Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 57 halaman

PUT-005656.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Centralpertiwi Bahari · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005656.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Centralpertiwi Bahari mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 6 ayat (1) · Pasal 16 · Pasal 28
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 16B
  • PMK 115/PMK.03/2021Pasal 3 ayat (1)
  • PMK 51/PMK.04/2008Pasal 5 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005656.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Centralpertiwi Bahari
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000004/KBC.0602/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
8 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
27 April 2026