Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-005593.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
PUTUSAN
Nomor PUT-005593.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan
Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas
sengketa Nomor 005593.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut
dalam sengketa antara:
PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat
di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan
Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan
Timur) Kota Bangun Darat, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono,
Jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama : Anastasia Amarylis Munaf
Jabatan : Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 161/PKS-PJK/X/2025 tanggal
6 Oktober 2025,
2. Nama : Erwin Sutanto
Jabatan : Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 186/PKS-PJK/X/2025 tanggal
6 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama/NIP : Suharyanto Harry Prabowo/
197601111996021000
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP : Rosita Latief/NIP 197910202001121002
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
3. Nama/NIP : Iyan Firman/NIP 198510262007011001
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
4. Nama/NIP : Ersa Saefulloh/NIP 198706042008121001
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1116/PJ.07/2026 tanggal
10 Maret 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
PEN-986/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-055/PP/Prb/2026
tanggal 6 April 2026;
Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor
106/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor
S-00081/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 11 Agustus 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya
yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor
00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.919.443.3933.071.304.189
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut68.194.041.40068.194.041.400
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)71.113.484.79371.265.345.589
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang00
PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)71.113.484.79371.265.345.589
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut
Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas
Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah00
Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan00
semula tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.600
atau d.7 atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri321.138.771337.843.459
(tarifx1.a.2 atau 1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang00
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.897.970.81025.883.538.810
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)25.897.970.81025.883.538.810
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)25.897.970.81025.883.538.810
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(25.576.832.039)(25.545.695.351)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya25.576.832.03925.576.832.039
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)25.576.832.03925.576.832.039
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)031.136.688
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP31.136.687
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))31.136.687
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)62.273.375
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon
Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/PKS-PJK/IX/2024
tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding
sebagai berikut:
No.UraianKeberatan Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.919.443.393
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut68.194.041.400
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)71.113.484.793
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)71.113.484.793
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan
Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak0
untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7
atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau321.138.771
1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.897.970.810
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)25.897.970.810
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)25.897.970.810
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(25.576.832.039)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya25.576.832.039
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)25.576.832.039
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)
(RP)(Dikurangi) (RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar31.136.688(16.704.688)14.432.000
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP31.136.687(16.704.687)14.432.000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/62.273.37562.273.375(33.409.375)(33.409.375)28.864.00028.864.000
(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 106/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 106/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding
1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September
2022 Nomor 00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024, yang diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PengusahaFiskusPembahasan
Kena PajakAkhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus2.919.443.3933.071.304.1892.919.443.393
dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut000
oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak68.194.041.40068.194.041.40068.194.041.400
dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari000
pengenaan PPN
a.6. Jumlah71.113.484.79371.265.345.58971.113.484.793
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang000
tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan71.113.484.79371.265.345.58971.113.484.793
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus321.138.771337.843.459337.843.459
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa000
Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(25.576.832.039)(25.545.695.351)(25.545.695.351)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak25.576.832.03925.576.832.03925.576.832.039
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak…000
c.Jumlah25.576.832.03925.576.832.03925.576.832.039
4PPN yang kurang dibayar031.136.68731.136.687
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP31.136.68731.136.687
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f)00
PPN
h.Jumlah31.136.68731.136.687
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar062.273.37562.273.375

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 035/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKBKoreksiKoreksi Fiskus yang diajukan keberatan (Rp)
Fiskus yang
tidak diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00000
a.2. Penyerahan yang PPN nya2.919.443.3933.071.304.189151.860.7960151.860.796
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya00000
dipungut oleh Pemungut
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya68.194.041.40068.194.041.400000
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang00000
dibebaskan dari pengenaan
PPN
a.6. Jumlah71.113.484.79371.265.345.589151.860.7960151.860.796
b.Atas Penyerahan Barang dan00000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan71.113.484.79371.265.345.589151.860.7960151.860.796
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus321.138.771321.138.77116.704.688016.704.688
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka00000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat25.897.970.81025.883.538.810(14.432.000)0(14.432.000)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)00000
b.4. Dibayar dengan NPWP00000
sendiri
b.5. Lain-lain00000
b.6. Jumlah25.897.970.81025.883.538.810(14.432.000)0(14.432.000)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00000
d.Jumlah pajak yang dapat25.897.970.81025.883.538.810(14.432.000)0(14.432.000)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(25.576.832.039)(25.545.695.351)14.432.000014.432.000
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak25.576.832.03925.576.832.039000
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa00000
Pajak…
c.Jumlah25.576.832.03925.576.832.039000
4PPN yang kurang dibayar031.136.68731.136.687031.136.687
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP31.136.68731.136.687031.136.687
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.0000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah31.136.68731.136.687031.136.687
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar062.273.37562.273.375062.273.375
bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya
adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya2.919.443.3933.071.304.1892.919.443.3930
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya0000
dipungut oleh Pemungut
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya68.194.041.40068.194.041.40068.194.041.4000
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang0000
dibebaskan dari pengenaan
PPN
a.6. Jumlah71.113.484.79371.265.345.58971.113.484.7930
b.Atas Penyerahan Barang dan0000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan71.113.484.79371.265.345.58971.113.484.7930
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus321.138.771321.138.771321.138.7710
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka0000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810(14.432.000)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP0000
sendiri
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810(14.432.000)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
d.Jumlah pajak yang dapat25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810(14.432.000)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(25.576.832.039)(25.545.695.351)(25.545.695.351)14.432.000
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak25.576.832.03925.576.832.03925.576.832.0390
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa0000
Pajak…
c.Jumlah25.576.832.03925.576.832.03925.576.832.0390
4PPN yang kurang dibayar031.136.68814.432.00014.432.000
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP31.136.68814.432.00014.432.000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah31.136.68814.432.00014.432.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar062.273.37528.864.00018.864.000
3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah
diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan
sebagai berikut:
UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)
(RP)(Dikurangi) (RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar31.136.688(16.704.688)14.432.000
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP31.136.687(16.704.687)14.432.000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/
(lebih) dibayar62.273.375(33.409.375)28.864.000
II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya2.919.443.3932.919.443.3932.919.443.3930
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya0000
dipungut oleh Pemungut
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya68.194.041.40068.194.041.40068.194.041.4000
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang0000
dibebaskan dari pengenaan
PPN
a.6. Jumlah71.113.484.79371.113.484.79371.113.484.7930
b.Atas Penyerahan Barang dan0000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan71.113.484.79371.113.484.79371.113.484.7930
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus321.138.771321.138.771321.138.7710
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka0000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810(14.432.000)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP0000
sendiri
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810(14.432.000)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
d.Jumlah pajak yang dapat25.897.970.81025.883.538.81025.883.538.810(14.432.000)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(25.576.832.039)(25.545.695.351)(25.545.695.351)14.432.000
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak25.576.832.03925.576.832.03925.576.832.0390
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa0000
Pajak…
c.Jumlah25.576.832.03925.576.832.03925.576.832.0390
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus yang diajukan Banding (Rp)
4PPN yang kurang dibayar014.432.00014.432.00014.432.000
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP14.432.00014.432.00014.432.000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah14.432.00014.432.00014.432.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar062.273.37562.273.37562.273.375
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025
tanggal 27 Maret 2025 adalah, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang
diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:
Menurut Terbanding
1. DPP Perolehan Barang dan Jasa
UraianJumlah MenurutKoreksi
Pemohon Banding
Terbanding
DPP Perolehan Barang dan Jasa61.752.367.48061.621.167.480131.200.000
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat
perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan
karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan
pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan
yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;
Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP;
2. Kredit Pajak
UraianJumlah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Kredit Pajak3.230.655.4713.216.223.47114.432.000
bahwa berdasarkan pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan
bahwa terdapat koreksi sebesar Rp14.432.000,00 karena BKP/JKP
tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu,
kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan
penyerahan terutang PPN;
Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena Pajak
Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa
voucher-voucher dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang
Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik
yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan
sebagaimana dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai masa pajak September 2022 adalah sebagai berikut
UraianSemula
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;
2. Menetapkan jumlah PPN terutang dari semula kurang bayar sebesar
Rp62.273.375,00 menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);
bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:
1. Fotocopy SKPKB PPN Nomor 00028/207/22/728/24 Tanggal
8 Juli 2024 Masa Pajak September 2022;
2. Fotocopy SSP atas pembayaran SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00028/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak
September 2022;
3. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang keberatan
wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Nomor 00028/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak
September 2022;
bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak
dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon
Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang
untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-00081/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN FORMAL
1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding
Nomor 106/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di
Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai
berikut:
a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam
Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan
yang dibanding;
c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)
bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon
Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)
surat banding;
e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan
yang jelas;
f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan
tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025 yang diterima tanggal
28 Maret 2025;
g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan
yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;
h. bahwa Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran
50% atas pajak yang terutang;
- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti
pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang
terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

