Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-005541.25/2023/PP/Ivl.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PPIM., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

1\

J`

PUTUSAN

Nomor PUT-005541.25/2023/PP/Ivl.XXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/19/058/22 tanggal 15 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005541.25/2023/PP, antara:

PT YCH Indonesia, NPWP 02.058.926.3-058.000, beralamat di Jalan Kalimalang KM.2 RT 2 RW 7, Cikadeaan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Vega Susatyo Adi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022,

Rudy Zamruddin

Nama

Kuasa Hukum

Jabatan

Nomor lzinKEP-1392/PP/lKH/2023

Kuasa Hukumtanggal 18 0ktober 2023

Surat Kuasa Khusus077/X/YCHI/2023 17 0ktober 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

) (

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend." Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya dalam persidangan ini diwaki[i oleh:

Nama: Juni Arjani/ NIP 197606201997032001,

Yusuf Syaifudin/198402122006021001, Yoma Ayu Puspa Dewi/19820414200212200 Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor wilayah Direktur Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

Surat Tugas: ST-2509AVPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/Vl/YCHl/2023 tanggal 23 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1429/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 060/lx/YCHl/2023 tanggal 18 September 2023,

Telah memeriksa bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam\ persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak Desember 2019 Nomor, 00002/240/19/058/22 tanggal 15 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor' Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutPembahasahAkhir,,` Pemohon

NOURAIANTerbanding(Rp)

Banding(Disetujui) (Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar

12.378.228.07813.245.010.7112.378.228.078

Pengenaan Pajak

Pph 4 ayat (2) Final yang

2233.091.6121.319.769.875233.091.612 terutang

Halaman 2 dari 3laman putusanNomorpuT-005541.25/2023/PP/MF#vBCTHaftdno2n°e2s:a

#d:

3Kredit Pajak:

a. Pph Ditanggung Pemerintah00P b. Setoran masa233.091.612233.091.612233.091.612 c. STP (pokok kurang bayar)000 d. Kompensasi kelebihan dari

000 Masa pajak. . . . . .

e. Uang Tebusan yang telah

000 dibayar f. Lain-lain000

9. Kompensasi kelebihan ke

00

Masa Pajak. . ..p h. Jumlah pajak yang dapat

233.091.612233.091.612233.091.612 dikreditkan (a+b+c+d+e+i-g)

Pajak yang tidak/kurang dibayarI,0 401.086.678.263 (2-3,h)

5Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0474.661.066P b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3)000 UUPP f. Jumlah sanksi admjnistrasi00 474.661.066 (a+b+c+d+e)

Jumlah Pph yang masih harus00 51.561.339.329 dibayar (4+5.f)

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir

60 hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a qL/o, Pemohon| Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/Vl/YCHI/2022i tanggal 14 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon't Banding sebagai berikut:

Ju,:;a,hl!; NOURAIAN

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.378.228.078} 2Pph 4 ayat (2) Final yang terutang233.091.612: 3Kredit Pal.ak:1 a. Pph Ditanggung Pemerintah

Ql b. Setoran masa233.091.612;( c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak. . . . .0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. Lain-lain0'

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...0

Halaman 3 daril30 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.XXIun 2025

PTY,ndonesia

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)233..091.612 4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

Q 5Sanksi Administrasi ( a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

Q Kenaikan Pasal 13 A KUP0 Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)q

5Jumlah Pph yang masih harus dibayar (4+5.f)0

I Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00754/KEB/PJ/VVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(dikurangi)(Rp)

NoUraianSemula (Rp)Menjadi (Rp)

Dasar PengenaanPaiak

113.245.010.711013.245.010.711

Pajak Penghasilan(Pph)Terutana

21.319.769.87501.319.769.875 3Kredit Pajak233.091.6120233.091.612

Pph Kurang/(Lebih)Bayar

41.086.678.26301.086.678.263 5Sanksi Administrasi474. 661.0660474.661.066

Jumlah Pajak yangmasihharus/(lebih)dibavar

61.561.339.32901.561.339.329 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomo; 025/VI/YCHl/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 (diantar langsung);t

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025IvlrvcHl/2023 tanggal 23 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-, hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang

Halaman 4 d0 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PPIM.:;,(::l!i;,'h:un 2025

P7-Indonesia

Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"): )i a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 diterima pada tanggal 10 April 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;t

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vega Susatyo Adi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 telah; memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan, UU Pengadilan Pajak;

111. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalahi koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian I sebagai berikut:

Halaman30 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.Tahun 2025

PT Y®H Indonesia

I Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi di ata§

I adalah sebagai berikut:I

''

1. Koreksi atas Objek Dasar Pengenaan Pajak Pph Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rpl0.866.782.633,00

Menurut Terbandin

Koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Pph Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rpl0.866.782.633,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pada saat proses SPHP, Terbanding melakukan koreksi atas objek Pph\ Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp44.513.218.692,00 karena dianggap belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding denganL menggunakan beberapa pendekatan diantaranya:I

I

1. Ekualisasj biaya pada buku besar dengan objek yang dilaporkan pada SPT Masa Pph sebesar Rp293.462.625,00;

2. Perbandingan antara jumlah DPP Pph Final Pasal 4 ayat (2) dengan\: jumlah seluruh transaksi kepada PT YCH Distripark Indonesia pada;1 pos HPP Laporan Keuangan sebesar Rpl .011.000.000,00;

3. Bagian Peredaran usaha yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) dan dianggap belum dipotong Pph

I Final sehingga wajib disetor sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp43.208.756.067,00;

Bahwa pada saat proses pembahasan akhir, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dan mempertahankan koreksi yang berasal dari hasil ekualisasi dan Objek Pph Pasal 4 ayat (2) yang berasal reklasifikasi dari peredaran usaha yang dilaporkan sebagai kelompok penghasilan nonl final namun menurut Terbanding merupakan objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah sebesar Rpl0.866.782.633,00;

Adapun rincian perhitungan koreksi objek dalam bentuk ekualisasi dapat disajikan sebagai berikut:

Halaman0 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PPIM.hun 2025

;:;:!;Ei:,i:

Indonesia

Pos-I'os La|]oran Rugl Laba

141001WHSRental / Storage-FixedRp43.761.473.570 241002WHS Rental / Storage - VariableRp163.919.148 360405Once RentRp22.145.1Z2 460402Land RentRp318.474.277 515299Prepayment OthersRp3.029.312.6P5 660404Property RclitRp.222.936.470 701102Constru ction in FhogressRp349.336.359 8--Biaya lainnyaRpI.312.066.002 960413UtilitiesRp293.462.625

I Objek Pph Pasal 4 ayat (2) dari koreksi Peredaran Usaha yangRp10.573.320.008 dikenakan Pph Final Pasal 4 ayat (2)

•umlah ObJek Pajak mcnurut Pemerlksa:Rp60.046.446.185 Pos-Pos NeracaRp

Objek dan nasa sebelumnyaRp

Dipotong/disetor/ dilaporkan masa bcrikutnyaRp

Diperhitungkan sebagai objek Pph Pemotongan lainRp

Dilaporkan di KPP lainRp( Objck Pajck Menurut SPT WP (Pusat)Rp 49.179.663.552 Koreksi Objek I'ajakRp10.886.782.633

Pada saat proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding atas Objek Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rpl 0.866.782.633,00;

Menurut Pemohon Bandin

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Pph Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rpl0.866.782.633,00 yang timbul dari hasil ekualisasi antara biaya dan dari pengelompokkan/reklasifikasi pendapatan non final menjadi final dari peredaran usaha, dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

Jumlah Koreksi ,'Rp) No.Koreksi

1Akun 60413 Utilities293.462.625i'

Reklasifikasi dari Penghasilan Non-Final\10.573.320.008'1 2 meniadi Penchasilan Final

Jumlah10.886.782.633 Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing koreksi sebagai berikut:

1.Koreksi atas akun 60413 Utilities sebesar Rp293.462.625,00

Bahwa biaya Utilities yang dilakukan koreksi Terbanding sebagai objek Pph Pasal 4(2) berdasarkan ekualisasi adalah biaya pembelian token listrik dan

Halamanhalaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/^un 2025 clones.Ia

pembelian air untuk gudang/lokasi cabang. Biaya ini bukan merupakan ( bagian dari biaya sewa dan bukan pembayaran kepada pengelola gudang, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan objek Pph Pasal 4 ayat (2);

