Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-005539.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

Bajinder Singh, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005539.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005539.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BAJINDER SINGH, NPWP 06.098.711.2-115.000, beralamat di Jl. A.H. Nasution, SPBU 142201106, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan d.h. Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No. 32, RT000/RW000, Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, 21316, domisili elektronik banjindersingh9@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bajinder Singh,

KTP Nomor: 1274011409510003

2. Nama: Harbinderjit Singh,

KTP Nomor: 1271163107770001

Jabatan: Menantu, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi / 19780307 199803 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-211/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 883/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00077/STG- CT/WPJ.26/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 16/BS/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran yang dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 23 Agustus 2024;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat tanpa Nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Maret 2025;

Menimbang bahwa atas keberatan Penggugat tersebut, Tergugat

menerbitkan Surat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat a quo, Penggugat tidak setuju, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 Tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi

Persyaratan Nomor: S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 14 Mei 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Bajinder Singh jabatan selaku: Wajib Pajak;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 tersebut merupakan jawaban dari Surat Permohonan Keberatan atas SKP Nomor: - (tanpa nomor), tanggal 17 Maret 2025 kepada Tergugat, berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan SKP Nomor: 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024;

3. Surat Permohonan Keberatan atas SKP Nomor: 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 diajukan tanggal 21 Maret 2025.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Penggugat melakukan gugatan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat tidak mempertimbangkan bukti/dokumen dan alasan Penggugat mengapa Penggugat tidak dapat menyampaikan Permohonan Keberatan atas SKP kurang dari 3 bulan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK-118 Tahun 2024;

2. bahwa Tergugat tidak menjalankan amanat Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK- 118 Tahun 2024 secara utuh dan profesional yaitu terdapat bunyi kalimat “kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”;

3. bahwa Tergugat tidak menjalankan amanat Pasal 13 ayat (3) huruf e PMK- 118 Tahun 2024 yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan.” Sehingga seharusnya Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterbitkan sebelum tanggal 21 April 2025;

4. bahwa Penggugat berpendapat bahwa dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Yaitu:

a. KPP Pratama Kisaran selaku KPP penerbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) mengirimkan SKP ke alamat lama wajib pajak di Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No.32 Kota Tanjung Balai untuk kemudian berstatus kembali pos (kempos), di alamat lama tidak ada yang menerima SKP (rumah kosong);

b. KPP Pratama Kisaran setelah mengetahui SKP kembali pos, tetapi tidak mengirimkan ke alamat baru Penggugat di Kota Medan, padahal beberapa surat kedinasan dari KPP Pratama Kisaran sudah dikirimkan ke alamat baru di Kota Medan (terlampir);

c. Pemeriksa KPP Pratama Kisaran tidak pernah melakukan pemberitahuan secara langsung maupun tidak langsung bahwa SKP telah dikirim ke alamat lama wajib pajak, dan tidak ada upaya untuk mengirimkan SKP dalam bentuk file komputer kepada Penggugat;

d. KPP Pratama Kisaran diduga secara sengaja tidak berupaya maksimal agar SKP tersebut dapat diterima oleh Penggugat sesuai dengan waktunya, sehingga terkesan agar Penggugat tidak dapat melakukan permohonan keberatan atas SKP tersebut;

e. Penggugat akhirnya mengambil secara langsung SKP tersebut di KPP Pratama Kisaran pada bulan Februari 2025;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana di atur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat sudah memberikan bukti/dokumen pendukung bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi Penggugat karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;

3. Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkan bukti/dokumen dan alasan yang diajukan oleh Penggugat;

4. KPP Pratama Kisaran sejak tahun 2022 sudah pernah mengirimkan surat kedinasan ke alamat baru Penggugat di Kota Medan;

5. KPP Pratama Kisaran selaku penerbit SKP tidak berupaya maksimal untuk mengirimkan SKP kepada Penggugat, dan terkesan sengaja agar Penggugat terlambat untuk melakukan keberatan sehingga Tergugat menjadikan keterlambatan tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

6. Tergugat terlambat menerbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material;

2. Dengan diterimanya gugatan ini maka penegakan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa masih ada di negeri ini;

