Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-005531.10/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-005531.10/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005531.10/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi

Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023

Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa

Nomor 005531.10/2024/PP , antara:

PT Citra Abadi Sejati, NPWP 01.062.022.7-436.000, beralamat di Jl.

Raya Jonggol KP Sawah Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat, (domisili

elektronik citraabadisejati1@yahoo.com) dalam hal ini diwakili oleh

Chittaranjan Gokal, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma

Devita Purnamasari Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 di Jakarta

Utara, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Wakhroji

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 131/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot

SubrotoNo.40-42,Jakarta,(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Renny Octora Kumala/198010032001122001

Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Surat Tugas: ST-369/PJ.07/2025 tanggal 17 Januari 2025

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1183/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

110/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

91/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

130/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 17 September 2024,

Telah memeriksa bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Telah mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21Masa Pajak Desember 2021 Nomor

00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

se recess enc

Lone 2-53 .

LTE ar,

- , - - - - . man ee yee .

a eye ee The Te nan . Ba tet .

Pa | | TES AN . Tloer oe! .

Lan and ee ey mp, . ele Tet :

Rong ra tet . Tae Ian .

Mena Tan ANA == : ‘ ‘

2 Lomleh JP vary masit bees cikess ; fore

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 048/PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-

05008068/BPS/KPP.330903/2023 tanggal 24 Juli 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak /PKP12.609.834.853(420.481.139)12.189.353.713
b. PPh Pasal 21 yang terutang630.491.743(21.024.057)609.467.686
c. Kredit Pajak000
d. Pajak yang tidak/Kurang dibayar630.491.743(21.024.057)609.467.686
e. Sanksi Administrasi178.555.262(5.954.013)172.601.249
f. Jumlah PPh yang masih harus dibayar809.047.005(26.978.070)782.068.935

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

110/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 (Upload E-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 110/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan keberatan nomor KEP-00110 tanggal 22 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi (“KPP Cileungsi”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak−12.609.834.85312.609.834.853
2PPh Pasal 21 yang terutang−630.491.743630.491.743
3Kredit Pajak−−−
4Pajak yang tidak/kurang dibayar−630.491.743630.491.743
5Sanksi Administrasi−178.555.262178.555.262
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar−809.047.005809.047.005

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan surat nomor 048/PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak−12.609.834.85312.609.834.853
2PPh Pasal 21 yang terutang−630.491.743630.491.743
3Kredit Pajak−−−
4Pajak yang tidak/kurang dibayar−630.491.743630.491.743
5Sanksi Administrasi−178.555.262178.555.262
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar−809.047.005809.047.005

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00110 tanggal 22 April 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (dalam Rp)
PemohonTerbanding (dalam Rp)
Banding
(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak−12.609.834.85312.189.353.713
2PPh Pasal 21 yang terutang−630.491.743609.467.686
3Kredit Pajak−−−
4Pajak yang tidak/kurang dibayar−630.491.743609.467.686
5Sanksi Administrasi−178.555.262172.601.249
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar−809.047.005782.068.935

PT. Citra Abadi Sejati

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No .UraianMenurutKore
KeputusanPemohond
KeberatanBandingB
(Rp)(Rp)(
1Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2112.189.353.71 3−12.18

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak

Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.189.353.713 berdasarkan hasil ekualisasi biaya antara General Ledger dengan biaya yang telah dilaporkan pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut:

Unit ProduksiAcc.Nama AccountPemohon BandingTerbandingSelisih
All Units All Units All Units All Units All Units All Units All Units All Units All Units All Units430010 430020 430070 431180 431030 430040 430030 430050 430080 431050Salaries Wages Bonus - THR Other Allowance Income Tax - PPH 21 Food Expenses Overtime Transport Allowances Production Incentive Birth/Dead Allowance staf73.254.206.739 156.795.742.548 16.086.796.670 9 .030.506.097 3 .612.548.887 - 31.444.948.914 6.315.000 39.805.500 16.000.00042.776.318.043 193.956.387.590 19.268.341.529 8 .658.135.663 2 .017.485.429 4 .292.445.230 31.444.948.914 6.315.000 39.805.500 16.000.00030.477.888.696 ( 37.160.645.042) (3.181.544.859) 372.370.434 1 .595.063.458 (4.292.445.230) - - - -
Total Penghasilan Bruto menurut Table diatas (Total A)290.286.870.355302.476.182.898( 12.189.312.543)
133.287.897.119 124.003.972.869 2 .132.846.366 17.528.637.882 13.333.489.815- - - - -
290.286.844.051290.286.844.051-
26.30412.189.338.847( 12.189.312.543)

Menurut Pemohon Banding:

PT. Citra Abadi Sejati

Dari hasil persandingan ekualisasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 seperti pada tabel diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada 6 (enam) account biaya yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total sebesar Rp 12.189.353.713;

Berdasarkan hasil pengecekan ulang atas Kertas Kerja (General Ledger yang digunakan oleh) Terbanding pada saat dilakukan proses pemeriksaan diketahui bahwa selisih dengan total sebesar Rp 12.189.353.713 disebabkan karena:

Penjelasan atas selisih diatas:

Biaya Kantor Jakarta yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding30.785.644.113 Kesalahaan Perhitungan IDR amount akibat salah penggunaan kurs(37.126.344.363) Double Pengurangan Nilai Provisi THR di unit Bogor1.688.122.244 Provisi Debet/Credit - seharusnya tidak ada efek ke Nilai Akhir (Nihil)(5.590.350.937) Provisi Salary/Wages 10 hari2.345.960.307 Bukan Objek PPh 21 - 430040 (Food Expenses to All Employees)(4.292.445.230) Total Penejelasan atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding(12.189.413.865)

Kesalahan Terbanding yang tidak memperhitungkan Biaya Kantor Jakarta, tidak menggunakan kurs yang benar pada saat melakukan konversi dari USD ke IDR, melakukan double pengurangan atas nilai provisi THR di Unit Bogor, tidak memperhitungkan koreksi beberapa nilai provisi yang mana seharusnya tidak memberikan efek pada Nilai Akhir, dan memperhitungkan nilai Provisi yang statusnya masih berupa estimasi telah menyebabkan data yang digunakan menjadi bias, tidak sesuai dengankondisiyangsebenarnya,sertatidakdapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan tersebut sudah seharusnya dapat dikoreksi oleh Terbanding, tanpa harus mensyaratkan dokumen pendukung dari pihak Pemohon Banding karena angka koreksi tersebut diciptakan oleh Terbanding akibat dari kesalahan yang dilakukannya. Dalam hal ini, Pemohon Banding juga telah menunjukkan kembali hasil tangkapan layar dari General Ledger dari masing-masing biaya tersebut selama proses keberatan berlangsung;

Sedangkan untuk dokumen pendukung atas pembayaran Food Expense

telah Pemohon Banding berikan selama proses keberatan berlangsung;

1. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

 Bahwa Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang

No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah

PT. Citra Abadi Sejati

diuah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf n:

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: premi asuransi
Pasal 21 ayat (1):
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak. Dengan demikian untuk biaya yang masih bersifat provisi bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

 Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di daerah tertentu dan yang

PT. Citra Abadi Sejati

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terterntu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatanyangdiberikanberkenaandengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tertentu;

c. Pemberikan natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 3:

(1)Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada

PT. Citra Abadi Sejati

huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(2)dst….;

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan yang disediakan oleh Pemberi Kerja di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya. Dengan demikian untuk biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

 Hal tersebut juga dipertegas kembali dalam Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknik Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 ayat (1):

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nana dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 8 Ayat (1):

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. Pembayaran manfaat atau santuan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

dst..........;

PT. Citra Abadi Sejati

2. Disamping itu, koreksi Terbanding juga tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”)

- Bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

- Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti
kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk

menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti

dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

2. Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih

PT. Citra Abadi Sejati

tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas Terbanding sebelum menetapkan suatu koreksi harus dapat memberikan bukti yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa atas beberapa biaya gaji dan tunjangan di kantor Jakarta, biaya penyediaan makanan dan/atau minuman, dan biaya provisi yang dikoreksi merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

3. Beberapa Biaya Gaji dan Tunjangan yang dibayarkan di kantor Jakarta dengan total sebesar Rp 30.785.644.113 tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam menyusun ekualisasi;

Karena nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipersandingkan adalah nilai total Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 untuk seluruh NPWP cabang milik Pemohon Banding, maka sudah seharusnya Terbanding mengambil seluruh biaya dalam General Ledger yang menjadi komponen Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk seluruh cabang milik Pemohon Banding. Dengan demikian, seluruh biaya dari kantor Jakarta juga harus dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali ke dalam perhitungan ekualisasi. Tidak hanya diberikan notifikasi ”HO” saja;

Dalam hal ini, Terbanding tidak memperhitungkan beberapa biaya dari Kantor Jakarta yang seharusnya merupakan komponen dari perhitungan ekualiasi PPh Pasal 21 dengan asumsi biaya-biaya tersebut diperuntukkan oleh kantor Jakarta. Padahal di sisi lain, Terbanding mempersandingkannya dengan Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 untuk seluruh lokasi operasional Pemohon Banding (tanpa ada pengecualian untuk kantor Jakarta);

PT. Citra Abadi Sejati

Berikut adalah rincian dari biaya Kantor Jakarta yang dikeluarkan dan/atau tidak diperhitungkan oleh Terbanding dalam proses membuat ekualisasi:

Unit ProduksiAcc.Nama AccountAmount
All Units All Units All Units All Units430010 430070 431180 431030Salaries Bonus - THR Other Allowance Income Tax - PPH 2128.136.652.074 6 81.558.147 3 72.370.434 1.595.063.458
TOTAL30.785.644.113

Dengan tidak diperhitungkannya beberapa biaya diatas dengan total sebesar

Rp 30.785.644.113 maka telah menyebabkan angka ekualisasi yang digunakan oleh pihak Terbanding menjadi tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini juga dapat dilihat bahwa total biaya yang dibukukan oleh Pemohon Banding secara komersial dan fiskal lebih besar dibandingkan dengan total biaya yang diperhitungkan oleh pihak Terbanding dalam proses membuat Ekualiasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas kesalahan dalam melakukan kalkulasi atas nilai Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 akibat tidak memperhitungkan beberapa biaya Kantor Jakarta diatas dibatalkan;

4. Terbanding melakukan kesalahan dalam melakukan konversi nilai Rupiah atas biaya Wages di CAS Bogor dan CAS Cileungsi, dimana seharusnya nilai Rupiah tersebut diperoleh dengan cara mengalikan nilai USD dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Namun Terbanding melakukan konversi nilai Rupiah tersebut dengan cara mengalikan nilai USD dengan nilai USD atau dengan cara mengalikan nilai USD dengan Rp 1 per USD. Hal ini dapat dilihat dari tangkapan layar Kertas Kerja Terbanding (General Ledger yang digunakan) sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

UnitDate DecriptionCurrOriginal AmountRecorded Amount (USD)PEMERIKSA
DebitCreditDebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Bogor31/08/21JV-342/21,Provision Salary & Wages Aug21USD158.637158.637,08-14.4122.286.277.597
Cas Bogor30/09/21JV-385/21,Prov. Fty 10 Days 21-31 Aug.21USD158.637-158.637,07(1)( 158.637)
Cas Bogor30/09/21JV-385/21,Provision 10 Days 21-30 Sept21USD160.336160.335,82-14.2502.284.785.435
Cas Bogor31/10/21JV-458/21,Prov. 10 Days FtyPer 21-30/09USD160.336-160.335,82(1)( 160.336)
Cas Bogor31/10/21JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD160.500160.500,24-14.1182.265.942.388
Cas Bogor30/11/21JV-524/21, Provision Salary Per 21-31/10USD160.500-160.500,24(1)( 160.500)
Cas Bogor30/11/21JV-524/21, Provision Salary Per 21-30/11USD158.560158.559,80-14.2292.256.147.394
Cas Bogor31/12/21JV-574/21-provison 10 days' NOV'21USD158.560-158.559,80(1)( 158.560)
Cas Cileungsi20/08/21JV06 REVERS PROV WAGES 10 DAYS DEC20USD167.433167.433,06167.43328.033.829.581
SUBTOTAL PROVISI (SALAH KURS) 638.033 805.466 638.032,94 805.465,9937.126.344.363

5. Terbanding melakukan 2 kali Pengurangan Provisi THR di unit CAS Bogor sebesar Rp 1.688.122.244;

Perlu diketahui bahwa total aktual THR yang dibayarkan oleh Pemohon Banding di unit CAS Bogor pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 7,529,620,097. Sedangkan total aktual THR yang digunakan oleh Terbanding dalam proses ekualiasi adalah sebesar Rp 4.245.100.442 dengan rincian sebagai berikut;

Total Aktual THR yang dibayarkan untuk unit BogorRp 7.529.620.097

Total Aktual THR untuk unit JakartaRp91.724.844

Total Nilai Provisi THR(Rp 1.688.122.244)

Total Bonus-THR yang terdapat di database Terbanding Rp 5.933.222.686

Total Nilai Provisi THR(Rp 1.688.122.244)

Total Bonus-THR yang tercantum di Risalah/SKPKBRp 4.245.100.442

Dari perhitungan diatas sudah sangat jelas bahwa Nilai Provisi THR dilakukan pengurangan sebanyak 2 (dua) kali;

6. Terbandingjugatidakmemperhitungkan pengkoreksian/pembatalan nilai provisi atas biaya Salary, biaya Wages,danBiayaTHRdengantotalsebesar Rp 5.590.350.937 dimana seharusnya atas nilai provisi tersebut tidak memberikan efek pada nilai akhir dari setiap akun yang dilaporkan baik secara komersial maupun secara pajak/fiskal. Hal ini dapat dilihat bahwa total debet secara USD sama dengan total kredit secara USD;

Dimana pada saat pencatatan nilai provisi pada akhir bulan, Pemohon Banding membukukannya dengan jurnal sebagai berikut:

Debet: BiayaXXX

Kredit: Biaya Yang Masih Harus DibayarXXX

Dan pada saat pengkoreksian/penghapusan nilai provisi pada bulan berikutnya, Pemohon Banding membukukannya dengan jurnal sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

Debet : Biaya Yang Masih Harus DibayarXXX

Kredit: BiayaXXX

Berikut Pemohon Banding sajikan tangkapan layar dari akun Biaya Salary dimana pada saat nilai berstatus kredit, nilai kurs yang digunakan oleh Terbanding berbeda dengan nilai kurs yang digunakan pada saat Nilai Provisi tersebut dibuat;

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded AmountPEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cileungsi430010-Salaries01/01/21JV2012036 PROVISI SAL 10 DAYSUSD6.081,660-14.059,0085.502.058
Cas Cileungsi430010-Salaries01/01/21JV2012036 PROVISI SAL 10 DAYSUSD(6.081,660)-14.228,00(86.529.858)
Cas Cileungsi430010-Salaries31/08/21JV2108026 PROV SALARY 21-31 HOUSD4.898,850-14.388,0070.484.654
Cas Cileungsi430010-Salaries01/09/21JV2108026 PROV SALARY 21-31 HOUSD(4.898,850)-14.414,00(70.612.024)
Cas Cileungsi430010-Salaries31/08/21JV2108026 PROV SALARY 21-31USD48.386,930-14.388,00696.191.149
Cas Cileungsi430010-Salaries01/09/21JV2108026 PROV SALARY 21-31USD(48.386,930)-14.414,00(697.449.209)
Cas Cileungsi430010-Salaries31/08/21JV2108026 PROV SALARY 21-31 HOUSD3.703,740-14.388,0053.289.411
Cas Cileungsi430010-Salaries01/09/21JV2108026 PROV SALARY 21-31 HOUSD(3.703,740)-14.414,00(53.385.708)
Cas Cileungsi430010-Salaries30/09/21JV2109022 PROVISI SALARY 10 DAYSUSD51.975,630-14.250,00740.652.728
Cas Cileungsi430010-Salaries01/10/21JV2109022 PROVISI SALARY 10 DAYSUSD(51.975,630)-14.118,00(733.791.944)
Cas Bogor430010-Salaries31/08/21JV-342/21,Provision Salary HO 21-31/08USD487,03014.412,007.019.076
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-31 Aug.21USD487,03014.250,00(6.940.178)
Cas Bogor430010-Salaries31/08/21JV-342/21,Provision Salary HO 21-31/08USD11.031,27014.412,00158.982.663
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-31 Aug.21USD11.031,27014.250,00(157.195.598)
Cas Bogor430010-Salaries31/08/21JV-342/21,Provision Salary HO 21-31/08USD3.245,19014.412,0046.769.678
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-31 Aug.21USD3.245,19014.250,00(46.243.958)
Cas Bogor430010-Salaries31/08/21JV-342/21,Provision Salary & Wages Aug21USD36.535,75014.412,00526.553.229
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. Fty 10 Days 21-31 Aug.21USD36.535,75014.250,00(520.634.438)
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-30 Sept21USD939,31014.250,0013.385.168
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov. 10 Days HO Per 21-30/09USD939,31014.118,00(13.261.179)
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-30 Sept21USD14.885,28014.250,00212.115.240
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov. 10 Days HO Per 21-30/09USD14.885,28014.118,00(210.150.383)
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Provision 10 Days 21-30 Sept21USD36.457,68014.250,00519.521.940
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov. 10 Days FtyPer 21-30/09USD36.457,68014.118,00(514.709.526)
Cas Bogor430010-Salaries30/09/21JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-30 Sept21USD4.354,26014.250,0062.048.205
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov. 10 Days HO Per 21-30/09USD4.354,26014.118,00(61.473.443)
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD946,45014.118,0013.361.981
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-31/10USD946,45014.229,00(13.467.037)
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD14.998,50014.118,00211.748.823
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-31/10USD14.998,50014.229,00(213.413.657)
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD4.387,37014.118,0061.940.890
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-31/10USD4.387,37014.229,00(62.427.888)
Cas Bogor430010-Salaries31/10/21JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD36.223,66014.118,00511.405.632
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21, Provision Salary Per 21-31/10USD36.223,66014.229,00(515.426.458)
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-30/11USD558,01014.229,007.939.924
Cas Bogor430010-Salaries31/12/21JV-575/21-provision 10 days dec'21USD558,01014.294,00(7.976.195)
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-30/11USD11.171,86014.229,00158.964.396
Cas Bogor430010-Salaries31/12/21JV-575/21-provision 10 days dec'21USD11.171,86014.294,00(159.690.567)
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-30/11USD3.559,93014.229,0050.654.244
Cas Bogor430010-Salaries31/12/21JV-575/21-provision 10 days dec'21USD3.559,93014.294,00(50.885.639)
Cas Bogor430010-Salaries30/11/21JV-524/21, Provision Salary Per 21-30/11USD35.427,87014.229,00504.103.162
Cas Bogor430010-Salaries31/12/21JV-574/21-provison 10 days' NOV'21USD35.427,87014.294,00(506.405.974)
Cas Cikarang430010-Salaries31/08/21JV2108012 PROV GAJI 21-31USD5.200,15014.412,00(74.944.562)
Cas Cikarang430010-Salaries01/09/21JV2108012 PROV GAJI 21-31USD(5.200,150)14.414,0074.954.962
SUBTOTAL PROVISI (HANYA DEBET-CREDIT) 215.209,420 215.209,42010.573.792

Berikut Pemohon Banding sajikan tangkapan layar dari akun Biaya Wages dimana pada saat nilai berstatus kredit, nilai kurs yang digunakan oleh Terbanding berbeda dengan nilai kurs yang digunakan pada saat Nilai Provisi tersebut dibuat;

PT. Citra Abadi Sejati

UnitDate DecriptionCurrRecorded Amount (USD)PEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cileungsi01/09/21JV2108026 PROV WAGES 21-31USD(158.579,30)(14.414)2.285.762.030
Cas Cileungsi31/08/21JV2108026 PROV WAGES 21-31USD158.579,30(14.412)( 2.285.444.872)
Cas Cileungsi31/10/21JV2110011 PROVISI SAL&WAGESUSD161.918,66(14.118)( 2.285.967.642)
Cas Cileungsi01/11/21JV2110011 PROVISI SAL&WAGES OctUSD(161.918,66)(14.250)2.307.340.905
Cas Cileungsi30/11/21JV2111024 PROVISI SALARY 10 DAYSUSD159.643,23(14.229)( 2.271.563.520)
Cas Cileungsi01/12/21JV2111024 PROVISI SALARY 10 DAYSUSD(159.643,23)(14.272)2.278.428.179
Cas Cikarang31/08/21JV2108012 PROV GAJI 21-31USD608,42-14.4128.768.549
Cas Cikarang01/09/21JV2108012 PROV GAJI 21-31USD(608,42)-14.414( 8.769.766)
Cas Cikarang30/09/21JV210904 PROV Wages 21-31USD178,00-44.4437.910.854
Cas Cikarang01/10/21JV210904 PROV GAJI 21-31USD(178,00)-44.444( 7.911.032)
Cas Cikarang31/10/21JV211002 PROV GAJI 21-31USD449,97-44.47420.011.966
Cas Cikarang01/11/21JV211002 PROV GAJI 21-31USD(449,97)-44.476( 20.012.866)
Cas Cikarang30/11/21JV211105 PROV GAJI 21-31USD891,23-44.50439.663.300
Cas Cikarang01/12/21JV211105 PROV GAJI 21-31USD(891,23)-44.505( 39.664.191)
SUBTOTAL PROVISI (HANYA DEBET-CREDIT) - -28.551.895

Berikut Pemohon Banding sajikan tangkapan layar dari akun Biaya THR dimana pada saat nilai berstatus kredit maka nilai tersebut tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded AmountPEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Bogor430070-Bonus THR31/01/21JV-035/21,Provision Bonus THR Jan.'21USD5 2.267,55-14.066735.195.358
Cas Bogor430070-Bonus THR28/02/21JV-061/21,Prov. Bonus THR Fty Febr.'21USD5 2.267,55-14.028733.209.191
Cas Bogor430070-Bonus THR31/03/21JV-126/21,Provision Bonus THR Mar.'21USD5 2.267,55-14.444754.952.492
Cas Bogor430070-Bonus THR30/04/21JV-146/21,Bonus THR Fty Apr.'21USD5 2.267,55-14.541760.022.445
Cas Bogor430070-Bonus THR31/05/21JV-221/21,Provision THR Jan-Apr'21USD-2 09.070,2014.334(2.996.812.247)
Cas Bogor430070-Bonus THR30/09/21JV-370/21,Bonus THR HO Sept.'21USD1 83,86-14.250
Cas Bogor430070-Bonus THR30/09/21Reverse vch no.1501750USD( 183,86)-14.250(2.620.005)
Cas Bogor430070-Bonus THR31/05/21JV-222/21,Bonus THR HO May'21USD1 83,86-14.334
Cas Bogor430070-Bonus THR30/06/21JV-239/21, Bonus THR HO June'21USD1 83,86-14.4482.656.409
Cas Bogor430070-Bonus THR31/07/21JV-287/21, Bonus THR HO July'21USD1 83,86-14.521
Cas Bogor430070-Bonus THR31/08/21JV-310/21, Bonus THR HO Aug.'21USD1 83,86-14.412
Cas Bogor430070-Bonus THR30/09/21JV-370/21,Provision Bonus THR HO Sep'2USD1 83,86-14.250
Cas Bogor430070-Bonus THR31/10/21JV-442/21,Bonus THR HO Oct.'21USD1 83,86-14.118
Cas Bogor430070-Bonus THR30/11/21JV-505/21,Bonus THR HO Nov.'21USD1 83,86-14.229
Cas Bogor430070-Bonus THR31/12/21JV-573/21, Bonus THR HO Dec'21USD1 83,86-14.294
Cas Bogor430070-Bonus THR31/05/21JV-222/21,Bonus THR HO Per May-Dec.'2USD-1 .470,8514.334
Cas Bogor430070-Bonus THR31/05/21JV-221/21,Bonus THR Per May '21USD3 9.087,10-14.334560.274.491
Cas Bogor430070-Bonus THR30/06/21JV-239/21, Bonus THR Factory June'21USD3 9.087,10-14.448564.730.421
Cas Bogor430070-Bonus THR31/07/21JV-287/21, Bonus THR Factory July'21USD3 9.087,10-14.521567.583.779
Cas Bogor430070-Bonus THR31/08/21JV-310/21, Bonus THR Fact Aug.'21USD3 9.087,10-14.412
Cas Bogor430070-Bonus THR30/09/21JV-370/21, Bonus THR Fty Sept.'21USD3 9.087,10-14.250
Cas Bogor430070-Bonus THR31/10/21JV-442/21,Bonus THR Fty Oct.'21USD3 9.087,10-14.181
Cas Bogor430070-Bonus THR30/11/21JV-505/21,Bonus THR Factory Nov.'21USD3 9.087,10-14.229556.170.346
Cas Bogor430070-Bonus THR31/12/21JV-573/21, Bonus THR Factory Dec'21USD3 9.087,13-14.294558.711.436
Cas Bogor430070-Bonus THR31/05/21JV-221/21,Bonus THR Per May-Dec.'21USD-3 12.696,8314.334(4.482.196.361)
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/01/21JV2101013 ALOKASI THRUSD1 .470,94-14.06620.690.242
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/02/21JV210204 Alokasi THR ExUSD1 .470,94-14.02820.634.346
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/03/21Jv210303 Alokasi THR ExUSD1 .470,94-14.44421.246.257
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/04/21Jv2021040301004/Alokasi THR ExUSD1 .470,90-14.54121.388.357
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/05/21JV210501 Revers Prov THR Jan-Apr21USD-5 .883,7214.334(84.337.242)

PT. Citra Abadi Sejati

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded AmountPEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/06/21JV210601 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.44816.791.466
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/07/21JV210703 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.52116.876.306
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/08/21JV210802 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.41216.749.626
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/09/21JV210905 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.25016.561.350
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/10/21JV211003 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.11816.407.940
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/11/21JV211103 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.29416.612.487
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/12/21JV211205 Alokasi THR ExUSD1 .162,20---
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/05/21JV210501 Alokasi THR May21USD1 .162,20-14.33416.658.975
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/05/21JV210501 Kepping THR In PrepaidUSD-9 .297,6114.334(133.271.942)
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.066207.740.754
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.028207.179.532
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.444213.323.436
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.541214.756.029
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR FactoryUSD-5 9.076,0014.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,54-14.066206.355.816
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,54-14.028205.798.335
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,55-14.444211.901.424
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,54-14.541213.324.322
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR FactoryUSD-5 8.682,2014.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.06662.770.228
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.02862.600.651
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.44464.457.072
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.54164.889.940
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Provi THR FactoryUSD-1 7.850,2014.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,72-14.066132.089.868
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,72-14.028131.733.020
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,71-14.444135.639.415
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,71-14.541136.550.314
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR FactoryUSD-3 7.562,8414.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 THR CuttUSD1 .897,06-14.06626.684.046
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR CuttUSD1 .897,06-14.02826.611.958
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 THR SSUSD1 .897,06-14.44427.401.135
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 THR SSUSD1 .897,07-14.54127.585.295
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR THR SSUSD-7 .588,2414.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.33456.310.546
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.44856.758.390
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.52157.045.168
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.38856.522.682
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.25055.980.555
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.11855.461.998
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.22955.898.057
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.34456.349.830
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD-3 1.427,7114.334
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.334196.672.370
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.448198.236.529
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.521199.238.139
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.388197.413.288
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.250195.519.833
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.118193.708.701
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.229195.231.698
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.344196.809.577
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD-1 09.765,5314.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.334191.393.015
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.448192.915.186
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.521193.889.910
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.388192.114.043
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.250190.271.415
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.118188.508.901
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.229189.991.015
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.344191.526.539
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD-1 06.819,0214.334-

PT. Citra Abadi Sejati

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded AmountPEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.334152.233.100
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.448153.443.828
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.521154.219.119
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.388152.806.603
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.250151.340.985
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.118149.939.090
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.229151.117.956
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.344-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR General StaffUSD-8 4.963,3714.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 THR SSUSD5 79,72-14.3348.309.706
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR HOUSD5 79,72-14.448
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 THR SSUSD5 79,72-14.5218.418.114
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 THR SSUSD5 79,72-14.3888.341.011
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 THR SSUSD5 79,72-14.2508.261.010
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 THR SSUSD5 79,72-14.1188.184.487
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 THR SSUSD5 79,72-14.2298.248.836
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 THR SSUSD5 79,72-14.3448.315.504
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 THR SSUSD-4 .637,7814.334-
SUBTOTAL (DEBET-CREDIT PROVISI) 1.056.792,07 1.056.792,105 .551.225.250

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas kesalahan dalam melakukan kalkulasi atas nilai Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 akibat koreksi/pembatalan nilai provisi yang tidak diperhitungkan diatas dibatalkan karena telah menyebabkan total nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang digunakan oleh Terbanding dalam proses ekualisasi menjadi tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

7. Terbanding mengikutsertakan nilai perkiraan/estimasi (“provisi”) atas biaya gaji dan upah karyawan selama 10 hari dengan total sebesar Rp 2.345.960.307 dalam perhitungan Ekualisasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

Perlu diketahui bahwa biaya gaji yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada setiap karyawannya mencakup biaya gaji dan upah untuk periode tanggal 21 sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan demikian, Pemohon Banding harus mengakui biaya provisi selama 10 hari tersebut dalam laporan keuangan untuk tujuan komersialnya di setiap bulannya;

Adanya perbedaan antara komersial dan fiskal (pajak) tersebut diatas disebabkan karena:

a. Sistem perpajakan di Indonesia menganut cash basis dimana PPh 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran gaji dan upah kepada karyawan;

PT. Citra Abadi Sejati

b. Sedangkan untuk tujuan komersial (audit), Pemohon Banding harus menerapkan accrual basis dimana atas beban gaji dan upah karyawan dari tanggal 21-31 Desember 2021 harus dicatat dalam general ledger Pemohon Banding;

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas nilai perkiraan/estimasi (”provisi”) atas biaya gaji dan upah karyawan selama 10 hari tersebut diatas adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya karena hal tersebut bertentangan dengan sistem yang dianut oleh Perpajakan di Indonesia;

8. Biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi karyawan di tempat kerja dengan total sebesar Rp 4.292.445.230 bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya penyediaan makanan dan/atau minuman (”food expense”) tersebut diatas merupakan biaya makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Pemohon Banding di kantin Perusahaan untuk seluruh karyawannya;

Dimana sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) dari PMK No. 167/PMK.03/2018 diatas sudah sangat jelas bahwa atas biaya penyediaan makanan dan/atau minuman (”food expense”) yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyediaan makanan dan/atau minuman untuk karyawan sebagai salah satu faktor penambah penghasilan bagi karyawan yang menerimanya adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi

Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.189.353.713 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.189.353.713 tersebut;

PT. Citra Abadi Sejati

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah dalam
Rupiah
menurut
Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak−
PPh Pasal 21 yang terutang−
Kredit Pajak−
Pajak yang tidak/kurang dibayar−
Sanksi Administrasi−
Jumlah PPh yang masih harus dibayar−

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

PT. Citra Abadi Sejati

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan No. 046/PJK-CAS/VII/2023 tanggal

24 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 No. 00016/207/21/436/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 193

Tanggal 31 Oktober 1983;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 30 tanggal 18 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat

Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan

Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

91/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

KESIMPULAN PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

I.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/21/436/23 tanggal26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama

PT. Citra Abadi Sejati

Cileungsi Nomor : LAP-00080/RIKSIS/KPP.3309/2023 tanggal 18 April 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

2° Lunak 29b sare masih Pacis cibasa: . Rip lle :

