Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-005629.13/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Trinseo Materials Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005629.13/2025/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005629.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRINSEO MATERIALS INDONESIA, NPWP 01.061.782.7-052.000,

beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.28, Wisma GKBI Suite 3902, Lt.39 Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dony Wahyudi, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Micky Mintarsyah

Izin Kuasa Hukum : KEP-352/PP/IKH/2024 Tanggal 4 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 77/TAX/TMI/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

2. Nama: Astrini Diar Pramesthi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1598/PP/IKH/2025 Tanggal 14 Agustus

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 87/TAX/TMI/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Theresia Ida Purnawati / 19740915 199503 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 19870630 2001812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-4101/WPJ.07/2025 tanggal 11 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00666/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 61/TAX/TMI/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Rp 44.962.404.332 Pajak 2. PPh 26 yang terutang Rp 4.499.135.740 3. Kredit pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0 b. Setoran Masa Rp 3.610.913.022 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak… Rp 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Rp 0 yang telah dibayar g. Lain-lain Rp 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … Rp 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 3.610.913.022 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Rp 888.222.718 5. Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 361.506.647 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0 e. Jumlah sanksi administrasi Rp 361.506.647 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.249.729.365
Terbilang : Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Rp Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 63/TAX/TMI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak44.962.404.332
PPh Terutang3.610.913.022
Kredit Pajak3.610.913.022
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
Saksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak44.962.404.332044.962.404.332
b.PPh Terutang4.499.135.74004.499.135.740
c.Kredit Pajak3.610.913.02203.610.913.022
d.PPh Kurang/(Lebih) Bayar888.222.7180888.222.718
e.Saksi Administrasi361.506.6470361.506.647
f.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.249.729.36501.249.729.365

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yang menyatakan bahwa:

(1) “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

(3) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a. Surat Banding diajukan atas satu Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025;

b. Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 diterima pada tanggal 8 April 2025;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

(2) “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 diterima pada tanggal 8 April 2025;

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(1) “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

(4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Surat Banding telah mencantumkan tanggal diterima surat Keputusan Keberatan, dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada Bagian III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

c. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

d. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025;

bahwa Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut :

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 1.249.729.365,00. Mengacu pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 22 Mei 2024 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.249.729.365,00 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: 758A51PL7HO96BDD;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dony Wahyudi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 6 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak144.962.404.33244.962.404.332
2PPh Pasal 26 yang terutang3.610.913.0224.499.135.740888.222.718
3Kredit Pajak:
a) PPh Ditanggung Pemerintah00
b) Setoran Masa3.610.913.0223.610.913.022
c) STP (pokok kurang bayar)00
d) Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
e) Utang Tebusan yang telah dibayar00
f) PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g) Lain-lain00
h) Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i) Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)3.610.913.0223.610.913.022
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)0888.222.718
5Sanksi Administratif:

1 Koreksi atas Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (Obyek PPh 26)

a) Bunga Pasal 13(2) KUP361.506.647
b) Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c) Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d) Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e) Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)361.506.647
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.249.729.365

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor 63/TAX/TMI/VII/2024 Tanggal 23 Juli 2024 dan selanjutnya disebut sebagai “Surat Keberatan”) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan mengajukan keberatan atas koreksi reklasifikasi Objek Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 26 Jasa menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen (secondary adjustment dari koreksi PPh badan);

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak244.962.404.33244.962.404.332
2PPh Pasal 26 yang terutang3.610.913.0224.499.135.740888.222.718
3Kredit Pajak:
a) PPh Ditanggung Pemerintah00
b) Setoran Masa3.610.913.0223.610.913.022
c) STP (pokok kurang bayar)00
d) Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
e) Utang Tebusan yang telah dibayar00
f) PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g) Lain-lain00
h) Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i) Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)3.610.913.0223.610.913.022
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)0888.222.718
5Sanksi Administratif:
a) Bunga Pasal 13(2) KUP361.506.647

2 Koreksi atas Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (Obyek PPh 26)

b) Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c) Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d) Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e) Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)361.506.647
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.249.729.365

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak344.962.404.33244.496.404.33244.496.404.332
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang3.610.913.0224.499.135.7414.499.135.741
3Kredit Pajak3.610.913.0223.610.913.0223.610.913.022
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
5PPh kurang / (lebih) bayar-888.222.718888.222.718
6Sanksi Administrasi:-361.506.647361.506.647
7Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-1.249.729.3651.249.729.365

bahwa atas Keputusan Keberatan tersebut terdapat kesalahan tulis yang dilakukan oleh Fiskus pada bagian “1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak” dan “2. Pajak Penghasilan (PPh) terutang) pada kolom “Fiskus (Rp”) dan kolom ”Menjadi (Rp)” sebagai berikut:

Semula

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak44.962.404.33244.496.404.33244.496.404.332
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang3.610.913.0224.499.135.7414.499.135.741

Seharusnya

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak44.962.404.33244.962.404.33244.962.404.332

3 Koreksi atas Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (Obyek PPh 26)

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang3.610.913.0224.499.135.7404.499.135.740

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Diajukan
Banding
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak44.962.404.33244.962.404.3320
2.PPh Pasal 26 Terutang3.610.913.0224.499.135.740888.222.718

Catatan pada butir 1 di atas: Koreksi atas Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (Obyek PPh 26)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment) bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment) sehubungan dengan koreksi primer yang dilakukan pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 atas Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Pengujian terhadap Transaksi Inter-location Service Recharge pada PPh Badan, Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian, Biaya Inter-location Service Charge dikoreksi dan dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan, dan oleh karenanya Inter-location Service Charge dalam objek PPh Pasal 26 direklasifikasi menjadi dividen (Secondary Adjustment atas Primary Adjustment Inter-location Service recharge;

"selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan";

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Jasa menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen (secondary adjustment dari koreksi PPh badan), dengan alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding atas KEP-00537/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00064/406/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 dengan Nomor Surat 33/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

bahwa tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding di atas, berikut adalah alasan tambahan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi ini:

• Terkait definisi Dividen dalam UU PPh

- bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah diatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Bahwa Pemohon Banding berpendapat, tidak ada penjelasan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mengatur bahwa transaksi dengan pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham merupakan dividen terselubung;

- bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding juga menggunakan beberapa dasar hukum Pasal 26 UU PPh sebagai dasar koreksinya.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam Pasal 26 ini objek dividen telah diatur pada ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

bahwa menurut Pemohon Banding, objek dividen berdasarkan Pasal 26 UU PPh terkait dengan pembagian dividen yang berasal dari modal sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang menyatakan:

“………………………..

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

…………………………”;

- Dengan demikian, koreksi Terbanding terbukti nyata-nyata tidak tepat karena koreksi atas Pembayaran intragroup services yang di- deemed/dianggap secara sepihak sebagai dividen, jelas – jelas tidak bersumber dari modal dan bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham Pemohon Banding;

• Terkait dengan Pihak Lawan Transaksi yang bukan merupakan Pemegang Saham

- bahwa susunan Pemegang Saham Pemohon Banding berdasarkan Laporan Keuangan Audit adalah sebagai berikut:

11. SHARE CAPITAL

The composition of the Company's shareholders as at 31 December 2022 and 2021 was as

follows

Number of

shares issued Percentage of

and fully paid Amount ownership

Trinseo Holdings Asia Pte Ltd - Singapore 426 195 42.619.500 99 00%

Trinseo Singapore Pte Ltd - Singapare 4.305 430.500 100"

430.500 43.050.006 10011

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, lawan transaksi Pemohon Banding terkait transaksi pembayaran intragroup services pada Tahun Pajak 2022 bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

• Terkait subjek dan saat terutang PPh Pasal 26

- bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, diatur bahwa:

“Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh di atas kemudian ditegaskandengan Pasal 15 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

……………..”;

bahwa berdasarkan kutipan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 di atas, maka pemotongan PPh Pasal 26

khususnya atas pembayaran dividen terutang pada akhir bulan saat pembayaran dilakukan, atau pada akhir bulan saat dibukukan sebagai utang dividen, yaitu saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan atau dalam Rapat Direksi/pemegang saham. Dengan kata lain, PPh Pasal 26 terutang apabila terdapat pengakuan hutang dan pembayaran atas dividen tersebut;

bahwa dengan tidak adanya pengakuan hutang dan pembayaran terkait dengan dividen, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder yang muncul dari hasil koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding di PPh Badan. Adalah mustahil bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, sudah sewajarnya tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 tersebut;

B. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Juni 2022 sebesar

Rp888.222.718,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 888.222.718,00 tersebut, dengan alasan dan penjelasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan pada poin A di atas terkait Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Jasa menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen (secondary adjustment dari koreksi primer pada PPh Badan);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu,

Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 888.222.718,00 tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terkait Koreksi Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 Terutang Masa Juni 2022 sebesar Rp888.222.718,00 Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan dengan mempertimbangkan seluruh penjelasan Pemohon Banding diatas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Koreksi Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 Terutang Masa Juni 2022 sebesar Rp888.222.718,00 sehingga pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi sebesar Nihil (Rp0,00);

UraianPemohon Banding
(Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak44.962.404.332
PPh Pasal 26 yang terutang3.610.913.022
Kredit Pajak:
a) PPh Ditanggung Pemerintah0
b) Setoran Masa3.610.913.022
c) STP (pokok kurang bayar)0
d) Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
e) Utang Tebusan yang telah dibayar0
f) PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
UraianPemohon Banding
(Rupiah)
g) Lain-lain0
h) Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i) Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)3.610.913.022
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)0
Sanksi Administratif:
a) Bunga Pasal 13(2) KUP
b) Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c) Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d) Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e) Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00666/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√ Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima√ surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan√ Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27

Maret 2025 yang diterima tanggal 27 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat√ Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 27 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada√ pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Dony Wahyudi bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding;

k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek√

yang dapat diajukan banding;**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajaknomor LAP- 00244/RIKSIS/KPP.0204/2024 tanggal 25 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pe Pa Dm

WAJIB PAJAK FISKLS AKFIR

(DISETU:LI)"

1 (Penghasilan Kena Parak/ Dasar Pengenaan Pajak 44.962. 404,332 44,962, 404 352 44.962.404,532

2 (PPh Pasal 26 yang terutang 3.610.913.022 4.499,135.740 3.810.913.022

5 (Kredit pa'ak:

a. PPn Ditanggung Pemerintah 0 G 0

9. Setoran masa 3.610.915.022 3.610,913,022 3.610.913.022

c, STP (pokok kurang bayar) 0 GQ 0

d. Kampensasi kelebihan dan Masa Pajak ............ 0 G 0

le. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0

ft. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang teah dmayar 0 CG 0

Gg. Lain-lain 0 0 0

h. Kampensasi kelebihan ke Masa Parak a. 0 G 0

i. Jumiah pajak yang dapat dikreditkan {a~9-c-d+e-f-g-h} 3.610.913.022 3.616.913.022 3.610.915.022

4 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.9} 0 888,222,718 0

5 |Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 15 (2) KLP 361.506.647 0

9. Kenaikan Pasal 13 (3! KUP GQ 0

Cc. Kenaikan Pasal 18 13) KUP G 0

d. Jumiah sanksi administrasi (a+5—c) 361.506.647 0

[fiom 6h yano nash tansdbayar (HBO areas

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 63/TAX/TMI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 12 Juni 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004040/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 12 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

WALIB PAJAK KEBERATAN

1 (Penghasilan Kena Pa:ak/Dasar Pengenaan Pajak 44,962,404,332 44,962,404.332 44,962,.404.332

2 |PPh Pasal 26 yang terutang 3.610.913.022 4 499 135.740 4.499.135.740

3 |Kredit pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah a 0 0

5, Setaran masa 3.616.913.022 3.610.913.622 3.610.915.022

Cc. STP Ipokok kurang bayar) a 0 0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............ Hj 0 0

e, Uang Tebusan yang telah dibayar a is) 0

f. PPh Final atas Pengungkapan barta Bersih yang telah dibayar Hj O 0

9. Lain-lain Ii) i 0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .......... 5 0 0

i. Jurnlah pajak yang dapat dikreditkan fa+o+c-d-e-f-g-h) 3.614.913.022 3.610.913.622 3.610.915.022

4 Kumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.9} 5 388.222.718 888.222.718

5 (Sanksi administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2! KUP o 301.506.647 561.506.647

». Kenaikan Pasal 15 13) KLP 6 6 0

c. Kenaikan Pasal 18 (5) KUP 0 6 0

d. Jumlah sanksi administrasi [a-2-c} 0 361.516.647 361.506.647

Fe Eumieh por yang mash haus dbavar (ESO 11219 729.305 | 2249.70 565

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

NoUraianMenKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon Banding u (Rp) rTerbanding (Rp)
ADasar Pengenaan Pajaku 44.962.404.332 t44.962.404.3320
BPPh Pasal 26 Terutang3.610.913.0224.499.135.740888.222.718

Penjelasan

A. Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

1) Pasal 18 ayat (3), mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dioengaruhi oleh hubungan istimewa dnegan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 26 ayat (1), mengatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara

kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 Terutang berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Adapun hasil penelitian keberatan pada PPh Badan yaitu:

1) Wajib Pajak menerima jasa dari pihak afiliasi antara lain:

a) Trinseo Polymers (Zhangjiagang) Co Ltd;

b) Trinseo (Hong Kong) Ltd;

c) Trinseo Holdings Asia Pte Ltd Singapore;

d) Trinseo LLC;

e) Trinseo Materials Operating S.C.A;

2) bahwa kegiatan jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak dapat diyakini bukan merupakan kegiatan shareholder activity atau pun duplicative services karena masing-masing pihak afiliasi membebankan atas jasa yang relative sama kepada Wajib Pajak;

3) bahwa terkait jasa seperti akuntansi, keuangan dan penggajian adalah kegiatan yang sudah lazim dilakukan dalam suatu perusahaan sehingga kegiatan jasa tersebut seharusnya dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak;

4) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2022 diketahui:

a) Penjualan Bersih Tahun 2022 lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

b) Persentase Laba Sebelum Pajak tahun 2022 lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

5) bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa “the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position” atau Jasa dianggap diserahkan jika memberi nilai ekonomi atau manfaat;

6) bahwa berdasarkan penelitian tersebut, biaya Inter location Service Charge tidak memberikan manfaat ekonomi, karena persentase laba sebelum pajak dan penjualan tahun 2022 justru tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

b. Dengan dipertahankannya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan, maka Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan keberatan Wajib Pajak;

B. PPh Pasal 26 Terutang

Menurut Terbanding

bahwa sengketa PPh Pasal 26 terutang merupakan hasil perhitungan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak diatas, sehingga hasil Data, Fakta dan Hasil Penelitian terkait dengan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 atasnamaPTTrinseoMaterialsIndonesiaNPWP 010617827052000/0010617827052000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 61/TAX/TMI/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

A. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL MENURUT P EMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding setuju dengan tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun demikian, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keterangan Terbanding dalam SUB halaman 2 (tabel persyaratan formal poin h) yang menyatakan bahwa surat banding Pemohon Banding tidak dilampiri dengan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar. Pemohon Banding menegaskan bahwa Keputusan Keberatan menetapkan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp1.249.729.365,00. Berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak berlaku bagi Pemohon Banding. Meskipun demikian, pada tanggal 22 Mei 2024 Pemohon Banding tetap melunasi jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp1.249.729.365,00 yang buktinya telah dilampirkan melalui salinan pembayaran dengan NTPN 758A51PL7HO96BDD dalam surat banding Pemohon Banding tertanggal 26 Juni 2025 Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025;

B. ANALISIS SENGKETA PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

1. Dasar Pengenaan Pajak

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding secara konsisten tetap tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan kembali ketidaksetujuannya terhadap Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment) yang telah dilakukan oleh Terbanding yang berasal dari koreksi pada pos PPh Badan sehubungan dengan pembayaran biaya jasa intra-grup / inter-location service recharge (primary adjustment), dengan alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan Nomor Surat 33/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, sebagaimana dapat Pemohon Banding sajikan kembali di bawah ini:

• Koreksi primer pada PPh Badan atas penyesuaian fiskal positif - inter- location service recharge sebesar USD2,905,482.00 yang dijadikan dasar

untuk secondary adjustment tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia

1) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen, penjelasan serta informasi yang diminta oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan Pajak sampai dengan Keberatan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dan kesimpulan Terbanding yang tetap mempertahankan keseluruhan nilai koreksi atas biaya inter-location service recharge yang dibayarkan kepada pihak- pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan secara lengkap seluruh dokumen pendukung yang membuktikan adanya penyerahan dan pemanfaatan jasa oleh masing- masing pihak afiliasi. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa korespondensi melalui email, kertas kerja pihak afiliasi dalam rangka penyediaan jasa, laporan hasil pekerjaan, bahkan resume dari setiap personel pihak afiliasi yang terlibat dalam pemberian jasa, yang seluruhnya disertai dengan penjelasan dan informasi relevan. Bukti-bukti ini secara nyata menunjukkan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah menerima, memanfaatkan, dan memperoleh manfaat atas setiap jasa yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan secara runut dan rinci kepada Terbanding mengenai dasar pembebanan/ perhitungan biaya jasa oleh masing-masing pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2022; bahwa dengan demikian, oleh karena Pemohon Banding telah dapat memberikan bukti-bukti yang valid dan kompeten selama proses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan pajak, maka tidak seharusnya bagi Terbanding untuk tetap mempertahankan keseluruhan nilai koreksi atas biaya inter-location service recharge sebesar USD 2,905,482.00

2) Jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak-pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2022 bukan merupakan shareholding activity dan tidak bersifat duplikatif

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kegiatan jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi tidak dapat diyakini bukan merupakan kegiatan shareholder activity atau pun duplicative services karena masing-masing pihak afiliasi membebankan atas jasa yang relative sama kepada Pemohon Banding; bahwa perlu untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen, penjelasan, dan informasi yang disusun secara runut dan rinci kepada Terbanding. Seluruh dokumen dan penjelasan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa setiap jenis jasa yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif, karena masing-masing jasa memiliki tujuan, fungsi, dan karakteristik yang berbeda dalam mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sehari-hari;

bahwa lebih lanjut, terkait kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak dapat diyakini bukan merupakan shareholder activity, Pemohon Banding telah membuktikan melalui dokumen pendukung yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tidak terdapat jasa yang termasuk dalam kategori shareholder activity sebagaimana dimaksud dalam Bab II Bagian B SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), yaitu:

“...

(1) Shareholder activity

Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak Perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak aka membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

Contoh 23:

(a) Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian;

(b) Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas;

(c) Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding yang tetap mempertahankan seluruh koreksi atas biaya inter-location service recharge kepada pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2022, tanpa disertai penjelasan spesifik mengenai jasa mana yang dianggap sebagai shareholder activity atau bersifat duplikatif. Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding ini secara nyata mencerminkan pengabaian terhadap prinsip pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh karena dokumen serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dianalisis secara layak maupun proporsional, sehingga membuktikan bahwa koreksi dilakukan secara sepihak, tidak berdasar, dan tanpa pertimbangan yang memadai terhadap fakta-fakta yang telah disampaikan secara lengkap dan transparan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding memahami bahwa setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yang sejalan dengan ketentuan berikut: Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

bahwa dengan demikian, oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak bersifat duplikatif dan tidak dapat dikategorikan sebagai shareholding activity, maka tidak seharusnya bagi Terbanding untuk mempertahankan keseluruhan koreksi atas biaya inter-location service recharge sebesar USD 2,905,482.00;

3) Terbanding mengabaikan fakta bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding berfokus pada aktivitas produksi, sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan kapabilitas dalam menjalankan fungsi- fungsi pendukung lainnya

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang tetap mempertahankan seluruh koreksi atas biaya inter-location service recharge sebesar USD 2,905,482.00 dengan dasar pertimbangan bahwa jasa-jasa seperti akuntansi, keuangan, dan penggajian merupakan aktivitas yang lazim dilakukan dalam suatu perusahaan dan oleh karena itu seharusnya dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding, seluruh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan telah diserahkan kepada Terbanding sebelumnya. Bukti-bukti tersebut secara jelas menunjukkan bahwa sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding di Indonesia difokuskan hampir sepenuhnya pada Departemen Manufaktur. Hal ini sepenuhnya sejalan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, yakni memproduksi Polystyrene dan Latex Binder. Dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas maupun kapabilitas yang memadai untuk secara mandiri menjalankan fungsi-fungsi penunjang seperti keuangan, administrasi, dan fungsi back office lainnya. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali pada tabel di bawah ini:

Fungsi/DepartemenJumlahUraian Pekerjaan
Pemohon BandingKaryawan
Manufacture45Melaksanakan proses produksi sehari- hari di pabrik Pemohon Banding yang berlokasi di Merak.
Finance4Melaksanakan pencatatan keuangan (bookkeeping) dan administrasi perpajakan harian.
Administrative Support3Melaksanakan fungsi dukungan administrasi kantor harian, termasuk office boy dan resepsionis.
Business, Sales, and Marketing3Melaksanakan fungsi pemasaran dan penjualan khususnya di pasar utama di Indonesia.
Supply Chain3Melaksanakan fungsi administrasi terkait logistik pengiriman barang, baik masuk maupun keluar.
Customer Services2Melaksanakan fungsi terkait penerimaan pesanan dari pelanggan dan penagihan piutang penjualan.
Human Resources1Melaksanakan fungsi administratif terkait sumber daya manusia, termasuk administrasi absensi dan pendataan karyawan.
Purchasing1Melaksanakan fungsi administrasi terkait pembelian, yakni menyiapkan dokumen klerikal / administratif dalam proses pembelian.
Total62

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam melaksanakan fungsi back office dan dukungan bisnis lainnya, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari pihak-pihak afiliasi dalam Grup Trinseo yang memiliki kapabilitas dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dan kapabilitas yang dimiliki oleh Pemohon Banding serta Grup Trinseo, serta aspek efisiensi operasional, pelaksanaan fungsi back office, keuangan, administrasi, dan jasa dukungan lainnya dilakukan dengan dukungan dari pihak afiliasi dalam Grup Trinseo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding tidak hanya terbatas pada penggajian dan keuangan sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding, melainkan juga mencakup jasa lainnya seperti dukungan product stewardship, sumber daya manusia, penjualan, pembelian, serta layanan pendukung lainnya. Oleh karena itu, keputusan dan kesimpulan Terbanding yang hanya menilai jasa akuntansi, keuangan, dan penggajian, namun kemudian menerapkan koreksi atas seluruh jenis jasa yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi, secara jelas merupakan tindakan yang tidak berdasar, bersifat semena-mena, serta tidak mencerminkan keadilan bagi Pemohon Banding;

