Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-005687.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT. Unipack Indosystems, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005687.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 3

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005687.99/2021/ PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. UNIPACK INDOSYSTEMS, NPWP 01.674.637.2-431.000, beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang KM.2, Kp. Cikedokan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17520, yang diwakili oleh Sdr. Hanny Sutanto, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Siswanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-250/PP/IKH/2020 tanggal 22 Juni 2020, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor012/UIS- PP/SK/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021,

2. Nama: Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., M.A., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-130/PP/IKH/2020 tanggal 21 Februari 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: 4

1.NIP:41. lan Permadi / 19710911 199303 1 001, :2. Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3222/PJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022,

2. Nama NIP: 1. Rahadi Adi Baskoro /

19850711 200901 1 003,

12. Ervin Kristianto Ari Wibowo /

19840418 200412 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-771/PJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 007/Gugatan- PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021,

Telahmembaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG-21/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 17 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan penghitungan sebagai berikut: 4

Jumlah Rupiah Menurut NoUraianPengusaha Kena,

,Fiskus Pajak

[Pajakharus dibayariditaghh000 | 2 |Telah dibayar0,00

Kurang dibayar0,00

Sanksi Administrasi:

| Ja. Denda Pasal 7 KUP

|. Ib.Bunga Pasal 8 (2) KUP

|. Je.Bunga Pasal 8 (2a) KUP

| Id.Bunga Pasal 9 (2a) KUP0,00 |. Je.Bunga Pasal 14 (3) KUP0,001 |. If. Denda Pasal 14 (4) KUP

|. Ja. Bunga Pasal 14 (5) KUP

| |[h.Jumlah

2.373,239.972,00 5 |Jumlah Yang Masih Harus Dibayar

0,00| 2.373.239.972,00 Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut,

Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 004/UIS/X1/2020 tanggal 1 November 2020 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 telah ditolak, sehingga dengan Surat Gugatan Nomor 007/Gugatan- PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 (cap harian pos tanggal 11 Mei 2021),

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 007/Gugatan-PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut 4

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak yang Penggugat terima tanggal 21 April 2021 (sebagaimana foto kopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 terlampir, dan foto kopi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021, yang diterima Penggugat pada tanggal 21 April 2021 dan dikirim oleh Tergugat pada tanggal 20 April 2021:

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Tergugat (KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021) diajukan 1 (satu) Gugatan,

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak: k

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Hanny Sutanto jabatan selaku Direktur dari Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akta Noratis Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015 dari Notaris Dr. Irawan Soerdodjo, SH, M.Si:

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat:

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Tergugat ' Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Obyek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat:

2. bahwaKeputusanTergugatNomorKEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan A

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 yang tidak disetujui oleh Penggugat, dengan demikian yang obyek Gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tangga! 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak:

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak dengan fakta dan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa faktanya Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00 Sanksi Administrasi :

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp 2.373.239.972,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp 2.373.239.972,00

2. Bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasaPajak Juli 2018Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut diterbitkan oleh Tergugat sehubungan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018;

3. Bahwa terhadap faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut 4

Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat melalui surat Nomor Akta Noratis Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015 dari Notaris Dr. Irawan Soerdodjo, SH, Msi tersebut (foto kopi surat 004/UIS/X1/2020 tanggal 1 November 2020 terlampir), selanjutnya Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 yang menolak permohonan penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :

Dikurangkan/

Menjadi Uraian

Dihapuskan (Rp) (Rp)

Pajak yang tidak/kurang dibayar

Sanksi Administrasi:

1. Bunga Pasal ...

2. Kenaikan Pasal...

3. Denda Pasal 14 (4) KUP | 2.373.239.972,00

0,00 j 2.373.239.972,00 Jumlah pajak yang masih | 2.373.239.972,00

0,00 | 2.373.239.972,00 harus dibayar

. Bahwa ketentuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak tesebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjuaan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur bahwa :

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak,

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak. 4

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diatur bahwa :

Faktur Pajak harus dibuat pada :

a. saat penyerahan Barang Kena PajakJasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai: atau e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

. Bahwa faktanya terhadap seluruh penyerahan yang Penggugat lakukan untuk Masa Pajak Desember 2018 tersebut Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan telah melaporkan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Masa Pajak pada saat Faktur Pajak diterbitkan, dan atas Pajak Keluaran tersebut telah diterima dan dikreditkan oleh Pihak Pembeli BKP dan/atau JKP yang merupakan Pajak Masukan: 4

bahwa dengan demikian tidak ada Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak tepat waktu, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan tidak terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Juli 2018 yang dilaporkan di luar Masa Pajak Juli 2018,

7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur :

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing- masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, e dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur :

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung:

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu: 4

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, Selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran:

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak: atau g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan TEGAS diatur bahwa sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimanadimaksuddalamPasal14 ayat (4) UU KUP tersebut hanya diterbitkan apabila termasuk dalam pengertian huruf d, e, dan huruf f tersebut:

bahwa dan faktanya Penggugat dalam penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut:

8. Bahwa berdasarkan fakia hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka terhadap penerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang 4

dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut menunjukkan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan fakta-fakta sebagai berikut :

a. Bahwa faktanya terhadap penyerahan yang Penggugat lakukan untuk Masa Pajak Juli 2018 tersebut TELAH DITERBITKAN Faktur Pajak pada Masa Pajak Juli 2018 dan TELAH sesuai dengan fakta hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

b. Bahwa faktanya terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli 2018 tersebut JUGA TELAH dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 yaitu sesuai dengan Masa Pajak saat Faktur pajak diterbitkan:

c. Bahwa faktanya tidak ada Faktur Pajak yang ditebitkan oleh Penggugat yang termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak tepat waktu, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan tidak terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Juli 2018 yang dilaporkan di luar Masa Juli 2018:

9.Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa SELURUH penyerahan Penggugat untuk Masa Pajak Juli 2018 tersebut TELAH DITERBITKAN Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juli 2018 dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan atas Faktur Pajak tersebut juga TELAH dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 sesuai dengan Masa Pajak penerbitan Faktur Pajak, sehingga TIDAK seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP: 4

10.Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan,

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1.Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 30 dan 41 UU Pengadilan Pajak,

2. Bahwa Tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan SanksiSurat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018Nomor00373/107/18/431/20tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak tersebui SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

3.Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor

KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena f

Permohonan Wajib Pajak, maka SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Penggugat:

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,

3. MembatalkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

4. Menyatakan bahwa Sanksi Administrasi berupa denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Juli 2018 adalah NIHIL sebagaimana perhitungan sebagai berikut :

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00 Sanksi Administrasi :

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRpNIHIL bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya. 4

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor Nomor TG-21/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 17 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1.bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan

Penggugat Nomor 007/Gugatan-PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat:

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan, d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Dalam gugatan, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang digugat:

e. Surat Gugatan tidak dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021:

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat (Hanny Sutanto (Direktur Penggugat), g. Surat Keputusan Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP):

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 4

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sepanjang tidak ditemukannya data, dokumenm dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini:

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa surat Keputusan Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-1805/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 19 April 2021 terkait dengan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018:

II.URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 007/Gugatan-PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan Penggugat:

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugaian, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut di atas Tergugat mengacu pada ketentuan dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Ketentuan Umum Formal A

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain sebagai berikut:

a) Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Penjelasan b) Pasal 36 ayat (2)

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain sebagai berikut:

a) Pasal 2 huruf a b) Pasal 4 c) Pasal 5 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) b, Ketentuan Material

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beseria perubahan- perubahannya:

1) Pasal 1 angka 7, angka 11, dan angka 12

2) Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan

3) Pasal 3 ayat (3)

4) Pasal 4 ayat (1)

5) Pasal 7

6) Pasal 8 ayat (1)

7) Pasal 12

8) Pasal 14 ayat (1), ayat (4) dan Penjelasan

2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya:

1) Pasal 1 angka 15 dan angka 23

2) Pasal 13 ayat (1) 4

3) Pasal 13 ayat (1a) dan Penjelasan

4) Pasal 13 ayat (2)

5) Pasal 13 ayat (2a)

6) Pasal 13 ayat (5)

7) Pasal 15A

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012):

1) Pasal 1 angka 3 dan angka 6

2) Pasal 17 ayat: (1), (2), dan (3)

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak:

1) Pasal 2 ayat (1) huruf a

2) Pasal 2 ayat (2) huruf a

3) Pasal 3

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

1) Pasal 1 angka 10

2) Pasal 2 ayat (1)

3) Psal10 ayat (7)

4) Pasal 17 ayat (1)

5) Pasal 17 ayat (2) huruf e

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,

Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 1)

2) Pasal 2 c. Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 35 ayat (1) huruf a;

2) Pasal 36 ayat (1) d. Ketentuan Pertimbangan Pengurangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

1) Pasal 2 huruf a

2) Pasal 4

3) Pasal 5 ayat (1)

4) Pasal 5 ayat (8)

5) Pasal 12 ayat (2)

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan Master File Wajib Pajak dari Portal Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 19 Juni 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 01 Juli 2003. Saat ini Penggugat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi:

bahwa dalam suratnya Penggugat tidak menyatakan bahwa Penggugat khilaf atau bukan karena kesalahannya sehingga dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda sebagaimana A

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas:

bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak: bahwa berdasarkan informasi dari SIDJP, Apportal DJP, dan Approweb diketahui data dan informasi sebagai berikut:

a. Profile Penggugat

UPwP10000

Kena> UMPACK RIDOSYSTBIS

Alamat2 MLINSPEKSI KALIMALANG K3. 2 KP.CIKEDOKAM CIKARANG BARAT KAB. BEKA SI JAWA BARAT Telephone1 tmal

Tangga Terdaftar22003

Status: VP3 Aktif

Tanggat Pengnkuhan 2 Ct wt otJUL. A0.

b. Detil Pelaporan SPT PPN Juli 2018, Normal dan Pembetulan | 2

SPT PPM Can PPnGran?

Wara PP oanBrg BET Mass PPM Gan PINKTanng jaaIMA Haaeng .PHO.err

A4 0.0PT Masa PP Can:eng AT 92-02 InFoSPT ees.Pay

DPioo 4| “Teed || rap 65-0) 2018TapSPT Maa PPN CmTHOS DONEEire ara iaamTT

1t 04-08NeedSET asa PPM com PokEny 12, 01-00 2018:KaiMata PPI can- 12 04-04PRADA SPT Mma PPN CanAMIN SION |Drg

18.2008, ; Nomadrireig Sy Mama PPM Oma PendTRUKTa 10 5-04 01 |ST bes PN coneg 17.)20151basa PPM CariNORBling 18 abang— PPN On EPANIDAng | 1 an naVeil | STT Mara PPM cen PPL

Un— PN Pea

ML GF-07 2018K2.Mase PEN dn Pratig TaPera Tre

ILAN Pertetma Ke!Limca PPM eanOG

"AY 08-08 3 ' Pendakian K2 |kata PIN1

5 00RIM “STT ase PPN cnOM |.Drg M 00:00rTpng 27 1910 oma:SPT Mara PPM Can29 2018__ Oke

Ta(1iincen Premed || AN 00) OR ae og ot Rt Rereadpp!| aE pss) Eanprana pend Peneg MN. 12-12 X8 NamaSPT Mara PPM daa1

Qeke]yee zoeSPT din Probus see0A

|FORMULIR am

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

(SPT MASA PPN)

Petunjuk Penglaen SPT Masa PPN. Sort tanda X dalam kotek yang satual Comma PL

SPT AntaDigi ten pees “makanPTMOOSYSTEMSNPWP : 01.674.637.2-431.000i LALAMATKALAMALANG ICM? KP CKEDOKAN, SUKADANAL , BEKASada - 27008 au:Pembetdante : D}DJ| mm

ILDARANG DAK JASADepPPM 1APP

!1Rp9

1yang PPM ays hanasandedRp.TITRa t3yang PPM enyaslah Permana PPNRpa Ro

4yang PPM eps kak dpungaRpRp

&yangdadPPMRp.o Rx

CAT 0 JA2 CLASRp.11198692267 Rp

| 8Tentang PPKRp°

1Sanne Penyertaan YA 2115)Rp.212,585, 3076?

PPM KURANG BA YARJUEBIM BAYAR

A Payah Kekuatan yorg hanesbantah PPS pode LA 2)Ra

© POMtnMens Pajak yangRa

C Pajakyang dapatRa

O #04 kurang Cath)OA - - LC)Rp.

E FP kenang atupeta BF! yang dtutikanRa

FFP karang Itambeeperpembatulan [ID - UE)Rp

G PPMboys ShinesNTPR.

H PPO beth hover pada

NS,Wass

0

OLAZOLAS}14005371522

PPM8

Sebuah Paryaraan HA 918){Rost 321,552

G. PENGHITUNGAN PPM KURANG BAYAR/LEBIH BAYARMuna A Pajak Kehmraa yang harus Gpangct (kartah PPM pada LAZ)ng

IX PPN chestar of mute Grime M333 Pajak yang parte

C. Mamaan yong CepatRp

DD. PPM kosrang tay beyar (LA-ILD - 1)Reopener

PPM torang atm Pedih) pada SPT yangRp

F. PPN kurang stay Debit) beyar karane pernbentes (1.0 KE)Ra (1 PPM barang beytanpgatKTPN.

H. PPN lebih bayer pada:

SURATMASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAIFORMULIR 1111

(SPT MASA PPN)

Lene

DukaSPT Meer PPM, Bart toute X deters

1 01 674

MASA: 8 sae = 2018

Pembubian ka: 2{teae ) a

,

Jantan PAT9 LAG OLAS) a

‘Thtak Tarutsng PPMa

Extn, Purnyerahaa RA LD)

1,PPSCATARALETIN DAYAR

A. Pajakyang hanessendiPPM pada LA.)

PPM8 maka Lana Pajah yang some,

C. Momkan yang

D. PPN taring tne fatah bayar

FE PPM barangheya pede EPT yang dihatiken

c. Data Tunggakan pare sine MITRLS enero datSat Kan A teng tata

7| ppi alm eatoa” Dian

8 ORIN ACTEDDea Hana

9 «ORT oe Pele Indo

2PPN Dea

PPN DalanJail mun

TurFPN DatesS208 UU

8PEN DelageUma “po

So maa<7: KK

Wokara

Duma ngan_ 283A meaningOem RedHOMEwa

| DOTS|SMA

No"aco sab nPANOID

DoDARITM. Sabit uPN Ca Seatwu

NPwR

Nama: UNIPACK INDOSYSTEMS

Alamat. JLINSPEKSI KALIMALANG KM.2 KP.CIKEDOKAN SUKADANAU CIKARANG BARAT KAB. BEKASI

! JAWA BARAT,

Mata Pajak1

Ketetapan1 00373/207/18/431/20

Nomor.

Keteupan1 19.ANG.2020

Tenggel.

48.SEP.2020

‘empo

NiaiKetstspen 3 2,373,239,972.00 - IDR

Bayar2,373,239,972.00 -

Status» LUNAS

Per Tenggal31 16-APR2021 “Na. | Jenis|Ketorangan Pambayaran|| Nilai Yransaksi

Mata Haal pembayaran melalui SKPKPP nomar: KEP-

0409/2020 2,373,.239,972.00 IDR tanggal04-SEP-20 d. Berdasarkan tabel-tabel tersebut diatas diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 19 Juni 2003 dan status Penggugat sampai dengan tahun berjalan (2021) adalah masih aktif, bahwa Sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 sudah dibayar melalui pembayaran SKPKPP Nomor KEP-00182.PPH/WPJ.22/KP.07/2020 tanggal 4 September 2020: bahwa untuk Masa Pajak Juli 2018 terdapat penyampaian/ A

pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sampai dengan pembetulan kesatu dan kedua, dengan penjelasan SPT Masa Normal adalah berstatus Kurang Bayar dan SPT Masa Pembetulan adalah berstatus Lebih Bayar:

3. Analisis atas data, fakta dan ketentuan Perpajakan yang terkait bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas serta berdasarkan ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Undang-undang KUP:

b.bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat tidak mempermasalahkan formal penerbitan maupun perhitungan sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Penggugat, c. bahwa Pasal 1 angka 7 UU KUP telah mendefinisikan bahwa Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini:

d. bahwa Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU KUP telah mendefinisikan bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Penggugat digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: dan Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, e. bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Penggugat dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena 4

kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya, f. bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, g. bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing- masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak:

bahwa dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP antara lain ditegaskan bahwa bagi Pengusaha yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu dikenakan sanksi yang sama, h. bahwa Pasal 15A UU PPN telah mengatur bahwa, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak:

i. bahwa terkait alasan Penggugat sebagaimana diurakan di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat terdaftar sebagai Penggugat sejak tanggal 19 Juni 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 01 Juli 2003, sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat bukan termasuk kategori Wajib Pajak Baru dan seharusnya sudah mengerti hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak:

berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Penggugat menyampaikanSPTMasaNormaldan SPT Masa Pembetulan untuk Masa Pajak Juli 2018. SPT Masa Normal dilaporkan pada tanggal 19 September 2018 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp553.613.702,00, sedangkan /

untuk SPT Masa Pembetulan kesatu dilaporkan pada tanggal 6 Desember 2018 dan pembetulan kedua pada tanggal 27 Juni 2019 dengan Status Lebih Bayar, masing-masing sebesar Rp.(564.161.448,00) dan Rp.(632.810.828,00);

3) bahwa dengan memperhatikan ketentuan tentang saat (batas) waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan pada Masa Juli 2018 harus disampaikan/dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Juli 2018, dalam hal ini yaitu tanggal 31 Agustus 2018:

4) bahwa berdasarkan Pemeriksaan oleh KPP Madya Bekasi, diketahui Penggugat terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 (normal) yaitu tanggal 19 September 2018 dan SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 (Pembetulan 2) pada tanggal 27 Juni 2019 dengan DPP sebesar Rp118.661.998.600,00:

5)bahwa Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP telah menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak:

6) bahwa dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP antara lain juga ditegaskan bahwa bagi Pengusaha yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu dikenakan sanksi yang sama:

j. bahwa sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 sudah dibayar seluruhnya, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013, yang menyatakan bahwa Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua 4

puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Penggugat, k. bahwa berdasarkan penelitian pada data tunggakan dalam SIDJP diketahui bahwa Penggugat sejak terdaftar sudah sering diterbitkan produk hukum baik itu SKP dan/atau STP sehingga Surat Tagihan Pajak Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 bukanlah kesalahan pertama Penggugat sehingga alasan Penggugat yang menyatakan ada kekhilafan atau bukan karena kesalahannya menjadi tidak terbukti,

I. bahwa dengan demikian, maka berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak terkait, tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/KMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat mengusulkan untuk menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi admnistrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 atas nama Penggugat NPWP 01.674.637.2-431.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi:

V. KESIMPULAN DAN USUL b

1. Kesimpulan a. Surat gugatan Penggugat Nomor 007/Gugatan-PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang tertulis dalam Surat Permintaan Surat Tanggapan Nomor TG-005687.99.2021/PAN/2021 tanggal 21 Mei 2021, sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 teniang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

b. bahwa isi Surat Gugatan sebagaimana terlampir didalam Permintaan Surat Tanggapan Nomor TG-005687.99.2021/PAN/2021 tanggal 21 Mei 2021 tidak sesuai dengan Surat Gugatan sebagaimana dimaksud didalam Permintaan Surat Tanggapan sebagaimana tersebut. Sehingga Surat Tanggapan ini terbatas menanggapi atas Surat Gugatan dengan Nama Pemohon, NPWP, Alamat, Nomor Surat Gugatan sebagaimana tertulis didalam suratPermintaanSuratTanggapanNomor TG-005687.99.2021/PAN/2021 tanggal 21 Mei 2021:

c. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 01.674.637.2-431.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut: t

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 dan Bukti Penerimaan Kiriman dari Pandu Logistics,

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020:

Bukti P-3. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0987319 tanggal 11 Desember 2015 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Unipack Indosystems atas Akta Notaris Nomor 74 tangga! 7 Desember 2015:

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT. Unipack Indosystems Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015 yang dibuat oleh Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta,

Bukti P-5. Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi atas STP Nomor 004/UIS/XI/2020 tanggal 1 November 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 012/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal

5 Agustus 2021 atas nama Bambang Siswanto:

Bukti P-7. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-250/PP/IKH/2020 tanggal 22 Juni 2020 atas nama Bambang Siswanto:

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Bambang Siswanto,

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Bambang Siswanto tanggal

5 Agustus 2021;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 05/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal

5 Agustus 2021 atas nama Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., M.A., M.H.;

Bukti P-11. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-130/PP/IKH/2020 tanggal 21 Februari 2020 atas nama Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., C.A., M.A.: L

Bukti P-12.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama Tjia

Siauw Jan;

Bukti P-13.Pakta Integritas atas nama Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H.,

M.A., M.H. tanggal 5 Agustus 2021:

Bukti P-14. KTP dan Pakta Integritas atas nama Hanny Sutanto, jabatan

Direktur tanggal 5 Agustus 2021:

Bukti P-15.Penjelasan Tertulis Nomor 04/Penjelasan Tertulis —

PPNO718/UIS/IX/2021 tanggal 27 September 2021:

Bukti P-16.SPT Masa PPN (normal), Pembetulan kesatu, dan

Pembetulan kedua:

Bukti P-17.Kesimpulan Akhir Nomor 11/Kesimpulan Akhir —

PPNO718/UIS/II/2022 tanggal 14 Februari 2022:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa seria diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat

Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021:

Bukti T-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020:

Bukti T-3. Surat Penggugat Nomor 004/UIS/XI/2020 tanggal

1 November 2020 hal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP:

Bukti T-4. Surat Gugatan Penggugat Nomor 007/Gugatan-

PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021:

Bukti T-5. Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG-

005687.99.2021/PAN/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Permintaan Surat Tanggapan:

Bukti T-6. Surat Pengantar Nomor SP-64/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal

17 Juni 2021: 4

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-13673/PJ.07/2021tanggal

8 September 2021;

Bukti T-8. Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 30 September 2021, Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-15223/PJ.07/2021tanggal

21 September 2021;

Bukti T-10.Surat Tugas Nomor ST-17145/PJ.07/2021tanggal

25 Oktober 2021;

Bukti T-11.Surat Tugas Nomor ST-19519/PJ.07/2021 tanggal

23 November 2021:

Bukti 1-12.SuratTugasNomorST-771/PJ.07/2022tanggal

12 Januari 2022;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Januari 2022: Bukti T-14.Surat Tugas Nomor ST-3222/PJ.07/2022 tanggal

22 Februari 2022;

Bukti T-15.Pendapat Akhir Nomor S-717/PJ/PJ.07/2022 tanggal

26 Januari 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan res |

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 007/Gugatan-PP/0718/UIS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 yang isinya menolak permohonan Penggugat terkait permohonan pengurangan sanksi administrasi atas STP a guo:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa alasan Tergugat mengenakan sanksi administrasi a guo pada pokoknya sebagai berikut: 4

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak kurang bayarRp0,00 Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) UU KUP

2 % x Rp118.661.998.623,00Rp2.373.239.972,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp2.373.239.972,00 bahwa STP a quo diterbiikan dikarenakan Penggugat melaporkan Faktur Pajak Juli 2018 yang termasuk ke dalam kategori melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak adalah sebesar Rp118.661.998.623,00, yang kemudian dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp2.373.239.972,00;

bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak:

bahwa berdasarkan Master File Penggugat dari Portal Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat telah terdaftar sebagai Penggugat sejak tanggal 19 Juni 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 01 Juli 2003:

bahwa dalam suratnya Penggugat tidak menyatakan bahwa Penggugat khilaf atau bukan karena kesalahannya sehingga dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

bahwa Data Pelaporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2018, Normal dan Pembetulan adalah sebagai berikut: L

KAI~TSM

IL 64-06NoweSPT kanan PON can(narasi mn NNrag

2Teng_ ST Ms_ eet TL2053to?SFT FON cen PEMEig aAE EPAap TANSPT taman PPM GuaANarg

IL CSCS SORty oTSPT Masa PON danHORbs i, OS-05 ISPTRSMO kta 17, 08-08 Da termedTAP TS57 ees PAN cana

FR 08-06 SOKSof ee Pom PoutOa”gj

OO 8opSPT Linea PON ane«OOmar

IngYEL~~ Set

OP. SESPT Adena PON danIGrang eetMPIPTPOM cnn PARUMUKA SSE Iwa SEMPNSFT POM donDELIPang

[NM 8-08 TS__ |"GATE|

8-0NoreMP RAPSPT Mes PPM cnn POPESMIEEng TK_ ST Aimee Pri om

DZ.2Soon tee ArtSPT Masa POM cantery AO IALOR MRS|ST Lama OmaMA tng

3 eeePL pep IRMANSPT kines POW daa POEMNDry YO an D3PALIian PPM demramEa |

% 2.0 IN terestPPME‘SOT Maxs PEN daa1749185300 ON KNtik

| SE KaTT ST Mara PAN daaPENAEiing

- bahwa untuk Masa Pajak Juli 2018 terdapat penyampaian/pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sampai dengan pembetulan, dengan penjelasan SPT Masa Pembetulan adalah berstatus Lebih Bayar dan disampaikan secara terlambat/tidak tepat waktu;

- bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 memberikan kewenangan penuh kepada Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) untuk mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya:

- bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi adminisirasi atas produk hukum yang pada dasarnya tidak mengandung sengketa material: 4

bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

bahwa Tergugat telah memproses permohonan Penggugat sesuai ketentuan Undang-undang, di mana berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a, yaitu Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebanyak 1 (satu) kali dan Penggugat telah memberikan keputusan atas permohonan tersebut: bahwa Pasal 36 ayat (1a): "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali".

bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara hukum merupakan negara dimana penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kenegaraan terikat pada peraturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, bahwa negara hukum merupakan negara dimana tindakan penguasanya harus dibatasi oleh hukum. Pembatasan terhadap kebebasan pemerintahan merupakan prinsip utama dalam negara hukum. Untuk itu, negara hukum ditujukan untuk menghindari tindakan penguasa yang sewenang-wenang:

bahwa konsep negara hukum tersebut pada awalnya berkembang dalam sistem hukum eropa kontinental yang biasa disebut dengan istilah rechtsstaat. Friedrich Julius Stahl menyatakan bahwa ciri-ciri rechtsstaat adalah sebagai berikut:

1. adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia (Grondrechten),

2. pemisahan kekuasaan (separation of power/scheiding van machten);

3. pemerintahan berdasarkan undang-undang (wefmatigheid van het bestuur);

4. adanya peradilan administrasi (adminsitrative rechtspraak); L

bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga peradilan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi’. Dari ketentuan di atas, maka lembaga peradilan di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi (bifurcation system). Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas juga menentukan bahwa di bawah Mahkamah Agung terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Kemudian, di bawah empat lingkungan peradilan tersebut dapat dibentuk pengadilan khusus sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan ketentuan “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”. Terkait dengan terminologi pengadilan khusus, Pasal 1 angka 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa “Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang”. Artinya bahwa pengadilan khusus tidak diperbolehkan untuk dibentuk di luar ke- empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Adapun jenis pengadilan khusus dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yakni “Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus" antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana 4

korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara", bahwa menurut Mahadi dalam bukunya Falsafah Hukum, asas (principle) adalah sesatu yang menjadi alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan, sebagai pokok pangkal, sebagai fundamen, sebagai tempat untuk menyandarkan, untuk mengembalikan sesuatu hal yang hendak kita jelaskan: dalam konteks ilmu hukum, asas hukum bukanlah peraturan hukum kongkret, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari hukum positif yang terdapat dalam dan dibelakang setiap system hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa asas-asas yang terdapat dalam peradilan administrasi adalah sebagai berikut (Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara- Transformasi & Refleksi, Enrico Simanjuntak, Penerbit Sinar Grafika, 2018 hal 43:

1. asas Negara Hukum Indonesia,

2. asas Demokrasi,

3. asas Kekeluargaan,

4, asas Serasi, Seimbang dan Selaras,

5, asas persamaan dihadapan Hukum, Asas Peradilan Netral,.

6. asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah,

7. asas Kesatuan Beracara Asas Keterbukaan Persidangan,

8. asas musyawarah dan Perdamaian, Hakim Aktif, Asas Pembuktian Bebas,

9. asas Audi Et Alteram Partem,

10. asas het Vermoeden van Rechmatigheid,

11.asas Pemeriksaan Segi Rechmatigheid dan larangan

Pemeriksaan Doelmatigheid,

12. asas Pengujian Ex-tunc,

13. asas Kompensasi,

14. asas Hak Uji Materiil, fb

15. asas Ultra Petita,

16. asas Putusan Bersifat Erga Omnes, bahwa terkait dengan asas pemeriksaan segi rechtmatigheid dan larangan pemeriksaan segi doe/matigheid, artinya pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan administrasi hanya segi yuridisnya saja. Hal ini terkait dengan prinsip yang mengatakan, bahwa: hakim didalam menjalankan tugasnya harus membatasi diri, tidak boleh terlalu jauh duduk dikursi pemerintahan, hakim tidak boleh bertindak seolah olah atasan dari pemerintah dan sebagainya, inilah yang dinamakan batas batas penilaian hakim yang disebut dengan toetsingrecht. Terkait dengan asas diatas Rachmat Sumitro juga berpendapat bahwa asas tersebut merupakan ciri ciri peradilan administrasi. Berikut ini ciri-ciri peradilan administrasi menurut beliau:

1. yang memutus adalah hakim,

2. penelitian sebatas pada rechmatigheid keputusan administrasi,

3. hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau bila perlu memberikan hukuman denda uang, tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama,

4. terikat pada mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas hal itu dipertimbangkan rechmatigheid-nya;

bahwa asas diatas tergambar dalam Pasal 53 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada dasarnya adalah persoalan keabsahan (rechtsmatigheid) dari suatu KTUN. Keabsahan tersebut menyangkut wewenang, prosedur dan substansi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui badan peradilan (administrasi) terbatas pada pengujian hukumnya (rechmatigheid): L

bahwa adapun dalam surat gugatan terdapat Petitum/petita yang isinya Penggugat mengajukan tuntutan agar surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dibatalkan:

bahwa untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang atau badan hukum perdata harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond); bahwa dalam surat gugatan Penggugat menyampaikan dasar-dasar hukum (rechtelijke grond) yang terkait dengan penerbitan Faktur Pajak dan penerbitan STP, dan menyampaikan fakta (feitelijke grond) bahwa faktur pajak yang diterbitkannya tidak terlambat, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas terdapatnya ketidaksesuaian antara isi fakta hukum yang terjadi (Positum/posita/fundamentum petendi) yang isinya tentang tentang ketentuan terkait dengan penerbitan STP dengan tuntutan (Pefitum/petita) yang isinya “surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dibatalkan”, yang akibat dari ketidak sesuaian antara Positum/posita/fundamentum petendi dengan Petitum/petita menjadikan gugatan tersebut dikualifikasikan sebagai gugatan yang obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard), bahwa sedangkan alasan-alasan kenapa suatu gugatan diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata adalah (vide Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara):

1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat procedural/formal atau material/substansial atau badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan Keputusan meh

Usaha Negara tidak berwenang/onbevoegdheid yang meliputi: onbevoegdheid ratioone materiae, onbevoegdheid ratione foci, onbevoegdheid temporis);

2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebui telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (deteournement de pouvoir);

3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebui telah sewenang wenang (willekeur);

- Berdasarkan hal tersebut diatas gugatan di Pengadilan Pajak seharusnya menyangkut keabsahan terkait prosedur/formal (keputusan tata usaha negara yang cacat menurut bentuknya (vormgebreken) dan biasanya menyangkut persiapan, terjadinya, susunan atau mengenai pengumuman keputusan tata usaha negara yang bersangkutan) dalam menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, tetapi Penggugat dalam surat gugatanya tidak menyatakan tindakan apa yang dilanggar terkait dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang menjadi dasar penerbitan keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a (vide Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak). Sehingga terbukti tidak terdapat masalah keabsahan yang menyangkut masalah terkait dengan prosedur/formal dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020: 4

- Karena tidak terdapat masalah keabsahan yang menyangkut masalah terkait dengan prosedur/formal dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 maka Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 sudah benar sehingga sah menurut hukum,

- Adapun terkait dengan keabsahan yang menyangkut masalah terkait dengan materiil/substansi/isi dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tidak terdapat cacat menurut isinya (inhoundsgebreken), dimana isi surat keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan perpajakan terkait dengan denda yang terbit karena melaporkan Faktur Pajak tidak tepat waktu (vide Pasal 14 ayat (4) UU KUP) dan secara fakta diketahui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat telah dilaporkan tidak tepat waktu,

- bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas tidak terdapat masalah keabsahan baik terkait dengan prosedur/formal (vormgebreken) dan materiil/substansi/isi (inhoundsgebreken) dari Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 yang mengakibatkan dapat dibatalkannya keputusan tersebut: 4

- bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 diketahui bahwa wewenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak,

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diketahui bahwa Pasal 36 ini merupakan ranah kebaikan hati (azas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak yang harus dilaksanakan dengan berlandaskan unsur keadilan,

- bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 bahwa Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali. Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat prematur karena terhadap STP PPN Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 baru diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan STP sebanyak 1 (satu) kali namun sudah diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature karena upaya hukum administratif belum dilakukan secara optimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang UU PTUN, bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.373.239.972,00 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa pada tanggal 19 September 2018, Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 (Normal) dengan status SPT Lebih Bayar, dengan perincian sebagai berikut: 4

Penyerahan Barang dan Jasa

Uraian

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri |117.164.622.337 | 11.716.462.236 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.681.670.000168.167.000

118.846.292.337 | 11.884.629.236 Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri11.716.462.236 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.270.075.938

PPN Kurang/(lebih) Bayar(553.613.702)

- bahwa pada tanggal 6 Desember 2018, Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 (Pembetulan 1) dengan status SPT Lebih Bayar, dengan perincian sebagai berikut :

Penyerahan Barang dan Jasa

Uraianee pn | Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri | 117.173.813.663 | 11.717.381.369 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.681.670.000168.167.000

Jumlah118.855.483.663 | 11.885.548.369 Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri11.717.381.369 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.281.542.817 PPN Kurang/(lebih) Bayar(564.161.448)

PPN Kurang/{lebih) Bayar pada SPT yang dibetulkan0 PPN Kurang/(lebih) Bayar karena pembetulan(564.161.448)

- bahwa pada tanggal 27 Juni 2019, Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 (Pembetulan 2) dengan status SPT Lebih Bayar, dengan perincian sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan Jasa

Uraian

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

116.980.328.623

Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut

1.681.670.000

Jumlah

118.661.998.623

Bayar/Lebih Bayar

Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri11.698.032.862 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

PPN Kurang/(lebih) Bayar (632.610.828) | pen Kurang/(lebih) Bayar pada SPT yang dibetukan|| PPN Kurang/(lebih) Bayar karena pembetulan d

- bahwa Penggugat dalam Masa Pajak Juli 2018 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp118.661.998.623,00 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 (SPT Pembetulan 2);

- bahwa keteniuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak tersebut telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPN dan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak,

- bahwa terhadap penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp118.661.998.623,00 tersebut Penggugat telah menerbitkan seluruh Faktur Pajak pada Masa Pajak Juli 2018 sesuai ketentuan yang berlaku:

- bahwa terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah dengan menggunakan sistem e-faktur, sehingga seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Penggugat secara otomatis akan tercantum daiam sistem e-faktur dan telah masuk dalam server database milik Tergugat, sehingga pada saat melaporkan dalam SPT Masa PPN maka terhadap seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dalam masa Pajak yang bersangkutan akan secara otomatis akan terlaporkan sebagai penyerahan dan Pajak Keluaran- nya, tanpa dapat mengurangi/ menghilangkan Faktur Pajak Keluaran untuk tidak dilaporkan dalam masa Pajak yang bersangkutan:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa terkait pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur libel karena ketidaksesuaian antara isi fakta hukum yang terjadi (Positum/posita/fundamenium petendi) yang isinya tentang tentang ketentuan terkait dengan penerbitan STP dengan tuntutan L

(Petitum/petita) yang isinya “surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dibatalkan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dalam positanya, Penggugat menjelaskan terkait prosedur penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN yang menurut Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sehingga pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam STP PPN Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 seharusnya tidak dikenakan. Hal ini telah sesuai dengan petitum Penggugat yang meminta agar Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 agar dibatalkan:

- bahwa dengan demikian, menurut Majelis antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat telah sesuai, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) tidak dapat diterima:

bahwa terkait gugatan Penggugat bersifat premature, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang- Undang KUP) mengatur sebagai berikut:

- ayat (1) huruf c:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 yang tidak benar: 4

- ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP baru ada/ dibentuk pada saat dilakukan perubahan ketiga Undang-Undang KUP yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP sebelumnya hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas dan memperhatikan frasa “hanya dapat...paling banyak ..." dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP, menurut Majelis, tujuan dibentuknya Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP adalah memberikan batasan pengajuan permohonan yaitu hanya dapat diajukan sebanyak dua kali untuk sengketa yang sama, dimana sebelumnya pengajuan permohonan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP dapat dilakukan berkali-kali tanpa batas karena tidak adanya pengaturan terkait hal tersebut, bahwa menurut Majelis maksud pemberian batasan pengajuan permohonan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP adalah dalam rangka menciptakan kepastian hukum bahwa sesuai dengan asas /itis finiri oportet yaitu setiap perkara harus ada akhirnya: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Majelis maksud Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP tidak dapat diartikan sebagai “keharusan/kewajiban” bagi Wajib Pajak untuk mempergunakan upaya hukum tersebut sebanyak dua kali, melainkan sebagaihak Wajib Pajak dalam mempergunakan upaya hukum tersebut, sehingga apabila Wajib Pajak hanya mengajukan permohonan sebanyak satu kalipun diperbolehkan berdasarkan ketentuan a quo; 4

