1\
J`
PUTUSAN
Nomor PUT-005541.25/2023/PP/Ivl.XXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00002/240/19/058/22 tanggal 15 Maret 2022 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005541.25/2023/PP, antara:
PT YCH Indonesia, NPWP 02.058.926.3-058.000, beralamat di Jalan Kalimalang KM.2 RT 2 RW 7, Cikadeaan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Vega Susatyo Adi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. Nomor 143 tanggal 28 Juni 2022,
Rudy Zamruddin
Nama
Kuasa Hukum
Jabatan
Nomor lzinKEP-1392/PP/lKH/2023
Kuasa Hukumtanggal 18 0ktober 2023
Surat Kuasa Khusus077/X/YCHI/2023 17 0ktober 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
) (
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend." Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya dalam persidangan ini diwaki[i oleh: