P U T U S A N
Nomor PUT-005535.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-132/BC/BC.09/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005535.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WILMAR NABATI INDONESIA, NPWP: 01.269.805.6-092.000,
beralamat di Gedung B dan G Lt.9, Jalan Putri Hijau No.10, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Charli;
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-369/PP/IKH/2024 tanggal 3 April 2024; Surat Kuasa : 028/WINA-IMP/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Robby Irfan,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Octavia Sri Handayani,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,