Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-005663.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, 03.133.624.1-015.000, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005663.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005663.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Wilyam Karjadi jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 254/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I,

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-91/BC/BC.06/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1011/

PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 441/Banding-

WII/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00674/

BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-004488/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda3.464.000 0 202.877.099 0 46.108.200 0180.167.000 0 222.314.370 0 50.525.825 0176.703.000 0 19.437.271 0 4.417.625 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran200.557.896

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 7

Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 11 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.557.896,00 (dua ratus juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 441/Banding-WII/2025 tanggal 25 Juni 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

441/Banding-WII/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP-004488/ KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 20 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

BeaMaak oo gan

Me Me Ne

BA CC CSCSCSC~*S

per Pasazz Ba NN

Jumiah oo OT

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp252.449.299,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 0031336241015000, NTPN C0D375SN8N06PPAR tanggal bayar 5 Maret 2025.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP- 004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang ' Jumlah dan Satuan Pos Tarif HS Mati TM

1.551111-8P #ISR 1190 6 Parts Gual GE WAN Elbe ret

7 39 40 “

2. W9s-CS254d55C-4 &@ Nexus 9200 with dop ICE ST. 251755 40 a

dp 1255 2 2P d0N00S GS "Pees 1 PCE ~~

2. Was SC-H # Fs sih dia MEST.

2. Was 252348 C- & Nexus 9 OG with 4 1GGhM ST es17.s949 a

dp 10255 2 2P 4049005 GS-P3S 71 PCE

4. M9 Seda SC # Nexus 9200 with dop ICE ST. esq7.s040 a

dp 1255 2 2P 409005 GS "P2814 PCE wees

5. CISGOL-24F-4G-E 2 Catalyet $S00L 249 706. Hebwcrk ear. ap 49 a

Essential 1 PCE

SoS008-127-4. 2 Catalyst 9 MAKS i 2.

a. SSS OG 127-45 Catalyst ICE 12x25 Fiber Pen es17.s2 49 a

modu #2 PCE

7. NIC 877 O-PS = Ners S509 450 1 O25. Gp e517.40 40 a

409005. MACSEC SYRMCE +s 2 PCE

49 TS-FS3 £ Mes 1 Fie OL

5. HSS -C831 87% FAS = Ne 8 S500 dap 1° O25 Gp esq7.s040 a

s05005. MACSEC. SYHCE + 2 POE

poise (S-FX3 # Nex. oe Gi

11. Has C8318 7% FAG Nex F507 45p Pies Gp 251755 40 a

q09005. MACSEC. SYHCE + 2 POE

TF, Se 200L- SEPAK # Catarysi 9299. 24-pert PoEt. 2 x es47.5040 a

10%, METVWORK ESSENTIALS ¢2 PSS

Jae AE 5 oe =

18. NOS CB SONG FAS 8 Mev ts S500 dap SSG Gp e517.59 49 “5

01015, MACSEC .SYNCE + 2 PCE

yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp200.557.896,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) Kode Billing 640250301275479, NTPN BB5C437EP791JNAN tanggal bayar 10 Maret 2025.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor SPTNP-004488/ KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 5 Mei 2025.

2. Atas SPTNP Nomor SPTNP-004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 01512/KBT.01/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. Bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang ' Junyah dan Satuan Pos Tarif‘ HS ve va

= — Is 7 ai hi AN r

1. O1111-8F # ISR 1199 3 Ports Cual GE WAN Elheret RSI? A? 45 a

Refi PSS

2. W98-CS23455C-X% £ Nexus 9200 with dop 1CC M1 GT. > ao at

coe an , Haa. e517 62 45 a

4p 10255 & 2P 401006 OSFPS3 /1 PCE

3. W98-CS23485C-% & Nexus 9200 with dop ICCKI GT. > saat

: zo = e517 .s2 45 o

4p 10255 & 2P 40-1006 OSFPS3 /1 PCE

4. H9S-052545 SC-K # Nexus 9200 with 4op 10ChMAM ST, 8517.52 45 5

4p 10/255 & 2P 40-4006 GSFPS3 /1 PCE wet

5. S9500L-24P-46-E # Catalyst S309L 249 20E. Network SI 45

8. C95008-127-4 2 Catalyst OICCX 2x25 Fiber Pore.

, » sa A5

H3 ae = a es E

7. Has Ces soo FAS & Hesus 3503 Ada 1° W256 Sp a517.82 45 a

401005, WALSEC.SYNSE f2 25E

Na TS = TOSS 6

8. Has Cas SIYS-Fx3 & Hexus 2309 449 1° OV25G Gp e517. 8043 »

401005, MAC SEC.SYNSE #2 SLE

141. Ho <-l3s 187 Fx 8 Mess 2319 dp 0 Of256 Gp 254739 45 5

401005. MASCSEC.SYNSE #2 2LE

7. One ~22 PAK ¥ So Sdh =

17. SRG F4 Ee Cala yal 2299. 24-poen PoE+. 4 x a517.82 45 a

10G. NETVYORE ESSE. TIALS “2 PGE

Na TES = Tae =

18, HAB 318 IN kas P3 Nexis 2319 Aap SSG Gp a517.89 45 5

401005, WACSEC.SYNSE #2 2LE

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Tama oo aan UI

PPPrPas22 | sae AN

bumn ——— asas a, SY

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang ' Junyah dan Satuan Pos Tariftt HS ty aa

1. G1111-F #1ER 1199 9 Ports Cual GE vWAH Eihe ret es17.s9 40 a

Rao fd ole

2. MWas-C8254d55C-X # Nexus 9200 with dop TICC MA ST. #51740 40 a

4p 10256 2 2P 40/1006 GS-P28/ 1 PCE ee eS

3. Hes C8254 SC-K z Nexus 3200 wih dop 10ChMA ST. #517.42 49 a

4p 10259 2 2P 40006 OSFPSE 1 PCE

4. M9 S-CS2545SC-K & Nexus 9200 with dp TC GT, es17.s9 40 a

dp 12s 2 2P 404006 GS "Pies 1 PCE eee

65.295 -, -2 | r sa 2 2 Ai

5. SSS00L 24P-40-E 2 Catalyst $S09L 24p 706. Hetwcrk #51740 40 a

Essentials 1 PCE

8. SISGUKA 2y-4.5 Catalyst 93008 #26255 Fiber Pcs. es17.52 49 a

medu #2 POE

7. NIK SPAS = Hes.is S507 450 1025 Gp #517.42 40 oO

405005, MACSEC . SYNCE f2 PCE

Ta = : 7 eS 5

5. M3s SIS FAS m Mex te S501 480 1 OSS5 Gp #517.42 49 -

404005, MACSEC. SYHOE -2PCE

Je SE = Tae =

11. Hes -Cas18ay 5 FAS # Hex.Is 2599 48p OSS Gp #517.42 49 -

409075. MACSEC. SYMOE -2PCE

1 7 CA2GOL-2SP-AK-E = Cala ysl 2299. Sd-pcrt PoE4. + x #517.82 40 ao

105. HETVYYORE ESSENTIGLS $3 PGE

Jeo re = Tae =

18. Mae -Ca 515975 FAS # Hess S590 dap 1 3G Gp #517.42 49 -

405005. MACSEC.SYNLE 2 PCE

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250301275479, NTPN BB5C437EP791JNAN tanggal bayar 10 Maret 2025.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

Bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 untuk nomor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router).

Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, selayaknya seri barang 1, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), adalah perangkat ROUTER yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses

pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya.

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet.

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat SWITCH LAYER 3 dan ROUTER jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH LAYER 3 dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

Data Center Network Diagram

ts ed =

2. OO atte Data Senter

La Pa 2

ee - Ta

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

CS mdal

Pu Fru Bagian

ayes * a 3 sour peeves 8 scl Of Mm aa 218M $3 Ng im tagi vst

veda .

Tai inn nana an IL TEA vera MhySKE Tee 7

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

y Transmit Receive Gd "

a 0. Nian (oa Nan

— “Application | Application

44 Lf J “id

? . P4 j y

a= Dg eh

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail sent from

Identify sender andIs the initial connection

Encode data with XInitiate and terminate thehops;Send as electrical signal John:

intended receiver; is thereMake sure all data is sentset up? Put data into

coding key; use ASCIIsession according to Xopen shortest path First;over the network cable at Meet me at Carl's

an e-mail applicationintact.frames according to X

characters.protocol.Go to IP addressX voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

available?standard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access pointadapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDINetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc HTTP, etcSPX, Nwlink, UDPICMP

RECEIVER

ADP Machine

Layer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical

Keep track of how many

E-mail received from

hops;The initial connection set

Identified sender andDecoded data with XInitiated and terminatedReceive electrical signal John:

Make sure all data has opened the shortest path up. Decoded data in

intended receiver; found e- decoding key; used ASCII the session according toover the network cable at Meet me at Carl's

arrived intact.First;frame according to X

mail application.characters.X protocol.X voltage, and X Mbps. 1:30 (John)

Went to IP addressstandard.

255.65.0.123

Routers, Layer 3 (or IP)

Bridges and switches, Hubs, repeaters, network Devices

GatewayFirewallswitches/multilayer

ethernet*, access pointadapter (NIC), cable switches

SNMP, SMTP, FTP,Firewall, NetBEUI, TCP, IP, PIX, NWlink, NetBEUI,

Protocols

NCP, AFP, TDINetBIOSEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc HTTP, etcSPX, Nwlink, UDPICMP

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).” .

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat

dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain.LayerSessionbertanggungjawabuntuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi

pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and

(iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada

PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units.

Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

dimana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang

terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system.

Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan

kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

oa pan Tl 851762 851762 851762 851762

. 520° 1325

212620 Li5I20 Drain

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Can cee gen dn ne nee ted en ats loan dais reeeseing Siasline fs in '

, i noo KO age als ond. isa 1 ,

' i 1 oo ih Le) NS est

Amat pe itt ibe op Zr 1 1

dan untuk pos 8471.80:

Sastrolang acaster wrt : - I : - NN

If ! 1 7 7 - -

- - - - al 1 - on el

po i an ,

-'Apolcaton a? GISS (hara 5:B ts Grapes 84 ang 8

Berdasarkan referensi diatas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI Nomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

os DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKAST SEBELUM IMPOR

Nomor le! SPKSTSBO 02/2017

Pena sa pada ws Li . hood ,

shel tnt ,

as 1 Ko Pe Wp

PT Westeen Solutions O3.297.417.4 018.000

, Ta " pa

Gedung MP Place Tower 1 Lt.5. Gl Setiabudi Selatan 05048614

No 7. Setiabudi. Jakarta Selatan, DK Fakarta 12910

mod " 1 1 If li noo un ‘ 1 " " 1 ! 1 Poet

1 . . leo

s ion J Mma, an.

Ee: Scere - nage?

F5 Big IP Appliance Management Firewall 15600 5800 nor oo ho vane miei ke pena

Ti boy viel 1 : hip tat ues cn ee

bad hot en LA Po be pen car ani thet tae

. bal In | pa . \

FS HIG IP |) 115600 15800 + DI Bana Ba bets ier pala te Papa bla .

, , bodes Pre my Vt paha done mood i

' S517 62.21

my |. KUMHS 1 & 6. Calatan 5 ID) {iil Bab $4

heed ' we ‘1 Bandara Sockarna-Hatta

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C),

sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, adalah, sebagai berikut: 8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones for

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya networks; Other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerima suara, transmission or reception of voice, images, gambar, atau data lainnya termasuk or other data, including apparatus for apparatus untuk komunikasi dalam communication in a wired or wireless jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti network (such as a local or wide area local atau wide area network), selain dari network), Other than transmission or aparat transmisi atau penerima dari pos reception apparatus of heading 84.43, 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.2885.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan pada PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 dapat digambarkan, sebagai berikut:

Internet k-

Router Firewall Switch f

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.

Summary

Ha EM oe al Ls - - an Han am

= Sols NA ce Ne ct are Sofa sb oat fon i Ia

Dana Te sors ay ar fects iiss Po aa TE anis 5 PD aa aa

Tones. tip + lapas = SIS TALI

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi Switch dan Router, dan seri barang 1 adalah ROUTER, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang

Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat SWITCH LAYER 3 dan ROUTER berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang ' Jumlah dan Satuan Pos TarifH S Ma si

SNP 2 ISR 1 OC & Poris Qual GE WAN Echernet Ro : 2547 29 45

Ok. ASIP eB om vel PE ba

2 Nak Ca2540G5 Ae Nexus BCL it #ep1NIMAST 4p e547 59 45 5

VOS5G £ 2P 40995 SSFP28 71 POE

CR ASK Ih om ari DP Ea ba

3 Nek Ca2345G5 Ae Nexus 2200 wath Kp1IIIAST dp e547 40 45 5

VSG & 2P 4042S SSFP28 71 POE

4 NOK-CI2540G0-4 & 2G yi WAS

Hak CILAdaG Ki Nexus 2200 wait 486 100S01ST dp 547.30 45 5

19256 2 2P 404195 SSFP28 1 POE

Th 24 AGE 2 pad 9390 2 a

5 COMEL 249-46 Ex Calalyal 9590. 245 PoE Netwark esq? 59 45 3

Essentias 1 OE

3 SOTK 124 4% Catalyst SMS 124x256 Fiber Ports 547.49 45 5

madu 2 POS

7 HOK-C95I 90 C-FKS 5 ap 5S

NIK Cas 100 C-PRS z Nexus 9500 dip 11 ISS. Bp 2547 3945 5

401006. MAGSES SYNGE <2 PCE

CR Cos (aoe Cc Pss 2 5 5 esas

q Nak: KISS FC-PAS z Nexus 9500 4p 11255. bp a547.89 45 5

S0100G. MASSES SYNGE +2 PCE

14. MOR 093 T8OVC-FAS z Nexus 9500 48p 1001255. Gp e547 89 45 5

“01006. MASSES SY NCE ‘2 PCE

1? Co20CL-24°-42-E = Garalys: S20CL 24-a0rt PoE+ 4x sn qe

- ba - . - #517.52 43 0

195. HETWORK SSSEMTIALS : 2 POE

1 ‘OR -O95 Nag C- FAS # Nexus 9500 48p 1101254. bp 517.52 45 a

40/1000. MASSES SYNGE 12 PCE

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 17, dan 19 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis.

