Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-005507.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

CV Sumber Usaha Sentosa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005507.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005507.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000,

yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Nani Ruchiyat Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Yuliani,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0071/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13 November 2025,

2. Nama : Indah Eva Saffanah,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0072/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13 November 2025,

3. Nama : Khusnul Fauziah Rahmah,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0073/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2982/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1170/PP/BR/2025 tanggal 04 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,

CV Sumber Usaha Sentosa

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00871/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0065/SUB/IMP/SUS/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor126.525.510171.341.19044.815.680
2. PPH Impor28.755.77538.941.17510.185.400
3. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran60.001.080

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat (belum dilampirkan)dandenganKeputusanNomorKEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan lain, sehingga tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp60.001.080,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima Pemohon Banding tanggal 02 Mei 2025;

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukanolehTerbandingdalamSPTNPNomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 126.525.510 0 28.755.775 00 0 0 0 0 171.341.190 0 38.941.175 5 . 0 0 0 . 0 0 00 0 0 0 0 44.815.680 0 10.185.400 5 . 000.000
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN60.001.080

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281238.368 MTRCNY2,19CNY2,965735,42%

CV Sumber Usaha Sentosa

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 1):

bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi, purchase order dan sales contract sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam pandangan Pemohon, telah disampaikan dokumen- dokumen pendukung yang relevan dan mencerminkan proses terbentuknya harga, mulai dari tahapan pemesanan melalui Purchase Order, kesepakatan harga dalam Sales Contract, pencatatan nilai dalam Invoice, hingga pembuktian realisasi pembayaran sebagaimana tercermin dalam rekening koran dan dokumen pembukuan yang telah dilampirkan. Seluruh dokumen tersebut telah memberikan gambaran yang utuh dan dapat ditelusuri secara objektif mengenai pembentukan harga dan pencatatannya dalam sistem pembukuan Pemohon. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebut bahwa tidak terdapat bukti objektif dan terukur terkait proses terbentuknya harga adalah tidak berdasar serta mengabaikan keberadaan dan substansi dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon;

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 2):

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan terdapat inkonsistensi atas nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pernyataan yang menyatakan terdapat inkonsistensi atas nilai transaksi. Nilai transaksi yang dimaksud telah dicatat secara konsisten dan didukung oleh dokumen-dokumen yang sah, antara lain Purchase Order (PO), Sales Contract (SC), invoice, serta bukti pembayaran. Seluruh transaksi

dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak terdapat perbedaan nilai antara dokumen satu dengan lainnya yang dapat dianggap sebagai bentuk inkonsistensi;

bahwa terdapat perbedaan total nilai sebesar CFR CNY (522,025.92) pada invoice dan CFR CNY (521,220.00) pada PO dan SC. Namun perbedaan tersebut masih dalam toleransi 10% (-/+) dan telah disepakati pihak penjual dan pembeli;

bahwa Pemohon juga menyampaikan beberapa dokumen pembayaran (multi payment) yang secara administratif tercatat dalam beberapa termin. Hal ini dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perbedaan nilai pembayaran. Padahal, seluruh pembayaran tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan transaksi yang sama, sebagaimana tercantum dalam kontrak dan invoice yang bersangkutan; bahwa pembayaran ini merupakan multi payment dari 3 (tiga) invoice, salah satunya invoice LQ24281 sebesar (CNY522,025.92) jumlah total dalam rupiah (Rp1.150.806.140,64) total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 10 Januari 2025 sebesar (CNY1,102,139.28) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp2.429.666.043), dengan rincian sebagai berikut:

1. XS25002 (CNY313,316.61) dalam rupiah (Rp690.706.466,75)

2. LQ24281 (CNY522,025.92) dalam rupiah (Rp1.150.806.140,64)

3. LQ25001 (CNY266,796,75) dalam rupiah (Rp588.153.435,38) TOTAL (CNY1,102,139.28)( Rp2.429.666.043)

Sebagai pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding sebelumnya yang telah Pemohon Banding lampirkan 2 (dua) invoice lainnya yaitu XS25001 & LQ25001

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 3):

bahwa dalam pembukuan/atau pencatatan yang disampaikan oleh Pemohon diketahui hanya mencatat terkait transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;

CV Sumber Usaha Sentosa

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Pemohon telah melakukan pencatatan transaksi secara lengkap dan sistematis sesuai dengan prinsip pembukuan yang berlaku umum serta ketentuanperaturanperundang-undangan.Pemohonakan melampirkan dokumen administrasi berupa Jurnal umum, Rekening Koran, Buku Pembelian, Buku Bank, Kartu Hutang, Kartu Stock, serta dokumen pendukung lainnya, bersama dengan surat banding ini; bahwa dengan demikian, pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon seharusnya telah memadai untuk dilakukan uji silang terhadap kebenaran nilai transaksi. Apabila masih terdapat kekurangan dalam dokumentasi, Pemohon bersedia memberikan klarifikasi atau dokumen tambahan guna memastikan kelengkapan informasi yang dibutuhkan oleh pihak terkait;

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 4)

bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen SPT MASA PPN Formulir 1111 B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pembayaran atas PPN Impor;

Sanggahan Pemohon:

bahwa benar Pemohon belum menyampaikan dokumen SPT Masa PPN dan Lampiran Formulir 1111 B1 dalam permohonan keberatan ini; namun demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut tidak mengurangi substansi dan validitas dari dokumen pembukuan yang telah disampaikan, mengingat seluruh transaksi terkait impor telah dicatat dan dibuktikan dengan dokumen pembayaran aktual yang dapat diverifikasi;

bahwa oleh karena itu, ketiadaan SPT Masa PPN dan Lampiran Formulir 1111 B1 tersebut seharusnya tidak mengurangi nilai pembuktian dokumen lain yang telah diajukan Pemohon dalam membuktikan kebenaran nilai transaksi atas PIB a quo. Namun demikian pemohon akan melampirkan SPT masa PPN dan lampiran formulir 1111 B1 bersama dengan surat banding ini;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 031982 tanggal 15 Januari 2025 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00871/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-005507.46.2025/PAN/2025 tanggal 05 Juli 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Penetapan Terbanding Nomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Atas Barang yang Diimpor Oleh Pemohon banding, sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding, mengajukan keberatan atas:

a. Penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025, melalui surat pengajuan keberatan tanggal 04 Maret 2025;

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dalam 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding total sebesar Rp 60.001.080 (enam puluh juta seribu delapan puluh rupiah).

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, Negara Asal China (CN), supplier Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 522,025.92;

2. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut: Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp44.815.000

PPh Pasal 22 : Rp10.185.400

Denda: Rp 5.000.000

Total: Rp60.001.080

3. bahwa terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal surat pengajuan keberatan tanggal 04 Maret 2025, dengan dilampiri:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN Nomor 169ED0I69NBT8G30;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

CV Sumber Usaha Sentosa

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK- 144/PMK.04/2022);

D. Analisis

1. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuanengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

b) bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan

(2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan,Datadan/atauInformasiNomor S-416/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 05 Maret 2025;

c) bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 diberitahukan pada kolom 26 nilai pabean CFR CNY 522,025.92;

2) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen invoice Nomor LQ24281 tanggal 04 Januari 2025 diketahui tagihan atas barang Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281 dengan total nilai sebesar CFR CNY522,025.92;

3) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen bill of lading Nomor OOLU2155170990 tanggal 08 Januari 2025 diketahui OCEAN FREIGHT PREPAID dan tanggal pengapalan 08 Januari 2025;

4) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen SKA Form E Nomor E25MA2K1QUE00007 tanggal 10 Januari 2025;

5) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen bukti TT diketahui pada tanggal 10 Januari 2025 terdapat transaksi sebesar CNY1,102,139.29 atau sebesar Rp2.429.666.043;

6) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen rekening koran yang diterbitkan oleh Bank BCA diketahui pada tanggal 10Januari2025terdapattransaksisebesar Rp2.429.666.043;

7) bahwaPemohonmenyampaikandokumen pembukuan/pencatatan yaitu jurnal umum, buku bank, buku hutang dan kartu persediaan;

d) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi, purchase order dan sales contract sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

2) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan terdapat inkonsistensi atas nilai transaksi;

3) bahwa dalam pembukuan/atau pencatatan yang disampaikan oleh Pemohon diketahui hanya mencatat terkait transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;

4) bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen SPT Masa PPN Formulir 1111B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pembayaran atas PPN Impor;

CV Sumber Usaha Sentosa

2. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY706,928.92;

E. Simpulan

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap importasi Pemohon tidak dapat diberikan tarif preferensi maka Pemohon Banding terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp44.815.680

PPh Pasal 22: Rp10.185.400

Denda: Rp 5.000.000

Total: Rp60.001.080

F. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danPenetapanTerbandingNomorKEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025.

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0065/SUB/IMP/SUS/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini:

a. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00871/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 September 2025:

a. Bagian Analisis huruf d angka 1:

“Bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi, purchase order dan sales contract sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa sehubungan dengan pernyataan bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa: Pemohon telah menggunakan dokumen Purchase Order (PO) dan Sales Contract

CV Sumber Usaha Sentosa

(SC) sebagai dasar dan bukti atas transaksi pembelian barang impor dimaksud. Dan pada saat proses pemeriksaan dan pengajuan keberatan, Pemohon telah menyampaikan dokumen lengkap yang meliputi Purchase Order dan Sales Contract sebagai bagian dari lampiran dokumen sengketa. Dokumen tersebut telah diberi judul “Dokumen Sengketa”, di dalamnya secara jelas tercantum Purchase Order dan Sales Contract yang menunjukkan hubungan hukum dan kesepakatan harga antara Pemohon dengan pihak eksportir;

b. Bagian Analisis huruf d angka 2:

“Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan terdapat inkonsistensi atas nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pernyataan yang menyatakan terdapat inkonsistensi atas nilai transaksi. Nilai transaksi yang dimaksud telah dicatat secara konsisten dan didukung oleh dokumen-dokumen yang sah, antara lain Purchase Order (PO), Sales Contract (SC), invoice, serta bukti pembayaran. Seluruh transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak terdapat perbedaan nilai antara dokumen satu dengan lainnya yang dapat dianggap sebagai bentuk inkonsistensi;

bahwa terdapat perbedaan total nilai sebesar CFR CNY (522,025.92) pada invoice dan CFR CNY (521,220.00) pada PO dan SC. Namun perbedaan tersebut masih dalam toleransi 10% (-/+) dan telah disepakati pihak penjual dan pembeli;

bahwa Pemohon juga menyampaikan beberapa dokumen pembayaran (multi payment) yang secara administratif tercatat dalam beberapa termin. Hal ini dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perbedaan nilai pembayaran. Padahal, seluruh pembayaran tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan transaksi yang sama, sebagaimana tercantum dalam kontrak dan invoice yang bersangkutan.

bahwa pembayaran ini merupakan multi payment dari 3 (tiga) invoice, salah satunya invoice LQ24281 sebesar (CNY522,025.92) jumlah total dalam rupiah (Rp1.150.806.140,64) total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 10 Januari 2025 sebesar (CNY1,102,139.28) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp2.429.666.043), dengan rincian sebagai berikut:

1. XS25002 (CNY313,316.61) dalam rupiah (Rp690.706.466,75)

2. LQ24281 (CNY522,025.92) dalam rupiah (Rp1.150.806.140,64)

3. LQ25001 (CNY266,796.75) dalam rupiah (Rp588.153.435,38) TOTAL (CNY1,102,139.28)(Rp2.429.666.043)

Sebagai pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding sebelumnya yang telah Pemohon Banding lampirkan 2 (dua) invoice lainnya yaitu XS25001 & LQ25001;

c. Bagian analisis huruf d angka 3:

“Bahwa dalam pembukuan/atau pencatatan yang disampaikan oleh Pemohon diketahui hanya mencatat terkait transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Pemohon telah melakukan pencatatan transaksi secara lengkap dan sistematis sesuai dengan prinsip pembukuan yang berlaku umum serta ketentuanperaturanperundang-undangan.Pemohonakan melampirkan dokumen administrasi berupa Jurnal umum, Rekening Koran, Buku Pembelian, Buku Bank, Kartu Hutang, Kartu Stok, serta dokumen pendukung lainnya, bersama dengan surat banding ini. Dengan demikian, pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon seharusnya telah memadai untuk dilakukan uji silang terhadap kebenaran nilai transaksi. Apabila masih terdapat kekurangan dalam dokumentasi, Pemohon bersedia memberikan klarifikasi atau dokumen tambahan guna memastikan kelengkapan informasi yang dibutuhkan oleh pihak terkait;

CV Sumber Usaha Sentosa

d. Bagian analisis huruf d angka 4:

“Bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen SPT MASA PPN Formulir 1111 B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pembayaran atas PPN Impor;

Sanggahan Pemohon:

bahwa benar Pemohon belum menyampaikan dokumen SPT Masa PPN dan Lampiran Formulir 1111 B1 dalam permohonan keberatan ini; namun demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut tidak mengurangi substansi dan validitas dari dokumen pembukuan yang telah disampaikan, mengingat seluruh transaksi terkait impor telah dicatat dan dibuktikan dengan dokumen pembayaran aktual yang dapat diverifikasi;

bahwa oleh karena itu, ketiadaan SPT Masa PPN dan Lampiran Formulir 1111 B1 tersebut seharusnya tidak mengurangi nilai pembuktian dokumen lain yang telah diajukan Pemohon dalam membuktikan kebenaran nilai transaksi atas PIB a quo. Namun demikian pemohon juga telah melampirkan SPT masa PPN dan lampiran formulir 1111 B1 bersama dengan surat banding;

b. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025

c. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp60.001.080,00 (Enam puluh juta seribu delapan puluh rupiah) sesuaiBuktiPenerimaanNegara(BPN)NTPN: 169ED0I69NBT8G30 tanggal 18 Januari 2025;

bahwa apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025;

Bukti P-3 Billing DJBC Kode billing 640250100858976 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 169ED0I69NBT8G30 tanggal bayar 18 Januari 2025 sebesar Rp60.001.080,00;

Bukti P-4 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Sumber Usaha Sentosa Nomor 07 tanggal 10 Januari 2024, di hadapan Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 031982 tanggal 15 Januari

2025;

Bukti P-6 Bukti Pendukung Nilai Transaksi: Asuransi, Sea Waybill, Form E,

Commercial Invoice, Laporan Surveyor, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, SPPB;

CV Sumber Usaha Sentosa

Bukti P-7 Dokumen Pendukung Lain: Bukti Kas Keluar, Bukti Bayar, Bukti

Lapor, Buku Bank, Buku Pembelian, Lampiran B1, Jurnal Umum, Kartu Hutang, Kartu Stock, Rekening Giro, SPT Masa PPN;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 0071/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13

November 2025 a.n Yuliani;

Bukti P-9 SPT PPh 1721 A1 a.n Yuliani;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 0072/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13

November 2025 a.n Indah Eva Saffanah;

Bukti P-11 SPT PPh 1721 A1 a.n Indah Eva Saffanah;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 0073/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13

November 2025 a.n Indah Khusnul Fauziah Rahmah;

Bukti P-13 SPT PPh 1721 A1 a.n Khusnul Fauziah Rahmah;

Bukti P-14 Pakta Integritas Direktur tanggal 13 November 2025 a.n Sdr. Nani

Ruchiyat;

Bukti P-15 KTP Nomor 3204324208720001 Sdr. Nani Ruchiyat;

Bukti P-16 NPWP a.n Sdr Nani Ruchiyat;

