P U T U S A N
Nomor PUT-005602.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00494/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001016/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005602.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK, 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lantai 8 District 8 SCBD Lot. 28 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota ADM., Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diberi kuasa oleh Indra Sakti jabatan Wakil Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 267/CPP-PP/XI/2025 tanggal 21 November 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : PLT. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,