4) Perlu dipahami bagi Terbanding bahwa indikator Penjualan Bersih dan Laba Sebelum Pajak bukan merupakan satu-satunya parameter dalam menentukan keberadaan manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait harga transfer di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi hanya karena persentase laba sebelum pajak dan penjualan pada Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa manfaat dari suatu jasa tidak semata-mata diukur berdasarkan peningkatan penjualan atau laba, melainkan harus dinilai berdasarkan sifat dan tujuan dari masing-masing jasa yang diberikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“PMK-172”), yang secara jelas menyatakan bahwa:

“...pembuktian atas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf h, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, ayat (6) huruf c, ayat

(7) huruf c, ayat (8) huruf c berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;”

Mengacu pada Pasal 13 Ayat (9) PMK-172, maka perlu dipahami bagi Terbanding bahwa pembuktian atas manfaat suatu jasa dapat dinilai dari keterkaitannya dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang menjelaskan kebutuhan terhadap jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, peruntukan masing-masing jasa yang berbeda-beda, serta keterkaitan jasa-jasa tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, dengan mempertimbangkan peran dan kapasitas pihak afiliasi serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat nyata dari jasa yang diterima. Selain keterbatasan Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi-fungsi secara mandiri akibat tidak adanya departemen terkait atau terbatasnya jumlah karyawan, Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat / mampu memberikan jasa dengan kualitas yang sama dengan yang diberikan oleh pihak afiliasi yang memungkinkan tercapainya skala ekonomi dan biaya. Apabila Pemohon Banding menerima jasa tersebut dari pihak ketiga, dapat dipastikan bahwa Pemohon Banding akan dihadapkan pada permasalahan terkait kualitas dan konsistensi dari penyedia jasa pihak ketiga dan oleh karena itu perlu menghabiskan waktu dan sumber daya untuk melakukan pemantauan yang ketat;

bahwa berdasarkan uraian di atas, kesimpulan yang diambil oleh Terbanding untuk mempertahankan seluruh nilai koreksi atas biaya

inter-location service recharge sebesar USD 2.905.482 tidak dapat dibenarkan, karena kesimpulan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku mengenai harga transfer;

5) Jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak-pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2022 dapat dibiayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap total biaya inter-location service recharge sebesar USD2,905,482.00 tidak seharusnya dilakukan, karena seluruh biaya tersebut pada dasarnya merupakan biaya penunjang yang diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari Pemohon Banding dan merupakan biaya yang umum, lazim dan wajar dikeluarkan oleh setiap perusahaan, termasuk Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya inter-location service recharge yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasinya secara nyata telah dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Jasa tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding dapat menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. …”;

Lebih lanjut, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan: “(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan;

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h) Pajak Penghasilan;

i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan;”

bahwa dengan demikian, oleh karena (1) Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang lengkap, valid, dan kompeten selama proses pemeriksaan pajak maupun keberatan; (2) Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif dan tidak dapat dikategorikan sebagai shareholding activities; (3) Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan kapabilitas dalam melaksanakan fungsi back office, keuangan, administrasi sehari-hari, serta fungsi penting lainnya, sehingga menimbulkan kebutuhan nyata atas jasa dari pihak afiliasi; dan

(4) Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka seluruh koreksi fiskal positif atas biaya inter-location service recharge sebesar USD 2,905,482.00 sepatutnya dibatalkan secara keseluruhan;

bahwa tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding di atas, berikut adalah alasan tambahan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi dimaksud:

• Terkait definisi Dividen dalam UU PPh

- bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4

2) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham

yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah diatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Bahwa Pemohon Banding berpendapat, tidak ada penjelasan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mengatur bahwa transaksi dengan pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham merupakan dividen terselubung;

- bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding juga menggunakan beberapa dasar hukum Pasal 26 UU PPh sebagai dasar koreksinya. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam Pasal 26 ini objek dividen telah diatur pada ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 26

2) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

b. dividen;”

bahwa menurut Pemohon Banding, objek dividen berdasarkan Pasal 26 UU PPh terkait dengan pembagian dividen yang berasal dari modal sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang menyatakan:

“………………………..

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

2. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

…………………………”;

- Dengan demikian, koreksi Terbanding terbukti nyata-nyata tidak tepat karena koreksi atas Pembayaran intragroup services yang di- deemed/dianggap secara sepihak sebagai dividen, jelas – jelas tidak bersumber dari modal dan bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham Pemohon Banding;

• Terkait dengan Pihak Lawan Transaksi yang bukan merupakan Pemegang Saham

- bahwa susunan Pemegang Saham Pemohon Banding berdasarkan Laporan Keuangan Audit adalah sebagai berikut:

11. SHARE CAPITAL

The composition of the Company's shareholders as at 31 December 2022 and 2021 was as

follows

Number of

shares issued Percentage of

and fully paid Amount ownership

Trinséo Holdings Asia Pte Ltd - Singapore 426,195 42.619.500 99.00%

Trinseo Singapore Pte Ltd - Singapore 4.305 430.500 1 0050

430.5 43.050 006 100%

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, lawan transaksi Pemohon Banding terkait transaksi pembayaran intragroup services pada Tahun Pajak 2022 bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