Bukti P-17 Billing DJBC Nomor 640250100825124 tanggal 15 Januari 2025; Bukti P-18 Bukti Kas Keluar Nomor 034/BKK-SUS/01/2025 tanggal 30

Januari 2025;

Bukti P-19 BPN PIB NTPN Nomor 1CE9243S91LERF14 tanggal 15 Januari

2025;

Bukti P-20 Buku Pembelian Impor;

Bukti P-21 Dokumen Pendukung Impor bermaterai berupa Sales Contract,

Invoice, Packing List, Sea Waybill, PIB);

Bukti P-22 Dokumen Pendukung Multi Payment - LQ25001 bermaterai

berupa Sales Contract, Invoice, Packing List, Sea Waybill, PIB); Bukti P-23 Dokumen Pendukung Multi Payment - XS25002 bermaterai

berupa (Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Sea Waybill, PIB);

Bukti P-24 FORM E, Kartu Hutang;

Bukti P-25 Kartu Stock Barang Baku Dan Proses;

Bukti P-26 Kartu Stock Barang Jadi;

Bukti P-27 Invoice Nomor LQ24281;

Bukti P-28 Packing List Nomor LQ24281;

Bukti P-29 PIB Nomor 031982 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-30 Sales Contract Nomor LQ24281;

Bukti P-31 Sea Waybill Nomor OOLU2155170990 tanggal 8 Januari 2025; Bukti P-32 Nomor Induk Berusaha 9120108201956;

Bukti P-33 Polis Asuransi;

Bukti P-34 Buku Bank BCA;

Bukti P-35 Jurnal Penyesuaian Januari 2025;

Bukti P-36 Laporan Surveyor (LS);

Bukti P-37 NPWP CV Sumber Usaha Sentosa;

Bukti P-38 Purchase Order 086, Rekening Giro;

Bukti P-39 Surat Perintah Jalur Merah (SPJM) tanggal 15 Januari 2025; Bukti P-40 SPPB Nomor 039748/KPU.1/2025 tanggal 18 Januari 2025; Bukti P-41 SPT MASA PPN Masa Pajak Januari 2025;

Bukti P-42 Surat Tanggapan Nomor 0010/IMP/SUS/I/2026 tanggal 23

Januari 2026;

Bukti P-43 Bukti Bayar Bank BCA tanggal 10 Januari 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

003714/KPU.1/2025 tanggal 18 Januari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-378/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 08 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025 termasuk

CV Sumber Usaha Sentosa

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY522,025.92Total CIF CNY706,928.92Jenis barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281. PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp60.001.080,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, 1.605 Package, dengan berat bersih 48.270,0000 Kg, dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, dari semula nilai CIF CNY522,025.92 menjadi CIF CNY706,928.92, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp60.001.080,00 (enam puluh juta seribu delapan puluh rupiah);

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan Penetapan Nomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 dengan alasan sebagai berikut:

a. Dokumen pendukung yang relevan telah disampaikan, mulai dari PO, kesepakatan harga dalam SC, pencatatan nilai dalam Invoice, hingga rekening koran dan dokumen pembukuan. Dokumen-dokumen tersebut dinilai sudah memberikan gambaran yang utuh dan objektif mengenai pembentukan harga,

b. Nilai transaksi telah dicatat secara konsisten dan sesuai ketentuan. Terdapat perbedaan nilai sebesar CFR CNY522,025.92 pada invoice dan CFR CNY521,220.00 pada PO dan SC, namun perbedaan tersebut masih dalam batas toleransi 10% (+/-) yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

CV Sumber Usaha Sentosa

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan rincian:

a. Pengirim: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd, China

b. Barang: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, 1.605 Package, dengan berat bersih 48.270,0000 Kg,

c. Nilai pabean CIF CNY 522.025,92 (Nilai: CNY 522.025,92, Asuransi/LDN: 0,00, Freight: 0,00),

d. Invoice Nomor LQ24281 tanggal 04 Januari 2025, Bill of Lading Nomor OOLU2155170990, tanggal 08 Januari 2025

