Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-005645.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005645.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Asuransi Jiwa Sequis Life mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 32
  • UU 40/2014Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005645.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/21/095/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 April 2025
Tanggal Pengucapan
6 November 2025