Permohonag

Uraian Barang ai ov .

Identifikasi Kategori

Barang Pos Tarif Pos Tarif Pos Tarif Pos Tarif

(BMP) (BM) (BNP) (BM%)

C see ISR 1100 series, 2517 82.43 05176249 8517.62.49 8917 62 43

ROUTER O81 (3050) OS 105"

Cosco Nexus $209 senes 5517 62 43 5517.62.49 5517 62.49 851? 62 43

" SWITCH LAYER 3 Oa 0%! ose 105)

C see Catalyst G30 5517.62.43 O517.62.49 25176249 8517 6243

series | SWITCH 10%) PI Pa jera 10853

LAYER 3

Cisco Nexus 9301 senes 5517 62 43 25176249 5517 62.49 8917 62 43

" SWITCH LAYER 3 H0 ea ad! ha Dina (0%)

Cosco Catalyst S2C0 SS 17.82.43 5517.62.49 55176249 8917 62 43

senes | SWITCH Haa Pa Poser 1025"

LAYER 3

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025;

P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000088992071

tanggal bayar 10 Maret 2025 sebesar Rp200.557.896,00;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 11 Maret 2025 beserta

Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

P.5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas

PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

P.6 Softcopy PIB Nomor 073485 tanggal 5 Maret 2025 beserta Softcopy Bukti

Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1203/B/PK/Pjk/2021;

P.8 Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor Nomor 168/PKSI/BC.02/2017

tanggal 22 Juni 2017;

P.9 Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (SPPB, Commercial Invoice, Packing

List, House Air Waybill, Air Waybill);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00674/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Keberatan Banding dan Peraturan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-005663.45.2025/PAN/2025 tanggal 05 Juli 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Westcon International Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding) terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01022/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025, sebagai berikut: A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 441/Banding-WII/2025 tanggal 25 Juni 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan pada Pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, dan 19 dengan PIB nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 adalah 8517.62.43 dengan BM 0%.

B. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB:073485 tanggal 05 Maret 2025

b. Jenis barang:20 (dua puluh) pos jenis barang, perincian sesuai

dengan lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang:perincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal:perincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif:perincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) :USD112,957.849

g. Supplier:CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp200.557.896,00 (dua ratus juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 11 Maret 2025.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 07 Mei 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan surat nomor 441/Banding-WII/2025 tanggal 25 Juni 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4),

atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006

tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan perincian sebagai berikut:

ee 55-55-1525:

Bie sejati Jagat

Toes ce Le iianissis fee ih SEL Pa Te SE i

Pena eSP crt ES as En: weetoie:

el FE ar

ISS SE ana - ee, S20 Pas ge fF ia

Pe ects. erie cel Jas been in fee | Se Sele gh 2 FH

Fin IS pie: is ff las pEctil ae

Penelitian Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 004077/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, dan 19 pada PIB nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 sebagai berikut:

PENETAPAN TARIF

Hasil 'dentifkasi Barang |...)

Pos Klasifikasi MADEMIPIM Dasar Penetapan

Berdasarkan dokumen - BTKI 2022

pembertanuan PIE -KUMHS 1

dokumen pelengkap -EN 3517 (Gi This

foto, LEP. dan Brosur group nr'udes

ceria peng'usuran apparatus wait

Internet kedapatan item allows for the

barang connection to a

1 C4111-8F ISR 1100 wired or wireless

8 PORTS DUAL GE communication

WAN ETHERNET nenyor or ine

ROUTER INCL CON- transrssion or

SNT-NIKXC923 reception of speech

(184.39; or offer sounds

adalah perangkat ori - rages or other data

1 jaringan serupa router 55175249 19 i" 25 within such a

yang dirancang untuk, MENYOFEI

mengarankat lalu lintas Communizaton

data antara perangkat networks include

dalam jaringan, seperti Mer ala, carmer-

komputer. ponse, can current ine systems

server serta O.gtal-ine systerrs

menghubungkan ang comoinationz

jaringan lokal (LAN! ke "nereof. They Nay

Jaringan yang “ebih Uas be configured. for

seperti internet. Router examole as pudl.c

peroperasi switched telepnone

pada lap'san jaringan

‘Layer 3) daiam OSI

Layer. Router ini memilik:

beberapa pori. an:ara

-8 Port GE LAN Port

Ethernet G gabe untuk

xOneks: jarngan -oxal

- 2 Port GE'SFP Compo

Por: komhinasi yang

mendukung -oneksi

Ethernet G gabit atau

modul SFP untuk networks Loca

koneksi serat opt: Area Networks

-1 Port RJ4 Micro USB LAN! Metropolitan

Console: Port kensel Area Networks

untuk konf.guras. dan IMAN! and “Wide

manajemen router Area Networks

IWAN! whether

-nttps vw router- propnetary or open

witch comipef2himlipdi! arenitecture.

ci1i1-80-datashee! pdf

Sehingga aparatus ini

tersenuf masuk dalam

kategori

- Aparatus lannya untus

transmisi atau menerma

suara gambar atau data

lain termasuk aparatuz

untuk komunisasi

dengan kabel atau

janngan tanpa kabel

(seperti ocal atau wide

area network:

- - Mesin untuk

menerima, konversi dan

transmis: atau regeneraz

suara. gamhar atau data

lainnya termasuk

aparatus swtching dan

routing,

- -- Sepagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa gelombang

listek atau sistem saluran

digita. dan dirancang

dak hanya untuk

terwoneksi dengan mesin

pengolah data otomatiz

dan pos $471

---- lain-lain

- Sehingga xas#ikasinya

leb h tepat ke pos tarif

85175249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2022

2 pemberitanuan PIB 85175249 19 11 25 -KUNHS 1

-EN 8517 (Gi Ths

dokumen pelengrap group ncudes

foto, LHP. dan Brosur apparatus anita

serta pene:usuran allows for the

internet kedapatan item connection ta a

Garang wired Or wireless

12) NOK-C92348GC-X commutication

NEXUS 9290 WITH 48P nenvOre oF 718

IDOKYAGT. 4P 161256 & transmyssion or

2F 40:190G OSFP23 reception of speech

INCL CON-SNT- or Omer sounds

NOKXCI23 (184.29 mages of other data

adalah switch angan within such a

yang berlungsi sebagai Nero

perangkat yang Communication

menghubungkan networks include

berbaga: perangkat di inter ala. camer

dalam janngan switch | current ine systems

menerima paket data dgtal- ine systems

Gari perangkat yang ang combinations

terhubung das kemudian snereof. They may

menerusean pake: be configured. for

terseku: ke tujuan yang Sample. az puslir

sezua: berdasar-an sw toned telepnone

alamat MAC iMedia networks, Loca

Access Contro’: Area Networks

Switch in. men ikl LAN: Metropolitan

beberava port. antara Area Networks

lan IMAN! and Wide

- Part: 48 port Area Networks

IWAN! whether

proprietary 0s

1DIM:G Base-T. 4 pert

110/25G SFP2S dan 2

port 40:100G OSFP28

- Kecepatan yang

Didukung: 10011, 1 Gbps

pada port Base-T.

