Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-005536.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Sabaraya Sagara Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005536.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor: 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005536.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SABARAYA SAGARA MANDIRI, NPWP 71.364.901.0-444.000, beralamat di Riung Arum Square Jl. Riung Arum Raya No.51E RT 009 RW 009, Cisaranten Kidul, Gedebage, Kota Bandung, yang diwakili oleh Rinto Sopian, jabatan: Direktur, (domisili elektronik: rintosopian78@gmail.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Erry Fitra Nugraha;

Jabatan: Komisaris/Bagian Keuangan

Surat Kuasa Khusus : 019/SSM/SKKWP/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: kanwil.050@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari / NIP 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-990/PJ.07/2026 tanggal 2 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

998/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

018/SSM/SPB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00023/SUB-

CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 026/SSM/SB/IX/2025 tanggal 20

September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor: 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/SSM/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Rincian PosJumlah MenurutJumlah yang diajukan Keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.579.282.132957.083.4071.622.198.725

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/SSM/SPB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

018/SSM/SPB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayar (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterima tanggal 27 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rinto Sopian Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 38 tanggal 09 November 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN Kurang/ (Lebih) Bayar148.026.574-148.026.574
2Sanksi Bunga33.399.372-33.399.372
3Sanksi Kenaikan52.383.392-52.383.392
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar233.809.338-233.809.338

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp4.451.571.960,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa penyerahan BKP yang berasal dari audit forensik file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” menurut fakta dan bukti dilapangan tidak mewakili transaksi yang sebenarnya;

b. bahwa pada akhir tahun 2020 sampai awal tahun 2021, Pemohon Banding membuka lowongan untuk posisi admin, data berupa file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” inilah yang digunakan untuk latihan/seleksi calon admin baru yang melamar ke Pemohon Banding, hal itu bisa dilihat dari beberapa surat lamaran yang masuk pada Perusahaan;

c. bahwa file Excell “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” memang benar adanya, namun file tersebut tidak didukung oleh bukti transaksi yang kuat seperti yang ditetapkan pemeriksa karena tidak didukung oleh bukti transaksi lainya seperti bukti penyerahan uang/kas, Invoice Penjualan, Surat serah Terima Barang maupun Surat Jalan atas penyerahan BKP tersebut;

d. bahwa Terbanding meyakini bahwa seluruh nilai transaksi di dalam file tersebut akurat setelah melakukan uji sampling. Akan tetapi hal itu dapat Pemohon Banding bantah dengan uji sampling transaksi kepada:

- PT Salibar dimana nilai di Faktur Pajak sebesar Rp832.865.000,00 namun dalam file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” tersebut hanya bernilai Rp353.751.500,00;

- RS Rotinsulu dimana nilai di Faktur Pajak sebesar Rp46.480.000,00 namun dalam file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” tersebut hanya bernilai Rp23.800.000,00;

- RS DKT Jambi dimana nilai di Faktur Pajak sebesar Rp470.810.000,00 namun dalam file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” tersebut tidak ada nilainya;

2. Koreksi PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp148.026.574,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah mengakui koreksi berdasarkan arus kas yang dimiliki dan kita tidak menyetujui sebagaian koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan dasar dokumen file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” tersebut;

b. bahwa Pemohon Banding tidak mungkin mengakui atas apa yang memang sebetulnya tidak Pemohon Banding lakukan dan terjadi atas transaksi yang dinyatakan dalam koreksi tersebut.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP dan PPN Masa Pajak November 2020 dikarenakan yang dijadikan bahan pengujian adalah dokumen file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” yang sebenarnya adalah data yang digunakan untuk Latihan/seleksi calon pegawai baru. dan tidak mempertimbangkan alur kas masuk dan keluar sebagai validasi kebenaran terjadinya penyerahan atau terbentuknya omset sesuai standar akuntansi yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan Kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00023/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 018/SSM/SPB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-000678/KEB/PJ/WPJ.09/2025 diterbitkan tanggal 24 Maret 2025 dan surat banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 19 Juni 2025;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025;

