Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-005512.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Trimegah Sumber Mas · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005512.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005512.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIMEGAH SUMBER MAS, NPWP 73.396.270.8-063.000, beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 35BB, RT. 004 RW. 005 Tebet Barat, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Riky Boy Hamonangan Permata jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rindra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-937/PP/IKH/2022tanggal20

September 2022

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EKS-004/TSM-KHP/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIPTri Hartutik / 197702231999032001; JabatanPenelaah Keberatan;

Unit OrganisasiKanwil DJP Jakarta Selatan I;

2. Nama/NIP: Gina Gunawan / 197006271990122002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-495/WPJ.04/2024 tanggal 22 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1080/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

EKS/003/TSM-PPJK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

226/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor EKS-005/SK- SSPH/TSM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKP sebesar : 1.691.115.112;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : NIHIL;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar : NIHIL;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar - tanggal - pada bank - dengan NTPN -:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto7 .308.872.670-7 .308.872.670
b. Kompensasi kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak7 .308.872.670-7 .308.872.670
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1 .607.951.840-1 .607.951.840
e. Kredit Pajak2 88.417.576-2 88.417.576
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1 .319.534.264-1 .319.534.264
g. Sanksi Administrasi3 71.580.848-3 71.580.848
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih)1.691.115.112-1.691.115.112

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor EKS/003/TSM-PPJK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

EKS/003/TSM-PPJK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dasar Hukum

1.1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

 Pasal 27 ayat (1): "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan

banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";

 bahwa Pasal 27 ayat (3): "Permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat

Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut";

1.2 bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:  Pasal 35 ayat (1): "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

 Pasal 35 ayat (2): "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

 Pasal 36 ayat (1): "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu)

Surat Banding";

 Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, mengatur: "Banding

diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding";

 Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, mengatur: "Pada Surat

Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding";

 Pasal 36 ayat (4): "Selain dari persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)"

 bahwa Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, mengatur:

"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya";

2. Tinjauan Pemenuhan syarat Formal Surat Banding

• bahwa Surat Banding Nomor: EKS/003/TSM-PPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023, merupakan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal

22 April 2022, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

• bahwa Surat Banding Nomor: EKS/003/TSM-PPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

• bahwa Surat Banding Nomor: EKS/003/TSM-PPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023, memuat alasan-alasan Banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

• bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 (bukti P-1) 28 Maret 2023 diterima tanggal (30 Maret 2023) dan Surat Banding dengan Nomor: EKS/003/TSMPPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dikirimkan langsung kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2023 yang berarti masih dalam rentang jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak;

• bahwa Surat Banding Nomor EKS/003/TSM-PPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dilampiri dengan salinan keputusan yang di banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

• bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5a), (5b) dan (5c) UU KUP, karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 tidak terdapat jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan terbukti Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan sehingga tidak ada kewajiban pembayaran atas jumlah pajak yang terutang, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

• bahwa penandatangan Surat Banding Nomor EKS/003/TSM- PPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023 ini adalah Riky Boy Hamonangan Permata yaitu Direktur Pemohon Banding , sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

• bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, Surat Banding Nomor EKS/003/TSM-PPJKNI/2023 tanggal 26 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan Banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia.

II. Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

BahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP— 00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto7 .308.872.670-7 .308.872.670
b. Kompensasi kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak7 .308.872.670-7 .308.872.670
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1 .607.951.840-1 .607.951.840
e. Kredit Pajak2 88.417.576-2 88.417.576
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1 .319.534.264-1 .319.534.264
g. Sanksi Administrasi3 71.580.848-3 71.580.848
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih)1.691.115.112-1.691.115.112

yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan.

B. Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa dasar koreksi Terbanding diketahui bahwa koreksi atas Peredaran Usaha untuk Tahun 2020 karena berdasarkan hasil pemeriksaan pada arus uang, terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp. 9.373.232.571,-

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Rp 7.308.872.670,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Argumen Pemeriksa, berdasarkan hasil pemeriksaan Arus Uang terdapat Penghasilan yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp. 9.373.232.571,-

Pemohon banding keberatan atas Argumen tersebut, karena uang masuk pada rekening BCA No. 4365650161 Senilai Rp.9.350.000.000,- merupakan Pinjaman dari Ibu Imelda.

2. Pinjaman tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp.6.900.000.000,- sehingga pada akhir tahun sisa utang sebesar Rp. 2.450.000.000,-

3. Pada pembukuan Pemohon banding, transaksi pinjaman tersebut Pemohon banding catat pada akun Other Payable - Imelda dengan nomor akun 2-20619. Dan disajikan pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang.

4. Sehingga atas koreksi Penghasilan sebesar Rp. 9.373.232.571,- yang Pemohon banding setujui adalah sebesar Rp. 23.232.571,-. Atas koreksi yang Pemohon banding setujui tidak ada dampak PPh Badan yang harus dibayar karena kondisi perusahaan rugi.

III. Perhitungan yang seharusnya menurut Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan diatas, maka menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut SKP sebesar : 1.691.115.112;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : NIHIL;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar : NIHIL;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar - tanggal - pada bank - dengan NTPN -;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Koreksi Terbanding tidak tepat, melihat Arus Uang terdapat Penghasilan yang belum dilaporkan, padahal hanya transaksi pinjam meminjam dari Ibu Imelda.

Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga dengan demikian :

a. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP- 00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020

b. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-226/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor EKS/003/TSM-PPJK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor√

KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28

Maret 2023 yang diterima tanggal 30 Maret 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

√

00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret

2023;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui√

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Riky Boy

Hamonangan Permata Direktur PT Trimegah

Sumber Mas bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding

√

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan KPP Pratama Jakarta Tebet berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tebet Nomor LAP- 00130/WPJ.04/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022;

2. Jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Lebih Bayar Rp288.417.576,-;

3. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor EKS-005/SK-SSPH/TSM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05004774/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 19 Juli 2022;

4. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan, Surat Permohonan Keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa keberatan untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Pemohon BandingMenurut Terbanding (Tim Pemeriksa)KoreksiSengketa Keberatan?
(a)(b)©=(b)–(a)
Peredaran Usaha338.778.744.454348.151.977.0259.373.232.571Ya – sebesar Rp 9.350.000.000

Berikut ini disampaikan hasil penelitian atas sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.9.350.000.000

Selama proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian terkait sengketa keberatan Wajib Pajak dan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkanpenghitunganjumlahPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimanadimaksudpada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,

serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Penjelasan Pasal 29

Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.

Pasal 30 ayat 4

Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini.

Pasal 30 ayat 5

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

2. Data dan Fakta

a) Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 6 Juli 2015.

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 25 September 2015.

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KLU : 46511).

b) Bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 30 April 2021 dengan BuktiPenerimaanSuratNomor S-99065062/PPWBIDR/WPJ.04/KP.0303/2021dannilai pelaporan sebesar Lebih Bayar Rp.(288.417.576).

c) Bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rp.1.691.115.112.

d) Bahwa berdasarkan Daftar Tunggakan Pajak pada SIDJP, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 belum dilakukan pembayaran/pelunasan sebagai berikut:

e) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tebet yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00130/WPJ.04/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Peredaran Usaha338.778.744.454348.151.977.0259.373.232.571338.801.977.0259.350.000.000

f) Dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-11/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 9 Januari 2023.

- Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor ND-162/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023. Pembahasan dilakukan dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA- 30/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 24 Januari 2023.

- Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengundang Pemohon Banding Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-7/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 16 Januari 2023. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-44/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 26 Januari 2023.

3. Tanggapan Terbanding

a) Bahwa berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp.338.778.744.454.

b) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan melalui pengujian arus piutang, terdapat selisih peredaran usaha antara yang dicatat Pemohon Banding dengan yang diakui oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :
Saldo Akhir Piutang Dagang+Rp.1,479,301,797
Ditambah :Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan
-Penerimaan Kas+Rp.13,954,101
-Bank BCA 4360050161+Rp.783,724,900
-Bank BCA 4365650161+Rp.9,350,000,000
-Bank BCA 4364050161+Rp.343,086,624,197
Dikurangi :Saldo Awal Piutang Dagang-Rp.2,015,583,930
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)Rp.352,698,021,065
PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN 2020 )
Jumlah PPN yang dipungut sendiri masa pajak Januari s.d. Desember 2020Rp.454,545
DPP Penyerahan yang Terutang PPNRp.352,697,566,520
Peredaran Usaha cfm. Wajib PajakRp.338,778,744,454
SelisihRp.13,918,822,066
Penjelasan atas Selisih :
(4-40100) Sales Discount4,633,691,960
(4-40200) Sales Return792,484,271
Koreksi PenghasilanRp.8,492,645,835
(1-10047) Suspend Account for E-CommerceRp.6,122,436
(1-10050) Deposit CustomerRp.514,464,300
(1-10044) Suspend Account for BuybackRp.360,000,000
Selisih PenghasilanRp.9,373,232,571

c) Bahwa atas selisih tersebut, Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp.23.232.571, dan tidak setuju dengan sisa koreksi sebesar Rp.9.350.000.000

d) Bahwa atas sisa koreksi yang tidak disetujui tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, sehingga sengketa keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksiDisetujui WP dalamSengketa
SPT Wajib PajakPemeriksaPembahasan AkhirKeberatan
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e
Peredaran Usaha338.778.744.454348.151.977.0259.373.232.571338.801.977.0259.350.000.000

e) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding sebesar Rp.9.350.000.000 diperoleh akibat adanya dana masuk/penerimaan kas pada rekening bank BCA nomor 4365650161 yang dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

f) Bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk pada rekening BCA norek 4365650161 merupakan pinjaman dari investor yaitu Ibu Imelda, yang dapat dibuktikan pada General Ledger no akun (2-20619) Other Payable – Imelda, dimana sudah ada pengembalian sebesar Rp.6.900.000.000 sehingga sisa utang pada akhir tahun menjadi sebesar Rp.2.450.000.000, dan tampak pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang. Pemohon Banding juga melampirkan Surat Perjanjian Pinjaman antara Ibu Imelda dengan Wajib Pajak Nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020.

g) Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dana/uang kas yang masuk sebesar Rp.9.350.000.000, sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap rekening koran BCA nomor 4365650161 atas nama PT Trimegah Sumber Mas periode Januari 2020 sd Desember 2020, diketahui bahwa terdapat dana/uang kas masuk dari Imelda Sarah (“Ibu Imelda”), dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganJumlahRemarks
13-Aug-20 4-Sep-20 5-Oct-20 5-Oct-20 6-Nov-20 8-Dec-20Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 43656501611,500,000,000 2,000,000,000 1,500,000,000 450,000,000 1,950,000,000 1,950,000,000√ √ √ √ √ √
Jumlah9,350,000,000

2. Bahwa Pemohon Banding mencatat dana/uang kas masuk tersebut dengan jurnal sebagai berikut:

Dr. (1-10012) Bank Account BCA02xxx

Cr(2-20619) Other Payable - Imeldaxxx

(pencatatan kas masuk dari Ibu Imelda)

3. Bahwa menurut Pemohon Banding, dana/uang kas masuk tersebut merupakan pinjaman dari investor yaitu Ibu Imelda Sarah sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman Nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020.

h) Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung atas transaksi tersebut di atas yaitu berupa Perjanjian Pinjaman antara Wajib Pajak dengan Ibu Imelda Sarah (Ibu Imelda), sebagai berikut:

1. Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Pinjaman Modal Nomor P- 007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020 sebagai dokumen pendukung yang menjadi dasar peminjaman atau adanya transfer dana/kas masuk dari Ibu Imelda ke Wajib Pajak.

2. Bahwa Terbanding melakukan penelitian kembali atas dokumen tersebut.

3. Bahwa Pemohon Banding dan Ibu Imelda Sarah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pinjaman Modal Nomor P- 007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020.

4. Bahwa pinjaman diberikan sebagai dukungan modal kerja, dengan plafon Rp.10.000.000.000 dan berlaku untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak 7 April 2020, dan tidak dikenakan bunga.

5. Bahwa Surat Perjanjian Pinjaman Nomor P-007/PKS/TSM- IS/I/2020 tanggal 7 April 2020 menyatakan bahwa yang memberikan pinjaman adalah PT Trimegah Sumber Mas (Pemohon Banding), sedangkan penerima pinjaman adalah Ibu Imelda Sarah dengan nomor KTP 3217075512820007.

6. Bahwa isi surat perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana berdasarkan dana/uang kas yang masuk ke rekening koran BCA nomor 4365650161, penerima pinjaman adalah Pemohon Banding, dan pemberi pinjaman adalah Ibu Imelda Sarah.

UraianBerdasarkan
Surat PerjanjianDana Masuk Rekening
Penerima PinjamanIbu Imelda SarahPT Trimegah Sumber Mas
Pemberi PinjamanPT Trimegah Sumber MasIbu Imelda Sarah

7. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat perjanjian pinjaman atas transaksi pinjaman dana sebesar Rp.9.350.000.000 dari Ibu Imelda Sarah kepada Pemohon Banding.

