Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 111 halaman

PUT-005556.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Bank Permata, TBK. · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Dodi Surya Dharma
  • Kristian Prawira Yosef

PUTUSAN

Nomor PUT-005556.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005556.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK PERMATA, TBK., NPWP 01.308.464.5-091.000, beralamat Gedung WTC II Lt.1, 2, 21-30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Dayan Sadikin, jabatan:7 Direktur dan Sdr. Dhien Tjahajani, jabatan: Direktur Kepatuhan:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dodi Surya Dharma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-195/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 207/2024 tanggal 24 September 2024,

2. Nama: Kristian Prawira Yosef,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 216/2024 tanggal 24 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

LAWAN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,/

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13AVPJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1342/PP/BR/2024 tanggal 30 Oktober 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Agustus 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

145/BP/DIR/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-323/SUBAWPJ.19/2024 tanggal 09 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

289/BP/DIR/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1, Penghasilan Netto (Rugi)Rp1553.097.997.751

2. Penghasilan yangtidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)RpQa

3. Penghasilan Kena PajakRp0

4. PPh yang terutangRpga S. Pengemballan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. dumlah PPh Terutang (445)Rpa

7. Kredit Pajak :

PPh ditanggung pernerlatahRpte]

b. Dipotong / dipungut oleh pihak tain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2, PPh Pasal 22Rpa

6.3. PPh Pasal 23Rpo

b.4, PPh Pasal 24Rp0

|Halaman 2 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-005556. 16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 |

|PT Bank Permata, Tbk.

DS.Rp0

0.6. Jumlah (bl + 6.2 + b.3 + b4 +Rpo

& Dibayar sendirk

CI, PPh Pasat 22Rp0

C2. PPh Pasal 25Rp34.520,000.000

C3. PPh Pasal 29Rp0

C4, STP (pokok kurang bayar)Rpa

5. tain lanRp0

cb.464 +65)Rp34,520,000,000

@. Diperhitungkan :

d1, SKPLSRp9

d2. SKPPKPRp9

d3 Jumlah (d1 + d2)Rpo

PPh yang seharusnya Odak terutang!

¢.1, Olbayar dengan NPWP pihak fainRp0

2.2. Dibayar dengan NPWPRp0

€.3. Teleh dipotong/dIrumgutRpo

@4. Jumtah (e.1 + €.2 + 63)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + 8.6 + - d3) atau (24)Rp344.520.000.000

8. Jonlah PPh yang lebih bayar (7f - 6)Rp34.520,000.200

*ea

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp(34.520.000.000)

Terbilang: TIGA PULUH EMPAT MILYAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 107/BP/DIR/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp34.520.000.000,00:

b. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp34.520.000.000,00;

c. Jumlah pajak yang lebih dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp34.520.000.000,00:

d. Jumlah Penghasilan Neto Fiskal tahun pajak 2021 adalah Rp2.321.695.173.450,00:

e. Jumlah kompensasi kerugian adalah Rp2.321.695.173.450,00:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00119/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024, menyatakan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi

(Rel

Penghasilan Netto2.588.097.997.7513.674,965.8052.584.423.031.946

Kompensasi Kertigian2.588.097.997.7513.674.965.8052.584,423.031,946

Penghasilan Kena Pajak--

Pajak Penghasilan (PPh Terutang)--

Kredit Pajak34.520.000.000-34.520.000.000

PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.520.000.000)-(34.520.000,000)

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh YMH (Lebih) Dibayart34.320.000.000)-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 145/BP/DIR/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

145/BP/DIR/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP") sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00119/KEB/PJAVPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP,

2. bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusandan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."

bahwa Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

Pasal 35

(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat

apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Pasai 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3)Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-00119/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 Apri 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini:

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding oleh Pemohon Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan seharusnya jatuh pada tanggal 15 Juli 2024:

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak,

3. bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: |

"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

bahwa selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut: "Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp34.520.000.000,00. Mengacu pada pasal 27 ayat (5c) UU KUP tersebut di atas, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan Putusan Banding diterbitkan:

bahwa berdasarkan SKPLB PPh Badan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp34.520.000.000,00, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kewajiban pembayaran sebelum pengajuan Banding sehingga Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (5c) UU KUP:

4. bahwa Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya."

bahwa selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

"Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus...”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dayan Sadikin dengan jabatan selaku Direktur dan Dhien Tjahajani dengan jabatan selaku Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 03 April 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal /

pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP,

bahwa berdasarkan penjelasan formal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/PJAVPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Badan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:|

Wajib PajakKoreksi

Rp}Rp) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

12.895,320.576.280/ 11.895.320.576.280

Harga Pokok Penjualan

4245.668.577.108|4.245,668.527.108

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

7.649.652.049.172 |

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5.027.167.847.698 | 5.027.167.847.698

Pengharilan neto dalam negeri (3-4)

2.622.484.201.474 2.622.484.201.474

Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha

Penyesuaian Fiskal:

a, Penyesuaian Fiakal Positif

1.091.480.592.6811,393.233.276.841

301.752.684,160

b. Penyesuaian Fiaka) Negatif

370,656,668.787

42.659,184.252

c.(a-b)

763.483.108.146 1.022.576.608.054

Jumlah penghasilan note

2.319.004.497.843 2.588.097.997.751

Kompensasi Kerugian

2.329.004.497.843 2.583.097.997.751

Penghasilan kena pajak (8 -9)

PPh Terutang (tarif x 10)

Kredit Pajak :

&. Dibayar sendiri:

a.i. PPh Pasal 2534.520.000.00034.520.000.900

| FF yang lebih dibeyar /scharumys tidak terutang {12.2.1 - 11)ee

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 107/BP/DIR/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

UratanWajib PajakFlakusKerekel Keberatan

IRp)(Rp)(Rp) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto11,895,320.576.280 | 11.895.320.576.280

Harga Pokok Penjualan4.245.668.527.108 4.245,668,527,108

Penghasilan Bruto stau Laba Bruto (1-2)7.649,652.049.172

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.027.167.827.6985.027.167.847.698

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)2.622.484,201.4742.622.484,201.474

Penghasilan octo dalam negeri lainnya

2. Penghasilan dari Juar usaha(1.086.962.811.777]| (1.056.962,811,777)

Penyesuzian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif1,126,830,452.540 1.393,233.276.841266.402.824.301 hb. Penyesuaian Fiskal Negatif370.656.668.787370.655.668.787

€. Jumlah [a-b)1,022.576.608.054

Jumlsh penghasilan neto (546.a17.c)2.321,695,173.450 2.588.097.997.75L

Kompensasi Kerugian2.321.695.173.450 2.588,097.997,751

Penghasilan kena pajak (8 -9)

PPh Terutang (tarif x 10)

Kredit Pajak :

a, Dibayar

4.1. PPh Pasal 2534.520.000.00034,520.000.000

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00119/KEB/PJ/AWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

(Dikurangi)

Rp)

Penghasilan Netto2.588.097.997,751

3.674.965.805

2.584.423.031.946 Kompensasi Kerugian

2.588.097.997.751

3.674.965.805

2,584.423.031.946 Penghasilan Kena Pajak

Pajak Penghasilan (PPh Terutang)

Kredit Pajak

34.520.000.000

34.520,000.000 PPh Kurang / (Lebih) Bayar

(34.520.000.p00)

[34.520.000.000) Sanksi Administrasi

(34.520,000,000) |(34.520.000.000) Jumlah PPh YMHDibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

UralanPemohon BandingTerbanding

(Re)

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1. Penghapusan Pjutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih-4.150.858.4964.150.858.496

2. Laba/rugi Divestasi Saham-258.577.000.000258.577.000,000

b) Koreksi Kompensasi Kerugian1,344.700.573.635664.975,805.276791,339,426.652 /

Jumlah1.344.700.573.635927.793.663.772 1.054.067.285.148

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00

Alasan Koreksi Terbanding

1. bahwa pada pokoknya dasar koreksi a guo adalah karena daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak tertagih tidak dilengkapi NPWP sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

2. bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK No. 207/PMK.010/2015:

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Terbanding tidak memahami konteks Perpajakan yang diterapkan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 (“PMK-81”) mengenai Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri Perbankan sehingga Terbanding telah salah dalam menafsirkan dan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 207/PMK.010/2015 (“PMK-207”) jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 75/PJ/2015 (“SE-75”) sebagai dasar hukum dari koreksi terkait: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/201 (“PMK-207”) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 ("SE-75") adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan PMK-207 dan SE-75 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh”) yang mengatur mengenai pembebanan biaya penghapusan piutang secara langsung ke Laba Rugi (direct method), sedangkan pembebanan penghapusan piutang yang diterapkan di dalam industri Perbankan dilakukan secara tidak langsung (indirect method) yaitu

dibebankan melalui Cadangan Penghapusan Piutang (Neraca) sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dengan peraturan pelaksana PeraturanKeuangan No. 81/PMK.03/2009 (“PMK-81");

bahwa lebih lanjut, pelaporan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp50.000.000,00 tanpa NPWP) adalah untuk memenuhi kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 stdtd. PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya (“PER-34”) sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang,

b) Tidak Terdapat Pembebanan Biaya atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih di Tahun Pajak 2021

bahwa pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021 dilakukan melalui perhitungan mengikuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang Undang No. 9 Tahun 1994 stdtd. Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU PPh”) jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 (“PMK-81”): bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (4) PMK 81, biaya penghapusan piutang tak tertagih dibebankan ke perkiraan cadangan.

“Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih"

bahwa sebagai ilustrasi, jumal akuntansi berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) di halaman 204 atas pembentukan| biaya cadangan atas pinjaman baru yang Pemohon Banding bukukan| adalah sebagai berikut:

LabaRugi Dr.Beban Cadangan Piutang xxx

Neraca Cr. Cadangan PiutangXXX /

bahwa sedangkan jumal penghapusan piutang berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) adalah sebagai berikut: NeracaDr. Cadangan PiutangXXX

NeracaCr.PiutangXXX

bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan membebankan biaya pembentukan dana cadangan sesuai Pasal 9 ayat 1 (c) UU PPh jo. PMK- 81, termasuk juga didalamnya penghapusan piutang yang dibebankan melalui dana cadangan tersebut (indirect method), sehingga tidak ada pembebanan penghapusan piutang di Laporan Laba Rugi Fiskal tahun| 2021 (direct method):| bahwa Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2021 tidak dilakukan pembebanan pada Tahun 2021 melainkan pada tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme Pencadangan Piutang Tak Tertagih (indirect method) dengan merujuk pada PMK-81 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada di Tahun Pajak 2021:

c) Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off) pada dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

“ Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial: * Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih

kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan

* Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri

atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan|

dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu:

bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 207/PMK.10/2015 (“PMK-207”) sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas, yaitu PMK- 207, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding:

d) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang Yang Nyata-Nyata Tak Tertagih. PMK-207 sebagai peraturan pelaksana seyogyanya tidak dapat menjadi norma baru yang memperluas maksud dan isi UU PPh

bahwa sesuai dengan semangat (spirit) yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, salah satu syarat agar biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write off) dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding diwajibkan untuk menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tak tertagih kepada DJP menggunakan format yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan:

bahwa pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh adalah adanya keharusan untuk menyerahkan daftar tersebut dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian diserahkan ke DJP: bahwa dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersediatidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan secara /

ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapaikan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan,

bahwa PMK-207 seyogianya tidakmaksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang "wajar/patut" dan dapat

(bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak) dan “tidak melanggar UU”;

bahwa dalam hal ini, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar write off tersebut kepada DJP dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka tidak adanya NPWP atas beberapa nasabah Debitur karena Pemohon Banding memang tidak memiliki informasi tersebut, tidak seharusnya menyebabkan write off menjadi tidak dapat dibebankan secara pajak, hal ini karena formulir telah diisi dan diserahkan berdasarkan informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai referensi, terdapat putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT-114082.15/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa:

"bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis berpendapat bahwa karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 09 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebggaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 /

e) Kepemilikan NPWP untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan, NPWP sesungguhnya melekat pada kondisi subjektif yang berarti melekat pada kondisi setiap individu atau badan yang bersangkutan, sehingga pihak lain selain individu atau badan yang bersangkutan seharusnya tidak memiliki kewajiban perihal kepemilikan NPWP. Namun, Pemohon Banding tetap membantu dengan berupaya melakukan pencarian NPWP nasabah debitur yang piutangnya dihapus secara maksimal dengan beberapa cara, yaitu:

a. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui Sistem Informasi Debitur (SID):

b. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui jasa pihak ketiga (vendor) yang melakukan pencarian NPWP:

c. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui hubungan telepon kepada nasabah dan melalui kunjungan nasabah: dan

d. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui surat kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 20/TAX/V/2022 perihal permintaan informasi NPWP debitur yang dilakukan penghapusan piutang untuk tahun pajak 2021, namun Pemohon Banding belum menerima jawaban atas surat tersebut:

bahwa lebih lanjut, Terbanding tidak menyediakan fasilitas bagi Pemohon Banding untuk dapat mengetahui NPWP nasabah debitur berdasarkan data yang ada dan memverifikasi keabsahan (validitas) NPWP dan SKT nasabah debitur tersebut:

bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah

upaya maksimal dalam memperoleh informasi NPWP nasabah debitur, namun demikian, perlu diingat bahwa Pemohon Banding tidak dapat /

memaksa nasabah debitur untuk mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, suatu hal yang tidak benar dan tidak adil apabila ketiadaan NPWP nasabah debitur tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi dan dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding yang pada dasamya tidak mempunyai peran dan wewenang untuk dapat memaksa nasabah debitur untuk memiliki NPWP sehingga atas kondisi tersebut, seharusnya keputusan Terbanding untuk melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghapusan piutang adalah tidak tepat,

f) UU PPh tidak membatasi/melarang transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum mendaftar NPWP. Guna mendorong masyarakat untuk

NPWP, UU PPh telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda atas ada atau tidak adanya NPWP kepada Wajib Pajak yang bersangkutan bukan kepada pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut

bahwa apabila merujuk ke Pasal 21, UU PPh tidak pemah membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasat 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP:

bahwa perlakuan untuk Badan berdasarkan Pasal 23 UU PPh juga menerapkan tarif yang berbeda terhadap tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya:

bahwa penerapan perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 yang berbeda terhadap Wajib Pajak yang memiliki dan tidak memiliki NPWP diterapkan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui pemotongan PPh dengan tarif pajak lebih tinggi. Wajib Pajak yang tidak menyerahkan nomor NPWP kepada pihak pemotong pajak akan diterapkan tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga dapat dilihat bahwa konsekuensi tidak memiliki NPWP bukan terletak pada lawan transaksinya (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) melainkan pada Wajib Pajak bersangkutan (Debitur), /

namun demikian, tanpa mengesampingkan argumentasi pada poin-poin sebelumnya, konsep dan pemahaman tersebut nampaknya telah disalahartikan oleh Terbanding yang justru melakukan koreksi kepada Pemohon Banding,

g) Koreksi Terbanding telah bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan.

bahwa koreksi sehubungan dengan Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang merujuk pada PMK-105 beserta dengan perubahannya telah bertentangan dengan Laporan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan yang disusun oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak dari Tax Centre Universitas Indonesia yang mengatakan bahwa sesungguhnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mencampuradukkan penggunaan Pasal 6 (1) (h) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Pasal 9 (1) (c) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan “Double Deduction” dan ketidakpastian pengakuan pembebanan biaya penghapusan piutang pada Industri Perbankan. Seperti yang dikutip dalam poin kesimpulan (5.1) dibawah ini:

(Sesuai dengan karakteristik bisnis perbankan sebagai perantara

keuangan antara deposan dan debitur, selain telah diberlakuan pemajakan berdasar prinsip kemampuan bayar dengan aspek net income effect, netting effect, dan loss carry forward effect, kepada industri perbankan telah diberikan perlakuan khusus. Bank diperkenankan membentuk dan memupuk dana cadangan kerugian piutang sebagai antisipasi risiko pemberian kredit dan kerugian piutang tidak tertagih. Dalam teori Escolano, seperti praktik akuntansi, ketentuan pajak juga mengenal Charging Off Method (Direct-Written Off Method) dan Reserve Method (Allowance Method). Berbeda dengan akuntansi yang tegas dan konsisten bedakan praktik pembebanan kerugian piutang dalam Direct- nyata-nyata tidak dapat ditagih seperti dalam Pasal 6 ayat (1) hurufh UU / Written Off Method dengan Allowance Method, pernyataan piutang yang

PPh dalam PMK 81/2009 sepertinya mencampurkan Charging Off Method (Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh] dengan Reserve Method (Pasal 9 ayat (1) hurufAkibatnya, pembebanan kerugian piutang usaha perbankan (pemakai Reserve Method) berlaku ketentuan umum Charging Off Method dengan syarat yang sama seperti pengurangan dari penghasilan bruto, padahal kerugian dibebankan ke cadangan agar tidak terjadi double deduction (pada saat pembentukan cadangan dan terjadi piutang tidak tertagih).

(2)Hibridasi (mixing) antara Charging Off Method (ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf (h)] dengan Reserve Method (ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c)] menimbulkan ketidakpastian pengakuan dan pembebanan kerugian piutang perbankan antara praktik akuntansi dan ketentuan perpajakan, sedangkan teori Escolano menyebutkan ketentuan pajak juga transparan dengan praktik akuntansi. Pembatasan taxability-deductibility principle atas penghapusbukuan piutang (tanpa penghentian penagihan) yang dipersamakan dengan pembebasan utang (penghentian penagihan) menghambat transparansi akuntansi pajak dengan akuntansi komersial.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dari struktur UU PPh, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) merupakan

|satu kesatuan pengaturan tentang pengurangan biaya mendapatkan,

menagih dan memelihara penghasilan (3M), termasuk kerugian piutang tidak tertagih dari penghasilan bruto. Pasal 6 ayat (1) mengatur kelompok biaya 3M yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebaliknya Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan. Jika untuk usaha pada umumnya, Pasal 6 ayat (1) merupakan positive clause pengurangan biaya dan Pasal 9 merupakan negative clause atas pengurangan biaya. Tidak semua pengeluaran biaya walaupun telah dibayar WP, seperti yang terinci dalam Pasal 9, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tetapi khusus untuk industri perbankan dan beberapa| jenis usaha lainnya, maka dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) ada pengecualian dari ketentuan umum Pasal 9 itu sendiri. Sesuai ketentuan /

Pasal 9 ayat (1) huruf (c} UU PPh jo PMK 81/PMK.03/2009, kerugian piutang tidak tertagih usaha perbankan tidak dikurangkan dari penghasilan bruto seperti ketentuan Pasal 6 ayat (1), tetapi menurut Pasal 2 ayat (4) PMK 81/2009 pembebanannya pada perkiraan cadangan kerugian piutang. Implikasinya, untuk menghindari pembebanan ganda (melalui Pasal 6 dan Pasal 9), maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) secara eksplisit tidak berlaku untuk industri perbankan dan usaha lain yang boleh membentuk dan memupuk cadangan kerugian piutang. Pembebanan kerugian piutang tidak tertagih dan pengakuan penerimaan dari pembayaran piutang hapus buku harus diatur tersendiri melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu dengan PMK 81/PMK.03/2009;

h) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain atas sengketa yang sama dan juga Hasil Pemeriksaan Pajak atas nama Pemohon Banding yang tidak dilakukan koreksi atas cadangan loan karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih.

a) Pemeriksa setuju dan tidak melakukan koreksi atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan loan yang berasal dari unsur penghapusan piutang (write off during the year) karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih untuk pemeriksaan tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015.

b) Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011, 2016, 2017, 2019 dan 2020.

c) Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terbanding untuk tahun pajak 2011 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan Terbanding tidak mengajukan Permohonan PK ke MA untuk tahun pajak, 2016, 2017 dan 2019 terkait koreksi yang sama dan sebangun tersebut.

bahwa seharusnya dengan adanya referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang sama dan sebagun milik atas nama Pemohon Banding sendiri (Bank Permata) hendaknya Terbanding / menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang baik dengan tidak

melakukan koreksi yang sama kepada pemohon banding yang sama dengan alasan a guo karena akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum yang ada.

Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan:

"Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan danfatau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan:

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas:

b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan

c. AUPB.”.

Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemeriniahan:

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

(1)AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum:

b. kemanfaatan,

c. ketidakberpihakan:

d. kecermatan:

e. tidak menyalahgunakan kewenangan,

f. keterbukaan,

g. kepentingan umum: dan

h. pelayanan yang baik.

(2)Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

mnta Pasal 10 huruf a dan huruf d UU Administrasi Pemerintahan:

a

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.”

“Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa Suatu KeputusanTindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan danfatau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan:

2) Koreksi Laba/rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa terkait divestasi saham, diketahui bahwa yang menjadi selisih dalam penghitungan laba/rugi divestasi saham menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah:

- Adanya laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 dan

- Penurunan modal disetor pada PT SFK sebesar Rp281.387.000.000,00 yang menurut Pemohon Banding harus diperhitungkan pada saat menghitung laba/rugi penjualan/divesiasi saham PT SFK tersebut:

1. Terkait laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00

bahwa menurut Terbanding, laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 seharusnya tidak mempengaruhi nilai investasi secara fiskal, karena PT / SFK merupakan entitas lain yang berbeda dengan Pemohon Banding. Hal

ini sesuai prinsip yang dianut UU PPh yang menganut separated-entity approach,

bahwa secara komersil pencatatan investasi tersebut bedasarkan metode eguity, dimana jika perusahaan anak tersebut mengalami laba, maka perusahaan induk harus mencatat (mengakui) di Laporan Keuangan-nya pada tahun yang bersangkutan keuntungan dari investasinya sebesar sebanding dengan jumlah sahamnya pada perusahaan anak tersebut. Demikian juga sebaliknya, jika perusahaan anak tersebut mengalami kerugian:

bahwa sedangkan secara fiskal, menurut UU PPh yang menganut separated-entity approach, pencatatan investasinya harus berdasarkan metode cost, dimana untung rugi dari investasi baru diakui jika perusahaan anak membagikan dividen, atau jika sahamnya pada perusahaan anaknya dijual, atau perusahaan anak di likuidasi, dimerger, diakuisisi dan lain semacamnya. Dengan demikian, jika perusahaan induk mencatat adanya keuntungan atau kerugian dari investasi yang didasarkan berdasarkan metode eguity, maka pencatatan tersebut belum boleh diakui sebagai penghasilan atau kerugian perusahaan induk dalam rangka menghitung PPh Tahunan terutang:

bahwa berdasarkan uraian di atas maka untuk menghitung laba/rugi divestasi saham maka laba atas penjualan kartu kredit perusahaan entitas anak tidak dapat diperhitungkan karena UU PPh menganut separated- entity approach yaitu pencatatan investasi harus berdasarkan metode cost:

2. Terkait penurunan modal disetor pada PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp281.387.000.000,00

bahwa Rugi Penurunan Modal disetor merupakan rugi atas penurunan modal pada PT. SFK yang terjadi tahun 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Perolehan Saham yang ditarik kembati PT.

387.152 lempar @ Rp — 665.538.719.424,00

SFK387.152 lembar @ Rp

1.726.812 _

4.726,812,- (pada saat perolehan saham)

Nila! Sanam yang dtarik kembat PT. SFK387.152.000.000,00

(penerimaan kas) 397.182 lembar @Rp

1.000.000 (pada saat saham ditarik387.152 tembar ARp

—

IRp Rp 287.386.719.424, 287.986,719.424,06 |

bahwa transaksi penarikan kembali saham PT SFK terjadi pada tahun 2013. Dimana untuk tahun 2013 tersebut Wajib Pajak tidak memperhitungkan kerugian penarikan saham tersebut dalam laporan Laba/Rugi;

bahwa menurut Terbanding, atas kerugian akibat penarikan kembali saham tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2013 sebagaimana saai terjadinya transaksi dan agar pembukuan Pemohon Banding mencerminkan keadaan yang sebenamya. Faktanya Pemohon Banding tidak memperhitungkan kerugian akibat penarikan kembali saham tersebut pada tahun yang bersangkutan (tahun 2013) sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

bahwa sehingga menurut Terbanding, dengan tidak dibebankannya kerugian transaksi penarikan kembali saham tersebut pada tahun 2013

|maka tidak serta merta atas kerugian tersebut menjadi dapat dibebankan

pada tahun 2021 yaitu pada saat terjadi penjualan saham PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited:

bahwa menurut Terbanding, transaksi penarikan kembali saham pada tahun 2013 merupakan dua hal yang berbeda dengan transaksi penjualan PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited, sehingga untuk menghitung laba/rugi penjualan saham PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited kerugian transaksi penarikan kembali saham yang terjadi pada tahun 2013 tidak dapat diperhitungkan,

bahwa menurut Terbanding untuk menghitung besamya labarrugi / penjualan saham harus berdasarkan cost method yaitu suatu investasi

diakui keuntungan/kerugiannya pada saat terjadi penjualan (investasi) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh yaitu:

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

bahwa Pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur yaitu:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”

bahwa dengan demikian untuk menentukan besamya laba/rugi divestasi saham adalah jumlah selisih antara harga yang dikeluarkan pada saat perolehan dibandingkan dengan harga penjualan pada saat terjadi transaksi penjualan terjadi, sehingga koreksi Terbanding dalam menghitung laba atas penjualan saham tahun 2021 kepada PT Honest telah sesuai dengan prinsip cost method dan prinsip separated-entity approach yang dianut oleh UU PPh.

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi laba/rugi divestasi saham sebesar Rp258.577.000.000,00 dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

Ringkasan Pertimbangan

Koreksi Terbanding

jumlah selisih antara harga yang dikeluarkan pada saat perolehan dibandingkan dengan harga penjualan pada saat terjadi transaksi penjualan, sehingga Terbanding menggunakan prinsip cast method dan prinsip separafed-entity approach yang dianut oleh UU PPh untuk menghitung laba atas penjualan saham Tahun 2021.

A) Koreksi fiskal negatif atas laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK)

sebesar Rp(22.810.000.000,00)

1) Terbanding tidak tepat dalam memahami sifat (nature) dari laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 yang sesungguhnya bukan merupakan pengakuan laba berdasarkan pencatatan metode equity melainkan nilai aktual dari porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis (taxable income) dan telah terutang tarif PPh Badan normal pada saat Pemohon Banding menjual seluruh kepemilikan saham pada entitas anak

bahwa sesuai dengan prinsip realisasi yang terkandung di dalam Pasal 4 ayat (1)UU PPh, dinyatakan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk

bahwa pada dasarnya, laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 yang sesungguhnya bukan merupakan pengakuan laba berdasarkan pencatatan metode eguity melainkan nilai aktual dari adanya pengakuan hasil penjualan kartu kredit yang secara nyata mempunyai tambahan kemampuan ekonomis (taxable income) untuk Pemohon Banding dan telah menjadi bagian/komponen dari perhitungan laba (rugi) divestasi saham Pemohon Banding pada entitas anak, yaitu PT SFK yang terutang tarif PPh normal di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021:

bahwa laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 sesungguhnya merupakan porsi laba yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dari adanya aktivitas tidak dapat diakui oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh / penjualan kartu kredit entitas anak yang terjadi pada Tahun 2011 yang

Badan 2011 karena sifat (nature) dari penghasilan tersebut baru akan ter-realisasi pada saat Pemohon Banding menjual kepemilikan saham pada entitas anak,

bahwa adapun pada Tahun 2021, Pemohon Banding memutuskan untuk menjual sebagian besar kepemilikan saham pada entitas anak dan pada titik tersebut (pada saat saham dijual) prinsip realisasi atas porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) menjadi hidup (baru dapat diakui). Selanjutnya, Pemohon Banding mengakui porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 sebagai bagian/komponen dari perhitungan laba (rugi) divestasi saham yang untuk kemudian atas nilai akhimya dicatat sebagai laba (rugi) divestasi saham dan diakui sebagai Penghasilan di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021 dan terutang tarif PPh Badan normal,

bahwa sebagai informasi tambahan, Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2011 dimana tidak terdapat temuan atau sengketa dalam bentuk apapun atas perlakuan pencatatan yang Pemohon Banding terapkan terhadap porsi laba atas penjualan kartu kredit entitas anak, sehingga Terbanding sesungguhnya telah memvalidasi perlakuan Perpajakan yang Pemohon Banding terapkan pada saat itu:

2) Atas pengakuan laba dari adanya investasi pada entitas anak yang dicatat berdasarkan metode eguity secara konsisten telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif di dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan baik untuk Tahun Pajak 2021 ataupun Tahun-Tahun Pajak sebelumnya

bahwa merujuk pada pertimbangan prinsip realisasi tersebut di atas, pengakuan laba berdasarkan pencatatan metode cost ataupun eguity dari adanya investasi pada entitas anak secara konsisten telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif di dalam perhitungan SPT Tahunan sebelumnya, |

PPh Badan balk untuk Tahun Pajak 2021 ataupun Tahun-Tahun Pajak

bahwa lebih lanjut, di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp25.154.057.466,00 atas adanya pengakuan laba dari investasi pada entitas anak yang dicatat berdasarkan metode eguity:

B) Koreksi fiskal positif atas penurunan modal disetor entitas anak (PT SFK)

sebesar Rp281.387.000.000,00

1) Perhitungan keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari penjualan saham telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1)jo. Pasal 10 ayat (1) UU PPh bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dinyatakan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang penguasaan di antara pihak - pihak yang bersangkutan: dan / tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, afau

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau Seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan”

bahwa lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dinyatakan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

bahwa kemudian, Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”

bahwa merujuk pada fakta dimana Pemohon Banding melakukan penjualan kepemilikan saham entitas anak kepada lawan transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa, maka penjualan saham tersebut secara nyata merupakan transaksi yang langsung dilakukan oleh Pemohon Banding dengan penentuan harga jual dan nilai perolehannya sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh di atas dan perhitungan laba (rugi) penjualan saham tersebut dapat langsung diakui oleh Pemohon Banding pada Tahun dimana transaksi tersebut terjadi, yaitu pada Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

bahwa adapun nilai “kerugian penurunan modal di setor" adalah nilai rekonsiliasi (reconciling item) untuk menentukan harga perolehan atas saham yang dijual tersebut karena secara akuntansi nilai investasi disetor”. Hal ini adalah agar perhitungan keuntungan atau kerugian / saham tesebut telah dikurangi dengan “kerugian penurunan modal

penjualan saham tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya ketentuan Pasal 4(1) dan Pasal 10(1) UU PPh: bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa secara akuntansi, walaupun nilai investasi saham tersebut dikurangi dengan “kerugian penurunan modal disetor", kerugian penurunan modal disetor tersebut juga tidak diakui sebagai kerugian dalam laporan keuangan, tetapi sebagai capital reverse, sehingga baik secara akuntansi maupun perpajakan, kerugian pada saat pengembalian modal disetor tersebut bukan merupakan kerugian yang dapat direalisasi di tahun 2013; bahwa untuk lebih jelasanya, Pemohon Banding uraikan substansi “kerugian penurunan modal disetor” sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2013, PT. SFK menarik sebagian saham (yaitu 387.152 lembar) yang dimiliki oleh Pemchon Banding dengan membayar sebesar nilai nominal saham tersebut yaitu Rp1.000.000 per lembar saham (total Ro387.152.000.000);

bahwa secara akuntansi, karena saham tersebut dahulu dibeli oleh| Pemohon Banding dari pihak ketiga dengan harga Rp668.538.719.424, maka nilai investasi saham diturunkan dengan jumlah tersebut. Adapun selisih antara harga pembelian saham tersebut dengan uang yang diterima, dicatat sebagai berikut:

dalam jutaan Rupiah er

Bb | Kes

Bb ||

bahwa dalam hal ini tidak terdapat kerugian/keuntungan yang dicatat dalam laporan laba rugi, walaupun nilai investasi dikurangi dengan nilai melebihi uang yang diterima:

bahwa secara perpajakan, transaksi tersebut juga tidak menghasilkan kerugian yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh karena transaksi tersebut adalah transaksi pengembalian modal sehingga tidak dilakukan koreksi negatif pada SPT PPh Badan tahun 2013. Dalam hal ini, secara perpajakan, nilai perolehan saham berkurang sebesar nilai uang yang diterima dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU PPh: sebesar Rp281.387.000.000 karena nilai perolehan yang tercatat dalam / bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding menambahkan nilai

laporan keuangan “understated” untuk kebutuhan perpajakan karena telah dikurangi dengan nilai Rp668.538.719.424. Penambahan ini adalah untuk dapat menentukan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan Pasal 10(1) UU PPh, sehingga jumlah keuntungan atau kerugian penjualan saham tersebut menjadi benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun penjualan, yaitu tahun 2021:|

2)Perpajakan pada tahun 2021 telah divalidasi oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan 2013 dengan tidak terdapat temuan atau sengketa dalam bentuk apapun atas hal tersebut dan telah memiliki ketetapan hukum tetap berupa Putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final and binding (inkracht van gewijsde)

bahwa perlakukan Perpajakan yang Pemohon Banding terapkan untuk tahun 2013 di atas telah divalidasi oleh Terbanding berdasarkan Pemeriksaan Pajak Tahun 2013 dengan tidak terdapat temuan atau sengketa dalam bentuk apapun atas hal tersebut dan telah memiliki ketetapan hukum tetap berupa Putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final and binding (inkracht van gewijsde),

bahwa sebagai informasi tambahan, Laporan Keuangan 2013 juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja (KPMG Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga untuk keseluruhannya, Pemohon Banding meyakini bahwa perlakuan Perpajakan dan juga Akuntansi terhadap sengketa a guo telah tepat:

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon . Banding di atas, maka koreksi Laba/rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan:

3) Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00

Alasan Koreksi

co faa pan pan pa

ven[Nem| Pot Pesractin Pak

3.eS aI Taber KO

Pre hh.

ata —

ATT3par PA

jam=

Oy Maa Sori RaungThen 73

acum] asus! 529813)PP my 19 /

bahwa berdasarkan kondisi Laba/Rugi berdasarkan hasi! keberatan maupun berdasarkan putusan Pengadilan Pajak pada tabel di atas maka kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebagai berikut:

|15/2019/PP/M VIB Tahun 2920

922Pirusan Pengadian Pajak PUT. Rugl Tahun Pajak 2016

Olkempensasikan ke Tahun Pafak 2018

919.892.052 2221

ahun Palak 2017| 393500223)” 001046. 1812020PP34 MIB Tahun 2022

Pongactian PajakPUT- Rugt T:

Dikompansasikan ke Tahun Pajak 2018 |)

Dikompensasikan ke Tahun Pajak 2020cep

Dkompensasikan ke Tahun Pajak2021 | 2299.032.004.424Ngga Sisa Rugi Tantm 20170D)

Pengaditan Pajak

007597 151720 Pitt Tahun 2023 Dikompensasikan ke Tahun Pajak 2021

AlasanPemohon

bahwa Pemohon Banding tidak sefuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding dan sedang menunggu Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2018 dan permohonan banding Wajib Pajak untuk tahun pajak 2020 telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Maret 2024. Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk tahun pajak 2019 dan sedang menunggu Putusan Mahkamah Agung:

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan:

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pénjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

3. Bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dasar hukum, alasan, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

(Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

11.895.320.576,280 Harga Pokok Penjualan

4.245.668.527.108 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

7.649.652.049,172 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5.027.167.847,698 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

2.622.484.201.474 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a, Penghasilan dari luar usaha(1.056.962.811,777) Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif1.126.830.452.540

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

370.656.668.787

c. Jumlah fa-bj

756.173.783.753 Jumlah penghasilan neto (5+6.a+7.c)

2.321.695.173.450 Kompensasi Kerugian

2.321.695.173.450 Penghasilan kena pajak (8 -9)

PPh Terutang (tarif x 10)

Kredit Pajak :

a. Dibayar sendiri:

a.l, PPh Pasal 25

34.520.000.000 B3 Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (12.a.1 - 11}34.520.000.000

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

BuktiP-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00119/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021:

Bukti P-2. Salinan SKPLB PPh Badan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17

April 2023 Tahun Pajak 2021:

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 03 April 2024 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus Perusahaan,

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan atas nama PT Bank Permata Tbk Nomor

107/BP/DIR/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 17 Tanggal 06 April 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai pengurus Perusahaan,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-323/SUBAWPJ.19/2024 tanggal 09 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 145/BP/DIR/VIV/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang diterima di Pengaditan Pajak pada tanggal 04 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada | vf]

:Pengadilan Pajak:

|b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (liga) bulan sejak tanggal diterima surat|_V |)

keputusan yang dibanding:

C. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan|__|

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:|v [|

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00119/KEB/PJAVPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024

yang diterima tanggal 16 April 2024; /

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituvi | | Keputusan Terbanding Nomortanggal 05

April 2024

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar[ [| sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak[ v | | yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dayan Sadikin selaku Direktur dan Sdr.

Dhien Tjahajani selaku Direktur Kepatuhan yang berkedudukan di Indonesia:

ji. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiarv {|

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratbanding |_|

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan| | V |

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00119/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 14 April 2023:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 107/BP/DIR/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 14 Juli 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002246/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 17 Juli 2023,

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat tanggal 05 April 2024, /

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/PJANPJ.19/2024

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

|Pokok sengketa:

|1) Koreksi Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar

Rp4.150.858.496,00

|1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum terkait

1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur.

Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yon

bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto

Pasal 3ayat (1).

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:|

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut :

1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau

4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

Pasal 4 ayat (1)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa /

nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pasal 4 ayat (2)

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris:

C. fofokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan

khusus: atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

Pasal 4 ayat (3)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukt/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5 ayat (1)

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur. Pasal 5 ayat (2)

Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015. 7

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto: Huruf E. Materi angka 3

Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon.utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur,

Huruf E. Materi angka 4

1) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini:

b. Pendapat Tim Peneliti

1) bahwa yang menjadi sengketa dalam keberatan ini berasal dari adanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Cadangan Loan yang merupakan Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih (Write off During The Year) sebesar Rp7.825.824.301 dengan perhitungan dan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi fiskal atas889 ee 292.615.5887.825.824.301

| Sp |

| pembahasan| penghapusan piutang -

No NPWP

bahwa berdasarkan penjelasan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dinyatakan bahwa koreksi tersebut berasal dari Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang disampaikan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021: f

bahwa terkait dengan koreksi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp7.825.824.301,00 yang tetap dipertahankan oleh Pemeriksa dapat dijelaskan sebagai berikut:

- berdasarkan hasil penelitian terhadap Daftar Penghapusan Piutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan Pemeriksa sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditetapkan koreksi penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang tidak ber NPWP sebesar Rp49.118.439.889:

- berdasarkan data NPWP Debitur yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Pemeriksa,dibatalkankoreksitersebutsebesar Rp41.292.615.588,00 karena dapat dilengkapi NPWP debitumya;

- sedangkan sisanya koreksi sebesar Rp7.825.824.301,00 (yang berasal dari 105 debitur) tetap dipertahankan karena tidak dapat dilengkapi NPWP Debitumya.

- koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 4 ayat (1) PMK- 207/PMK.010/2015.

2) bahwa alasan Wajib Pajak terhadap sengketa keberatan ini sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya adalah pada pokoknya sebagai berikut:

a) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa dalam hal ini Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tidak tepat:

b) Penghapusan piutang tahun 2021 dibebankan ke Cadangan, bukan ke laba rugi =/ 2021, sehingga seharusnya tidak ada koreksi oleh Pemeriksa

c) Koreksi Pemeriksa bertentangan dengan pendapat Ahli mengenai ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan

d) Pembuatan dan pelaporan daftar penghapusan piutang semata hanya kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan:

e) Perihal ketidaklengkapan NPWP yang menurut Pemeriksa dalam pendapat akhir tidak dapat dikaitkan dengan koreksi atau telah mencampuradukan 2 (dua) hal yang berbeda, dapat Wajib Pajak sampaikan hal sebegai berikut:

- UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak Bank untuk menyampaikan Daftar Piutang Tak Tertagih sedangkan NPWP adalah kewajiban setiap individu/nasabah/debitur, bukan kewajiban Wajib Pajak Bank:

- Validasi NPWP dan SKT Debitur merupakan tanggungjawab DJP namun Wajib Pajak Bank tetap berupaya membantu melengkapi NPWP Nasabah Debitur,

- DJP tidak menyediakan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk dapat mengetahui NPWP nasabah debitur berdasarkan data yang ada dan menverifikasi keabsahan (validitas) NPWP & SKT nasabah debitur tersebut,

- PMK-207 tidak mengatur sanksi atas ketidaklengkapan infomasi NPWP pada daftar penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat tertagih,

f) Terdapat putusan Pengadilan Pajak sebelumnya atas koreksi yang sama, argumen DJP yang sama, argumentasi WP yang sama dan sebangun yang harus dihormati demi menjalankan asas kepastian hukum dalam menjalankan pemerintahan yang baik.

g) Adanya beberapa Putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Pajak dan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Kantor Pajak atas kasus yang sama telah menunjukan bahwa seharusnya tidak perlu lagi ada korekgi atas tidak lengkapnya NPWP Nasabah Direktur yang dihapus. /

3) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa sengketa keberatan atas koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih adalah sengketa Yuridis yaitu tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalarn hal dilakukannya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,

4) bahwa dasar hukum yang berlaku terkait sengketa Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih adalah Pasal 6 ayat

(1) huruf h UU PPh jis Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PMK- 207/PMK.010/2015 dan SE-75/PJ/2015:

bahwa PMK-207/PMK.010/2015 merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yang menyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

bahwa dengan demikian PMK-207/PMK.010/2015 tersebut keberadaannya harus diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan,

5) bahwa faktanya, data berupa Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak dilengkapi NPWP Debitur yang diberikan Wajib Pajak pada saat proses keberatan adalah sama dengan data yang diberikan pada saat pemeriksaan, sehingga tidak ada data baru yang dapat dipertimbangkan oleh Tim Peneliti:

6) bahwa berdasarkan data yang disampaikan Wajib Pajak tersebut diketahui bahwa koreksi yang tersisa dan diajukan keberatan sejumlah Rp7.825.824.301,00 berasal dari 105 debitur, er

semuanya merupakan debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp50.000.000,00 yang berasal dari satu utang atas satu nama debitur, bukan atas nama perusahaan pembiayaan, yang dapat diartikan bahwa Wajib Pajak melakukan administrasi atas pinjaman dari tiap debitur,

7) bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 207/PMK.010/2015, yang selaras dengan ketentuan huruf E Materi angka 3 dan 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 75/PJ/2015, pengecualian yang diperbolehkan untuk penghapusan piutang tanpa NPWP adalah untuk plafon kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 dan ketentuan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015. Dan keteniuan ini diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran tersebut,

8) bahwa terkait dengan alasan Wajib Pajak yang menyatakan: “Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa dalam hal ini Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tidak tepat", Tim Peneliti berpendapat tidak tepat, dengan pertimbangan:

a. bahwa pada pokoknya dasar koreksi a quo adalah karena daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak tertagih tidak

NPWP sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

b. bahwa dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo PMK No. 207/PMK.010/2015:

c. bahwa PMK No. 207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menten Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilgh Bruto merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

d. menurut Tim Peneliti, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dimaksudkan agar dapat dilakukan pengawasan terhadap Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan oleh Wajib Pajak, sehingga dapat diketahui dengan jelas apakah pengeluaran tersebut benar-benar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya. Bentuk pengawasan berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dengan Pasal 3 jo. Pasal 4 PMK Nomor 207/PMK.10/2015 diantaranya adalah dapat dilakukan konfirmasi kebenaran kepada pihak penerima kredit (debitur), maupun dapat dilakukan pengujian silang terhadap data perpajakan debitur terkait Piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut.

e. bahwa pembebasan utang tersebut berakibat debitur mendapatkan keuntungan karena utangnya lunas sehingga mewajibkan debitur untuk membayar kewajiban perpajakannya (Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh). Dampak dari tidak dilakukannya pengisian daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dengan benar adalah tidak dapat dilakukannya pengawasan dengan baik, sehingga terdapat potensi kehilangan penerimaan negara.

f. bahwa sesuai ketentuan dalam PMK No. 207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto serta penegasannya sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, diatur keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diterapkan terhadap piutang yang /

nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dan satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini";

g. bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR telah mengatur pada setiap pengajuan permohonan kredit, Bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit dengan plafon keseluruhan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):

h. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Lampiran Bab V mengenai Dokumentasi Dan Administrasi Kredit Atau Pembiayaan mengatur bahwa:

A. DOKUMENTASI KREDIT ATAU PEMBIAYAAN

Mengingat dokumentasi Kredit atau Pembiayaan merupakan salah satu aspek penting yang dapat menjamin pengembalian Kredit atau Pembiayaan, Bank harus melaksanakan dokumentasi Kredit atau Pembiayaan yang baik dan tertib.

1. Jenis Dokumen Kredit atau Pembiayaan

Bank harus menetapkan jenis dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis Kredit atau Pembiayaan yang diberikan termasuk fotokopi kartu NPWP pemohon Kredit atau Pembiayaan dan fotokopi SPT Tahunan PPh atau fotokopi laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh pemohon Kredit atau Pembiayaan bagi pemohon Kredit atau Pembiayaan yang disyaratkan Bank melampirkan !

|Halaman 43 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-005556.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Bank Permata, Tbk.

laporan keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

i. bahwa sesuai ketentuan a guo, seharusnya Wajib Pajak telah memiliki NPWP pemohon kredit karena bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit, dan disisi lainnya sesungguhnya Debitur akan memenuhi semua persyaratan permohonan kreditnya yang diminta oleh bank mengingat kebutuhan debitur akan kredit tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Wajib Pajak untuk tidak mengisi kolom NPWP dalam Daftar Piutang yang Nyata-nyata tidak Dapat Ditagih:

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas dan hasil penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa Penghapusan piutang yang dilakukan Wajib Pajak atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur yang daftarnya tidak dilengkapi NPWPtidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/131/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto:

j. bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih a guo telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,

9) bahwa terkait dengan alasan Wajib Pajak yang menyatakan: “sedangkan Pembuatan dan pelaporan daftar penghapusan Sta)

semata hanya kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan”: Tim Peneliti berpendapat tidak benar, dengan pertimbangan:

a. berdasarkan Aplikasi SIDJP diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 26 April 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

S-99092993/PPWBIDRAWPJ.19/KP.0103/2022:

b. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ/2019, SPT Tahunan tersebut telah diiakukan penelitian dan verifikasi oleh AR dan diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu secara baik, benar dan lengkap:

c. bahwa Penelitian yang dilakukan oleh AR maupun Tim Peneliti SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan atas| pemenuhan ketentuan formal yang meliputi kelengkapan penyampaian formulir SPT dan lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sebagai satu kesatuan dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut termasuk Daftar Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, namun tidak mencakup penelitian material atas isi dari SPT dan lampiran-lampirannya;

d. bahwa sesungguhnya daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bukan semata-mata bersifat lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan, melainkan terkait langsung dengan hak Wajib Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yang lebih lanjut pelaksanaannya diatur oleh PMK- 207/PMK.010/2015, yang mana pada akhimya akan berpengaruh pada penentuan besamya kewajiban perpajakan yang harus ditanggung Wajib Pajak.

10)bahwa terkait dengan alasan Wajib Pajak yang pada pokoknya

menyatakan: “Undang-Undang PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak Bank untuk Menyampaikan Daftar Piutang Tak Tertagih, sedangkan NPWP adalah kewajiban setiap Individu/Nasabah, bukan kewajiban Wajib Pajak Bank", Tim Peneliti dapat sampaikan: /

a. berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No.7/63/DPBPR tanggal 30 Desember 2005 bahwa dalam mengisi laporan daftar debitur terdapat kolom NPWP yang harus diisi sebagai berikut:

Debitur

~

HA mah

FORDI — 01 — DATA DERITUR PERORANGAN

DIN: IAP Data dirs

i

iJ J3.$T=] nen. Gaats Ibu Kandung 1 |

Sumber data:

httos:/Awww.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Documents/c4aQaaf7570f4 b/6a6d20b730d2b67 1bBuletinHukum10030912

b. bahwa selain itu, sesuai dengan fakta dokumen fomulir pendaftaran sebagai nasabah baru terdapat kolom pencantuman NPWP sehingga dengan demikian Tim Peneliti Keberatan berpendapat informasi terkait NPWP sudah dapat diperoleh Wajib Pajak pada saat awal pendaftaran sebagai nasabah:

St

AIDWINAAMA

vecesUTAMADin-

(5

Rint td Shem i

:Me men

IL PANJIAJA NO.n + SURAMARTA wre ne

=e a ait

at rana AJA | NO NO. RP ROene gan =

fone

Tak TANJAAN Me teram, JNTO uo

Da7

c. berdasarkan fakta lampiran yang disampaikan Wajib Pajak sebagai lampiran SPT, Wajib Pajak melaporkan Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan daftar kolom NPWP

ada yang diisi dan ada yang tidak diisi, bahwa persyaratan menjadi debitur tidak sama untuk mendapatkan debit-nya:

d. bahwa sesuai dengan fakta dokumen formulir pendaftaran sebagai nasabah bank yang baru pada umumnya terdapat kolom pencantuman NPWP sehingga dengan demikian informasi terkait NPWP sudah dapat diperoleh Wajib Pajak pada saat awal pendaftaran sebagai nasabah:

e. bahwa selain itu, adalah benar penyediaan NPWP bukan tanggungjawab pihak bank, tidak ada larangan bertransaksi dengan debitur non NPWP namun demikian ketika terdapat transaksi dengan debitur non NPWP ada konsekuensi yang harus ditanggung sebagaimana amanat peraturan perundang- undangan, sebagai contoh pengenaan PPh Pasal 21 dan pasal 23 memiliki tarif yang berbeda antara lawan transaksi yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP yang mana pihak pemotong pasti akan memotong sesuai dengan tarif yang ditetapkan sesuai denganyang ditentukan sebagai konsekuensi hukum yang diatur. Oleh karena itu apabila bank ingin membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus sesuai persyaratan yang diatur perundang-undangan perpajakan, dan apabila tidak bisa memenuhinya maka tidak dapat dibiayakan dan itulah konsekuensi dari sebuah aturan:

11)bahwa terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa adanya

Putusan Pengadilan Pajak atas koreksi yang sama yang dibatalkan dapat Tim Peneliti sampaikan bahwa:

Referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) untuk kasus lainnya karena dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia, yakni sistem Civil Law. Dalam Sistem Civil Law hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan

perundang-undangan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu."

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sehingga sepanjang belum ada putusan Uji Materi/Judicial Review atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 maka PeraturanKeuangan tersebut masih berlaku dan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan oleh para pihak yang terkait:

12)bahwa pada saat proses penelitian, atas sebagian data NPWP yaitu

sebanyak 52 nasabah dengan jumlah sebesar Rp3.674.965.805,00 dapat dilengkapi. (terlampir dalam KKP Piutang Tidak Tertagih):

13)bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti mengabulkan

sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih menjadi sebagai berikut:

Piutang yang nyata-nyata

tidak dapat ditagih

2) Koreksi Laba/rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

Peraturan perundangan yang terkait dengan sengketa keberatan ini adalah: /

1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur.

Pasal 4 ayat (1) huruf d

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

... dan seterusnya

Pasal 10 UU PPh

(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli

harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 17

secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan f Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan

biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah: atau

b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

b) Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Perjanjian Jual beli Saham Bersyarat (Conditional Share Sale and Purchase Agreement - CSPA) yang diserahkan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak menjual sebagian saham yang dimiliki pada perusahaan entitas anak PT Sahabat Finansial Keluarga (PT SFK). Wajib Pajak adalah pemilik atas 99.998 saham yang mewakili 99,998% dari saham yang ditempatkan dan disetorkan pada PT Sahabat Finansial Keluarga (PT SFK);

bahwa pihak pembeli saham PT Sahabat Finansial Keluarga (PT SFK) a guo adalah Honest Financial Technologies Intemational Private Limited yang berkedudukan di Singapura:

bahwa berdasarkan Perjanjian Jual beli Saham Bersyarat a guo kedua belah pihak sepakat untuk menjual dan membeli sebanyak 63.636 saham yang mewakili 63,64% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan yaitu sebesar Rp241.498.620.000:

bahwa atas nilai pasar saham PT PT Sahabat Finansial Keluarga (PT SFK) telah dilakukan penilaian nilai pasar saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy & Rekan yang ditugaskan oleh Wajib Pajak:

c) Hasil Penelitian

1) bahwa yang menjadi sengketa dalam keberatan ini berasal dari adanya Koreksi Fiskal Positif berupa Laba Divestasi Saham sebesar

Rp258.577.000.000 dengan perhitungan dan penjelasan sebagai berikut:

Nilai Divestasi: ___! iCfmSPT/WP — ICfm.Pemeriksa IKoreksi! Nilai Cashditeima_ 24149300000— Dikurangi|

| (109, 887.5 569, 2 (109.387.: 569, ani ee 5 laba atas penjualan kartu kredit oleh SFK |(22810000:

-Penurunan modal disetor000. m0)281.387.000.000 { .. Pengakuan rugi SFK dari saat beli sddijual_§:|

divestasisaham{126,965.569. 131.641.430.169 | 258577, 000.000 ! , Labaatas penyesuaian nilai saham|

bahwa pada tahun 2021 Wajib Pajak melakukan divestasi saham yang dimiliki pada PT SFK sebanyak 63.636 lembar saham dengan harga penjualan saham sebesar Rp241.499.000.000,00;

bahwa terkait divestasi saham, berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa yang menjadi selisih dalam penghitungan laba/rugi divestasi saham menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa adalah:

1. adanya laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 dan

2. penurunan modal disetor pada PT SFK sebesar Rp281.387.000.000 yang menurut Wajib Pajak harus diperhitungkan pada saat menghitung laba/rugi penjualan/divestasi saham PT SFK tersebut,

Terkait laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00

bahwa nenurut Tim Peneliti, laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebasar Rp22.810.000.000,00 seharusnya tidak mempengaruhi nilai investasi secara fiskal, karena PT SFK merupakan entitas lain yang berbeda dengan Wajib Pajak. Hal ini sesuai prinsip yang dianut UU PPh yang menganut separated- entity approach,

bahwa secara komersil pencatatan investasi tersebut berdasarkan metode eguity, dimana jika perusahaan anak tersebut mengalami laba, maka perusahaan induk harus mencatat (mengakui) di Laporan /

Keuangan-nya pada tahun yang bersangkutan keuntungan dari investasinya sebesar sebanding dengan jumlah sahamnya pada perusahaan anak tersebut. Demikian juga sebaliknya, jika perusahaan anak tersebut mengalami kerugian:

bahwa sedangkan secara fiskal, menurut UU PPh yang menganut separated-entity approach, pencatatan investasinya harus berdasarkan metode cost, dimana untung rugi dari investasi baru diakui jika perusahaan anak membagikan dividen, atau jika sahamnya pada perusahaan anaknya dijual, atau perusahaan anak di likuidasi, dimerger, diakuisisi dan lain semacamnya. Dengan demikian, jika perusahaan induk mencatat adanya keuntungan atau kerugian dari investasi yang didasarkan berdasarkan metode eguity, maka pencatatan tersebut belum boleh diakui sebagai penghasilan atau kerugian perusahaan induk dalam rangka menghitung PPh terutang: bahwa berdasarkan uraian di atas maka Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa yaitu untuk menghitung laba/rugi divestasi saham maka laba atas penjualan kartu kredit perusahaan entitas anak tidak dapat diperhitungkan:

Terkait penurunan modal disetor pada PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp281.387.000.000

bahwa Rugi Penurunan Modal disetor merupakan rugi atas penurunan modal pada PT. SFK yang terjadi tahun 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perolehan Saham yang diark kembali PT. SFK

387.152 lembar @ Rp1.72681200(padasaat | 267-152lembar@ |74g 494,00

perolehanRp1.726.812,00

)

(penerimaa387.152 lembar @

Nilai Saham yang ditarik kembali PT. SFK

Rp1.000.000Rp387.152,000,000,00 pa

p281.386.719.424,00 bahwa berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari Wajib Pajak dan Pemeriksa diketahui bahwa transaksi penarikan kembali saham PT SFK terjadi pada tahun 2013. Dimana untuk tahun 2013 tersebut Wajib Pajak tidak memperhitungkan kerugian penarikan saham tersebut dalam laporan Laba/Rugi: /

bahwa menurut Tim Peneliti, atas kerugian akibat penarikan kembali saham tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Wajib Pajak pada tahun 2013 sebagaimana saat terjadinya transaksi dan agar pembukuan Wajib Pajak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Faktanya Wajib Pajak tidak memperhitungkan kerugian akibat penarikan kembali sahampada tahun yang bersangkutan (tahun 2013) sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak"

bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa: Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau bagian atau Bagian Tahun Pajak:

b) Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan Objek Pajak:

c) Harta dan kewajiban, dan/atau

d) Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan.

bahwa sehingga menurut Tim Peneliti, dengan tidak dibebankannya 2013 maka tidak serta merta atas kerugian tersebut menjadi cami kerugian transaksi penarikan kembali saham tersebut pada tahun

dibebankan pada tahun 2021 yaitu pada saat terjadi penjualan saham PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited;

bahwa menurut Tim Peneliti, transaksi penarikan kembali saham pada tahun 2013 merupakan dua hal yang berbeda dengan transaksi penjualan PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited yang terjadi pada tahun 2021, sehingga untuk menghitung laba/rugi penjualan saham PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited kerugian transaksi penarikan kembali saham yang terjadi pada tahun 2013 tidak dapat diperhitungkan;

bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa yaitu bahwa untuk menghitung besarnya laba/rugi penjualan saham harus berdasarkan cost method yaitu suatu investasi diakui keuntungan/kerugiannya pada saat terjadi penjualan (investasi) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh yaitu: “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima."

bahwa hal ini juga sejalan prinsip Matching Cost Againts Revenue |yang menekankan untuk menghubungkan beban dengan

pendapatan yang diakui pada periode yang sama, sebagaimana tercermin dalam Penjelasan Pasal 17 PP 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebagai berikut:

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur /

Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah, atau

b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan.

bahwa engan demikian Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa yaitu bahwa untuk menentukan besamya laba/rugi divestasi saham adalah jumlah selisih antara harga yang dikeluarkan pada saat perolehan dibandingkan dengan harga penjualan pada saat terjadi transaksi penjualan terjadi, sehingga koreksi Pemeriksa dalam menghitung laba atas penjualan saham tahun 2021 kepada PT Honest telah sesuai dengan prinsip cost method, prinsip separated- entity approach dan prinsip Matching Cost Againts Revenue yang dianut oleh UU PPh:

2) bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti menolak permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Fiskal Positif berupa Laba/rugi Divestasi Saham sebagai berikut:

Koreksi Pemeriksa (Rp)

untuk | Koreksi cim Tim Peneliti dibatalkan (RpRp

Koreksi Fiskal Positif berupa | Rp258.577.000.000,00

80 Rp258.577,000.000,00 Labajrug Divestasi Saham

3. Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a guo,

2. Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) UU PPh

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud / pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan

dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 8 ayat (6) UU KUP

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.31/2004 tanggal 03 Maret 2004 tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan

Angka 4 huruf c

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bersama ini ditegaskan bahwa:

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak adp atau belum diterbitkan ketetapan paja oleh Direktur Jenderal Pajak:

b) Hasil Penelitian

bahwa koreksi kompensasi kerugian yang dilakukan Pemeriksa adalah sebagai berikut.

RUPIANYUSS MENURUT

||Oo

||

-

— 1,081,104,629.963

664,975,805,276 | 416,128,824,087 Me| GOA GTS BOS TIE 679,724,768,359

a bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT, hasil keberatan, dan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa saldo kerugian dan kompensasi Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Men. SPIAWP Men. Pemeriksa | Men. Tim Peneliti | Put. pengadilan Pajak | Keterangan

Rugiflaba{919.892.052.222) 352.717.062.300 352.717.062 3009|(913.892.052 222)1005432.15/2019/PP/M.VIS Tahun 2020

mol

Rogi/labal2.789.569.291114) 971.939.702.309) (2.645. 750.476.638)(2.780Tahun 2022 Ihugilaba)|

Putusan Pengadilan Pajak: PUT- g1.081.104.629.96} ood 182257726 | __ (207.295.347.148)] _(1.078.043.389. 007507.2023 21

2020] 18665337782|| — —19/2023 | bahwa berdasarkan kondisi LabaRugi berdasarkan hasil keberatan

{2588097 997,751 | 2588736997105 |

maupun berdasarkan putusan Pengadilan Pajak pada tabel di atas maka kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebagai berikut:

Rugi Tahun Pajak 2016(919.892.052.222)

052222

KEP-901128KEB/PJAWPJ.AY202 Sisa Rugi Tahun Pajak 2016

0

Putusan Pengadilan Pajak: PUT- Rugi Tahun Pajak 2017

(2.780.393.600.823)|Tahun 2022 Dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018423.569.651.246| KEP-001128KEB/PJAVPJ.19/2022 Dikompensasikan ke Tahun Pajak 202057.790.945.153KEP-00129/KE B/PJMWPJ.19/2023 Dikompensasikan ke Tahun Pajak 20212.299.033.004.424

Sisa Rugi Tahun Pajak 2017fa

Rugi Tahun Pajak 2019(1.078.043,359.333)Pengadilan Pajak: PUT Dikompensasikan ke Tahun Pajak 2021286.703.932.681

Sisa Rugi Tahun Pajak 2019791.339.426.652

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas maka saldo kerugian menurut Tim Peneliti menjadi sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi Hasil Penelittan 2016-

—

263.595.943.672 20191081.104,629.963

664.975.805.276

791.339.426.652

289.765.203.311 2020

1.344. 700.573.635 664.975.805.276 791.339.426.652

Jumlah

553.391.146.983

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pokok sengketa yang diajukan Wajib pajak dalam permohonannya sebagaimana diuraikan di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak atas koreksi kompensasi kerugian yaitu sebagai berikut:

..Koreksi Pemeriksadiusulkan untukKoreksi cfm Tim Peneliti Koreksi KompensasiRp679,724.768.359

bahwa terkait pernyataan Pemohon banding yang menyatakan bahwa “permohonan banding Wajib Pajak untuk tahun pajak 2020 telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Maret 2024" maka perhitungan kompensasi kerugian mengikuti keputusan Majelis Hakim pengadilan Pajak karena pada saat pemeriksaan dan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak No.PUT-004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Maret 2024 tersebut belum diterima:

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 145/BP/DIR/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. Keputusan Tergugat No. KEP-00119/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara / 05 April 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang| Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00119/KEB/PJWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Bank Permata Tbk. NPWP 01.308.464.5-091.000:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

289/BP/DIR/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana tersebut di atas:

Il. Analisis Material Pokok Sengketa

1) Koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding af

quo,

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Penghapusan Piutang sebesar Rp4.150.858.496,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:

A. Metode Pembebanan Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri

Perbankan melalui pencadangan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK No. 81/PMK.03/ 2009 ("PMK-81") bukan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. P1 Nomor 207/PMK.010/ 2015 ("PMK-207”)

bahwa UU PPh secara khusus mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.O3 /2009 yang ditetapkan sebagai pengecualian (exception rule) bagi Wajib Pajak Bank, berbunyi:

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Cc. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

Pasal 2 ayat (4) PMK 81

"Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih"

bahwa sehingga faktanya, pada saat timbul kerugian atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2021, maka bank tidak akan melakukan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2021 tetapi pembebanan dilakukan dengan mengurangi saldo cadangan:

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali, bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam industri perbankan sehingga pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81:

bahwa adapun dalil Terbanding dalam SUB halaman 16 poin 9 huruf d disebutkan:

"bahwa sesungguhnya daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bukan semata-mata bersifat lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan, melainkan terkait langsung dengan hak Pemohon Banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yang lebih lanjut pelaksanaannya diatur oleh PMK-207/PMK.010/ 2015, yang mana pada akhinya akan berpengaruh pada penentuan besamua kewajiban perpajakan yang harus ditanggung Pemohon Banding”

bahwa pernyataan Terbanding telah keliru karena berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, telah jelas bahwa ketentuan terkait dengan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81 dan bukan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK-207;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas biaya cadangan Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak Bank) yang dibentuk berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh) dengan berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-207 adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena:

1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berlaku bagi wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan tidak melalui pencadangan.

2) PMK-207 mengatur lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan dan seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Pasal 6 ayat (1) UU PPh

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat /

informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp50.000.000,00 tanpa NPWP) sebagai pemenuhan administratif terkait kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 sidtd. PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya ("PER-34") sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang:

B. Tidak Terdapat Pembebanan Biaya atas Penghapusan Piutang Tak

Tertagih di Tahun Pajak 2021

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya penghapusan di tahun 2021 (termasuk penghapusan atas kredit nasabah debitur yang tidak dilengkapi NPWP), karena biaya cadangan penghapusan atas piutang-piutang tersebut telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme pencadangan (indirect method) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81: bahwa sebagai ilustrasi, jumal akuntansi berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) di halaman 204 atas pembentukan biaya cadangan atas pinjaman baru yang Pemohon Banding bukukan adalah sebagai berikut:

Laba Rugi Dr. Beban Cadangan PiutangXXXX

NeracaCr. Cadangan PiutangXXXX bahwa sedangkan jumal penghapusan piutang berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) adalah sebagai berikut:

Neraca Dr. Cadangan PiutangXXXX

NeracaCr. PiutangXXXX Dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada di Tahun Pajak 2021 atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write-off) sebesar Rp4.150.858.496,00.

C. Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off)

pada dasamya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto /

sebagaimana dimaksud di cialam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyersahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

bahwa faktanya ketentuan yuridis terkait pencantuman NPWP debitur sebagai syarat penentu pembebanan suatu biaya tidak diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, menyatakan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidal< dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP): dan

- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam PeraturanKeuangan No. PMK- 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 207/PMK.10/ 2015 ("PMK-207") sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh,

bahwa amanat yang berikan oleh UU PPh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 hanyalah terkait dengan tata cara pelaksanaan

dan bukan menentukan dan/atau menambah persyaratan seperti informasi NPWP sebagai syarat dapat dilakukannya pembebanan suatu biaya: bahwa dengan demikian sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas, yaitu PMK-207, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding.

D. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib

Pajak untuk menyampaikan Daitar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-207 sebagai peraturan pelaksana seyogyanya tidak dapat menjadi norma baru yangmaksud dan isi UU PPh

bahwa sesuai dengan semangat (spirit) yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, salah satu syarat agar biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write off) dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding diwajibkan untuk menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tak tertagih kepada DJP menggunakan format yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan:

bahwa pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh adalah adanya keharusan untuk menyerahkan daftar tersebut dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian diserahkan ke DJP: bahwa dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia/tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan secara ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan:

bahwa PMK-207 seyogianya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang "wajar/patut" dan dapat "dilaksanakan"

(bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak) dan "tidak melanggar UU";

bahwa dalam hal ini, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar write off tersebut kepada DJP dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka tidak adanya NPWP atas beberapa nasabah Debitur karena Pemohon Banding memang tidak memiliki informasi tersebut, tidak seharusnya menyebabkan write offmenjadi tidak dapat dibebankan secara pajak, hal ini karena formulir telah diisi dan diserahkan berdasarkan informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding:

bahwa sebagai referensi, terdapat putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT-114082.15/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa:

"bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis beipendapat bahwa karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK. 03/2010 tanggal 09 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008"

E. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR sebagai

dasar hukum Terbanding telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum ("POJK-42/2017") dimana diatur bahwa NPWP bukan menjadi persyaratan mutlakopsional sehingga POJK memberikan kebebasan bagi Bank untuk af mana fasilitas kredit yang membutuhkan NPWP, mana yang tidak

bahwa berdasarkan dalil Terbanding dalam SUB halaman 15 poin 8 huruf g disebutkan:

"bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR telah mengatur pada setiap pengajuan permohonan kredit, Bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit dengan plafon keseluruhan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR yang telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/83/KEP/DIR tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27M21IKEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit telah dicabut dan digantikan dengan POJK-42/2017,

bahwa Pasal 8 atas POJK-42/2017 menyatakan sebagai berikut: "Pada saat Peraturan Oforitas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit:

4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/83/KEP/DIR tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit:

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku"

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Bab V, Bagian A, Butir 1 Lampiran POJK- 42 mengatur sebagai berikut:

"Bank harus menetapkan jenis dokumen yang diperlukan sesuai dengan Jenis Kredit atau Pembiayaan yang diberikan termasuk fotokopi kartu NPWP pemohon Kredit atau Pembiayaan dan fotokopi SPT Tahunan PPh atau fotokopi laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT Tahunan / PPh pemohon Kredit atau Pembiayaan bagi pemohon Kredit atau

Pembiayaan yang disyaratkan Bank melampirkan laporan keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan"

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, POJK-42/2017 mengatur Bank diberi kewenangan untuk menetapkan jenis dokumen nasabah yang diperlukan untuk dokumentasi kredit atau pembiayan termasuk fotokopi kartu NPWP, laporan keuangan, ataupun SPT Tahunan PPh, sehingga permintaan kelengkapan dokumen termasuk fotokopi NPWP debitur pada dasamya bersifat opsional mengikuti persyaratan yang disyaratkan oleh Bank,

bahwa hal tersebut di atas juga ditegaskan di dalam Bab II, Segmen Nomor 11 SEOJK-3/2021 menyatakan bahwa pengisian data NPWP debitur bersifat opsional. Dengan demikian merujuk kepada Bab Il, Segmen Nomor 11 SEOJK-3/2021 tersebut, maka saat ini formulir pengajuan fasilitas kredit yang perlu di isi oleh calon debitur telah diselaraskan oleh Pemohon Banding, dimana apabila calon debitur tidak mempunyai NPWP maka calon debitur perlu mencentang kolom mengenai pernyataan tidak mempunyai NPWP:

bahwa apabila terdapat calon debitur hendak mengajukan suatu fasilitas kredit yang dimana Pemohon Banding tidal< mengharuskan adanya kelengkapan NPWP untuk pengambilan fasilitas kredit tersebut, maka hal tersebut diijinkan oleh POJK-42/2017, namun apabila keharuskan NPWP tersebut belum dapat dipenuhi oleh calon debitur karena memang belum memiliki NPWP yang disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan, maka berdasarkan POJK-42/ 2017, fasilitas kredit tersebut seharusnya tetap dapat diberikan:

bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/1 21/KEP/DIR tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum koreksi dan tidak terdapat larangan untuk memberikan fasilitas kredit bagi calon debitur yang belum memiliki NPWP sesuai dengan POJK-42/ 2017.

F. Surat Edaran Bank Indonesia No.7/63/DPBPR tanggal 30 Desember 2005

telah dicabut dengan digantikan dengan Surat Edaran Otoritas soal

Keuangan No. 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan ("SEOJK- 3/2021") dimana sejalan dengan POJK-42/2017, Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") menegaskan bahwa kelengkapan NPWP bersifat opsional bahwa berdasarkan dalil Terbanding dalam SUB halaman 16 poin 10 huruf a disebutkan: "berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No.7/63/DPBPR tanggal 30 Desember 2005 bahwa dalam mengisi laporan daftar debitur terdapat kolom NPWP yang harus diisi sebagai berikut:

Debitur

FORM —01 — DATA DEBITUR PERORANGAN

Rom: PT

057.nHukum10030912

bahwa sesungguhnya Surat Edaran Bank Indonesia No.7/63/DPBPR tanggal 30 Desember 2005 telah dicabut dan digantikan dengan SEOJK- 3/2021:

bahwa berdasarkan Bab II, Segmen Nomor 11 SEOJK-3/2021 menyatakan bahwa pengisian data NPWP debitur bersifat opsional, sehingga tidak mengharusnya debitur untuk mengisi data NPWP:

"Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

a. Kolom ini diisi dengan 15 (lima belas) digit NPWP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP,

b. Jika NPWP mengandung karakter selain huruf dan angka maka karakter tersebut tidak perlu disertakan.

c. Isi yang tidak memiliki NPWP sendiri, pelaporannya dapat menggunakan NPWP suami jika tidak terdapat pemisahan harta. menggunakan NPWP istri, /

Sebaliknya, suami yang tidak memiliki NPWP tidak diperkenankan

d. Kewajiban pelaporan NPWP Debitur perseorangan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban pemilikan NPWP bagi wajib pajak.

e. Kolom ini bersifat opsional.

t Contoh pengisian data:"

810.734, 1-035.000 — —— 498107341035000

NPWP

Pengisian

2 | 08.435.185.4-125.000084351854125000

Debitur belum wajib memiliki NPWP

Kolom dikosongkan bahwa sejalan. dengan pengaturan di dalam SEOJK-3/2021, Pemohon Banding telah memfasilitasi nasabah debitur untuk mengisi data NPWP, namun tidak mengharuskan debitur untuk mengisi data NPWP jika memang debitur tersebut belum memiliki NPWP. Berikut di bawah ini tangkapan layar atas contoh Formulir Pengajuan Fasilitas Kredit:

Data Pribadi Pemohon

Hama Lengkap: itanpa gelar, tanpa sangkotan!

Nama Alias:

Mo. KTP:

Alomat Tempat Tinggal raat Ini

«CCT

eeDG DD[iit 13

Lama menempati rumah CL Jaran K1) Bulan

Yate ema DBD ABI BD BH

SEE CE

Alamat Surst-Menyurat:| Jrontor

Status Tampat Tinggat: tik| Jae[_|rerusahaan

Kos

Pendidikan Terakhir:SMAAkademi Universitas stnasn

Status;Bolum Mentkah MenikahCerat

Jurntah Tenggungan: LL! orang

12, L_[Bahwa Saya. (pemohon), tidak mempunyai Nomer Pokok Walb Pajakdikarenakan belum

#nenuhi ketentuan sebagai wajib pajakketentuan perpajakan yang berlaku/ belum

penqurusan Danaakan segera menyampaikan ke PT. Bank Permata,

Tbk. (Bank’] setelah saya a remik NERVE.

G. Kepemilikan NPWP untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi

Jenderal Pajak ("DJP") (

persyaratan Subjektif dam Objektif merupakan tangwmg jawab Direkiorat

bahwa NPWP sesungguhnya melekat pada kondisi subjektif dan objektif setiap individu atau badan yang bersangkutan (dalam hal ini ialah debitur Pemohon Banding), sehingga pihak lain (Pemohon Banding) selain individu atau badan yang bersangkutan tersebut seharusnya tidak memiliki kewajiban, kewenangan, ataupun otoritas atas kepemilikan NPWP dari Individu atau badan yang bersangkutan tersebut:

bahwa adapun kepemilikan NPWP untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak ("DJP").

H. Pemohon Banding telah melakukan upaya tambahan untuk mendapatkan

informasi NPWP debitur sehingga suatu hal yang tidak benar dan tidak adil apabila ketiadaan NPWP debitur tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi dan dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (Bank) yang pada dasarnya tidak mempunyai peran, wewenang, serta otoritas untuk dapat memaksa debitur memiliki NPWP

bahwa sebagai bentuk itikad baik, Pemohon Banding tetap melakukan upaya tambahan dengan melakukan pencarian NPWP debitur yang piutangnya dihapus secara maksimal dengan beberapa cara, yaitu:

a. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui Sistem Informasi Debitur (SID):

b. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui jasa pihak ketiga (vendor) yang melakukan pencarian NPWP:

c. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui hubungan telepon kepada nasabah dan melalui kunjungan nasabah: dan

d. Pemohon Banding melakukan upaya pencarian NPWP atas nasabah yang pinjamannya dihapuskan melalui surat kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 20/TAX/V1/2022 perihal permintaan informasi NPWP debitur yang dilakukan penghapusan piutang untuk tahun pajak 2021, af Pemohon Banding belum menerima jawaban atas surat tersebut;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Terbanding tidak menyediakan fasilitas bagi Pemohon Banding untuk dapat mengetahui NPWP nasabah debitur berdasarkan data yang ada dan memverifikasi keabsahan (validitas) NPWP dan SKT debitur tersebut: bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya maksimal dalam memperoleh informasi NPWP nasabah debitur, namun demikian, Pemohon Banding juga tidak dapat memaksa debitur untuk mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, suatu hal yang tidak benar dan tidak adil apabila ketiadaan NPWP nasabah debitur tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi dan dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding yang pada dasarnya tidak mempunyai peran, wewenang serta otoritas untuk dapat memaksa debitur untuk memiliki NPWP sehingga atas kondisi tersebut, seharusnya keputusan Terbanding untuk melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghapusan piutang adalah tidak tepat,

1. UU PPh tidak pemah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut

bahwa secara umum, UU PPh tidak pemah membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang belum memiliki NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya: /

bahwa dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar,

bahwa pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan-kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing,

bahwa demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP,

|J. Permasalahan atas tidak adanya NPWP bukan merupakan kesalahan atau

beban Pemohon Banding, sehingga sanksi atas tidak adanya NPWP seharusnya diterapkan kepada nasabah dan bukan kepada Bank (Pemohon Banding) /

bahwa berdasarkan dalil Terbanding dalam SUB halaman 17 poin 10 huruf e disebutkan:

"bahwa selain itu, adalah benar penyediaan NPWP bukan tanggungjawab pihak bank, tidak ada larangan bertransaksi dengan debitur non NPWP namun demikian ketika terdapat transaksi dengan debitur non NPWP ada konsekuensi yang harus ditanggung sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sebagai contoh pengenaan PPh Pasal 21 dan pasal 23 memiliki tarif yang berbeda antara lawan transaksi yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP yang mana pihak pemotong pasti akan memotong sesuai dengan tartf yang ditetapkan sesuai dengan tatif yang ditentukan sebagai konsekuensi hukum yang diatur. Oleh karena itu apabila bank ingin membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus sesuai persyaratan yang diatur perundang- undangan perpcdakan, dan apabila tidak bisa memenuhinya maka tidak dapat dibiayakan dan itulah konsekuensi dari sebuah aturan."

bahwa periu Pemohon Banding tanggapi bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak ("DJP") sesungguhnya memiliki otoritas penuh untuk mengenakan sanksi dan juga menerbitkan NPWP secara jabatan bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan dirinya untuk memiliki NPWP:

bahwa lebih lanjut, penerapan perlakuan perpajakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki dan tidak memiliki NPWP juga berbeda dimana terdapat penerapan pemotongan PPh dengan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP:

bahwa dengan demikian, dapat clisimpulkan bahwa konsekuensi tidak memiliki NPWP seharusnya dikenakan kepada nasabah bukan kepada Bank (Pemohon Banding), namun demikian, tanpa mengesampingkan argumentasi pada poin-poin sebelumnya, konsep dan pemahaman tersebut nampaknya telah disalah artikan oleh Terbanding yang justru "menghukum" Pemohon Banding dengan melakukan koreksi fiskal terhadap suatu biaya yang tidak terdapat di dalam laporan laba (rugi)

Pemohon Banding berupa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidal< dapat ditagih sebesar Rp4.150.858.996,00. Menanggapi pemyataan Terbanding atas pernyataan sebagai berikut:

‘apabila bank ingin membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus sesuai persyaratan yang diatur perundang- undangan perpajakan, dan apabila tidak bisa memenuhinya maka tidak dapat dibiayakan dan itulah konsekuensi dari sebuah aturan"

bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali disini bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih dimana pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK-81, biaya penghapusan piutang talc tertagih dibebankan ke perkiraan cadangan. Bahwa sehubungan dengan pembiayaan piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih, Pemohon banding telah melakukan pembebanan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan tidak menjadi sengketa Banding. Bahwa yang menjadi sengketa banding saat ini adalah penghapusan piutang tak tertagih yang faktanya ada pembebanannya di laporan rugi laba Pemohon Banding:

K. Koreksi Terbanding telah bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan

bahwa koreksi sehubungan dengan Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang merujuk pada PMK-105 beserta dengan perubahannya telah bertentangan dengan Laporan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan yang disusun oieh Prof. Dr. Gunadi,M.Sc., Ak dari Tax Centre Universitas Indonesia yang mengatakan bahwa sesungguhnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mencampuradukkan penggunaan Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh dengan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh sehingga menimbulkan "Double Deduction" dan ketidakpastian pengakuan /

pembebanan biaya penghapusan piutang pada Industri Perbankan. Seperti yang dikutip dalam pain kesimpulan (5.1) dibawah ini:

(1)Sesuai dengan karakteristik bisnis perbankan sebagai perantara

keuangan antara deposan dan debitur, selain telah diberlakuan pemajakan berdasar prinsip kemampuan bayar dengan aspek net- income effect, netting effect, dan loss carry forward effect, kepada industri perbankan telah diberikan perlakuan khusus. Bank diperkenankan membentuk dan memupuk dana cadangan kerugian piutang sebagai antisipasi risiko pemberian kredit dan kerugian piutang tidak tertagih.| Dalam teori Escolano, seperti praktik akuntansi, ketentuan pajak juga mengenal Charging Off Method (Direct-Written Off Method) dan Reserve Method (Allowance Method). Berbeda dengan akuntansi yang tegas dan konsisten bedakan praktik pembebanan kerugian piutang dalam Direct- Written Off Method dengan Allowance Method, pernyataan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih seperti dalam Pasal 6 ayat (1) hurufh UU PPh dalam PMK 81/2009 sepertinya mencampurkan Charging Off Method (Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh] dengan Reserve Method (Pasal 9 ayat (1) huruf (c)l. Akibatnya, pembebanan kerugian piutang usaha perbankan (pemakai Reserve Method) berlaku ketentuan umum Charging Off Method dengan syarat yang sama seperti pengurangan dan penghasilan bruto, padahal kerugian dibebankan ke cadangan agar tidak terjadi double deduction (pada saat pembentukan cadangan dan terjadi piutang tidak tertagih).

(2) Hibridasi (mixing) antara Charging Off Method ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf (h) dengan Reserve Method (ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c)] menimbulkan ketidakpastian pengakuan dan pembebanan kerugian piutang perbankan antara praktik akuntansi dan ketentuan perpajakan, sedangkan teori Escolano menyebutkan ketentuan pajak juga transparan dengan praktik akuntansi. Pembatasan taxability-deductibility principle atas penghapusbukuan piutang (tanpa penghentian penagihan) yang dipersamakan dengan pembebasan utang (penghentian /

penagihan) menghambat transparansi akuntansi pajak dengan akuntansi komersial

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dari struktur UU PPh, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) merupakan satu kesatuan pengaturan tentang pengurangan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), termasuk kerugian piutang tidak tertagih dari penghasilan bruto. Pasal 6 ayat (1) mengatur kelompok biaya 3M yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebaliknya Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan. Jika untuk usaha pada umumnya, Pasal 6 ayat (1) merupakan positive clause pengurangan biaya dan Pasal 9 merupakan negative clause atas pengurangan biaya. Tidak semua pengeluaran biaya walaupun telah dibayar WP, seperti yang terinci dalam Pasal 9, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tetapi khusus untuk industri perbankan dan beberapa jenis usaha lainnya, maka dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) ada pengecualian dari ketentuan umum Pasal 9 itu sendiri. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo PMK 81/PMK.03/2009, kerugian piutang tidak tertagih usaha perbankan tidak dikurangkan dari penghasilan bruto seperti ketentuan Pasal 6 ayat (1), tetapi menurut Pasal 2 ayat (4) PIK 81/2009 pembebanannya pada perkiraan cadangan kerugian piutang. Implikasinya, untuk menghindari pembebanan ganda (melalui Pasal 6 dan Pasal 9), maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) secara eksplisit tidak berlaku untuk industri perbankan dan usaha lain yang boleh membentuk dan memupuk cadangan kerugian piutang. Pembebanan kerugian piutang tidak tertagih dan pengakuan penerimaan dari pembayaran piutang hapus buku harus diatur tersendiri melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu dengan PMK 81/PMK.03/2009;

L. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang

mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan Wajib Pajak lain atas sengketa yang sama dan juga Hasil Pemeriksaan Pajak atas nama Pemohon Banding yang tidak dilakukan koreksi atas cadangan piutang tak /

tertagih karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas kasus yang sama dan sebangun telah beberapa kali dikabulkan oleh Pengadilan Pajak bahkan juga diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA) dengan referensi rincian putusan sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2011 yang mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terbanding sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019 Tanggal 18 Desember 2019

Putusan Mahkamah Agung No. 4483/B/PK/Pjk/2020 Tanggal 08 Desember 2020

2) Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2019, 2020 yang mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan Terbanding tidak mengajukan Permohonan PK ke MA

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005432.15/2019/PP/M.VIB Tahun 2020 Tanggal 06 November 2020 untuk Tahun Pajak 2016

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011046.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 Tanggal 11 Agustus 2022 untuk Tahun Pajak 2017

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007507.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023 Tanggal 12 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2019

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004720.15/2023 /PP/M.VB Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2020

3) Pemeriksa setuju dan tidak melakukan koreksi atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan loan yang berasal dari unsur penghapusan piutang (write off during the year) karena tidak terdapat informasi NPWP pada Daftar Piutang Yang Tidak Dapat Ditagih untuk pemeriksaan tahun pajak 2012, 2013, 2014, dan |

bahwa seharusnya dengan adanya referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang sama dan sebagun milik atas nama Pemohon Banding sendiri (Bank Permata) hendakya Terbanding menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang baik dengan tidak melakukan koreksi yang sama kepada pemohon banding yang sama dengan alasan a guo karena akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum yang ada,

bahwa Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan:

“Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunctican sebctgai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."

Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan:

"Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas:

b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia: dan

Cc. AUPB."

Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

"Setiap Keputusan dan/ atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB."

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

(7)AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum:

b. kemanfaatan,

C. ketidakberpihakan;

d. kecermatan,

e. tidak menyalahgunakan kewenangan:

f. keterbukaan:

g. kepentingan umum: dan

h. pelayanan yang baik.

(2)Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim

yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hulcum tetap.

Penjelasan Pasal 10 huruf a dan huruf d UU Administrasi Pemerintahan: "Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan."

"Huruf d

Yang dimaksud dengan "asas kecermatan" adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu KeputusanTindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan danfatau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan."

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan:

2) Koreksi Laba/rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi laba/rugi divestasi saham sebesar Rp258.577.000.000,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan alasan dan penjelasan - penjelasan sebagai berikut: A) Koreksi fiskal negatif atas laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK)

sebesar Rp(22.810.000.000,00)

1) Terbanding tidak tepat dalam memahami nature dari laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 yang /

merupakan nilai aktual dari porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak| yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis (taxable income) dan telah terutang tarif PPh Badan norma! pada saat Pemohon Banding menjual seluruh kepemilikan saham pada entitas anak

bahwa sesuai dengan prinsip realisasi yang terkandung di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dinyatakan bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk

bahwa pada dasarnya, laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 bukan merupakan pengakuan laba berdasarkan pencatatan metode eguity melainkan nilai aktual dan adanya pengakuan hasil penjualan kartu kredit yang secara nyata mempunyai tambahan kemampuan ekonomis (taxable income) untuk Pemohon Banding dan telah menjadi bagian/komponen dari perhitungan laba (rugi) divestasi saham Pemohon Banding pada entitas anak, yaitu PT SFK yang terutang tarif PPh normal di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021:

bahwa laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 merupakan porsi laba yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dari adanya aktivitas penjualan kartu kredit entitas anak yang terjadi pada Tahun 2011 yang tidak dapat diakui oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2011 karena sifat (nature) dari penghasilan tersebut baru akan ter-realisasi pada saat Pemohon Banding menjual kepemilikan saham pada entitas anak. Adapun pada Tahun 2021, Pemohon Banding memutuskan untuk menjual sebagian besar kepemilikan saham pada entitas anak dan pada titik tersebut (pada saat saham dijual) prinsip realisasi atas porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) menjadi hidup (baru dapat /

ee

diakui). Selanjutnya, Pemohon Banding mengakui porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 sebagai bagian/komponen dari perhitungan laba (rugi) divestasi saham yang untuk kemudian atas nilai akhimya dicatat sebagai laba (rugi) divestasi saham dan diakui sebagai Penghasilan di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021 dan terutang tarif PPh Badan normal:

bahwa sebagai informasi tambahan, Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2011 dimana fidak terdapat temuan atau sengketa dalam bentuk apapun atas perlakuan pencatatan yang Pemohon Banding terapkan terhadap porsi laba atas penjualan kartu kredit entitas anak, sehingga Terbanding sesungguhnya telah memvalidasi perlakuan Perpajakan yang Pemohon Banding terapkan pada saat itu:

2) Atas pengakuan laba dari adanya investasi pada entitas anak yang dicatat berdasarkan metode eguity secara konsisten telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif di dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan baik untuk Tahun Pajak 2021 ataupun Tahun-Tahun Pajak sebelumnya

bahwa merujuk pada pertimbangan prinsip realisasi tersebut di atas, pengakuan laba berdasarkan pencatatan metode cost ataupun eguity dari adanya investasi pada entitas anak secara konsisten telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal positif di dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan baik untuk Tahun Pajak 2021 ataupun Tahun-Tahun Pajak sebelumnya:

bahwa lebih lanjut, di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp25.154.057.466,00 atas adanya pengakuan laba dari investasi pada entitas anak yang dicatat berdasarkan metode equity;

B) Koreksi fiskal positif atas penurunan modal disetor entitas anak (PT SFK)

sebesar Rp281.387.000.000,00

1) Perhitungan keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari penjualan saham telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU PPh /

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dinyatakan bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan"

bahwa lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dinyatakan bahwa: "Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tefap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan"

bahwa kemudian, Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: "Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah Jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima"

bahwa merujuk pada fakta dimana Pemohon Banding melakukan penjualan kepemilikan saham entitas anak kepada lawan transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa, maka penjualan saham tersebut secara nyata merupakan transaksi yang langsung dilakukan oleh Pemohon Banding dengan penentuan harga jual dan nilai perolehannya sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh di atas dan perhitungan laba (rugi) penjualan saham tersebut dapat langsung diakui oleh Pemohon Banding pada Tahun dimana transaksi tersebut terjadi, yaitu pada Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

bahwa adapun nilai "kerugian penurunan modal di setor" adalah nilai rekonsiliasi (reconciling item) untuk menentukan harga perolehan atas saham yang dijual tersebut karena secara akuntansi nilai investasi saham tesebut telah dikurangi dengan "kerugian penurunan modal disetor”. Hal ini adalah agar perhitungan keuntungan atau kerugian penjualan saham tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya ketentuan Pasal 4 (1) dan Pasal 10 (1) UU PPh: bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa secara akuntansi, walaupun nilai investasi saham tersebut dikurangi dengan "kerugian penurunan modalkerugian penurunan modal disetor tersebut juga tidak diakui sebagai kerugian dalam laporan keuangan, tetapi sebagai capital reverse, sehingga balk secara akuntansi maupun perpajakan, kerugian pada saat pengembalian modal disetor tersebut bukan merupakan kerugian yang dapat direalisasi di tahun 2013: /

bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon Banding uraikan substansi "kerugian penurunan modal disetor" sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2013, PT. SFK menarik sebagian saham (yaitu 387152 lembar) yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan membayar sebesar nilai nominal saham tersebut yaitu Rp1.000.000 per lembar saham (total Ro387.152.000.000);

bahwa secara akuntansi, karena saham tersebut dahulu dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga dengan harga Rp668.538.719.424, maka nilai investasi saham diturunkan dengan jumlah tersebut. Adapun selisih antara harga pembelian saham tersebui dengan uang yang diterima, dicatat sebagai berikut:

dalam jutaan Rupiah Nama Akun

Capital Reverse

Investasi

bahwa dalam hal ini tidak terdapat kerugian/keuntungan yang dicatat dalam laporan laba rugi, walaupun nilai investasi dikurangi dengan nilai melebihi uang yang diterima:

bahwa secara perpajakan, transaksi tersebut juga tidak menghasilkan kerugian yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh karena transaksi tersebut adalah transaksi pengembalian modal sehingga tidak dilakukan koreksi negatif pada SPT PPh Badan tahun 2013. Dalam hal ini, secara perpajakan, nilai perolehan saham berkurang sebesar nilai uang yang diterima dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU PPh: bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding menambahkan nilai sebesar Rp281.387.000.000 karena nilai perolehan yang tercatat dalam laporan keuangan "understated" untuk kebutuhan perpajakan karena telah dikurangi dengan nilai Rp668.538.719.424. Penambahan ini adalah untuk dapat menentukan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh, sehingga jumlah keuntungan atau kerugian penjualan saham tersebut menjadi benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun penjualan, yaitu tahun 2021: /

2) Tidak ada temuan atau sengketa terkait dengan penurunan modal disetor pada entitas anak (PT SFK) dan terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas pemeriksaan pajak Tahun 2013 yang bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, perlakuan perpajakanPemohon Banding sudah tervalidasi.

bahwa tidak terdapat temuan atau sengketa dalam bentuk apapun terkait dengan penurunan modal disetor pada entitas anak (PT SFK) dan telah memiliki ketetapan hukum tetap berupa Putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final and mengikat (inkracht van gewijsde) atas Tahun Pajak 2013, sehingga perlakukan Perpajakan yang Pemohon Banding terapkan untuk tahun 2013 telah tervalidasi:

bahwa sebagai informasi tambahan, Laporan Keuangan 2013 juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta 86 Widjaja (KPMG Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga untuk keseluruhannya, Pemohon Banding meyakini bahwa perlakuan Perpajakan dan juga Akuntansi terhadap sengketa a guo telah tepat. Berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Laba/rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan:

3) Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00

Menunut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a guo,

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00 dengan alasan bahwa untuk tahun pajak 2018 Pemohon Banding telah mengajukan pennohonan banding dan sedang menunggu Putusan Pengadilan Pajak dan untuk tahun pajak 2019 Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan sedang menunggu Putusan Mahkamah Agung, /

bahwa lebih lanjut, permohonan banding Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Maret 2024:

bahwa berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp791.339.426.652,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan:

ill. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnyabanding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-001 19/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024;

bahwa Pemohon Banding berkenan untuk menyampaikan permintaan dokumen yang dibutuhkan berkenan dengan permohonan banding ini di dalam Persidangan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2024: Bukti P-7. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021:

Bukti P-8. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2021:

Bukti P-9. Salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2011 No. PUT-

115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019 Tanggal 18 Desember 2019: Bukti P-10. Salinan Putusan Mahkamah Agung untuk Tahun Pajak 2011 No.

4483/B/PK/Pjk/2020 Tanggal 8 Desember 2020;

Bukti P-11. Salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016 No. PUT-

005432.15/2019/PP/M.VIB Tahun 2020 Tanggal 6 November 2020: Bukti P-12. Salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2017 No. PWT-

011046.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 Tanggal 11 Agustus 2022: /

|Halaman 86 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-005556.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 |PT Bank Permata, Tbk.

Bukti P-13, Salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2019 No. PUT-

007507.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023 Tanggal 12 Juli 2023:

Bukti P-14. Salinan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 No. PUT-

004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024, Bukti P-15. Kronologis atas sengketa transaksi pengalihan atau divestasi saham dari

PT SFK;

Bukti P-16. Salinan Laporan Tahunan PT Bank Permata, Tbk Tahun 2010:

Bukti P-17. Salinan Laporan Tahunan PT Bank Permata, Tbk Tahun 2011:

Bukti P-18. Salinan Laporan Tahunan PT Bank Permata, Tbk Tahun 2013:

Bukti P-19. Salinan Laporan Tahunan PT Bank Permata, Tbk Tahun 2020:

Bukti P-20. Salinan Laporan Tahunan PT Bank Permata, Tbk Tahun 2021:

Bukti P-21. Surat Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Salinan Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-2 Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-3 Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4 Matriks sengketa:

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa tanggal 28 November 2024:

Bukti T-6 Salinan LHP dan KKP Tahun 2013:

Bukti 1-7 Pendapat Akhir Nomor S-1/PJAWPJ.19/2025 tanggal 16 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00119/KEB/PJAWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 145/BP/DIR/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut

UraianPemohon BandingSen gketa

.Nilai

Rpp

Penyesuaian Fiskal Positif1.126.830.452.5401.389,558.31 1.036262.727.858.496 Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak

2019 dan sebelumnya1.335.056. 194.091

791.339.426.652

543.716.767.439

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp262.727.858.496,00

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp262.727.858.496,00 adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00;

2) Koreksi Laba/rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00: /

.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sejumlah Rp262.727.858.496,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghapusan Piutang sebesar Rp4.150.858.496,00 dengan alasan Daftar Nominatif tidak dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Koreksi Laba Rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00 dengan alasan memperhitungkan laba (rugi) penjualan berdasarkan harga perolehan (cost method), sehingga penilaian investasi dicatat sesuai harga perolehan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Terbanding Penghapusan Piutang sebesar Rp4.150.858.496,00 dengan alasan pihaknya telah melakukan upaya tambahan untuk mendapatkan informasi NPWP debitur namun memiliki wewenang, serta otoritas untuk dapat memaksa debitur memiliki NPWP, dan UU PPh tidak membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP:

bahwa koreksi Terbanding atas Laba Rugi Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00 dengan alasan memperhitungkan laba (rugi) penjualan berdasarkan harga perolehan (cost method), sehingga penilaian investasi dicatat sesuai harga perolehan tidak tepat karena Terbanding tidak tepat dalam memahami nature dari laba penjualan kartu kredit entitas anak (PT SFK) yang merupakan nilai aktual dari porsi laba penjualan kartu kredit entitas anak dan atas pengakuan laba dari adanya investasi pada entitas anak yang dicatat berdasarkan metode equity secara konsisten telah Pemohon Banding iakukan koreksi fiskal positif di dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan baik untuk Tahun Pajak 2021 ataupun Tahun-Tahun Pajak sebelumnya. Bahwa Koreksi fiskal positif atas penurunan modal disetor entitas anak (PT SFK) sebesar Rp281.387.000.000,00 telah dicatat dengan perhitungan keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari penjualan saham telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU PPh. Bahwa tidak ada temuan atau sengketa terkait dengan penurunan modal disetor pada entitas anak (PT SFK) dan terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas pemeriksaan pajak Tahun 2013 yang |

final dan mengikat (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding perlakuan perpajakan terhadap Pemohon Banding sudah tervalidasi:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp262.727.858.496,00 yaitu mengenai koreksi atas pembebanan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan Biaya Laba Rugi Divestasi Saham apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (6) UU KUP

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pernberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau

|keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat

pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1) huruf d

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima afau diperoleh Wajib Pajak, baik yang / berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

... dan seterusnya

Pasal 10 UU PPh

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: 1

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 77 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain, sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 17

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a, saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan

dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah, atau

b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut : /

1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/oembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau

4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

Pasal(1)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Pasal 4 ayat (2)

Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara:

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan ufang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris:

Cc. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus: atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

Pasal 4 ayat (3)

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasal 5 ayat (1)

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon vanaf

sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Pasal 5 ayat (2)

Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari penghasilan Bruto:

Huruf E. Materi angka 3

Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur:

Huruf E. Materi angka 4

1) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini,

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004 tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur antara lain:

Angka 4 huruf c

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bersama ini ditegaskan bahwa:

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) inf

PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan paja oleh Direktur Jenderal Pajak: bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Mengenai Koreksi Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00

bahwa terkait dengan koreksi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00 Terbanding melakukan koreksi adanya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada Debitur yang tidak ber NPWP. Bahwa Terbanding mendalilkan koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015;

bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpandangan Pembebanan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (Write Off) untuk industri Perbankan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pencadangan yang mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK No. 81/PMK.03/2009 ("PMK-81") (indirect method),

bahwa terbukti dalam koreksi ini tidak terdapat pembebanan biaya Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (Write Off) di Tahun 2021. Bahwa Majelis Hakim berpendapat Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (Write Off) diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan:

bahwa Peraturan yang dijadikan Dasar Hukum oleh Terbanding yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.03/2017 yang mengatur bahwa NPWP bukan menjadi persyaratan mutlak melainkan opsional sehingga POJK memberikan kebebasan bagi Bank untuk “oc, mana fasilitas kredit yang membutuhkan NPWP, mana yang tidak;

bahwa Surat Edaran Bank Indonesia No.7/63/DPBPR tanggal 30 Desember 2005 telah dicabut dengan digantikan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SEOJK- 3/2021”) dimana sejalan dengan POJK-42/2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menegaskan bahwa kelengkapan NPWP bersifat opsional:

bahwa Majelis Hakim berpendapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (“PMK-207”) sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh seyogyanya tidak dapat menjadi norma baru yang memperuas maksud dan isi UU PPh. Bahwa Kepemilikan NPWP untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”):

bahwa mengenai upaya untuk mendorong Debitur menjadi Wajib Pajak dan atau menyerahkan informasi tentang NPWP yang dimiliki, Pemohon Banding telah membuktikan telah mengupayakan langkah untuk mendapatkan informasi NPWP debitur sehingga suatu hal yang tidak benar dan tidak adil apabila ketiadaan NPWP debitur tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi dan dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (Bank) yang pada dasarnya tidak mempunyai peran, wewenang, serta otoritas untuk dapat memaksa debitur memiliki NPWP:

bahwa Majelis Hakim berpendapat UU PPh tidak pemah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP. Bahwa dengan demikian permasalahan atas tidak adanya NPWP bukan merupakan kesalahan atau beban Pemohon Banding, sehingga sanksi atas tidak adanya NPWP seharusnya diterapkan kepada nasabah dan bukan kepada Bank (Pemohon Banding):

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp4.150.858.496,00 tidak dilandasi oleh ketentuan perpajakan yang tepat sehingga koreksi a guo tidak dapat speratenan

2) Mengenai Koreksi Laba/rugi divestasi saham sebesar Rp258.577.000.000.000,-

bahwa yang menjadi sengketa berasal dari adanya Koreksi Fiskal Positif berupa Laba Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000,00 yang dihitung oleh Terbanding sebagai berikut:

| Perhitungan Nilai Divestasi: _Lim SPT/WP Cim.Pemeriksa Koreksi

|NilaiCashditerima, 241.099.000.000 ||

| Dikurangi

| Nilaiinvestasi awal(108.887.569.831).

- laba atas penjualan kartu kreditoleh SEK |(22.810. 000.000 ta)

modal dsetor;

|. Pengakuan rugi SFK dari saat belisd dijual- 4- |

| -tebalrugi)divestasi saham —_131.641.490.169, 258577.000.00

| Laba atas penyesuaian nilai saham-|

126.965.569.831)! 131.611.430.169 __ 258577,000.000 :

bahwa pada tahun 2021 Wajib Pajak melakukan divestasi saham yang dimiliki pada PT SFK sebanyak 63.636 lembar saham dengan harga penjualan saham sebesar Rp241.499.000.000,00. Bahwa terdapat perbedaan dalam penghitungan laba/rugi divestasi saham menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

1. adanya laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 yang menurut Terbanding laba atas penjualan kartu kredit oleh PT Sahabat Finance Keluarga (PT SFK) sebesar Rp22.810.000.000,00 seharusnya tidak mempengaruhi nilai investasi secara fiskal, karena PT SFK merupakan entitas lain yang berbeda dengan Wajib Pajak, dan

2. penurunan modal disetor pada PT SFK sebesar Rp281.387.000.000,00 yang menurut Pemohon Banding harus diperhitungkan pada saat menghitung laba/rugi penjualan/divestasi saham PT SFK tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

Perolehan Saham yang ditarik kembali PT.