• Terkait subjek dan saat terutang PPh Pasal 26

- bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, diatur bahwa:

“Pasal 26

2) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara

kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

b. dividen;”

bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh di atas kemudian ditegaskandengan Pasal 15 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian

dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum

Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan

atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

……………..”;

bahwa berdasarkan kutipan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 di atas, maka pemotongan PPh Pasal 26 khususnya atas pembayaran dividen terutang pada akhir bulan saat pembayaran dilakukan, atau pada akhir bulan saat dibukukan sebagai utang dividen, yaitu saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan atau dalam Rapat Direksi/pemegang saham. Dengan kata lain, PPh Pasal 26 terutang apabila terdapat pengakuan hutang dan pembayaran atas dividen tersebut;

bahwa dengan tidak adanya pengakuan hutang dan pembayaran terkait dengan dividen, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder yang muncul dari hasil koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding di PPh Badan. Adalah mustahil bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, sudah sewajarnya tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 tersebut;

2. PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 888.222.718,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp888.222.718,00 tersebut, dengan alasan dan penjelasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan pada poin (1) di atas terkait Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Jasa menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen (secondary adjustment dari koreksi primer pada PPh Badan);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp888.222.718,00 tersebut;

C. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding secara keseluruhan untuk membatalkan Koreksi Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 Terutang Masa Juni 2022 sebesar Rp888.222.718,00 yang telah dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding dengan Surat Bantahan ini, menyampaikan pengajuan yang sama seperti yang sudah disampaikan di dalam Surat Banding;

bahwa demikianlah Surat Bantahan Pemohon Banding atas SUB dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan SUB dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 63/TAX/TMI/VII/2024 tanggal 23 Juli

2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal

26 April 2024 untuk Masa Pajak Juni 2022;

Bukti P-4. Bukti Pembayaran dengan NTPN 758A51PL7HO96BDD;

Bukti P-5. Akta Nomor 20 tanggal 17 September 2003 (akta pendirian);

Bukti P-6. Akta PT. Trinseo Materials Indonesia Nomor 04 tanggal 4 Agustus

2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. SalinanSuratPemberitahuanUntukHadirnomor

S-388/WPJ.07/SPUH/2025 Tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-8. Salinan Bukti Pembayaran dengan NTPN 758A51PL7HO96BDD

beserta tangkapan layar yang menunjukkan pelampiran dokumen tersebut dalam permohonan banding yang telah disampaikan tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-9. Akta PT. Trinseo Materials Indonesia Nomor 06 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-10. BPN - PPh 26 - Juni 2022 - 758A51PL7HO96BDD;

Bukti P-11. Kartu Identitas a.n Micky Mintarsyah;

Bukti P-12. Kartu Identitas a.n Astrini D P;

Bukti P-13. Surat Kuasa - Astrini D P - PPh 26 Juni;

Bukti P-14. Surat Kuasa - Micky M - PPh 26 Juni;

Bukti P-15. Pakta Integritas - Astrini D P - Juni2022

Bukti P-16. Pakta Integritas - Micky M - Juni2022;

Bukti P-17. Pakta Integritas - Pemohon Banding - Juni 2022;

Bukti P-18. Pengesahan Kemenhumhan atas Akta no.6 tahun 2024;

Bukti P-19. SPT PPh Pasal 26;

Bukti P-20. Matriks Angka Banding PPh 26 Juni 2022;

Bukti P-21. Matriks Alasan Banding PPh 26 Juni 2022;

Bukti P-22. Audited Financial Statements FY 2022;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis PPh 26 untuk tanggal 13Nov2025;

Bukti P-24. Service Agreement - Trinseo Polymers Zhangjiagang (Guangzhou

Branch);

Bukti P-25. Service Agreement - Trinseo SCA;

Bukti P-26. Service Agreement - Trinseo Polymers Zhangjiagang Company Ltd; Bukti P-27. Service Agreement - Trinseo Polymers Zhangjiagang Company Ltd

(Annex A 2022);

Bukti P-28. Service Agreement - Trinseo Polymers Zhangjiagang (Shanghai

Branch);

Bukti P-29. Service Agreement - Trinseo Polymers Zhangjiagang (Shanghai

Branch) (Annex A 2022);

Bukti P-30. Service Agreement - Trinseo LLC;

Bukti P-31. Service Agreement - Trinseo (Guangzhou Branch) (Annex A 2022); Bukti P-32. Service Agreement - Trinseo Hongkong (Ltd) (Annex 2022);

Bukti P-33. Service Agreement - Trinseo Holdings Asia Pte. Ltd;

Bukti P-34. Service Agreement - Trinseo Polymers Zhangjiagang (Shanghai

Branch);

Bukti P-35. Service Agreement - Trinseo Hongkong (Ltd);

Bukti P-36. Service Agreement - Trinseo Holdings Asia Pte. Ltd (Annex 2022) Bukti P-37. Kesimpulan Akhir dan lampiran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks dan Penjelasan Sengketa PPh Pasal 26 Trinseo Materials

Indonesia Juni 2022 sengketa 005629.132025PP;

Bukti T-5 KKP Pembahasan Akhir PPh Pasal 26 Trinseo Materials Indonesia

2022;

Bukti T-6 REVISI-Resume Matrik Sengketa Banding PT Trinseo Materials

Indonesia 2022;

Bukti T-7 SPT Masa PPh Pasal 26 Trinseo Materials Indonesia - Juni 2022;

Bukti T-8 REVISI-Matriks dan Penjelasan Sengketa PPh Pasal 26 Trinseo

Materials Indonesia Juni 2022 sengketa 005629.132025PP;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2022 - Trinseo Materials

Indonesia - sidang 13 November 2025;

