P U T U S A N
Nomor PUT-005511.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005511.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Sdr. Nani Ruchiyat, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuliani;
Jabatan: Karyawan;
Surat Kuasa Khusus Nomor 0066/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;
2. Nama: Indah Eva Saffanah;
Jabatan: Karyawan;
Surat Kuasa Khusus Nomor 0067/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;
3. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah;
Jabatan: Karyawan;
Surat Kuasa Khusus Nomor 0068/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan