P U T U S A N
Nomor PUT-005649.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00778/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005649.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KISCO INDONESIA, NPWP 02.115.894.4-059.000, beralamat di Gedung World Trade Centre 5 Lt. 10, Jalan Sudirman Kav. 29-31, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920, yang diwakili oleh Takafumi Ueno jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik: s_erwin@ksindonesia.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Melly Fauziah,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025,
2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely,
Izin Kuasa Hukum : KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025,
3. Nama: Raka Devan Ilham M,
Izin Kuasa Hukum : KEP-357/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;