Bukti T-10 Lampiran Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Trinseo Materials

Indonesia - sidang 13 November 2025;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis Trinseo;

Bukti T-12 Lampiran Tabel Penjelasan Tertulis PT Trinseo Material Indonesia; Bukti T-13 Lampiran Tabel Penjelasan Tertulis;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 36/TAX/TMI/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen09.428.625.2329.428.625.232
2Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa9.428.625.2320(9.428.625.232)

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp9.428.625.232,00 dari reklasifikasi koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sebesar Rp9.428.625.232,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya inter-location service recharge dalam sengketa PPh Badan Tahun 2022 sebesar USD2,905,482.00, hal mana secondary adjustment tersebut didistribusikan terutang untuk masa pajak yang terkait; Menurut Terbanding:

bahwa pada dasarnya pembayaran biaya inter-location service recharge kepada pihak afiliasi (Trinseo China, Trinseo Hongkong, Trinseo Singapura dan Trinseo LLC) tidak terdapat eksistensinya, sehingga atas biaya tersebut dikoreksi dalam pos penyesuaian, dengan demikian oleh karena pembayaran tersebut merupakan intra group service, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen;

Menurut Pemohon Banding:

▪ bahwa koreksi Terbanding merupakan praktik kesewenang-wenangan yang

hanya didasarkan pada asumsi subjektif tanpa didukung bukti yang kompeten dan andal. Koreksi primer pada PPh Badan yang menjadi pemicu secondary adjustment adalah tidak tepat karena biaya jasa inter-location service recharge merupakan pembayaran nyata atas jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk operasional sehari-hari, memberikan manfaat ekonomi, dan memiliki dasar perhitungan yang jelas;

▪ bahwa reklasifikasi objek jasa menjadi dividen bertentangan dengan definisi

dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Secara yuridis, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sedangkan pembayaran jasa ini tidak bersumber dari modal dan bukan merupakan transaksi pembagian laba kepada pemilik modal;

▪ bahwa menurut Pemohon Banding, 4 (empat) dari 5 (lima) pihak afiliasi yang

memberikan jasa kepada Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham perusahaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dengan pihak yang bukan pemegang saham tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

▪ bahwa seluruh transaksi afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi Terbanding yang meniadakan seluruh pembayaran biaya jasa dengan anggapan jasa tersebut bersifat duplikasi atau hanya memberikan manfaat insidental dianggap tidak berdasar dan mengabaikan bukti-bukti dokumen pendukung yang telah disampaikan;

▪ bahwa berdasarkan PP No. 94 Tahun 2010, PPh Pasal 26 atas dividen hanya

terutang pada saat pembayaran atau saat pengakuan utang dividen (seperti pengumuman dalam RUPS). Karena dalam kasus ini tidak pernah ada pengumuman RUPS, pengakuan utang, maupun pembayaran dividen yang sebenarnya, maka secara hukum kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen tersebut tidak pernah timbul;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang yang merupakan secondary

adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dan peredaran usaha dalam sengketa PPh Badan, dimana menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding reklasifikasi objek jasa menjadi dividen bertentangan dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00244/RIK.SIS/KP.0807/2023

tanggal 5 September 2023 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-00549//KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 27 Maret 2025 (LPK);

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa koreksi positif obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp9.428.625.232,00, berasal dari reklasifikasi dari koreksi negatif obyek PPh Pasal 26 imbalan jasa sebesar Rp9.428.625.232,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya biaya inter-location service recharge dalam sengketa PPh Badan Tahun 2022 sebesar USD2,905,482.00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ▪ menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan penjelasan

para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan secondary adjustment koreksi positif biaya-biaya dalam PPh Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;…

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika

pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menimbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction;

Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans;

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment

(a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are assimilated

to a holding in a company (“concealed holdings”); and

▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder;

this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya;

Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkan selisih harga transfer sebagai suatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan),

karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo Pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan

perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan Istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya inter-location service recharge dari pihak afiliasi (Trinseo China, Trinseo Hongkong, Trinseo Singapura dan Trinseo LLC) dengan menetapkannya sebagai dividen obyek PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP dengan screenshot sebagai berikut:

LHP halaman 21

Intoerincator Sewee Recvage Ss 2 but da

Pemer +sa paak telah mi akur ar kerana? Bas Susi. Catatat das conumer terkait perrbayaran & aya

jasa antar chase (ctragtccs senarai Wao caan hanya membtersan scenes PENTUksng DEA Surat

Seanyana green path

1 Serces Agreement. TocseniHorg Korg: bed

a Serres Agreement Troso Hg ng Asa Pte btu

3 Sere ces Agreement Torseo lhe

2 Ser ces Agent Tres Matera’s Oneratcg STA

& Ser. ces Agent Tes Pa years Znangriagang

Da am peranan pentan ut tersebut tae Dketanru te cgay j@as Sar rnc. alas ,asa ata ser ce ape

yarg mteean kerasa PT "3 csec Wate as CIT es a tac berapa rela LISA yarg coecean dar co cerrkan

atas dasar rebatubar PT TRicseo Mate asimarresa]

Atas raj ata omtrag¢cup sem ce fersebut ja toak Dapat Syae 7 Dusan me cara Legal

argo Ter alte ty TALI Jap cate sence rovera ,aea-yjasu yang tberkac merccaran asa yang

teat Sata om eet para ular dar ah sean Geo pervsacaar send:

Samrpa tecgac SPHP stercce ac Walco Pa ae tae dapat Tembus tan sebaga beceut

@ seora gyata tekan cer kar Glen cen be aS$a DIA cpersen peran M3 aka

bab butts cle) pererrc a pasa

etre: hae Partaaterovcris kepada sece:na asa

So Lunar cserp kat get. tos Oto sepert agan pemegang sanam (s"a@rens cer act. ty:

c Suka! Me usage an aot tas PAT Mew oe ear Tan wat kepada suatu pak semata mata Karena

fInas terserut Mead naga can gp sana pass we agsccator

" Gohan meraja dopo ain GLAS baby atas yan 3 ten d. axsacakar secd EN YA n Hajar

qo tukar metapakas asa ,d° member marfaatics. ce qtat san

. Hajar 1G JASA SAYA of DA serwcesy, bUKAN merupaka asa yang Dupat cd Term en segera cas

Fide gat gp nee den faced @2arya DE UBN AN SaQA Unta contract) teret n Yyahula

bevtasatar Ta te sel td stas seme ea re Bee pe essa anf sea post sebesar US $2900 4a2.-

KKP penyesuaian fiskal positif

2 {Inter-ocat.on Service Recharge 2955 482) Pasa' 6 ayat it: UU PPh

Pasa: G ayat 1) UU PPh

Pasa 12 ayat 13 UU KUP

Pasa 18 ayat ii UU PPh

Pemeriksa pak telan melakukan pemiaman alas buku, catatan daa Jorumen terrati Pasai 18 ayat (41 UU PPh

pembayaran Daya :AsA antar Iseasi irrag'Oun se Te Wat paak hanya memberikan SES PJ.2223

Ilkumen pengukung berupa Sura! per.anyan: ayeerert yatu

1 Senices Agreement. Trases (Hong Korg! Ltd

2 Semces Agreemrert. Trnsec Holding As.a Pra od

3 Services Agreement. Trnseo LEC

4 Services Agreemert. Tr nseo Atatena.s Operating SCA

5 Services Agreemert . Trnsec Parymers drargragarg

iDaram perjan,ar-peranjan tersebut tdak dsetanu Sergan je'as dan Tina, atas jasa atau

sea ce apa yang d besean kepada PT Trrsec Matar als Ingores:a dan berapa ri ai jasa yang

Ciberkan Atas keg atan intrageoup serv ce tdae Zapa' 3 rar NI Dusan Ter pakar sagiatan

sharencider activity MaupUN dugscatee service karena fdSasa$a yarg ide! kan merupakan

"asa yarg telat! sama ataupun kegiatan yarg Sudan arm di akukar O eh perusahaan sendiri

Tidak Gapat diyak ns Dukt yang merunuekan bahwa atas 1998-1884 tesebut dang has aficasi

Bah besa-benas diahuhan, termasuk dasar perhitungan alokas: biaya nter oeaten service

Recharges

yocaber Sen ce echarges

:Pemerksa tda« dapat meyakin atas baya Meo locaton ser ce recna"ye yarg dinetarkan

Cepada perusahaan benar-benar teiah clanukan fan Terberkar manigat ec ncn § nag

WP Sehingga cere: hsa me.arukan nerresa an ‘sna nog! sebesar USS 2 9L6 482

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP dan KKP tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan dengan tahapan pengujian eksistensi dan manfaat biaya biaya inter-location service recharge dan terkait dengan PKKU nilai pembelian, yang dikoreksi dalam pos penyesuaian fiskal positif;

bahwa terkait dengan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif berupa biaya inter-location service recharge dari perusahaan afiliasi diperlakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek PPh Pasal 26-dividen

sebesar Rp9.428.625.232,00 dan koreksi negatif obyek PPh Pasal 26-imbalan jasa sebesar Rp9.428.625.232,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya inter-location service recharge sebesar USD2,905,482.00 dalam sengketa PPh Badan tahun 2022, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebagaimana telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-005626.15/2025/PP/M. XVIB Tahun 2026;

Menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh maka koreksi positif penyesuaian fiskal positif berupa biaya inter-location service recharge dari pihak afiliasi sebesar USD2,905,482.00 tersebut dapat dilakukan secondary adjustment dan ditetapkan sebagai dividen obyek PPh Pasal 26 dan pengenaan PPh Pasal 26-nya diatribusikan ke setiap masa pajak terutangnya. Oleh karenanya secondary adjustment yang ditetapkan terutang PPh Pasal 26 di masa sengketa tetap dapat dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, mengatur saat terutang PPh Pasal 26 yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran;

bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak saat terutang dividen karena secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal biaya biaya inter-location service recharge dalam sengketa PPh Badan adalah pada saat pembayaran atau transaksi biaya inter-location service recharge terjadi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah menetapkan objek pajak PPh Pasal 26 atas dividen yang berasal dari reklasifikasi obyek pajak PPh Pasal 26 atas imbalan jasa yang telah dilaporkan Pemohon Banding ke setiap masa pajak, dengan demikian penetapan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen ke setiap masa pajak telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp9.428.625.232,00 yang berasal dari dari koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas biaya inter-location service recharge telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. atas koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 imbalan jasa sebesar (Rp9.428.625.232,00) telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas dividen9.428.625.2329.428.625.2320
Koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa(9.428.625.232)(9.428.625.232)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar44.962.404.332 4.499.135.740 3.610.913.022 0 888.222.718 361.506.647 1.249.729.36544.962.404.332 4.499.135.740 3.610.913.022 0 888.222.718 361.506.647 1.249.729.365

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00549/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00065/204/22/052/24 tanggal 26 April 2024 Masa Pajak Juni 2022, atas nama PT TRINSEO MATERIALS INDONESIA, NPWP 01.061.782.7-052.000, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.28, Wisma GKBI Suite 3902, Lt.39 Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar44.962.404.332 4.499.135.740 3.610.913.022 0 888.222.718 361.506.647 1.249.729.365

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-893/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.