YaTidak

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran
atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang
telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti
pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hery
Wistono bertindak selaku
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa
khusus;
j. bahwa penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat
penandatanganan surat banding;
k. bahwa keputusan yang diajukan banding bukan
merupakan objek yang dapat diajukan banding;
v
vv
v
v
v
2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;
bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka
permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa
Sdr. Hery Wistono benar bahwa saat menandatangani surat permohonan
banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN
KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN
1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Nomor 00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa
Pajak September 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan KPP Pratama Tenggarong Nomor LAP-
200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan perhitungan
sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskus
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.919.443.3933.071.304.189
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut68.194.041.40068.194.041.400
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)71.113.484.79371.265.345.589
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)71.113.484.79371.265.345.589
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula00
tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.700
atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau321.138.771337.843.459
1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.897.970.81025.883.538.810
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)25.897.970.81025.883.538.810
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)25.897.970.81025.883.538.810
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(25.576.832.039)(25.545.695.351)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya25.576.832.03925.576.832.039
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)25.576.832.03925.576.832.039
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)031.136.688
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP31.136.687
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))31.136.687
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)62.273.375
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan
dengan surat Nomor 035/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024,
yang diterima KPP Pratama Tenggarong tanggal 3 Oktober 2024
berdasarkan LPAD nomor FORM-05002999/BPS/KPP.140803/2024
tanggal 3 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju
atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding
perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi
DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai
dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada
Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada Rekon
Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan.
Untuk selisih nilai Rp151.860.796,00 sudah Pemohon Banding lakukan
penerbitan Faktur Pajak sebagaimana rincian pada surat keberatan
Pemohon Banding;
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa pajak sebesar Rp131.200.000,00 karena Pajak Masukan yang
Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher
dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon
Banding kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik yang
berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding
sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;
3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan
perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula (RP)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar31.136.688(16.704.688)14.432.000
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3)31.136.68731.136.687(16.704.687)(16.704.687)14.432.00014.432.000
huruf c UU KUP
c. Jumlah Pajak yang masih62.273.375(33.409.375)28.864.000
harus/(lebih) dibayar
III. ANALISA POKOK SENGKETA
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian
Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses
penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini
disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding
sebagai berikut:
Pokok Sengketa
DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakBandingdisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
2.919.443.3933.071.304.1892.919.443.393151.860.796
a. Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan surat pengajuan banding Pemohon Banding, tidak
terdapat alasan mengenai sengketa DPP Penyerahan yang PPN-nya
Harus Dipungut Sendiri. Namun perhitungan PPN yang masih harus
dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;
b. Menurut Terbanding
1. Dasar Hukum
a) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 25
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan
dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.
c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan
selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol
persen);
Pasal 13 ayat (3) huruf c
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar;
Pasal 25 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang
pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya;
b) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PPN), mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 14
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk

mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha
Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
Pasal 13 ayat (1a)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
mengatur antara lain:
Pasal 31 ayat (1)
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau
(2) pemotongan atau pemungutan pajak
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya;
d) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 20
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak;
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 9 ayat (2) huruf a
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat
Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan/atau jumlah besarnya pajak;
2. Data dan Fakta
a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan
Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober
2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember
2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024;
b) bahwa Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut,
pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran,
SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara
penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam
SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan
Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
UraianJumlah MenurutKoreksi
PemohonTerbanding
Banding
DPP Penyerahan yang PPN-nya2.919.443.3932.919.443.3933.071.304.189151.860.796
harus dipungut sendiri
Penjelasan koreksi:
bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan
Barang Dan Jasa, disimpulkan bahwa terdapat koreksi tersebut
diatas karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti
pendukung yang kompeten kepada pemeriksa;
c) bahwa Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai
berikut:
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 4 ayat (1) UU KUP;
d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00028/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak September 2022 dengan jumlah
PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp62.273.375,00;
e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor
035/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan
sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;
f) bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyampaikan
tidak dapat menjelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak
memberikan rincian atas koreksi tersebut;
g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
h) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
i) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib
Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data
dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi
Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;
j) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan
kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal
6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi
sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;
3. Tanggapan Terbanding
bahwa berdasarkan Data dan Fakta tersebut diatas, Tim Peneliti
Keberatan berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya pengajuan
keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan uraian sebagai berikut:
a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang
memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain
itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;
b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan
koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada
Masa Pajak September 2022 sebesar Rp151.860.796,00;
c) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Fungsional
Pemeriksa Pajak yang tertuang dalam Berita Acara nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024, bahwa dasar
pemeriksa melakukan koreksi adalah dengan melakukan
penyandingan berdasarkan data buku besar Wajib Pajak dengan
data yang telah dilaporkan dan yang belum dilaporkan menurut
Wajib Pajak. Sehingga ditemukan data item yang tidak terdifinisi
pada kolom diskripsi dan dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;
d) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan
karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti dokumen yang
kompeten yang dapat membuktikan bahwa atas koreksi tersebut
telah dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;
e) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP
Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor
00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak September
2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp151.860.796,00;
f) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding
mengajukan keberatan melalui surat nomor 035/PKS-PJK/IX/2024
tanggal 27 September 2024 dengan alasan Wajib Pajak tidak
setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terkait
DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP
Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai
dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh
PT Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Wajib Pajak
jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah disetujui pada
pembahasan akhir pemeriksaan. Untuk rincian selisih nilai
Rp151.860.796,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan karena tim
pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut,
namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak
laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan
didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;
g) bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding memberikan
penjelasan bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya
harus dilakukan pemungutan sendiri oleh Pemohon Banding telah
diterbitkan Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:
h) bahwa berdasarkan hasil penelitian saat proses keberatan,
diketahui bahwa nilai koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri tersebut diatas merupakan nilai total Faktur
Pajak yang telah diterbitkan Pemohon Banding sebagai berikut:
i) bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi DJP, diketahui
bahwa Faktur Pajak tersebut di atas telah dilaporkan Pemohon
Banding;
j) bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan
"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D". Faktur
Pajak berfungsi sebagai bukti transaksi barang atau jasa kena
pajak yang telah dilakukan pemungutan PPN, sehingga dapat
disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi
kewajibannya dan koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak
seharusnya dilakukan;
k) bahwa penjelasan Pemohon Banding atas koreksi DPP
Penyerahan yang PPN-nya harus dilakukan pemungutan sendiri
dengan nomor akun 332211000010001031300000 sebagaimana
tersebut pada tabel huruf g di atas, tidak dapat diyakini oleh Tim
Peneliti sebagai bukan merupakan objek pajak. Karena Pemohon
Banding tidak dapat memberikan penjelasan lebih spesifik dan
tidak memberikan dokumen terkait sebagai bukti yang kompeten
bahwa akun tersebut merupakan klaim mutu yang bukan objek
pajak;
l) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon
Banding dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan
data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga
diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data
dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal
3 Februari 2025;
m) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti
berpendapat untuk mengabulkan sebagian pengajuan keberatan
Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri sebesar Rp151.860.796,00 menjadi
Rp60.324.302,00;
n) bahwa sehubungan dengan pengajuan banding Pemohon
Banding, Terbanding berpendapat untuk Menolak dan
Mempertahankan hasil Keputusan Keberatan sebagaimana uraian
tersebut di atas;
Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakBandingdisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
25.897.970.81025.883.538.81025.897.970.81014.432.000
a. Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena Pajak
Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa
voucher-voucher dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang
Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik
yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan
sebagaimana dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022 adalah sebagai berikut

UraianSemula
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/00
(lebih) dibayar
b. Menurut Terbanding
1. Dasar Hukum
1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 23
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah

dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak

diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang
pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya;
2) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PPN), mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 14
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean;
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur
Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
Pasal 13 ayat (1a)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada:
e. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak;
f. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
g. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
h. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
3) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
mengatur antara lain:
Pasal 31 ayat (1)
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau
(2) pemotongan atau pemungutan pajak
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya;
4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 20
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak;
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 9 ayat (2) huruf a
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat
Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan/atau jumlah besarnya pajak;
2. Data dan Fakta
a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan
Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober
2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember
2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024;
b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut,
pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran,
SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara
penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam
SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan
Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
UraianJumlah MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingbanding
Pajak Masukan yang dapat25.897.970.81025.883.538.81(14.432.000)
diperhitungkan0
Penjelasan koreksi:
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa
terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak
dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan
produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu,
kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;
c) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai
berikut:
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP
- Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00028/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak September 2022;
e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor
035/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan
sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;
f) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
h) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib
Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data
dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi
Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;
i) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan
kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal
6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi
sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;
3. Tanggapan Terbanding
a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang
memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain
itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak September 2022 sebesar Rp14.432.000,00;

c) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen yang kompeten yang dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang diperhitungkan Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang seharusnya terkait dengan penyerahan terutang PPN;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor 00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak September 2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.432.000,00;

e) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 035/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sebesar Rp71.000.350,00 karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

f) bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding memberikan rincian Pajak Masukan yang seharusnya dapat diperhitungkan yang menjadi koreksi saat pemeriksaan, namun tidak melampirkan dokumen yang kompeten yang membuktikan bahwa Pajak

Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan
kegiatan usahanya;
g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan
penjelasan secara lebih spesifik mengenai alasan pengajuan
keberatannya atas koreksi Pajak Masukan, dan hanya
menampilkan rincian Pajak Masukan sebagaimana rincian Faktur
Pajak. Alasan dan rincian yang diberikan Pemohon Banding tidak
dapat menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan
adanya penyerahan yang terutang PPN;
h) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen yang
kompeten saat pemeriksaan sehingga koreksi tetap dipertahankan
dan Tim Peneliti telah meminta dokumen kepada Pemohon
Banding untuk membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon
Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data,
dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember
2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi
yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Sampai dengan saat yang ditentukan Pemohon Banding tidak
memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data
sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan
Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal
3 Februari 2025;
i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti
berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Pemohon
Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan atas koreksi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak
September 2022 sebesar Rp14.432.000,00;
IV. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen
sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:
a. bahwa Surat banding Nomor 106/PKS-PJK/VI/2025 tanggal
23 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan
lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3)
dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan
berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang
berlaku;
c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk menolak Pemohonan Banding dan tetap
mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa September 2022 atas nama
PT PERSADA KARYA SAWIT NPWP 93.962.383.1-721.000;
Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan
Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor
B-005593.16.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar
Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat
Bantahan dimaksud;
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan
alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00028/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024;
Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025;
Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 035/PKS-PJK/IX/2024 tanggal
27 September 2024 dan tanda terimanya;
Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak atas nama Pemohon Banding;
Bukti P-5. Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum. Nomor
18 tanggal 21 Agustus 2023;
Bukti P-6. Akta Notaris Esther P.E Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal
5 Desember 2019;
Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 161/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025 kepada Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 186/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025 kepada Erwin Sutanto;
Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal
3 Februari 2025 atas nama Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30
Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;
Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Hery Wistono;
Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Erwin Sutanto;
Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anastasia
Amarylis Munaf;
Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Erwin
Sutanto;
Bukti P-16. Matriks Sengketa;
Bukti P-17. Laporan Keuangan (audited);
Bukti P-18. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak September 2022 ;
Bukti P-19. Pernyataan Akhir/Closing Statement dan bukti pendukung;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti
berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan
dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:
Bukti T-1 Matrik Sengketa;
Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk sidang 11 Desember 2025;
Bukti T-6 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 12 Februari 2026;
Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 5 Maret 2026;
Bukti T-8 Pernyataan Akhir/Closing Statement;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Nomor 00028/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak September
2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas
pemenuhan ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 106/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan
Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas
dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri
dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran
sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang
berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding (Rp)
1Pajak masukan yang25.897.970.81025.883.538.81014.432.000
dapat diperhitungkan
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan
keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.432.000,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak September 2022 sebesar Rp14.432.000,00;

b. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan penarikan kesimpulan atas alat bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan pajak masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Terbanding berdasarkan alat bukti tersebut faktur pajak a quo bukan merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan alat bukti tersebut, faktur pajak a quo merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:… b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan

tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/ RIK.SIS/KPP.1408/2024 tanggal

2 Juli 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-221/WPJ.14/2025 tanggal 27

Maret 2025;

▪ Bukti berupa payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak,

purchase order, surat jalan, dan receipt note;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 49, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan karena perolehan BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN sesuai dengan ketentuan dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, rincian koreksi pajak masukan
yang dapat diperhitungkan masa September 2022 sebesar Rp14.432.000,00 adalah
sebagai berikut:
NoMasaNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/Pembeli JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/NotaKoreksi
Retur/Nota Pembetulan
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1SeptemberCV GUNUNG MAS ABADI03.222.028.8-216.00010006225572147522/08/2022
80.800.0008.888.000
2SeptemberCV PERDANA MULIA ABADI02.973.308.1-721.00010006229051618723/06/2022
720.00079.200
3SeptemberCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010007220162441619/08/2022
175.00019.250
4SeptemberCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010007220162447823/08/2022
620.00068.200
5SeptemberPT CENTRA HASTA MITRA92.945.060.9-402.00010007222121370205/08/2022
4.800.000528.000
6SeptemberPT SAHABAT AGRO MANDIRI02.756.326.1-725.00010007223890606425/08/2022
90.0009.900
7SeptemberPT SAHABAT AGRO MANDIRI02.756.326.1-725.00010007213890606625/08/2022
2.405.000264.550
8SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225087982022/07/2022
380.00041.800
9SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225087982122/07/2022
635.00069.850
10SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225087999713/08/2022
800.00088.000
11SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225088004322/08/2022
187.00020.570
12SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225088004422/08/2022
700.00077.000
13SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225088004522/08/2022
10.0001.100
14SeptemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010007225088004622/08/2022
230.00025.300
15SeptemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010007225704464029/08/2022
1.725.000189.750
16SeptemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010007225704465602/09/2022
56.0006.160
17SeptemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010007225704467512/09/2022
1.610.000177.100
18SeptemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010007225704468012/09/2022
1.008.000110.880
19SeptemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010007225704469415/09/2022
1.000.000110.000
20SeptemberPT SURYA BIRU MURNI01.150.545.0-725.00010007226004370726/08/2022
ACETYLENE Tbk2.000.000220.000
21SeptemberPT SURYA BIRU MURNI01.150.545.0-725.00010007126004439705/09/2022
ACETYLENE Tbk350.00038.500
22SeptemberPT JAYATECH PALMINDO02.848.736.1-125.00010007226180710723/08/2022
630.00069.300
23SeptemberPT PUTRA CAHAYA MANDIRI02.583.173.8-218.00010007227883467822/08/2022
1.450.000159.500
24SeptemberCV SUMBER JAYA66.120.833.0-721.00010007228792202529/08/2022
3.435.000377.850
25SeptemberCV SUMBER JAYA66.120.833.0-721.00010007228792212102/09/2022
835.00091.850
26SeptemberCV SUMBER JAYA66.120.833.0-721.00010007228792212307/09/2022
485.00053.350
27SeptemberCV SUMBER JAYA66.120.833.0-721.00010007228792212407/09/2022
1.670.000183.700
28SeptemberCV MA'ALIA PRATAMA74.166.504.6-721.00010008220937306209/09/2022
495.00054.450
29SeptemberCV MA'ALIA PRATAMA74.166.504.6-721.00010008220937306309/09/2022
570.00062.700
30SeptemberCV MA'ALIA PRATAMA74.166.504.6-721.00010008220937306509/09/2022
125.00013.750
31SeptemberCV MA'ALIA PRATAMA74.166.504.6-721.00010008220937306609/09/2022
250.00027.500
32SeptemberCV FENARU JAYA02.985.244.9-211.00010008222293289229/08/2022
10.500.0001.155.000
33SeptemberPT YONTOMO SUKSES ABADI01.903.816.1-415.00010008224071721430/08/2022
5.814.000639.540
34SeptemberPT BERKAT SAFETY RIAU02.827.702.3-218.00010008225503965419/09/2022
600.00066.000
35SeptemberPT KINGSTON PERSADA72.486.295.8-721.00010008225641810720/09/2022
ENGINEERING4.040.000444.400
Total131.200.00014.432.000
Menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pajak
masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;
Menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan
dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran dan manajeman; lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan
usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu
apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan pengetahuan hakim yang
dimaksud dengan:
a. kegiatan produksi secara umum diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan
sesuatu baik itu berupa barang atau jasa, selain itu kegiatan produksi juga
diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang yang tidak
ada menjadi ada;
b. kegiatan distribusi secara umum diartikan sebagai kegiatan menyalurkan
barang/jasa dari produsen kepada konsumen;

c. kegiatan pemasaran secara umum diartikan sebagai kegiatan merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

d. kegiatan manajemen secara umum diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa a quo, berupa faktur pajak masukan a quo harus dibuktikan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak, purchase order, surat jalan, dan receipt note, menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya substansi transaksi faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoMasaFaktur Pajak/DokumenKoreksiNama BKP / JKPPeruntukan Perolehan BKP/JKPKegiatan
Tertentu/Nota Retur/Nota
NPWPPembetulan
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1September10006225572147522/08/2022BAN DALAM 17.5.25 TRANSTONEban untuk alat beratProduksi
03.222.028.8-216.000
80.800.0008.888.000
2September10006229051618723/06/2022P L Y WOOD 8MM x 120CM xMaterial bengkel pabrikProduksi
02.973.308.1-721.000
720.00079.200240CM
3September10007220162441619/08/2022SAPU IJUK COMPLET HANDLEuntuk menjaga kebersihanProduksi/ manajemen
66.120.833.0-721.000lingkungan kerja operasional
175.00019.250
pabrik
4September10007220162447823/08/2022ALAT PEL LANTAIuntuk menjaga kebersihanProduksi/ manajemen
66.120.833.0-721.000lingkungan kerja operasional
620.00068.200
pabrik
5September10007222121370205/08/2022Tee HOPE PN.10 Uk. 4" x 2"untuk membuatProduksi
92.945.060.9-402.000percabangan dalam sistem
4.800.000528.000
pipa
6September10007223890606425/08/2022Sapu Air Karetuntuk menjaga kebersihanProduksi/ manajemen
02.756.326.1-725.000lingkungan kerja operasional
90.0009.900
pabrik
7September10007213890606625/08/2022Angkong Arto MerahGerobak untukProduksi
02.756.326.1-725.000memudahkan
2.405.000264.550
memindahkan material
8September10007225087982022/07/2022WELDING HOLDER 1000Auntuk menahan elektrodaProduksi
dengan kuat dan stabil saat
76.287.279.4-032.000
380.00041.800proses pengelasan arus
tinggi
9September10007225087982122/07/2022CUTTING TIP NO.1 3781 PGmata las untuk peralatanProduksi
76.287.279.4-032.000
635.00069.850bengkel pabrik
10September10007225087999713/08/2022PU TUBE 4 x 6MM SHPIperlengkapan laboratoriumProduksi
76.287.279.4-032.000
800.00088.000pabrik
11September10007225088004322/08/2022KACAMATA SAFETY GOOGLEmelindungi mata karyawanProduksi
76.287.279.4-032.000
187.00020.570pabrik
12September10007225088004422/08/2022BAN ANGKONG MATIban gerobak untukProduksi
76.287.279.4-032.000memudahkan
700.00077.000
memindahkan material
13September10007225088004522/08/2022KACAMATA SAFETY CLEARmelindungi mata karyawanProduksi
76.287.279.4-032.000
10.0001.100pabrik
14September10007225088004622/08/2022TIMBANGAN DUDUK 20KGperlengkapan laboratoriumProduksi
76.287.279.4-032.000
230.00025.300pabrik
15September10007225704464029/08/2022Selang Benang 1"untuk saluran air operasionalProduksi/
01.801.925.2-271.000
1.725.000189.750pabrikmanajemen
16September10007225704465602/09/2022Brush kawatuntuk membersihkan,ProduksiProduksi
01.801.925.2-271.000menyiapkan permukaan,
56.0006.160
dan membuang material
17September10007225704467512/09/2022S e l a ng Polyrethane (PU) Tube OOuntuk saluran air operasionalProduksi/
01.801.925.2-271.000
1.610.000177.10012mmpabrikmanajemen
18September10007225704468012/09/2022Water Coolantmenjaga suhu mesin tetapProduksiProduksi
01.801.925.2-271.000stabil dan mencegah
1.008.000110.880
overheating
19September10007225704469415/09/2022Del penta Super Gloss dekar Yellowuntuk mengecat materialProduksi
01.801.925.2-271.0001.000.000110.000pabrik
20September10007226004370726/08/2022TG Gas 50kguntuk las di bengkel pabrik &Produksi
01.150.545.0-725.000keperluan pemanasan di
2.000.000220.000
labotarium
21September10007126004439705/09/2022KERAN OXYGENperlengkapan laboratoriumProduksi/
01.150.545.0-725.000
350.00038.500pabrikmanajemen
22September10007226180710723/08/2022K E R TAS GRAFIK REBUSAN 9/D/124/X(ROTT9/0/124/X.0011)sebagai unit pencatatProduksiProduksi
02.848.736.1-125.000performance dari Proses
630.00069.300
produksi mesin pabrik
23September10007227883467822/08/2022P A C KING GLASS PENDUGAperlengkapan laboratoriumProduksi/
02.583.173.8-218.000
1.450.000159.500BOBER B-9 KLINGERpabrikmanajemen
24September10007228792202529/08/2022Ampliller ZA-20GOperlengkapan komputerProduksi/
66.120.833.0-721.000
3.435.000377.850operasional pabrikmanajemen
25September10007228792212102/09/2022C e l l i n g Fan Panasonic F-ey1511Wuntuk menjaga kenyamananProduksi/
66.120.833.0-721.000
835.00091.850(White)ruangan operasional pabrikmanajemen
26September10007228792212307/09/2022Wall Fan Panasonic F-EU309untuk menjaga kenyamananProduksi/
66.120.833.0-721.000
485.00053.350ruangan operasional pabrikmanajemen
27September10007228792212407/09/2022C e l l ing Fan Panasonic F-ey1511Wuntuk menjaga kenyamananProduksi/
66.120.833.0-721.000
1.670.000183.700(White)ruangan operasional pabrikmanajemen
28September10008220937306209/09/2022B u k u List Opening Invent &untuk mencatat ativitasProduksi/
74.166.504.6-721.000
495.00054.450Peralatanoperasional pabrikmanajemen
29September10008220937306309/09/2022F o r m Laporan Harian Pabrik T/Buntuk mencatat ativitasProduksi/
74.166.504.6-721.000
570.00062.700(HVS)operasional pabrikmanajemen
30September10008220937306509/09/2022F o r m Surat Perintah Penugasanuntuk mencatat ativitasProduksi/
74.166.504.6-721.000
125.00013.750Lemburoperasional pabrikmanajemen
31September10008220937306609/09/2022Buku Harian Kerja Mekanikuntuk mencatat ativitasProduksi/
74.166.504.6-721.000
250.00027.500operasional pabrikmanajemen
32September10008222293289229/08/2022GREASE HAGAN 107 HTuntuk lubrikasi seluruh tipeProduksiProduksi
02.985.244.9-211.000
10.500.0001.155.000bearing industri
33September10008224071721430/08/2022W E LDING ELECTRODEkawat las material bengkelProduksi
01.903.816.1-415.000
5.814.000639.540ATLANTIC CHE 40 Diameter 3.2mmpabrik
34September10008225503965419/09/2022Insec Killeruntuk mencegah kerusakanProduksi/
02.827.702.3-218.000
600.00066.000properti dari seranggamanajemen
35September10008225641810720/09/2022BAUT DAN MUR 7/8" X 2"material support untuk mesinProduksiProduksi
72.486.295.8-721.000
4.040.000444.400pabrik
14.432.000
Total

