Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-005546.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Trusting Social Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-005546.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005546.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRUSTING SOCIAL INDONESIA, NPWP: 81.395.849.3-031.000,

beralamat di Gedung Treasury Lt. 51 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Saat Prihartono, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vega Tantra Sina Wea,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-148/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 061/TSI-DIR/IX/2025 tanggal 17 September 2025,

2. Nama: Aditya Rizki Bahari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1905/PP/IKH/2025 tanggal 24 September

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/TSI-DIR/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hariyono/ 197812092000121004,

Jabatan: Kepala Seksi,

2. Nama/NIP : Mohammad Zapar Sidiq/ 198406262006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Tri Surati/ 197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Monlin Untari S./ 197709032002122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Rosvelin Rominar Sormin/ 198508032009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-371/WPJ.30/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 898/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 039/TSI- DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00188/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 047/TSI- DIR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Me ee Da PER

Waj a Pajak . 4 a oe

(Pemeriksa! ID setuji WPI

WfPe-gras ar KeraPajac/DasarPergeraa-Pajac | o”””———”)-| Gsasasa773

2|pP- Pasa 26yargtentang sss

PalkectPajas ooh

ola. PPs DitarggurgPemerstah oo) Ph 50

[a SetorasMasa ee

ic sPizvnocnagoyay oo) ph 5)

Je. konsensas’ ceediha- ca” MasaPajaxau.... PP 5)

e. UagTeasanyangteancoaya oo”) | 5

Nan OO

Ig. Kompersas keleb'rar ce MasaPajatumui., oo | oo” -|oo0000 05) 5)

Ik Junia- bajakyasgcavatccec'taslatatctetetf:g | TT

Alpajaxyangtcad aange vaya (2-37) | saz

Sar Aemsstas oo Yo oo “AA

fa. BusgaPasa I8I2)KUP eT ooo—————0-

oa. KevacasPasa 1813)KUP Te

ola BusgaPasa I8I5)KUP 0 pap 5

le. KeracasPasa BAKUP oo D5 AI

le. kevaa Pasa IBayat(33UUPP | Pop 50

of JemarSars Acmrstasfatatctctej TT e.e7] oo———”)9j-

oeliima-PPryargmas-samseroayaridtafj || sos2007as

aan SNN DN MN

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 053/TSI-IDR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MLL Pata

ka , et tees

Ce SET ht teed been tong rein ata

Po MEK Aan "

ARA NIS TS

LINA AMES TOM QT RAS °

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh yang tidak/kurang dibayar698.645.3780698.645.378
b. Sanksi Bunga204.563.3670204.563.367
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar903.208.7450903.208.745

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 039/TSI-DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 24 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 039/TSI-DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 diterima pada tanggal 08 April 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Saat Prihartono selaku Direktur yang

dibuktikan dengan Akta Nomor: 35 Tanggal 24 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 untuk Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

OS em en

Uraian Koreksi

PPh Pasal 26

Objek PPh Pasal 26 25031630001 9489616778 | 5.986.453.778

PPh Pasal 26 Terutang 250,316,300 842.961.678 698.645.378

Kredit Pajak 250,316,300 250,316,300 0

Kurang Bayar Ni 698,645,378

Sanksi Administrasi | Sores] ri

Pajak yang Kurangi Lebih) dibayar 903,208,745

STP 0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 053/TSI-IDR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Stm SPT WP urine #ereangna: neerata

1 OS ULM PA LAr

2 PAJAK TERUTANG

DO KRELIT PALAK

4 FPS PASAL YANG FURANG LBIH, DIBAYAR "

SANKSI NB RASI

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

SemulaMenjadi Uraian(Dikurangi)

(Rp)(Rp)

(Rp)

a. PPh yang tidak/kurang dibayar698.645.3780698.645.378
b. Sanksi Bunga204.563.3670204.563.367
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar903.208.7450903.208.745

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
1.Objek PPh Pasal 269.489.616.7782.503.163.0006.986.453.778
2.PPh Pasal 26 Terutang903.208.7450903.208.745

1. SENGKETA OBJEK PPH PASAL 26

Menurut SPT/WPRp 2.503.163.000
Menurut PemeriksaRp 9.489.616.778
KoreksiRp 6.986.453.778

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian, terhadap objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak

Biaya Royalti/ License Fee untuk tahun Pajak 2022 menurut pemeriksa adalah Rp0 Secara Neto di PPh Badan terdapat koreksi Biaya Royalti sejumlah Rp9.489.616.778. Atas selisih ini oleh Terbanding dikenakan secondary Adjustment sebagai deviden dengan tarif sebesar 20%.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya royalti tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan adanya penggunaan hak kekayaan intelektual Trust IQ (“IP”) yang dimiliki oleh Trust IQ Pte. Ltd, (“Trust IQ”) yang dikenal sebagai “TS Solutions”. Solusi ini mencakup algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan Nomor: telepon

seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia.

b. bahwa biaya royalty tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memiliki dampak secara langsung pada pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding.

c. bahwa dengan adanya penggunaan IP tersebut yang menghasilkan algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan Nomor: telepon seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia, sehingga Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari customer yang ada di Indonesia. Tanpa penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut tidak mungkin Pemohon Banding dapat mendapatkan penghasilan dari customer di Indonesia.

d. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia untuk membuat sebuah sistem yang dimiliki oleh Trust IQ yang dibuktikan dengan daftar pegawai dan bukti potong pada SPT PPh Pasal 21 dari awal berdiri sampai dengan Tahun Pajak 2022 sehingga tidak mungkin sebuah sistem tersebut yang dimiliki oleh Trust IQ tersebut digunakan tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

e. bahwa Trust IQ merupakan pemilik legal dari intangible aset yang dipakai oleh Pemohon Banding.

f. bahwa Penelaah Data Kanwil telah melakukan kunjungan ke kantor Pemohon Banding yang beralamat di Gedung Treasury Lt. 51 SCBD Lot. 28 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari 2025 dan pada tanggal 14 Februari 2025.

g. bahwa pada saat kunjungan dan pertemuan tersebut Pemohon Banding telah menjelaskan proses bisnis dan simulasi pemakaian IP (Aplikasi) tersebut.

h. bahwa OECD TPG 2022 mengemukakan kriteria untuk mendefinisikan aset tak berwujud sebagai berikut:

▪ tidak harus merupakan aset tak berwujud untuk tujuan akuntansi, par 6.5 ▪ tidak harus merupakan aset tak berwujud sesuai dengan ketentuan

perpajakan secara umum atau tujuan pemotongan pajak penghasilan, par 6.7 dan

▪ tidak harus diproteksi secara legal, par 6.13

i. bahwa sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Rahasia Dagang (UU RD), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran.

j. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

- Informasi tersebut harus merupakan informasi yang dirahasiakan (tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya atau pihak-pihak tertentu yang diberi izin oleh pemiliknya)

- Informasi rahasia tersebut memiliki nilai komersial;

- Ada upaya-upaya dari pemiliknya untuk menjaga kerahasiaan (misalnya dengan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan pihak-pihak yang diberi akses kepada informasi rahasia tersebut.

k. bahwa Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 4 UU RD)

l. bahwa aset tak berwujud secara umum ada 2 kategori, yaitu aset tak berwujud perdagangan (trade intagible) dan aset tak berwujud pemasaran (marketing intagible).

m. bahwa aset tak berwujud Trust IQ ini merupakan aset tak berwujud perdagangan dimana aset tersebut dikembangkan melalui pengujian serta aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D).

n. bahwa pihak yang melakukan R&D umumnya menghabiskan biaya yang besar (par 6.13) sehingga layak untuk mendapatkan kompensasi atas biaya tersebut.

o. bahwa Trust IQ memegang kepemilikan hukum atas TS Solutions, yang didirikan

secara garis besar dengan cara sebagai berikut: akuisisi entitas tempat IP berasal, dan penunjukan anak perusahaan untuk melakukan upaya Penelitian & Pengembangan (Research & Development / R&D) yang luas untuk membuat suatu Hak Kekayaan Intelektual baru, memelihara dan meningkatkan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada. Anak-anak perusahaan Trust IQ termasuk Trust IQ di Vietnam, Credit AI Pty di Australia, dan Trusting Social Pvt. Ltd. di India, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan dan penyempurnaan TS Solutions. Tiga entitas ini secara keseluruhan telah mempekerjakan 200 data scientist dan engineer yang terlibat dalam proses R&D sejak tahun 2016.

p. bahwa Pemohon Banding memulai operasi komersialnya pada tahun 2018 dan, seperti perusahaan baru (startup) lainnya, Pemohon Banding mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun pertama operasi komersialnya. Baru pada tahun 2021 Pemohon Banding mengalami tahun yang menguntungkan. Namun, dalam menilai stabilitas keuangan keseluruhan anak perusahaan, Trust IQ memilih untuk berhati-hati dengan memantau kinerja anak perusahaannya secara cermat sepanjang tahun. Tujuan utama Trust IQ adalah untuk memastikan bahwa anak perusahaan berada dalam posisi stabil sebelum memperkenalkan kewajiban keuangan tambahan.

q. bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding masih memiliki pinjaman dari pemegang saham. Penting untuk dicatat bahwa pinjaman ini baru lunas sepenuhnya pada bulan Mei 2022. Trust IQ merasa bahwa penting untuk mengurangi beban keuangan ini sebelum menerapkan biaya atau biaya tambahan lainnya pada anak perusahaan.

r. bahwa mempertimbangkan keadaan ini dan setelah evaluasi yang cermat, Trust IQ menentukan bahwa anak perusahaannya cukup kuat dan akan terus berada dalam posisi keuangan yang stabil pada tahun 2022. Oleh karena itu, Trust IQ memutuskan bahwa adalah tepat untuk memperkenalkan biaya royalti mulai tahun 2022. Trust IQ percaya bahwa langkah ini sejalan dengan tujuannya untuk memastikan pertumbuhan dan kesuksesan berkelanjutan dari Grup Trusting Social.

s. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan surat Konfirmasi tentang

Biaya Royalti yang dikenakan oleh Trust IQ kepada tim Pemeriksa Pajak via email pada tanggal 21 Februari 2024.

t. bahwa berdasarkan penjelasan dan data tersebut di atas maka sangat wajar jika terdapat kompensasi yang dibayarkan atas penggunaan hak kekayaan intelektual (IP) kepada Trust IQ Pte Ltd.

u. bahwa Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan mandatori Pemohon Banding sesuai dengan PMK-213/2016.

v. bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020.

w. bahwa Pemohon Banding dalam menetapkan harga transfer (transfer pricing setting) menggunakan pendekatan ex ante sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a (Dokumen Lokal) dan huruf b (Dokumen Induk), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”, maka Pemohon Banding menentukan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukannya dengan menentukan/menetapkan target laba operasi dalam bentuk rasio operating margin (OM). Oleh karena itu dalam pendekatan penentuan/setting transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding namun laporan laba rugi nya menunjukkan rugi operasi tidak dipergunakan dalam penentuan rentang wajar OM perusahaan pembanding yang digunakan dalam penentuan harga transfer (transfer pricing setting)

x. bahwa dalam Paragraf 3.69 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa dalam pendekatan ex-ante (the arm’s length price-setting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum / saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan).

y. bahwa dalam pendekatan ini, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sumber dari informasi yang tersedia pada saat atau sebelum

transaksi dilakukan.

Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, selain itu juga termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi, kondisi pasar, strategi bisnis dan lokasi geografis yang mempengaruhi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan memiliki pengaruh terhadap harga/Tingkat laba.

z. bahwa dalam pengujiannya Pemohon Banding menguji transaksi atas royalti dengan metode TNMM secara agregrat.

aa. bahwa operating margin Pemohon Banding tahun 2022 sebesar 2,25%

bb. bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking yang dilakukan dengan

menggunakan database ORBIS, rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun OM perusahaan-perusahaan pembanding adalah sebagai berikut: [os | Netcare Soutions Companyimied 37

Fs [ Quiciserv Provider Cotta 2

[3 | synnex Technology international Corporation are

cc. Pada Tahun Pajak 2022, operating margin Pemohon Banding berada di antara

rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM 2019-2021 perusahaan-perusahaan pembanding.

dd. bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penetapan harga transfer

atas Transaksi yang Diuji konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding menurut

perspektif peraturan harga transfer di Indonesia atas aspek Pajak Penghasilan Badan.

ee. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ./2011 Kewenangan Direktur

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

ff. Sehingga koreksi fiskal positif atas biaya royalty tersebut seharusnya dibatalkan. IV. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan data dari Pemohon Banding dalam TP Docs di atas didapatkan kesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Permohonan Banding telah menerapkan PKKU sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK.03/2020 maka Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi atas transfer pricing.

4. Pemohon Banding telah menerapkan PKKU sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/20216 dan PMK 22/PMK.03/2020 maka Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi transfer pricing sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PER 22/PJ/2011 berikut:

a. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang

memiliki Hubungan Istimewa.

Koreksi Terbanding atas jumlah objek pajak penghasilan pasal 26 dalam surat ketetapan pajak sebesar: Rp6.986.453.778 tidak mempunyai dasar hukum Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Nihil sebesar: Rp0.

5. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

c. Membatalkan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tercantum dalam Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025.

d. Menetapkan kembali Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 menjadi Nihil sebesar Rp0.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00188/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: 039/TSI- DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 08 April 2025;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025;

f. Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Saat Prihartono bertindak selaku Direktur.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas

Surat Banding Nomor: 039/TSI-DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II Nomor: LAP-144/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 04 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Waa Pajax . Ng one 0. ,

1 Pemer <sai iDsetuj. WP

iPe-gras'tar KenaPajax/DasarPergeraa-Pajac | | 6.8 86.453.778] oo—————0-

2[PPhPasa 26yangtentarg | swt.

3lkredtPajak oo oo too toh

Ja. PP-DitarggurgPemesstas oo”. 0.0

fa. SetorarMasa 000 Do 5 5)

le SPisowocesargaya) oo——————————oI| oo oo 5.

Je. Komoessas ceeowa-car MasaPajatumus PP 0—5|oo 5)

Je. UargTeosa-yargtearcaayra oo oo”. 0.0

II waw

g. Komoersas ceeora- eMasaPajacu...... PP

e emaroajaxyargcaoatecectaarlatatctetetf-g) || oo |.)

MPajaxyargtcad avange aya (2-37) | wasa7a

5fsasss Aemestas oo Yo

Ja. BurgaPasa 18(2)KUP | 20533e7| 0

Jo. KeracanPasa I83)KUP oo” | 555

NI aa...

Je. KesacanPasa IBAKUP | 555

Je. KeracanPasa Isayati3!UUPP | oo 5

If JumarSars Acministaslatbtctctej Ts | se.367] ——————0-

Eluma-PPryargmasi- -aruscibayar(ttsf) || gap zoas

Ba en na

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 053/TSI-IDR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II tanggal 19 Juli 2024 sesuai LPAD Nomor: FORM- 05003876/BPS/KPP.301003/2024 tanggal 19 Juli 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh yang tidak/kurang dibayar698.645.3780698.645.378
b. Sanksi Bunga204.563.3670204.563.367
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar903.208.7450903.208.745

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding terdiri dari:

Pos SengketaSPT WP (Rp)SKP (Rp)Surat Keberatan (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Sengketa yang diajukan banding (Rp)
DPP PPh Pasal 2606.986.453.7786.986.453.7786.986.453.77806.986.453.778

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778

Menurut Pemohon Banding

Sesuai dengan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh):

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pemsbayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak

yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan

Peraturan Pemerintah.

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-22/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

5) OECD TP Guidelines

b. Tanggapan Terbanding

1) Secara netto di PPh Badan terdapat koreksi Biaya Royalti sejumlah Rp9.489.616.778. Atas selisih ini oleh pemeriksa dikenakan Secondary Adjusment sebagai deviden dengan tarif sebesar 10%. Dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak atas pembayaran tersebut demikian juga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan status legal kepemilikan atas hak kekayaan intelektual yang digunakan Wajib Pajak sebagai dasar pembayaran yang disebut Wajib Pajak sebagai Royalti ke Singapura.

Tarif atas Dividen dikenakan 10% dikarenakan Wajib Pajak telah menyediakan Surat Keterangan dgt pihak penerima pembayaran di Singapura.

Objek PPh Pasal 26

Menurut Wajib PajakRp2.503.163.000

Menurut PemeriksaRp9.489.616.778

KoreksiRp6.986.453.778

2) Tabel sengketa terkait objek PPh Pasal 26

1. | Dividen 0 9.489.616.778 | 9.489.616.778

2. Bunga 0 0 0

3. | Royalti 2.503.163.000 0 | (2.503.163.000)

4. | Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan 0 0 0

Penggunaan Harta

5. Imbalan Sehubungan dengan Jasa, 0 0 0

Pekerjaan, dan Kegiatan

6. Hadiah dan Penghargaan 0 0 0

7. | Pensiun dan Pembayaran Berkala 0 0 0

8. Premi SWAP dan Transaksi Lindung Nilai 0 0 0

9. | Keuntungan Karena Pembebasan Utang 0 0 0

10. | Penjualan Harta di Indonesia 0 0 0

11. | Premi Asuransi/ Reansuransi 0 0 0

12. | Penghasilan dari Pengalihan Saham 0 0 0

13. | Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah 0 0 0

[ |[Jumlah PP 2503.163.000| — 9.ag9616.778 | 6.986.453.773

3) Terbanding Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan surat Nomor: ND-247/WPJ.30/2024 tanggal 11 November 2024. Pembahasan dilakukan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan berita acara Nomor: BA- 385/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 14 November 2024;

4) Terbanding Keberatan juga telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat Nomor: UND-274/WPJ.30/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pembahasan dilakukan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Wajib Pajak telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak dengan berita acara Nomor: BA- 356/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

5) bahwa pada saat pembahasan dengan pemeriksa, disampaikan penjelasan lebih lanjut dasar koreksi, sebagai berikut:

❖ bahwa dari tahun 2018 sd 2022 tidak terdapat perubahan konsumen,

sehingga pemeriksa berkesimpulan bahwa pekerjaan Wajib Pajak tidak terdapat perbedaan pada tahun 2018 sd 2022. Wajib Pajak tidak mendapatkan timbal balik yang setimpal dengan nilai royalti yang dibayarkan;

❖ bahwa pada tahun 2021 pada saat belum adanya beban royalti, Wajib

Pajak mendapatkan laba bersih sebesar Rp8,9 Milyar. Sedangkan pada tahun 2022 setelah adanya beban royalti, Wajib Pajak rugi Rp177 juta, dan juga penurunan pendapatan;

❖ bahwa adanya klausul baik dalam kontrak maupun TP dokumen Wajib

Pajak yang menyebutkan akan menahan margin operasional sebesar 2,25% dari penjualan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya pengalihan laba (profit shifting) ke perusahaan afiliasi di Singapura (Trust IQ);

❖ Berdasarkan hal-hal tersebut pemeriksa menyimpulkan bahwa Biaya

Royalti kepada Trust IQ Singapura tidak menambah manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak, dan eksistensi biaya tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak.

6) bahwa Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan Trust IQ Pte Ltd Singapura:

❖ Berdasarkan SPT Tahunan Badan 2022 Lampiran V Formulir 1771

Daftar Pemegang Saham dan Akta Pendirian Nomor: 06 Tanggal 24

Februari 2017 (Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn.) diketahui bahwa pemegang saham PT Trusting Social Indonesia adalah sebagai berikut:

Nama Pemegang SahamDomisiliNominal% Kepemilikan
Trust IQ Pte. LtdSingapura17.780.000.00099,94%
Nguyen An NguyenVietnam10.000.0000,06%

❖ Berdasarkan SPT Tahunan Badan 2022 Lampiran Khusus 3A dan TP

Dokumentasi Wajib Pajak, diketahui bahwa terdapat transaksi hubungan istimewa yaitu transaksi penyerahan/pemanfaatan barang tidak berwujud (royalti) sebesar Rp9.489.616.778kepada Trust IQ Pte. Ltd Singapura yang merupakan pemegang 99,94% saham dari Wajib Pajak;

❖ Berdasarkan data dan fakta di atas, terbukti bahwa Trust IQ Pte. Ltd.

Singapura memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011, Terbanding berpendapat bahwa atas penggunaan hak kekayaan intelektual Trust IQ (“IP”) yang dimiliki oleh Trust IQ Pte. Ltd, (“Trust IQ”) yang dikenal sebagai "TS Solutions” akan diuji keberadaan (eksistensi) dan manfaat ekonomisnya bagi Wajib Pajak;

8) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 (sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PMK-172 Tahun 2023) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa disebutkan:

Ayat (4)

“Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan,

peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan

h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud”

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) PMK-172 Tahun 2023 disebutkan: Pasal 13 Ayat (9)

“Tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf h, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, ayat (6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

9) bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyatakan bahwa jenis harta tidak berwujud yang digunakan oleh Wajib Pajak merupakan harta tak berwujud perdagangan (trade intangible).

Berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Royalti antara Wajib Pajak dan Trust IQ Pte Ltd dinyatakan bahwa:

“Hak Kekayaan Intelektual” berarti seluruh hak kekayaan intelektual sehubungan dengan suatu hal yang spesifik tertentu yang memiliki arti seluruh merek, paten, rahasia dagang, know-how, perangkat lunak, proses komersial atau operasional, informasi teknologi, merek dagang, nama dagang, logo, hak cipta, hak moral, desain, hak plubisitas, mask work rights, model utilitas dan setiap hak kekayaan intelektual industrial atau tidak berwujud yang memiliki sifat serupa…”

Sehingga berdasarkan perjanjian tersebut, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud adalah merek, paten, know-how, perangkat lunak, informasi teknologi, proses komersial atau operasional, dan sebagainya yang merupakan cakupan HKI secara umum. Sedangkan dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyatakan bahwa HKI yang dilakukan oleh Trusting Solution adalah Know-how berupa proses algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan Nomor:

telepon seluler nasabah/konsumen, namun hal tersebut tidak dinyatakan secara spesifik dalam Perjanjian Royalti;

10) bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Royalti antara Wajib Pajak dan Trust IQ Pte Ltd dinyatakan bahwa:

“Bagian 3.1 Konsiderasi: sebagai konsiderasi atas Royalti berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Lisensi sepakat untuk membayar Pemberi Lisensi suatu biaya royalti senilai profit residual setelah Penerima Lisensi menahan margin operasional sebesar 2% dari penjualan Produknya kepada Pelanggan lokal.”

Pada umumnya biaya royalti dikenakan berdasarkan penggunaan Intangible Property (IP) atau persentase pendapatan kotor atau bersih dari penggunaan IP. Namun berbeda dengan yang diterapkan oleh Wajib Pajak, dimana berdasarkan perjanjian di atas, Biaya Royalti dikenakan setelah menahan margin operasional sebesar 2% dari penjualan produknya. Perjanjian ini tentu tidak akan disepakati jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak independen.

11) bahwa terkait kepemilikan Intangible Property (IP), berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraf 6.3 disebutkan bahwa kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti. Kepemilikan umumnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan legal dan ekonomi.

bahwa dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyatakan bahwa Trust IQ (Singapura) memegang kepemilikan hukum (legal) atas “Trusting Solution”. Selain itu, Trust IQ Pte. Ltd melakukan penunjukan anak perusahaan (Trust IQ Vietnam, Credit AI Pty Australia, dan Trusting Social Pvt. Ltd India) untuk melakukan upaya Penelitian & Pengembangan (Research & Development / R&D) untuk membuat suatu Hak Kekayaan Intelektual yang baru, memelihara dan meningkatkan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada. Namun pernyataan tersebut tidak disertai bukti pendukung yang menunjukan Trust IQ (Singapura) merupakan pemegang kepemilikan hukum (legal) atas “Trusting Solution”. bahwa atas kepemilikan ekonomi, berdasarkan pernyataan Wajib Pajak tersebut di atas yang melakukan Penelitian & Pengembangan (Research & Development / R&D) untuk membuat suatu

Hak Kekayaan Intelektual yang baru, memelihara dan meningkatkan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada, adalah Trust IQ Vietnam, Credit AI Pty Australia, dan Trusting Social Pvt. Ltd India.

Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Trust IQ Pte Ltd Singapura merupakan pemegang kepemilikan hukum (legal) ataupun kepemilikan ekonomi atas Intangible Property (IP);

12) bahwa dalam OECD TP Guidelines 2010 paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Pada paragraf 6.14 dinyatakan bahwa “… from the perspective of the transferee, a comparable enterprise may pra may not be prepared to pay such a price, depending on the value and…”, jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besaran royalty yang akan dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat menunjukan berapa nilai dari harta tidak berwujud (“Trusting Solution”) tersebut. Adalah menjadi tidak wajar apabila Wajib Pajak membebankan pembayaran imbalan royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa didalam satu grup perusahaan atas IP yang sudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nol atau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.

13) Terkait dengan pengujian manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud, Terbanding melakukan analisa sebagai berikut:

❖ Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 (sebelum adanya Biaya

Royalti) dengan Tahun Pajak 2022 (setelah dibebankan Biaya Royalti) diketahui sebagai berikut:

turun

Pendapatan 25 845 270 885 ef 2h TA G20 1753

Bon SOG 247)! (£72 646282; -1 08°.

Beban perengkapan kantsi 1728 770 2071 Mao PS addy FP

Beban keuarcan PAN EPA RTO; ESA Gr ANTA G2 BOS

TOTAL BIAYA] (26.582.943.284)| (18.645.559.818)/ 42.57"

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya (tahun 2021), Wajib Pajak mengalami penurunan pendapatan sebesar -2,42%.

Selain itu pada tahun 2021 ketika belum ada pembayaran royalti, Wajib Pajak mendapatkan LABA BERSIH sebesar Rp8.976.088.453, berbeda jauh ketika pada tahun 2022, Wajib Pajak dibebankan pembayaran royalti mengalami penurunan drastis menjadi RUGI sebesar (Rp177.634.234);

❖ bahwa dari tahun 2018 s.d. 2022 tidak terdapat perbedaan kegiatan

usaha dan tidak terdapat perubahan dari konsumen Wajib Pajak, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Wajib Pajak tidak mendapatkan timbal balik yang setimpal dengan nilai royalti yang dibayarkan;

❖ Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa

pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan, dan pembayaran atas penggunaan harta tak berwujud dari

pihak afiliasi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Wajib Pajak.

14) bahwa Trusting IQ Pte Ltd berdomisili di negara Singapura, dimana berdasarkan website: https://www.iras.gov.sg/ Tarif Pajak Penghasilan Badan adalah sebesar 17%, lebih rendah dibandingkan dengan Tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 22%. Sehingga terdapat motif bahwa pembayaran royalty oleh Wajib Pajak kepada Trust IQ Pte. Ltd diindikasikan bertujuan untuk mengalihkan keuntungan (profit shifting) dari Wajib Pajak di Indonesia ke Trust IQ Pte Ltd. Singapura, sehingga dapat mengurangi kewajiban pajak Wajib Pajak di Indonesia, yang pada akhirnya mengurangi kewajiban grup Trust IQ secara keseluruhan;

15) Terkait koreksi Objek PPh Pasal 26 merupakan Secondary Adjusment dari Objek PPh Badan. Terbanding berkesimpulan bahwa atas transaksi kepada Trusting IQ Pte. Ltd Singapura merupakan dividen bukan transaksi atas royalty yang merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (wp memiliki form DGT)

16) Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778 yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa, dengan perincian sebagai berikut:

Uraia nJumlah Rupiah MenurutKoreksi Dibatalka n
Pemoho n BandingPemeriksaTerbandin g
DPP PPh Pasal 2606.986.453.7786.986.453.7780

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor: 039/TSI-DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT Trusting Social Indonesia NPWP 81.395.849.3-031.000.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 047/TSI-DIR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan

hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 diterima pada tanggal 08 April 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Saat Prihartono selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 35 Tanggal 24 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Selatan II dengan rincian perhitungan sebagai berikut

NoUraianTerbanding
1Objek PPh Pasal 266,986,453,778
2PPh Pasal 26 Terutang698,645,378

3Kredit Pajak0

4Kurang Bayar698,645,378
5Sanksi Administrasi204,563,367
6Pajak Yang Kurang (Lebih) Dibayar903,208,745
7STP0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 053/TSI-IDR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianTerbandingPemohon BandingKoreksi
1Objek PPh Pasal 266,986,453,77806,986,453,778
2PPh Pasal 26 Terutang698,645,3780698,645,378
3Kredit Pajak000
4Kurang Bayar698,645,3780698,645,378
5Sanksi Administrasi204,563,3670204,563,367
6Pajak Kurang (Lebih) Dibayar903,208,7450903,208,745
7STP000

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh yang tidak/kurang dibayar698.645.3780698.645.378
b. Sanksi Bunga204.563.3670204.563.367
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar903.208.7450903.208.745

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
1.DPP/Objek Pasal 26 atas Deviden698.645.3780698.645.378
2.PPh Terutang Pasal204.563.3670204.563.367

26

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding pada SUB

Sesuai dengan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya royalti tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan adanya penggunaan hak kekayaan intelektual Trust IQ (“IP”) yang dimiliki oleh Trust IQ Pte. Ltd, (“Trust IQ”) yang dikenal sebagai “TS Solutions”. Solusi ini mencakup algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan Nomor: telepon seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia.

b. bahwa biaya royalty tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memiliki dampak secara langsung pada pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding.

c. bahwa dengan adanya penggunaan IP tersebut yang menghasilkan algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan Nomor: telepon seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia, sehingga Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari customer yang ada di Indonesia. Tanpa penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut tidak mungkin Pemohon Banding dapat mendapatkan penghasilan dari customer di Indonesia.

d. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia untuk membuat sebuah sistem yang dimiliki oleh Trust IQ yang dibuktikan dengan daftar pegawai dan bukti potong pada SPT PPh Pasal 21 dari awal berdiri sampai dengan Tahun Pajak 2022 sehingga tidak mungkin sebuah sistem tersebut yang dimiliki oleh Trust IQ tersebut digunakan tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

e. bahwa Trust IQ merupakan pemilik legal dari intangible aset yang dipakai oleh Pemohon Banding.

f. bahwa Penelaah Data Kanwil telah melakukan kunjungan ke kantor Pemohon

Banding yang beralamat di Gedung Treasury Lt. 51 SCBD Lot. 28 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari 2025 dan pada tanggal 14 Februari 2025.

g. bahwa pada saat kunjungan dan pertemuan tersebut Pemohon Banding telah menjelaskan proses bisnis dan simulasi pemakaian IP (Aplikasi) tersebut.

h. bahwa OECD TPG 2022 mengemukakan kriteria untuk mendefinisikan aset tak berwujud sebagai berikut:

▪ tidak harus merupakan aset tak berwujud untuk tujuan akuntansi, par 6.5 ▪ tidak harus merupakan aset tak berwujud sesuai dengan ketentuan

perpajakan secara umum atau tujuan pemotongan pajak penghasilan, par 6.7 dan

▪ tidak harus diproteksi secara legal, par 6.13

i. bahwa sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Rahasia Dagang (UU RD), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran.

j. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

- Informasi tersebut harus merupakan informasi yang dirahasiakan (tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya atau pihak-pihak tertentu yang diberi izin oleh pemiliknya)

- Informasi rahasia tersebut memiliki nilai komersial;

- Ada upaya-upaya dari pemiliknya untuk menjaga kerahasiaan (misalnya dengan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan pihak-pihak yang diberi akses kepada informasi rahasia tersebut.

k. bahwa Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau

melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 4 UU RD)

l. bahwa aset tak berwujud secara umum ada 2 kategori, yaitu aset tak berwujud perdagangan (trade intagible) dan aset tak berwujud pemasaran (marketing intagible).

m. bahwa aset tak berwujud Trust IQ ini merupakan aset tak berwujud perdagangan dimana aset tersebut dikembangkan melalui pengujian serta aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D).

n. bahwa pihak yang melakukan R&D umumnya menghabiskan biaya yang besar (par 6.13) sehingga layak untuk mendapatkan kompensasi atas biaya tersebut.

o. bahwa Trust IQ memegang kepemilikan hukum atas TS Solutions, yang didirikan secara garis besar dengan cara sebagai berikut: akuisisi entitas tempat IP berasal, dan penunjukan anak perusahaan untuk melakukan upaya Penelitian & Pengembangan (Research & Development / R&D) yang luas untuk membuat suatu Hak Kekayaan Intelektual baru, memelihara dan meningkatkan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada. Anak-anak perusahaan Trust IQ termasuk Trust IQ di Vietnam, Credit AI Pty di Australia, dan Trusting Social Pvt. Ltd. di India, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan dan penyempurnaan TS Solutions. Tiga entitas ini secara keseluruhan telah mempekerjakan 200 data scientist dan engineer yang terlibat dalam proses R&D sejak tahun 2016.

p. bahwa Pemohon Banding memulai operasi komersialnya pada tahun 2018 dan, seperti perusahaan baru (startup) lainnya, Pemohon Banding mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun pertama operasi komersialnya. Baru pada tahun 2021 Pemohon Banding mengalami tahun yang menguntungkan. Namun, dalam menilai stabilitas keuangan keseluruhan anak perusahaan, Trust IQ memilih untuk berhati-hati dengan memantau kinerja anak perusahaannya secara cermat sepanjang tahun. Tujuan utama Trust IQ adalah untuk memastikan bahwa anak perusahaan berada dalam posisi stabil sebelum memperkenalkan kewajiban keuangan tambahan.

q. bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding masih memiliki pinjaman dari

pemegang saham. Penting untuk dicatat bahwa pinjaman ini baru lunas sepenuhnya pada bulan Mei 2022. Trust IQ merasa bahwa penting untuk mengurangi beban keuangan ini sebelum menerapkan biaya atau biaya tambahan lainnya pada anak perusahaan.

r. bahwa mempertimbangkan keadaan ini dan setelah evaluasi yang cermat, Trust IQ menentukan bahwa anak perusahaannya cukup kuat dan akan terus berada dalam posisi keuangan yang stabil pada tahun 2022. Oleh karena itu, Trust IQ memutuskan bahwa adalah tepat untuk memperkenalkan biaya royalti mulai tahun 2022. Trust IQ percaya bahwa langkah ini sejalan dengan tujuannya untuk memastikan pertumbuhan dan kesuksesan berkelanjutan dari Grup Trusting Social.

s. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan surat Konfirmasi tentang Biaya Royalti yang dikenakan oleh Trust IQ kepada tim Pemeriksa Pajak via email pada tanggal 21 Februari 2024.

t. bahwa berdasarkan penjelasan dan data tersebut di atas maka sangat wajar jika terdapat kompensasi yang dibayarkan atas penggunaan hak kekayaan intelektual (IP) kepada Trust IQ Pte Ltd.

u. bahwa Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan mandatori Pemohon Banding sesuai dengan PMK-213/2016.

v. bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020.

w. bahwa Pemohon Banding dalam menetapkan harga transfer (transfer pricing setting) menggunakan pendekatan ex ante sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a (Dokumen Lokal) dan huruf b (Dokumen Induk), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”, maka Pemohon Banding menentukan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukannya dengan menentukan/menetapkan target laba operasi dalam bentuk rasio operating margin (OM). Oleh karena itu dalam pendekatan penentuan/setting transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method

(TNMM), perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding namun laporan laba rugi nya menunjukkan rugi operasi tidak dipergunakan dalam penentuan rentang wajar OM perusahaan pembanding yang digunakan dalam penentuan harga transfer (transfer pricing setting).

x. bahwa dalam Paragraf 3.69 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa dalam pendekatan ex-ante (the arm’s length price-setting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum / saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan).

y. bahwa dalam pendekatan ini, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sumber dari informasi yang tersedia pada saat atau sebelum transaksi dilakukan.

Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, selain itu juga termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi, kondisi pasar, strategi bisnis dan lokasi geografis yang mempengaruhi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan memiliki pengaruh terhadap harga/Tingkat laba.

z. bahwa dalam pengujiannya Pemohon Banding menguji transaksi atas royalti dengan metode TNMM secara agregrat.

aa. bahwa operating margin Pemohon Banding tahun 2022 sebesar 2,25%

bb. bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking yang dilakukan dengan

menggunakan database ORBIS, rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun OM perusahaan-perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

Fé [Netcare Soutions ComoanyLimted s7

Fe | auickserv Provider otr, Sh

[9 | svnnex Technology international Corporation 3

cc. Pada Tahun Pajak 2022, operating margin Pemohon Banding berada di antara

rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM 2019-2021 perusahaan-perusahaan pembanding.

dd. bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penetapan harga transfer

atas Transaksi yang Diuji konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding menurut perspektif peraturan harga transfer di Indonesia atas aspek Pajak Penghasilan Badan.

ee. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ./2011 Kewenangan Direktur

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

ff. Sehingga koreksi fiskal positif atas biaya royalty tersebut seharusnya dibatalkan. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia berkenan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

V. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan data dari Pemohon Banding dalam TP Docs di atas didapatkan

kesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Permohonan Banding telah menerapkan PKKU sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK.03/2020 maka Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi atas transfer pricing.

4. Pemohon Banding telah menerapkan PKKU sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/20216 dan PMK 22/PMK.03/2020 maka Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi transfer pricing sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PER 22/PJ/2011 berikut:

a. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

c. Koreksi Terbanding atas jumlah objek pajak penghasilan pasal 26 dalam surat ketetapan pajak sebesar: Rp6.986.453.778 tidak mempunyai dasar hukum Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Nihil sebesar: Rp0.

5. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

c. Membatalkan Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025.

d. Menetapkan kembali Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 menjadi Nihil sebesar Rp0.

bahwa demikian surat bantahan SUB ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-3 Surat keberatan Nomor: 053/TSI-IDR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024; Bukti P-4 Resi pos Keputusan keberatan;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp903.208.745;

Bukti P-6 Salinan bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Trusting

Social Indonesia Nomor: 06 Tanggal 24 Februari 2017 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., di Karawang;

Bukti P-7 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Trusting Social Indonesia Nomor: 35 Tanggal 24 Maret 2025 oleh Notaris Diharini, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-8 Pakta integritas Direktur;

Bukti P-9 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Trusting Social Indonesia Nomor: 35 Tanggal 24 Maret 2025 oleh Notaris Diharini, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan

Bukti P-10 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025

Bukti P-11 Surat keberatan Nomor: 053/TSI-IDR/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 Bukti P-12 Salinan bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp903.208.745 Bukti P-13 Pakta integritas Direktur

Bukti P-14 Pakta integritas Kuasa Hukum (Vega Tantra Sina Wea)

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus (Vega Tantra Sina Wea)

Bukti P-16 Izin Kuasa Hukum (Vega Tantra Sina Wea)

Bukti P-17 Matriks sengketa

Bukti P-18 Pakta integritas Kuasa Hukum (Aditya Rizki Bahari)

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus (Aditya Rizki Bahari)

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum (Aditya Rizki Bahari)

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis

Bukti P-23 Royalty Agreement TSI

Bukti P-24 First Amendment of Royalty Agreement

Bukti P-25 Profil Perusahaan

Bukti P-26 Struktur Organisasi 2022

Bukti P-27 Dokumen TP Doc 2022 Master File

Bukti P-28 Dokumen TP Doc 2022 Local File

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis

Bukti P-30 Dokumen TP Doc 2022 Local File

Bukti P-31 Dokumen TP Doc 2022 Master File

Bukti P-32 SPT Tahunan PPh Badan 2018-2024

Bukti P-33 Laporan Keuangan 2018-2025

Bukti P-34 Laporan Laba Rugi 2018-2025

Bukti P-35 Royalty agreement

Bukti P-36 First amendment of royalty agreement

Bukti P-37 Email korespondensi OM rate assesment

Bukti P-38 Surat Kuasa Khusus (Ardi Margiatna)

Bukti P-39 Bukti Karyawan Bukti Potong PPh 21 (Ardi Margiatna) dan Surat

Pengangkatan Karyawan

Bukti P-40 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Februari 2026

Bukti P-41 Video Demo Credit Scoring

Bukti P-42 Export Invoice

Bukti P-43 Kesimpulan Akhir tanggal 06 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 26;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Februari 2026;

Bukti T-8 Pendapat Akhir tanggal 25 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 039/TSI-DIR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
PemohonTerbandingNilai Sengketa
No.Uraian
Banding(Rp)(Rp)
(Rp)
1DPP PPh Pasal 260,006.986.453.778,006.986.453.778,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778,00

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal positif PPh Badan yaitu terkait Biaya Royalti. bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, Terbanding menyimpulkan bahwa Biaya Royalti yang dibayarkan oleh PT Trusting Social Indonesia kepada Trus IQ Pte.Ltd tidak menambah manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, dan eksistensi biaya royalti tersebut tidka dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas Biaya

Royalti serta dilakukan secondary adjustment Biaya Royalti / License Fee menjadi Dividen dengan tarif PPh Pasal 26.

bahwa secara netto di PPh Badan terdapat koreksi Biaya Royalti sejumlah Rp9.489.616.778,00 Atas selisih ini oleh Terbanding dikenakan Secondary Adjusment sebagai deviden dengan tarif sebesar 10%, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran tersebut, demikian juga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan status legal kepemilikan atas hak kekayaan intelektual yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran yang disebut Pemohon Banding sebagai Royalti ke Singapura.

bahwa Tarif atas Dividen dikenakan 10% dikarenakan Pemohon Banding telah menyediakan Surat Keterangan Domisili dengan pihak penerima pembayaran di Singapura;

Objek PPh Pasal 26 Tahun 2022:

Menurut Pemohon BandingRp2.503.163.000,00

Menurut PemeriksaRp9.489.616.778,00

KoreksiRp6.986.453.778,00

bahwa atas jumlah koreksi PPh Badan Biaya Royalti yang direklass menjadi Dividen sejumlah Rp9.489.616.778,00, Pemohon Banding baru melaporkan DPP PPh 26 sejumlah Rp2.503.163.000,00, yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Juli 2022. Sedangkan selisih DPP PPh 26 sebesar Rp6.986.453.778,00 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022, sehingga Terbanding menambahkan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778,00 pada Masa Pajak Desember 2022;

bahwa atas koreksi Biaya Royalty sebesar Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :

bahwa biaya royalti tersebut merupakan biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding sehubungan dengan adanya penggunaan hak kekayaan intelektual Trust IQ (IP) yang dimiliki oleh Trust IQ Pte. Ltd, (Trust IQ") yang dikenal sebagai "TS Solutions". Solusi ini mencakup algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan nomor telepon

seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia;

bahwa biaya royalti tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memiliki dampak secara langsung pada pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya penggunaan IP tersebut yang menghasilkan algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan nomor telepon seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia, sehingga Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari customer yang ada di Indonesia. Tanpa penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut tidak mungkin Pemohon Banding dapat mendapatkan penghasilan dari customer di Indonesia;

bahwa biaya royalti tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memiliki dampak secara langsung pada pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan adanya IP yang digunakan tersebut Pemohon Banding mendapatkan penghasilan yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding sehingga hal tersebut sejalan dengan dengan adanya konsep matching cost against revenue (adanya biaya yang menghasilkan penghasilan);

bahwa Pemohon Banding dalam menggunakan IP tersebut telah sesuai dengan Perjanjian Royalti yang telah disepakati tanggal 5 Juli 2022 dengan Trust IQ Sebagaimana Terlampir. (P-2);

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia untuk membuat sebuah sistem yang dimiliki oleh Trust IQ yang dibuktikan dengan Struktur Organisasi dan bukti potong pada SPT PPh Pasal 21 pada Tahun Pajak 2022 (Sebagaimana Terlampir P-3) sehingga tidak mungkin sebuah sistem tersebut yang dimiliki oleh Trust IQ tersebut digunakan tanpa adanya kompensasi yang diberikan;

bahwa terkait dengan keberadaan Mr. Nguyen Pemohon Banding juga menanggapi pada sidang sebelumnya yaitu sebagai berikut:

bahwa kedudukan Mr. Nguyen An Nguyen hanya bersifat administratif pada saat pendirian perusahaan;

bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, Mr. Nguyen An Nguyen tercatat sebagai Direktur PT Trusting Social Indonesia hanya dalam periode yang sangat singkat, yaitu sekitar empat bulan (24 Februari 2017 – 21 Juni 2017) sejak pendirian perusahaan pada tahun 2017 (sebagaimana akta terlampir P- 4). Posisi tersebut semata-mata bertujuan untuk memfasilitasi proses pendirian dan memastikan operasional awal perusahaan dapat berjalan, termasuk untuk mencari dan menunjuk direktur lokal yang akan menjalankan operasional perusahaan di Indonesia.

bahwa pada masa jabatan singkat tersebut, PT Trusting Social Indonesia belum melakukan kegiatan komersial maupun kegiatan pengembangan teknologi, oleh karena itu, keberadaan Mr. Nguyen An Nguyen dalam struktur direksi tidak berkaitan dengan aktivitas penciptaan maupun pengembangan IP;

bahwa IP yang digunakan dalam kegiatan usaha PT Trusting Social Indonesia merupakan teknologi dan algoritma credit scoring yang telah dikembangkan sebelumnya oleh Trust IQ Pte. Ltd., kegiatan yang dilakukan oleh PT Trusting Social Indonesia hanya sebatas penggunaan IP tersebut dalam kegiatan komersialisasi di pasar Indonesia;

bahwa ketiadaan atau kecilnya nilai aset tidak berwujud dalam neraca tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa IP tidak ada atau tidak bernilai. Perlakuan akuntansi atas aset tidak berwujud di Singapura mengikuti Singapore Financial Reporting Standard (FRS) 38 – Intangible Assets, yang mengatur secara ketat pengakuan aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal. FRS 38 secara eksplisit melarang kapitalisasi biaya penelitian (research);

bahwa oleh karena itu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, biaya tersebut dibebankan sebagai expense dan tidak dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud dalam neraca. Konsekuensinya, nilai intangible asset yang tercatat dalam laporan posisi keuangan tidak mencerminkan keseluruhan nilai ekonomis dari teknologi atau IP yang dimiliki oleh grup;

bahwa sesuai dengan SE No 50 Tahun 2013 menjelaskan lebih lanjut yaitu sebagai berikut:

c.Keberadaan harta tak berwujud juga tidak ditentukan oleh adanya proteksi secara legal atau tidak.

Contoh 5:

Harta tidak berwujud terkait dengan proses produksi berupa paten lazimnya terdaftar sedangkan yang berupa know-how lazimnya tidak terdaftar karena perusahaan pemilik know-how berpendapat informasi tersebut harus dirahasiakan;

bahwa sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UURD (UU Rahasia Dagang), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

- Informasi tersebut harus merupakan informasi yang dirahasiakan (tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya atau pihak-pihak tertentu yang diberi izin oleh pemiliknya)

- Informasi rahasia tersebut memiliki nilai komersial;

- Ada upaya-upaya dari pemiliknya untuk menjaga kerahasiaan (misalnya dengan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan pihak-pihak yang diberi akses kepada informasi rahasia tersebut.

bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding masih memiliki pinjaman dari pemegang saham, penting untuk dicatat bahwa pinjaman ini baru lunas sepenuhnya pada bulan Mei 2022, Trust IQ merasa bahwa penting untuk mengurangi beban keuangan ini sebelum menerapkan biaya atau biaya tambahan lainnya pada anak perusahaan;

bahwa Perhitungan Biaya Royalti dihitung sebagai berikut: (Lampiran P-4)

Perhitungan Royalti

Penjualan 26.545 370.881

Toral Beban Operasional

- Beban gaji can konus (9.450.846 578)

- Beban peryusutan dar amortisasi (3.299,”63.055j

- Beban konsultan (857.152.488.090)

- Beban sewa (566.669.217.900)

- Beban pajak dan perizinan (582.945 898.90)

- Beban imoa an pasca kerja (260.578.137.900)

- Beban Janinan sos a 1312.382.892.00)

- Beban peralanan cinas (417.095,546.90)

- Beban asuransi 125413” 226.90)

- Beban per ergkapan kantor (178.779,307.001

- Beban telepon dan internet (75.907.978.90)

- Beban cadangan piutarg (72.147,789.90)

- Beban keuangan (¢.970,604.90)

- Beban lair- air 1327 507,644 50)

(16,458,483,259)

Total Beban Operasional (6.458 483.259)

Marjin Operasional “0.086 887.623

Ne: Marg n sesuai Agrerren dan Di Studi TP Dec 2.25% 597 270 845

Beban Royalti 2022 9.489,616,778

bahwa dalam pengujiannya Pemohon Banding menguji transaksi atas royalti dengan metode TNMM secara agregrat, bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking yang dilakukan dengan menggunakan database ORBIS, rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun OM perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

[6 [ Netcare Soutions Companylimited 3S

[8 | Quickserv Provider Co,td, —=SSSSCSC~—~S~“‘“~S~*~‘~SSC*~‘“CS~*~*~«*tC

[3 | Synnex Technology International Corporation 3

"Median (3) (| 3021

bahwa pada Tahun Pajak 2022, operating margin Pemohon Banding sebesar 2,25% berada di antara rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM 2019- 2021 perusahaan-perusahaan pembanding;

Menimbang bahwa koreksi atas Biaya Royalty terkait dengan eksistensi dan manfaat ekonomi atas biaya Royalty a quo, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa atas Biaya Royalty a quo telah memenuhi eksistensi dan manfaat ekonomi. Biaya Royalty ini merupakan Solusi ini mencakup algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan nomor telepon seluler mereka, memungkinkan Pemohon Banding untuk menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia;

Menimbang bahwa biaya royalti tersebut merupakan biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding sehubungan dengan adanya penggunaan hak kekayaan intelektual Trust IQ (IP) yang dimiliki oleh Trust IQ Pte. Ltd, (Trust IQ") yang dikenal sebagai "TS Solutions";

Menimbang bahwa dengan adanya penggunaan IP tersebut yang menghasilkan algoritma statistik unik yang mengevaluasi kredit individu melalui analisis data penggunaan nomor telepon seluler mereka, Pemohon Banding dapat menyediakan solusi inovasi skor kredit kepada kliennya di Indonesia, sehingga Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari customer yang ada di Indonesia;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Perjanjian dalam penggunaan IP tersebut telah sesuai dengan Perjanjian Royalti yang telah disepakati tanggal 5 Juli 2022 dengan Trust IQ;

Menimbang bahwa dalam persidangan bahwa terdapat fakta yang disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia untuk membuat sebuah sistem yang dimiliki oleh Trust IQ yang dibuktikan dengan Struktur Organisasi dan bukti potong pada SPT PPh Pasal 21 pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa terkait dengan Kedudukan Mr. Nguyen An Nguyen yang bersifat sementara hanya bersifat administratif pada saat pendirian perusahaan, bahwa Mr. Nguyen An Nguyen tercatat sebagai Direktur PT Trusting Social Indonesia hanya dalam periode yang sangat singkat, yaitu sekitar empat bulan (24 Februari 2017 – 21 Juni 2017) sejak pendirian perusahaan pada tahun 2017 (sebagaimana akta terlampir P-4), posisi tersebut semata-mata bertujuan untuk memfasilitasi proses pendirian dan

memastikan operasional awal perusahaan dapat berjalan, termasuk untuk mencari dan menunjuk direktur lokal yang akan menjalankan operasional perusahaan di Indonesia;

Menimbang bahwa IP yang digunakan dalam kegiatan usaha PT Trusting Social Indonesia merupakan teknologi dan algoritma credit scoring yang telah dikembangkan sebelumnya oleh Trust IQ Pte. Ltd, kegiatan yang dilakukan oleh PT Trusting Social Indonesia hanya sebatas penggunaan IP tersebut dalam kegiatan komersialisasi di pasar Indonesia;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) serta prinsip DEMPE dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, PT Trusting Social Indonesia tidak melakukanfungsipengembangan(development),peningkatan (enhancement), pemeliharaan (maintenance), maupun perlindungan (protection) PT Trusting Social Indonesia hanya melakukan eksploitasi strategis (exploitation) atas IP tersebut untuk menghasilkan pendapatan. Seluruh fungsi tersebut dilakukan oleh entitas pemilik IP yaitu Trust IQ Pte. Ltd.;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 18 Februari 2026 Pemohon Banding melakukan demo produk – credit scoring secara langsung.