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025;

f. bahwa surat banding ditandatangani oleh Rinto Sopian selaku Direktur; bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022 antara lain diketahui bahwa Rinto Sopian selaku Direktur Pemohon Banding. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, Rinto Sopian adalah Direktur PT SABARAYA SAGARA MANDIRI sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak

terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi

keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Pemohon Banding serta Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan khusus Anris komputer berdasarkanSuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 303/RIKSIS/KPP.0903/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 dan hasil pemeriksaan diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00172/ RIK.SIS/KPP.0903/2024 tanggal 03 Mei 2024;

2) bahwa Pemohon Banding sudah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00170/RIKSIS/KPP.0903/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan sudah dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan pada tanggal 24 April 2024 berdasarkan Undangan Nomor UND- 81/KPP.0903/2024 Tanggal 4 April 2024;

3) bahwa Pemohon Banding dilakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak November 2020 sebesar Rp1.622.198.725,00 karena berdasarkan hasil audit forensik tim pemeriksa memperoleh data berupa file "omset BANDUNG dan CIREBON 2020 Baru" dengan nilai peredaran usaha sebesar Rp23.949.449.964,00;

4) bahwa Terbanding cq Tim pemeriksa telah melakukan uji sampling atas nilai transaksi di dalam file "omset BANDUNG dan CIREBON 2020 Baru" dengan cara mencocokannya dengan file-file invoice yang dijuga diperoleh melalui audit forensik. Dari uji sampling tersebut didapat hasil dan diyakini bahwa seluruh nilai transaksi di dalam file tersebut akurat. Selain itu dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai transaksi di dalam file tersebut telah mengalami perubahan dengan menunjukkan file yang dianggap "Asli" oleh WP. Adapun data laporan penjualan yang dilampirkan tidak di dukung dengan bukti-bukti melainkan hanya berdasarkan perkiraan/ingatan saja;

5) bahwa sebelum dilakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, Terbanding cq Tim Pemeriksa telah meminta kepada Pemohon Banding sebanyak 3 (tiga) kali untuk menyampaikan buku, catatan dan/atau dokumen untuk dipinjamkan kepada Terbanding cq Tim Pemeriksa untuk kepentingan pemeriksaan sesuai surat sbb:

a. SuratPeminjaman Buku, Catatandan Dokumen:S- 286/RIKSIS/KPP.0903/PaPj.2/2023 Tanggal 10 Agustus 2023;

b. Surat Peringatan I: S-369/RIKSIS/KPP.0903/PaPj.2/2023 Tanggal 24 Oktober 2023;

c. Surat Peringatan II: S-00401/RIKSIS/KPP.0903/PaPj.2/2023 Tanggal 10 November 2023;

6) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen dalam proses pemeriksaan dengan rincian sbb:

7) bahwa salah satu dasar koreksi Terbanding cq. Tim Pemeriksa adalah hasil uji forensic digital oleh tenaga ahli forensik Terbanding terhadap perangkat

komputer yang digunakan sebagai sarana prasarana di lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding;

8) bahwa tenaga ahli Tim Forensik bekerja sesuai wewenang Pasal 8 huruf e juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Pasal 8 huruf e

Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

Pasal 24 ayat (4)

Dalam hal tim Pemeriksa Pajak dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

9) bahwa keterlibatan tenaga ahli tim forensik Direktorat Jenderal Pajak telah memenuhi standar prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 juncto Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, sehingga Data Elektronik yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berikut kronologis alur dokumen terkait tenaga ahli forensic digital dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding;

NoUraianNomor SuratTanggal
1Permintaan Bantuan Tenaga AhliND-1245/KPP.0903/202306 Des 2023
2Penunjukan Tenaga Forensik DigitalND-60/WPJ.09/202411 Jan 2024
3Surat Tugas Forensik DigitalST-5/FD/WPJ.09/202418 Jan 2024
4Berita Acara Perolehan Data Elektronik18 Jan 2024
5Kuisoner Gambaran Umum Sistem Informasi18 Jan 2024
6Lembar Informasi Perangkat Digital18 Jan 2024
7Laporan Forensik DigitalLAP-17/TFD/WPJ.09/202415 Maret 2024

10) bahwa karakteristik sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian yang pada pokoknya Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan proses

keberatan tidak mampu memberikan data yang akurat dan/atau dokumen dengan validitas yang kuat;

11) bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan bukti-bukti namun tidak memberikan rincian atas bukti-bukti tersebut sehingga tidak dapat diyakini apakah bukti atau dokumen yang disampaikan pada proses keberatan telah disampaikan juga pada proses pemeriksaan;

12) bahwa dalam proses keberatan, atas argumen Pemohon Banding bahwa file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” inilah yang digunakan untuk Latihan/seleksi calon admin baru yang melamar ke Pemohon Banding,” Pemohon Banding tidak membuktikan argumennya dengan bukti pendukung kuat seperti Surat persetujuan berkaitan dengan kegiatan magang atau pelatihan pegawai tahun 2020, daftar hadir atau kontrak dengan pegawai magang dan tidak didukung informasi transaksi tiap-tiap konsumen di dalam file "Omset Bandung Cirebon 2020 Baru" untuk masa pajak Januari, April, Oktober, November, dan Desember tahun 2020;

13) bahwa diketahui Pemohon Banding pernah memberikan keterangan bahwa tidak ada dokumen kontrak atau daftar hadir pegawai magang untuk membuktikan eksistensi pegawai magang di lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding. Pernyataan ini dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan antara Terbanding cq Penelaah Keberatan dengan Pemohon Banding nomor BA-396/WPJ.096/2024 tertanggal 4 Desember 2024;

14) bahwa Terbanding telah meminta bukti untuk menguji akurasi pernyataan Pemohon Banding terkait eksistensi pegawai magang yang membuat file "Omset Bandung Cirebon 2020 Baru" melalui surat nomor S- 163/WPJ.096/2024 Tanggal 13 Desember 2024 namun Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sampai batas waktu 10 hari setelah Surat Permintaan untuk Hadir beserta lampiran hasil penelitian keberatan dikirim kepada Pemohon Banding;

15) bahwa Keputusan Pemohon Banding memberi nama file "Omset Bandung Cirebon 2020 Baru" untuk Latihan kompetensi anak magang adalah Tindakan yang tidak wajar dan menyimpang dari standar perilaku dari orang yang berhati-hati (reasonable person standard);

16) bahwa seseorang sewajarnya tidak memberi nama file latihan dengan nama yang sama dengan file pencatatan penjualan yang asli, atau seharusnya/sewajarnya diberikan label “pembeda” seperti nama “latihan”, “uji”, “test”, “magang” dan sebagainya agar terhindar dari risiko kekeliruan pencatatan akuntansi sebagaimana keterangan Pemohon Banding dalam BA-396/WPJ.096/2024 tertanggal 4 Desember 2024 bahwa pencatatan penjualan dilakukan secara manual dengan aplikasi excel;

17) bahwa Terbanding cq Penelaah Keberatan melaksanakan tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diungkap Wajib Pajak pada proses Pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

Pasal 26A ayat (4) KUP

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

18) bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 36A ayat (2) UU KUP, yang mengatur bahwa Pegawai Pajak tidak boleh bertindak di luar

kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, maka dengan ini Terbanding cq. Penelaah Keberatan tidak mempertimbangkan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan karena mematuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

19) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti transaksi dalam proses keberatan yang mana pada proses pemeriksaan tidak disampaikan Pemohon Banding;

PemeriksaanKeberatan
NoDokumenJumlahNoDokumenJumlah
1image WEPE-PC.ad11Buku Pembelian2
2Akta Pendirian2Buku Penjualan1
3SPT Tahunan3Laporan Penjualan1
4Laporan Penjualan4Laporan pembelian1
5Laporan Pembelian5Tanggapan omset1
6PPN 20206Bukti transaksi1
7rek koran 20207Bukti dokumen awal pemeriksaan1
8LAPKEU 2020
9Laporan Penjualan Bandung 2020
10PEMBELIAN 2020
11PENJUALAN 2020
12Semua Buku Kas 2020 Aktivitas

20) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan antara Terbanding cq. Penelaah Keberatan dengan Terbanding cq. Tim Pemeriksa nomor BA-365/WPJ.096/2024, dicatatkan keterangan yang pada pokoknya selama proses pemeriksaa, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang lengkap. Berikut rangkuman pernyataan Terbanding cq. Pemeriksa:

- Dalam Proses pemeriksaan, Pemohon Banding mengakui bahwa proses pembukuannya tidak lengkap;

- Pemeriksa telah meminta dokumen namun Pemohon Banding hanya memberikan data penjualan yang tidak lengkap dalam bentuk excel tidak disertai dokumen pendukung sedangkan file yang lainnya tidak diberikan (pembukuan, GL dll) dengan alasan terkena virus. Kemudian Tim Pemeriksa telah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua;

- Menurut keyakinan pemeriksa, data rekening yang diberikan Pemohon Banding tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya karena transaksi Pemohon Banding Sebagian menggunakan transaksi tunai.

- Pemohon Banding membantah dengan memberikan dokumen berupa rekapan penjualan (softcopy data excel) dan hardcopy sebesar Rp17.771.602.189,00 tanpa memberikan dokumen pendukung atas data rekapan tersebut;

21) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen dalam surat bandingnya atas sengketa pembuktian a quo sehingga tidak terdapat cukup data dan alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitan surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 018/SSM/SPB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uuraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak November 2020 atas nama PT SABARAYA SAGARA MANDIRI NPWP 71.364.901.0-444.000/0713649010444000NITKU 0713649010444000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

026/SSM/SB/IX/2025 tanggal 20 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mengakui sebagian koreksi atas faktur pembelian yang berpengaruh terhadap koreksi nilai penjualan yang nyata-nyata dan sesuai dengan transaksi sebenarnya. Namun angka yang menjadi dasar koreksi, tidak seluruhnya Pemohon Banding akui karena tidak mewakili seluruh fakta dan kebenaran transaksi dilapangan yang nyata-nyata Pemohon Banding lakukan;

1. bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan khusus Anris computer pada tanggal 18 Januari 2025;

2. bahwa dalam file “Omset Bandung & Cirebon 2020 Baru” tidak mewakili keseluruhan proses bisnis yang Pemohon Banding lakukan. Menurut pemahaman Pemohon Banding, dalam akuntansi bahwa transaksi berlangsung dibutuhkan beberapa syarat antara lain:

1) Ada penjual;

2) Ada pembeli;

3) Ada arus barang/jasa;

4) Ada pembayaran;

5) Ada pencatatan dokumen transaksi (Invoice, Surat Jalan, BAST dan sebagainya);

3. bahwa pencatatan dalam akuntasi terdiri dari tahapan:

1) Mengumpulkan dokumen transaksi (Invoice, Surat Jalan, BAST dan sebagainya);

2) Melakukan pencatatan dalam Jurnal, Buku besar dan seterusnya;

4. bahwa dasar koreksi yang dilakukan pemeriksa hanya satu data/alat bukti saja, yaitu file excell. Tanpa pernah dilakukan konfirmasi maupun pembuktian atas data pendukung lainya seperti:

1) Siapa lawan transaksi;

2) Berapa nilai transaksi;

3) Metode pembayaran;

4) Dokumen transaksi seperti Invoice, Surat Jalan, Tanda Terima Barang, BAST; Tidak dilakukan oleh pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding mengakui koreksi atas data arus kas yang Pemohon Banding miliki, namun pemeriksa melakukan koreksi jauh diatas nilai transaksi yang sebenarnya. Dan hanya berdasarkan file excell, tanpa mempertimbangkan alat bukti transaksi yang lain;

5. bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, jika yang dijadikan dasar koreksi hanya satu alat bukti (file excell) tidak didukung dokumen alat bukti lain, sangat tidak berdasar dan memiliki argumen yang kuat;

6. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen transaksi atas nilai koreksi yang Pemohon Banding setujui, namun Pemohon Banding memang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan dokumen dan data pendukung

atas seluruh koreksi yang dilakukan pemeriksa. Karena memang nyata-nyata transaksi tersebut tidak terjadi sesuai nilai koreksi pemeriksa. Bagaimanapun seharusnya pihak pemeriksa yang dapat membuktikan koreksi tersebut diperusahaan Pemohon Banding. Karena kami tegaskan bahwa transaksi tersebut tidak ada;

7. bahwa diketahui Pemohon Banding diminta pembuktian atas kebenaran pegawai magang dan atau calon pegawai baru. Perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding memang belum memiliki sistem yang cukup baik dalam administrasi anak magang atau calon pegawai baru dan itu memang ke alpaan Pemohon Banding;

8. bahwa pada intinya seluruh dokumen transaksi yang real telah Pemohon Banding berikan kepada pemeriksa, atas dasar tersebut makanya Pemohon Banding mengakui Sebagian koreksi pemeriksa, namun Pemohon Banding tidak mengakui keseluruhan koreksi pemeriksa yang menggunakan data excell saja;

9. bahwa menurut keyakinan pemeriksa, transaksi Pemohon Banding menggunakan transaksi tunai. Hal tersebut dapat Pemohon Banding bantah, jikapun benar terjadi transaksi tunai seharusnya pemeriksa mencari data pendukung lain atas transaksi-transaksi tersebut. Keyakinan tidak cukup untuk membuktikan koreksi dari pemeriksa. Sangat tidak adil dan bahkan Pemohon Banding telah memberikan contoh transaksi yang tidak sesuai yang ada dalam file excell yang dijadikan dasar koreksi oleh pemeriksa, diantaranya adalah:

1) PT Salibar dengan nilai di Faktur Pajak sebesar Rp832.865.000,00 namun dalam file excell tersebut hanya bernilai Rp353.751.500,00;

2) RS Rotinsulu dengan nilai di Faktur Pajak sebesar Rp46.480.000,00 namun dalam file excell tersebut hanya bernilai Rp23.800.000,00;

3) RS DKT JAMBI dengan nilai di Faktur Pajak sebesar Rp470.810.000,00 namun dalam file excell tersebut tidak ada;

bahwa seharusnya hal tersebut bisa membuktikan bahwa isi file excell “Omset Bandung dan Cirebon 2020 baru” tersebut tidak benar dan tidak akurat sepenuhnya;

10. bahwa berdasarkan poin di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding tidak didukung oleh data dan dokumen yang cukup untuk dilakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengusulkan kepada pengadilan pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding, karena data koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar koreksi yang kuat dan tidak didukung oleh data dan dokumen pendukung lain sesuai kaidah akuntansi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 020/SSM/VII/2024 tanggal 29 Juli

2024;

Bukti P-3.Fotokopi SKPKB Nomor 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024; Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 411 tanggal 21 April 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi Surat Nomor: S-286/WPJ.09/2025 tanggal 28 Februari 2025

hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Kartu Identitas, dan Bukti Potong a.n. Erry Fitra

Nugraha;

Bukti P-7.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2025 beserta

lampirannya:

- Laporan Penjualan dan Pembelian Tahun 2020;

- Faktur Januari 2020;

- SPT Tahun Pajak 2020;

- Tanggapan file “Omset Bandung Cirebon 2020”

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Permintaan Data dan Laporan Audit Forensik;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 24 November 2025;

Bukti T- 5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Januari 2026;

Bukti T- 6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Februari 2026;

Bukti T- 7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1825/PJ.07/2026 tanggal 2 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor: 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/SSM/SPB/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak957.083.4072.579.282.1321.622.198.725

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP PPN

sebesar Rp1.622.198.725,00 yang menurut Terbanding kurang dipungut berdasarkan pemeriksaan atas data perangkat lunak (software) pembukuan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan

mendasarkan pada hasil forensik digital terhadap file elektronik bernama “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru”, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya peredaran usaha Pemohon Banding yang belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yaitu kewenangan Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang yang semestinya apabila terdapat bukti bahwa SPT tidak benar, serta Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, yaitu bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada DPP PPN

yang kurang dilaporkan karena data perangkat lunak yang digunakan Terbanding adalah data yang digunakan untuk rekruitmen pegawai;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian dan yuridis mengenai apakah data perangkat lunak yang digunakan dapat dijadikan dasar untuk penghitungan pajak;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak

Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan

keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah distributor alat-alat kesehatan seperti kapas, reagen,alat kimia analyzer, alat PCR, dan barang habis pakai lainnya;

• bahwa kronologis terjadinya sengketa adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraian

19 November 2021 Terbanding menerbitkan surat permintaan atas data

dan/atauketerangannomorSP2DK- 13768/WPJ.09/KP.03/2021 tanggal 9 November 2021

2
31 Agustus 2023Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-303/RIKSIS/KPP.0903/2023
41 Agustus 2023Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-393/RIKSIS/KPP.0903/2023 yang diterima langsung oleh Erry Firman (Komisaris Pemohon Banding) pada tanggal 4 Agustus 2023.
510 Agustus 2023Terbanding menerbitkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 286/RIKSIS/KPP.0903/PaPj.2/2023 yang diterima langsung oleh Erry Firman (Komisaris Pemohon Banding) pada tanggal 10 Agustus 2023.
614 Agustus 2023Terbanding mengunjungi lokasi Pemohon Banding dan Pemohon Banding meminjamkan sebagian data.
724 Oktober 2023Terbanding menerbitkan Surat Peringatan I nomor S- 369/RIKSIS/KPP.0903/PaPj.2/2023 yang diterima langsung oleh Erry Firman (Komisaris Pemohon Banding) pada tanggal 24 Oktober 2023.
89 November 2023Terbanding menerbitkan Surat Peringatan II nomor S- 00401/RIKSIS/KPP.0903/PaPj.2/2023 yang diterima langsung oleh Erry Firman (Komisaris Pemohon Banding) pada tanggal 9 November 2023.
918 Januari 2024Terbanding mengunjungi lokasi Pemohon Banding bersama Tim Forensik Digital. Tim Forensik Digital mengambil data perangkat lunak Pemohon Banding.
1022 Februari 2024Tim Forensik Digital mendapati mendapatkan sebesar Rp1.622.198.725 dengan nilai peredaran usaha sebesar Rp23.949.449.984. Pemohon Banding menjelaskan bahwa file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” yang diambil oleh tim forensik adalah file latihan yang dipakai oleh calon pegawai baru, karena tidak didukung oleh dokumen transaksi lainya seperti Invoice,Surat Jalan, BAST dan sebagainya sehingga file tersebut tidak mewakili keseluruhan proses bisnis yang Pemohon Banding lakukan.
1115 Maret 2024Terbanding menerbitkan Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan. Dalam Berita Acara dinyatakan Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian buku, catatan, dokumen yang diminta. Adapun dokumen yang diberikan adalah: No. Nama Dokumen Jenis Dokumen 1 Akta Pendirian Hardcopy 2 SPT Tahunan Hardcopy 3 Laporan Penjualan Hardcopy 4 Laporan Pembelian Hardcopy 5 PPN 2020 Softcopy 6 rek. koran 2020 Softcopy 7 Lapkeu 2020 Softcopy 8 Laporan Penjualan Bandung 2020 (2) Softcopy 9 Pembelian 2020 Softcopy 10 Penjualan 2020 Softcopy 11 Semua_Buku_Kas_2020_Aktivitas Corrupt
1221 Maret 2024Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-00170/RIKSIS/KPP.0903/2024 yang diterima langsung oleh Erry Firman (Komisaris Pemohon Banding) pada tanggal 25 Maret 2024.
134 April 2024Terbanding menerbitkan Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan melalui surat nomor UND- 81/KPP.0903/2024
1424 April 2024Terbanding menerbitkan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan.
153 Mei 2024Terbanding menerbitkan Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00172/RIK.SIS/KPP.0903/2024
167 Mei 2024Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nomor 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak November 2020 dengan penghitungan DPP PPN sebagai berikut:
1729 Juli 2024Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 020/SSM/VII/2024 dengan penghitungan DPP PPN sebagai berikut:
No.Nama DokumenJenis Dokumen
1Akta PendirianHardcopy
2SPT TahunanHardcopy
3Laporan PenjualanHardcopy
4Laporan PembelianHardcopy
5PPN 2020Softcopy
6rek. koran 2020Softcopy
7Lapkeu 2020Softcopy
8Laporan Penjualan Bandung 2020 (2)Softcopy
9Pembelian 2020Softcopy
10Penjualan 2020Softcopy
11Semua_Buku_Kas_2020_AktivitasCorrupt
1824 Maret 2025Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan KEP- 00068/KEB/WPJ.09/2025 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding.
1919 Juni 2025Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 018/SSM/SPB/VI/2025 dengan penghitungan DPP PPN sebagai berikut:

• bahwa angka koreksi yang menjadi sengketa sebesar Rp1.622.198.725,00 diperoleh Terbanding dari file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” yang diambil oleh tim forensik;

• bahwa tim forensik dihadirkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan menyampaikan keterangan tidak dapat memberikan seluruh data karena data elektronik yang disimpan oleh Pemohon banding di komputer rusak karena virus;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan file tersebut adalah latihan yang dipakai oleh calon pegawai baru;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pada saat keberatan sebagai berikut:

NONama DokumenJumlahSatuanKeterangan
1Buku Pembelian2BuahHardcoopy
2Buku Penjualan1BuahHardcoopy
3Laporan Penjualan1SetHardcoopy
4Laporan Pembelian1SetHardcoopy
5Tanggapan Omset1SetHardcoopy
6Bukti Transaksi1SetHardcoopy
7Surat Lamaran calon karyawan3SetHardcoopy

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan dan memperlihatkan dokumen- dokumen tersebut dalam persidangan;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen cetak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen/bukti pembukuan yang menjadi dasar pengisian DPP PPN dalam SPT PPN Masa November;

• bahwa Terbanding seharusnya dapat menghitung kebenaran DPP PPN dalam SPT PPN Masa November yang dilaporkan Pemohon Banding;

• bahwa Terbanding meminta data salinan lunak atau salinan digital dari pembukuan Pemohon Banding adalah untuk memudahkan penghitungan kebenaran pelaporan DPP SPT PPN;

• bahwa Terbanding tidak mau bersusah payah untuk menghitung manual berdasarkan bukti/dokumen cetak yang disampaikan Pemohon Banding sehingga ketika Pemohon Banding menyatakan data salinan lunaknya rusak, Terbanding tidak mempercayai keterangan Pemohon Banding;

• bahwa Terbanding menghadirkan tim forensik digital untuk mengambil data salinan lunak dari komputer Pemohon Banding tanpa bukti persetujuan Pemohon Banding dan tanpa indikasi adanya perbedaan data dalam bukti/dokumen cetak yang disampaikan Pemohon Banding dengan DPP PPN Masa November yang dilaporkan Pemohon Banding;

• bahwa ketika Terbanding mendapatkan data salinan lunak yang diperoleh dari komputer Pemohon Banding berbeda dengan DPP PPN Masa November yang dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding juga tidak mempercayai keterangan Pemohon Banding yang menyatakan data tersebut adalah data yang digunakan untuk rekruitmen Pemohon Banding;

• bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding yang tidak berupaya menghitung secara manual, mengambil data salinan lunak tanpa dasar atau alasan yang kuat dan tidak mempercayai pernyataan Pemohon Banding terhadap data salinan lunak tidak sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, dan asas profesionalitas;

• bahwa karena Pemohon Banding dapat membuktikan bukti/dokumen yang menjadi dasar pelaporan DPP PPN Masa November dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan, Majelis berpendapat

penghitungan DPP PPN Masa November yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah benar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kewenangan

Terbanding untuk melakukan pemeriksaan dan memperoleh data elektronik pada prinsipnya dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur pemeriksaan yang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, persoalan utama dalam sengketa ini bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya kegiatan forensik digital, melainkan apakah data elektronik yang diperoleh dari forensik digital tersebut telah cukup membuktikan adanya penyerahan BKP yang nyata dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa dalam hukum PPN, koreksi atas DPP tidak cukup

hanya didasarkan pada keberadaan angka omzet dalam suatu file elektronik, melainkan harus dapat dihubungkan dengan peristiwa penyerahan BKP atau JKP yang nyata. Oleh karena itu, untuk menyatakan suatu nilai sebagai objek PPN, seharusnya terdapat bukti pendukung yang menunjukkan adanya pihak pembeli, jenis barang, nilai transaksi, waktu penyerahan, arus barang, arus uang, invoice, faktur pajak, surat jalan, BAST, tanda terima, atau dokumen lain yang lazim membuktikan bahwa penyerahan benar-benar terjadi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding

dengan alasan bahwa file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru” bukan merupakan buku penjualan atau data omzet yang mencerminkan transaksi riil, melainkan file yang digunakan untuk latihan atau seleksi calon admin. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa file tersebut tidak didukung oleh bukti transaksi seperti bukti penyerahan uang/kas, invoice penjualan, surat serah terima barang, maupun surat jalan atas penyerahan BKP.

Menimbang bahwa Terbanding memang menyatakan telah melakukan uji

sampling, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uji sampling tersebut belum cukup untuk membuktikan seluruh koreksi apabila hasilnya tidak disertai rekonsiliasi yang memadai antara file hasil forensik, faktur pajak, invoice, rekening koran, buku kas, surat jalan, BAST, dan bukti penyerahan barang. Apabila terdapat perbedaan signifikan antara data dalam file dan data faktur pajak, maka Terbanding seharusnya

melakukan pengujian lanjutan untuk memastikan bagian mana dari file tersebut yang benar-benar merupakan transaksi penjualan dan bagian mana yang bukan transaksi riil.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah mengakui sebagian koreksi

berdasarkan arus kas yang dimiliki, namun menolak bagian koreksi yang hanya didasarkan pada file “Omset Bandung dan Cirebon 2020 Baru”. Pengakuan sebagian tersebut justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak menolak seluruh hasil pemeriksaan secara mutlak, melainkan hanya menolak bagian yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sebagai transaksi yang benar- benar terjadi.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding bahwa

file tersebut berasal dari perangkat Pemohon Banding memang memberikan nilai pembuktian awal, tetapi nilai pembuktian tersebut menjadi lemah karena Pemohon Banding berhasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara file tersebut dengan data faktur pajak serta menunjukkan bahwa file tersebut tidak didukung dokumen penyerahan barang. Oleh karena itu, koreksi Terbanding belum memenuhi standar pembuktian yang cukup untuk menyatakan bahwa seluruh nilai koreksi merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan

untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp1.622.198.725,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa PPN Masa Pajak November 2020 dengan pendapat sebagai berikut:

Formal Keputusan yang dibanding:

Menimbang, bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Nomor KEP-

00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak November 2020;

Menimbang, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo diputus oleh

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c.Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo.

Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Keberatan harus diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

tidak mempertimbangkan keabsahan dan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 61 huruf a angka 2 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk:

melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) karena sesuai Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Peraturan Menteri Keuangan berada di bawah Undang-Undang;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c.larangan bertindak sewenang-wenang;

Pasal 18:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

berpendapat Keputusan Keberatan yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf_c Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui wewenang

tersebut adalah Keputusan Keberatan menjadi tidak sah yang berarti Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I yang tidak berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan

apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.622.198.725,000,001.622.198.725,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yg PPN dipungut sendiri menurut TerbandingRp2.579.282.132
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.622.198.725
DPP Penyerahan yg PPN dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp957.083.407

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor: 00023/207/20/429/24 tanggal 5 Juli 2024 atas nama PT SABARAYA SAGARA MANDIRI, NPWP 71.364.901.0- 444.000, beralamat di Riung Arum Square Jl. Riung Arum Raya No.51E RT 009 RW 009, Cisaranten Kidul, Gedebage, Kota Bandung, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp957.083.407 Pajak KeluaranRp95.708.339 Pajak yang dapat diperhitungkanRp165.552.862 PPN yang (Lebih) Kurang BayarRp(69.844.523) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp69.844.523 PPN yang (Lebih) kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi:

Rp

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 Jumlah PPN yg kurang (lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal_30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.