P U T U S A N
Nomor PUT-005661.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01010/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004317/KPU.3/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005661.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa : 252/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,