Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-005572.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005572.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005572.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono, Jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anastasia Amarylis Munaf

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

2. Nama: Erwin Sutanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 171/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021000

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rosita Latief/NIP 197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Iyan Firman/NIP 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/NIP 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1116/PJ.07/2026 tanggal 10 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-986/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-055/PP/Prb/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 091/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00069/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp3.567.132.613 2PPh Pasal 23 yang terutangRp71.358.277 3Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp68.441.228

c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Rp

0

yang telah dibayar

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

iJumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp

68.441.228

(a+b+c+d+e-f+g+h)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)Rp2.917.049 5Sanksi administrasi :

a Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.241.205

b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

e Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp1.241.205 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp4.158.264

7. Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Rp0 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp3.421.280.182 2PPh Pasal 23 yang terutangRp68.441.228 3Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp68.441.228

c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Rp

0

yang telah dibayar

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

iJumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp

0

(a+b+c+d+e-f+g+h)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)Rp68.441.228

5Sanksi administrasi :

a Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

e Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp0 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.567.132.61303.567.132.613
b. Pajak Penghasilan yang Terutang71.358.277071.358.277
c. PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri71.358.277071.358.277
d. Kredit Pajak68.441.228068.441.228
e. PPh kurang/(lebih) bayar2.917.04902.917.049
f. Sanksi Administrasi1.241.20501.241.205
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar4.158.2644.158.264

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 091/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 091/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.421.280.1823.567.132.61303.567.132.613
2PPh Pasal 23 yang terutang68.441.22871.358.277071.358.277
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
b. Setoran Masa68.441.22868.441.228068.441.228
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...0000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0000
g. Lain-lain0000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f+g+h)68.441.22868.441.228068.441.228
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)02.917.04902.917.049
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.241.20501.241.205
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh0000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.241.20501.241.205
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)04.158.26404.158.264

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 020/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 sebagai berikut:

No .UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKB (Rp)Koreksi Fiskus yang tidak diajukan (Rp)Koreksi Fiskus yang diajukan keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.421.280.1823.567.132.613145.852.4310145.852.431
2PPh Pasal 23 yang terutang68.441.22871.358.2772.917.04902.917.049
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00000
b. Setoran Masa68.441.22868.441.228000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)00000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...00000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar00000
g. Lain-lain00000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...00000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e- f+g+h)68.441.22868.441.22800
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)02.917.0492.917.04902.917.049
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.241.2051.241.20501.241.205
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh00000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.241.2051.241.20501.241.205
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)04.158.2644.158.26404.158.264

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKB (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.421.280.1823.567.132.613145.852.431
2PPh Pasal 23 yang terutang68.441.22871.358.2772.917.049
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa68.441.22868.441.22868.441.228
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f+g+h)68.441.22868.441.22868.441.228
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)02.917.0492.917.049
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.241.2051.241.205
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.241.2051.241.205
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)04.158.2644.158.264

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi
a. Dasar Pengenaan Pajak3.567.132.61303.567.132.613
b. Pajak Penghasilan yang Terutang71.358.277071.358.277
c. PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri71.358.277071.358.277
d. Kredit Pajak68.441.228068.441.228
e. PPh kurang/(lebih) bayar2.917.04902.917.049
f. Sanksi Administrasi1.241.20501.241.205
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar4.158.2644.158.264

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Fiskus SKPKB (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.421.280.1823.567.132.6133.567.132.613145.852.431
2PPh Pasal 23 yang terutang68.441.22871.358.27771.358.2772.917.049
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Fiskus SKPKB (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
b. Setoran Masa68.441.22868.441.22868.441.2280
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...0000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0000
g. Lain-lain0000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f+g+h)68.441.22868.441.22868.441.2280
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)02.917.0492.917.0492.917.049
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.241.2051.241.2051.241.205
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh0000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.241.2051.241.2051.241.205
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)04.158.2644.158.2644.158.264

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 adalah, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 23

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Pemohon BandingTerbanding
Objek PPh Pasal 233.421.280.1823.567.132.613145.852.431

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak

Dasar Hukum : - Pasal 23 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp145.852.431,00 karena PPh Pasal 23 yang dipotong dan dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti berupa voucher dan rekening koran;

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebagian besar merupakan biaya opersional yang dikeluarkan langsung oleh Wajib Pajak seperti sandi perkiraan Services & Maintenance, dimana sandi perkiraan ini, merupakan biaya service dan pemeliharaan yang dilakukan oleh bengkel Wajib Pajak

yang berada dipabrik, sehingga tidak terdapat unsur PPh Pasal 23 yang disangkakan oleh Pemeriksa Pajak. Setiap perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, pastilah memiliki bengkel yang berfungsi untuk melakukan maintenance dan perbaikan sendiri, hal ini disebabkan untuk menekan biaya service ke pihak luar yang harganya sangat mahal, disamping itu posisi pabrik yang jauh dari keramaian dan perkotaan yang menyebabkan perbaikan keluar pabrik tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, sementara kerusakan mesin pabrik yang dapat menimbulkan berhentinya operasional mesin pabrik, sehingga harus segera dilakukan perbaikan oleh bengkel milik pabrik sendiri; bahwa untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan jasa, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 selama tahun 2022; bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding dikarenakan sebagian koreksi bukan dari akun-akun Laporan Laba Rugi. Dan juga kebanyakan akun biaya COGS yang dikoreksi oleh Terbanding adalah hasil dari alokasi biaya dari pabrik. Untuk dapat diketahui untuk pembebanan biaya COGS Wajib Pajak di pabrik tidak berdasarkan voucher pencatatan tagihan (utang) atau pembayaran kepada vendor atau supplier yang tercatat di buku bank, tetapi pembebanan biaya COGS berdasarkan alokasi dari masing-masing kegiatan atau pemakaian material di pabrik. Sedangkan Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan saat pencatatan utang usaha dari tagihan vendor atau supplier (yang kemudian utang usaha tersebut dibiayakan oleh Wajib Pajak).

bahwa biaya yang dianggap sebagai obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah biaya COGS dari alokasi pabrik berdasarkan nama akun atau keterangan yang termasuk ke dalam obyek PPh Pasal 23 yang pada kenyataannya jika mengacu pada tagihan/invoice dari vendor atau supplier belum tentu dari nilai total tagihan tersebut semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, karena di dalamnya ada unsur material dan biaya lain yang bukan obyek PPh Pasal 23. Dan juga tidak berarti untuk akun alokasi biaya di kelompok akun biaya COGS seperti ‘service and maintenance’

semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, dikarenakan didalamnya termasuk juga pemakaian material;

NoNo.AkunPerkiraanDateDescriptionKoreksiMasaBukti Potong
4927332211000010001031400100Other Receivable - Non Trade - INTRACOMPANY Mill10/06/22FORM PERMOHONAN PERBAIKAN R2 1/2F 50SET75,000JUNBeli Formulir (Bukan Jasa Perbaikan)
27136332211000020004403100001Consultant Services & Fees30/06/22Ga - Biaya Konsultan dan Jasa Outsourcing47,705,013JUNAlokasi biaya
27137332211000020004403100001Consultant Services & Fees30/06/22Ga - Biaya Konsultan dan Jasa Outsourcing(522,094)JUNAlokasi biaya
27610332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27611332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27612332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,079,464JUNService bengkel pabrik sendiri
27613332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance163,555JUNService bengkel pabrik sendiri
27614332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance261,688JUNService bengkel pabrik sendiri
27615332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27616332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance196,266JUNService bengkel pabrik sendiri
27617332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance310,755JUNService bengkel pabrik sendiri
27618332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27619332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27620332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27621332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27622332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance2,551,459JUNService bengkel pabrik sendiri
27623332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,799,186JUNService bengkel pabrik sendiri
27624332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,112,174JUNService bengkel pabrik sendiri
27625332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance(1,141,415)JUNService bengkel pabrik sendiri
27626332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance(133,098)JUNService bengkel pabrik sendiri
27627332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance(4,907)JUNService bengkel pabrik sendiri
27629332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance25,000JUNService bengkel pabrik sendiri
27630332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,494,845JUNService bengkel pabrik sendiri
27631332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance130,844JUNService bengkel pabrik sendiri
27632332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,226,663JUNService bengkel pabrik sendiri
27633332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance228,977JUNService bengkel pabrik sendiri
27634332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance490,665JUNService bengkel pabrik sendiri
27635332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance294,399JUNService bengkel pabrik sendiri
27636332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance637,866JUNService bengkel pabrik sendiri
27637332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance163,555JUNService bengkel pabrik sendiri
27638332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27639332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27640332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,357,507JUNService bengkel pabrik sendiri
27641332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27642332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance2,387,903JUNService bengkel pabrik sendiri
27643332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,537,419JUNService bengkel pabrik sendiri
27644332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance130,844JUNService bengkel pabrik sendiri
27645332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance392,532JUNService bengkel pabrik sendiri
27646332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance523,376JUNService bengkel pabrik sendiri
27647332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27648332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance457,954JUNService bengkel pabrik sendiri
27649332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance327,110JUNService bengkel pabrik sendiri
27650332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27651332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance556,087JUNService bengkel pabrik sendiri
27652332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,210,307JUNService bengkel pabrik sendiri
27653332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27654332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance196,266JUNService bengkel pabrik sendiri
27655332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27656332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27657332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance719,642JUNService bengkel pabrik sendiri
27658332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance2,011,727JUNService bengkel pabrik sendiri
27659332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27660332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,471,995JUNService bengkel pabrik sendiri
27661332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance588,798JUNService bengkel pabrik sendiri
27662332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance4,039,810JUNService bengkel pabrik sendiri
27663332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance261,688JUNService bengkel pabrik sendiri
27664332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27665332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,962,661JUNService bengkel pabrik sendiri
27666332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27667332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance392,532JUNService bengkel pabrik sendiri
27668332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27669332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27670332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance327,110JUNService bengkel pabrik sendiri
27671332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance294,399JUNService bengkel pabrik sendiri
27672332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance457,954JUNService bengkel pabrik sendiri
27673332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27674332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance130,844JUNService bengkel pabrik sendiri
27675332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance425,243JUNService bengkel pabrik sendiri
27676332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance196,266JUNService bengkel pabrik sendiri
27677332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance261,688JUNService bengkel pabrik sendiri
27678332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27679332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance163,555JUNService bengkel pabrik sendiri
27680332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance10,303,972JUNService bengkel pabrik sendiri
27681332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,929,950JUNService bengkel pabrik sendiri
27682332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,243,018JUNService bengkel pabrik sendiri
27683332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance3,532,790JUNService bengkel pabrik sendiri
27684332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,046,752JUNService bengkel pabrik sendiri
27685332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance392,532JUNService bengkel pabrik sendiri
27686332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27687332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance3,189,323JUNService bengkel pabrik sendiri
27688332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance3,794,478JUNService bengkel pabrik sendiri
27689332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance392,532JUNService bengkel pabrik sendiri
27690332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance703,287JUNService bengkel pabrik sendiri
27691332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance719,642JUNService bengkel pabrik sendiri
27692332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance163,555JUNService bengkel pabrik sendiri
27693332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27694332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
27695332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance3,614,566JUNService bengkel pabrik sendiri
27696332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,112,174JUNService bengkel pabrik sendiri
27697332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,095,819JUNService bengkel pabrik sendiri
27698332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance2,093,504JUNService bengkel pabrik sendiri
27699332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance2,289,772JUNService bengkel pabrik sendiri
27700332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance228,977JUNService bengkel pabrik sendiri
27701332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance98,133JUNService bengkel pabrik sendiri
27702332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance65,422JUNService bengkel pabrik sendiri
27703332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance686,931JUNService bengkel pabrik sendiri
27704332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance327,110JUNService bengkel pabrik sendiri
27705332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance425,243JUNService bengkel pabrik sendiri
27706332211000020004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance32,711JUNService bengkel pabrik sendiri
28272332211000020004405000002Building and Infrastructure Maintenance30/06/22Ga - Pemeliharaan Bangunan Dan Infrastruktur1,381,429JUNAlokasi biaya
28273332211000020004405000002Building and Infrastructure Maintenance30/06/22Ga - Pemeliharaan Bangunan Dan Infrastruktur(69,072)JUNAlokasi biaya
33649332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance170,543JUNService bengkel pabrik sendiri
33650332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance250,000JUNService bengkel pabrik sendiri
33651332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33652332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33653332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33654332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33655332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33656332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33657332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33658332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance359,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33659332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,274,513JUNService bengkel pabrik sendiri
33660332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance4,907JUNService bengkel pabrik sendiri
33661332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance300,000JUNService bengkel pabrik sendiri
33662332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance250,709JUNService bengkel pabrik sendiri
33663332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance71,631JUNService bengkel pabrik sendiri
33664332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance7,378,015JUNService bengkel pabrik sendiri
33665332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance6,446,812JUNService bengkel pabrik sendiri
33666332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,181,915JUNService bengkel pabrik sendiri
33667332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance859,575JUNService bengkel pabrik sendiri
33668332211000040004405000001Services & Maintenance30/06/22Services And Maintenance1,325,179JUNService bengkel pabrik sendiri
33808332211000040004405000002Building and Infrastructure Maintenance30/06/22Ga - Pemeliharaan Bangunan Dan Infrastruktur69,072JUNAlokasi biaya

bahwa sesuai penjelasan diatas menurut Pemohon Banding pengujian yang dipakai oleh Terbanding untuk melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23 adalah tidak tepat. Sebagai Pemotong Pajak yang memotong PPh atas penghasilan pihak lain Pemohon Banding sangat ketat, Pemohon Banding tidak mau ada kewajiban pemotongan PPh kepada pihak lain yang terlewat yang dapat menyebabkan kerugian di pihak Pemohon Banding secara perpajakan sehingga Pemohon Banding harus menanggung sanksi pajak; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berharap koreksi ini dapat di-drop;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak0
b. Pajak Penghasilan yang Terutang0
c. PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri0
d. Kredit Pajak0
e. PPh kurang/(lebih) bayar0
f. Sanksi Administrasi0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan jumlah PPh Pasal 23 terutang dari semula kurang bayar sebesar Rp4.158.264,00 menjadi sebesar Rp 0,00 (Nihil);

bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:

1. Fotocopy SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022;

2. Fotocopy SSP atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022;

3. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022;

bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00069/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 091/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima tanggal 28 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP- 00022/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hery Wistono bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatabara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangbipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan KPP Pratama Tenggarong berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Tenggarong Nomor LAP- 200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.421.280.1823.567.132.613145.852.431
2PPh Pasal 23 yang terutang68.441.22871.358.2772.917.049
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa68.441.22868.441.2280
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...000
i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e- f+g+h)68.441.22868.441.2280
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)02.917.0492.917.049
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.241.2051.241.205
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPh000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.241.2051.241.205
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)04.158.2644.158.264

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 020/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024, yang diterima KPP Pratama Tenggarong berdasarkan LPAD nomor FORM-05003002/BPS/KPP.040703/2023 tanggal 3 Oktober 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, Masa Pajak Juni 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi
1Dasar Pengenaan Pajak3.567.132.61303.567.132.613
2Pajak Penghasilan yang Terutang71.358.277071.358.277
3PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri71.358.277071.358.277
4Kredit Pajak68.441.228068.441.228
5PPh kurang/(lebih) bayar2.917.04902.917.049
6Sanksi Administrasi1.241.20501.241.205
7Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar4.158.2644.158.264

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Objek PPh Pasal 23

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
3.421.280.1823.567.132.6133.421.280.1823.567.132.6133.421.280.182

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp145.852.431,00 karena PPh Pasal 23 yang dipotong dan dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti berupa voucher dan rekening koran;

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebagian besar merupakan biaya opersional yang dikeluarkan langsung oleh Wajib Pajak seperti sandi perkiraan Services & Maintenance, dimana sandi perkiraan ini, merupakan biaya service dan pemeliharaan yang dilakukan oleh bengkel Wajib Pajak yang berada dipabrik, sehingga tidak terdapat unsur PPh Pasal 23 yang

disangkakan oleh Pemeriksa Pajak. Setiap perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, pastilah memiliki bengkel yang berfungsi untuk melakukan maintenance dan perbaikan sendiri, hal ini disebabkan untuk menekan biaya service ke pihak luar yang harganya sangat mahal, disamping itu posisi pabrik yang jauh dari keramaian dan perkotaan yang menyebabkan perbaikan keluar pabrik tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, sementara kerusakan mesin pabrik yang dapat menimbulkan berhentinya operasional mesin pabrik, sehingga harus segera dilakukan perbaikan oleh bengkel milik pabrik sendiri; bahwa untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan jasa, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 selama tahun 2022; bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding dikarenakan sebagian koreksi bukan dari akun-akun Laporan Laba Rugi. Dan juga kebanyakan akun biaya COGS yang dikoreksi oleh Terbanding adalah hasil dari alokasi biaya dari pabrik. Untuk dapat diketahui untuk pembebanan biaya COGS Wajib Pajak di pabrik tidak berdasarkan voucher pencatatan tagihan (utang) atau pembayaran kepada vendor atau supplier yang tercatat di buku bank, tetapi pembebanan biaya COGS berdasarkan alokasi dari masing-masing kegiatan atau pemakaian material di pabrik. Sedangkan Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan saat pencatatan utang usaha dari tagihan vendor atau supplier (yang kemudian utang usaha tersebut dibiayakan oleh Wajib Pajak);

bahwa biaya yang dianggap sebagai obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah biaya COGS dari alokasi pabrik berdasarkan nama akun atau keterangan yang termasuk ke dalam obyek PPh Pasal 23 yang pada kenyataannya jika mengacu pada tagihan/invoice dari vendor atau supplier belum tentu dari nilai total tagihan tersebut semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, karena di dalamnya ada unsur material dan biaya lain yang bukan obyek PPh Pasal 23. Dan juga tidak berarti untuk akun alokasi biaya di kelompok akun biaya COGS seperti ‘service and maintenance’

semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, dikarenakan didalamnya termasuk juga pemakaian material;

bahwa sesuai penjelasan diatas menurut Pemohon Banding pengujian yang dipakai oleh Terbanding untuk melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23 adalah tidak tepat. Sebagai Pemotong Pajak yang memotong PPh atas penghasilan pihak lain Pemohon Banding sangat ketat, Pemohon Banding tidak mau ada kewajiban pemotongan PPh kepada pihak lain yang terlewat yang dapat menyebabkan kerugian di pihak Pemohon Banding secara perpajakan sehingga Pemohon Banding harus menanggung sanksi pajak;

2. Menurut Terbanding

(a) Dasar Hukum

(1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(2) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1)

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. surat ketetapan pajak dikirim, atau

2. pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

(4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat,

laut dan udara;

ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa,

media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan

oleh Lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa Penyiapan dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan

oleh Lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,

peternakan, dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester; dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

(5) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 20

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 9 ayat (2) huruf a

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak;

(b) Data dan Fakta

(1) bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangkamelaksanakanketentuanperundang-undangan perpajakan.Hasilpemeriksaantersebutdituangkan dalamLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024;

(2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp14.546.062.623 berdasarkan ekualisasi objek PPh pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh badan. Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menghitung kembali objek PPh Pasal 23 tersebut dengan tarif 2% dari jumlah bruto pos -pos biaya dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

(3) bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat nomor 020/PKS- PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 hal Pengajuan KeberatanatasSKPKBPPhPasal23Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022, dengan alasan yang pada intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp145.852.431,00 karena menurut Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut merupakan biaya operasional yang dilakukan oleh bengkel di pabrik yang tidak terutang PPh pasal 23 dan kebanyakan akun biaya COGS yang dikoreksi merupakan hasil dari alokasi biaya pabrik yang jika mengacu pada tagihan/invoice dari vendor/supplier belum tentu dari nilai total tagihan tersebut semuanya terutang PPh pasal 23 karena di dalamnya ada unsur material dan biaya lain;

(4) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024 dinyatakan bahwa hingga diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya peminjaman dokumen (meminjamkan sebagian) sesuai Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 16 Mei 2024;

(5) bahwa berdasarkan hasil penelitian pemenuhan dokumen terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP pada KKP 2, maka Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak diterapkan dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding, karena koreksi Objek PPh Pasal 23 ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pembukuan Pemohon Banding didukung dengan Buku Besar dari Pemohon Banding;

(6) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

(7) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

(8) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menyampaikan surat undangan kepada Pemohon Banding nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal 6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan

klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;

(c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut dalam Data dan Fakta, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa sebelum SPUH, dengan penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, alasan dalam surat Keberatan Wajib Pajak, data dan/atau dokumen yang tersedia serta memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut

(1) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebagian besar merupakan biaya operasional yang dikeluarkan langsung oleh Pemohon Banding seperti sandi perkiraan Services & Maintenance, dimana sandi perkiraan ini, merupakan biaya service dan pemeliharaan yang dilakukan oleh bengkel Pemohon Banding yang berada di pabrik, sehingga tidak terdapat unsur PPh Pasal 23 yang disangkakan oleh Terbanding. Setiap perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, pastilah memiliki bengkel yang berfungsi untuk melakukan maintenance dan perbaikan sendiri, hal ini disebabkan untuk menekan biaya service ke pihak luar yang harganya sangat mahal, disamping itu posisi pabrik yang jauh dari keramaian dan perkotaan yang menyebabkan perbaikan keluar pabrik tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, sementara kerusakan mesin pabrik yang dapat menimbulkan berhentinya operasional mesin pabrik, sehingga harus segera dilakukan perbaikan oleh bengkel milik pabrik sendiri;

bahwa untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan jasa, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 selama tahun 2022;

bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding dikarena sebagian koreksi bukan dari akun-akun Laporan Laba Rugi. Dan juga kebanyakan akun biaya COGS yang dikoreksi oleh Terbanding adalah hasil dari alokasi biaya dari pabrik. Untuk dapat diketahui untuk_pembebanan biaya COGS Pemohon Banding di pabrik tidak berdasarkan voucher pencatatan tagihan (utang) atau pembayaran kepada vendor atau supplier yang tercatat di buku bank, tetapi pembebanan biaya COGS berdasarkan alokasi dari masing-masing kegiatan atau pemakaian material di pabrik. Sedangkan Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan saat pencatatan utang usaha dari tagihan vendor atau supplier (yang kemudian utang usaha tersebut dibiayakan oleh Wajib Pajak);

bahwa biaya yang dianggap sebagai obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah biaya COGS dari alokasi pabrik berdasarkan nama akun atau keterangan yang termasuk ke dalam obyek PPh Pasal 23 yang pada kenyataannya jika mengacu pada tagihan/invoice dari vendor atau supplier belum tentu dari nilai total tagihan tersebut semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, karena di dalamnya ada unsur material dan biaya lain yang bukan obyek PPh Pasal 23. Dan juga tidak berarti untuk akun alokasi biaya di kelompok akun biaya COGS seperti 'service and maintenance' semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, dikarenakan didalamnya termasuk juga pemakaian material;

bahwa berdasar hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh pasal 23 karena merupakan biaya servis dan pemeliharaan di bengkel Pemohon Banding sendiri. Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan rincian serta data pendukung atas koreksi Terbanding yang menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 23. Pemohon Banding hanya memberikan data rincian ekualisasi atas

obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan. Atas hal tersebut Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding karena dimungkinkan bahwa biaya servis dan pemeliharaan di bengkel melibatkan pihak ketiga yang terutang PPh Pasal 23. Terbanding telah meminta Pemohon Banding membuktikan alasan pada surat keberatan dengan membuat rincian dan bukti pendukung atas koreksi Terbanding yang menurut Pemohn Banding tidak terutang PPh pasal 23 sebagaimana Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan berakhirnya batas waktu permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi, Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

(2) bahwa atas alasan Pemohn Banding bahwa akun biaya COGS yang dikoreksi Terbanding adalah hasil alokasi biaya pabrik berdasarkan nama akun atau keterangan yang pada kenyataanya jika mengacu pada tagihan/invoice dari vendor atau suplier belum tentu dari total tagihan tersebut semuanya adalah obyek PPh Pasal 23 karena di dalamnya ada unsur material dan biaya lainnya, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan data pendukung yang menyatakan bahwa tidak semua biaya alokasi pabrik tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23. Terbanding telah meminta Pemohon Banding membuktikan alasan pada surat keberatan dengan membuat rincan dan bukti pendukung atas koreksi Terbanding yang menurut Pemohon Banding tidak semua biaya alokasi biaya pabrik terutang PPh pasal 23 sebagaimana Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan berakhirnya batas waktu permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

bahwa berdasarkan hal tersebut Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran alasan Wajib Pajak dan menolak keberatan serta mempertahankan koreksi Pemeriksa;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 091/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatabara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Penadilan Pajak untuk menolak Pemohonan Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022 atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT NPWP 93.962.383.1-721.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005572.12.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00031/203/22/728/24

tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal

27 Maret 2025;

Bukti P-3. SuratKeberatanNomor020/PKS-PJK/IX/2024tanggal

27 September 2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-5. Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum. Nomor

18 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-6. Akta Notaris Esther P.E Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal

5 Desember 2019;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 146/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober

2025 kepada Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 171/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober

2025 kepada Erwin Sutanto;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal

3 Februari 2025 atas nama Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30

Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Hery Wistono;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anastasia

Amarylis Munaf;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Erwin

Sutanto;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Laporan Keuangan (audited);

Bukti P-18. SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2022;

Bukti P-19. Pernyataan Akhir/Closing Statement dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk sidang 11 Desember 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis untuk sidang 12 Februari 2026;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk sidang 5 Maret 2026;

Bukti T-8 Pernyataan Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 091/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.421.280.1823.567.132.613145.852.431

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp145.852.431,00

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari pemeriksaan atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2022;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

▪ bahwa PPh Pasal 23 yang dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding telah

sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti berupa voucher dan rekening koran;

▪ bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebagian besar merupakan biaya

operasional yang dikeluarkan langsung oleh Pemohon Banding seperti sandi perkiraan Services & Maintenance, dimana sandi perkiraan ini, merupakan biaya service dan pemeliharaan yang dilakukan oleh bengkel Pemohon Banding yang berada di pabrik, sehingga tidak terdapat unsur PPh Pasal 23 yang disangkakan oleh Terbanding. Setiap perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, pastilah memiliki bengkel yang berfungsi untuk melakukan maintenance dan perbaikan sendiri, hal ini disebabkan untuk menekan biaya service ke pihak luar yang harganya sangat mahal, disamping itu posisi pabrik yang jauh dari keramaian dan perkotaan yang menyebabkan perbaikan keluar pabrik tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, sementara

kerusakan mesin pabrik yang dapat menimbulkan berhentinya operasional mesin pabrik, sehingga harus segera dilakukan perbaikan oleh bengkel milik pabrik sendiri;

▪ bahwa untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan jasa, telah dilakukan

pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 selama tahun 2022;

▪ bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding dikarena sebagian koreksi

bukan dari akun-akun Laporan Laba Rugi. Dan juga kebanyakan akun biaya COGS yang dikoreksi oleh Terbanding adalah hasil dari alokasi biaya dari pabrik. Untuk dapat diketahui untuk pembebanan biaya COGS Wajib Pajak di pabrik tidak berdasarkan voucher pencatatan tagihan (utang) atau pembayaran kepada vendor atau supplier yang tercatat di buku bank, tetapi pembebanan biaya COGS berdasarkan alokasi dari masing-masing kegiatan atau pemakaian material di pabrik. Sedangkan Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan saat pencatatan utang usaha dari tagihan vendor atau supplier (yang kemudian utang usaha tersebut dibiayakan oleh Pemohon Banding);

▪ bahwa biaya yang dianggap sebagai obyek PPh 23 menurut Terbanding adalah

biaya COGS dari alokasi pabrik berdasarkan nama akun atau keterangan yang termasuk ke dalam obyek PPh Pasal 23 yang pada kenyataannya jika mengacu pada tagihan/invoice dari vendor atau supplier belum tentu dari nilai total tagihan tersebut semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, karena di dalamnya ada unsur material dan biaya lain yang bukan obyek PPh Pasal 23. Dan juga tidak berarti untuk akun alokasi biaya di kelompok akun biaya COGS seperti 'service and maintenance' semuanya adalah obyek PPh Pasal 23, dikarenakan didalamnya termasuk juga pemakaian material;

▪ bahwa sesuai penjelasan di atas menurut Pemohon Banding pengujian yang

dipakai oleh Terbanding untuk melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23 adalah tidak tepat;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-219/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 (LPK);

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp145.852.431,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa Juni 2022 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sebagaimana bukti LHP;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan bukti LPK;

bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 1 dan 2, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

bahwa screenshot LHP, halaman 12, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

− Bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya;

− Rincian dan bukti pendukung atas uang muka dan biaya dibayar di muka; − Rincian dan bukti pendukung atas pendapatan lain-lain;

− Bukti pendukung atas biaya pengangkutan barang, asuransi dan perjalanan

dinas;

− Rincian dan bukti pendukung atas biaya lain-lain (di bawah Rp10 juta);

− Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli; − Equalisasi objek PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dengan biaya di laporan keuangan;

− Transfer Pricing Document (TP Doc);

− Dokumen impor (PIB, Invoice, Pembayaran Pajak);

− Surat keterangan domisili untuk Uni-Vessel Engineering Sdn Bhd dan Tenera

Engineering Sdn Bhd.;

untuk selebihnya Pemohon Banding memberikan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, dengan demikian tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penetapan obyek PPh Pasal 23;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dan dokumen berupa ekualisasi objek PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dengan biaya di laporan keuangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ekualisasi bukan merupakan dokumen yang diwajibkan dalam pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (7) UU KUP, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak diberikannya dokumen tersebut oleh Pemohon Banding bukan berarti Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat

(3) huruf a UU KUP;

bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan cara membandingkan pos-pos objek PPh 23 dalam Laporan Rugi Laba dan Neraca tahun 2021 dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;

bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi ekualisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 untuk masa Januari s.d. Desember 2022 dan ditetapkan dalam 12 (dua belas) kohir SKPKB masa Januari 2022 s.d. Desember 2022;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;”

Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;”

Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;”

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh): Pasal 23 ayat (1)

” Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:....…;”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-45)

Pasal 15 ayat (3):

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”

Menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

▪ Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode

ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;

▪ Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode

ekualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi obyek-obyek pajak dalam perhitungan ekualisasi;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek PPh Pasal 23, oleh karenanya Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP;

Menimbang ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (3) PP- 45 Tahun 2019, dalam menetapkan PPh Pasal 23 terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

▪ Adanya obyek PPh Pasal 23;

▪ Saat terutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat

dibayarkan penghasilan, atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek PPh Pasal 23 dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat dibayarkan penghasilan, atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku,catatan, dan/atau dokumen pada

saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya Pajak PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil- dalilnya;

Menimbang bahwa untuk menentukan suatu biaya merupakan obyek PPh Pasal 23 ataukah bukan obyek PPh Pasal 23, diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku,catatan, dan/atau dokumen- dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, maka atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang untuk setiap masa pajaknya. Pemohon Banding mempergunakan accrual basis dalam pembukuannya, oleh karenanya akun-akun biaya dalam laporan rugi laba merupakan biaya-biaya yang akrual, bukan biaya-biaya yang sudah dibayar ataupun biaya-biaya yang sudah jatuh tempo pembayaran. Menurut Pengadilan Pajak accrued tidak sama dengan sudah dibayar ataupun sudah jatuh tempo pembayaran dan menimbang bahwa biaya dalam laporan rugi laba berbasis akrual maka biaya-biaya tersebut tidak serta merta dapat ditetapkan terutang PPh Pasal 23 pada saat accrued-nya. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi obyek PPh Pasal 23 dalam akun-akun biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan;

bahwa ekualisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil ekualisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil ekualisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding bahwa telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak berdasarkan bukti dan dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga

menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a quo; bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp145.852.431,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh 23145.852.4310145.852.431

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak terhutang menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.567.132.613 71.358.277 68.441.228 0 2.917.049 1.241.205 4.158.2643.421.280.182 68.441.228 68.441.228 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022, atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1- 721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.421.280.182 68.441.228 68.441.228 0 0 0 0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.