P U T U S A N
Nomor PUT-005507.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00983/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003833/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 18 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005507.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000,
yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Nani Ruchiyat Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama : Yuliani,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0071/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13 November 2025,
2. Nama : Indah Eva Saffanah,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0072/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13 November 2025,
3. Nama : Khusnul Fauziah Rahmah,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0073/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 13 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: