Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-005686.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Darma Henwa, TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005686.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Darma Henwa, TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005686.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Darma Henwa, TBK.
Nama Wakil
Ahmad Hilyadi
Kuasa Hukum
  • Yulianti Kusumaputri
  • Zikriati Riduan
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/22/091/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
Panitera
M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
Tanggal Putusan
5 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
10 September 2026