Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-005535.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Wilmar Nabati Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005535.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005535.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WILMAR NABATI INDONESIA, NPWP: 01.269.805.6-092.000,

beralamat di Gedung B dan G Lt.9, Jalan Putri Hijau No.10, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Charli;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-369/PP/IKH/2024 tanggal 3 April 2024; Surat Kuasa : 028/WINA-IMP/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Robby Irfan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Octavia Sri Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bonita Cinintya Putri,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Muhammad Ali Fikri Khowasi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Luki Putradita Ramadhan

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Anggun Laksitasari

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC berdasarkan Surat Tugas nomor ST-282/BC/BC.06/2026 tanggal 5 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1063/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 017/WINA- IMP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00721/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 027/WINA- IMP/VI/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk1.078.607.0000
2. BMAD/BMI/BMTP**)00
3. BMAS/BMIS/BMTPs**)00
4. Cukai00
5. PPN119.289.2620
6. PPnBM00
7. PPh Pasal 2227.162.4100
8. Denda00
Jumlah Tagihan1.225.058.6720

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 017/WINA- IMP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 017/WINA-IMP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan atas SPKTNP nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 sejumlah Rp1.225.058.672,00 (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 95 dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dari Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan Banding ini adalah sebagai berikut:

Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah atas seluruh tagihan dari SPKTNP tersebut di atas, yaitu sejumlah Rp1.225.058.672,00 (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

UraianKekurangan (Nilai SPKTNP)Diajukan Banding
(Rupiah)(Rupiah)
Bea Masuk1.078.607.000,001.078.607.000,00
PPN119.289.262,00119.289.262,00
PPN BM00
PPh Ps. 2227.162.410,0027.162.410,00
Denda00
Jumlah1.225.058.672,001.225.058.672,00

Koreksi yang dilakukan oleh Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atas 313 set dokumen BC 2.5 PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai berikut:

NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5
100326908-May-237900457127-Jun-2315700632207-Sep-2323500874015-Dec-23
200327408-May-238000465903-Jul-2315800642712-Sep-2323600875818-Dec-23
300344216-May-238100483910-Jul-2315900701804-Oct-2323700017408-Jan-24
400355919-May-238200484610-Jul-2316000728713-Oct-2323800017708-Jan-24
500387231-May-238300489612-Jul-2316100728813-Oct-2323900042018-Jan-24
600405407-Jun-238400529427-Jul-2316200795713-Nov-2324000042518-Jan-24
700412709-Jun-238500529527-Jul-2316300798114-Nov-2324100073630-Jan-24
800424614-Jun-238600565710-Aug-2316400798814-Nov-2324200079131-Jan-24
900424714-Jun-238700568711-Aug-2316500841304-Dec-2324300084102-Feb-24
1000446522-Jun-238800600124-Aug-2316600841404-Dec-2324400084202-Feb-24
1100091305-Feb-248960083018-Mar-2416700326208-May-2324500385330-May-23
1200094906-Feb-249060087219-Mar-2416800327208-May-2324600389731-May-23
1300123420-Feb-249160109826-Mar-2416900332710-May-2324700417112-Jun-23
1400133523-Feb-249260116528-Mar-2417000335111-May-2324800430016-Jun-23
1500145401-Mar-249360141416-Apr-2417100335311-May-2324900446622-Jun-23
1600150404-Mar-249460150418-Apr-2417200367124-May-2325000465803-Jul-23
1700150504-Mar-249560155619-Apr-2417300368024-May-2325100481407-Jul-23
1860054406-Mar-249660160522-Apr-2417400369925-May-2325200484110-Jul-23
1960054606-Mar-249700477406-Jul-2317500464003-Jul-2325300491912-Jul-23
2060075114-Mar-249800733616-Oct-2317600466903-Jul-2325400498214-Jul-23
2100503017-Jul-239900781806-Nov-2317700476606-Jul-2325500550704-Aug-23
2200507618-Jul-2310000409208-Jun-2317800476906-Jul-2325600589421-Aug-23
2300564010-Aug-2310100412309-Jun-2317900487511-Jul-2325700592022-Aug-23
2400578515-Aug-2310200414612-Jun-2318000494513-Jul-2325800600924-Aug-23
2500623304-Sep-2310300441121-Jun-2318100516024-Jul-2325900603625-Aug-23
2600629006-Sep-2310400463703-Jul-2318200516124-Jul-2326000626405-Sep-23
2700629206-Sep-2310500774403-Nov-2318300543402-Aug-2326100626505-Sep-23
2800634708-Sep-2310600784907-Nov-2318400550604-Aug-2326200638911-Sep-23
NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5
2900663119-Sep-2310700812521-Nov-2318500872415-Dec-2326300639011-Sep-23
3000681826-Sep-2310800815022-Nov-2318600881019-Dec-2326400639111-Sep-23
3100670121-Sep-2310900837001-Dec-2318700887021-Dec-2326500068626-Jan-24
3200673222-Sep-2311000837501-Dec-2318800887221-Dec-2326600081801-Feb-24
3300698903-Oct-2311100838001-Dec-2318900014308-Jan-2426700082101-Feb-24
3400705005-Oct-2311200853608-Dec-2319000017208-Jan-2426800082201-Feb-24
3500708806-Oct-2311300863212-Dec-2319100017608-Jan-2426900088605-Feb-24
3600709006-Oct-2311400871915-Dec-2319200020409-Jan-2427000150904-Mar-24
3700739119-Oct-2311500363923-May-2319300036215-Jan-2427100151204-Mar-24
3800754326-Oct-2311600385830-May-2319400068326-Jan-2427200326808-May-23
3900758327-Oct-2311700367824-May-2319500328008-May-2327300356219-May-23
4000758627-Oct-2311800364323-May-2319600420113-Jun-2327400328108-May-23
4100359922-May-2311900379829-May-2319700421113-Jun-2327500463203-Jul-23
4200329309-May-2312000380229-May-2319800421413-Jun-2327600463303-Jul-23
4300329809-May-2312100380929-May-2319900423414-Jun-2327700463403-Jul-23
4400330109-May-2312200384030-May-2320000423514-Jun-2327800464103-Jul-23
4500335411-May-2312300384130-May-2320100423914-Jun-2327900464203-Jul-23
4600338812-May-2312400384230-May-2320200424014-Jun-2328000464303-Jul-23
4700339112-May-2312500384430-May-2320300424214-Jun-2328100464503-Jul-23
4800339212-May-2312600395405-Jun-2320400433319-Jun-2328200464603-Jul-23
4900339612-May-2312700395605-Jun-2320500434319-Jun-2328300464703-Jul-23
5000348816-May-2312800397705-Jun-2320600436820-Jun-2328400464803-Jul-23
5100362123-May-2312900397805-Jun-2320700436920-Jun-2328500464903-Jul-23
5200363423-May-2313000397905-Jun-2320800437020-Jun-2328600468304-Jul-23
5300366124-May-2313100398005-Jun-2320900448923-Jun-2328700488611-Jul-23
5400369325-May-2313200398705-Jun-2321000449123-Jun-2328800492212-Jul-23
5500371625-May-2313300398805-Jun-2321100449323-Jun-2328900492312-Jul-23
5600379329-May-2313400398905-Jun-2321200453527-Jun-2329000493313-Jul-23
5700379429-May-2313500419413-Jun-2321300453627-Jun-2329100494913-Jul-23
5800502117-Jul-2313600420013-Jun-2321400453727-Jun-2329200496614-Jul-23
5900502317-Jul-2313700526626-Jul-2321500453927-Jun-2329300501417-Jul-23
6000505518-Jul-2313800526826-Jul-2321600463103-Jul-2329400600024-Aug-23
6100513821-Jul-2313900528327-Jul-2321700642512-Sep-2329500612029-Aug-23
6200525826-Jul-2314000528527-Jul-2321800655815-Sep-2329600617131-Aug-23
6300526426-Jul-2314100536331-Jul-2321900656015-Sep-2329700635708-Sep-23
6400536531-Jul-2314200536431-Jul-2322000671522-Sep-2329800635908-Sep-23
6500536731-Jul-2314300719711-Oct-2322100671622-Sep-2329900636108-Sep-23
6600545903-Aug-2314400721912-Oct-2322200671922-Sep-2330000636208-Sep-23
6700546003-Aug-2314500722012-Oct-2322300672022-Sep-2330100636508-Sep-23
6800546103-Aug-2314600722112-Oct-2322400686027-Sep-2330200641011-Sep-23
6900546203-Aug-2314700739019-Oct-2322500686327-Sep-2330360046329-Feb-24
NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5NONOMOR BC 2.5TANGGAL BC 2.5
7000546503-Aug-2314800024110-Jan-2422600704805-Oct-2330460046829-Feb-24
7100547703-Aug-2314900062225-Jan-2422700704905-Oct-2330560047029-Feb-24
7200568011-Aug-2315000119619-Feb-2422800705105-Oct-2330660079715-Mar-24
7300568411-Aug-2315100119719-Feb-2422900712109-Oct-2330760079915-Mar-24
7400568511-Aug-2315200130922-Feb-2423000712209-Oct-2330860081918-Mar-24
7500575815-Aug-2315360119128-Mar-2423160171125-Apr-2430960082018-Mar-24
7600589021-Aug-2315460119228-Mar-2423260170525-Apr-2431060082718-Mar-24
7700595623-Aug-2315560138616-Apr-2423300596223-Aug-2331160092120-Mar-24
7800595723-Aug-2315660163623-Apr-2423400596123-Aug-2331260096921-Mar-24
31360118728-Mar-24

dimana dokumen BC 2.5 di atas berasal dari dokumen BC 2.3 sebagai berikut:

NOMOR BC 2.3TANGGAL BC 2.3JENIS FORMNOMOR FORMTANGGAL FORM
00021614-02-2023AIFTAEIC/2023/013/0062196A/0007099025-01-2023
00042623-03-2023ATIGA0253-2316-03-2023
00313826-09-2022ATIGAVN-ID 22/06/2197412-09-2022
00314827-09-2022AIFTAEIC/2022/013/0669467A/0063085706-09-2022
00321614-10-2020ACFTAE20661379812001430-09-2020
00325605-10-2022ATIGAVN-ID 22/06/2374328-09-2022
00400124-12-2022ATIGA1714-2224-12-2022

tidak dapat diberikan fasilitas tarif preferensi bea masuk dan dikenakan pembebanan bea masuk dan PDRI sesuai tarif berlaku umum (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan alasan waktu penyerahan SKA tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya fasilitas tarif preferensi Bea Masuk untuk PIB tersebut dibatalkan dan dikenakan pembebanan Bea Masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN), dengan alasan – alasan sebagai berikut:

1. bahwa alasan dari penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah ketidaksesuaian antara waktu penyerahan SKA dengan ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut sehingga SKA Form dibatalkan dan tidak dapat digunakan pada dokumen BC 2.5:

NO BC 2.3TANGGAL BC 2.3TANGGAL TERIMA SKA (SESUAI TANDA TERIMA)ALASAN PENETAPAN
00021614-02-202315-02-2023SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB
00042623-03-202327-03-2023SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB
00313826-09-202226-09-2022SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB
00314827-09-202228-09-2022SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB
00321614-10-202021-10-2020SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB
00325605-10-202206-10-2022SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB
00400124-12-202226-12-2022SKA diserahkan kurang dari 90 hari sejak tanggal PIB

2. bahwa waktu penyerahan SKA paling cepat 90 hari kalender sejak tanggal PIB diatur dalam pasal 5 PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang TATA

CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE

DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA

PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

BERDASARKANPERJANJIANATAUKESEPAKATAN

INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

(COVID-19):

3. bahwa PMK nomor 45/PMK.04/2020 ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan salah satunya adalah sesuai dengan poin b sebagai berikut:

4. bahwa PMK nomor 45/PMK.04/2020 terbit pada masa pandemi Covid-19 dimana pada masa itu banyak terjadi perubahan pola kerja baik dalam negeri maupun luar negeri. Dan berdasarkan kutipan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya PMK nomor 45/PMK.04/2020 ini merupakan sebuah relaksasi yang diberikan kepada importir terhadap jangka waktu penyerahan form SKA paling cepat 90 hari kalender sejak tanggal PIB dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal SKA yang disebabkan oleh adanya perubahan pola kerja dalam masa pandemi Covid-19, yang juga berarti bahwa tidak menjadi masalah apabila form SKA diserahkan lebih cepat dari waktu relaksasi yang diberikan serta tidak mempengaruhi esensi dari form SKA itu sendiri;

5. Importir telah menyerahkan form SKA kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan tanggal penyerahan tersebut kurang dari 90 hari kalender sejak tanggal PIB. Pada dasarnya dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020 tidak ada disebutkan secara eksplisit bahwasanya tidak boleh menyerahkan form SKA jika belum 90 hari kalender sejak tanggal PIB sehingga menurut hemat Pemohon Banding, tidak seharusnya fasilitas form SKA tersebut dibatalkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

6. bahwa pada lembar “RESPON UMUM” dokumen BC 2.3 tertera catatan “PENGUMUMAN PENTING” yang menyebutkan bahwa penyerahan dokumen asli SKA diserahkan paling lambat 30 hari SEJAK tanggal SPPB (tanggal SPPB terhitung hari pertama) dengan tanggal JATUH TEMPO penyerahan SKA sebagai berikut:

NO BC 2.3TANGGAL BC 2.3TANGGAL JATUH TEMPO PENYERAHAN SKA (SESUAI LEMBAR RESPON UMUM BC 2.3)TANGGAL TERIMA AKTUAL SKA (SESUAI TANDA TERIMA)
00021614-02-202315-03-202315-02-2023
00042623-03-202321-04-202327-03-2023
00313826-09-202225-10-202226-09-2022
00314827-09-202226-10-202228-09-2022
00321614-10-202012-11-202021-10-2020
00325605-10-202203-11-202206-10-2022
00400124-12-202222-01-202326-12-2022

Berikut merupakan tangkapan layar salah satu PENGUMUMAN PENTING pada lembar RESPON UMUM BC 2.3 nomor 000216:

bahwa lembar RESPON UMUM tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam dokumen BC 2.3 yang menggunakan fasilitas SKA asli. PENGUMUMAN PENTING yang tertera pada lembar RESPON UMUM tersebut merupakan instruksi dari Bea dan Cukai yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh importir. Importir telah MEMENUHI jangka waktu penyerahan SKA sesuai instruksi dari Bea & Cukai dalam PENGUMUMAN PENTING tersebut sehingga tidak seharusnya Bea & Cukai membatalkan tarif preferensi yang ada. Apabila pada akhirnya Bea & Cukai membatalkan tarif preferensi tersebut, maka tanggal jatuh tempo yang tertera pada PENGUMUMAN PENTING akan menimbulkan kebingungan bagi importir karena ketidakjelasan aturan yang ada;

7. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan mengenai AIFTA, ATIGA & ACFTA sebagai berikut:

AIFTA

PMK nomor 170/PMK.04/2020 tentang TATA CARA PENGENAAN

TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN

PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM

PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA

EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-

BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemohon Banding juga telah mencantumkan kode fasilitas SKA Form AIFTA yaitu kode 57 pada PIB. Pemohon Banding juga telah mencantumkan nomor dan tanggal SKA Form AI pada PIB dengan benar. Sehingga berdasarkan kutipan peraturan di atas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tariff preferensi AIFTA;

bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf g PMK nomor 170/PMK.04/2020 disebutkan sebagai berikut:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AI, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

g. SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;

bahwa berdasarkan Article 14 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) disebut:

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

Berdasarkan kutipan peraturan di atas, SKA form AI harus diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai selama SKA form AI tersebut masih berlaku yaitu 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, Pemohon Banding masih berhak mendapatkan tariff preferensi yang ada. Terlebih lagi, tidak ada keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai di kantor pelayanan terhadap validitas dan keabsahan dari SKA Form AI tersebut sehingga tidak seharusnya fasilitas tersebut digugurkan;

ATIGA:

PMK nomor 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN

TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN

PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)

Pasal 12

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lernbar asli SKA Form D dan/ atau lernbar asli DAB;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pernberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nornor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nornor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pernberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli SKA Form D kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemohon Banding juga telah mencantumkan kode fasilitas SKA Form ATIGA yaitu kode 06 pada PIB. Pemohon Banding juga telah mencantumkan nomor dan tanggal SKA Form D pada PIB dengan benar. Sehingga berdasarkan kutipan peraturan di atas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tariff preferensi ATIGA;

bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf k PMK nomor 131/PMK.04/2020 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

k. SKA Form D berlaku selarna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;

bahwa berdasarkan ANNEX 8 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3 (ATIGA) disebut:

Rule 14

Validity Period of the Certificate of Origin

The following time limit for the presentation of the Certificate of Origin (Form D) shall be observed:

(a) The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve

(12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing Member State within that period;

Berdasarkan kutipan peraturan di atas, SKA form D harus diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai selama SKA form D tersebut masih berlaku yaitu 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, Pemohon Banding masih berhak mendapatkan tariff preferensi yang ada. Terlebih

lagi, tidak ada keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai di kantor pelayanan terhadap validitas dan keabsahan dari SKA Form D tersebut sehingga tidak seharusnya fasilitas tersebut digugurkan;

ACFTA

PMK nomor 171/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENMN

TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN

PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN

KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN

PERSETUJUAN TERTENTU ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-

BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form E;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli SKA Form E kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemohon Banding juga telah mencantumkan kode fasilitas SKA Form ACFTA yaitu kode 54 pada PIB. Pemohon Banding juga telah mencantumkan nomor dan tanggal SKA Form E pada PIB dengan benar. Sehingga berdasarkan kutipan peraturan

di atas, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tariff preferensi ACFTA;

bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf g PMK nomor 171/PMK.04/2020 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form E harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

g. SKA Form E berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan;

bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN- CHINA FREE TRADE AREA disebutkan:

Rule 15

The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party;

Berdasarkan kutipan peraturan di atas, SKA form E harus diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai selama SKA form E tersebut masih berlaku yaitu 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, Pemohon Banding masih berhak mendapatkan tariff preferensi yang ada. Terlebih lagi, tidak ada keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai di kantor pelayanan terhadap validitas dan keabsahan dari SKA Form E tersebut sehingga tidak seharusnya fasilitas tersebut digugurkan;

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Kekurangan pembayaran atas Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00721/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 017/WINA-IMP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP- 132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025, dengan alasan banding yang pada intinya adalah tidak setuju dengan pembatalan tarif preferensi karena ketidaksesuaian waktu penyerahan SKA dengan ketentuan yang ditetapkan;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Audit Nomor

‒ ST-216/BC/BC.09/2024 tanggal 7 Mei 2024

‒ ST-476/BC/BC.09/2024 tanggal 3 Juli 2024

‒ ST-327/BC/BC.09/2024 tanggal 3 Juli 2024

telah dilaksanakan Audit Kepabeanan terhadap:

Nama:PT WILMAR NABATI INDONESIA

NPWP:012698056092000

Alamat:Jl. Gedung B & G, Lantai 9, Jalan Putri Hijau No. 10,

Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Audit Kepabeanan, ditemukan kesalahan prosedur berupa penyerahan SKA kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB yang mengakibatkan pembatalan pemberian tarif preferensi;

3. Atas temuan tersebut telah dituangkan dalam Daftar Temuan Sementara (DTS), yang kemudian ditanggapi oleh Pemohon Banding dan dilakukan pembahasan akhir, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-31/BC.092/IP/2025 tanggal 6 Mei 2025;

4. Sebagai tindak lanjut atas LHA-31/BC.092/IP/2025 tanggal 6 Mei 2025, diterbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejumlah

Rp1.225.058.672,00 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 dengan surat nomor 017/WINA- IMP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (yang selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur:

⚫ Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

⚫ Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

⚫ Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

⚫ Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkanpada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

⚫ Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

⚫ Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

⚫ Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean;

⚫ Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

⚫ Pasal 86 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;

⚫ Penjelasan Pasal 86 ayat (1):

Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

a. sistem self assesment;

b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;

c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean;

⚫ Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2)

dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

⚫ Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

⚫ Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

⚫ Pasal 5 ayat (1):

Lembar Asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

⚫ Pasal 5 ayat (2):

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan

barang ke Kawasan Bebas dari luar daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar daerah Pabean, yang terkait;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;

D. ANALISIS

1. Pemohon Banding telah melakukan importasi pada masa pandemi COVID-19 dan ditemukan dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 yang dokumen pemasukannya menggunakan skema tarif preferensi menggunakan skema AIFTA, ACFTA, dan ATIGA;

2. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah pembatalan pemberian tarif preferensi sebagai akibat dari kesalahan prosedur berupa penyerahan SKA kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang (PIB) sebagai tindak lanjut hasil audit oleh Terbanding terhadap 7 (tujuh) BC.23 sebagai berikut:

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp1.225.058.672,00 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);

3. bahwa agar suatu barang dapat dapat diberikan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), terdapat ketentuan origin criteria yang harus dipenuhi, yaitu ketentuan asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural;

4. bahwa dalam ketentuan prosedural juga mengatur terkait jangka waktu penyerahan hardcopy lembar SKA, seperti diatur pada Pasal 5 PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “PMK-45/PMK.04/2020”).

5. bahwa waktu penyerahan SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal PIB diatur pada Pasal 5 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020 sebagai berikut:

6. Selanjutnya, Pasal 6 PMK-45/PMK.04/2020 juga mengatur:

7. Untuk pemeriksaan mengenai kepatuhan Auditee dalam menjalankan peraturan tersebut, Tim Audit mengirimkan Nota Dinas kepada KPPBC TMP B Gresik mengenai permintaan data penyerahan hardcopy SKA atas PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nomor ND-285/BC.09/2025 tangga 12 Februari 2025;

8. Atas Nota Dinas tersebut, dikirimkan jawaban mengenai waktu penyerahan hardcopy lembar SKA untuk PT Wilmar Nabati Indonesia, dan didapati untuk BC 2.3 berikut ini diserahkan lebih cepat dari 90 (sembilan puluh) hari sejak nomor Pendaftaran:

9. Menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan mengenai AIFTA,

ACFTA, dan ATIGA terkait jangka waktu berlaku SKA, yaitu 12 bulan semenjak tanggal penerbitan, dapat Terbanding sampaikan bahwa dalam peraturan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan, baik ATIGA, ACFTA, maupun AIFTA, pada pasal yang mengatur terkait ketentuan prosedural, diatur juga mengenai penyerahan lembar asli SKA, yaitu untuk ATIGA pada Pasal 12, ACFTA pada Pasal 10, dan AIFTA pada Pasal 10 sebagai berikut:

➢ ATIGA

➢ ACFTA

➢ AIFTA

10. bahwa PMK-45/PMK.04/2020 merupakan norma hukum khusus yang dibuat dalam keadaan darurat nasional yang juga dialami oleh seluruh negara di dunia akibat pandemi, sehingga pembentukannya semata- mata ditujukan hanya untuk melindungi kepentingan dan stabilitas nasional khususnya dalam hal mencegah penyebaran dan mengurangi dampak COVID-19 secara masif dalam hal ini yang berkaitan dengan transaksi luar negeri;

11. bahwa penentuan penyerahan hardcopy SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB dalam PMK a quo merupakan periode waktu yang tepat menurut pemerintah ditengah ketidakpastian akibat kebijakan lockdown dan pembatasan- pembatasan lainnya, juga sebagai salah satu upaya extra dari pemerintah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan tetap berusaha memfasilitasi perdagangan internasional sehingga ketentuan tersebut wajib dilaksanakan;

12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

13. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya, sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. SIMPULAN

bahwa ketentuan mengenai penyerahan lembar asli SKA selama masa pandemi diatur dalam PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 30 April 2020;

1. bahwa pada pemberitahuan pabean BC 2.3 yang diajukan banding, lembar asli SKA diserahkan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal

(5) ayat 2 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat menggunakan tarif preferensi dan dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. bahwa dalam menetapkan pembebanan tarif MFN atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

3. bahwa penerbitan SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN / SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

‒ Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

‒ MenguatkanPenetapanTerbandingnomorSPKTNP-

132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 027/WINA-IMP/VI/2025 tanggal 2 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TANGGAPAN/BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. bahwa berdasarkan data D. ANALISIS poin 3-6 menyatakan sebagai berikut:

“bahwa agar suatu barang dapat diberikan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), terdapat ketentuan origin criteria yang harus dipenuhi, yaitu ketentuan asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural. bahwa dalam ketentuan prosedural juga mengatur terkait jangka waktu penyerahan hardcopy lembar SKA, seperti diatur pada Pasal 5 PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “PMK-45/PMK.04/2020”).

bahwa waktu penyerahan SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal PIB diatur pada Pasal 5 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020 sebagai berikut:

Selanjutnya, Pasal 6 PMK-45/PMK.04/2020 juga mengatur:

TANGGAPAN PEMOHON:

bahwa PMK-45/PMK.04/2020 mengatur jangka waktu penyerahan hardcopy lembar SKA paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak

tanggal PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA. Namun, PMK ini tidak menyebutkan secara eksplisit larangan dalam penyerahan hardcopy lembar SKA dibawah 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal PIB sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah selama penyerahan hardcopy lembar SKA masih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA. Terlebih lagi pada dokumen BC 2.3 terdapat lembar “RESPON UMUM” yang berisikan “PENGUMUMAN PENTING” menyebutkan bahwa penyerahan dokumen asli SKA diserahkan paling lambat 30 hari SEJAK tanggal SPPB (tanggal SPPB terhitung hari pertama) dengan tanggal JATUH TEMPO penyerahan SKA sebagai berikut:

NO BC 2.3TANGGAL BC 2.3 (A)TANGGAL JATUH TEMPO PENYERAHAN SKA (SESUAI LEMBAR RESPON UMUM BC 2.3)TANGGAL TERIMA AKTUAL SKA (SESUAI TANDA TERIMA) (B)SELISIH HARI TANGGAL BC 2.3 & TANGGAL TERIMA AKTUAL SKA (B-A)
00021614-02-202315-03-202315-02-20231
00042623-03-202321-04-202327-03-20234
00313826-09-202225-10-202226-09-20220
00314827-09-202226-10-202228-09-20221
00321614-10-202012-11-202021-10-20207
00325605-10-202203-11-202206-10-20221
00400124-12-202222-01-202326-12-20222

Berikut merupakan tangkapan layar salah satu PENGUMUMAN PENTING pada lembar RESPON UMUM BC 2.3 nomor 000216:

bahwa lembar RESPON UMUM tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam dokumen BC 2.3 yang menggunakan fasilitas SKA asli. PENGUMUMAN PENTING yang tertera pada lembar RESPON UMUM tersebut merupakan instruksi dari Bea dan Cukai yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh importir. Importir telah MEMENUHI jangka waktu penyerahan SKA sesuai instruksi dari Bea & Cukai dalam PENGUMUMAN PENTING tersebut sehingga tidak seharusnya Bea & Cukai membatalkan

tarif preferensi yang ada. Apabila pada akhirnya Bea & Cukai membatalkan tarif preferensi tersebut, maka tanggal jatuh tempo yang tertera pada PENGUMUMAN PENTING akan menimbulkan kebingungan bagi importir karena ketidakjelasan aturan yang ada;

2. bahwa berdasarkan data D. ANALISIS poin 9 menyebutkan:

“Menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan mengenai AIFTA, ACFTA, dan ATIGA terkait jangka waktu berlaku SKA, yaitu 12 bulan semenjak tanggal penerbitan, dapat Terbanding sampaikan bahwa dalam peraturan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan, baik ATIGA, ACFTA, maupun AIFTA, pada pasal yang mengatur terkait ketentuan prosedural, diatur juga mengenai penyerahan lembar asli SKA, yaitu untuk ATIGA pada Pasal 12, ACFTA pada Pasal 10, dan AIFTA pada Pasal 10 sebagai berikut:

ATIGA

ACFTA

AIFTA

”

TANGGAPAN PEMOHON:

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana yang disebutkan pada ATIGA pada Pasal 12, ACFTA pada Pasal 10, dan AIFTA pada Pasal 10 di atas termasuk menyerahkan lembar asli SKA. Penyerahan tersebut juga masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun sesuai ketentuan pada masing-masing OCP sebagai berikut:

AIFTA

Article 14 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

ATIGA

ANNEX 8 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3 (ATIGA):

Rule 14

Validity Period of the Certificate of Origin

The following time limit for the presentation of the Certificate of Origin (Form D) shall be observed:

(a) The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve

(12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing Member State within that period.

ACFTA

REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA:

Rule 15

The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party;

3. bahwa berdasarkan data D. ANALISIS poin 10 & 11 menyebutkan: “bahwa PMK-45/PMK.04/2020 merupakan norma hukum khusus yang dibuat dalam keadaan darurat nasional yang juga dialami oleh seluruh negara di dunia akibat pandemi, sehingga pembentukannya semata-mata ditujukan hanya untuk melindungi kepentingan dan stabilitas nasional khususnya dalam hal mencegah penyebaran dan mengurangi dampak COVID-19 secara masif dalam hal ini yang berkaitan dengan transaksi luar negeri.

bahwa penentuan penyerahan hardcopy SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB dalam PMK a quo merupakan periode waktu yang tepat menurut pemerintah ditengah ketidakpastian akibat kebijakan lockdown dan pembatasan-pembatasan lainnya, juga sebagai salah satu upaya extra dari pemerintah untuk memutus mata rantai penularan COVID- 19 dengan tetap berusaha memfasilitasi perdagangan internasional sehingga ketentuan tersebut wajib dilaksanakan.”

TANGGAPAN PEMOHON:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwasanya penyerahan hardcopy SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB merupakan sebuah relaksasi waktu yang diberikan oleh pemerintah ditengah ketidakpastian akibat kebijakan lockdown dan pembatasan lainnya pada masa Covid19 terlebih lagi pada PMK nomor 45

tahun 2020 tidak menyebutkan secara eksplisit larangan dalam penyerahan hardcopy lembar SKA dibawah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal PIB sehingga tidak seharusnya menjadi masalah apabila Pemohon Banding menyerahkan hardcopy SKA lebih cepat dari relaksasi waktu yang diberikan. Apabila penyerahan paling cepat 90 hari juga tidak menutup kemungkinan adanya penyebaran virus sehingga upaya ekstra dari pemerintah ini tidak seharusnya menjadi bumerang bagi pelaku usaha di kemudian hari. Terlebih lagi, waktu penyerahan hardcopy SKA oleh Pemohon Banding tersebut tidak menyebabkan kerugian dari segi apapun bagi negara;

Berdasarkan atas fakta-fakta tersebut di atas Pemohon Banding memohon pada Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan penetapan terbanding nomor SPKTNP- 132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025, serta memerintahkan kepada terbanding untuk mengembalikan seluruh kekurangan bayar yang telah dilunasi oleh Pemohon yaitu sejumlah Rp1.225.058.672,00 (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah); Demikian Pemohon Banding sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, atas kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Risalah Rapat PT Wilmar Nabati Indonesia nomor 8 Tanggal

6 Desember 2024 yang dibuat oleh Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn Notaris berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-2 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025; Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara tanggal bayar 17 Juni 2025 sebesar

Rp1.225.058.672;

Bukti P-4 Kartu Tanda Penduduk atas nama Ridwan Brandes Nainggolan;

Bukti P-5 BC 2.3 nomor 003138 tanggal 26 September 2022 beserta

Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-6 BC 2.3 nomor 004001 tanggal 24 Desember 2022 beserta

Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-7 BC 2.3 nomor 003148 tanggal 27 September 2022 beserta

Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-8 BC 2.3 nomor 003216 tanggal 14 Oktober 2020 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-9 BC 2.3 nomor 000216 tanggal 14 Februari 2023 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-10 BC 2.3 nomor 000426 tanggal 23 Maret 2023 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-11 BC 2.3 nomor 003256 tanggal 5 Oktober 2022 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-12 BC 2.5 beserta dokumen pelengkap;

Bukti P-13 Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-31/BC.092/IP/2025 tanggal

6 Mei 2025;

Bukti P-14 ATIGA Rule 14;

Bukti P-15 ACFTA Rule 15;

Bukti P-16 NPWP;

Bukti P-17 NIB;

Bukti P-18 Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis nomor 038/WINA-1MP/X1/2025 tanggal 19

November 2025;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis nomor 006/WINA-IMP/I/2026 tanggal 19

Januari 2026;

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir nomor 009/WINA-IMP/IV/2026 tanggal 2 April

2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks BC 2.3;

Bukti T-2. Lampiran KKA;

Bukti T-3. Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-31/BC.092/IP/2025 tanggal

6 Mei 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-0053/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 11

Januari 2026;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis nomor S-350/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 9

Februari 2026;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir nomor S-0585/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 6

April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 017/WINA-IMP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif preferensi (AIFTA, ATIGA, dan ACFTA)Barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif preferensiBarang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN)Penetapan tarif BM atas barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif preferensi ditetapkan menjadi menggunakan tarif yang berlaku umum

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.225.058.672,00 (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa dalam SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional ditetapkan menjadi menggunakan tarif yang berlaku umum dengan alasan lembar asli SKA untuk barang-barang in casu diserahkan oleh Pemohon Banding kurang dari 90 hari tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (selanjutnya disebut PMK45/2020);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli SKA sesuai dengan ketentuan perjanjian dan pengumuman yang tertera pada dokumen BC 2.3, lembar “RESPON UMUM” yang berisikan “PENGUMUMAN PENTING” menyebutkan bahwa penyerahan dokumen asli SKA diserahkan paling lambat 30 hari SEJAK tanggal SPPB;

bahwa untuk importasi in casu, Pemohon Banding terlah menyerahkan lembar asli SKA dengan data sebagai berikut:

Nomor FormTanggal FormBC 2.3 Nomor/ TanggalTanggal Terima Form (Sesuai Tanda Terima)Masa Berlaku Form
EIC/2023/013/006219 6A/0007099025-01-2023000216 14-02-202315-02-202324-01-2024
0253-2316-03-2023000426 23-03-202327-03-202314-03-2024
VN-ID 22/06/2197412-09-2022003138 26-09-202226-09-202211-09-2023
EIC/2022/013/066946 7A/0063085706-09-2022003148 27-09-202228-09-202205-09-2023
E20661379812001430-09-2020003216 14-10-202021-10-202029-09-2021
VN-ID 22/06/2374328-09-2022003256 05-10-202206-10-202227-09-2023
1714-2224-12-2022004001 24-12-202226-12-202223-12-2023

bahwa berdasarkan formulir SKA yang diampaikan oleh Pemohon Banding diketahui importasi barang in casu menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian AIFTA, ATIGA, dan ACFTA;

bahwa dalam ketentuan perjanjian AIFTA, ATIGA dan ACFTA masing-masing menetapkan masa berlaku SKA yang dapat diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor adalah 12 bulan sejak tanggal penerbitannya; bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 45/2020 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Lembar Asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.;

bahwa dari rumusan bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 45/2020 tersebut disimpulkan penyerahan lembar asli SKA adalah untuk kepentingan penelitian SKA; bahwa meskipun Pasal 5 ayat (2) PMK45/2020 menyebutkan penyerahan lembar asli SKA adalah paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran, namun pada faktanya Terbanding mau menerima lembar asli SKA yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada tanggal sebagaimana diakui Para Pihak;

bahwa tidak terdapat bukti ketidaksesuaian data dan informasi mengenai barang impor in casu dengan data dan informasi pada dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian yang dapat menggugurkan hak untuk menggunakan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Terbanding telah bersedia menerima lembar asli SKA untuk melakukan penelitian SKA dan tidak ditemukan data dan informasi yang dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi sehingga barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) dokumen BC 2.3 a quo berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian Internasional sesuai dengan SKA yang digunakan;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) dokumen BC 2.3 a quo berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA, ATIGA dan ACFTA sesuai dengan SKA yang digunakan untuk masing-masing BC 2.3; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat: terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam BC 2.3 sebagai berikut:

NOMOR BC 2.3TANGGAL BC 2.3
00021614-02-2023
00042623-03-2023
00313826-09-2022
00314827-09-2022
00321614-10-2020
00325605-10-2022
00400124-12-2022

dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian AIFTA, ATIGA, dan ACFTA sesuai dengan Formulir SKA yang digunakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif preferensi (AIFTA, ATIGA, dan ACFTA)Barang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif preferensiBarang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif yang berlaku umumBarang impor yang diberitahukan dalam 7 (tujuh) BC 2.3 menggunakan tarif preferensi

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam BC 2.3 dengan nomor :

NOMOR BC 2.3TANGGAL BC 2.3
00021614-02-2023
00042623-03-2023
00313826-09-2022
00314827-09-2022
00321614-10-2020
00325605-10-2022
00400124-12-2022

dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian AIFTA, ATIGA, dan ACFTA sesuai dengan Formulir SKA yang digunakan sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025 atas nama PT WILMAR NABATI INDONESIA, NPWP: 01.269.805.6-092.000, beralamat di Gedung B dan G Lt.9, Jalan Putri Hijau No.10, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara;

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam BC 2.3 sebagai berikut:

NOMOR BC 2.3TANGGAL BC 2.3
00021614-02-2023
00042623-03-2023
00313826-09-2022
00314827-09-2022
00321614-10-2020
00325605-10-2022
00400124-12-2022

dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian AIFTA, ATIGA dan ACFTA sesuai dengan Formulir SKA yang digunakan;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 April 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.