2022;

Bukti P-27. SPMKB Nomor 00765A tanggal 24 Juli 2024 (Bukti Pelunasan

SKPKB);

Bukti P-28. Bukti Penerimaan Negara Setoran Pajak JKP Masa Januari 2022 s.d.

Masa Desember 2022;

Bukti P-29. Bukti Penerimaan Negara Setoran Pajak JKP Maret 22 (JAN); Bukti P-30. Surat Nomor 005/BIL-CKR/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 perihal Pledoi (Nota Pembelaan) atas Sengketa Banding;

Bukti P-31. Rekap PPN atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah

Pabean dan SSP terkait;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 KKP;

Bukti T-4 Matriks dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Rincian PPN JLN dan BKP;

Bukti T-6 Persandingan BKP TB dan JKP LN (File Excel);

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 16 Desember 2025;

Bukti T-8 Surat Nomor S-9144/PJ.07/2025 tanggal 24 Desember 2025 hal

Pendapat Akhir;

Bukti T-9 Rekapitulasi Kredit Pajak PPN JLN & BKP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor: KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2022 Nomor: 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/BIL-CKR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi Kredit Pajak (SSP) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2022, sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.PPN Kurang Bayar/ (Lebih) Bayar0,00467.036.729,00467.036.729,00
2.Sanksi Bunga9.153.920,00199.518.091,00190.364.171,00
3.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar9.153.920,00666.554.820,00657.400.900,00

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi Kredit Pajak (SSP) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo diuraikan sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean sebesar Rp467.036.729,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kredit Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pokok sengketa dalam banding PPN a quo antara Terbanding dan Pemohon Banding terletak pada koreksi kredit pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, yaitu Terbanding mengoreksi kredit Pajak Masukan yang diklaim Pemohon Banding a quo karena menurut Terbanding pajak tersebut tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2022, meskipun Pemohon Banding telah menyetor PPN terkait transaksi tersebut di masa berikutnya.

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding menyimpulkan bahwa saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKP TB dan JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang paling awal di antara: diakuinya sebagai utang, saat ditagih, atau saat dibayar dan dari General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi yang menjadi dasar bagi pembayaran kredit pajak a quo telah diakui sebagai biaya dan utang (accrual expense) pada tanggal 31 Januari 2022, sehingga berdasarkan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012, saat terutang PPN terjadi pada Masa Pajak Januari 2022.

3) bahwa Terbanding menegaskan bahwa ketetapan masa pajak Januari 2022 sebagai saat terutang telah tepat dan sesuai ketentuan dan penerbitan Debit Note oleh Tupperware Products Inc pada 1 Februari 2022 serta pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada 14 April 2022 tidak menggeser saat terutang pajak sehingga penentuan masa pajak mengikuti saat pengakuan utang, bukan saat pembayaran atau masa SSP dilaporkan oleh Wajib Pajak.

4) bahwa terkait klaim Pemohon Banding bahwa pembayaran PPN a quo seharusnya dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2022, Terbanding menjelaskan bahwa SSP tersebut telah dikreditkan di SPT Masa PPN Maret 2022 sesuai dengan pelaporan Pemohon Banding sendiri dan atas kredit pajak tersebut, Terbanding tidak melakukan koreksi dan telah memperhitungkannya dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2022, serta terhadap SKPKB tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan.

5) bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding belum memperhitungkan setoran PPN pada masa-masa lain di tahun 2022 karena faktanya, seluruh SSP pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean yang dibayar selama Januari sampai Desember 2022 telah diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai masa pelaporannya dalam SPT PPN dan SKPKB terkait; Sedangkan untuk pembayaran bulan November dan Desember 2022 yang dilakukan pada tahun 2023, Terbanding memperhitungkannya di tahun 2023 karena Pemohon Banding tidak mengajukan pemindahbukuan ke tahun 2022.

6) bahwa atas dalil Pemohon Banding yang merujuk Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010 dan SE-147/PJ/2010 mengenai keterlambatan pembayaran yang hanya dikenai sanksi bunga, Terbanding menegaskan bahwa permasalahan sengketa ini bukan keterlambatan pembayaran, melainkan ke- salahan dalam menentukan saat terutang PPN sehingga ketentuan mengenai hanya pengenaan bunga tidak relevan diterapkan dalam kasus a quo.

7) bahwa Terbanding juga menolak penggunaan putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-104999.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 sebagai yurisprudensi pembanding karena kondisi faktualnya tidak serupa, karena dalam putusan tersebut, penetapan saat terutang, masa SSP, dan pembayaran telah selaras dalam satu rangkaian masa pajak. Sebaliknya, dalam perkara PT Bumimulia Indah Lestari, Pemohon Banding mengakui utang pada Januari 2022 namun melaporkan SSP pada Masa Maret 2022 tanpa melakukan pemindahbukuan, sehingga SSP tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran untuk Masa Januari 2022.

8) bahwa berdasarkan keseluruhan data, dokumen, hasil pemeriksaan, penelitian keberatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi kredit pajak a quo untuk Masa Pajak Januari 2022 telah dilakukan secara sah, tepat, dan beralasan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan SKPKB PPN Masa Pajak a quo karena tidak sependapat dengan koreksi Terbanding yang menetapkan PPN kurang bayar beserta sanksi bunga dan menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut timbul bukan karena adanya pajak terutang yang belum dibayar, melainkan semata-mata karena perbedaan penentuan masa pajak atas penyetoran PPN pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.

2) bahwa seluruh PPN terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean a quo telah disetor penuh dengan nilai yang sama, dan dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2022 sehingga dari sisi nilai pokok pajak, tidak terdapat kekurangan pembayaran ataupun selisih antara PPN terutang dan PPN yang telah disetorkan ke kas negara;

3) bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan yang dipermasalahkan terkait dengan kesalahan penafsiran dalam menentukan masa pajak terutang, yaitu Pemohon Banding menetapkan masa terutang PPN berdasarkan waktu pembayaran invoice (cash basis), bukan berdasarkan saat pengakuan utang atau pembebanan biaya (accrual basis) sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding dan atas kesalahan ini diakui sebagai kekeliruan administratif, bukan sebagai upaya menghindari pembayaran pajak.

4) bahwa Pemohon Banding menolak apabila atas kondisi tersebut dilakukan penetapan ulang pokok PPN beserta sanksinya, karena seluruh PPN yang seharusnya terutang telah dibayarkan sehingga apabila koreksi Terbanding tetap dipertahankan tanpa memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan, maka akan menimbulkan kondisi pembayaran pajak berganda

(double payment), yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan.

5) bahwa sebagai penguat dalilnya, Pemohon Banding melampirkan bukti SSP yang menunjukkan bahwa nilai PPN yang disetor sama dengan PPN terutang untuk Masa Pajak a quo dan Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pola transaksi dan mekanisme penyetoran serupa telah dilakukan pada Tahun Pajak 2021, di mana penyetoran PPN dilakukan setelah pembayaran invoice, dan atas pola tersebut pemeriksa pada saat itu tidak melakukan koreksi karena pajak telah diperhitungkan sebagai telah dibayar.

6) bahwa apabila diberikan kesempatan untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) atas SSP yang telah disetor agar sesuai dengan masa terutangnya, maka SPT PPN pada masa terkait tidak akan menunjukkan adanya PPN kurang bayar. Bahkan secara keseluruhan, baik dengan maupun tanpa pemindahbukuan, total PPN terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 tetap sama dengan total PPN yang telah disetorkan, yaitu sebesar Rp5.165.223.857.

7) bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010 dan SE-147/PJ/2010 angka 11, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, konsekuensi perpajakannya hanya berupa pengenaan sanksi administrasi bunga dan sepanjang pokok pajak telah dibayar, ketentuan tersebut tidak memberikan dasar hukum bagi Fiskus untuk menetapkan kembali pokok PPN sebagai pajak kurang bayar.

8) bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, data pembayaran, dan dasar hukum yang diajukan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa sengketa ini murni merupakan keterlambatan pembayaran akibat kesalahan penentuan masa pajak, bukan kekurangan pembayaran pajak.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi Kredit Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2022 a quo karena adanya perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding mengenai status Kredit Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo, yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan di

Masa Pajak Januari 2022 karena SSP PPN a quo dibayarkan Pemohon Banding pada Bulan Maret 2022 dan tidak ada proses pemindahbukuan (PBk) atas setoran PPN tersebut ke Masa Pajak Januari 2022; sedangkan menurut Pemohon Banding, dapat dikreditkan karena merupakan pembayaran atas PPN atas atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo Masa Pajak yang berkaitan, walaupun terlambat pembayarannya.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang: UU KUP

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…

Pasal 29 ayat (3) UU KUP:

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: (1) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) UU PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mengatur sebagai berikut:

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

Pasal 5 (1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Pasal 6

1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15

bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 7

1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.

2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

3) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Pasal 8

Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk

menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas: pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; sedangkan dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mengatur sebagai berikut: Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

6. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diatur antara lain:

1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

2) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

4) Surat Setoran Pajak menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

5) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak, dan diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

6) Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

7. bahwa menurut Majelis, terkait sengketa a quo, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan “Saat Terutang” atas transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo dan Nilai Kredit Pajak PPN yang disetor ke Kas Negara serta pemenuhan syarat formal SSP atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo.

