P U T U S A N
Nomor PUT-005663.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01022/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004488/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005663.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota ADM. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Wilyam Karjadi jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 254/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,