3. Dengan diterimanya gugatan ini akan menjadi jalan Penggugat untuk membuktikan bahwa apa yang dilaporkan Penggugat pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00077/STG-CT/WPJ.26/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak (e-Tax Court) tanggal 5 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat√ keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu)√

Surat Gugatan;;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat√ (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh BAJINDER√

SINGH bertindak selaku Penggugat;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah surat Tergugat nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, hal Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan. Surat tersebut bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa atas alasan-alasan yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya, Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah tidak jelas (Obscuur libel) karena yang menjadi objek gugatan adalah Surat Tergugat nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi

Persyaratan dimana telah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan. Namun alasan-alasan gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah terkait pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. bahwa atas alasan-alasan yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya, Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah tidak jelas (Obscuur libel) karena Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan tanggal 14 Mei 2025 tersebut bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, Tergugat akan membahas materi gugatan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak diterbitkan oleh Tergugat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan diterbitkan berdasarkan Surat Penggugat tanpa nomor tanggal

17 Maret 2025 yang diterima tanggal 21 Maret 2025 hal Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024;

2. bahwa dalam Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa Surat Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 10 ayat (2) huruf e Menteri Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, yang mengatur bahwa "Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak";

3. bahwa Surat Ketetapan Pajak nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 dikirimkan tanggal 23 Agustus 2024;

4. bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan tanggal 21 Maret 2025 dimana telah melebihi jangka waktu pengajuan keberatan yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirimkan tanggal 23 Agustus 2024;

5. bahwa dengan demikian surat permohonan Penggugat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diterbitkan surat kepada Penggugat perihal Pemberitahuan Keberatan yang tidak Memenuhi Persyaratan sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (1)

Setiap Penggugat wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Penggugat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Penggugat atau Penanggung Pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap pelaksaan penagihan Pajak atau

terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 40

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhinya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat; Pasal 80 (1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagianatau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f. membatalkan.

(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 38 ayat (1) huruf c mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau;

Pasal 38 ayat (2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (2) huruf e angka 1

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

b. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

Pasal 11 ayat (1)

Keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e meliputi:

a. bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;

b. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat

Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berubah; atau c. keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 13 ayat (1)

Atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). Pasal 13 ayat (2)

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Pasal 13 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Penggugat atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan.

Pasal 33 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Penggugat atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan

B. Data dan Fakta bahwa Tergugat menerbitkan objek gugatan lainnya surat nomor S- 00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024, dengan kronologis sebagai berikut:

1) bahwa atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat permohonan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025;

2) bahwa atas pengajuan keberatan Penggugat telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh karena telah melebihi jangka waktu pengajuan keberatan yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirimkan tanggal 23 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan- undangan yang berlaku;

3) bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 10 ayat (2) huruf e Menteri Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, yang mengatur bahwa "Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

4) bahwa Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, surat yang disampaikan tersebut bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

5) bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas surat Tergugat nomor S- 00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dengan surat Penggugat nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 hal Gugatan Terhadap Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025;

6) bahwa surat Gugatan Penggugat nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 ditandatangani oleh BAJINDER SINGH selaku Wajib Pajak yang mengajukan gugatan;

C. Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi objek gugatan adalah objek gugatan lainnya nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024, dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam data dan fakta di atas;

2. bahwa Tergugat melakukan pengujian pemenuhan ketentuan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 dalam Surat permohonan keberatan Penggugat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diterima KPP Pratama Kisaran tanggal 21 Maret 2025;

3. bahwa berdasarkan pengujian diketahui surat Penggugat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sehingga Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, surat yang disampaikan penggugat tersebut bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

4. bahwa alasan-alasan yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya, Tergugat menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, diketahui Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 telah dikirimkan KPP Pratama Kisaran pada tanggal 23 Agustus 2024 sebagaimana resi pengiriman berikut:

Bit Sung tata

Lia , . Pang” M ar kam HOME RAN Kal KANTOR DE As ANA" 9

MEA y Tebar SALAK BRATAN A

Mala MIL KAS KISARAN .

Jews - AM AM EEN NMR

1D Pada yuan Bea 2°45 »"

we Pena ra Beakem Rov 39!

N KPP3 2” ZA BAANDER SINGH AsLrecat 25 395 i “ « KATA TA Ma BALAI TAN tes OD Shot Xp 5

BALAIGZOATAN TAN. ABA AL Netto Rp IL

Tac NI Tarub cat abe TN $ 1

P2403220148205 A Peranan Sea !

© Say. on ean kmar OT MA cavqrees a! softs serapan" PT. Pos Intan sela Pera cotter ews Zio Kaa TSMC’ 22 "A3 eee KN la perannounges ET Rp. 39.001 "

Lan anmar ot Regie” Agra RNC

‘wqrman. trees Ig 3 Col cow 487 Kupang 19 hiss

NPWP 01.001.620.2-093.000 JL BANDA NO.30 BANDUNG 40113 b. bahwa pengiriman Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 telah sesuai dengan alamat pada data masterfile Penggugat.

c. bahwa pada sistem administrasi KPP Pratama Kisaran tempat terdaftar Penggugat tidak pernah ditemukan adanya permohonan perubahan alamat oleh Penggugat, dan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tanggal 31 Oktober 2017 jo Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan d. bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan tanggal 21 Maret 2025 dimana telah melebihi jangka waktu pengajuan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 hal permohonan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirimkan tanggal 23 Agustus 2024;

e. bahwa sehingga Surat permohonan keberatan Penggugat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 hal permohonan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf e angka 1 Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan yang berbunyi “Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim;

f. bahwa Penggugat menyatakan Tergugat tidak menjalankan Amanah Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK-118 Tahun 2024 secara utuh dan profesional yaitu terdapat bunyi kalimat “kecuali Penggugat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”, dapat Tergugat sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PMK-118 Tahun 2024 yang menyatakan: Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e meliputi:

a. bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;

b. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berubah; atau c. keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak g. bahwa dalam suratnya Penggugat menggunakan alasan force majeure namun tidak menyebutkan keadaan diluar kekuasaan

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK-118 Tahun 2024;

h. bahwa dengan demikian Surat pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 masa pajak Februari 2022 dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diterima KPP Pratama Kisaran tanggal 21 Maret 2025 tidak termasuk kategori bahwa penggugat dalam kondisi force majeure sebagaimana diatur dalam ketentuan 11 ayat (1) PMK-118 Tahun 2024 sehingga alasan bahwa Penggugat telah menyampaikan permohonan keberatan tidak melebihi dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 23 Agustus 2024 tidak dapat dipertimbangkan karena tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum.

i. bahwa permohonan keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

j. bahwa alasan Penggugat yang menyampaikan Tergugat tidak menjalankan amanat Pasal 13 ayat (3) PMK nomor 118 Tahun 2024 yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan, ”Dapat Tergugat sampaikan sebagai berikut:

- bahwa jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan adalah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Keuangan yang diberikan kepada DJP sebagai atribusi dari Pasal 26 Undang-Undang KUP, yang dibuat dalam rangka melakukan manajemen mutu dan kinerja dalam penyelesaian proses keberatan;

- bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 adalah bagian dari pelayanan DJP kepada Penggugat agar surat pengajuan keberatan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dan dapat segera diketahui oleh Penggugat sehingga Penggugat dapat melakukan upaya hukum lainnya;

- bahwa terlampauinya Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tidak menggugurkan syarat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e yang merupakan syarat formal pengajuan permohonan keberatan bahwa Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim.

5. bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, tidak dapat diterima.

b. Membatalkan surat nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, tidak dapat diterima karena penerbitan objek gugatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Memutuskan dan menyatakan tidak sah surat nomor S- 00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 tidak dapat diterima karena penerbitan objek gugatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat keputusan/objek gugatan lainnya nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama BAJINDER

SINGH NPWP 06.098.711.2-115.000 / 1274011409510003.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 16/BS/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menanggapi surat dari Tergugat (Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Direktur Jenderal Pajak) Nomor: S-00077/STG-CT/WPJ.26/2025 Tanggal 29 Juli 2025, perihal Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan Terhadap Surat Keputusan/obyek gugatan lainnya (sesuai pasal 23 UU KUP), dengan ini Penggugat menyampaikan perihal berikut:

1. Penggugat menolak semua alasan / argumen dari Tergugat karena Tergugat sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan bahwa Penggugat dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. dikarenakan:

a. KPP Pratama Kisaran selaku KPP penerbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) mengirimkan SKP ke alamat lama wajib pajak di Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No.32 Kota Tanjung Balai untuk kemudian berstatus kembali pos (kempos), di alamat lama tidak ada yang menerima SKP (rumah kosong);

b. KPP Pratama Kisaran setelah mengetahui SKP kembali pos, tetapi tidak mengirimkan ke alamat baru Penggugat di Kota Medan, padahal beberapa surat dari KPP Pratama Kisaran sejak tahun 2022 sudah dikirimkan ke alamat baru di Kota Medan (terlampir);

c. Pemeriksa KPP Pratama Kisaran tidak pernah melakukan pemberitahuan secara langsung maupun tidak langsung bahwa SKP telah dikirim ke alamat lama wajib pajak, dan tidak ada upaya untuk mengirimkan SKP dalam bentuk file komputer kepada Penggugat;

d. KPP Pratama Kisaran diduga secara sengaja tidak berupaya maksimal agar SKP tersebut dapat diterima oleh Penggugat sesuai dengan waktunya, sehingga terkesan agar Penggugat tidak dapat melakukan permohonan keberatan atas SKP tersebut;

e. Penggugat akhirnya mengambil secara langsung SKP tersebut di KPP Pratama Kisaran pada bulan Februari 2025.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 15 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Bukti P-2.Pindaian Amplop Surat;

Bukti P-3.Surat Kuasa, Kartu Keluarga, Kartu Identitas a.n. Harbinderjit Singh; Bukti P-4.Amplop Surat KPP Kisaran atas Pengembalian Dokumen

Pemeriksaan;

Bukti P-5.Bukti Screenshoot WA dengan Pemeriksa;

Bukti P-6.Bukti Screenshoot WA dengan AR;

Bukti P-7.Penjelasan Tertulis Nomor S-01/BS/XI/2025 tanggal 25 November 2025;

Bukti P-8.Pendapat Akhir Nomor S-01/BS/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Kronologis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti T-4. Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;

Bukti T-5. Bukti Penerimaan Surat Keberatan;

Bukti T-6. Surat Keberatan;

Bukti T-7. Lampiran SPT Tahunan Pelaporan PP 23;

Bukti T-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-10. Bukti Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-11. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-12. Nota Dinas Kronologis Sengketa;

Bukti T-13. Bukti Resi Pos Pengiriman SKP;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 05 November 2025;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanggal 04 Desember 2025;

Bukti T-16. Pendapat Akhir Nomor S-8689/PJ.07/2025 tanggal 10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Pengadilan Pajak memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024, bahwa terkait pemenuhan ketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembahasannya lebih lanjut diuraikan pada Pendapat Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Penggugat yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 02/BS/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025 (melalui e-Taxcourt), sedangkan Surat Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025, sehingga pengajuan gugatan adalah (14 Mei 2025 s.d. 31 Mei 2025 = 18 hari dan 1 Juni 2025 s.d. 13 Juni 2025 = 13 hari) =31 hari;

bahwa Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa dipersidangan Penggugat memberikan penjelasan tentang penyebab keterlambatan penyampain Surat Gugatan Ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa bersamaan dengan pengajuan ini, terbukti bahwa Penggugat juga menyampaikan 18 (delapan belas) berkas permohonan Gugatan lainnya ke Pengadilan Pajak, dan diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) berkas permohonan gugatan yang tidak memenuhi pasal 40 ayat (3) yaitu gugatan diterima di Pengadilan Pajak lebih dari 30 hari, yaitu berkas Gugatan Nomor 005515.99, 005539.99, dan 005544.99, dimana berkas-berkas tersebut diajukan melalui pengajuan elektronik e- taxcourt pada tanggal 13 Juni 2025, sedangkan Surat keputusan yang digugat tertanggal masing-masing S-00001/KEB-CT/WPJ.26/2025, S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025, danS-00003/KEB-CT/WPJ.26/2025 yang kesemuanya tertanggal 15 Mei 2025 sehingga untuk ketiga Pengajuan Gugatan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

bahwa Fakta atas keterlambatan pengajuan Gugatan, diperkuat dengan penjelasan Tergugat yang menyatakan bahwa atas permohonan gugatan dalam tabel berikut, dinyatakan oleh Tergugat tidak memenuhi persyaratan permohonan sebagamana dimaksud Pasal 40 ayat (3) UU PP, sebagai berikut:

Tgl Gugatan

Tanggal objek Batas pengajuan

No Sengketa Lengkap Objek Sengketa diterima

Sengketa gugatan

Pengadilan Pajak

005539.99/2025 S-00002/KEB-CTAWPJ,26/2025 14/05/2025 13/06/2025 12 Juni 2025

005544.99/2025 5-00003/KEB-CT/WPJ.26/2025 14/05/2025 13/06/2025 12 Juni 2025

005515.99/2025 S-00001/KEB-CT/WPJ.26/2025 14/05/2025 13/06/2025 12 Juni 2025 bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa pengiriman surat-surat yang menjadi obyek gugatan dilaksanakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORTAX) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, dan pengiriman ditujukan kepada Portal Wajib Pajak / akun wajib pajak atas nama Penggugat, secara elektronik.

bahwa di persidangan Tergugat menyampaikan alat bukti berupa screen shoot penerbitan dan pengiriman surat-surat yang menjadi obyek gugatan sebagaimana tabel di atas, dan terdapat informasi bahwa atas surat-surat tersebut didaptkan keterangan : “send notification letter of ineligible objection request to taxpayer”; dimana hal tersebut dimaknai Tergugat bahwa surat tersebut telah sampai dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Mei 2025, dan menurut Tergugat hal ini sesuai Pasal 12 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024, bahwa Tanggal pengiriman Keputusan melalui Akun Wajib Pajak atau pos elektronik Penggugat adalah juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dikirim oleh Tergugat dan tanggal keputusan diterima oleh Penggugat.

bahwa dipersidangan Pengggat menyampaikan tanggapan atas persyratan penyampaian Gugatan yang diatur pada Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, dan menyampaikan alat bukti berupa screenshoot akun cortax-Pengguat , dimana di dalam akun tersebut diperoleh informasi tentang surat-surat yang digugat pada sengketa ini di dalam rekapitulasi sebagai berikut:

Rekapitulasi tanggal penerimaan surat :

S-00001, 00002, 00003diterima Tanggal 14 Mei 2025 S-00004diterima Tanggal 15 Mei 2025 S-00005, 00006,00007, 00008diterima Tanggal 16 Mei 2025 S-00009diterima Tanggal 28 Mei 2025 S-00010, 00011,00012,00013,00014diterima Tanggal 12 Juni 2025 S-00015,00016,00017,00018,00019diterima Tanggal 25 Juni 2025 bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti bahwa atas Gugatan Nomor 005515.99, 005539.99, dan 005544.99,

dimana berkas-berkas tersebut diajukan melalui pengajuan elektronik e-taxcourt ke Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juni 2025, namun batas akhir pengajuan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak adalah tanggal 12 Juni 2025 , sehingga atas 3 (tiga) surat Gugatan tersebut terdapat keterlambatan 1 (satu) hari.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta tentang tentang korekspondensi antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan melalui media elektronik, baik korespondensi surat antara Tergugat dan Penggugat yang menggunakan media elektornik Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORTAX), dan pengajuan gugatan melalui sistem administrasi elektronik Pengadilan Pajak (E-TAXCOURT), dan Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan keadaan Penggugat sebagai wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan admisnitrasi usahanya secara sederhana, namun telah berusaha untuk beritikad baik mendukung istem administrasi elektronik yang yang dilakukan oleh Tergugat maupun Pengadilan Pajak dengan melaksanakan administrasi tersebut melalui sistem elektronik.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Fakta bahwa dari 19 permohonan gugatan, hanya terdapat 3(tiga) berkas gugatan yaitu Gugatan Nomor 005515.99, 005539.99, dan 005544.99, yang mengalami keterlambatan 1 hari, dan Penggugat juga mengakui sebagai kesalahannya didalam memantau / melihat update persuratan di dalamsistem CORTAX, namun demikian dengan mempertimbangkan 16 berkas lainnya yang tidak terlambat diajukan Gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kelalaian Penggugat atas 3 (tiga) permohonan Gugatan aquo adalah kelalaian manusiawi dan karena masa peralihan dari korespondensi konvensional menjadi korespondensi elektronik, dan juga mempertimbangkan jangka waktu keterlambatan yang tidak signifikan, hanya 1 (satu) hari, sehingga kelalaian tersebut dapat diabaikan untuk pembelajaran dan penyesuaian bagi wajib pajak di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terpenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak pada sengketa adalah akibat masa peralihan kepada sistem administrasi elektronik ini bersifat kesalahan minor, sehingga hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

kesalahan yang tidak disengaja dan bersifat kelalauian minor, tidak menghalangi hak wajib pajak untuk mendapatkan proses peradilan yang layak untuk menemukan fakta-fakta substantif / materiil.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat demi menegakkan keadilan dan terlindunginya hak Penggugat, kelebihan jangka waktu pengajuan gugatan hanya satu hari dapat dipertimbangkan untuk diterima guna melanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 yang tidak disetujui oleh Penggugat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. .

Pasal 31 ayat (1) berbunyi:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak;

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 78

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim";

Terkait penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim bahwa sengketa yang terbukti dalam Gugatan ini adalah ditolaknya keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 dengan Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

bahwa Tergugat berpendapat Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 bukan merupakan keputusan yang bisa di gugat bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak sebelum melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan terlebih dahulu memeriksa legalitas formal keberadaan dari Surat yang digugat a quo agar dapat menyimpulkan berwenang tidaknya Pengadilan Pajak memeriksa sengketa yang diajukan; bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diajukan oleh Penggugat, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Tergugat

Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan diperoleh penjelasan bahwa Surat quo merupakan suatu keputusan bahwa Undang‑Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

bahwa Undang‑Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan:

Pasal 1 angka 9

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata bahwa menurut Pasal 52 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , menyatakan:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah memenuhi tiga unsur utama : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai. Keputusan dianggap sah (presumtio justae causa) hingga ada pembatalan resmi.

bahwa Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 telah menimbulkan akibat hukum langsung bagi Penggugat, yakni menutup akses Penggugat untuk memperoleh pemeriksaan keberatan terhadap SKPKB yang disengketakan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak seperti tersebut di atas, dengan berprinsip pada substance over form bahwa substansi mengalahkan formal, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 mengandung unsur-unsur sebagai suatu keputusan (dalam hal ini keputusan permohonan keberatan) yang berisi penolakan atas Keberatan yang diajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Sumatera Utara II ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan objek sengketa berupa Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap materi yang diajukan banding;

bahwa berdasarkan penjelasan secara lisan dan penjelasan secara tertulis dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dipersidangan dapat dikonstatir bahwa sengketa terjadi karena penolakan Tergugat atas Permohonan Keberatan Penggugat dalam surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberi-tahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa alasan penolakan Penggugat pada pokoknya berdasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tidak bisa dipenuhi Penggugat karena adanya keadaan diluar kekuasaannya yang tidak diperhatikan oleh Tergugat bahwa alasan penolakan permohonan Keberatan Penggugat, menurut Tergugat telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan :

"Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Penggugat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat di penuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. ".

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 dikirimkan tanggal 23 Agustus 2024. Penggugat mengajukan permohonan Keberatan pada tanggal 21 Maret 2025. Bila dihitung tanggal dikirimkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal permohonan Keberatan tanggal 21 Maret 2025 telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

bahwa Pengadilan Pajak memeriksa apakah terdapat keadaan di luar kekuasaan Penggugat untuk memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan.

bahwa berdasarkan Penjelasan Tergugat dan Penggugat tentang kronologi Pemeriksaan dan penerbitan surat Keputusan terkait sengketa ini diketahui fakta- fakta sebagain berikut:

bahwa

- Tergugat sebagai penerbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) mengirimkan SKP ke alamat lama penggugat di Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No.32 Kota Tanjung Balai untuk kemudian berstatus kembali pos (kempos), di alamat lama tidak ada yang menerima SKP (rumah kosong).

- Tergugat setelah mengetahui SKP kembali pos, tetapi tidak mengirimkan ke alamat baru Penggugat di Kota Medan,

- bahwa terdapat fakta-fakta untuk surat-surat selain surat ketetapan pajak pada sengketa ini, terdapat beberapa surat kedinasan lain yang terbukti dikirimkan Tergugat ke Penggugat yang berada di Kota Medan, yang merupakan alamat baru Penggugat (bukti surat-surat yang terkirim pada alamat baru di serahkan dipersidangan);

- Terdapat Fakta bahwa Tergugat pada proses pemeriksaan pajak melakukan pertemuan dan komunikasi dalam rangka pemeriksaan pajak, tidak dilakukan di alamat yang sama dengan alamat pengiriman surat Ketetapan pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa fakta alamat tempat pengiriman surat ketetapan pajak adalah bukan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha Penggugat adalah fakta yang telah diketahui oleh Tergugat.

bahwa di persidangan Tergugat menyampaikan alasan bahwa keadaan perubahan alamat yang terjadi pada sengketa ini bukanlah keadaan diluar kekuasaannya, dan Tergugat merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dimana Pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak meliputi: bencana alam; bencana nonalam; bencana sosial; dan keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; serta merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, antara lain mengatur pada Pasal 11 ayat (1), bahwa Keadaan di luar kekuasaan meliputi:

a. bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;

b. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berubah; atau c. keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa meskipun terdapat perbedaan alamat Penggugat yang terdaftar pada sistem administrasi Tergugat dengan alamat yang sebenarnya, tidak termasuk dalam kriteria di luar kekuasaan sebagai dirujuk Tergugat di atas, namun Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa Penggugat tidak beralamat di tempat alamat terdaftar pada sistem informasi milik Tergugat, dan fakta Tergugat telah mengirimkan surat ke alamat terdaftar yang dapat dibuktikan oleh Penggugat bahwa alamat tersebut dasarnya bukan alat yang sebenarnya dan Penggugat telah pindah ke alamat lain, bahwa surat ketetapan pajak berstatus “kembali pos”, namun tidak terdapat upaya Tergugat untuk mengirimkan ke tempat alamat lain yang dapat diyakini surat tersebut dapat diterima oleh Penggugat, dan Penggugat juga membuktikan alamat yang baru merupakan alamat yang telah menjadi alamat korekspondensi beberapa surat kedinasan dari Tergugat, sehingga keadaan ini berakibat Penggugat tidak memerima Surat Keputusan yang dapat diajukan keberatan, dan akibat yang dialami Penggugat ini sama dengan akibat keadaaan di luar kekuasaan sebagaimana dirujuk oleh Tergugat pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 di atas.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun fakta-fakta tentang proses korespondensi surat Ketetapan pajak terkait sengketa ini dan proses pemeriksaan serta proses korespondensi surat kedinasan lainnya, dapat disimpulkan bahwa meskipun kejadian ini secara formal tidak memenuhi kriteria “diluar kekuasaan Wajib Pajak”, namun secara substansi keadaan ini membawa akibat yang sama yaitu Penggugat tidak menerima Surat Ketetapan Pajak yang menjadi obyek diajukannya kebaratan pajak, oleh karena itu Pengadilan Pajak mempertimbangkan peristiwa pada sengketa ini sebagai keadaan diluar kekuasaan wajib pajak.