2.Koreksi Objek berdasarkan Pengelompokkan atau Reklasifikasi dari

PenghasilanNon-FinalmenjadiPenghasilanFinalsebesar Rpl 0,573.320.008,00I Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek yang berasal dari pengelompokkan atau Reklasifikasi dari Penghasilan Non-Final menjadi Penghasilan Final sebesar Rpl0.573.320.008,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi ini berkaitan dengan koreksi Pph Badan pada pos peredaran usaha dan penyesuaian fiskal` negatif. Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan penelitian atas deskripsi/uraian pada Faktur Pajak Keluaran dimana menurut Terbanding terdapat peredaran usaha berupa penghasilan final yang dilaporkant Pemohon Banding sebagai Penghasilan Non-Final. 0leh karena itu, Terbanding melakukan pengelompokkan dan reklasifikasi dari Penghasilan Non Final menjadi Final. Jumlah penyerahan yang merupakan objek Pph' Finalmenurut Terbandingadalahsebesar Rp27.584.873.124,00., Sedangkan Penghasilan yang bersifat Final menurut Pemohon Bandingt

' adalah sebesar Rpl7.011.553.116,00. Berdasarkan penelitian tersebut,. Terbanding melakukan koreksi positif pada peredaran usaha sebesar Rpl0.573.320.008,00, sementara pada pos penyesuaian fiskal negatif Terbanding melakukan koreksi dengan jumlah yang sama sebesart (Rpl0.573.320.008,00);

Dengan adanya koreksi reklasifikasi tersebut, Terbanding kemudian: beranggapan bahwa terdapat objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong oleh lawan transaksi sehingga kemudian dianggap menjadi kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memotong dan menyetorkan sendiri Pph Pasal 4 ayat (2) yang terutang;

Halaman7 30 halaman Putusan Nomor PUT~005541.2512023/PPIM.Tahun 2025

H Indonesia

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding yang didasarkan pada deskripsi/uraian pada Faktur Pajak,I dalam melakukan kategori dan mengelompokkan penghasilan final;i

2.1 Bahwa Pemohon Banding telah mengelompokkan dan melaporkan;

jumlah Peredaran Usaha dengan benar bahwa Pemohon Banding sampaikan, pengelompokkan dan( pelaporan atas jenis penghasilan final dan non-final yang dilakukan. oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan si fat dan jenis)1 penghasilannya dengan mengacu pada peraturan perpajakan yang! (\ berlaku;

Bahwa Pemohon Banding melakukan pemisahan antara penghasilan yang merupakan Objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah/bangunan dan penghasilan yang merupakan Objek Pph Pasal 23 berupa jasa logistik termasuk di dalamnya jasa manajemen inventory handling dan transportasi yang didukung oleh perjanjian atas jenis jasa atau layanan antara Pemohon Banding dengan masing-masing pelanggan dan pemisahan tersebut sudah tercakup dalam kertas kerja perhitungan Pph Badan tahun 2019;

Bahwa koreksi penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, berkaitan dengan j.enis penghasilan yang benar-benar bersifat non-final, karena merupakan penghasilan atas jasa logistik yang di dalamnya, termasuk manajemen persediaan, handling barang, dan pengiriman barang, yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding. Jenis penghasilan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, bukan merupakant, penghasilan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU} Pph, melainkan penghasilan berupa jenis jasa lain sebagaimanal dimaksud Pasal 23 ayat 1 huruf c dalam UU Pph dan PMK-141/2015' yaitu Jasa Logistik;

Jenis penghasilan yang merupakan bentuk kegiatan jasa logistik yang dikoreksi tersebut, berbeda dengan sewa tanah dan/atau bangunan. Dalam kegiatan logistik antara lain terdapat kegiatan penyimpanan, namun pada dasarnya bukan sewa sebagaimana pengertian sewa yang

Halaman 9 darihalaman Putusan Nomor PUT-005541.2512023lpp/M.XXBun 2025

\ndonesia PTYC

menjadi objek Pph Pasal 4 ayat (2). Dalam kegiatan jasa jogistik, temp penyimpanan dan kegiatan penyimpanan dalam pengelolaan dan penanganan Pemohon Banding. Sedangkan untuk penghasilan yang( bersifat sewa, pihak Pemohon Banding tidak ikut campur atas kegiatan di dalam tempat yang telah disewakan, karena itu merupakan area tertentu yang ditangani sendiri oleh penyewa;

Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa, secara prinsip jenis kontrak dan perjanjian antara jasa logistik dan perjanjian sewa menyewa tempat juga berbeda. Pemohon Banding telah menyampaikan dan menjelaskan kontrak untuk kegiatan j.asa logistik yang merupakan jenis objek pajak penghasilan non-final (objek Pph Pasal 23) dan kontrak untuk sewa menyewa tempat yang menjadi objek pajak penghasilan final (obj.ek Pph Pasal 4 ayat (2)) untuk membuktikan hal tersebut pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan;