bahwa sesuai dengan pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pajak masukan yang dikoreksi Terbanding dalam sengketa PPN, atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak tidak dikoreksi di PPh Badan Pemohon Banding baik itu di pos harga pokok penjualan atau pos biaya usaha, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak berkaitan dengan kegiatan 3M sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga secara langsung dan tidak langsung pada dasarnya secara implisit Terbanding mengakui bahwa perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak terkait dengan pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa sesuai dengan bukti, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi atas pajak masukan14.432.000014.432.00014.432.000
yang dapat diperhitungkan
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak terhutang
menjadi sebagai berikut:
UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0 2.979.767.695 0 68.194.041.400 0 71.173.809.095 0 71.173.809.095 321.138.771 0 25.883.538.810 0 0 0 0 25.883.538.810 (25.562.400.039) 25.576.832.0390 2.979.767.695 0 68.194.041.400 0 71.173.809.095 0 71.173.809.095 321.138.771 0 25.897.970.810 0 0 0 0 25.897.970.810 (25.576.832.039) 25.576.832.039

PPN yang lebih /kurang dibayar14.432.0000 Sanksi administrasi00 Pasal 13 ayat (2)00 Pasal 13 ayat (3)14.432.0000 Jumlah sanksi14.432.0000 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar28.864.0000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret
2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/22/728/24 tanggal
8 Juli 2024 Masa Pajak September 2022, atas nama PT PERSADA KARYA
SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan
Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan
Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai
Kartanegara Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai
berikut:
NoUraianRp
1.DPP PPN71.173.809.095
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri321.138.771
3.Kredit Pajak25.897.970.810
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(25.576.832.039)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan25.576.832.039
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
7.Sanksi Administrasi0
8.PPN yang Masih Harus Dibayar0
Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan
dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.
sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.
dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.