Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-005532.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-05532.16.2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005532.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-05532.16.2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 46; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005532.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-05532.16.2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00012/207/21/436/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025