Adapun jenis penyerahan yang Pemohon Banding lakukan tidaklah sama antara satu pelanggan dan pelanggan lainnya. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding atas daftar Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat mengelompokkan jenis penyerahan yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan nama pelanggan, serta jenis Pph terutang atas penyerahan terkait dengan rincian sebagai berikut:

Jenis PphTerutang Nana PelangganJenis Penyerahan Jasa

FT.KIEVIT • Rental wa]-ehouse;Final& INDONESIA• Jasa Logistik: penyimpanan Non-Final barang/ storage (manajemen inventory) , handling, transportasi

FT.LG • Rental warehouse;Final& ELECTRONICS• Jasa Logistik: penyimpanan Non-Final INDONESIAbarang/ storage (manajemen inventory) , handling, transportasi

PT.EXXONMOBIL LJasa Logistik: penyimpanan Non-F`inal LUBRICANTSb arang/ storage(manaj emen

INDONESIAinventory) ,handling, transportasi

Halaman 130 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.;;yfe Tahun 2025

PT YOH Indonesia

Jenis PphTerutang Nana PelangganJenis Penyerahan Jasa

FT.SOLENISJasa Logistik: penyimpanan Non-Final TECHNOLOGIESb arang/ storage(manaj emen

INDONESIAinventory) ,handling, transportasi

FT.HOMEGA |Jasa Logistik: penyimpanan Non-Final HARDWAREbarang/ storage(manaj emen

INDONESIAinventory) ,handling , transportasi

PT.GREE Jasa Logistik: penyimpanan Non-Final ELECTRICb arang/ storage(manaj emen

APPLIANCESinventory) ,handling,

INDONESIAtransportasi

FT.FASHION • Rental warehouse;Final& ESERVICESINDONESIA• Jasa Logistik: transportasiNon-Final FT.GLOBALDISTRIBUSIPUSAKA Rental Warehou seFinal

Bahwa deskripsi dalam Faktur Pajak yang Terbanding koreksi pada`'

( hakikatnya adalah jasa terkait penyerahan sehubungan dengan bisnis'i Pemohon Banding yang merupakan jasa logistik dan merupakan` merupakan penghasil yang terutang Pph non-final;

2.2 Bahwa reklasifikasi yang dilakukan Terbanding atas penghasilan non- final menjadi penghasilan final terhadap jasa storage yang dianggap) sebagai sewa adalah tidak tepat

Pendapat Terbanding yang menganggap pendapatan jasa storage, sebagai sewa yang terutang Pph Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat karena hal-hal sebagai berikut:

- jasa storage bukan sewa bangunan dimana penghasilan jasa storage berasal dari kegiatan secara aktif

- Pemakaian gudang tidak eksklusif untuk satu pelanggan

- Pelanggan tidak ada kendali untuk melakukan perubahan terhadap; storage pemohon BandingI

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasi reklasifikasi penghasilan non-final menjadi penghasilan final dengan alasan dan penj.elasan sebagai berikut:

PT Y®H Indonesia

a. Pen hasilanberasal dari ke iatan secara aktif Pemohon Bandinq dalam melakukan penaendalian atas penaqunaan Gudanq dan iuaa menaelola andana DenvimDanan tersebut.

Bahwa Pemohon Banding secara aktif melalui pegawai atau sumber daya manusia-nya serta perangkat teknologi yang digunakannya untuk melakukan pekeriaan penyediaan layanan jasa logistik dan management inventory;

Lebih lanjut, Pemohon Banding bertanggung jawab terhadap\ pengelolaan inventaris, mefakukan tindakan aktif seperii menghitung dan merekonsiliasi inventaris untuk memastikan bahwa barang pelanggan yang memanfaatkan jasa logistik dan storaging Pemohon Banding dalam kondisi yang baik;

Oleh karena itu, penyediaan layanan ini tidak tepat apabifa dikategorikan sebagai penghasilan sewa karema imbalan dari penyediaan layanan ini bukan bersumber dari kelompok penghasilan t modal. Sesuai dengan karakterdan sumber dari imbalan penyediaam jasa Pemohon Banding maka tergolong sebagai jenis jasa lainnya yang dipotong Pph Pasal 23;

b. Gudang vanq diqunakan sebaqai tempat DenvimDanan tidak bersifat eksklusif han a untuk satu

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Gudang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak diperuntukkan untuk menyimpan barang/produk hanya dari satu pelanggan saja secara eksklusif.I Gudang Pemohon Banding tidak hanya digunakan untuk satutL pelanggan tetapi unutk produk/barang lainnya dari pelanggan- pelanggan lainnya pemohon Banding;\ Apabila Terbanding mengklasifikasikan penghasilan non-final yang merupakan penghasilan jasa menjadi penghasilan final sebagai penghasilan sewa maka hal tersebut tidak tepat;

Mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak,;, Nomor SE-35/PJ/2010 ("SE-35/2010"):

Halaman 12 darihalaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.XXBun 2025

PTYCdonesia

"Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan{`

) penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan' ..,, kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama''t, jangka wakfu tertentu balk dengan perjanjian tertulis maupun tidak''i ( tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh'\i penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati."