8. Bahwa selama proses keberatan, Terbanding tidak memperoleh bukti pendukung / perjanjian pinjaman selain PerjanjianPinjamanModalNomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020 dari Pemohon Banding.

i) BahwaTerbandingmelakukanpenelitianterhadap kedudukan/posisi Ibu Imelda Sarah pada PT Trimegah Sumber Mas, sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian terhadap data apportal - master file wajib pajak, diketahui bahwa atas nama Ibu Imelda Sarah,

dengan nomor KTP 3217075512820007, memiliki NPWP 767547003-421.000 dan terdaftar di KPP Pratama Cimahi.

2. Bahwa berdasarkan data pada apportal - master file wajib pajak, atas identitas KTP nomor 3217075512820007 digunakan/terdaftar untuk beberapa wajib pajak, sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, diketahui bahwa Sarah Ventura Indonesia dan Sarah Global Indonesia merupakan salah satu pemegang saham PT Trimegah Sumber Mas dengan komposisi kepemilikian masing-masing sebesar 1% dan 4%.

4. Bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, diketahui bahwa Ibu Imelda Sarah merupakan Direktur dan sekaligus salah satu pemegang saham Sarah Ventura Indonesia dengan kepemilikan sebesar 70%.

5. Bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, diketahui pula bahwa Ibu Imelda Sarah merupakan Direktur Utama dan sekaligus salah satu pemegang saham Sarah Global Indonesia dengan kepemilikan 95.04%.

6. Bahwa dengan demikian, Ibu Imelda Sarah memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 4.5% pada PT Trimegah Sumber Mas, sebagai berikut:

IMELDA SARAH

70%95.04%

0.7%SARAH VENTURASARAH GLOBAL3.8%

INDONESIAINDONESIA

1%4%

TRIMEGAH

SUMBER MAS

Total kepemilikan pada TSM = 0.7% + 3.8% = 4.5%

7. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak melakukan penelitian berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 12 PP 94 tahun 2010.

8. Bahwa berdasarkan penelitian pada SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 atas nama Imelda Sarah (NPWP: 76.754.700.3-421.000), yang diperoleh Terbanding dari KPP Pratama Cimahi berdasarkan ND-284/KPP.0908/2023 tanggal 6 Februari 2023, diketahui bahwa Ibu Imelda Sarah tidak melaporkan adanya harta berupa piutang atas pinjaman yang diberikan oleh yang bersangkutan kepada Pemohon Banding sebesar Rp.2.450.000.000 pada akhir tahun 2020.

j) Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap pencatatan pinjaman dan pembayaran/pelunasan pinjaman dari Ibu Imelda Sarah, sebagai berikut:

1. Bahwa atas dana/uang kas masuk dari Ibu Imelda Sarah pada rekening koran BCA nomor 4365650161 sebesar Rp.9.350.000.000, tercatat pada akun 1-10012 Bank Account BCA02 sebagai berikut:

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebitCredit
(1-10012) Bank Account BCA0213-Aug-20Bank Deposit11479Other Payable - Imelda - PINJAMAN DARI IMELDA1 ,500,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA024-Sep-20Bank Deposit11513Other Payable - Imelda - Terima Pinjaman dari Bu Imelda2 ,000,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA025-Oct-20Bank Deposit11540Other Payable - Imelda - Pinjaman Imelda1 ,500,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA025-Oct-20Bank Deposit11541Other Payable - Imelda - Pinjaman Imelda4 50,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA026-Nov-20Bank Deposit11568Other Payable - Imelda - Pinjaman1 ,950,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA028-Dec-20Bank Deposit11602Other Payable - Imelda - PINJAMAN1 ,950,000,000-
TOTAL9 ,350,000,000

2. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pada General Ledger diketahui bahwa lawan transaksi atas pencatatan di atas adalah akun 2-20619 Other Payable – Imelda.

Dan atas pencatatan dana/uang masuk sebesar Rp.9.350.000.000 telah tercatat seluruhnya pada akun 2- 20619 Other Payable – Imelda, dengan mutasi transaksi selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebitCredit
(2-20619) Other Payable - Imelda13-Aug-20Bank Deposit11479PINJAMAN DARI IMELDA-1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1,000,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA500,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda4-Sep-20Bank Deposit11513Terima Pinjaman dari Bu Imelda-2,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1,500,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11540Pinjaman Imelda-1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11541Pinjaman Imelda-450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1,950,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda6-Nov-20Bank Deposit11568Pinjaman-1,950,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501,000,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal12851950,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda8-Dec-20Bank Deposit11602PINJAMAN-1,950,000,000
2-2061931-Des-20Journal EntryJurnal Audit 2020Reklass ke shareholder receivable2,450,000,000
TOTAL9,350,000,000

3. Bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding tidak hanya menerima dana/uang masuk dari Ibu Imelda, melainkan terdapat pembayaran/pelunasan sebagian atas pinjaman tersebut, yaitu sebesar Rp.6.900.000.000.

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebit
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1,950,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal12851950,000,000
TOTAL6,900,000,000

4. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pengeluaran kas dan dokumen pendukung (Rekening Koran Bank pengeluaran kas), diketahui bahwa pencatatan pengeluaran kas tersebut adalah sebagai berikut:

1264302-Sep-20 (2-20619) Other Payable - Imelda1,000,000,000

(1-10013) Bank Account BCA031,000,000,000 √ □

500,000,000
37,500,000
537,500,000

1264402-Sep-20 (2-20619) Other Payable - Imelda500,000,000

(1-10109) Share Holder Receivable37,500,000

1,500,000,000
37,500,000
1,537,500,000

1278601-Okt-20 (2-20619) Other Payable - Imelda1,500,000,000

(1-10109) Share Holder Receivable37,500,000

1,950,000,000
50,000,000
2,000,000,000

1287705-Nov-20 (2-20619) Other Payable - Imelda1,950,000,000

(8-80003) Interest Expenses50,000,000

1285007-Des-20 (2-20619) Other Payable - Imelda1,000,000,000

(1-10013) Bank Account BCA031,000,000,000 √ □

950,000,000
50,000,000
1,000,000,000

1285107-Des-20 (2-20619) Other Payable - Imelda950,000,000

(8-80003) Interest Expenses50,000,000

Remarks:

√Cek to R/K BCA norek 4364050161

□Cash Transfer out to Rekening Imelda Sarah

□Unknown Cash Transfer out

5. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pengeluaran kas oleh Pemohon Banding di atas, diketahui total kas keluar kepada Ibu Imelda adalah sebesar Rp.7.075.000.000 yang terdiri dari:

- Pembayaran pokok pinjamanRp 6.900.000.000

- Pembayaran bungaRp100.000.000

- Penambahan piutang kepada Rp75.000.000 pemegang saham

6. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pengeluaran kas di atas:

- Sejumlah Rp.3.537.500.000 dibayarkan ke rekening a.n Imelda Sarah;

- Sejumlah Rp.3.537.500.000 dibayarkan ke unknown rekening;

- Terbanding tidak memperoleh seluruh dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa seluruh transfer dana keluar dilakukan ke rekening a.n Imelda Sarah.

