P U T U S A N
Nomor PUT-005554.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00053/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005554.99/2025/PP, antara:
DESSY, NPWP: 78••••••••••000 / 31•••••••••••014 NITKU : 3173065807800014000000, beralamat di Mutiara Taman Palem Rukan Boulevard Blok I-01 No.28, Cengkareng, Jakarta Barat (domisili elektronik: dessy.chen99@gmail.com), yang hadir dalam persidangan serta didampingi oleh:
Nama: Rina Yulianti
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,
2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,