bahwa penggunaan IP yang dimiliki oleh Trust IQ ditunjukkan dengan contoh demo yakni akses melalui sistem WebScore untuk mengirimkan nomer telepon dan menghasilkan skor kredit. Traffic atas permintaan score yang

telah dilakukan oleh klien/customer Pemohon Banding dapat dipantau melaui website monitoring sehingga Pemohon Banding dapat melakukan penagihan/invoicing kepada klien/ customer, bahwa terkait dengan monitoring/pemantauan ini, Trusting Social secara grup yang memfasilitasinya sesuai dengan kebijakan dari kantor pusat;

DATADOG

Q Getaran

D rocere

LN Bal

ta Oaboaria

B Monson

© Saree Mart

4% store

MP wrerastrcuce

@ Cows Com

BP pages tepenerne

Oo Software Delay

© seuny

@ M Otunvobikty

heroes

fetes

Bion wool

de ie stom

ih 1yatna,

Menimbang bahwa terkait dengan Pencatatan IP pada laporan konsolidasi bahwa telah disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa ketiadaan atau kecilnya nilai aset tidak berwujud dalam neraca tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa IP tidak ada atau tidak bernilai, perlakuan akuntansi atas aset tidak berwujud di Singapura mengikuti Singapore Financial Reporting Standard (FRS) 38 – Intangible Assets, yang mengatur secara ketat pengakuan aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal. FRS 38 secara eksplisit melarang kapitalisasi biaya penelitian (research);

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbandingan antara nilai intangible asset dalam neraca dengan nilai royalti tidak relevan, nilai royalti mencerminkan nilai ekonomis atas hak penggunaan teknologi (IP) dalam kegiatan komersial, sedangkan nilai aset tidak berwujud yang tercatat dalam neraca ditentukan oleh aturan pengakuan akuntansi;

Menimbang bahwa sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UURD (UU Rahasia Dagang), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak

diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang;

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu:

- tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya atau pihak-pihak tertentu yang diberi izin oleh pemiliknya

- Informasi rahasia tersebut memiliki nilai komersial;

- Ada upaya-upaya dari pemiliknya untuk menjaga kerahasiaan (misalnya dengan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan pihak-pihak yang diberi akses kepada informasi rahasia tersebut.

Menimbang bahwa aset tak berwujud Trust IQ ini merupakan aset tak berwujud perdagangan dimana aset tersebut dikembangkan melalui pengujian serta aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D), anak-anak perusahaan Trust IQ termasuk Trust IQ di Vietnam, Credit AI Pty di Australia, dan Trusting Social Pvt. Ltd. di India, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan dan penyempumaan TS Solutions. Tiga entitas ini secara keseluruhan telah mempekerjakan 200 data scientist dan engineers yang terlibat dalam proses R&D sejak tahun 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding memulai operasi komersialnya pada tahun 2018 dan, seperti perusahaan baru (startup) lainnya, Pemohon Banding mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun pertama operasi komersialnya, baru pada tahun 2021 Pemohon Banding mengalami tahun yang menguntungkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan telah disampaikan bahwa untuk menghitung nilai royalti Pemohon Banding melakukan diskusi dengan pihak Trust IQ Singapura dan terdapat korespondensi by email;

Perhitungan Royalti

Penjualan 26.545 379.881

Total Beban Operasional

- Beban gaji dan bonus (9.450.846 573)

- Beban penyusutan dan amortisasi (3.998.158.055)

- Beban konsvitan (857 152.488.001

- Beban sewa (566 669,217.90)

- Beban pajak can periziran (582 045.898.001

- Beban imbalan pasca kerja {260 578. 37.001

-. Beban Jaminan sosia 1312 382,802.00)

- Beban perjalanan dinas (417 995.546.001

- Beban asuransi (254 13” 226.001

- Beban perlergkapan kantor (178 779.307.001

- Beban te e»on dan interret (75 007.976.001

- Beban cacangan piutang (72 147.780.001

- Beban keLangan (4 970.604.001

- Beban lair-lain 1327 507.644 501

(16,458,483,259)

Total Bebas Operasional (6.458 483,259)

Marjin Operasicnal “0,086 887.623

Ne: Margin sesuai Agremen dan Di Stud TP Deo 2.25% 597 279,845

Beban Royalti 2022 9.489,616,778

Menimbang bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding masih memiliki pinjaman dari pemegang saham, penting untuk dicatat bahwa pinjaman ini baru lunas sepenuhnya pada bulan Mei 2022, Trust IQ merasa bahwa penting untuk mengurangi beban keuangan ini sebelum menerapkan biaya atau biaya tambahan lainnya pada anak Perusahaan, oleh karena itu, Trust IQ memutuskan bahwa adalah tepat untuk memperkenalkan biaya royalti mulai tahun 2022, Trust IQ percaya bahwa langkah ini sejalan dengan tujuannya untuk memastikan pertumbuhan dan kesuksesan berkelanjutan dari Grup Trusting Social;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil analisis benchmarking yang dilakukan dengan menggunakan database ORBIS, rentang interkuartil rata- rata tertimbang tiga tahun OM perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

na Ba

6 | Netcare Soutions Companylimited 3S

Fe | Quickserv Provider Co.Ltd.

3 | Synnex Technology International Corporation

bahwa pada Tahun Pajak 2022, operating margin Pemohon Banding sebesar 2,25% berada di antara rentang interkuartil rata-rata tertimbang OM 2019- 2021 perusahaan-perusahaan pembanding;

Menimbang dalam persidangan tidak dibuktikan oleh Terbanding bahwa atas jumlah Rp2.503.163.000,00 berupa obyek Royalty yang dibayarkan kepada Trust IQ Pte. Ltd Singapura sehingga Terbanding menambahkan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778,00 pada Masa Pajak Desember 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak meyakini obyek PPh Pasal 26 berupa Deviden yang dibayarkan kepada Trust IQ Pte. Ltd Singapura;

Menimbang bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.986.453.778,00 merupakan Secondary Adjustment atas sengketa koreksi Biaya Royalty PPh Badan Tahun 2022 yang dibayarkan kepada Trust IQ Pte. Ltd Singapura. bahwa Pengadilan Pajak telah berketetapan untuk memutus sengketa koreksi Biaya Royalty PPh Badan Tahun 2022 dengan tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan Banding Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Royalty sebesar Rp6.986.453.778 tidak tepat;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP butir ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya

pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 masa desember sebesar Rp6.986.453.778,00 tidak sesuai dengan

ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 266.986.453.778,00-6.986.453.778,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 26
Menurut Terbanding Rp 6.986.453.778,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 6.986.453.778,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 0,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Pe nghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.PPh Pasal 26 Terutang0,00
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,00
b. S etoran Masa0,00
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
c. S TP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. K0o mpensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. U ang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. L ain-lain0,00
g. K ompensasi kelebihan ke Masa Pajak0,00
h. J umlah Pajak yang dapat dikreditkan0,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3h)0,00
5.Sanksi Administrasi :
a. Bung a Pasal 13 (2) KUP0,00
b. K enaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. K enaikan Pasal 18 ayat (3)KUP0,00
d. J umlah sanksi administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5d)0,00
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT TRUSTING SOCIAL INDONESIA, NPWP: 81.395.849.3-031.000, beralamat di Gedung Treasury Lt. 51 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Pe nghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.PP h Pasal 26 Terutang0,00
3.Kre dit Pajak0,00
4.Pa jak yang tidak/kurang bayar0,00
5.Sa nksi Administrasi :0,00
6.Jum lah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.