Berdasarkan pengertian sewa di atas, bahwa dapat disimpulkan ) suatu imbalan yang diperlakukan sebagai penghasilan sewaLiL adalah jika imbalan tersebut berasal dari harta (property) hanya (r digunakan oleh penerima hak saja. Sedangkan, faktanya fasilitas penyimpanan atau Gudang Pemohon Banding dapat ; digunakan untuk menyimpan banyak barang pelanggan dan karenanya tidak hanya digunakan untuk satu pelanggan saja;

c. Pelanaaan tidak memiliki kendali untuk melakukan Derubaham terhadaD Gudana DenvimDanan Pemohon Bandinci

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pelanggan Pemohon Banding tidak memiliki kendali atas Gudang dan Gudang tersebu`t juga tidak digunakan secara eksklusif untuk satu pelanggan. Pelanggan memanfaatkan jasa Pemohon \ Banding terkait dengan jasa logistik maupun jasa management inventori tanpa adanya hak untuk melakukan perubahan ataupun merenovasi Gudang Pemohon Banding tersebut (baik ; struktural maupun lainnya).Seluruh kegiatan penataan tempatnokasi penyimpanan ditetapkan oleh Pemohon Banding, sedangkan pelanggan hanya sampai pada pengiriman barang ke Gudang Pemohon Banding untuk selanjutnya diproses oleh Pemohon Banding;

3. Terdapat Putusan Pengadj[an Pajak dan Putusan IV[ahkamah Agung +\ serupa yang mengabu[kan bahwa jasa pergudangan djkenakan`+i pajak penghasilan non-final

Halaman 13 dari

Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.XXB2025 ,

PTYCnesia

Untuk mendukung penj.elasan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha - reklasifikasi dari penghasilan non-final menjadi penghasilan final, berikut Pemohon Banding sampaikan putusan pengadilan pajak dan putusan: mahkamah agung dari Pemohon Banding lainnya sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat;

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-067199.12/2009/PP/M.XVIA 20191\ Dalam proses persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohoni;

I Banding belum melakukan pemotongan Pph Pasal 23 terkait dengan( pembayaran jasa kepada lawan transaksinya. Terbanding berpendapat\ bahwa jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada lawan '` transaksinya termasuk dalam kategoris jasa manajemen sehingga dikenakan pemotongan Pph Pasal 23;

Berdasarkan perjanjian logistic antara Pemohon Banding dan lawan ( transaksi bahwa ruang lingkup jasa yang dilakukan lawan transaksi \ diantaranya adalah termasuk jasapenyimpanan,pemeriksaan, penghitungan barang, pengawasan penyisiran, pengemasan kembali dan jasa-jasa lainnya yang disepakati. Selain itu, Iawan transaksi juga wajib menjaga dan mengamankan produk yang berada di tempat penyimpanan dan suatu metode agar mudah diidentifikasi sebagai barang milik Pemohon Banding;

Majelis Hakim mempertahankan koreksi Terbanding dengan pendapat sebagai berikut:

".. karena dalam dua perjanjian tersebut dinyatakan bahwa pupuk yang masih ada di dalam Gudang merupakan miliki Pemohon Banding. Meroke I (PT MTJ) dibayar oleh Pemohon Banding untuk bertanggung jawab atas penanganan dan perawatan Gudang beserta isinya (manajemen Gudang beserta isinya, dalam hal ini terutama pupuk)

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp5.584.042.721,00 sesuai dengan fakta I serta data yang ada dan sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.'';

Halaman 14 dari 3

Putijsan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.XB T2025

PT YCHnesia

b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799/B/PK/PJK/2017

I Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif terhadap penghasilan netto:y

\ dari penghasilan yang dikenakan pph final dengan alasan berikut:i

- Adanya unsur pendapatan sewa tempat/ruangan di dalam(.II pendapatan warehouse;

- Pemohon Banding tidak dapat memisahkan pendapatan sewa (final)i dari pendapatan warehouse, sehingga pemeriksa melakukan koreksi.,

1' berdasarkan persentase pendapatan final terhadap total pendapatan; i

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan; sebagai berikut:i

- Kegiatan manajemen pergudangan sesuai dengan kontrak pemohonl Banding dengan pelanggan. Kegiatan yang Pemohon Banding(, Iakukan adalah seperti pencatatan persediaan, mengatur dan mencatat keluar masuknya barang, memastikan barang dalam keadaan baik, dan melakukan distribusi barang ke tujuan sesuai dengan permintaan pelanggan;

- Tanggung jawab kerusakan barang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding dan akan melakukan penggantian atas kerusakan tersebut sesuai dengan per].anjian yang disepakati;

Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menegaskan bahwa jasa penyimpanan tidak dikenakan I pajak final. Lebih lanj.ut, Hakim Mahkamah Agung juga mempertahankan i Putusan Pengadilan Pajak, sehingga koreksi Terbanding harus\ dibatalkan;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding I memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Objek/DPP Pph Final Pasal 4 Ayat (2) sebesari Rpl0.886.782.633,00;

Halaman 1!alaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023lpp/M.un 2025

•donesia

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan I: bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan I banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku ;I sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas.( koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek Pph Pasal 4 (2) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ) yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat't diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00002/240/19/058/22 tanggal 15 Maret 2022, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 adalah NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 16 dari'man i Putusan Nomor PUT-005541.2512023/PPIM.XXB2025

H#ni: PTYC

Jumlah PajaMenurLitPemohBanding(RpI)(`On NOUraian

1 Penqhasilan Kena Paiak / Dasar Pencienaan Paiak2.378.228.078 2 Pph Final Pasal 4 12) yana terutanq233.091.612 3 Kredit Paiak a. Pph Ditanqounci pemerlntah- b. Setoran masa233.091.612 - c. STP (Dokok kuranci bavar) d. KomDensasi keleblhan darl Masa Paiak .....„- e.Uanci Tebusan vanq telah dibavar- f.Pph Final atas penciunclkaDan Harta Bersih yanci telah dibavar- - q.Lain-lain h. KomDensasl kelebihan ke Masa Paiak ...... .- IJumlahDaiakyanqdapatdlkreditkanla+ b+c+d+e+f+a)233.091.612

4 Paiak vanci tidak / kuranq dibavar (2 -3h.1- 5 Sanksl admlnlstrasl :

- a. Bunqa oasal 13 /21 KUP

- b. Kenaikan Dasal 13 (31 KUP

- c.Kenalkan Dasal l8ava[(31 UU PP d. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c )- 6 Jumlah Pph yang masih harus dibayar (4+5.f)- bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Buktip.1SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023;

Bukti p.2Salinan Surat Keberatan Nomor 028IvlrvcHI/2022 tanggal 14 Juni 2022;

Bukti p.3Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/240/19/058/22'

tanggal 15 Maret 2022;

Bukti p.4Salinan Bukti pembayaran pajak atas SKPKB pajak penghasilan

Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 nomor` 00002/240/19/058/22 sebesar Rp 661.339.329 dengan NTPNi` 353A70004GPUFARG tanggal 13 Juni 2022 pada Bank Mandiri;

Halaman 17 dari 3Iaman Putusan Nomor PUT-005541.2512023/PPIM.XXB T;2025

PT YCH

Bukti P.5Salinan bermeterai Akta Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022 yang,;

1 mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah :I seorang pengurus; dan

Bukti P.6Salinan bermaterai Akta Nomor Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan(I sebagai salah seorang pengurus.

Menimbang bahwa Terbanding da[am Surat Uraian Banding Nomorl! S-1429/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

I Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor' 025IvlrvcHl/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak ,) tanggal 27 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:I

FYa TTidaIk a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Ill Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;±iii c.Banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal di{erima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 yang

ImI diterima tanggal 10 April 2023;

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding.

h. Bukti pembayaran*)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 500/o alas

Im pajak yang terutang

•Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang teru{ang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

Halaman 18 dari

Putu san Nomor PUT-005541.25/2023lpp/M.XXB

PTYC

• Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah dise{ujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Surat Banding ditandatangani oleh Vega Susatyo Adi bertindak selaku: .)

• Wajibpajak

• Ahliwarisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

•Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j.Penandatanganan surat banding

•Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan.) yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan Banding..)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur: dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah , beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Ill. Analisa Pokok sengketa bahwa setelah membaca surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penye[esaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini,;

i disampaikan analisa pokok sengketa atas surat Banding dari Pemohon`) Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Bandin

Halamanl{`i 30 halaman Putusan Nomor PUT-005541 .25/2023/PPIM.Tahun 2025 I

H Indonesia '

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding| sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbandina

Dasar Hukum

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

PerpajakanI Pasal 4 ayat (2) huruf d mengatur bahwa penghasilan di bawah ini dapat'; dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa : tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan,'l persewaan tanah dan/atau bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas | Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah{ dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima , ( atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang, bersifat final

Fakta dan Hasil Penelitian a. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) ; sebesarRpl0.866.782.633,00, terdiri dari rincian koreksi berikut ini:( 1 ) Koreksi atas akun 60413 Uf/.//.i/.es sebesar Rp293.462.625,00

Koreksi berdasarkan pengujian buku besar Wajib Pajak pada biaya) uf/.//.I/.es yang merupakan objek Pph Final;

2) Koreksi atas pengelompokan atau reklasifikasi dari penghasilan Pph nonFinalmenjadipenghasilanPphFinalsebesar,i Rpl0.573.320.007,00

Koreksi dikarenakan terdapat penghasilan yang merupakan objek Pph Final dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluarannya, namun

Halaman30 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.Tahun 2025

H Indonesia\\i,

belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai Obj.ek Pph Final Pasal 4 Ayat (2);

b. Dokumen/data yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan yang menjadi objek Pph Final tahun 2019;

c. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahan atas koreksi Terbanding;

d. Koreksi pemeriksa dipertahankan karena telah sesuai dengan;| dokumen/data yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan; (t

` Terutan Menurut Terbandin

Bahwa berdasarkan uraian Terbanding tersebut di atas terbukti bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pph Final Pasal 4 Ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding. Berikut perhitungan Pajak Terutang Menumut Terbanding:

Jumlah Rupiah Menumut

NoUraian

PBTBKoreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak2.378.228.078 13.245.010.711 10.866.782.633 2 Pajak Penghasilan (Pph) Terutang233.091.6121.319.769.8751.086.678.263 3 Kredit Pajak a. Pph yang ditanggung Pemerintah000 b. Setoran Masa233.091.612233.091.6120 c. STP (Pokok Kurang Bayar)000 d. Kompensasi Kelebihan dart Masa Pajak .„000 e. Uaiig tebusan yang telah dibayar000 f. Pph F inal alas pengungkapan harga bersih yang te ah dibayar000

9. Lain- ain000 h. Kompensasi kelebihan Masa Pajak ...000 i. Jumlah Pajal( yang dapat dikreditkan233.091.612233.091.6120 4 Pajak yang tidak/ Kurang dibayar01.086.678.2631.086.678.263 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0474.661.066474.661.066 b. Kena kan Pasal 13 (3) KUP000 c. Kena kan Pasal 18 Ayat (3) KUP000 d. Jumlah sanksi administrasi0474.661.066474.661.066 6 Jumlah Pph yang masih harus/ (Iebih) dibayar01.561.339.3291.561.339.329 lv. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Halaman 21 dahalaman \\)I Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.X1

P7-Indonesia I

I Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana ,\` diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:(\

I a. Surat Banding nomor 025IvlrvcHl/2023 tanggal 23 Juni 2023;i berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada (, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 I ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan i Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut ' majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/\/VPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- I undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan i Perpajakan;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak;, Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/19/058/22 tanggal 15''

30 halaman E8fa3#PaB,%#

Putusan Nomor PUT-005541.2512023,Tahun 2025\'\

H Indonesia i

Maret 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.058.926.3-058.000 Masa pajak Desember 2019;1[ bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumem( sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 060/IX/YCHl/2023tanggal18September 2023,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 025IvlrvcHl/2023 tanggal 23 Juni 2023;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti p.7Matriks sengketa.

MenimbangbahwaPemohonBandingdalampersidangan mengajukan a[at bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seria telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.8 Akta Notaris

Bukti P.9Berkas Kuasa Hukum dan Pakta lntegritas

Bukti P.10 Pakta lntegritas Pemohon Banding

Bukti P.11 Company Profile;

Bukti P.12 Laporan Keuangan Audit;

Bukti P.13 Penjelasan Tertulis dan Lampirannya

Bukti P.14 Penjelasan tertulis sidang 25 April 2024;

Bukti P.15Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat , bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta te[ah : dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai ,\ berikut:

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis sidang kedua

Putusan Nomor PUT~005541.25/2023/PP/M.