7. Bahwa fakta tersebut tidak sesuai dengan keterangan lisan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pinjaman dari Ibu Imelda Sarah, tidak dikenakan bunga pinjaman.

8. Bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan keterangan tertulis yang tertuang di dalam Lampiran Berita

Acara Pembahasan Sengketa, yang menyatakan bahwa atas pinjaman dari Ibu Imelda Sarah dikenakan bunga pinjaman.

9. Bahwa pada Perjanjian Pinjaman Modal Nomor P- 007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020, tidak mencantumkan perihal pembayaran bunga, besaran dan perhitungan bunga pinjaman yang dikenakan.

10. Bahwa dengan demikian, terdapat ke-tidak-konsistenan antara keterangan Pemohon Banding dengan bukti-bukti dan pencatatan yang ada.

11. Berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2020 dan Desember 2020, diketahui bahwa atas pencatatan interest expense tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 (lihat Lampiran 2 dan Lampiran 3).

12. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas pencatatan beban bunga pada akun 8-80003 Interest Expenses bukanlah merupakan pembayaran bunga yang dibayarkan kepada Ibu Imelda, melainkan other expenses yang tidak ada dokumen pendukungnya.

k) Bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

Atas pinjaman tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp.6.900.000.000 sehingga pada akhir tahun, sisa utang adalah sebesar Rp.2.450.000.000.

dan

Pada pembukuan Wajib Pajak, transaksi pinjaman tersebut dicatat pada akun Other Payable – Imelda dengan nomor akun 2-20619, dan disajikan pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang. disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger, nilai saldo akhir Other Payable (akun no 2-20619) – in house (sebelum audited) adalah sebesar Rp.2.450.000.000.

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebitCreditBalance
(2-20619) Other Payable - Imelda13-Aug-20Bank Deposit11479PINJAMAN DARI IMELDA-1 ,500,000,0001,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1 ,000,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA5 00,000,000--
(2-20619) Other Payable - Imelda4-Sep-20Bank Deposit11513Terima Pinjaman dari Bu Imelda-2 ,000,000,0002,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1 ,500,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11540Pinjaman Imelda-1 ,500,000,0002,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11541Pinjaman Imelda-4 50,000,0002,450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1 ,950,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda6-Nov-20Bank Deposit11568Pinjaman-1 ,950,000,0002,450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501 ,000,000,000-1,450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128519 50,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda8-Dec-20Bank Deposit11602PINJAMAN-1 ,950,000,0002,450,000,000
2-2061931-Des-20Journal EntryJurnal Audit 2020Reklass ke shareholder receivable2 ,450,000,000

2. Bahwa atas saldo akhir tersebut, dilakukan reklasifikasi dan net-off saldo ke akun shareholder receivable (berdasarkan audit), sehingga saldo akhir Other Payable adalah sebesar Rp. nil.

3. Bahwa berdasarkan laporan audit, saldo Liabilitas Jangka Panjang adalah sebagai berikut:

4. Bahwa dengan demikian, berdasarkan laporan audit, Pemohon Banding tidak mengakui adanya saldo pinjaman kepada Ibu Imelda.

5. Bahwa berdasarkan fakta di atas, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan tidak tepat.

l) Bahwa pada saat pembahasan akhir hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan. Selain itu:

1. Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen tambahan berupa:

- Fotokopi rekening koran giro individu dengan nomor rekening 800166276400 yang menunjukkan 2 transaksi tertanggal 07/12, tanpa informasi tahun transaksi dan tanpa nama pemilik rekening, yang menurut Pemohon Banding merupakan rekening a.n Ibu Imelda Sarah;

- Fotokopi rekening koran giro individu dengan nomor rekening 800166276400 yang menunjukkan 2 transaksi tertanggal 02/09, dan 1 transaksi 04/09 tanpa informasi tahun transaksi dan tanpa nama pemilik rekening, yang menurut Pemohon Banding merupakan rekening a.n Ibu Imelda Sarah;

- Surat Pernyataan Pengakuan Piutang dari Ibu Imelda Sarah tertanggal 5 Desember 2022.

2. Terbanding mempertanyakan kembali perihal beberapa permintaan data yang belum diberikan, diantaranya:

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam
serta Keterangan yang Diminta
1.Perjanjian atas pinjaman dari Ibu Imelda

2. Bukti pendukung atas pembayaran cicilan pinjaman dari Ibu Imelda berupa :

- Jurnal Voucher,

- Perintah melakukan pembayaran/transfer,

- Bukti transfer dilakukan ke rekening Ibu Imelda,

- Screenshot R/K; - Screenshoot General Ledger atas pencatatan akun Other Payable dan lawan transaksinya atas masing-masing pembayaran cicilan pinjaman sebagai berikut: Account Name Date Transaction Number Description Debit (2-20619) Other Payable - Imelda 2-Sep-20Bank Withdrawal 12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA 1,000,000,000 (2-20619) Other Payable - Imelda 2-Sep-20Bank Withdrawal 12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA 500,000,000 (2-20619) Other Payable - Imelda 1-Oct-20Bank Withdrawal 12786Pinjaman Imelda 1,500,000,000 (2-20619) Other Payable - Imelda 5-Nov-20Bank Withdrawal 12877Pengembalian Pinjaman 1,950,000,000 (2-20619) Other Payable - Imelda 7-Dec-20Bank Withdrawal 12850 1,000,000,000 (2-20619) Other Payable - Imelda 7-Dec-20Bank Withdrawal 12851 950,000,000 TOTAL 6,900,000,000
3.General Ledger atas akun Other Payable untuk periode subsequent (Januari 2021 s.d Desember 2021 dan Januari 2022 s.d Desember 2022)
Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebit
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1,950,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal12851950,000,000
TOTAL6,900,000,000

Namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan data tersebut.

3. Bahwa atas dokumen tambahan yang disampaikan saat pembahasan akhir, tidak dapat membuktikan bahwa atas uang masuk pada rekening BCA No.4365650161 senilai Rp.9.350.000.000 merupakan Pinjaman dari Ibu Imelda.

m) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tebet.

Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha, sehingga nilai Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding (Tim Pemeriksa)Menurut Terbanding (Tim Peneliti)Koreksi
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
Peredaran Usaha338.801.977.025348.151.977.025348.151.977.0250

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor EKS/003/TSM-PPJK/VI/2023 tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005512.15.2023/PAN/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023;

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00084/WPJ.04/KP.0304/RIKSIS/2022;

Bukti P-3. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorS-

84/SPUH/PJ/WPJ.04/2023;

Bukti P-4. Buku Besar (2-20619) Other Payable – Imelda;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Trimegah Sumber Mas

Nomor 26 tanggal 25 Mei 2015;

Bukti P-6. Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Trimegah Sumber

Mas Nomor 003 tanggal 13 Agustus 2021;

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Rindra berupa

Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pakta Integritas;

Bukti P-8. Identitas Direktur atas nama Riky Boy Hamonangan Permata

berupa Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-9. Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Kronologi Transaksi Utang PT Trimegah Sumber Mas kepada

Ibu Imelda;

Bukti P-11. Neraca PT Trimegah Sumber Mas;

Bukti P-12. Mutasi Penerimaan – Pembayaran;

Bukti P-13. Rekening Koran;

Bukti P-14. Surat Perjanjian Pinjaman Modal;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Penjelasan Akhir Nomor EKS/001/SK-PAPB/TSM/II/2024

tanggal 02 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Jurnal pelunasan pinjaman;

Bukti T-2.SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2020;

Bukti T-3.SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-4.Print Screen R/K atas pembayaran pinjaman;

Bukti T-5.Rekening Koran;

Bukti T-6.Surat Keberatan Pemohon Banding;

Bukti T-7.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-10. Matriks Sengketa;

Bukti T-11. Resume Tekhnik Pemeriksaan;

Bukti T-12. Risalah Pembahasan;

Bukti T-13. Penjelasan Koreksi;

Bukti T-14. Bukti Lapor SPT (pembetulan ke-1) Ibu Imelda;

Bukti T-15. Surat Perjanjian Pinjaman Modal;

Bukti T-16. Neraca dan Saldo Pinjaman;

Bukti T-17. Rekening Giro;

Bukti T-18. Bukti Pembayaran Bunga;

Bukti T-19. Lampiran Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan PT Trimegah Sumber Mas;

Bukti T-20. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Trimegah Sumber Mas; Bukti T-21. Jawaban KPP Cimahi;

Bukti T-22. Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan PT

Trimegah Sumber Mas;

Bukti T-23. Closing Statement Nomor S-899/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 22

Desember 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EKS/003/TSM-PPJK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Penghasilan Neto berupa: Peredaran Usaha(2.041.127.330)7.308.872.6709.350.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus uang terdapat uang masuk yang menurut Terbanding merupakan penghasilan yang belum dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa uang masuk tersebut bukan penghasilan melainkan pinjaman dari Ibu Imelda;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a

quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding sebesarRp.9.350.000.000diperolehakibatadanyadana masuk/penerimaan kas pada rekening bank BCA nomor 4365650161 yang dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2. Bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan alasan Keberatan maupun Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa :

- uang masuk pada rekening BCA norek 4365650161 merupakan pinjaman dari investor yaitu Ibu Imelda, yang dapat dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjaman antara Ibu Imelda dengan Pemohon Banding Nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020.

- Bahwa pinjaman tersebut dicatat pada General Ledger no akun (2- 20619) Other Payable Imelda

- Atas pinjaman tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp.6.900.000.000 sehingga sisa utang pada akhir tahun menjadi

sebesar Rp.2.450.000.000, dan tampak pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang.

3. Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung atas transaksi tersebut di atas yaitu berupa Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan Ibu Imelda Sarah (Ibu Imelda), sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Pinjaman Modal Nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020 sebagai dokumen pendukung yang menjadi dasar peminjaman atau adanya transfer dana/kas masuk dari Ibu Imelda ke Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding dan Ibu Imelda Sarah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pinjaman Modal Nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020.

c. Bahwa pinjaman diberikan sebagai dukungan modal kerja, dengan plafon Rp.10.000.000.000 dan berlaku untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak 7 April 2020, dan tidak dikenakan bunga.

d. Bahwa Surat Perjanjian Pinjaman Nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020 menyatakan bahwa yang memberikan pinjaman adalah PT Trimegah Sumber Mas (Pemohon Banding), sedangkan penerima pinjaman adalah Ibu Imelda Sarah dengan nomor KTP 3217075512820007.

e. Bahwa isi surat perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana berdasarkan dana/uang kas yang masuk ke rekening koran BCA nomor 4365650161, penerima pinjaman adalah Pemohon Banding, dan pemberi pinjaman adalah Ibu Imelda Sarah.

f. Bahwa selama proses persidangan berlangsung, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen perjanjian tersebut baik secara fisik maupun softcoy

g. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat perjanjian pinjaman atas transaksi pinjaman dana sebesar Rp.9.350.000.000 dari Ibu Imelda Sarah kepada Pemohon Banding.

4. Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kedudukan/posisi Ibu Imelda Sarah pada Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap data apportal - master file wajib pajak, diketahui bahwa atas nama Ibu Imelda Sarah, dengan nomor KTP 3217075512820007, memiliki NPWP 767547003-421.000 dan terdaftar di KPP Pratama Cimahi.

b. Bahwa berdasarkan data pada apportal - master file wajib pajak, atas identitas KTP nomor 3217075512820007 digunakan/terdaftar untuk beberapa wajib pajak

c. Bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, diketahui bahwa Sarah Ventura Indonesia dan Sarah Global Indonesia merupakan salah satu pemegang saham Pemohon Banding dengan komposisi kepemilikian masing-masing sebesar 1% dan 4%.

d. Bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, diketahui bahwa Ibu Imelda Sarah merupakan Direktur dan sekaligus salah satu pemegang saham Sarah Ventura Indonesia dengan kepemilikan sebesar 70%.

e. Bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, diketahui pula bahwa Ibu Imelda Sarah merupakan Direktur Utama dan sekaligus salah satu pemegang saham Sarah Global Indonesia dengan kepemilikan 95.04%.

f. bahwa dengan demikian, Ibu Imelda Sarah memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 4.5% pada Pemohon Banding, sebagai berikut:

g. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak melakukan penelitian berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 12 PP 94 tahun 2010.

h. Bahwa berdasarkan penelitian pada SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 atas nama Imelda Sarah (NPWP : 76.754.700.3-421.000), yang diperoleh Terbanding dari KPP Pratama Cimahi berdasarkan ND-284/KPP.0908/2023 tanggal 6 Februari 2023, diketahui bahwa Ibu Imelda Sarah tidak melaporkan adanya harta berupa piutang atas pinjaman yang diberikan oleh yang bersangkutan kepada Pemohon Banding sebesar Rp.2.450.000.000 pada akhir tahun 2020.

i. Atas data dan fakta tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 06 Desember 2023 menyampaikan keterangan lisan bahwa Saudara Imelda Sarah telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kapan pembetulan tersebut dilakukan dan bukti berupa SPT Tahunan PPh OP Pembetulan Saudara Imelda Sarah. Berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi DJP diketahui Saudara Imelda Sarah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020 pada tanggal 08 Desember 2023; hal ini dilakukan setelah persidangan dicukupkan pada tanggal 06 Desember 2023.

j. Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pinjaman dari Saudara Imelda Sarah.

5. Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap pencatatan pinjaman dan pembayaran/pelunasan pinjaman dari Ibu Imelda Sarah, sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap rekening koran BCA nomor 4365650161 atas nama PT Trimegah Sumber Mas (Pemohon Banding) periode Januari 2020 sd Desember 2020, diketahui bahwa terdapat dana/uang kas

masuk dari Imelda Sarah (“Ibu Imelda”), dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganJumlahRemarks
13-Aug-20 4-Sep-20 5-Oct-20 5-Oct-20 6-Nov-20 8-Dec-20Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 4365650161 Kas masuk rekening BCA 43656501611,500,000,000 2,000,000,000 1,500,000,000 450,000,000 1,950,000,000 1,950,000,000√ √ √ √ √ √
Jumlah9,350,000,000

Bahwa menurut Pemohon Banding, dana/uang kas masuk tersebut merupakan pinjaman dari investor yaitu Ibu Imelda Sarah sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman Nomor P- 007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020.

Bahwa Pemohon Banding mencatat dana/uang kas masuk tersebut dengan jurnal sebagai berikut:

Dr. (1-10012) Bank Account BCA02xxx

Cr(2-20619) Other Payable - Imeldaxxx

(pencatatan kas masuk dari Ibu Imelda)

b. Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti rekening koran atas penerimaan uang tersebut sebagai berikut : Bahwa terdapat uang masuk ke rekening BCA 4365650161 Pemohon Banding pada bulan Agustus – Desember 2020 dengan total Rp9.350.000.000. Tidak terdapat keterangan dan dasar dokumen berupa perjanjian yang menyatakan atau menjelaskan bahwa uang masuk tersebut adalah pinjaman dari Saudara Imelda Sarah.

c. Bahwa atas dana/uang kas masuk dari Ibu Imelda Sarah pada rekening koran BCA nomor 4365650161 sebesar Rp.9.350.000.000, tercatat pada akun 1-10012 Bank Account BCA02 sebagai berikut:

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebitCredit
(1-10012) Bank Account BCA0213-Aug-20Bank Deposit11479Other Payable - Imelda - PINJAMAN DARI IMELDA1 ,500,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA024-Sep-20Bank Deposit11513Other Payable - Imelda - Terima Pinjaman dari Bu Imelda2 ,000,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA025-Oct-20Bank Deposit11540Other Payable - Imelda - Pinjaman Imelda1 ,500,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA025-Oct-20Bank Deposit11541Other Payable - Imelda - Pinjaman Imelda4 50,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA026-Nov-20Bank Deposit11568Other Payable - Imelda - Pinjaman1 ,950,000,000-
(1-10012) Bank Account BCA028-Dec-20Bank Deposit11602Other Payable - Imelda - PINJAMAN1 ,950,000,000-
TOTAL9 ,350,000,000

d. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pada General Ledger diketahui bahwa lawan transaksi atas pencatatan di atas adalah akun 2-20619 Other Payable – Imelda.

Dan atas pencatatan dana/uang masuk sebesar Rp.9.350.000.000 telah tercatat seluruhnya pada akun 2-20619 Other Payable – Imelda, dengan mutasi transaksi selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebitCredit
(2-20619) Other Payable - Imelda13-Aug-20Bank Deposit11479PINJAMAN DARI IMELDA-1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1,000,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA500,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda4-Sep-20Bank Deposit11513Terima Pinjaman dari Bu Imelda-2,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1,500,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11540Pinjaman Imelda-1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11541Pinjaman Imelda-450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1,950,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda6-Nov-20Bank Deposit11568Pinjaman-1,950,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501,000,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal12851950,000,000-
(2-20619) Other Payable - Imelda8-Dec-20Bank Deposit11602PINJAMAN-1,950,000,000
2-2061931-Des-20Journal EntryJurnal Audit 2020Reklass ke shareholder receivable2,450,000,000
TOTAL9,350,000,000

e. Bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding tidak hanya menerima dana/uang masuk dari Ibu Imelda, melainkan terdapat pembayaran/pelunasan sebagian atas pinjaman tersebut, yaitu sebesar Rp.6.900.000.000.

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebit
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1,950,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal12851950,000,000
TOTAL6,900,000,000

f. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pengeluaran kas dan dokumen pendukung (Rekening Koran Bank pengeluaran kas), diketahui bahwa pencatatan pengeluaran kas tersebut adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding memberikan copy rekening koran pembayaran pinjaman tersebut sebagai berikut :

• Bulan September 2020

• Bulan Oktober 2020

Terdapat perbedaan bukti pembayaran yang disampaikan pada saat keberatan dengan pada saat persidangan untuk bulan Oktober 2020 sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan; bahwa penjelasan/deskripsi dalam rincian transaksi pada tanggal 01 Oktober 2020 pada rekening koran tersebut, keduanya tidak menjelaskan atau menunjukkan adanya pembayaran pinjaman atau transfer atas pinjaman atau setoran kepada Saudara Imelda Sarah. Penjelasan transaksi pada tanggal 01 Oktober 2020 adalah hanya atas adanya “tarikan” (rekening koran yang diserahkan pada saat persidangan) dan “Pindah dana Trimegah Sumber” sebesar nilai yang sama yaitu Rp. 1.537.500.000

• Bulan November 2020

Terdapat perbedaan bukti pembayaran yang disampaikan pada saat keberatan dengan pada saat persidangan untuk bulan November 2020 sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan: bahwa penjelasan/deskripsi dalam rincian transaksi pada tanggal 05 November 2020 pada rekening koran tersebut, keduanya tidak menjelaskan atau menunjukkan adanya pembayaran pinjaman atau transfer atas pinjaman atau setoran kepada Saudara Imelda Sarah. Penjelasan transaksi pada tanggal 05 November 2020 adalah hanya atas adanya “tarikan” (rekening koran yang diserahkan pada saat persidangan) dan “Pindah dana Trimegah Sumber” sebesar nilai yang sama yaitu Rp. 2.000.000.000

• Bulan Desember 2020

Tidak ada perbedaan rekening koran yang disampaikan, baik dalam proses keberatan maupun persidangan

Jurnal pencatatan pembayaran pinjaman menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan

1) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pengeluaran kas oleh Pemohon Banding di atas, diketahui total kas keluar kepada Ibu Imelda adalah sebesar Rp.7.075.000.000 yang terdiri dari:

- Pembayaran pokok pinjamanRp 6.900.000.000

- Pembayaran bungaRp100.000.000

- Penambahan piutang kepada Rp75.000.000 pemegang saham

g. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan pengeluaran kas di atas:

- Sejumlah Rp.3.537.500.000 dibayarkan ke rekening a.n Imelda Sarah;

- Sejumlah Rp.3.537.500.000 dibayarkan ke unknown rekening;

- Terbanding tidak memperoleh seluruh dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa seluruh transfer dana keluar dilakukan ke rekening a.n Imelda Sarah.

h. Bahwa fakta tersebut tidak sesuai dengan keterangan lisan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pinjaman dari Ibu Imelda Sarah berdasarkan perjanjian, tidak dikenakan bunga pinjaman.

i. Bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan keterangan tertulis yang tertuang di dalam Lampiran Berita Acara Pembahasan Sengketa, yang menyatakan bahwa atas pinjaman dari Ibu Imelda Sarah dikenakan bunga pinjaman.

j. Bahwa pada Perjanjian Pinjaman Modal Nomor P-007/PKS/TSM- IS/I/2020 tanggal 7 April 2020, tidak mencantumkan perihal pembayaran bunga, besaran dan perhitungan bunga pinjaman yang dikenakan.

k. Bahwa dengan demikian, terdapat ke-tidak-konsistenan antara keterangan Pemohon Banding dengan bukti-bukti dan pencatatan yang ada.

l. Berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2020 dan Desember 2020, diketahui bahwa atas pencatatan interest expense tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

m. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas pencatatan beban bunga pada akun 8-80003 Interest Expenses bukanlah merupakan pembayaran bunga yang dibayarkan kepada Ibu Imelda, melainkan other expenses yang tidak ada dokumen pendukungnya.

6. Bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“Atas pinjaman tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp.6.900.000.000 sehingga pada akhir tahun, sisa utang adalah sebesar Rp.2.450.000.000.

dan

Pada pembukuan Pemohon Banding, transaksi pinjaman tersebut dicatat pada akun Other Payable – Imelda dengan nomor akun 2- 20619, dan disajikan pada Neraca bagian Liabilitas Jangka Panjang.” disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger, nilai saldo akhir Other Payable (akun no 2-20619) – in house (sebelum audited) adalah sebesar Rp.2.450.000.000.

Account NameDateTransactionNumberDescriptionDebitCreditBalance
(2-20619) Other Payable - Imelda13-Aug-20Bank Deposit11479PINJAMAN DARI IMELDA-1 ,500,000,0001,500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12643PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA1 ,000,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda2-Sep-20Bank Withdrawal12644PENGEMBALIAN PINJAMAN KE IMELDA5 00,000,000--
(2-20619) Other Payable - Imelda4-Sep-20Bank Deposit11513Terima Pinjaman dari Bu Imelda-2 ,000,000,0002,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda1-Oct-20Bank Withdrawal12786Pinjaman Imelda1 ,500,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11540Pinjaman Imelda-1 ,500,000,0002,000,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Oct-20Bank Deposit11541Pinjaman Imelda-4 50,000,0002,450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda5-Nov-20Bank Withdrawal12877Pengembalian Pinjaman1 ,950,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda6-Nov-20Bank Deposit11568Pinjaman-1 ,950,000,0002,450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128501 ,000,000,000-1,450,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda7-Dec-20Bank Withdrawal128519 50,000,000-500,000,000
(2-20619) Other Payable - Imelda8-Dec-20Bank Deposit11602PINJAMAN-1 ,950,000,0002,450,000,000
2-2061931-Des-20Journal EntryJurnal Audit 2020Reklass ke shareholder receivable2 ,450,000,000

b. Bahwa atas saldo akhir tersebut, dilakukan reklasifikasi dan net-off saldo ke akun shareholder receivable (berdasarkan audit), sehingga saldo akhir Other Payable adalah sebesar Rp. Nihil.

c. Bahwa berdasarkan laporan audit, saldo Liabilitas Jangka Panjang adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan laporan audit, Pemohon Banding tidak mengakui adanya saldo pinjaman kepada Ibu Imelda ataupun pihak afiliasi yang lain.

d. Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis kronologis transaksi utang yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 06 Desember 2023, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada pembukuan Pemohon Banding, transaksi sisa pinjaman sebesar Rp2.450.000.000 tersebut di catat pada akun Other Payable – Imelda dengan nomor akun 2-20619 dan disajikan pada Neraca bagian Labilitas Jangka Panjang dengan nama akun Utang Pihak Berelasi sebesar Rp. 2.575.196.736 yang terdiri dari :

1) Utang kepada Ibu ImeldaRp. 2.450.000.000

2) Utang kepada PT Hutama Mulia Rajawali Rp. 125.196.735

3) Total Utang pihak berelasi neacaRp. 2.575.196.735 Pemohon Banding menyampaikan Neraca sebagai berikut :

e. Bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di atas berbeda dengan dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan. Berdasarkan LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00130/WPJ.04/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022 halaman 8 di sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan;

f. Bahwa berdasarkan Lampiran II Laporan Keuangan Audit tersebut dinyatakan bahwa Saldo Utang pihak berelasi adalah NIHIL sebagaimana Terbanding sampaikan dalam penjelasan point 3);

g. Bahwa dengan demikian, terdapat ke-tidak-konsistenan (kembali) antara keterangan Pemohon Banding dengan bukti-bukti dan pencatatan yang ada. Terbanding meyakini bahwa saldo utang kepada pihak berelasi adalah NIHIL sesuai dengan Laporan Audit

yang telah terverifikasi oleh pihak ketiga yang berkompeten (Kantor Akuntan Publik) dengan opini wajar dalam semua hal yang material (Laporan keuangan audit opini Auditor halaman 5);

h. Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen tambahan pada saat proses keberatan untuk mendukung penjelasan atas pembayaran pinjaman kepada Saudara Imelda berupa :

1) Fotokopi rekening koran giro individu dengan nomor rekening 800166276400 yang menunjukkan 2 transaksi tertanggal 07/12, tanpa informasi tahun transaksi dan tanpa nama pemilik rekening, yang menurut Pemohon Banding merupakan rekening a.n Ibu Imelda Sarah;

2) Fotokopi rekening koran giro individu dengan nomor rekening 800166276400 yang menunjukkan 2 transaksi tertanggal 02/09, dan 1 transaksi 04/09 tanpa informasi tahun transaksi dan tanpa nama pemilik rekening, yang menurut Pemohon Banding merupakan rekening a.n Ibu Imelda Sarah;

3) Surat Pernyataan Pengakuan Piutang dari Ibu Imelda Sarah tertanggal 5 Desember 2022;

i. Bahwa Terbanding mempertanyakan kembali perihal beberapa permintaan data yang belum diberikan, di antaranya:

Namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan data tersebut;

j. Bahwa atas dokumen tambahan yang disampaikan saat pembahasan akhir, tidak dapat membuktikan bahwa atas uang masukpadarekeningBCANo.4365650161senilai Rp.9.350.000.000 merupakan Pinjaman dari Ibu Imelda;

k. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.350.000.000;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak

setujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding keberatan atas argumen Terbanding, karena uang masuk pada rekening BCA No. 43656500161 senilai Rp 9.350.000.000,- merupakan pinjaman dari Ibu Imelda selaku Direkktur melalui PT. Sarah Ventura Indonesia dan PT. Sarah Global Indonesia dengan meyampaikan perjanjian pinjaman Modal tanggal 10 Juni 2021. PT. Sarah Ventura Indonesia dan PT. Sarah Global Indonesia merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

2. Pinjaman tersebut sudah ada pengembalian sebesar Rp 6.900.000.000,- sehingga pada akhir tahun sisa utang sebesar Rp 2.450.000.000,-;

3. Transaksi pinjaman tersebut dicatat pada akun Other payable – Imelda dengan nomor akun 2-20619 dan disajikan pada neraca bagian liabilitas jangka panjang;

4. Dalam pembukuan, Transaksi pinjaman dicatat sebagai utang jangka panjang – Imelda pada saat uang masuk sebesar Rp 9.350.000.000,00 dan pada saat pembayaran hutang sebesar Rp 6.900.000.000,00 juga dibayarkan kepada rekening Imelda;

5. Hal ini sesuai dengan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding;

6. Dalam LPK, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23 atas bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Ibu Imelda;

7. Pemohon Banding akui bahwa hutang kepada Ibu Imelda merupakan pinjaman dengan bunga dan atas bunga tersebut, Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23;

8. Koreksi Terbanding hanya berdasarkan bahwa dengan belum dipotong PPh Pasal 23 maka uang masuk sebesar Rp 9.350.000.000,00 bukanlah sebagai pinjaman;

9. Atas bunga tersebut, Pemohon Banding telah membayar PPh pada tanggal 2 Februari 2024;

10. Dari uraian di atas terlihat bahwa uang masuk sebesar Rp9.350.000.000,00 merupakan pinjaman dari pemegang saham Pemohon Banding yakni Ibu Imelda;

11. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkankoreksiyangdilakukanTerbandingsebesar Rp9.350.000.000,00;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah uang masuk ke rekening Pemohon Banding BCA No. 4365650161 merupakan penghasilan Pemohon banding ataukah pinjaman yang diterima Pemohon banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

….

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: ......................

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang

ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa uang masuk pada

rekening tersebut merupakan pinjaman dari Ibu Imelda, didasari pada bukti perjanjian nomor P-007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020 yang menyatakan bahwa yang memberikan pinjaman adalah Pemohon Banding dan penerima pinjaman adalah Ibu Imelda Sarah;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat perjanjian pinjaman modal antara Pemohon banding dan Ibu Imelda tanggal 10 Juni 2021, di mana pemberi pinjaman adalah Ibu Imelda dan penerima pinjaman adalah Pemohon Banding, yang berlaku surut mulai 7 April 2020;

Menimbang bahwa kedua surat perjanjian tersebut mengacu pada

transaksi pinjam-meminjam tertanggal 7 April 2020, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, perjanjian tertanggal 10 Juni 2021 merupakan adendum sekaligus memperbaiki perjanjian P- 007/PKS/TSM-IS/I/2020 tanggal 7 April 2020;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman dari Ibu Imelda;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa bukti dari Pemohon Banding yang berupa ledger dan rekening koran, dan mendapati fakta bahwa Pemohon Banding telah mencatat uang masuk dari Ibu Imelda dicatat sebagai hutang, dan atas pencatatan ini Terbanding tidak membantahnya;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan, bahwa Ibu Imelda tidak melaporkan adanya piutang kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding berwenang untuk memeriksa pelaporan SPT Ibu Imelda dan dalam hal terdapat ketidakpatuhan Terbanding berwenang melakukan penetapan, sehingga tidak dilaporkannya piutang kepada Pemohon banding dalam SPT Tahunan PPh Ibu Imelda tidak serta merta membuktikan tidak adanya pinjaman, dan lebih lanjut dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Ibu Imelda telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP;

bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan terdapat ketidaksinkronan rekening penerima pinjaman dan rekening pembayaran

utang, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut tidak membantah adanya pinjaman dari Ibu Imelda kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding ini bertolak belakang dengan dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya pinjaman dari Ibu Imelda kepada Pemohon Banding, dan hal ini menunjukkan bawa Terbanding mengakui adanya pembayaran bunga pinjaman yang berarti terdapat pinjaman dari Ibu Imleda kepada Pemohon Banding, bahwa lebih lanjut, dalam persidangan Pemohon Banding telah menyetorkan pemotongan PPh atas bunga pinjaman tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dalil-dalil koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai, sehingga koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan uang masuk dalam rekening BCA nomor 43656500161 sejumlah Rp9.350.000.000,00 merupakan pinjaman dan tidak memenuhi ketentuan sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp 9.350.000.000,00;

bahwa selanjutnya, dalam surat keberatan maupun surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil, hal ini berarti Pemohon Banding tidak memperhitungkan kredit pajak PPh sejumlah Rp 288.427.576,00, atas hal ini Pengadilan Pajak mengakomodir penghitungan PPh terutang menurut Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, rekapitulasi Pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai KoreksiKoreksi dipertahankanKoreksi tidak dapat dipertahankan
1.Koreksi Penghasilan Neto berupa koreksi Peredaran Usaha9.350.000.00009.350.000.000
Total9.350.000.00009.350.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding7.308.872.670 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak9.350.000.000 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(2.041.127.330)

bahwa Perhitungan PPh yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto(Rp 2.041.127.330,00) Penghasilan Kena PajakRp0,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas PT TRIMEGAH SUMBER MAS, NPWP 73.396.270.8-063.000, beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 35BB, RT. 004 RW. 005 Tebet Barat, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(2.041.127.330,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak (Rugi)0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak0,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 oleh Agus Purwoko, Ak., M.M., CA sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak.,

M.Ak., M.H., C.A.

PANITERA PENGGANTI

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.