2.Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Surat Keberatan nomor 048/PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05008068/BPS/KPP.330903/2023 tanggal 24 Juli 2023;

3.Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 (Bukti P-1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
g. Dasar Pengenaan Pajak /PKP12.609.834.853(420.481.139)12.189.353.713
h. PPh Pasal 21 yang terutang630.491.743(21.024.057)609.467.686
i. Kredit Pajak000
j. Pajak yang tidak/Kurang dibayar630.491.743(21.024.057)609.467.686
k. Sanksi Administrasi178.555.262(5.954.013)172.601.249
l. Jumlah PPh yang masih harus dibayar809.047.005(26.978.070)782.068.935

II.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiMenurutKoreksi Yang diajukan
KeputusanPemohon BandingBanding (Rp)
Keberatan (Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak12.189.353.713012.189.353.713

PT. Citra Abadi Sejati

A.MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut: Dari hasil persandingan ekualisasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 seperti pada tabel diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada 6 (enam) account biaya yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total sebesar Rp 12.189.353.713;

Berdasarkan hasil pengecekan ulang atas Kertas Kerja (General Ledger yang digunakan oleh) Terbanding pada saat dilakukan proses pemeriksaan diketahui bahwa selisih dengan total sebesar Rp 12.189.353.713 disebabkan karena:

Penjelasan atas selisih diatas:

Biaya Kantor Jakarta yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding30.785.644.113 Kesalahaan Perhitungan IDR amount akibat salah penggunaan kurs(37.126.344.363) Double Pengurangan Nilai Provisi THR di unit Bogor1.688.122.244 Provisi Debet/Credit - seharusnya tidak ada efek ke Nilai Akhir (Nihil)(5.590.350.937) Provisi Salary/Wages 10 hari2.345.960.307 Bukan Objek PPh 21 - 430040 (Food Expenses to All Employees)(4.292.445.230) Total Penejelasan atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding(12.189.413.865) Kesalahan Terbanding yang tidak memperhitungkan Biaya Kantor Jakarta, tidak menggunakan kurs yang benar pada saat melakukan konversi dari USD ke IDR, melakukan double pengurangan atas nilai provisi THR di Unit Bogor, tidak memperhitungkan koreksi beberapa nilai provisi yang mana seharusnya tidak memberikan efek pada Nilai Akhir, dan memperhitungkan nilai Provisi yang statusnya masih berupa estimasi telah menyebabkan data yang digunakan menjadi bias, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan tersebut sudah seharusnya dapat dikoreksi oleh Terbanding, tanpa harus mensyaratkan dokumen pendukung dari pihak Pemohon Banding karena angka koreksi tersebut diciptakan oleh Terbanding akibat dari kesalahan yang dilakukannya. Dalam hal ini, Pemohon Banding juga telah menunjukkan kembali hasil tangkapan layar dari General Ledger dari masing-masing biaya tersebut selama proses keberatan berlangsung;

9.Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diuah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf n:

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

PT. Citra Abadi Sejati

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: premi asuransi

Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

f.Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

g.Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

h.Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

i.Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

j.Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak. Dengan demikian untuk biaya yang masih bersifat provisi bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(4)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terterntu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

PT. Citra Abadi Sejati

(5)Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

d.Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

e.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tertentu;

f.Pemberikan natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(6)Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 3:

(3)Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

c.Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

d.Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(4)dst….;

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan yang disediakan oleh Pemberi Kerja di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya. Dengan demikian untuk biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

Hal tersebut juga dipertegas kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknik Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 ayat (1):

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri, yang

PT. Citra Abadi Sejati

selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nana dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 8 Ayat (1):

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

c.Pembayaran manfaat atau santuan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

d.Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

dst..........;

10.Disamping itu, koreksi Terbanding juga tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”)

-Bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

-Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang
cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;

3)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

c)Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

4.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

5.Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

PT. Citra Abadi Sejati

6.Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

d)Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

4)Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas Terbanding sebelum menetapkan suatu koreksi harus dapat memberikan bukti yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa atas beberapa biaya gaji dan tunjangan di kantor Jakarta, biaya penyediaan makanan dan/atau minuman, dan biaya provisi yang dikoreksi merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

11.Beberapa Biaya Gaji dan Tunjangan yang dibayarkan di kantor Jakarta dengan total sebesar Rp 30.785.644.113 tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam menyusun ekualisasi;

Karena nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipersandingkan adalah nilai total Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 untuk seluruh NPWP cabang milik Pemohon Banding, maka sudah seharusnya Terbanding mengambil seluruh biaya dalam General Ledger yang menjadi komponen Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk seluruh cabang milik Pemohon Banding. Dengan demikian, seluruh biaya dari kantor Jakarta juga harus dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali ke dalam perhitungan ekualisasi. Tidak hanya diberikan notifikasi ”HO” saja;

Dalam hal ini, Terbanding tidak memperhitungkan beberapa biaya dari Kantor Jakarta yang seharusnya merupakan komponen dari perhitungan ekualiasi PPh Pasal 21 dengan asumsi biaya-biaya tersebut diperuntukkan oleh kantor Jakarta. Padahal di sisi lain, Terbanding mempersandingkannya dengan Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 untuk seluruh lokasi operasional Pemohon Banding (tanpa ada pengecualian untuk kantor Jakarta);

Berikut adalah rincian dari biaya Kantor Jakarta yang dikeluarkan dan/atau tidak diperhitungkan oleh Terbanding dalam proses membuat ekualisasi:

PT. Citra Abadi Sejati

Unit ProduksiAcc.Nama AccountAmount
All Units All Units All Units All Units430010 430070 431180 431030Salaries Bonus - THR Other Allowance Income Tax - PPH 2128.136.652.074 6 81.558.147 3 72.370.434 1.595.063.458
TOTAL30.785.644.113

Dengan tidak diperhitungkannya beberapa biaya diatas dengan total sebesar Rp 30.785.644.113 maka telah menyebabkan angka ekualisasi yang digunakan oleh pihak Terbanding menjadi tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini juga dapat dilihat bahwa total biaya yang dibukukan oleh Pemohon Banding secara komersial dan fiskal lebih besar dibandingkan dengan total biaya yang diperhitungkan oleh pihak Terbanding dalam proses membuat Ekualiasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas kesalahan dalam melakukan kalkulasi atas nilai Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 akibat tidak memperhitungkan beberapa biaya Kantor Jakarta diatas dibatalkan;

12.Terbanding melakukan kesalahan dalam melakukan konversi nilai Rupiah atas biaya Wages di CAS Bogor dan CAS Cileungsi, dimana seharusnya nilai Rupiah tersebut diperoleh dengan cara mengalikan nilai USD dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Namun Terbanding melakukan konversi nilai Rupiah tersebut dengan cara mengalikan nilai USD dengan nilai USD atau dengan cara mengalikan nilai USD dengan Rp 1 per USD. Hal ini dapat dilihat dari tangkapan layar Kertas Kerja Terbanding (General Ledger yang digunakan) sebagai berikut:

UnitDate DecriptionCurrOriginal AmountRecorded Amount (USD)PEMERIKSA
DebitCreditDebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Bogor31/08/21JV-342/21,Provision Salary & Wages Aug21USD158.637158.637,08-14.4122.286.277.597
Cas Bogor30/09/21JV-385/21,Prov. Fty 10 Days 21-31 Aug.21USD158.637-158.637,07(1)( 158.637)
Cas Bogor30/09/21JV-385/21,Provision 10 Days 21-30 Sept21USD160.336160.335,82-14.2502.284.785.435
Cas Bogor31/10/21JV-458/21,Prov. 10 Days FtyPer 21-30/09USD160.336-160.335,82(1)( 160.336)
Cas Bogor31/10/21JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD160.500160.500,24-14.1182.265.942.388
Cas Bogor30/11/21JV-524/21, Provision Salary Per 21-31/10USD160.500-160.500,24(1)( 160.500)
Cas Bogor30/11/21JV-524/21, Provision Salary Per 21-30/11USD158.560158.559,80-14.2292.256.147.394
Cas Bogor31/12/21JV-574/21-provison 10 days' NOV'21USD158.560-158.559,80(1)( 158.560)
Cas Cileungsi20/08/21JV06 REVERS PROV WAGES 10 DAYS DEC20USD167.433167.433,06167.43328.033.829.581
SUBTOTAL PROVISI (SALAH KURS) 638.033 805.466 638.032,94 805.465,9937.126.344.363

13.Terbanding melakukan 2 kali Pengurangan Provisi THR di unit CAS Bogor sebesar Rp 1.688.122.244;

Perlu diketahui bahwa total aktual THR yang dibayarkan oleh Pemohon Banding di unit CAS Bogor pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 7,529,620,097. Sedangkan total aktual THR yang digunakan oleh Terbanding dalam proses ekualiasi adalah sebesar Rp 4.245.100.442 dengan rincian sebagai berikut;

Total Aktual THR yang dibayarkan untuk unit BogorRp 7.529.620.097 Total Aktual THR untuk unit JakartaRp91.724.844

PT. Citra Abadi Sejati

Total Nilai Provisi THR(Rp 1.688.122.244) Total Bonus-THR yang terdapat di database TerbandingRp 5.933.222.686 Total Nilai Provisi THR(Rp 1.688.122.244) Total Bonus-THR yang tercantum di Risalah/SKPKBRp 4.245.100.442 Dari perhitungan diatas sudah sangat jelas bahwa Nilai Provisi THR dilakukan pengurangan sebanyak 2 (dua) kali;

14.Terbandingjugatidakmemperhitungkan pengkoreksian/pembatalan nilai provisi atas biaya Salary, biaya Wages, danBiayaTHRdengantotalsebesar Rp 5.590.350.937 dimana seharusnya atas nilai provisi tersebut tidak memberikan efek pada nilai akhir dari setiap akun yang dilaporkan baik secara komersial maupun secara pajak/fiskal. Hal ini dapat dilihat bahwa total debet secara USD sama dengan total kredit secara USD;

Dimana pada saat pencatatan nilai provisi pada akhir bulan, Pemohon Banding membukukannya dengan jurnal sebagai berikut:

Debet: BiayaXXX

Kredit: Biaya Yang Masih Harus DibayarXXX

Dan pada saat pengkoreksian/penghapusan nilai provisi pada bulan berikutnya, Pemohon Banding membukukannya dengan jurnal sebagai berikut:

Debet: Biaya Yang Masih Harus DibayarXXX

Kredit: BiayaXXX

Berikut Pemohon Banding sajikan tangkapan layar dari akun Biaya Salary dimana pada saat nilai berstatus kredit, nilai kurs yang digunakan oleh Terbanding berbeda dengan nilai kurs yang digunakan pada saat Nilai Provisi tersebut dibuat;

PT. Citra Abadi Sejati

Unit Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Cileungsi Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas Bogor Cas BogorAccounts 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-Salaries 430010-SalariesDate Decription 01/01/21 JV2012036 PROVISI SAL 10 DAYS 01/01/21 JV2012036 PROVISI SAL 10 DAYS 31/08/21 JV2108026 PROV SALARY 21-31 HO 01/09/21 JV2108026 PROV SALARY 21-31 HO 31/08/21 JV2108026 PROV SALARY 21-31 01/09/21 JV2108026 PROV SALARY 21-31 31/08/21 JV2108026 PROV SALARY 21-31 HO 01/09/21 JV2108026 PROV SALARY 21-31 HO 30/09/21 JV2109022 PROVISI SALARY 10 DAYS 01/10/21 JV2109022 PROVISI SALARY 10 DAYS 31/08/21 JV-342/21,Provision Salary HO 21-31/08 30/09/21 JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-31 Aug.21 31/08/21 JV-342/21,Provision Salary HO 21-31/08 30/09/21 JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-31 Aug.21 31/08/21 JV-342/21,Provision Salary HO 21-31/08 30/09/21 JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-31 Aug.21 31/08/21 JV-342/21,Provision Salary & Wages Aug21 30/09/21 JV-385/21,Prov. Fty 10 Days 21-31 Aug.21 30/09/21 JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-30 Sept21 31/10/21 JV-458/21,Prov. 10 Days HO Per 21-30/09 30/09/21 JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-30 Sept21 31/10/21 JV-458/21,Prov. 10 Days HO Per 21-30/09 30/09/21 JV-385/21,Provision 10 Days 21-30 Sept21Curr USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USD USDRecorded AmountPEMERIKSA
Debit 6.081,660 (6.081,660) 4.898,850 (4.898,850) 48.386,930 (48.386,930) 3.703,740 (3.703,740) 51.975,630 (51.975,630) 487,030 11.031,270 3.245,190 36.535,750 939,310 14.885,280 36.457,680Credit - - - - - - - - - - 487,030 11.031,270 3.245,190 36.535,750 939,310 14.885,280Kurs 14.059,00 14.228,00 14.388,00 14.414,00 14.388,00 14.414,00 14.388,00 14.414,00 14.250,00 14.118,00 14.412,00 14.250,00 14.412,00 14.250,00 14.412,00 14.250,00 14.412,00 14.250,00 14.250,00 14.118,00 14.250,00 14.118,00 14.250,00In Rupiah Currency 85.502.058 (86.529.858) 70.484.654 (70.612.024) 696.191.149 (697.449.209) 53.289.411 (53.385.708) 740.652.728 (733.791.944) 7.019.076 (6.940.178) 158.982.663 (157.195.598) 46.769.678 (46.243.958) 526.553.229 (520.634.438) 13.385.168 (13.261.179) 212.115.240 (210.150.383) 519.521.940

Cas Bogor430010-Salaries31/10/21 JV-458/21,Prov. 10 Days FtyPer 21-30/09USD36.457,68014.118,00(514.709.526) Cas Bogor430010-Salaries30/09/21 JV-385/21,Prov. HO 10 Days 21-30 Sept21USD4.354,26014.250,0062.048.205 Cas Bogor430010-Salaries31/10/21 JV-458/21,Prov. 10 Days HO Per 21-30/09USD4.354,26014.118,00(61.473.443)

,() Cas Bogor430010-Salaries31/10/21 JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD946,45014.118,0013.361.981 Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-31/10USD946,45014.229,00(13.467.037) Cas Bogor430010-Salaries31/10/21 JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD14.998,50014.118,00211.748.823 Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-31/10USD14.998,50014.229,00(213.413.657) Cas Bogor430010-Salaries31/10/21 JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD4.387,37014.118,0061.940.890 Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-31/10USD4.387,37014.229,00(62.427.888) Cas Bogor430010-Salaries31/10/21 JV-458/21,Prov.10 Days Fty Per 21-30/10USD36.223,66014.118,00511.405.632 Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21, Provision Salary Per 21-31/10USD36.223,66014.229,00(515.426.458) Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-30/11USD558,01014.229,007.939.924 Cas Bogor430010-Salaries31/12/21 JV-575/21-provision 10 days dec'21USD558,01014.294,00(7.976.195) Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-30/11USD11.171,86014.229,00158.964.396 Cas Bogor430010-Salaries31/12/21 JV-575/21-provision 10 days dec'21USD11.171,86014.294,00(159.690.567) Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21,Prov. Salary HO Per 21-30/11USD3.559,93014.229,0050.654.244 Cas Bogor430010-Salaries31/12/21 JV-575/21-provision 10 days dec'21USD3.559,93014.294,00(50.885.639) Cas Bogor430010-Salaries30/11/21 JV-524/21, Provision Salary Per 21-30/11USD35.427,87014.229,00504.103.162 Cas Bogor430010-Salaries31/12/21 JV-574/21-provison 10 days' NOV'21USD35.427,87014.294,00(506.405.974) Cas Cikarang430010-Salaries31/08/21 JV2108012 PROV GAJI 21-31USD5.200,15014.412,00(74.944.562) Cas Cikarang430010-Salaries01/09/21 JV2108012 PROV GAJI 21-31USD(5.200,150)14.414,0074.954.962

SUBTOTAL PROVISI (HANYA DEBET-CREDIT)215.209,420215.209,42010.573.792 Berikut Pemohon Banding sajikan tangkapan layar dari akun Biaya Wages dimana pada saat nilai berstatus kredit, nilai kurs yang digunakan oleh Terbanding berbeda dengan nilai kurs yang digunakan pada saat Nilai Provisi tersebut dibuat;

UnitDate DecriptionCurrRecorded Amount (USD)PEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cileungsi01/09/21JV2108026 PROV WAGES 21-31USD(158.579,30)(14.414)2.285.762.030
Cas Cileungsi31/08/21JV2108026 PROV WAGES 21-31USD158.579,30(14.412)( 2.285.444.872)
Cas Cileungsi31/10/21JV2110011 PROVISI SAL&WAGESUSD161.918,66(14.118)( 2.285.967.642)
Cas Cileungsi01/11/21JV2110011 PROVISI SAL&WAGES OctUSD(161.918,66)(14.250)2.307.340.905
Cas Cileungsi30/11/21JV2111024 PROVISI SALARY 10 DAYSUSD159.643,23(14.229)( 2.271.563.520)
Cas Cileungsi01/12/21JV2111024 PROVISI SALARY 10 DAYSUSD(159.643,23)(14.272)2.278.428.179
Cas Cikarang31/08/21JV2108012 PROV GAJI 21-31USD608,42-14.4128.768.549
Cas Cikarang01/09/21JV2108012 PROV GAJI 21-31USD(608,42)-14.414( 8.769.766)
Cas Cikarang30/09/21JV210904 PROV Wages 21-31USD178,00-44.4437.910.854
Cas Cikarang01/10/21JV210904 PROV GAJI 21-31USD(178,00)-44.444( 7.911.032)
Cas Cikarang31/10/21JV211002 PROV GAJI 21-31USD449,97-44.47420.011.966
Cas Cikarang01/11/21JV211002 PROV GAJI 21-31USD(449,97)-44.476( 20.012.866)
Cas Cikarang30/11/21JV211105 PROV GAJI 21-31USD891,23-44.50439.663.300
Cas Cikarang01/12/21JV211105 PROV GAJI 21-31USD(891,23)-44.505( 39.664.191)
SUBTOTAL PROVISI (HANYA DEBET-CREDIT) - -28.551.895

PT. Citra Abadi Sejati

Berikut Pemohon Banding sajikan tangkapan layar dari akun Biaya THR dimana pada saat nilai berstatus kredit maka nilai tersebut tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded Amount
PEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Bogor430070-Bonus THR31/01/21JV-035/21,Provision Bonus THR Jan.'21USD5 2.267,55-14.066735.195.358
Cas Bogor430070-Bonus THR28/02/21JV-061/21,Prov. Bonus THR Fty Febr.'21USD5 2.267,55-14.028733.209.191
Cas Bogor430070-Bonus THR31/03/21JV-126/21,Provision Bonus THR Mar.'21USD5 2.267,55-14.444754.952.492
Cas Bogor430070-Bonus THR30/04/21JV-146/21,Bonus THR Fty Apr.'21USD5 2.267,55-14.541760.022.445
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/05/21JV-221/21,Provision T HR Ja n-Apr'21USD-2 0 9 .070,2014.3 34( 2 . 9 96.812.247)
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/09/21JV-370/21,Bonus T HR H O Se pt.'21USD1 8 3 ,86-14.2 50
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/09/21Reverse v ch n o.1501750USD( 1 8 3,86)-14.2 50( 2 .6 2 0.005)
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/05/21JV-222/21,Bonus T HR H O M ay'21USD1 8 3 ,86-14.3 34
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/06/21JV-239/21, B onus T HR H O Ju ne'21USD1 8 3 ,86-14.4 482 .6 5 6.409
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/07/21JV-287/21, B onus T HR H O Ju ly'21USD1 8 3 ,86-14.5 21
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/08/21JV-310/21, B onus T HR H O Au g.'21USD1 8 3 ,86-14.4 12
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/09/21JV-370/21,Provision B onus TH R HO Se p'2USD1 8 3 ,86-14.2 50
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/10/21JV-442/21,Bonus T HR H O O ct.'21USD1 8 3 ,86-14.1 18
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/11/21JV-505/21,Bonus T HR H O N ov.'21USD1 8 3 ,86-14.2 29
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/12/21JV-573/21, B onus T HR H O D ec'21USD1 8 3 ,86-14.2 94
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/05/21JV-222/21,Bonus T HR H O Pe r M ay-Dec.'2USD-1 . 4 70,8514.3 34
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/05/21JV-221/21,Bonus T HR P er M ay '2 1USD3 9 . 087,10-14.3 345 6 0 .274.491
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/06/21JV-239/21, B onus T HR Fa ctory Ju ne'21USD3 9 . 087,10-14.4 485 6 4 .730.421
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/07/21JV-287/21, B onus T HR Fa ctory Ju ly'21USD3 9 . 087,10-14.5 215 6 7 .583.779
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/08/21JV-310/21, B onus T HR Fa ct Au g.'21USD3 9 . 087,10-14.4 12
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/09/21JV-370/21, B onus T HR Ft y Se pt.'21USD3 9 . 087,10-14.2 50
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/10/21JV-442/21,Bonus T HR Ft y O ct.'21USD3 9 . 087,10-14.1 81
Cas Bogor430070-Bonus T HR30/11/21JV-505/21,Bonus T HR Fa ctory N ov.'21USD3 9 . 087,10-14.2 295 5 6 .170.346
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/12/21JV-573/21, B onus T HR Fa ctory D ec'21USD3 9 . 087,13-14.2 945 5 8 .711.436
Cas Bogor430070-Bonus T HR31/05/21JV-221/21,Bonus T HR P er M ay-Dec.'21USD-3 1 2 .696,8314.3 34( 4 . 4 82.196.361)
Cas Cikarang430070-Bonus T HR31/01/21JV2101013 A LOKASI T HRUSD1 . 4 70,94-14.0 662 0 .6 90.242
Cas Cikarang430070-Bonus T HR28/02/21JV210204 A lokasi T HR E xUSD1 . 4 70,94-14.0 282 0 .6 34.346
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/03/21Jv21030 3 Aloka s i TH R ExUSD1 .470,94-14.44421.246.257
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/04/21Jv2021040301004/Alokasi THR ExUSD1 .470,90-14.54121.388.357
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/05/21JV210501 Revers Prov THR Jan-Apr21USD-5 .883,7214.334(84.337.242)

PT. Citra Abadi Sejati

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded AmountPEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/06/21JV210601 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.44816.791.466
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/07/21JV210703 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.52116.876.306
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/08/21JV210802 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.41216.749.626
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/09/21JV210905 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.25016.561.350
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/10/21JV211003 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.11816.407.940
Cas Cikarang430070-Bonus THR30/11/21JV211103 Alokasi THR ExUSD1 .162,20-14.29416.612.487
Cas Cikarang430070-Bonus THR31/12/21JV211205 Alokasi THR ExUSD1 .162,20---
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/05/21JV210501 Alokasi THR May21USD1 .162,20-14.33416.658.975
Cas Cikarang430070-Bonus THR28/05/21JV210501 Kepping THR In PrepaidUSD-9 .297,6114.334(133.271.942)
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.066207.740.754
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.028207.179.532
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.444213.323.436
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR FactoryUSD1 4.769,00-14.541214.756.029
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR FactoryUSD-5 9.076,0014.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,54-14.066206.355.816
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,54-14.028205.798.335
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,55-14.444211.901.424
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR FactoryUSD1 4.670,54-14.541213.324.322
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR FactoryUSD-5 8.682,2014.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.06662.770.228
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.02862.600.651
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.44464.457.072
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR FactoryUSD4 .462,55-14.54164.889.940
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Provi THR FactoryUSD-1 7.850,2014.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,72-14.066132.089.868
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,72-14.028131.733.020
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,71-14.444135.639.415
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 Alokasi THR Indirect StaffUSD9 .390,71-14.541136.550.314
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR FactoryUSD-3 7.562,8414.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/01/21JV2101020 THR CuttUSD1 .897,06-14.06626.684.046
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/02/21JV210231 Alokasi THR CuttUSD1 .897,06-14.02826.611.958
Cas Cileungsi430070-Bonus THR31/03/21JV2103037 THR SSUSD1 .897,06-14.44427.401.135
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/04/21JV2104023 THR SSUSD1 .897,07-14.54127.585.295
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Revers Acrued THR THR SSUSD-7 .588,2414.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.33456.310.546
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.44856.758.390
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.52157.045.168
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.38856.522.682
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.25055.980.555
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.11855.461.998
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.22955.898.057
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR FactoryUSD3 .928,46-14.34456.349.830
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD-3 1.427,7114.334
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.334196.672.370
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.448198.236.529
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.521199.238.139
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.388197.413.288
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.250195.519.833
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.118193.708.701
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.229195.231.698
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR FactoryUSD1 3.720,69-14.344196.809.577
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD-1 09.765,5314.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.334191.393.015
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.448192.915.186
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.521193.889.910
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.388192.114.043
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.250190.271.415
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.118188.508.901
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.229189.991.015
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR FactoryUSD1 3.352,38-14.344191.526.539
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR FactoryUSD-1 06.819,0214.334-

PT. Citra Abadi Sejati

UnitAccountsDate DecriptionCurrRecorded AmountPEMERIKSA
DebitCreditKursIn Rupiah Currency
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.334152.233.100
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.448153.443.828
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.521154.219.119
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.388152.806.603
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.250151.340.985
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.118149.939.090
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.229151.117.956
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 Alokasi THR General StaffUSD1 0.620,42-14.344-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 Alokasi THR General StaffUSD-8 4.963,3714.334-
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 THR SSUSD5 79,72-14.3348.309.706
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/06/21JV210606 Alokasi THR HOUSD5 79,72-14.448
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/07/21JV210703 THR SSUSD5 79,72-14.5218.418.114
Cas Cileungsi430070-Bonus THR20/08/21JV210805 THR SSUSD5 79,72-14.3888.341.011
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/09/21JV2109015 THR SSUSD5 79,72-14.2508.261.010
Cas Cileungsi430070-Bonus THR29/10/21JV2110012 THR SSUSD5 79,72-14.1188.184.487
Cas Cileungsi430070-Bonus THR30/11/21JV2111023 THR SSUSD5 79,72-14.2298.248.836
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/12/21JV211205 THR SSUSD5 79,72-14.3448.315.504
Cas Cileungsi430070-Bonus THR28/05/21JV210505 THR SSUSD-4 .637,7814.334-
SUBTOTAL (DEBET-CREDIT PROVISI) 1.056.792,07 1.056.792,105 .551.225.250

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas kesalahan dalam melakukan kalkulasi atas nilai Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 akibat koreksi/pembatalan nilai provisi yang tidak diperhitungkan diatas dibatalkan karena telah menyebabkan total nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang digunakan oleh Terbanding dalam proses ekualisasi menjadi tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

15.Terbanding mengikutsertakan nilai perkiraan/estimasi (“provisi”) atas biaya gaji dan upah karyawan selama 10 hari dengan total sebesar Rp 2.345.960.307 dalam perhitungan Ekualisasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;

Perlu diketahui bahwa biaya gaji yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada setiap karyawannya mencakup biaya gaji dan upah untuk periode tanggal 21 sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan demikian, Pemohon Banding harus mengakui biaya provisi selama 10 hari tersebut dalam laporan keuangan untuk tujuan komersialnya di setiap bulannya; Adanya perbedaan antara komersial dan fiskal (pajak) tersebut diatas disebabkan karena:

c.Sistem perpajakan di Indonesia menganut cash basis dimana PPh 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran gaji dan upah kepada karyawan;

d.Sedangkan untuk tujuan komersial (audit), Pemohon Banding harus menerapkan accrual basis dimana atas beban gaji dan upah karyawan dari tanggal 21-31 Desember 2021 harus dicatat dalam general ledger Pemohon Banding;

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas nilai perkiraan/estimasi (”provisi”) atas biaya gaji dan upah karyawan selama 10 hari tersebut diatas adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya karena hal tersebut bertentangan dengan sistem yang dianut oleh Perpajakan di Indonesia;

PT. Citra Abadi Sejati

16.Biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi karyawan di tempat kerja dengan total sebesar Rp 4.292.445.230 bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya penyediaan makanan dan/atau minuman (”food expense”) tersebut diatas merupakan biaya makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Pemohon Banding di kantin Perusahaan untuk seluruh karyawannya;

Dimana sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) dari PMK No. 167/PMK.03/2018 diatas sudah sangat jelas bahwa atas biaya penyediaan makanan dan/atau minuman (”food expense”) yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya; Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyediaan makanan dan/atau minuman untuk karyawan sebagai salah satu faktor penambah penghasilan bagi karyawan yang menerimanya adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

B.MENURUT TERBANDING

1.Tanggapan Terbanding atas Simpulan Terbanding Mengenai Pokok Materi Muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan Mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding

Sehubungan dengan pokok materi muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding berdasarkan simpulan mandiri Terbanding atas ketidakjelasan alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, Terbanding memberikan tanggapan atas ketidakbenaran materi muatan Dasar Permohonan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp12.189.353.713 a.Dasar Hukum

1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

PT. Citra Abadi Sejati

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13:

a)ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b)ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2),

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan,

Pasal 25:

a)ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b)ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c)ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d)ayat (3a), bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

e)ayat (6), bahwa apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan

PT. Citra Abadi Sejati

secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

f)ayat (9), bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :

a.stelsel pengakuan penghasilan;

b.tahun buku;

c.metode penilaian persediaan; atau d.metode penyusutan dan amortisasi

2)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

PT. Citra Abadi Sejati

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

(5a)Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(6) Dihapus;

(7) Dihapus;

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b.Data dan Fakta

1)Bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sejak tanggal 20 Mei 1985 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1987 sesuai data SIDJP. Wajib Pajak bergerak di bidang 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil

2)BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00080/RIKSIS/KPP.3309/2023 tanggal 18 April 2023, pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp12.609.834.853 dengan penjelasan sebagai berikut :

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

PT. Citra Abadi Sejati

BIASA - . _ . .

Mo. | Uraian Ral Menurut Koreksi (Rp)

: . oe Wajh Nyak Rp Pemariksa (Ri

1. Pegawai Tetap . O fa) n

2. 'Poncrima Persiun Jerkala i o Q

3. Fagawsi Tidak Tetap aw 4 Tenaga Kerja i o oO

=Epas

4, Bukan Pegawa’: int ps ll ja. Disriduor M."Hlevel Markoting (MLM) D u 5] b. Petugas Dinas Luar Asurans’ 0 a 3!

Cc. Penaja Barang bagangan Len QO Le) d, Teraga Ahli 0 0} a

6 Bukar Pegawa' yang Menerima | 0 0

Inbulan yang Hersifal :

Berkesnambungan :

E Bukan Pegawai yang Menerima" 6 12,699,854,U54 12 609,834,859

Iroa’an yang Tidak Bersifat

Ge rkesinamou9ga1

©. jArgeota Dewan Komisaris atau Mead QO i] ff]

Pengawas yang “dak Werargeap

Sebagai Pegawai Tetap

8. (Mentan Pegawa' yang Menerima Jasa it] 2: fel

Produksi, Tantiem, Benus alau mbalan f. (Pogawai yang Melakukan Penaviker: ! ia] fel] c

Rung Pensiun !

3. (Peserta Kegiatan a C u

9. jPenarima Senghaslar yang Nipcteng n 0

PPh Pasa 241 Tidak Fiaa’ Lainnya ,

TG Pegawai Pembari Jass/Peserta 7 n 4

KegialaniPencrima Persiun Berkaa

Sebagai Walb Poja¢t Luar Neged

Jumlah” ; a 12,509 334 353 412,609,644 252

Dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba :

1 Salaries430010CAS CileungsiRp21.378.654.178 2 Wages430020CAS CileungsiRp101.180.446.560 3 Overtime430030CAS CileungsiRp11.187.267.273 4 Food Expenses430040CAS CileungsiRp2.138.563.750 5 Transport Allowances430050CAS CileungsiRp5.313.000 6 Bonus - THR430070CAS CileungsiRp14.615.273.759 7 Production Incentive430080CAS CileungsiRp33.805.500 8 Exgratia431140CAS CileungsiRp0 9 Other Allowance431180CAS CileungsiRp4.108.247.242 10 Income Tax - PPH 21431030CAS CileungsiRp1.374.878.013 12 Birth/Dead Allowance staf431050CAS CileungsiRp5.800.000 11 Bonus THR Provision430075CAS CileungsiRp5.069.332.223 13 Salaries430010CAS CikarangRp1.772.530.901 14 Wages430020CAS CikarangRp172.438.593 15 Overtime430030CAS CikarangRp13.716.942 16 Food Expenses430040CAS CikarangRp71.150.000 17 Bonus - THR430070CAS CikarangRp407.967.328 18 Production Incentive430080CAS CikarangRp6.000.000 19 Exgratia431140CAS CikarangRp0 20 Other Allowance431180CAS CikarangRp115.853.703 21 Income Tax - PPH 21431030CAS CikarangRp16.686.347 22 Birth/Dead Allowance staf431050CAS CikarangRp775.000 23 Bonus THR Provision430075CAS CikarangRp144.667.859 24 Salaries430010CAS BogorRp19.625.132.964 25 Wages430020CAS BogorRp92.603.502.437 26 Overtime430030CAS BogorRp20.243.964.699 27 Food Expenses430040CAS BogorRp2.082.731.480 28 Transport Allowances430050CAS BogorRp1.002.000 29 Bonus - THR430070CAS BogorRp4.245.100.442 30 Production Incentive430080CAS BogorRp0 31 Exgratia431140CAS BogorRp0 32 Other Allowance431180CAS BogorRp4.434.034.718 33 Income Tax - PPH 21431030CAS BogorRp1.046.402.208 35 Birth/Dead Allowance staf431050CAS BogorRp9.425.000 34 Bonus THR Provision430075CAS BogorRp5.272.793.590

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp313.383.457.709

PT. Citra Abadi Sejati

Pos-Pos NeracaRp0

Objek dari masa sebelumnyaRp0

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0

Non Objek PPh Pasal 21 karena belum terutang :

Bonus THR Provision ( Penyesuaian Fiskal Positif ) - Kode Akun 430075

-01.062.022.7-436.001KPP Pratama CileungsiRp5.069.317.357

-01.062.022.7-404.001KPP KPP PRATAMA BOGORRp5.272.793.590

-01.062.022.7-413.001KPP Pratama CikarangRp144.667.859

Jumlah diperhitiungkan sebagai objek PPh pemotongan lainRp10.486.778.806

Dilaporkan di KPP lain: Rp290.286.129.766

-01.062.022.7-436.001KPP Pratama CileungsiRp133.287.897.119

-01.062.022.7-404.001KPP KPP PRATAMA BOGORRp124.003.972.869

-01.062.022.7-413.001KPP Pratama CikarangRp2.132.846.366

-01.062.022.7-011.001KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Rp17.528.637.882

-01.062.022.7-011.002KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Rp13.333.489.815

Jumlah dipotong/disetorkan/dilaporkan di KPP lain :Rp290.286.844.051

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp0

Koreksi Objek Pajak :

-01.062.022.7-436.001KPP Pratama CileungsiRp12.609.834.853

-01.062.022.7-404.001KPP KPP PRATAMA BOGORRp(0 )

-01.062.022.7-413.001KPP Pratama CikarangRp0

Total Koreksi Objek PajakRp12.609.834.852

3)Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 048/PJK-CAS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan alasan:

1.Pemeriksa ada double perhitungan atas biaya bonus/THR CAS Bogor sebesar Rp1.688.122.244

2.Karena Nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yang disandingkan adalah total DPP PPh Pasal 21 untuk seluruh NPWP cabang milik Wajib Pajak maka seharusnya Pemeriksa mengambil seluruh biaya yang menjadi komponen PPh Pasal 21, seluruh biaya dari kantor Jakarta harus dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali kedalam perhitungan ekualisasi;

3.Pemeriksa melakukan kesalahan dalam menetapkan nilai rupiah atas biaya Wages di CAS Cileungsi dan CAS Bogor, dimana seharusnya nilai rupiah tersebut diperoleh dengan cara mengalikan nilai USD dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Namun pemeriksa mengalikan nilai USD dengan nilai USD

4.Atas persandingan ekualisasi, masih terdapat biaya makan dan/atau minum yang disediakan oleh Pemberi Kerja untuk seluruh karyawan (food expenses) dengan nilai USD299.681,35 (setara dengan Rp4.299.449.230), sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 PMK 167/PMK.03/2018 bahwa atas biaya makan yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya;

5.Pemeriksa memperhitungkan PPH Pasal 21 Final sebesar RP646.280.177 yang seharusnya tidak menjadi komponen dari rekonsiliasi nilai Dasar Pengenaan Pajak

6.Tidak seharusnya Pemeriksa memperhitungkan adanya nilai provisi atas gaji dan upah selama 10 hari yang dibukukan oleh Wajib Pajak untuk tujuan komersial c.Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan perpajakan yang berlaku, Terbanding membatalkan sebagian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan perhitungan:

PT. Citra Abadi Sejati

nan Ki mn Tama 132 189 355 713

TabCRE BY Hara TH RG aga Tengaran Taat 132 189 455 715

SSeS og Sara 20 ariana 509 467 686 bana Singa Teie OTS lt 172 601 249

Jean SS gen map tan DR 782 068 933 dengan penjelasan sebagai berikut:

1)Atas alasan bahwa Pemeriksa ada double perhitungan atas biaya bonus/THR CAS Bogor sebesar Rp1.688.122.244, dapat disampaikan sebagai berikut:

a)Pemohon Banding menyatakan atas nilai double perhitungan Wajib Pajak telah melakukan rekonsiliasi dan menyatakan bahwa terdapat selisih sebesar Rp1.688.122.244 yang merupakan nilai outstanding dari Provisi Bonus/THR yang seharusnya bukan objek Pajak b)Pemohon Banding melampirkan tangkapan layar General Ledger Wajib Pajak dengan akun 430070-Bonus THR c)Berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan, atas nilai sebesar Rp1.688.122.244, tidak terdapat perhitungan ganda karena Pemeriksa telah melakukan rekonsiliasi dari Dasar Perhitungan awal sebesar Rp5.933.222.686dikurangiRp1.688.122.244menjadisebesar Rp4.245.100.442 sebagaimana dalam rincian perhitungan Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba :

1 Salaries430010CAS CileungsiRp21.378.654.178 2 Wages430020CAS CileungsiRp101.180.446.560 3 Overtime430030CAS CileungsiRp11.187.267.273 4 Food Expenses430040CAS CileungsiRp2.138.563.750 5 Transport Allowances430050CAS CileungsiRp5.313.000 6 Bonus - THR430070CAS CileungsiRp14.615.273.759 7 Production Incentive430080CAS CileungsiRp33.805.500 8 Exgratia431140CAS CileungsiRp0 9 Other Allowance431180CAS CileungsiRp4.108.247.242 10 Income Tax - PPH 21431030CAS CileungsiRp1.374.878.013 12 Birth/Dead Allowance staf431050CAS CileungsiRp5.800.000 11 Bonus THR Provision430075CAS CileungsiRp5.069.332.223 13 Salaries430010CAS CikarangRp1.772.530.901 14 Wages430020CAS CikarangRp172.438.593 15 Overtime430030CAS CikarangRp13.716.942 16 Food Expenses430040CAS CikarangRp71.150.000 17 Bonus - THR430070CAS CikarangRp407.967.328 18 Production Incentive430080CAS CikarangRp6.000.000 19 Exgratia431140CAS CikarangRp0 20 Other Allowance431180CAS CikarangRp115.853.703 21 Income Tax - PPH 21431030CAS CikarangRp16.686.347 22 Birth/Dead Allowance staf431050CAS CikarangRp775.000 23 Bonus THR Provision430075CAS CikarangRp144.667.859 24 Salaries430010CAS BogorRp19.625.132.964 25 Wages430020CAS BogorRp92.603.502.437 26 Overtime430030CAS BogorRp20.243.964.699 27 Food Expenses430040CAS BogorRp2.082.731.480 28 Transport Allowances430050CAS BogorRp1.002.000 29 Bonus - THR430070CAS BogorRp4.245.100.442 30 Production Incentive430080CAS BogorRp0 31 Exgratia431140CAS BogorRp0 32 Other Allowance431180CAS BogorRp4.434.034.718 33 Income Tax - PPH 21431030CAS BogorRp1.046.402.208 35 Birth/Dead Allowance staf431050CAS BogorRp9.425.000 34 Bonus THR Provision430075CAS BogorRp5.272.793.590

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp313.383.457.709

PT. Citra Abadi Sejati

d)Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pernyataannya;

e)Berdasarkan hal-hal tersebut, atas pernyataan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

2)Atas alasan Nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yang disandingkan adalah total DPP PPh Pasal 21 untuk seluruh NPWP cabang milik Pemohon Banding maka seharusnya Pemeriksa mengambil seluruh biaya yang menjadi komponen PPh Pasal 21, seluruh biaya dari kantor Jakarta harus dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali kedalam perhitungan ekualisasi;

a)Atas pernyataan Pemohon Banding, diketahui Pemeriksa telah memperhitungkan seluruh komponen biaya pada general ledger Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan Objek Pajak menurut Pemeriksa;

b)Atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa berasumsi beberapa biaya untuk kantor Jakarta dapat disampaikan bahwa berdasarkan general ledger Wajib Pajak terdapat 3 file yaitu CAS Bogor, CAS Cileungsi dan CAS Cikarang. Pemohon Banding tidak menambahkan file untuk pooling biaya untuk kantor Jakarta, namun menambahkan keterangan kode HO;

c)Keadaan yang sama sebagaimana sangkaan Pemohon Banding terkait perhitungan ganda, Pemeriksa telah memperhitungkan semua nilai pada General Ledger Wajib Pajak untuk kemudian direkonsiliasi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding untuk semua cabang, termasuk cabang yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

d)Pemeriksa menentukan nilai yang telah dilaporkan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berdasarkan pencatatan Pemohon Banding dengan deskripsi HO

Sebagai contoh:

PT. Citra Abadi Sejati

Tp ame IT car Original Amount Recorded Amount

450010-Salriee BONNET SEOESS SAL HO OGD 2021010719.9Salary HO Staff Co-Finance IDR 14.084,00 4.251011 4.56057 -

430010-Salries = DEVOUT 1SOOKSI SAL HO OCO 2021010719.32 Deduct OTHERS HO-Finanee IDR 14.084,00 407.703 - 28,95

430010-Salariss SWOT S2065S SAL HO OCO 202101,0719.32 Salary HO Staff Coorp IDF, 14.084,00 5.097.771 361,95 -

490010-Salaries = 2SYONET 1460294 SALEXP ORS 202101.5723.05 SALARY EXPAT JAN'ZI IDR 14.084,00 421558522 23.531,13 :

420010-Salrice = 2SVONET «1S20659 SAL HO ORS 2021010718.32 Salary HO -Cilcungsi IDR 1405400 212.131.461 15.066,56 -

430010-Salariss SWOT 1S206EA SAL HO ORS 202101071832 Deduct OTHERS Salary HO IDF, 14054,00 Ims52513 - 124627

430010-Zalries = 28/01 140294 SALEKP SCA 202101972905 SALARY EXPAT JAN IDF, 14.084,00 226.436.586 16.077,58 -

490010-Salaries «= 2SVOWET 1530435 GLOIZSS ICA 2021015157002 Pot Abs HO Fer IDR 14.084,00 265,918.480 - 18.738,83

420010-Salrice oo 2900121 1530435 GLOTZSS ICA 2021015157002 Salary HO Factory IDR 1405400 385.344.125 2811304 -

430010-Salariss— SWOT AS9O4O8 | GLOIESS ICA 2021015157002 Salary HO Factory IDR 1405400 BOLTS. 2824141 -

430010-Zalsriee §— 2SOHET 1830486 GLOIZSS SCA 02101187002 Pot Abs HO Fer IDF, 14.084,00 193.692.4685 - 2488,25

430010-Salariss oo SSONST 1830456 GLOIZSS SCA 202101515700 Tunj All In HO IDF, 14.084,00 560,000 33,76 -

430010-Balariss—/SSMONST 1530435 GLOIZSS ICA 2021015157002 Tunj All In HO IDR 1405400 405.000 28,76 :

430010-Salariss — BENONET SENT SAL HO OGD 202102.0718.54 Salary HO Staff Ce-Fin IDR 1422300 61.283,165 420734 -

$30010-Zalsries = SEIONNET A1S2OTAI SAL HO OCD 2021,02.0718.54 Salary HO Staff Coorp IDF 1422300 5.097.771 356,27 -

430010-Salaries = DEMO22I 460310 SALEXP ORS 2027.02.3725.05 SALARY EXPAT FEB'21 IDF 14.223,00 886.052.724 e2.ari4a -

490010-Salaries = BEVOBVET IS2OTSI SAL HO ORS 202102071454 Salary HO Cileungsi IDR 1422400 212.021.0641 14.900,65 :

420010-Salrice § — BEVOVET «1890431 GLOKSS SGA 2021025157002 Pot Abs HO Ftr IDR 14.223,00 1578266 - 110,32

$90010-Salriee BOREL ERO4E GLOSS SGA 2021025157002 Salary HO Factory IDR 1422300 BaG492564 2786510 -

$30010-Zalsries SIONS «1890431 GLOKSS SCA 2021025157002 Tunj All In HO IDF 14.223,00 4.375.000 36,63 -

430010-Salaries = DEMO22I 1460310 SALEXP SCA 202102372405 SALARY EXPAT FEB'21 IDF 14.223,00 228,528,156 16.060,73 -

490010-Salrice = BEORK21 «1890431 GLOTZSS ICA 2021025157002 Salay HO IDR 14.223,00 560.340 46.41 -

430010-Salarisso—o SDIT S20780 SAL HO OGD 202105071032 Salary HO Staff Coorp IDR 14.572,00 5.432.800 asa -

430010-Zalsriss oo OSUNSIST 1S2OTSO SAL HO CO 202105.0719.0Salary HO Staff Ce-Finance IDF 1457200 60.551.928 4.155,56 -

430010-Salaries oo SOSIS 1320TSO SAL HO OCO 202105.0714032 DeductOTHERS HO-Finance IDR 14.572,00 BALES - MAT

430010-Balariss——/OSIMSE1 MGOSIT SALEXP ORS 2021,05.9725.05 SALARY EXPAT MARCH IDR 1457200 435.057.325 23.856,33 :

450010-Salarise = SHOSET 1320780 SAL HO OPS 202105.0714.032 Salary HO -Cileungsi IDR 1457200 289,575,061 13.872,02 -

490010-Salries SHEL 1S20TSD | SAL HO ORS 2021050714032 Deduct OTHERS Salary HO IDR 457200 Ims52513 - 120454

430010-Salaries oo SUNSI2T 132OTSO SAL HO SCA 2027,03.0718.032 Deduct OTHERS Salary HO) IDR 14.572,00 16.061.673 - 1.102,23

490010-Salaries — SHOET 1830457 GLOIZSS ICA 2021035157002 Pot Abs HO Ftr IDR 1457200 2131 - 2142

420010-Salrice §— SHOGET ISIOGAT «GLOSS ICA 2021035157002 Tunj All In HO IDR 1457200 1.487.700 102,08 -

430010-Salariss—o HAHEL ISSO4AT GLOSS ICA 2021035157002 Salary HO Factory IDR 14.572,00 336 514 21.196,34 -

430010-Balariss = SUSIE 460817 SALEKP SCA 2021,09.9729.05 SALARY EXPAT MARCH IDF 1457200 239,692,705 16.037,11 -

430010-Salariss = SOOMS1 IE2TOSO GLOID OCO 202104071943 Deduct Absen HO-Fin IDF 1446500 532355 36,34 -

Youcher Original Amount Recorded Amount

Accounts Date Uni Description Cur Rate ” ” sc [| eae [eae [one ca

450070-Bonus TH! SHOWel 0078 GLOSO 2BP JV-035f21,Provision Bonus THR Jan. uso 100 52.268 -

430070-Bonus TH 28 021A1 100290 GLOSO 2BP JS0612, Prov Bonus THA Fty Febr'21 uso 100 52.268 -

490070-Bonus TH) 20821 100582 GLO] ZBP JY-126121Provision Bonus THR Mar.'z1 uso Lag 52.26% -

450070-Bonus TH! S00M21 1500628 GLOSO 2BP Jv-46121 Bonus THA Pty Spr 21 uso 100 52.268 -

430070-Bonus TH! SNOSAE1 1800896 GLOSO 2BP JW-22121Provision THA Jan-Apr21 uso 100 205.070 -

490070-Bonus TH! S021 OTTO GLOSO 0CO JW S7Of1Bonus THR HO Septi USD 100 184 -

420070-Bonus TH) 3009121 1501752 GLO1SO1 OCO Reverse weh no.1501750 uso 100 (184) -

430070-Bonus TH! (WOME 1800935 GLOBO) OCO 44222121 Bonus THR HO May uso 100 134 -

420070-Bonus TH! SOOEIAT OSS GLOSO OCO J9, Bonus THR HO June USD 100 184 -

430070-Bonus TH) SNO7RI 1501292 GLOBO! OCO JY-287ie1, Bonus THR HO July21 uso 100 14 -

430070-Bonus TH! SNOSAR1 SOM7E GLOBO) OCO Jv-3t0f21, Bonus THR HO Aug.1 uso 100 134 -

430070-Bonus TH) S021 ISOTA GLOBO) OCO ITO Provision Bonus THR HO Sep'21 USD 100 184 -

430070-Bonus TH SWOre1 1502015 GLOBO! OCO Jy- Here Bonus THR HO Oct21 uso 100 14 -

430070-Bonus TH! SUTN1 1502262 GLOBO) OCO JW-50521 Bonus THR HO Mow.’ uso 100 134 -

430070-Bonus TH! 2Hef21 102501 GLOBO OCO J7, Bonus THR HO Desi uso 100 184 -

490070-Bonus TH) 205f21 100934 GLOBO) OCO JY-ager2l Bonus THR HO Per Mlay-Dec,”21 USD 100 1471 -

PT. Citra Abadi Sejati

~~“ Moweher | Original Amount Recorded Amount aa Cur

Decription Rate

Ta TE Ie Ba

2E406 GLOBO ICA oe CARPY’FRWROBPISKSHO op aq. 310 1.784.530 23.48 -

E406 JKNHO CA JW2109023 TUNJ JKNEPJS, HO OR 14.307 3.604.000 251,30 -

E08 JKEJKK OCO JVZI01026 JKBJKK HO Stafi- Comrp OF IDR 14.084 23,982 166 -

2E408 JKNHO OCO JV2101026 TUNJ BPJS KS, HO IDR 14.084 176.848 12.54 -

2E408 JKE KK OCD WZ101026 JK&JKK HO Stafi- CO-FINANCE IDR 14.084 251.502 17.88 -

2E+06 JKNHO ORS JW2101026 TUNJ BPJS KS, HO OR 14.084 4.515.784 320,63 -

2E408 JKB KK ORS JV2101026 JK 3 KK HO Stall- RO Cls OR 14.084 792.457 56,27 -

E406 JKNHO CA 2101026 TUM JKN BRS, HO OR 14.064 3.604.000 255,83 -

2E408 JKBIKK SCA JVZI01026 KB JKK HO Staff IDR 14.084 657.077 46,65 -

2E408 JKBIKK OCD JW2102016 JK BKK HO Stafi- CO-FINANCE IDR 4.229 251.802 17.70 -

E06 JKE KK OCD IWZI02016 IK BKK HO Stafi-Ceorp Oh IDR 4.229 23.882 164 -

E08 JKNHO OCD JW2102016 TUNJ BPJS KS, HO IDR 14.229 176.648 12.41 -

2E408 JKNHO ORS JW2102016 TUNJ BPJS KS, HO OR 14.223 4.515.784 317,36 -

2E40B JKBJKK ORS JVZ102016 JK & JKK HO Stafi- RO DIs OR 14.223 792.457 55,69 -

2E408 JKUKK 3CA JVZ102016 JK& JKKHO Staff OR 14.223 657.077 46,18 -

E406 JKNHO CA 2102016 TUM JKN BPS, HO OR 14.223 3.604.000 253,29 -

2E408 JKEJKK OCO JW2103028 JK& JKK HO Stafi- Deep Off IDR 4.572 23,982 160 -

2E408 JKEJKK Doo IV2105028 JK & JKK HO Staff CO- IDA M.572 251.802 17.28 -

FINANCE

E406 JKNHO OCD JW2103028 TUNJEPJS KS, HO OR 14.572 176.648 12.12 -

2E408 JK&wKK ORS JV2103028 JK & JKKHO Staff- RO Cle OR 14572 792.457 54,38 -

2E408 JKNHO ORS JW2103028 TUNJBPJS KS, HO OR 14572 4.515.784 308,89 -

; ¥Youcher an Cur Original Amount Recorded Amount

Unit Accounts Date jm [mar [| Decription . Rate | pent | creat | Deva | Cree »

Cas Cileung: 431030-income tas 21 0021 1500023 PPH-21 ORS JV2101027 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO Of 14.084,0 16.420.941 1166.64 -

Cas Cileung: 431030-income tar 21 2ON21 1500023 PPH-21 304 JV2101027 Subsidi PPH Z1 Staff HO-RO2 Of 40240 37.78.8371 2.696,60 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 28/02/21 1500055 PPH-21 ORS J¥2102018 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO OF 142290 37.973.871 2.669,12 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 3103/21 1500099 PPH-21 OCO JV¥2103028Subsidi PPH 21 Staff HO S.staff Of 14.572,0 22.908 157 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 3103421 1500099 PPH-21 ORS JY2109028 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO OR 145720 21822178 218379 :

Cas Cileung: $31030-income tas 21 3103121 1500099 PPH-21 ICA JV2103028 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO2 Or 14.572,0 2164812 234455 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 300421 1500143 PPH-21 OCO J¥2t04022Subsidi PPH 21 Staff HO S.staff OF 144600 102.371 708 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 2010M21 1500143 PPH-21 ORS JV2104022 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO Of 144880 16.639.178 1.150,07 :

Cas Cileung: 431030-income tas 21 30021 1500143 PPH-21 ICA JV2104022 Subsidi PPH 21 Staff HO-ROZ OF 144680 M73462 25465 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 3105121 1500203 PPH-21 OCO J¥2105016 Subsidi PPH21 Staff HO S.staFf IDR 4300 264.973 18,52 -

Cas Cileung: 431030-income tar 21 HMO5I21 1500203 PPH-31 ORS JV2105016 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO OR 4300 42.044.739 3.008,02 -

Cas Cileung: 431030-income tar 21 3105/21 1500203 PPH-21 ICA JV2105016 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO2 Of 400 42.764.217 2988, -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 3006121 1500250 PPH-21 OCO JV2106025Subsidi PPH 21 Staff HO S.staff Of 14.496,0 34.921 241 -

Cas Cileung: $31030-income tas 21 3006121 1500250 PPH-21 ICA JV2106025 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO2 OF 144960 32.697.458 2.25148 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 20/0721 1500284 PPH-21 ORS JY2107019 Subsidi PPH 21 Staff HO-AD IDR 14.431,0 18.475.863 127439 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 3108/21 1900927 PPH-21 ORS J¥2108031 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO OR 143740 17.442.398 121346 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 3008/21 1500327 PPH-21 ICA JY2108031 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO2 OR 143740 17.072.887 187,76 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 3009121 1500369 PPH-21 ICA JV2109023 Subsidi PPH 21 Staff HO-ROZ Of 14.307,0 32.404.073 2.264,91 :

Cas Cileung: 431030-income tar 21 31021 1500417 PPH-21 OCO J¥210027 Subsidi PPH21 Staff HO Sstatt IDR 41390 42.496 293 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 30721 1500417 PPH-21 3CA JV¥2i0027 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO2 OA 14.199,0 12.182.950 128100 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 BOH21 1500458 PPH-21 OCO J¥2111035 Subsidi PPH21 Staff HO S.staff oo 143400 28.983 202 -

Cas Cileung: 431030-income tax 21 301121 1500458 PPH-21 ORS J¥2111035 Subsidi PPH21 Staff HO-RO Of 143400 19.332.070 1.35231 -

Cas Cileung: 431030-income tas 21 30121 1500458 PPH-21 3CA JV211035 Subsidi PPH 21 Staff HO-RO2 OF 143400 12.235.050 127148 -

Cas Cileung: 421030-income tas 21 3112421 1500550 PPH-21 ORS JV2N2035 Subsidi PPH 21 Staff HO-AO IDR 142890 BLIB7.574 4.20815 :

e)Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pernyataannya;

f)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dibuktikan

PT. Citra Abadi Sejati

3)Pemeriksa melakukan kesalahan dalam menetapkan nilai rupiah atas biaya Wages di CAS Cileungsi dan CAS Bogor, dimana seharusnya nilai rupiah tersebut diperoleh dengan cara mengalikan nilai USD dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Namun pemeriksa mengalikan nilai USD dengan nilai USD;

a)Berdasarkan penelitian atas Kertas Kerja pemeriksa, atas konversi biaya Wages USD telah dilakukan rekonsiliasi konversi nilai USD dengan kurs Lo1s02 SA IN2012088 PROMISISALODAYS — USD 100 2028126 20,281.28 Ai BSD kgs

Loving ita te eee tan (20.2816) (20.2818) fil BEE a

Looe Ih J¥2012036 PROVIISALIOOATS USD 100 (2028120) (20.26126) Li KL args

NOS REVERS PROW WAGES 10

Adl 3CA bayenEcan USD 100 6743506, MOE ge COQIELGEE “lates NE ANN

Loto IA JN2108026 PRO WAGES 2631 USD 100 1857930 637930 LL LEBEL PP aren

Inna nh TSE DO Apt ng (em Ann Tos CIG OI AEON ary aya KA seas

Lana En NRE tension Saye ap im BRA tees Sone verse nas

Wages kuat ore Baila Tr emi RUE

Soto 2EP DARI Poo ag Pp uso 100 INA . MAMI3 Pa ee anta

Slot Es we MDa sn im e088 eos Sse vetsetntt gees nee

BLOG 26 1 FD usa 100 158.697 : BEIT Las hire. nara matan

Soto 2 Kesan Dar pak sy io 10.396 DO BOSE 3 bean ee go ters ata

Hai) 2BP oil lssssak la uso 100 150500 sasonat soon: Senptettit aes nee

KLO BF DAA Pron Soy ari gp im BSE BEAN Sse cep taun gee age

Hai) 2BP AGAN Poin San ar uso 100 160500 + BOSD nee ports aes. og Dipan

KLO EP we uso 400 158.560 . ERAN SLI: HE acca DIEPaETE IT

BO oF WWSTAEbprovivon 10 days decd! USD) 100 wads ARE nth DPN caer ares b)Dalam proses penelitian, Pemohon Banding hanya menyampaikan tangkapan layar atas perhitungannya tanpa dilampiri bukti pendukung atas pernyataannya;

c)Berdasarkan hal-hal tersebut, atas pernyataan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

4)Atas persandingan ekualisasi, masih terdapat biaya makan dan/atau minum yang disediakan oleh Pemberi Kerja untuk seluruh karyawan (food expenses) dengan nilai USD299.681,35 (setara dengan Rp4.299.449.230), sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 PMK 167/PMK.03/2018 bahwa atas biaya makan yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya;

a)KetentuanPeraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 (selanjutnya disebut PMK-167) mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

3. Kupon adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/ atau minuman;

Pasal 2 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian

PT. Citra Abadi Sejati

atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 3 (1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau b. pemberian kupon makanan dan/ atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

b) Dalam ketentuan tersebut secara rinci dan jelas telah diatur bahwa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman kepada seluruh Pegawai (termasuk dewan direksi dan komisaris) yang berkaitan dengan pekerjaan tidak termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

c) Berdasarkan pencatatan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya, Pemohon Banding mengklasifikasi biaya Food Expenses dalam kelompok 430

ORS Chl srour [Sane DESOR HARE

BE ee Ses MN (ES DE an d) berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah berupa penggantian/reimbursement dari Wajib Pajak kepada: Koperasi Karyawan Industri PT.BPG (untuk cabang Bogor) o

PT. Citra Abadi Sejati

Kopkarcas (untuk cabang Cileungsi) o

Endang Catering (untuk cabang Cikarang) o

Atas konsumsi karyawan/pegawai di lokasi kantin masing-masing

cabang untuk kemudian dihitung dan ditagihkan oleh masing-masing kantin/penyedia makanan kepada Wajib Pajak;

e) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan sampel kopi dokumen invoice dan payment proposal, rekapitulasi penerima makanan, Berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak terdapat dokumen perjanjian yang mengatur tentang penyediaan o makanan untuk seluruh pegawai sebagaimana diatur dalam PMK-167 tidak terdapat daftar nominatif yang menggambarkan bahwa o pemberian/penyediaan makanan tersebut benar-benar dikonsumsi oleh seluruh pegawai berdasarkan rekapitulasi penerima makanan, terdapat pihak lain selain o pegawai yang mengkonsumsi makanan yang disediakan oleh kantin yang tidak ada daftar nominatifnya sebagaimana contoh:

; noo MLAH

Ig ANG

0 oo 36.920.000

36.920.000

KOPERASI KARYAWAN INDUS RI 3

PV, CITRA ABADI SEJAN

BOGOR

JUMI ALL UANG MAKAN KANTIN

PERIODE 2 11 S/D 20 FUBUARY 2071

FACTORY 1 FACTORY FACTORY STAFFS Toleransi KUPON KUPON UANG JUMLAH

: tamu (ain-lain ul H UMUM i 2% KELUAR MASUK MAKAN UANG

1.374 3/01 1.633 1.196. 9 A56 227 11.596 11.596 Rp 4.000 Rp 46.384.000

TOTAL. TAGIHAN: Rp 16.384.000

TERBILANG: empat puluh cnam juta tiga ratus delapan puluh cupat ribu :

Terdapat o ketidaksesuaian jumlah penerima makanan dibandingkan dengan jumlah pegawai Pemohon Banding

PT. Citra Abadi Sejati

PT Endang Catering Service menagihkan jumlah makanan di bulan Januari 2021 dengan jumlah 767 pax makanan, sedangkan jumlah pegawai di cabang Cikarang adalah 50 di bulan Januari 2021 f)Berdasarkanhal-hal tersebut, atas pernyataan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

5)Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa memperhitungkan PPH Pasal 21 Final sebesar RP646.280.177 yang seharusnya tidak menjadi komponen dari rekonsiliasi nilai Dasar Pengenaan Pajak

•Berdasarkan penelitian atas Kertas Kerja pemeriksa, diketahui bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 21 yang menjadi dasar koreksi Objek PPH Pasal 21 dari akun 431030 sebesar Rp 420.481.139 yang berasal dari :

CAS Bogor sebesar o

Rp272.021.330 dengan deskripsi akun PPh21 Final Karyawan

7 Tora 1 7 “Urigueal Amowat Becorded Amosat

. beng anp BED state sera wes PEMGSENERNELFIMMER ps sae memang encaasn e1igede > cnn aan

CAS Cileungsi sebesar o

Rp146.663.146 dengan deskripsi akun PPh21 Dokter dan Pesangon

PT. Citra Abadi Sejati

—— | oo — Voucher oe Original Amount 7 Recorded Amount

Dan Ge nba meta ecco? crot ce PELAT ari tr meng annexe season Liss caste wo . senat wa cuss sth BADUNG NEGARA tp asah sssutase masa wees ny

CAS Cikarang sebesar o

Rp1.796.663 dengan deskripsi akun PPh21 Pesangon

• Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mengurangkan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp420.481.139 untuk direklas dalam perhitungan Objek PPh Final Pasal 21 dan mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp225.799.038

6) Atas alasan bahwa tidak seharusnya Pemeriksa memperhitungkan adanya nilai provisi atas gaji dan upah selama 10 hari yang dibukukan oleh Pemohon Banding untuk tujuan komersial

• Berdasarkan penelitian atas data rekonsiliasi Pemohon Banding, atas akun 430010, Pemohon Banding menyajikan nilai atas beberapa biaya yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sehingga Peneliti tidak dapat meyakini bahwa atas rincian biaya tersebut adalah provisi atas gaji dan upah;

Az ott Salarice HARIAN ASIST GLONZOT ARI MAKA Prowision Salary HO Dea gih VE Yan vee VEeid akang We tin al - = Praviri Mari YzOzO

IIA Salarkr 0 HMRNEE YSIS SLINAY Rd MI ALA tanirian Salaey HO Gest UE tag enna ancat.ss| Masa assetaeg . = PraviriYOHariFV2020

AERAVI-Sstariog TAMBAK ABIIST GLINTAY BER AW TALAA,Ptavirion Salary HO Coe" ur tag asa sai atau Desa - = Praviri “0 Hari FV2020 any Saborisr MMSAEN AUNSIH GLOMUY REP MANA. Pronisian Salary Pry es 20 z6 tag EES enace.td taataan pemassata - + Praviri 1 Hari P2020

MSOH-Zalarie | MABA ASHESEA GLINSAY RS METE Eteptanirian dase de 121 use ta asa saga kaan eS : + ProvisitoHariF 2021

ABON Halarisp HIRES ASNESSA BLOT ABA MI EIH SE peavizign Hi dase de ott ME tag $6 uso AS uan {4 bean angsa . = Praviri to Hari 2024

SRONVSabrie MARAE ASIREKA SLIM SEP MISA ptanirian Mi dave des 31 UE ta “2 APA tazsaan tatanan - + PravisitoHariF 2021

MERAY starion | MARAE ABHEEAT GLINTAY BER AN-ETAAM-praminan Mi dose! dasi ur tag PTE PE781a5 kapan eta . D0 PravieitoHariFvz02t

AMAN Salorisp AANA AYAMIT GLatgnd SEP SMMS/ENDANG ANHAR SIGE 22H tg 148: sanam, mana - . - + Payment GajiFV2020

AGH Zalarin EME MANSET GLINEIS EEF BLM, ABZEN SL MEES Saja If tds 4.088. 605.418 - Tuntas ronss eng. . = Permen GajiF v2020

SERENE atarise AAA anna SEP BULANAN HOES oiling ur ta asa ata peat tiger . = Payment Galiry2020

SMW Sabie ESET mand LEP BULANAN, SP MEES Mes Technical a sda AAS OT era aes gar - = Payment GsiifY2020

MERRY Satarice EMME fest BEF BULAHAN, 21 MODE Moe Sisil laa yana pasa sanga - pasa - + Parmont GaiiFY2020

AM Lalarisp ALA Mita LEP BULANAN INIESTA: Hone tg te nga an state mana : an STAs - + Payment GaiiF¥2020

Gant Batara IMAN teas BEF BULANAN IK DES 0 Fubar, If tds 4168.07 2se 7 | atesan - + Permen Gaji FV2020

SEA Halarisp MAAN MEI SEP BULANAN MCES.Ecrrss ur, said Senet sara - papua - + Paymeor alif Y2020

SRI Saloris 0 IRGUEN mann LEP BULANAN SPICES Coste a sda tangan 14d kamnsgasa - + Payment Gaji 12020

MERRY Satarice TM tania 2EP BULANAN, ZI-MOES Mesiilor laa sage Kaget Daan - daa - + Parmont GaiiFy2020

SEanwi-Zatarise ESAT ae IPP BULANAN INI 1 ta ea 967,745,987 tangga - tentanasr . «Payment GsiiFV2020

Men Satar IMAN Maa SEP BULANAN MOS 20 Inget If tata sist san | fen . + Permen GajiFvz020

MERE starise MAA MEI EER EULAHAN IT NCEE Ind tea ur, tama da tnsan peta qu set at . = Payment Galiry2920

Sahat Salarie BAGAN takan LEP BULAN AN, S131DES-Foa Berhenti ng sasa S068 8TE Bab ae - Su STE - + Payment Gaji 12020

AEREY-Satarice 0 TM tabah SEF EULANBN 2 LET Warhina WOR yana Saga zam - Kasar . - Payment Gail F¥2020

SBnnyieZatarise SAE et BRP GULANAN.E1-31DES-Gudangsess 1 te nsa Base Ro? Bana? - sy yeeant . | Payment GajiF¥2020

Aha Ealaris IMAN — t600d8 REP BULANAMIT IADES-FAEM If tania Hara tang | mata . = Permen GajiFvz020

ARA Estarice Butt Sate EEF BULAHAN ZAT CES-Plarana ur sg ea Hana Setan : Bagan - + Payment GaiiF¥2020

SHEN Zalorice 0 IMGURI tates BBP BULANAN, 21 MDES-Marbetima a tansa Inngnnasa tegas - rena - + Payment GajiFY2020

A300 Falarice SAMA Nabi SEP BULANAN, MOES Pur share has yana Iran 188 ge mera . = Permen GaiiFY2029

AQanVI-Zalorice DAMRI EON REP BULANAN SA GE Sudan Fabris 1 ta wt EE an? cers) - that tod . Lo Payment GaliFY2029 d) Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pernyataannya;

e) Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dibuktikan

7) Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan data,dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP (SIDJP dan Aplikasi Portal DJP), Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp12.609.834.853 sehingga berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku

PT. Citra Abadi Sejati

Tim Peneliti Keberatan mengurangkan koreksi pemeriksa sebesar Rp 420.481.139.dengan perhitungan:

Koreksi Pemeriksa: Rp12.609.834.853
Koreksi dibatalkan: Rp420.481.139Reklass ke DP
Koreksi menjadi: Rp12.189.353.714

d. Pendapat Terbanding atas alasan Pemohon banding dalam Surat Banding

Pokok Materi terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding;

1)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku; Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memahami secara utuh rangkaian kata dalam materi muatan (subject matter atau onderwerp) atas alasan Pemohon Banding

Pada faktanya telah Terbanding sampaikan pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024 (bukti P- 2), bahwa dasar hukum yang Terbanding gunakan dalam proses pemeriksaan dan proses penelitian atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikanbahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

Pada faktanya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dengan jelas ketentuan dari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang tidak sesuai. Atas pernyataan bahwa atas biaya yang bersifat provisi bukan merupakan objek pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding telah Terbanding sampaikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yaitu:

c)Berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan, atas nilai sebesar Rp1.688.122.244, tidak terdapat perhitungan ganda karena Pemeriksa telah melakukan rekonsiliasi dari Dasar Perhitungan awal sebesar Rp5.933.222.686dikurangiRp1.688.122.244menjadisebesar Rp4.245.100.442 sebagaimana dalam rincian perhitungan Objek Pajak menurut Pemeriksa

d)Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti pendukung atas pernyataannya;

PT. Citra Abadi Sejati

Dapat Terbanding sampaikan bahwa dalam proses penelitian Pemohon Banding hanya menyampaikan tangkapan layar General Ledger Wajib Pajak dengan akun 430070-Bonus THR tanpa melampirkan bukti dokumen pendukung yang mendukung pernyataannya. Hal itu sudah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3), dengan rincian sebagai berikut:

NoBuku, Catatan, Data, dan Informasi yang dipinjam serta keterangan yang dimintaPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi serta Keterangan
1.Akta Pendirian dan perubahan terakhir;Memenuhi Seluruh
2.Company ProfileMemenuhi Seluruh
3.SPT Badan tahun pajak 2021 beserta lampirannyaMemenuhi seluruh
4.Laporan Keuangan Audited tahun 2021Memenuhi Seluruh
5.General Ledger tahun 2021 dan COAMemenuhi Seluruh
6.Dokumen terkait sengketa objek PPh Pasal 21 sebesar Rp12.609.834.853 berupa: a. Penjelasan tertulis atas alasan keberatan Wajib Pajak: 1) Pemeriksa ada double perhitungan atas biaya bonus/THR CAS Bogor sebesar Rp1.688.122.244 2) Karena Nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yang disandingkan adalah total DPP PPh Pasal 21 untuk seluruh NPWP cabang milik Wajib Pajak maka seharusnya Pemeriksa mengambil seluruh biaya yang menjadi komponen PPH Pasal 21, seluruh biaya dari kantor Jakarta harus dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali kedalam perhitungan ekualisasi; 3) Pemeriksa melakukan kesalahan dalam menetapkan nilai rupiah atas biaya Wages di CAS Cileungsi dan CAS Bogor, dimana seharusnya nilai rupiah tersebut diperoleh dengan cara mengalikan nilai USD dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Namun pemeriksa mengalikan nilai USD dengan nilai USD 4) Atas persandingan ekualisasi, masih terdapat biaya makan dan/atau minum yang disediakan oleh Pemberi Kerja untuk seluruh karyawan (food expenses) dengan nilai USD299.681,35 (setara dengan Rp4.299.449.230), sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 PMK 167/PMK.03/2018 bahwa atas biaya makan yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya; 5) Pemeriksa memperhitungkan PPH Pasal 21 Final sebesar RP646.280.177 yang seharusnya tidakMemenuhi Sebagian; Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis dengan dilampiri Sebagian dokumen atas sengketa food expenses berupa scan invoice, scan pembayaran, dan kuitansi dari dan kepada vendor; Atas sengketa double perhitungan, kesalahan valuasi kurs dan nilai perhitungan PPh 21 final , Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung

PT. Citra Abadi Sejati

menjadi komponen dari rekonsiliasi nilai Dasar Pengenaan Pajak 6) Tidak seharusnya Pemeriksa memperhitungkan adanya nilai provisi atas gaji dan upah selama 10 hari yang dibukukan oleh Wajib Pajak untuk tujuan komersial b. Rincian perhitungan objek PPh Pasal 21 dan perhitungan PPh Pasal 21 menurut Wajib Pajak; c. Dokumen pendukung berupa:. pencatatan pada buku besar, dokumen sumber pembayaran gaji, bonus, THR , rekening koran dan bukti penerimaan gaji,bonus, daftar nominatif pembayaran uang, makan, kuitansi bon, bukti pembayaran uang makan, rincian PPh Pasal 21 yang tidak seharusnya masuk dalam rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak d. dokumen asli yang menjadi bukti pendukung alasan Wajib Pajak ditunjukkan.
7Dokumen terkait sengketa objek PPh Pasal 21 Final sebesar Rp897.948.924 berupa: a. Penjelasan tertulis atas alasan keberatan Wajib Pajak: b. Dalam mengkalkulasi seluruh biaya, pemeriksa kurang memperhitungkan 1 baris koreksi biaya Exgratia a.n Meridana sebesar Rp20.454.260 c. Total PPh Pasal 21 Final yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar RP15.082.846.386 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pemeriksa belum memperhitungkan DPP PPh Pasal 21 atas NPWP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu sebesar Rp768.139.805 d. Atas biaya Exgratia sebesar RP170.403.418 telah dilaporkan di SPT PPh 21 Final Masa Desember 2021, namun Wajib Pajak baru membukukan beban Exgratia tersebut pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022 e. Terdapat pembebanan biaya Exgratia sebesar Rp280.000.000 yang dibukukan pada bulan Januari 2021 dan Februari 2021 masing-masing sebesar Rp140.000.000 yang telah dilaporkan di SPT PPh pasal 21 Final tahun 2020 f. Penjelasan tertulis terkait dengan pengakuan biaya Exgratia yang berbeda tahun buku g. Rincian akun biaya Exgratia di seluruh cabang berupa file MS Excel h. dokumen pendukung berupa pencatatan pada buku besar, dokumen sumber pembayaran Exgratia, rekening koran, bukti pembayaranMemenuhi Sebagian; Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis tanpa dilampiri dokumen pendukung atas pembebanan biaya Exgratia beda masa

PT. Citra Abadi Sejati

i. dokumen asli yang menjadi bukti pendukung alasan Wajib Pajak ditunjukkan.
8Fotokopi tanda terima dokumen, data dan informasi pada saat proses pemeriksaan;Tidak memenuhi seluruh
9Fotokopi surat tanggapan yang pernah disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa terkait hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Tidak Memenuhi Seluruh

Berdasarkan hal-hal tersebut, atas pernyataan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan ;

2)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding juga tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”);

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

a)Terbanding telah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan yang berlaku. telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten yang diperoleh selama tahap pengujian termasuk didalamnya adalah permintaan buku, catatan dan dokumen dengan rincian sebagai berikut :

•Surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen No. S- 191/WPJ.33/KP.0904/2022 tanggal 27 September 2022 (terlampir);

•Surat Peringatan I No. S-233/WPJ.33/KP.0904/2022 tanggal 04 Nopember 2022;

•Surat Peringatan II No. S-246/WPJ.33/KP.0904/2022 tanggal 22 Nopember 2022;

•Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 28 September 2022;

•Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 30 Nopember 2022;

•Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 02 Desember 2022;

•Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 02 April 2023;

b)Terbanding telah memperhitungkan seluruh komponen biaya pada general ledger Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan Objek Pajak menurut Terbanding;

Atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding berasumsi beberapa biaya untuk kantor Jakarta dapat disampaikan bahwa berdasarkan general ledger Wajib Pajak terdapat 3 file yaitu CAS Bogor, CAS Cileungsi dan CAS Cikarang. Diketahui berdasarkan general ledger Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menambahkan file untuk pooling biaya untuk kantor Jakarta, namun menambahkan keterangan kode HO;

c)Keadaan yang sama sebagaimana sangkaan Pemohon Banding terkait perhitungan ganda, Terbanding telah memperhitungkan semua nilai pada General Ledger Pemohon Banding untuk kemudian direkonsiliasi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding untuk

PT. Citra Abadi Sejati

semua cabang, termasuk cabang yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

d)Terbanding menentukan nilai yang telah dilaporkan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berdasarkan pencatatan Wajib Pajak dengan deskripsi HO e)Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pernyataannya sebagaimana telah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3);

f)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

g)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti.. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

h)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan

3)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Beberapa Biaya Gaji dan Tunjangan yang dibayarkan di kantor Jakarta dengan total sebesar Rp 30.785.644.113 tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam menyusun ekualisasi;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

a)Terbanding telah memperhitungkan seluruh komponen biaya pada general ledger Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan Objek Pajak menurut Terbanding;

Atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding berasumsi beberapa biaya untuk kantor Jakarta dapat disampaikan bahwa berdasarkan general ledger Wajib Pajak terdapat 3 file yaitu CAS Bogor, CAS Cileungsi dan CAS Cikarang, diketahui berdasarkan general ledger Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menambahkan file untuk pooling biaya untuk kantor Jakarta, namun menambahkan keterangan kode HO;

b)Keadaan yang sama sebagaimana sangkaan Pemohon Banding terkait perhitungan ganda, Terbanding telah memperhitungkan semua nilai pada General Ledger Pemohon Banding untuk kemudian direkonsiliasi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding untuk semua cabang, termasuk cabang yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

c)Terbanding menentukan nilai yang telah dilaporkan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berdasarkan pencatatan Wajib Pajak dengan deskripsi HO d)Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pernyataannya sebagaimana telah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3);

PT. Citra Abadi Sejati

e)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

f)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

g)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan

4)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding melakukan kesalahan dalam melakukan konversi nilai Rupiah atas biaya Wages di CAS Bogor dan CAS Cileungsi, dimana seharusnya nilai Rupiah tersebut diperoleh dengan cara mengalikan nilai USD dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Namun Terbanding melakukan konversi nilai Rupiah tersebut dengan cara mengalikan nilai USD dengan nilai USD atau dengan cara mengalikan nilai USD dengan Rp 1 per USD;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

a)Berdasarkan penelitian atas Kertas Kerja pemeriksa, atas konversi biaya Wages USD telah dilakukan rekonsiliasi konversi nilai USD dengan kurs b)Dalam proses penelitian, Pemohon Banding hanya menyampaikan tangkapan layar atas perhitungannya tanpa dilampiri bukti pendukung atas pernyataannya;

c)Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pernyataannya sebagaimana telah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3);

d)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

e)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

f)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan

5)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding melakukan 2 kali Pengurangan Provisi THR di unit CAS Bogor sebesar Rp 1.688.122.244;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

a)Pada faktanya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dengan jelas ketentuan dari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang tidak sesuai. Atas pernyataan bahwa atas biaya yang bersifat provisi bukan merupakan objek pemotongan dari Pajak Penghasilan

PT. Citra Abadi Sejati

Pasal 21 tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding telah Terbanding sampaikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yaitu:

e)Berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan, atas nilai sebesar Rp1.688.122.244, tidak terdapat perhitungan ganda karena Pemeriksa telah melakukan rekonsiliasi dari Dasar Perhitungan awal sebesar Rp5.933.222.686dikurangiRp1.688.122.244menjadisebesar Rp4.245.100.442 sebagaimana dalam rincian perhitungan Objek Pajak menurut Pemeriksa

f)Wajib Pajak tidak menyampaikan bukti pendukung atas pernyataannya;

b)Dapat Terbanding sampaikan bahwa dalam proses penelitian Pemohon Banding hanya menyampaikan tangkapan layar General Ledger Wajib Pajak dengan akun 430070-Bonus THR tanpa melampirkan bukti dokumen pendukung yang mendukung pernyataannya. Hal itu sudah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3) c)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

d)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

e)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan

6)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding juga tidak memperhitungkan pengkoreksian/pembatalan nilai provisi atas biaya Salary, biaya Wages, dan Biaya THR dengan total sebesar Rp 5.590.350.937 dimana seharusnya atas nilai provisi tersebut tidak memberikan efek pada nilai akhir dari setiap akun yang dilaporkan baik secara komersial maupun secara pajak/fiskal. Hal ini dapat dilihat bahwa total debet secara USD sama dengan total kredit secara USD;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

a)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemeriksa tidak memperhitungkan nilai provisi, hal itu bertentangan dengan pendapat Pemohon Banding pada kalimat sebelumnya terkait provisi sebagai objek dan non objek;

b)Dapat terbanding sampaikan bahwa, sebagaimana sangkaan Pemohon Banding terkait dengan koreksi ganda, Pemohon Banding hanya menyampaikan tangkapan layar General Ledger Wajib Pajak dengan akun 430070-Bonus THR tanpa melampirkan bukti dokumen pendukung yang mendukung pernyataannya. Hal itu sudah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3) c)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada

PT. Citra Abadi Sejati

PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

d)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

e)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan

7)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding mengikutsertakan nilai perkiraan/estimasi (“provisi”) atas biaya gaji dan upah karyawan selama 10 hari dengan total sebesar Rp 2.345.960.307 dalam perhitungan Ekualisasi Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

a)Atas alasan Pemohon Banding, berdasarkan penelitian atas data rekonsiliasi Pemohon Banding atas akun 430010, Pemohon Banding menyajikan nilai atas beberapa biaya yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sehingga Peneliti tidak dapat meyakini bahwa atas rincian biaya tersebut adalah provisi atas gaji dan upah;

b)Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pernyataannya;

c)Hal itu sudah Terbanding nyatakan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA - 72 /WPJ.336/2024 tanggal 20 Maret 2024 (bukti P-3) d)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

e)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

f)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan

8)Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi karyawan di tempat kerja dengan total sebesar Rp 4.292.445.230 bukan merupakan Objek Pemotongan dari Pajak Penghasilan Pasal 21;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

Atas alasan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan bahwa:

a)Berdasarkan pencatatan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya, Pemohon Banding mengklasifikasi biaya Food Expenses dalam kelompok 430

PT. Citra Abadi Sejati

b)berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah berupa penggantian/reimbursement dari Pemohon Banding kepada:

Koperasi Karyawan Industri PT.BPG (untuk cabang Bogor) o

Kopkarcas (untuk cabang Cileungsi) o

Endang Catering (untuk cabang Cikarang) o

Atas konsumsi karyawan/pegawai di lokasi kantin masing-masing cabang untuk kemudian dihitung dan ditagihkan oleh masing-masing kantin/penyedia makanan kepada Wajib Pajak;

c)Dalam proses keberatan, Wajib Pajak menyampaikan sampel kopi dokumen invoice dan payment proposal, rekapitulasi penerima makanan, Berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak d)tidak terdapat dokumen perjanjian yang mengatur tentang penyediaan makanan untuk seluruh pegawai sebagaimana diatur dalam PMK-167 e)tidak terdapat daftar nominatif yang menggambarkan bahwa pemberian/penyediaan makanan tersebut benar-benar dikonsumsi oleh seluruh pegawai f)berdasarkan rekapitulasi penerima makanan, terdapat pihak lain selain pegawai yang mengkonsumsi makanan yang disediakan oleh kantin yang tidak ada daftar nominatifnya;

g)Terdapat ketidaksesuaian jumlah penerima makanan dibandingkan dengan jumlah pegawai Wajib Pajak h)Atas hasil penelitian, Terbanding telah menyampaikan kepada PemohonBandingsebagaimanasuratnomorSPUH- 00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024.

i)Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menanggapi hasil penelitian Terbanding dengan menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan, dengan alasan seperti yang telah disampaikan dalam surat keberatan dan penjelasan yang telah disampaikan kepada pihak peneliti. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan dalam surat tanggapannya;

j)Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun surat bandingnya tidak dapat dibuktikan e.Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP)

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

f.Pendapat dan Usulan

Berdasarkan hasil penilaian Terbanding atas ketidakbenaran materi muatan dasar permohonan Terbanding menemukan beberapa pertentangan dan ketidakselarasan fakta atas bukti yang diterima Terbanding dari Pemohon

PT. Citra Abadi Sejati

Banding. Maka dengan memperhatikan ketentuan mengenai bukti kompeten berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 69 Undang- Undang Pengadilan Pajak, dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1.Dalam rangka membuat membuat terang pokok sengketa, menetapkan bahwa dasar permohonan Pemohon Banding adalah tidak jelas, atau;

2.Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka setidaknya memerintahkan Pemohon Banding untuk melengkapi dasar permohonan dengan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 69 Undang- Undang Pengadilan sehingga membuat jelas pokok perkara materi sengketa

IV. PENJELASAN MENGENAI KEBENARAN PUTUSAN KEBERATAN

A. Keputusan atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding

Tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan

Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Secara formal, dasar permohonan keberatan tidak jelas, karena tidak didukung dasar hukum yang valid dan tidak didukung dasar fakta berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

2. Secara material, berdasarkan pemahaman Terbanding atas materi muatan alasan permohonan, bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen yang mendukung alasan keberatannya dan tidak menanggapi hasil penelitian keberatan Terbanding.

B. Perhitungan pajak terutang kurang bayar

Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan atas semua data dan/atau informasi dari semua pihak, yaitu Pemohon Banding dan Tim FPP, maka pendapat Terbanding adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.189.353.713 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

C.KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 telah benar,

karena Keputusan dibuat dengan dasar simpulan yang benar dan memenuhi syarat pembentukan Keputusan;

1.Formal

Keputusan Keberatan yang dikeluarkan telah memenuhi syarat sah Keputusan Pemerintahan sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi:

a.Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

Keputusan Keberatan dengan nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak;

b.Dibuat sesuai prosedur

PT. Citra Abadi Sejati

Keputusan Keberatan dibuat sesuai prosedur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, antara lain:

1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3)Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; dan

5)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

c.Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Substansi Keputusan Keberatan telah sesuai dengan objek permohonan keberatan Wajib Pajak dengan 1 (satu) pokok materi, yakni koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 dimana koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, Keputusan Keberatan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

2.Material

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan hasil Pengujian atas dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Dalam penelitian Keberatan, Terbanding telah melakukan proses-proses penelitian berdasarkan data dan sampel dokumen yang disampaikan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan dipertahankan;

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. KESIMPULAN

1.Berdasarkan Penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan Permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14

PT. Citra Abadi Sejati

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2.Berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding, Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah Tidak Benar;

3.Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa Keputusan Terbanding adalah Keputusan yang benar dan telah memenuhi syarat sah berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

B. USULAN

Berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil- adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1.MENOLAK banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 telah benar;

2.MEMPERTAHANKAN perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024; dan

Bukti T-2. Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-

00098/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti T-3. Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor: BA - 72

/WPJ.336/2024

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 130/PJK-CAS/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT. Citra Abadi Sejati

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat

Banding Nomor 110/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, dengan tambahan kutipan Surat Uraian Banding dari Terbanding;

A. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

3. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, sebagaimana juga telah disetujui oleh Terbanding di dalam SUB bagian I angka 2;

4. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah dalam
Rupiah
menurut
Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak−
PPh Pasal 21 yang terutang−
Kredit Pajak−
Pajak yang tidak/kurang dibayar−
Sanksi Administrasi−
Jumlah PPh yang masih harus dibayar−

1. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

PT. Citra Abadi Sejati

2. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00110/KEB/PJ/ WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024;

4. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono).

Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-7. SalinanSuratUraianBandingNomorS-

91/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024; dan

Bukti P-8. Surat Pengadilan Pajak atas Permintaan Surat Bantahan

No.

B-005531.10.2024/PAN/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9 Berkas kuasa hukum

Bukti P-10 Identitas pemberi kuasa dan penandatangan surat banding Bukti P-11 Akta Notaris Irma Devita Purnamasari Nomor 37 tanggal 20 Desember 2023 di Jakarta Utara;

Bukti P-12 Company Profile;

Bukti P-13 Audit Report Tahun 2021;

Bukti P-14 Ringkasan Sengketa;

Bukti P-15 Bukti Pembayaran THR untuk unit Jakarta dan Bogor;

Bukti P-16 Food Expense unit Bogor, Cikarang, dan Cileungsi;

PT. Citra Abadi Sejati

Bukti P-17 Kertas Kerja Ekualisasi PPh 21 Tahun 2021;

Bukti P-18 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi

Karyawan PT Citra Abadi Sejati Bogor;

Bukti P-19 Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Endang

Catering Service;

Bukti P-20 PKB tentang Makan dan Minum Karyawan;

Bukti P-21 Matriks Sengketa;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis sidang 28 November 2024;

Bukti P-23 Kesimpulan akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4. LPK;

Bukti T-5. KKP;

Bukti T-6. LHP;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis sidang 19 Desember 2024;

Bukti T-9. Ekualisasi PPh 21

Bukti T-10. Kesimpulan akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Pajak Desember 2021 Nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT. Citra Abadi Sejati

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 110/PJK-CAS/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurut TerbandingNilai Sengketa
Banding (Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak012.189.353.71312.189.353.713

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa mengenai pembuktian;

PT. Citra Abadi Sejati

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.189.353.713 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi biaya antara General

Ledger dengan biaya yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21. Terbanding beranggapan terdapat selisih karena beberapa biaya seperti food expenses, provisi THR, dan biaya lain yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21, sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa sebagian besar biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan

PPh 21 dan telah terjadi kekeliruan perhitungan oleh pemeriksa pajak;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut, Bahwa Terbanding mendasarkan koreksi sebesar

Rp12.189.353.713 atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 karena hasil ekualisasi menunjukkan adanya perbedaan antara total biaya terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang tercantum di General Ledger dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21. Koreksi dilakukan atas 6 akun biaya yang dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21. Dalam proses keberatan, Terbanding hanya mengabulkan sebagian sebesar Rp420.481.139 karena merupakan biaya PPh 21 Final, dan mempertahankan koreksi sisanya.

Terbanding berpendapat koreksi telah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan dan didasarkan pada data yang dihimpun dari pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 (ekualisasi Biaya) sebesar Rp

12.189.353.713 adalah:

• Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang

PPh jo. UU No. 6 Tahun

• 2023

• PMK No. 167/PMK.03/2018 mengenai natura yang bukan objek PPh

• PER-16/PJ/2016 tentang teknis pemotongan dan pelaporan PPh 21

PT. Citra Abadi Sejati

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan perhitungan dan ketidakakuratan dalam pemrosesan data General Ledger. Beberapa kesalahan tersebut meliputi tidak diperhitungkannya biaya kantor Jakarta, penggunaan kurs yang salah dalam konversi USD ke Rupiah, pengurangan ganda atas provisi THR, dan pengklasifikasian biaya makan sebagai objek PPh

21 padahal menurut PMK 167/PMK.03/2018 bukan merupakan objek pajak;

Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat biaya provisi tidak dapat dikenakan PPh 21 karena belum menjadi penghasilan nyata. Koreksi

Terbanding dianggap tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan melanggar asas kewajaran sebagaimana diatur dalam PMK-17/PMK.03/2013 dan PER-23/PJ/2013;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah perselisihan mengenai validitas ekualisasi antara biaya dalam pembukuan dengan objek yang dilaporkan dalam SPT PPh 21, di mana fokus utama adalah status beberapa jenis biaya (provisi, food expenses, biaya kantor pusat) sebagai objek PPh 21 atau bukan;

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon

Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain berupa:

a)Company profile dan laporan keuangan audit tahun 2021 b)Kertas kerja ekualisasi PPh 21 tahun 2021 c)Perjanjian kerja sama dengan PT Endang Catering Service dan koperasi karyawan d)Bukti pembayaran THR unit Jakarta dan Bogor e)General Ledger sebagai dasar klasifikasi biaya f)Matriks sengketa dan tangkapan layar rincian biaya g)PKB tentang pemberian makan/minum karyawan

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, dokumen pembukuan, serta peraturan perpajakan yang berlaku, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa sebagian besar koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Koreksi terhadap biaya makan dan minum

PT. Citra Abadi Sejati

yang disediakan di tempat kerja tidak seharusnya dikenai PPh 21 sesuai dengan PMK 167/PMK.03/2018. Koreksi atas provisi juga tidak tepat karena belum merupakan penghasilan riil. Selain itu, tidak diperhitungkannya biaya kantor pusat dalam ekualisasi berakibat tidak akuratnya hasil perbandingan yang dilakukan. Dengan demikian, sebagian besar koreksi atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp12.189.353.713 patut untuk dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 12.189.353.713,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiKoreksi YangKoreksiKoreksi dibatalkan
diajukandipertahankanPengadilan Pajak
Banding (Rp)Pengadilan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 (ekualisasi Biaya)12.189.353.713012.189.353.713

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp 12.189.353.713,00

Koreksi tidak dipertahankanRp 12.189.353.713,00 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Citra Abadi Sejati

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00110/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 22 April 2024 tentang

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00015/201/21/436/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama: PT. CITRA

ABADI SEJATI, NPWP: 010620227436000, beralamat di JL. RAYA

JONGGOL KP SAWAH, CILEUNGSI KIDUL, CILEUNGSI, KAB.

BOGOR, JAWA BARAT, 16820, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0,00
PPh Pasal 21 yang terutang0,00
Kredit Pajak0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal

20 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1183/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024, dengan susunan Drs.

Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H.,

S.E., Ak., M.B.A., M.H., CIA., CA. dan Sulaiman, S.H., M.M.. sebagai

Hakim Anggota, dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H.. sebagai

Panitera Pengganti,

PT. Citra Abadi Sejati

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh.

Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh

Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

Drs. Uming, M.Si. M.B.A., M.H., CIA., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Citra Abadi Sejati

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.