Dalam memeriksa pokok sengketa, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Penggugat selama ini adalah wajib pajak yang patuh, berusia lanjut, terdaftar sejak 1985, serta selalu menerima SKP tepat waktu pada pemeriksaan‑pemeriksaan sebelumnya. Namun dalam sengketa ini, SKPKB dikirim ke alamat lama yaitu di Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No.32 Kota Tanjung Balai dan kembali pos, tanpa adanya pengiriman ulang ke alamat baru yang telah digunakan dalam surat‑surat kedinasan sebelumnya. Tergugat juga tidak memberikan pemberitahuan dalam bentuk lain, termasuk file elektronik, sehingga keterlambatan keberatan bukan merupakan kelalaian Penggugat, melainkan akibat keadaan administratif yang berada di luar kekuasaannya bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 dan Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan pada tanggal 14 Mei 2025, bila dihitung telah melewati batas satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan,yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan.” bahwa dengan demikian, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat. Pengadilan Pajak menilai bahwa penerapan hukum harus memperhatikan teori keadilan, yang menempatkan perlakuan yang adil kepada wajib pajak sebagai bagian utama dari penegakan hukum perpajakan. Ketidakmampuan Penggugat memperoleh informasi yang semestinya mengenai SKPKB merupakan bentuk ketidaksetaraan yang harus dikoreksi melalui mekanisme peradilan.

bahwa Surat Permohonan Keberatan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diajukan oleh Penggugat pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal sebagai surat permohonan keberatan sehingga Pengadilan Pajak berkeputusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yaitu membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat

Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Keberatan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025, dan memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan proses Keberatan Penggugat dengan memperhitungkan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024, diajukan Keberatan oleh Penggugat dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diterima oleh pihak Tergugat pada tanggal 21 Maret 2025, dan dijawab oleh Tergugat dengan Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dengan demikian pada dasarnya Tergugat telah menggunakan jangka waktu dari tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025 untuk memproses permohonan Keberatan Penggugat;

bahwa menimbang tanggal jatuh tempo proses keberatan atas Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Maret 2025 adalah tanggal 20 Maret 2026, sedangkan penolakan formal dilakukan oleh Tergugat melalui surat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, dengan asumsi 12 bulan adalah satu tahun yang berisi 365 hari, maka Tergugat masih memiliki jangka waktu (365-54)= 311 hari untuk melakukan pemeriksaan materi atau substansi atas permohonan Keberatan yang diajukan Penggugat;

bahwa proses Gugatan yang diajukan Penggugat timbul akibat ketidakcermatan Tergugat dalam menguji pemenuhan ketentuan formal pengajuan Pemohonan Keberatan Pajak, dan dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa surat permohonan keberatan yang diajukan Penggugat pada dasarnya memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Permohonan Keberatan yang diajukan Penggugat harus dilakukan pemeriksaan materi dan substansi atas kebenaran jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang UU KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus

memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, dan menimbang bahwa Tergugat telah menggunakan jangka waktu dari saat pengajuan Keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 yang diterima oleh pihak Tergugat pada tanggal 21 Maret 2025, dan dijawab dengan Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025, maka dengan tidak memperhitungkan jangka waktu pengajuan Gugatan sampai dengan tanggal pengucapan putusan Gugatan ini, maka Pengadilan Pajak memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan memproses permohonan Keberatan Penggugat dalam jangka waktu 311(tiga ratus sebelas) hari sejak Putusan ini diterima oleh Tergugat;

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dan dengan memperhatikan uraian-uraian di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat yaitu Surat Tergugat Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, namun demikian karena pada dasarnya belum dilakukan pemeriksaan atas kebenaran substansi-material atas besaran pajak terutang, dan dengan mempertimbangkan Tergugat masih memiliki jangka waktu 311(tiga ratus sebelas) hari untuk memproses surat permohonan Keberatan, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/22/115/24 tanggal 21 Agustus 2024 tidak sekaligus ikut dibatalkan melainkan ditindaklanjuti dengan proses keberatan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Pengadilan Pajak berkeputusan untuk mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00002/KEB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama BAJINDER SINGH, NPWP 06.098.711.2-115.000, beralamat di Jl. A.H. Nasution, SPBU 142201106, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan d.h. Jl. Sisingamangaraja Lingkungan IV No. 32, RT000/RW000, Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan, Kota TanjungBalai,SumateraUtara,21316,domisilielektronik banjindersingh9@gmail.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 24 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.