8. bahwa menurut Majelis, Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo didasarkan pada argumentasi dan alasan bahwa status Kredit Pajak a quo, tidak dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2022 karena SSP PPN a quo dibayarkan Pemohon Banding pada Bulan April 2022 dan tidak ada proses pemindahbukuan (PBk) atas setoran PPN tersebut ke Masa Pajak Januari 2022;

9. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, untuk Kredit Pajak PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean sudah terbukti memungut dan menyetorkan seluruhnya PPN ke Kas Negara dan pengisian SSP-nya telah memenuhi ketentuan pengisian SSP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, maka Wajib Pajak tersebut berhak melakukan pengkreditan

PPN-nya karena dinilai terbukti sudah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetor PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, walaupun waktu penyetoran dan/atau pelaporannya terlambat atau tidak sesuai dengan ketentuan,

10. bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak menjelaskan argumentasi dan alasan Terbanding bahwa status Kredit Pajak a quo, tidak dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2022 karena SSP PPN a quo dibayarkan Pemohon Banding pada Bulan Maret 2022 dan tidak ada proses pemindahbukuan (PBk) atas setoran PPN a quo sehingga dinilai tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Pendapat Terbanding yang mencampuradukkan hak Kredit Pajak terhadap SSP atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean atas pemenuhan kewajiban Pemungutan dan penyetoran PPN a quo dan pengkreditan SSP PPN a quo sebagai Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa juga tidak tepat dan tidak didasari pada ketentuan hukum yang jelas.

11. bahwa menurut Majelis, terkait sengketa a quo, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan seluruhnya PPN ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

12. bahwa menurut Majelis, Kredit Pajak berupa SSP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo dibayarkan Pemohon Banding pada bulan April 2022 merupakan pelaksanaan dari kewajiban Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean untuk memungut dan menyetorkannya kepada Kas Negara; Jika Pemohon Banding sudah terbukti melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean maka Pemohon

Banding sudah melaksanakan kewajibannya tersebut sesuai perundang- undangan atau dengan kata lainnya atas SSP PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean dapat diperhitungkan atau dikreditkan pada SPT Masa PPN.

13. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, untuk Masa Pajak Januari 2022, Majelis berpendapat Pemohon Banding terbukti sudah melakukan kewajibannya untuk memungut dan menyetorkan seluruh- nya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, namun terlambat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku: yaitu disetorkan ke Kas Negara tanggal: 14 April 2022 atau terlambat 2 bulan sebagai berikut:

NoBulanDPP (Rp)PPNPPN Disetor (Rp)NTPNTanggal BayarPelaporan Masa Bayar
Terutang
(Rp)
1Januari4.670.367.289467.036.729102.894.850 364.141.8784A26A2MODD UJ9DL 18P8A3DTQ000 F8414-Apr-22Maret 2022

14. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, untuk Masa Pajak Januari 2022, Majelis berpendapat Pemohon Banding terbukti sudah melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean a quo dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2022, sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun terlambat dan tidak sesuai ketentuan;

15. bahwa Pemohon Banding secara konsisten dan didukung bukti yang sah telah membuktikan bahwa pembayaran PPN atas transaksi a quo telah dilakukan secara penuh dan dengan jumlah yang identik dengan PPN terutang (dipungut), serta telah diperhitungkan oleh Terbanding sebagai kredit pajak pada Masa Pajak Maret 2022, sehingga Terbanding secara tersirat juga mengakui kebenaran adanya pembayaran Kredit PPN a quo oleh Pemohon Banding;

16. bahwa Majelis berpendapat pendekatan Terbanding yang menitikberatkan aspek formal penentuan masa terutang tanpa mempertimbangkan realisasi pembayaran pajak berpotensi mengabaikan asas keadilan, karena Wajib Pajak terbukti telah melunasi kewajiban pajaknya secara faktual tetap namun diperlakukan seolah-olah belum memenuhi kewajiban tersebut, sehingga koreksi yang dilakukan menjadi tidak proporsional dengan tingkat pelanggaran yang terjadi;

17. bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, penilaian atas alat bukti, serta penerapan asas keadilan secara seimbang, Majelis berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding lebih kuat dan beralasan secara hukum, karena sengketa ini tidak mencerminkan adanya pajak yang kurang atau tidak dibayar, melainkan hanya kesalahan administratif mengenai keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan PPN a quo;

18. bahwa ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010 secara tegas mengatur bahwa konsekuensi atas keterlambatan penyetoran PPN adalah pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, bukan penetapan ulang pokok pajak, sehingga atas keterlambatan penyetoran PPN dan/atau pelaporan Pemohon Banding tetap dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku;

19. bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN dan/atau pelaporan tersebut, Terbanding dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menghitung dan menagih sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Koreksi Kredit Pajak a quo oleh Terbanding tidak didukung dengan dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan memadai sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya, dan Pemohon Banding secara substansial telah membuktikan adanya Setoran Kredit PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean maka berhak mengkreditkannya, sehingga koreksi Terbanding atas Koreksi Kredit Pajak a quo dibatalkan seluruhnya.

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi Kredit Pajak a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi Kredit Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean467.036.7290467.036.729

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Koreksi Dibatalkan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
PPN yang kurang/(lebih) bayar467.036.729,00467.036.729,000,00
Sanksi Bunga199.518.091,000,000,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar666.554.820,000,000,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00268/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00031/277/22/431/24 tanggal 26 Juni 2024, atas nama PT BUMIMULIA INDAH LESTARI, NPWP 01.770.414.9- 431.000, beralamat di Jalan Jababeka XVI Kawasan Industri Cikarang Blok V No. 65A, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.