Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman
PUT-005537.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Sabaraya Sagara Mandiri · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005537.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sabaraya Sagara Mandiri mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 32 · Pasal 36A ayat (2)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 24 ayat (4)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005537.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sabaraya Sagara Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00024/207/20/429/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum