P U T U S A N
Nomor PUT-005566.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005566.15/2024/PP antara:
PT GUTHRIE PECCONINA INDONESIA, NPWP 01.071.238.8-
058.000, beralamat Jalan M.H. Thamrin Kav.28-30, The Plaza Office Tower Lt.36 RT.009/RW.005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, yang diwakili oleh Sdr. Y. Lambang Setyo Putro, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik gpi.pusat@sdguthrie.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wuriawan Saputra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1120/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang telah diperpanjang dengan KEP- 967/PP/IKH/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/SIA- HO/TAX/IX/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,