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase OrderSales ContractCommercial Invoice
Nomor dan tanggalNo. SUS/086/1/2025, Date: 03-Jan-25Nomor LQ24281, Date: 3-Jan-25Nomor LQ24281, Date: 4-Jan-25
Penerbit/ PenerimaPenerbit: CV Sumber Usaha Sentosa / Penerima: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd / Penerima: CV Sumber Usaha SentosaPenerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd / Penerima: CV Sumber Usaha Sentosa
Uraian jenis dan jumlah barangLight Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, Quantity: 238000.00 MTRLight Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, Quantity: 238000 MTRLight Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, Quantity: 238368 MTRS
Nilai Total dan Incoterm¥ 521,220.00 (CFR)¥ 521,220.00 (CFR)¥ 522,025.92 (CFR)
Klausul Perjanjian (jika ada)Payment term: 0-300 days by T/T after shipment. Tolerance +/- 10% is acceptable.Pembayaran ditujukan-
kepada Shaoxing
Xinsheng Textile Co., Ltd

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi diketahui sebagai

berikut:
a. Nomor Polis: 102030925010220, Tanggal 08 January 2025.
b. Penerbit PT Asuransi Umum Videi,
c. Barang dijamin: 1605 Packages Light Rayon Woven Fabric DYD-
LQ281
d. Nilai Asuransi (Sum Insured): CNY 522.025,92.
e. Pengangkutan barang menunjuk Invoice Nomor LQ24281 tanggal 04
Januari 2025 dan Bill of Lading Nomor OOLU2155170990, tanggal
08 Januari 2025
bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dan berdasarkan Pasal 9
ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka maka besaran biaya
asuransi yang ditambahkan dalam penentuan nilai pabean dianggap
0 (nol);

CV Sumber Usaha Sentosa

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada BCA ke China Citic Bank, China, diketahui berikut:

a. tanggal transfer: 10 Januari 2025

b. Pengirim : CV Sumber Usaha Sentosa (rekening nomor 346-047- 0900)

c. Penerima : Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd., China (ke Rekening Nomor 1211 0421 1910 0034 385),

d. Nilaitransfer:CNY1,102,139.28(dalamrupiah Rp2.429.666.043,00), serta terdapat biaya/Charge sebesar Rp50.000,00

e. Pesan/deskripsi: Payment INV No 2012 / XS 25002

(CNY313,316.61) LQ 24281 (CNY522,025.92) LQ 25001

(CNY266,796.75), Rp50.000;

5. bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, transfer pada tanggal 10 Januari 2025 tersebut, dilakukan untuk pembayaran atas pembelian barang berikut:

a. Barang pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 (sengketa), dengan nilai CNY CNY522,025.92,

b. Barang pada PIB Nomor 025189 tanggal 13 Januari 2025), dengan nilai CNY266,796.75),

c. Barang pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025, dengan nilai CNY313,316.61,

sehingga nilai totalnya adalah CNY1,102,139.28;

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding juga telah membuktikan PIB dan Invoice untuk pembayaran multi payment tersebut;

6. bahwa berdasarkan rekening koran 3460470900 (atas nama CV Sumber Usaha Sentosa), pada periode bulan Januari 2025, pada tanggal 10 Januari 2025, telah tercatat mutasi debet dengan keterangan "Tarikan Tunai 0939709-0" sebesar Rp2.429.666.043,00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

CV Sumber Usaha Sentosa

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari Pemohon Banding (sebagai pembeli) kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dari eksportir Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY522,025.92 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY522,025.92 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, Negara Asal China (CN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY522,025.92;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY522,025.92CIF CNY706,928.92CIF CNY522,025.92

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, negara asal China (CN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY522,025.92, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

CV Sumber Usaha Sentosa

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025 atas nama CV Sumber Usaha Sentosa, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, negara asal China (CN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY522,025.92.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

CV Sumber Usaha Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.