P U T U S A N
Nomor PUT-005519.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elekrtonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 119/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/22/415/24 tanggal 16 April 2024 Masa Pajak Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005519.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HENKEL INDONESIEN, NPWP 01.301.841.1-431.000, beralamat di Jl. Tegal Rotan Raya Nissi Bintaro Campus Lt. 3, No. 78, RT. 002, RW. 008, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15413, dalam hal ini diwakili olehSetiadiSutanto,jabatan:Direktur,(domisilielektronik adi.pratomo@henkel.com), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Balim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 40/PoA-BLM/HI/10/2025
tanggal 25 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama / NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Nama: Karoma Ali Wardana/NIP. 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Nama: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP. 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,