110/25 Gbps pada 9071

SFF28 dan 40/100

Gbps pada por OSFP2S

https #avw cisco.com'c!

en'usiprodurts'co-latera:'

SwinenesNerus-9000-

senes-

switches’ datasheet-c78-

735989 him! open arch tecture

Sehingga aparatus ini

tersebut masuk dalam

kategeri

- Aparatus la.nnya untur

transmisi atay menerma

suara, gahar atau data

lam, termasuk aparatus

untuk korrunizasi

dengan kabel atau

jaringan tanpa babel

(seperti ‘oral atau wide

area network:

~~ Mesin untuk

menerima. konversi dan

vangmisi atau regeneras

suara gambar atau dara

lainnya. termasuk

aparatus switching dar

routing

-- Sebagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembaixa gelombang

lew k atau sistem zaluran

digita: dan dirancang

tdak nanya untuk

terconeksi dengan mes n

pengolah data otomatis

dan pos 34 1

++ lain-tain

- Sehingga xlasTikasinya

leb:h tepat ve pos tarif

35176249

. Berdas . TaTK 2022 1

erdasarkan dokumen - BTK: 2022

pembentanuan FIB - KUNHS 4

dokumen pelengxap - EN S547 1G) This

foto. LEP dan Brozur. group inc.udes

teria panefusuran apparatus Win

3 | internet kedapatan item | 5175249 10 11 25 allows for the

bararg connection 0 a

13) NOK-CG2348GC-%, wired or wireless

NEXUS 9200 WITH 4GP communication

100MM1GT AP Nemo orng

transm ssion or

10/256 & 2F 401006

OSFP28 NCL CCK-

SNT-NSKXC923

1184.29

adalah switch anngan reception of speech

yang berfungsi sebagai oF omer sounds

perangkat yang Tages or other data

menghubungkan within such @

berbagai perangka! di Nero

dalam jaringan. switch Cormunica: on

menerima paxet data natworks nelude

dari perangkat yang nter ala, car er

terhubung dan kenud.an currant ine systems

menerusean paket dg tal-sne systems

tersebu: ke tujuan yang ang combinations

sesuai herdasa™an snereof, They may

atama: MAC (Media be configured, far

Access Contro.; epariole as puke

Syaten in: merliki sw tehed teleprose

beberapa port, antara netuorks Loca

tan area Netvorus

- Port 48 port 1001M11G LAN? Metrepolitan

Baze-T. 4 port “10.256 Area Networks

SFF28. dan 2 port IKAN! and Wide

40006 QSFP28 Area Networks

- Kecepatan yang WAN! whether

Didukung 100K. 1 Gbps proprietary Cr oped

pada port Base-T. arenitectule

1:40'25 Goes pada

port SFP28. dar 40:150

Gbps pada por QSFR28

https:iwvw. cisco comics

en‘ustproducts.’'co !ateral’

switchesirexus-9000-

series-

switches/da!ashesi-c73-

735959.html

Sehingga aparatus ini

terseout masuk dalam

kategori

- Aparatus la.nnya untuk

transrnisi atau mener ma

suara gambar atau data

lain termasuk aparatus

untuk komunikasi

dengan kabel atau

Jaringan tanpa kabel

1seperi oral atau de

area network

+> Mesin urtuh

menerima, konversi dan

wanes: atau regeneras

suara gambar atau data

lainnya termasuk

apararys swtching dan

routing

- - - Sebagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa gelombang

listek atau sistem saturar

digita.. dan dirancang

tdak. hanya untuk

terkoneksi dengan mesin

pengolah data otorasii:

dan poz 84 71

---- lain-lain

- Seh'ngga bas fikasinya

leb h tepat ke pos tarif

85176249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2922

perrberitaquan PIB -KLNES 1

dekurian pelengeap - EN 8417 Gi This

foto. LEP. dan Brosur group ncudes

certa pene'usuran apparatus wwnicn

internet kedapatar iter allows forthe

barang connection to a

4) NOK-C92548GC-X wifed 0” wireless

NEALS 9290 YITH 4SP communication

4 | AOOMMGT. 4P 10:25G & | 65176249 10 1 25 nenvor of the

2P 40:100G QSFF23 transrvssion or

INCL CON-SNT- reception of speech

NOCKCG23 184.29 or other sounds

adalah switch atngan images or other data

yang berfungsi sehaga ‘within such &

perangkat yang nenvork

Cormurica:on

netviorks Incluce

nter ala. car er

menghubungkan

bernaga: perangkat di

dalam jaringan, switch

menerima paset data

dari perangkat yang

terhubung Gan kemudian

meneruskan pake:

tersebut ke tujuan yang

sesuai berdasarzan current Ing systems

alamat MAC (Media O gtal-ine systems

Access Contro : ang cerioinations

Switch in. mem tiki inereof They may

beberapa port, antara be configured. tor

an example as pudc

- Port 48 port 109111 savtched telepnose

Base-T, 4 port 110/25G networks, Loca

SFP28 dan 2 port Area ket.vorks

40/100G OSFP23 :LANI Metropolitan

- Kecepatan yang Area Ketworks

Didukung: 10011 1 Gbps IMAN ang Wide

pada pot Base-T. Area Netaorks

1:10:25 Gbps pada cort SMAN whether

SFP28. dan 40100 proprietary or open

Ghps pada por OSFP23 arcnriecnire

https (Paman c8co.comie!

en'usproductsco-atera !

suvitoresinexds-9000-

series-

suitches:darasheet-c78-

739989.htmi

Sehingga aparatus ini

tersebut mazuk dalam

kategori

- Aparatus lanaya untuk

transmisi atau menerma

suara. gambar atau data

lain. termasuk aparatus

untuk komunixasi

dengan kabel atau

janngan tanpa kabel

‘seperti ocal atau wde

area network:

-- Mesin untuk

menerima. konversi dan

‘ransiris: atau regeneras

suara, gambar atau data

lainnya termasuk

aparatus switching dan

routing

- -- Senagai Aparatus

untuk s:stem saluran

pembawa gelomhang

lisirik atau sistem saluran

digita. dan dirancang

"dak hanya untuk

terconeksi dengan mesin

nenga:ah data

otomats dari pos 84.71

---- lain-lain

- Seh.ngga klas fikasinya

tebh tepat ke pos tari!

85176249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2022

pemberitanuan PIB - KUVHS 1

dckumen pelengeap - EN 8517 1G This

foto, LHP. dar Brosur group -nciudes

seria penelusuran apparatus wc

internet kedapatan item allows for the

barang connection to a

151 C9300L-24P-4G-E wired or wireless

CATALYST 93001 24P communication

POE NETWORK nenyora of Ne

ESSENTIAL INCL transrvssion or

CS9300L-DNA-E-24-3¥ reception of speech

1272 83 CON-SNT- ar otner sounds

5 CO300L2E 1249.95) 55175249 19 11 25 mages or other data

adalah switch sar ngan within such a

yang berfungsi sebagai nenvork

perangkat yang Communication

menghubungkan Networks include

Derhaga: perangka! di inter alla, care

dalam janngan. switch current ine systems

menerima paket data digtal-iine systems

dari perangkat yang and combinations

terhuhung dan kemud-an snereof. They m3,

be configured, for

example as publc

switched

menerussan pake:

tersebu: ke tuiuan yang

sesual herdasar-an

alamat MAC ‘Media

Access Control).

Apatatus ini juga

mendukung kemampuan

switching dan sekaligus

routing Layer 2 dan

Layer 3 untuk

mengoptimalkan « nerja

jaringan : works

Switch in menviiki ee ore

beberapa port. antara ‘LAN? Mstropoltan

- Port 24 port Gigabit Man Nation,

Ethernet PoE. 4 pori Area Networks

upkns Giga Ethernet UAN: patner

- Kecepatan Switching oe nitecate.

Hingga 175 Gbps vo

- Kecepatan Forward ng

Hingga 132.95 Mpps

https aya. ciso0.comia

enus‘products/conateray!

gwtches. catayst-9300-

sefies-switthesin-05-

carg2o0-ser-data-

sheet-cle-e7.html

Sehingga apara:s ini

tersebut masuk. dalam

kategori

- Aparatus lantya untux

transmisi atau meneima

suara gambar atau data

lain. termasuk aparatus

untuk. komunikasi

dengan kabel atau

Jaringan tanpa kabel

#seperi 'ocal atau wide

area network

-- Mesin untuk

menerima, konversi dan

vansrris: atau regeneras

suara garrhar atau dara

lainnya termasuk

aparatus switching dan

routing

--- Sepagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa gelorhang

listck atau sistem saluran

digita. dan dirancang

dak. hanya untuk

terwoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis

dari pos

84.77

-~-- lain-lin

- Sehingga *'asfikasinya

lebih tepat ke pos tarif

55176249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2122

pemberitanuan PIB - KLNHS 1

dekumen pelengrap - EN 8517 :Gi This

foto. LEP dan Brosur group ‘ncuces.

seta pene-usuraa apparatus veqicn

internet kedapatan item allows for the

barang conrectontoa

5! COS0OX- 12-4, welfed on wireless

CATALYST 9300X communication

12X25G FIBER PORTS henvors or tne

MCDUL INCL C9320- transm ssion or

DNA-L-A-3Y «1614.7: reception of speech

CON-SNT-C9300%21 or Omer sounds,

- (2377 68: onqtey a - mages or other data

D | adalah switch :arngan 85176249} 19 " 25 within such a

yang berfungsi sebagai nenwork,

perangkat yang Communicaton

menghubungkan Networks include.

berhaga! perangkat di nter ala, cart ef-

datarr jaringan. switch carfent ine s}sters

menerima paret data d.gtalive systems

dari perangkat yang and comsinations

rerhubiung dan kemudian 1nereoi They may

meneruskan paket be configured. for

eample as pUDkC

sw tenes telepnone

tersebur ke tujuan yang

sesuai berdasarran

alama: MAC (Media

Access Contro":

Aparatus ini juga

mendukung kemampuan

zwitcning dan sekaligus

routing Layer 2 dan

Layer 3 untuk

mengoptimalkan k.nerja

jaringan

Switch in mer lik

beberapa port, antara networks. Laca:

lan Area Networks

- Port “2 part 110256 LAM! Metropcktan

SFP28 Arsa Networks

- Kecepatan Switching IMAN, and “ide

Hingga “910 Gbps Area Networks

- Kecepatan Forward ng IVAN whether

Hingga 744.04 Mpp3 preprierary or open

arceitecture

https ima Cisco. comics

en'us'producisico.latera'

Sitchee/cata:yst-9300-

series-switches/no-06-

cat9300-ce~data-sheet-

cte-en htimi

Sehirgga aparatus in

tersebut masuk dalam

kategori

- Aparatus la.nnya untus

trangnsi atau menerima

suara, gambar atau data

lain termasuk aparatus

untuk komunikasi

dengan kabel atau

jaringan tanpa kabel

"seperti iocal atau wide

area network,

-- Mesin untuk

menerima, konvers: dan

vansmis: atau regeneras:

zuara, gamhar atau dara

iainnya termasuk

aparataz switching dan

routing

~~~ Sebagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa gelombang

listck atau sistem saluran

digita. das dirancang

Sidak hanya untuk

terkoneksi dengan mesin

pengoiah data otomatis

dan pos 54 71

> ++ lain-lain

- Sehingga

kiasifkas:nya leoih tepat

ke pos tart 95176249

Berdasarkan dokurren - BTKI 2022

perr-beritahuan PIB, -KUNHS 1

dokumen peleng-ap “EN S517 Gi Th.s

foto. LHP, dan Brosur group nc:udes

serta pene/usuran apparatus WAN

internet sedapatan item allows for the

barang connection to a

ETD NOK-CO3189VC-FX3 wired oF WineiBs

NEXUS 9300 48P communication

1110:25G. 5P 401096 neryow. or ing

MACSEC SYNCE NCL fransm.ssion or

COK-SNT-N9KC93X3 reception of speech

11153.26) Or omer sounds

adalah switch :arngan rages or other data

yarg bertungsi sebaga! WIFin such a

7 perangkat yang 95175249 19 14 25 nenvor

menghuburgkan Conimuricat on

oerbaga’ perangka: d networks Incluse

dalam jaringan. switch nter ala carer-

menerima paret data current ine systems

dar perangkat yang dgtal- ine systers

terhubung dan kemud.an and compinations

menerusxan pake: thereof. They may

tersebut ke tujuan yang be configured. for

sesuai berdasarian example. as public

alamat MAC “Media twtched telepnore

Access Networks Loca:

Area Networks

Controii. Aparatus in

Juga mendukung

kemampuan switthng

dan sekaligus routing

Layer 2 dan Layer 3

untuk mengoptimalkan

tinerjajarngan

Switen ini memiliki

beberapa oo"t. antara

- Port 48 pert 110/246

SFP28 dan 6 port

40/9065 OSFP28

- Kecepatan Switching F alan 4

- Kecepatan Forwarding and iga Mea

Hingga * 2 bppe Nebaorks {WAN

. whether proprietary

https Sman cisco comet or open archtecture.

enlus products!co'latera !

switcres needs-9900-

senes-

switches/datasheet-c7s-

744052. hter?

Sehingga aparatus ini

tersebut masuk dalam

kategon

- Aparatus lamnya untue:

transrisi atau

menerima suara gambar

atau cata lain. termasuk.

aparatus Untuk

~omunieasi dengan

kabel atau jaringan taipa

kabe! (seperti local atau

wide area network’

- - Mesin untuk

menerima. konversi dan

vansmis: atau regengras.

suara. garrhar atau da‘a

lainnya termasuk

aparatus Swtching dan

routing

- -- Sepagal Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa gelombang

Har k atau sistem saluran

digita:. dan dirancang

£dak hanya untuk

terkoneksi dengan mesin

pengelah data otomati:

dat pos S4 71

---- lain-lain

- Seh:ngga #'as:fikasinya

leb.h tepat ke pos tarif

25175249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2022

pemberitaruan PIB -KLMHS 4

dokumen pelengkap -EN 8547 (Gi This

foto. LHP. dan Brosur Group ncudes

serta penelusuran apparatus waica

internet kedapatan item allows for the

barang connection to a

9: NOK-C93180YC-FX3 wired oF wireless

NEXUS 9300 48F communication

*40'25G. SP 40.1096 netvor# or ie

MACSEC SYNCE INCL traneevesion or

CON-SNT-N9KC93X3 feception of speech

11163.251 of ote founds

adalah switch arngan mages or other data

yang berfungsi sebagai within such a

perangkat yang netore

merghubungkan 5475 4 z Communicaton

8 pertaga peranghat a | 99778249 ‘0 " a8 networks include

dalam: jangan. switch nter ala, camer

menerima paxet data current ane systems

dari perangkat yang ig talline £,siems

terhuhung dao kemud-an ang combinations

menerusxan paket thereof, They may

versebur ke tujuan yang be configured. for

zesua! berdasar-an example az puti

alama: MAC iMedia switched telepnone

Access Contro Networks. Loca’

Aparatus ini juga Area Networks

merdukung kemampuan “LAN: Bletrepelitan

area Netvorks

IMAM: and ide

Area

switcning dan sekaligus

routing Layer 2 dan

Layer 3 untuk

mengoptimalkan k-nerja

Jaringan.

Switch in memiliki

beberapa pos, antara

lain

- Port: 48 port 1:10125G

SFP28 dan 6 port

40/7006 GSFP28

- Kecepatan Switching

Hingga 3.6 Tepe

- Kecepatan Forward ng

Hingga ! 2 bpps

Networks WAN

- whether proprietary

https Swavw cisco come! ‘or open arch tecture

envus:products‘co:lazera.!

switches/nerus-9000

seres-

Sus!tches/darashset-c78-

744952 htm.

Sehingga aparatus ini

tersebut masuk dalam

kategori

- Aparatus lainnya untux

transmisi atas mener ma

suara. gambar atas data

tain. termasuk

aparatus Untuk

xomunixasi dengan

‘kabel atau jaringan tanpa

kane! ‘seperti local atau

"vide area network)

- - Mesin untuk

menerima. konversi dan

‘Wansmis: atau regeneras.

suara, gambar atau data

lainnya termasuk

aparatys sw:tching dan

routing

- -- Sebagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa qelorrbang

titik atau sistem saluran

"digital dan dirancang

‘dak hanya untuk

teroneksi dengan mesin

' pengolah data oromatis

dai pos 84 71

---- lain-lain

- Seh-ngga «asfikasinya

leb.h tepat ke pos tarif

85176249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2922

+ sem:heritahuan FIB 5478 4 2 -KUNHS 1

1 dcrumen pelengaap 85176248 1g ui 25 - EN 8517 Gi This

group ne-udes

foto. LEP. dan Brosur @pparan gs wien

serta pere'usuran aligas for the

internet kedapatan item connection to a

barang wired of ireless

(11) NOK-C931S0¥C- communication

FX3 NEXUS 9300 45P nenvors ore

1/10/25G, 6P 40°100G transrrssion or

MACSEC SYMCE INCL recepticn of speech

CIETTNG3Q0XF-2Y of over sounds

12363121 CON-SNT- mages or other data

NGKC93X3 11 163.251 within such @

adalah switch jar ngan nenoré

yarg berungsi sebagai Communica: on

perangkat yang networks nciude

menghuburgkan nter ala, carrer

berbaga: perangka" di current :ine s,stes

dalam janngan switch dgtal- ine systems

menerima paxet data and comoinaiions

dari perangkat yang nereof They may ~

terhubung dar kerud an be configured, for

meneruskan pake: e.ample as public

tersebut ke tujuan yang su'tched telepnone

sesuai berdasa™an networks Local

alamat MAC (Media Area Net.vorks

Access Contro LAN; Metropolitan

Aparatus ini juga Area Nefvorks

merducung kemaripuan (MAN? and Wide

switching dan Area Networks

MAN) whether

proprietary or open

architecture

sekaligus routing Layer 2

dan Layer 3 untuk

mengoptimalkan nena

jaringan

Switen ini merriiki

beberapa oort, antara

- Port 48 port 1/10:256

SFP25 dan 6 port

401006 QSFP28

- Kecepatan Switching

Hngga 3.5 Tops

- Kecepatan Forward.ng

Hirgga * 2 opps

hitps ifawan cisco COMIC!

enfuspeductscc'lateray

ewitenes nex us-9000-

series-

switches ‘datasheet-c78-

744052 htra.?

Sehirgga aparatus in:

tersebut masuk dalam

kategori

- Apafatus ja:nya untus

tranemisi atau menerima

suara. gambar atas data

lain. termasuk aparatus

untur:

somunixasi dengan

kabel atau janngan tampa

kabei ‘seperti loca, atau

wide area netivork

-- Mesin untuk:

menerima, #onverzi dan

transn'isi atau regenerasi

Suara, gambar atau data

lainnya ternasur

apars:us sw.tching can

"outing

- -- Sebagai Aoaratus

untuk s:stem saluran

perabawa gelombang

het k atau gste saluran

digita, dan dirancang

"dak hanya untuk

teroneksi dengan mesin

pengolah data oromatis

dan pos S4 71,

---- dgin-ain

+ Sehingga « agfikasinya

leb:h tepat ke pos tarif

85176249

Berdasarkan dokumen - TKI 2022

pembentanuan PIB - KUNESA

17 doxumen pelengeap | 85175249 19 it 25 -EN 8517 1G: This

foto. LHP. dan Brosur. group :nczudes

apparatus Wwrich

serta pengiusurar allows for the

internet kedapatan item connection to a

barang wired or wireless

(17, C92001-24P-4x-£ communication

CATALYST 92031 24- nenyaK OF ng

PORT PCE-. 4X “0G transmission or

NETWORK reception of speech

ESSENTIALS or ores sounds

adalah switch :a"ngan mages or other data

yang berfungsi sebagai withn such &

perangkat yang nenvors.

menghubungkan Communica.on

berbaga- perangkat di networks include

dalam janngan. switch nterala cam.er-

menerima gaxet Cara current ine systems

dari perangkat yang dgtal- ine systems

terhubung dan kemudan and compitations.

meneruskan pake: ingreof. They may

tersebut ke tujuan yang be configured. for

sesuai berdasarxan evariole a3 pul c

alamat MAC iMedia ewtched telapnone

Access Contro: networks, Loca

Aparatus ini juga Area Ketworks

mendukung kemampuan | LAM) Metropatitan

ewitcaing dan sekaligus Area Kketworks

routing Layer 2 dan IMAN: and Wide

Layer 3 untuk Area etivorks

mengoptinalkan «nerja UAN) whether

Jaringan proprietary or open

architecture

Switen in meraliki

beberapa pot, antara

- Fort: 24 oort G.gatit

Ethemet Pof- 4 pori

upline 10G SFP+

- Kecepatan Sisitciing

Hingga ‘28 Gbps

- Kecepatan Forward.ng

Hingga 190 4 Mpp3

hitps (aya .CI2cO comic!

envusipraductsicollaiera.’

sutches'catayst-9200-

series-switchesino-05-

cat420)-ser-gata-zheet-

cte-en htm?

Sehingga aparatus ‘ni

tersebut masuk dalam

kategori

- Aparatus ia.neya untus

fransmsi atau mener ma

tuara, gambar atau data

lain. termasuk aparatus

untuk komunikasi

dengan kabel atau

Janngan tanga kabel

isepert ‘oral atau wide

area

network?

-- Mesin untuk

menerima, Konversi dan

Iranzmis atau regeneras.

suara. gambar atau data

lainnya termasuk

aparatus Sw'tching dan

routing

--- Senagai Aparatus

untuk sistem saluran

pembawa gelombang

Istrk atau sistem saluran

gigita. dan dirancang

tdak hanya untuk

tersoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis

dan pos 54 71,

+--+ lam-lain

- Seh:ngga xias'fikasinya

leb h tepat ke pes tarif

85176249

Berdasarkan dokumen - BTKI 2022

pemhentaruan PIE: - KUVMHS 1

dokumen pelengéap - EN 8517 1G: This

foto, LEP. dan Brosur group nciudes

19 seta cene-usuran 85176249 10 1 25 apparatus WMA

internet kedapatan item allow: for the

barang connection ‘oa

119; N@kK-C93180¥C- ‘wired or wireless

communication

FX3 NEXUS 9300 45P

2 10:25G. 6P 40/109G

MACSEC,SYNCE NCL

CON-SNT-NSKC93X3 AEMVOFS OF TNE

(1163.26) transrysion or

adalah switch jaringan reception of speech

yang berfungsi sebagai Or Omer sounds

perangkat yang wages Or other data

mengrubungkan within such a

berbaga: perangkat di near

dalam janngan. swatch Communica’ on

menerima paret data networks incluce

dari perangkat yang nier ala. carer

terhabung dan kemudan current ive systems

mengrusran paket dgtal-ine systems

Tersebut ke tujuan yang ang coriminatisnz

sesuai berdasar-ar mereof They Nay

alama: MAC iMedia be configured. for

Access Controt: example as pudl.t

Aparalus ini juga ex tched telepnone

mendukung kemaripuan networks Loca

gavicring dan sekaligus Area Networks

routing Layer 2 dan :LAN! Metropciitan

Layer 3 untuk Area Netivorks

mengoptimalkan x.nerja (MAN: and Wide

jaringar Area Networks

Switen in merviiki IMAN: whether

beberapa port, antara proprietary or open

lan architecture

- Port 48 port 11101236 regenerasi Suara

SFP28 dan 6 port gambar atau data

40/7006 QSFP2E lannya tervasuk

- Kecepatan Switching aparatus S-atching dan

Hingga 3.5 Trp: ©, routing

- Kecepatan Forarding aa rane Mbaratus

7 untuk sistem saluran

Hingga 1.2 opps

99 PD pembawa gelombang

. lis" k atau sistem saluran

https asyw cisco comic: digita.. dan dirancang

emusiproducts‘collatera.’ “dak hanya untuk

switcresine: us-9000- terconeksi dengan mes:n

series pengo'ah data otomatis

Sean ari por SA 7

switches: datasheet-c78- dan pe

744 him. aa

052 - Sehingga sfas.fikasinya

Sehingga aparatas ini leb.h teoat ke pos tari?

tersebut mazuk dalam 55176249

kategeri

- Aparatus lannya untue

trantmisi atas renerma

:usra, gambar atau data

lain termazuk aparatuz

untuk korusisasi

dengan kahel atau

Jaringan tanpa kabel

icepertl :ocal atau wide

area network

++ Mesin untuk

mererima, konversi dan

transrm si atau

3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025, kedapatan sebagai berikut:

4. Berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), yang dalam sengketa ini menggunakan brosur/data sheet barang impor yang dapat diakses melalui link sebagai berikut:

=o . PN Na ara aka.

pfer | weecaarg [Lire 8 Seog Barang data shee:

Te lavas eases Tea ka Geer 07:

we To, i ee Pe i

a a a Oo ee PU

coe emer Plt oD Meg OX Le At anna

- " - mm .. - oa, PN NN TA - -.-

comers. as IRR Te ST Pre twee UN ecb oz

ta —-—=, = . - - bo =

at Tae a ee a

——- — - Tar Na 1 .

sot ee ee Pada at

. ! mith = ea! 1 1

1 eee , .

ino tet me UR ote Wp ETS EES TOTS aE eis)

ihe tuan - BER SAN EA

ST 5 PUD TA DT EN RR eT OT Si

La AS NN Menantu da BA MAP AP TIP ym ee

Ka eT LE DE SE Ea Te

aie - NN IN Nani 1

eou"s far, u rms

i lsm . .

Mn Sat. Pena pp ena gn ear Ale pa

eet es hb -. . - 7 st = "9.

TT, Metpe ome Tn Kato mana

. mee oe Le . .

TOT Ta Uni ls Elegie MEARE Ge Tl CT etre

SES £07 Be ISAT Ss ati lise

ZA Manu par Aa =

Trt ee

aan = lee Para

—_—— a ee ee

Se Ss Pe

VEL RII SEE

wwe llr. = Baar fm eat Tee ee Koma

wm un um - ee . .

Tn EN NAN TT Pat Pi

THB eA, Teman Ten nb ET ati ra,

ee eee we eee LL an Mo aa eee

TELE MC LT SUSE TER mS 2" 2505

bentang reodee eo rb cre Ian cea ‘lie

WH VET UL TEE pan En ri

Tn eS Ce IN GI ID

Se Gee on oe

The Tin ISA AG of an entar

switch 13 leer INN CUS TER edu

Onur Power mer Ememer Fat ang Karate

ugeokr 4c 5 roe mente cf the Tangan IL fam,

the Tle RE E or but fw sere clavate

TIL aa. TATE Sw BITS Owerse seertmmentr ir IS

PAT ALI Glia. is. | Page cre. iman, poset aie: curs ar F

PST 4 IM IOSD Aren SIIEDI IN ATS NI Taun lena

[IE MET DEF Pe Ng MEME, JA LATEN fiber TaTWeres

EL EN Suter ana

mn pene TT

. .. ao ~ OA — —

5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor pada PIB nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router (pos 1) dan switch (pos 2 s.d 7, 9, 11, 17, dan 19) yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Penelitian Klasifikasi

6. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

7. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

8. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

KM. XK . XK. XX

: . apa lit

4a wh er on N

TARI

9. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, yang mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

10. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

11. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

12. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026

yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c.Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

Sepak Ie gaada Ann gana Sapne SA AR pang ank oo

Pe Dar na PAS ad an ena gj oh TANI

MASSA Kp ESA US eer ale PAN ele capers pr pang re

Aejak AL MAKE, Mr Tat one De nr ju sara chive in Tea

(tahta Doe tage badar anta Attar DN die OD ieitent

ae AGS OS ASAD de oiler shane TAM conan aa

Dar Gea, Kar nj ones, Maba, Maa pia, sir, pes

Maia ilang

Tor ASEAN Seeta and Inasekan anyak em hasan dk pac

seat bearbeiten: pet atasan ate AA abet UAS

OUTPUT DAN DAMPAK KE PUTUSAN ISWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G)

Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya

dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

x. Bahwa berdasarkan identifikasi barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

13. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

14. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN

dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada praktiknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM- nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, di mana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomotifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

15. Bahwa Terbanding juga sangat sependapat dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki

karakteristik cara penggunaannya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

iz PRODUK er

8517.62.43 8517.67.49

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan di mana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

16. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: MEMAGUA Ra an Se tea ara BEA IS Tu Sh Pia

17. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks. Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

18. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

PN EN NN SN HS BLN SAI ASLI SNN de BNN TN woe nee ee NN SI

19. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut: Orbis Pvt bt refute

ta eo hi pa : 4 | Son nata

" KA TA TN IN GEN ANN "La ' eka MP Pe eth car iban

. 1 . an nt be 3

" ks la A See ss .

1 “AG RAWA hi he -

: bea har

Noe ke “ :

Sets a!

PP na an ang ar Hi Ini tor Fa " “ot ! Fa

20. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

21. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam- macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

22. Bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

23. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

24. Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

rachel BIR BM OD. 7 SEP DBT 3ED A un pet

2 Tose Tt trope FOOLS Le AN 3 a

25. Bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

26. Bahwa berdasarkan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, barang Pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, dan 19 PIB in casu lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

27. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

28. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada PIB nomor 073485 tanggal 05 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router (pos 1) dan switch (pos 2 s.d 7, 9, 11, 17, dan 19) yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

2. Barang impor PIB in casu dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan klasifikasi barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 07 Mei 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 005663.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250301275479

tanggal 7 Maret 2025 sebesar Rp200.557.896,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000088992071 tanggalbayar 10 Maret 2025 sebesar Rp200.557.896,00;

Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 11 Maret 2025

beserta Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan; Bukti P-6. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Agus Willyam

Karjadi;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 254/SK-Banding-WII/2025

tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas tanggal 20 Oktober 2025 a.n. Soedyantoro; Bukti P-10. Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Soedyantoro;

Bukti P-11. Softcopy PIB Nomor 073485 tanggal 5 Maret 2025 beserta Softcopy

Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-12. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1203/B/PK/Pjk/2021;

Bukti P-13. Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor Nomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-14. Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (SPPB, Commercial Invoice,

Packing List, House Air Waybill, Air Waybill);

Bukti P-15. Softcopy Gambar dan Spesifikasi Produk;

Bukti P-16. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan sekaligus

Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor 006/WESTCON- CUSTOMS/BANDING/01022/7B/2025 tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor 422p/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/

00821/17B/2025 tanggal 24 November 2025 hal Penjelasan

Penjelasan Tertulis Tambahan atas Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi atas Barang yang Disengketakan nomor 02/WESTCON CUSTOMS/BANDING/0821/17B/2025 tanggal 13 Oktober 2025 sehubungan dengan Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Bukti P-18. Softcopy Surat Nomor S-1765/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4

November 2025 hal Tambahan Closing Statement;

Bukti P-19. Softcopy Surat Nomor S-1623/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Oktober

2025 hal Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement;

Bukti P-20. Softcopy Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4556/B/PK/

Pjk/2024;

Bukti P-21. Softcopy Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir

(Closing Statement) Nomor 441c/CLOSING/WESTCON-CUSTOMS /BANDING/KEP-01022/7B/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

004077/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik;

Bukti T-3. Softcopy Foto Barang;

Bukti T-4. Softcopy Gambar dan Spesifikasi Produk;

Bukti T-5. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor S-

1943/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Bukti T-7. Softcopy Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement S-

0178/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 21 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004488/ KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 441/Banding-WII/2025 tanggal 25 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Klasifikasi8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada PIB Nomor 073485 tanggal 5 Maret 2025 (Pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, 19);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp200.557.896,00 (dua ratus juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding

ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 073485 tanggal 05 Maret 2025 (pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, 19) pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. pos 1: aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. pos 2 s.d 7, 9, 11, 17, 19: aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai berikut:

1. pos 1: router yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya, perangkat router menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan dan terhubung/menghubungkan, setidaknya, dua jaringan, yaitu dua LAN atau lebih, dua WAN atau lebih, atau LAN dengan jaringan ISP;

2. pos 2 s.d 7, 9, 11, 17, 19: switch layer 3 yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda,

melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan

penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 073485 tanggal 05 Maret 2025 (pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, 19) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. pos 1: router, yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaint mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

2. pos 2 s.d 7, 9, 11, 17, 19: bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17(1)Perangkattelepon, (2)Telephone sets, including

termasuk smartphone dan telepon smartphones and other telephones lainnya untuk jaringan seluler atau for cellular networks or for other untuk jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatuslainnyauntuk for the transmission or reception of mengirimkan atau menerima voice, images or other data, suara, gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasukaparatusuntuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan kabel wireless network (such as a local or atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), other than wide area network), selain dari transmission or reception apparatus aparat transmisi atau penerima of heading 84.43, 85.25, 85.27 or dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk -Telephonesets,including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones for untuk jaringan seluler atau untuk cellular networks or for other wireless jaringan tanpa kabel lainnya :networks :

8517.11.00 1.- - Perangkat telepon dengan 2.- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi - Other apparatus for transmission or atau menerima suara, gambar atau reception of voice, images or other data, data lain, termasuk aparatus untuk including apparatus for communication komunikasi dengan kabel atau in a wired or wireless network (such as jaringan tanpa kabel (seperti local a local or wide area network) :

atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi - - Machines for the reception,

dan transmisi atau regenerasi conversion and transmission or suara, gambar atau data lainnya, regeneration of voice, images or termasuk aparatus switching dan other data, including switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerimadigunakanuntuk receivers of a kind used for interpretasi simultan pada konferensi simultaneousinterpretationat multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic switching

teleponi atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau systems or for digital line systems: sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems

dan kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, routers dan aparatus lain semacam itu and other similar apparatus yang dirancang hanya untuk designed only for connection with terkoneksidenganmesin automaticdataprocessing pengolah data otomatis dari pos machines of heading 84.71

84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A)Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters

and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

3. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

4. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

5. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

6. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif

8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 073485 tanggal 05 Maret 2025 (pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, 19)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 073485 tanggal 05 Maret 2025 (pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, 19) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar

Rp200.557.896,00 (dua ratus juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 176.703.000,00

PPN: Rp19.437.271,00

PPhPasal 22: Rp4.417.625,00

Jumlah: Rp 200.557.896,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 004488/KPU.3/2025 tanggal 07 Maret 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan NO. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 073485 tanggal 05 Maret 2025 (pos 1 s.d 7, 9, 11, 17, 19) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp200.557.896,00 (dua ratus juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.