P U T U S A N
Nomor PUT-005533.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-00060/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor: 00018/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005533.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SABARAYA SAGARA MANDIRI, NPWP 71.364.901.0-444.000, beralamat di Riung Arum Square Jl. Riung Arum Raya No.51E RT 009 RW 009, Cisaranten Kidul, Gedebage, Kota Bandung, yang diwakili oleh Rinto Sopian, jabatan: Direktur, (domisili elektronik: rintosopian78@gmail.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Erry Fitra Nugraha;
Jabatan: Komisaris/Bagian Keuangan
Surat Kuasa Khusus : 019/SSM/SKKWP/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: kanwil.050@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh;
1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,