387.152 lembar @ Rp

Rp 668.538,719,424,00 SFK 387.152 lembar @ Rp 1.726.812,- (pada

1.726.812,-

saat perolehan saham)

Nilai Saham yang ditarik kembali PT. SFK

387.152 lembar @RpRp 387.152.000.000,00 (penerimaan kas) 387.152 lembar @Rp

1.000.000

SelisihRp 281.386.719.424,00

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari Wajib Pajak dan Pemeriksa diketahui bahwa transaksi penarikan kembali saham PT sa

terjadi pada tahun 2013, sehingga menurut Terbanding atas kerugian akibat penarikan kembali saham tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Wajib Pajak pada tahun 2013 sebagaimana saat terjadinya transaksi dan agar pembukuan Wajib Pajak mencerminkan keadaan yang sebenarnya:

bahwa menurut Terbanding terbukti Pemohon Banding tidak memperhitungkan kerugian akibat penarikan kembali saham tersebut pada tahun yang bersangkutan (tahun 2013) sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU:

bahwa menurut Terbanding transaksi penarikan kembali saham pada tahun 2013 merupakan dua hal yang berbeda dengan transaksi penjualan PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited yang terjadi pada tahun 2021, sehingga untuk menghitung laba/rugi penjualan saham PT SFK kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited kerugian transaksi penarikan kembali saham yang terjadi pada tahun 2013 tidak dapat diperhitungkan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat sengketa ini merupakan masalah yang berkaitan dengan Pencatatan atas transaksi restrukturisasi atau kombinasi bisnis antara entitas induk dan anak yang berada dalam kendali yang sama dimana hal ini diatur melalui PSAK 338:

bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam transaksi Penurunan Modal Disetor pada PT SFK di tahun 2013 maka terdapat beberrapa hal sebagai berikut: * Tanpa Laba/Rugi: Kelompok usaha secara keseluruhan tidak mengalami

perubahan substansi ekonomi karena kendali akhir berada di pihak yang sama.

» Metode Penyatuan Kepemilikan: Aset, liabilitas, dan instrumen yang

dialihkan dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount).

» Masuk ke Ekuitas (SNTRES): Selisih antara imbalan yang dialihkan dengan

jumlah tercatat aset bersih diakui langsung pada komponen ekuitas (seperti Tambahan Modal Disetor / Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas

* Pengecualian Reklasifikasi: Laba atau rugi baru akan diakui jika status

sepengendalian hilang atau terjadi pelepasan instrumen kepemilikan kepada pihak independen di luar grup.

bahwa menurut Majelis Hakim, pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun 2013 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku:

bahwa terbukti pada tahun 2021 Pemohon Banding melakukan Divestasi Saham etika saham hasil transaksi restrukturisasi (entitas sepengendali) tersebut dijual kepada pihak lain (pihak ketiga) yaitu kepada Honest Financial Technologies Intemational Private Limited, sehingga menurut Majelis Hakim status "sepengendalian" atas porsi kepemilikan tersebut menjadi hilang: bahwa Majelis Hakim mendasarkan pada erdasarkan ketentuan akuntansi keuangan (terutama mengacu pada PSAK 338 dan amortisasi standar laporan keuangan konsolidasian), maka perlakuan pencatatannya berubah iotal dari transaksi ekuitas menjadi transaksi pelepasan investasi yang memicu pengakuan laba rugi,

bahwa dalam hal Pengakuan Laba atau Rugi Pelepasan Investasi, Majelis Hakim berpendapat karena transaksi dilakukan dengan pinak independen luar grup, transaksi ini memiliki substansi komersial penuh. Bahwa dalam hal ini Entitas penjual wajib menghitung selisih antara harga jual saham (nilai wajar imbalan) dengan nilai tercatat investasi neto pada tanggal penjualan saham tersebut. Bahwa selanjutnya Selisih tersebut langsung diakui dan dilaporkan sebagai Keuntungan atau Kerugian atas Pelepasan Saham/Investasi di laporan laba rugi periode berjalan:

bahwa mengenai Nasib Saldo Ekuitas Sebelumnya (SNTRES / TMDS), Majelis Hakim berpendapat pada tahun 2013 selisih nilai transaksi awal dimasukkan ke pos ekuitas bemama Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (SNTRES) atau Tambahan Modal Disetor (TMDS). Ketika saham dilepas ke pihak luar, perlakuan saldo ini adalah direklasifikasi ke Laba Rugi: Sisa saldo SNTRES/TMDS yang melekat pada porsi saham yang dilepas harus dikeluarkan dari ekuitas dan direklasifikasi sn tera ke Laba Rugi periode berjalan. Bahwa Reklasifikasi ini dilakukan karenaf

kriteria substansi sepengendalian yang mendasari penangguhan labarrugi di ekuitas tersebut sudah gugur:

bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai Dampak pada Laporan Keuangan Konsolidasian dimana penjualan saham tersebut menyebabkan induk kehilangan kendali atas perusahaan anak yang ditandai oleh turunnya kepemilikan menjadi 28,79% maka Perusahaan Anak tersebut didekonsolidasi (dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasian grup). Bahwa jika masih ada sisa saham yang dipertahankan, sisa saham tersebut harus diukur kembali menggunakan nilai wajamya pada tanggal hilangnya pengendalian. Keuntungan/kerugian dari pengukuran kembali sisa saham ini juga diakui di laba rugi grup:

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku yaitu PSAK 338 sehingga Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Laba Divestasi Saham sebesar Rp258.577.000.000 dinyatakan tidak tepat sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2019 dan sebelumnya sejumlah Rp543.716.767.439,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2019 dan sebelumnya sejumlah Rp543.716.767.439,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Kompensasi Kerugian dengan alasan berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT, hasil keberatan, dan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa saldo kerugian dan kompensasi Wajib Pajak:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terkait perhitungan tahun pajak 2018 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding dan sedang menunggu Putusan Pengadilan Pajak dan untuk tahun pajak 2019 Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan sedang menunggu Putusan Mahkamah Agung. Bahwa lebih lanjut, permohonan banding Pemohon Banding untuk tahun

pajak 2020 telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Maret 2024. Bahwa menurut Pemohon Banding, angka kompensasi kerugian Tahun 2021 harus menunggu Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2018 dan juga Putusan Mahkamah Agung untuk Tahun Pajak 2019 yang pada akhirnya akan dikalkulasikan untuk perhitungan kompensasi kerugian Tahun Pajak 2021:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2019 dan sebelumnya sejumlah Rp543.716.767.439,00 yaitu mengenai koreksi atas perhitungan Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2019 dan sebelumnya apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan,yang berlaku dan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (6) UU KUP

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,. Surat Keputusan Pembetulan, Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 7

Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dehgan syarat Direktur

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak alas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur :

Pasal 6 ayat (2) UU PPh

ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan seve Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada

penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 77 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian sebagai berikut:

os rta nn eyaah (Lamb

LAHMENURUT

PEMERIKSA

2017263,595,943,672263,595,943,672 2018-7 2019| |664,975,805,.276

2020|

bahwa Terbanding berpendapat mengacu mpada SPT,keberatan, dan

=

Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa saldo kerugian dan kompensasi Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Put PergadtenPajek| pjar

RugylDE) 55520217 2717.62.30 352.717.052 26 1919292052 222)sah 225

PutusaaPengadlan PUT- Asa a

Tone |

Putusan Pengadilan Pajak: PUI (L08110563.95)| SOAL eee (11078141322A23

Pupils OR]wae|

aolNNNN bahwa berdasarkan kondisi Laba/Rugi berdasarkan hasil keberatan maupun berdasarkan putusan Pengadilan Pajak pada tabel di atas maka kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebagai berikut:

Laba/Rugi

Keterangan

Putusan Pengadilan Pajak: PUT- Rugi Tahun Pajak 2016

(919.892.052.222)

005432.15/2019/PP/M.MB Tahun 2020 Dikompensasikan ke Tahun Pajak

919.892.052.222

2018

Sisa Rugi Tahun Pajak 2016

Putusan Pengadilan Pajak: PUT- Rugi Tahun Pajak 2017

(2.780.393.600.823)

001046.15/2020/PP/M. VIB Tahun 2022 Dikompensasikan ke Tahun Pajak

423.569.651.246

KEP-001128/KEB/PJ/WPJ.19/2022

2018

Dikompensasikan ke Tahun Pajak

57.790.945.153 | KEP-00129/KEB/PJ/WPJ.19/2023

2020

Laba/Rugi

Dikompensasikan ke Tahun Pajak 2.299.033.004.424

Sisa Rugi Tahun Pajak 2017

Rugi Tahun Pajak 2019078.043.359.333) |souk — Pangan a — Pat — PUT POT Dikompensasikan ke Tahun Pajak 286.703.932.681

| Sisa Rugi Tahun Pajak 2019 — | (791.339426852))

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas maka saldo kerugian menurut Terbanding menjadi sebagai berikut:

.ee Rupiah Menurut

UraianKoreksi Hasil Penelitian

Men. Pemeriksa | Men. Tim

oT EN an

eaee

MEN|

bahwa dalam persidangan, Terbanding meneliti kembali kompensasi kerugian berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa kompensasi kerugian adalah sebagai berikut:

Rugi Tahun Pajak 2016 cfmamen D2

Pengrastan Neto Tahun Pajak 201813046173482 bpee Rugi Tahun Pajak 2015 dict fet denganNero 291819972952 24! SisaKerugian Tarun Pajak 25eeMH) IRugi Tarun 2017 dn15/202Tenun 202

Pengiasilan Neto Tahun Pajak 2018 yangRagifoc

Sya Kompensasi Kerugian Pajak 7tr(215527251957). Pengnastan Neto Tahun Pajat 00 oo_._.

IRugi T. Tanun Pajak 2017 cici fet dengan Pengnasilan Neto 01)mm OP eee 15770955153)

Tenun Paak AI) ooee BOAT “isaKeray'an yang rash bisa dk hat dengan Ph Neto 2021_ _ __

Pajak masih beaditorsensasitan ee Oe

(Rosi Tamm Pajak 2019 chm FUT-OG7S07,Tahon 2103a (00133233

eee Jep (237.0753. 737} Pengrasilan Neto Tahun Pajak 021 (cfmSPUH)_ { Pengsanlan Neto Tanun Pajak 2021250141231955 a

sesudah LPK 2021 (cfm SPU)on

ISisa kompensasi senda IPK AC?ye pen 1825933181)

we eenemenE8508 bahwa menurut Terbanding Nilai sengketa kompensasi kerugian yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp791.339.426.652 (selisih sebesar Rp1.313.905.159,00), hal tersebut karena pada saat SPUH Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan. Atas dokumen tambahan tersebut diteliti kembali oleh Terbanding (Tim PK) sehingga penghasilan neto yang semula sebesar Rp2.585.736.937.105,00 didrop sebesar Rp1.313.905.159,00 sehingga menjadi sebesar Rp2.584.423.031.946,00;

i~ L

bahwa Kompensasi kerugian berdasarkan hasil penelitian terbanding menjadi sebagai berikut:

JumlahKerugian menurut (Rp)

2016

2017| 263595983622)- |. |263.595.943.672

2018

2019| 1.081.164,629.963 | 664.975.805.276 792.653,331,811288.451.298.152

2020

bahwa sehingga sengketa kompensasi kerugian menurut Terbanding sesuai dengan fakta-fakta persidangan adalah sebesar Rp552.047.241.824,00: bahwa menurut Majelis Hakim terbukti Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding untuk Tahun Pajak 2018 dan Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan sedang menunggu Putusan Mahkamah Agung untuk Tahun Pajak 2019:

bahwa terbukti Permohonan Banding untuk Tahun 2018 telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 November 2025:

bahwa untuk perhitungan Kompensasi Kerugian Majelis Hakim mendasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk tahun 2019 sehingga jumlah Kompensasi Kerugian mengacu pada PUT- 007507.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023 yang diucap tanggal 12 Juli 2023 adalah sebesar (Rp3.546.490.324.114). Bahwa jumlah kerugian ini dapat digunakan selama Mahkamah Agung belum memberikan putusan atas pengajuan Peninjauan Kembali, /

bahwa terbukti Permohonan banding untuk Tahun Pajak 2020 telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 004720.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 27 Maret 2024: bahwa Majelis Hakim mendasarkan pada fakta-fakta di atas menyatakan perhitungan Kompensasi Kerugian adalah sebagai berikut:

m=ga

| mee

Penghasilan NetoTahun Pajak 2019Keterangan || seal ooeos

|| 25017211055)|IS

15202 PPIMKA ed

PUT 00707 Tahun 2024

DA DeANNan bahwa Majelis berpendapat sisa kerugian dari tahun 2019 yang dapat dikompensasikan di Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp1.069.267.064.967,00 sehingga koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp3.061.270.628,00 sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp540.655.496.811,00 tidak dapat dipertahankan, namun apabila untuk Tahun Pajak 2019 terdapat Putusan yang lebih tinggi maka dapat disesuaikan dengan putusan a guo sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim” yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah "hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya"

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal: /

Pasal 78:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim":

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan':

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.U Sengketa

,Nilai SengketaDipertahankanDibatalkan

1. | | Koreksi Koreksi Penyesuaian Penyesuaian Fiskal Fiskal Fiskal Positif Positt Positt| 262.727.858.496 262. 858. ase|si | 262.727.868. |

| 2.Sia Kerujan Tahun Pajak 2019| 543.713.061.270.628540.655.496.811

Koreksi Sisa Kerugian Tahun Pajak 2019

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 1.389.558.311.036 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 262.727.858.496 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 1.126.830.452.540

2. Sisa Kerugian menurut TerbandingRp 791.339.426.652 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp _ 540.655.496.811 Sisa Kerugian menurut MajelisRp 1.331.994.923.463

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

(1. (PenghesianBrutoalauPeredaran

(2Pokekmami

| Penghasiian BruloLaba Bruto (1-2)

| 4. 1 Pengurang Penghasilan Bruto'Biaya Usaha

| 5. | Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)2.622.484.201.474

| 6. | Penghasilan Neto dalam negeri lainnya

| — Ya. Penghasilan dari luar usaha(105696281177)

| (b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

|... Ie Penghasilan sehubungan pekerjaan

|__| a, Penyesuaian Fiskal Positif

112683052540

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

370.656.668.787

c. Jumlah (a-b)

756173.783.753

| 9. | Penghasilan Neto Luar Negeri

Ro

[17._|Zakatisumbangan keagamaan

|Tidak Kena0 | 14. [Penghasian 10-17-1213) Kena Pajek

5 [PPh|

(Pengembalian PPh Pasal 24 yang tehala

(A7.0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00119/KEB/PJMWPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/21/091/23 tanggal 17 April 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT BANK PERMATA, TBK., NPWP 01.308.464.5-091.000, beralamat Gedung WTC II Lt.1, 2, 21-30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat

NoUraianPengadilan Pajak

Rp

|PenghasilanNeto 23216051734501

|b. |KompensasiKerugian | 2821.695173.450| | c. |PenghasianKenaPajak

| d. | Penghasilan Pajak (PPh)|CC Je. |KreditPajak|

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota:

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari Kamis tanggal 3 September 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Siud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

AP

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdtid

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

tid

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

tid

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.