Bukti T-3.Rincian Reklas pph Non Final menjadi Final

BuktiT-4.LHP,LPP,LPK

Bukti T-.5.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-I) 00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak )I Desember 2019 Nomor 00002/240/19/058/22 tanggal 15 Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang,bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 025IvlrvcHI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50°/a dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga ( memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat `i (2),ayat(3),danayat(4),Pasal37ayat(1)Undang-UndangNomorl4Tahun|i 2002 tentang pengadilan pajak;I

Halaman 24 dahalaman Putusan Nomor PUT-00 5541.2512023/PPIM.XXIhun 2025 tit

P7-Indonesia `i

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali)} dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan,)( Keberatan, dan penerbitan surat Ketetapan pajak;I,

I

1. Pengajuan Keberatani bahwa surat Keberatan Nomor 028IVWCHI/2022 tanggal 14 Juni 2022, ;I ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa:

1` Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan I besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh ` pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan :((

I Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00754/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun i 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dfubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;,

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SL]rat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/240/19/058/22 tanggal 15 ; Maret 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga t memenuhi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun I 2009;

POKOK SENGKETA

Halaman ip5#; halaman Putusa n Nomor PUT-005541.2512023/PP/M.hun 2025 ndonesia

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurutNilai Sengketa Uraian

Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)

DasarPengenaanPajak

2.378.228.078,00 13.245.010.711,00 10.866.782.633,00

Menimbang, bahwa sete[ah mempertimbangkan dan menilai alat bukti ):

i dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, makaJ pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa atas DPP Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rplo.866.782.633 yang terdiri atas koreksi atas akun 60413 Utilities sebesar Rp293.462.625 dan koreksi reklas penghasilan non final menjadi penghasilan final sebesar Rpl 0.573.320.008 yang menurut Terbanding belum dipotong Pph Pasal 4 ayat (2);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada kewajiban pemotongan Pph Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pph menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham

Halaman 26 da

Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.XX1

atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya\I yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

I, d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau.i) bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen yang disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa terhadap akun 60413 Utilities sebesar Rp293.462.625, Pemohon Banding menyampaikan pencatatan transaksi dalam' pembukuan beserta dokumen pendukungnya;

• bahwa terhadap reklas penghasilan non final menjadi penghasilan final 1 sebesar Rpl0.573.320.008, koreksi ini berhubungan dengan koreksi yang sama di Pph Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terhadap akun 60413 Utilities, Majelis berpendapat akun tersebut untuk mencatat pengeluaran untuk listrik dan pembelian barang yang tidak termasuk unsur sewa;

• bahwa terhadap reklas penghasilan non final menjadi penghasilanfinal, ' Majelis dalam pembahasan sengketa koreksi peredaran usaha di Pph Badan atas reklas penghasilan non final menjadi penghasilan final sebesar Rpl0.573.320.008berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikanbahwapengklasifikasiandanpelaporan penghasilan final dan non final telah dilakukan dengan tepat;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rpl0.866.782.633 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Halamanri 30 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.Tahun 2025 i,

CH Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penelitian, pemeriksaant tersebut di atas, maka rekapitulasi koreksi yang menjadi sengketa Pph Pasal 4 ayat (2) aquo menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 4 a menurut Pemohon Banding2.378.228.078,00 menurut Terbanding13.245.010.711,00 Koreksi10.866.782.633,00 koreksi dibatalkan Maje]is10.866.782.633,00 DPP Pph Psl 4 ayat (2) menurut Majelis2.378.228.078,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 2{

Putusan Nomor PUT-005541 .25/2023/PPIM.

MENGADILl

) Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan'` Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomo 00002/240/19/058/22 tanggal 15 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2019, PT YCH Indonesia, NPWP 02.058.926.3-058.000, beralamat di Jl. Raya Kalimalang KM.2, RT.02, RW.07, Cikedaan, Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Jumlah(Rp)

NoUraian

1Dasar Pengenaan Pajak2.378.228.078,00 2Pph Psl 4 ayat (2) Final Terutang233.091.612,00 3Kredit Pajak233.091.612,00 4Pph Kurang/(Lebih) Bayar0,00 5Sanksi Administrasi0,00 6Jumlah Pajak yang (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre lrwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Halaman7 30 halaman Putusan Nomor PUT-005541.25/2023/PP/M.Tahun 2025

H Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 24 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre lrwanda,S.H.,S.E.,Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A.,M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera lAbN::I?:I;1::::'T:9::Tt'o:2H4

PT YCH Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.