bahwa terkait sengketa a guo, upaya administratif yang disediakan oleh Undang-Undang KUP adalah melalui Pasal 36 ayat (1) dan Penggugat telah mempergunakan upaya administrasi tersebut:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena ketentuan dalam Pasal 36 ayat (la) Undang-Undang KUP tidak mengharuskan/ mewajibkan upaya administratif tersebut harus dilakukan sebanyak dua kali, maka sepanjang Penggugat telah mempergunakan upaya hukum tersebut, maka menurut Majelis Penggugat telah mempergunakan seluruh upaya hukum yang ada. Dengan demikian, dalil Tergugat yang menyatakan objek gugatan prematur tidak dapat diterima:

bahwa selanjutnya Majelis akan melakukan pemeriksaan terkait pokok sengketa gugatan:

bahwa yang menjadi sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp2.373.239.972,00:

bahwa Penggugat menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Juli 2018 (Normal) pada tanggal 19 September 2018, SPT PPN Masa Pajak Juli 2018 (Pembetulan 1) pada tanggal 6 Desember 2018, dan SPT PPN Masa Pajak Juli 2018 (Pembetulan 2) pada tanggal 27 Juni 2019: bahwa menurut Tergugat, Penggugat melaporkan Faktur Pajak Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp118.661.998.623,00 tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP (Penggugat baru melaporkannya pada tanggal 19 September 2013, 6 Desember 2018 dan 21 Juni 2019) sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP:

bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi a guo karena Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak yaitu pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 (Penggugat telah melaporkan faktur pajak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak) sehingga pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tidak tepat: 4

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Majelis yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a guo adalah terkait perbedaan penerapan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP, dimana menurut Tergugat pelaporan Faktur Pajak Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp118.661.998.623,00 memenuhi kondisi Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP sehingga dapat dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Faktur Pajak a guo baru dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 19 September 2018, 6 Desember 2018 dan 27 Juni 2019 dalam SPT Normal dan SPT Pembetulan Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 (melewati batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018 yaitu tanggal 31 Agustus 2018) sedangkan menurut Penggugat faktur pajak a guo telah dilaporkan sesuai dengan masa penerbitannya yaitu dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018: bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 14 ayat (1) huruf f:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

, Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak:

- Pasal 14 ayat (4):

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,

Penjelasan:

Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi 4

yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

bahwa menurut Majelis, untuk memahami pengertian Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP terutama terkait penafsiran frasa “melaporkan faktur pajak” harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan pasal tersebut sebagai berikut:

bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

|bahwa dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP disebutkan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai berikut:

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah |sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan |penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan|

Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

|a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran: dan |b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan |sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain mengatur sebagai meet

- Pasal11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak b. impor Barang Kena Pajak c. penyerahan Jasa Kena Pajak d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Psal 4 huruf d;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau f. ekspor Barang Kena Pajak

- Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/ atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: danfatau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h

- Pasal13 ayat (la)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan, atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

- Pasal15 Aayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

- Pasal 15 ayat (2)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Majelis kewajiban setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak adalah membuat faktur pajak dan atas faktur pajak tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahun (SPT) Masa PPN sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak tersebut, dan apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, atas selisihnya wajib disetor oleh PKP sebelum SPT disampaikan, kemudian atas SPT Masa PPN tersebut wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, bahwa dengan demikian frasa “melaporkan faktur pajak” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP merujuk kepada tindakan “melaporkan faktur pajak dalam SPT" bukan tindakan “menyampaikan SPT" atau tidak terkait dengan tindakan menyampaikan SPT Masa PPN, bahwa selanjutnya pengertian waktu/ saat kapan “melaporkan faktur pajak" dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP merujuk ke masa penerbitan faktur pajak yaitu saat pembuatan/ penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN bukan merujuk pada batas waktu penyampaian SPT Masa PPN: bahwa frasa “melaporkannya tidak tepat waktu” dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP harus dimaknai selaras dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP dan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN, l

bahwa dengan demikian maksud dari kalimat “Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak tetapi melaporkannya tidak tepat waktu” dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP adalah apabila PKP melaporkan faktur pajak yang dibuatnya tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak tersebut. Contoh: faktur pajak diterbitkan pada bulan April 2018 namun PKP melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT PPN Masa Juni 2018:

bahwa menurut Majelis tindakan “melaporkan faktur pajak", “menyetorkan PPN terutang”, dan tindakan “menyampaikan SPT Masa PPN” merupakan tiga tindakan yang berbeda, dimana baik pengaturan batasan/kriteria tidak tepat waktu dan sanksi administrasinya juga telah diatur masing-masing sebagai berikut:

- PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan dikenai sanksi adminitrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP:

- PKP terlambat menyetorkan PPN terutang (paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan) dikenai sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP,

- PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN (paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak) dikenai sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang KUP:

bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp118.661.998.623,00 telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018, bahwa karena Penggugat telah melaporkan faktur pajak sebesar Rp118.661.998.623,00 yang diterbitkan pada bulan Juli 2018 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2018, maka Penggugat telah melaporkan faktur pajak secara tepat waktu yaitu faktur pajak dilaporkan sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak bersangkutan, sehingga tidak memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP: J

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp2.373.239.972,00 dalam STP PPN Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa karena secara nyata terbukti terdapat pengenaan sanksi adminisirasi yang tidak seharusnya dikenakan terhadap Penggugat dikarenakan adanya kesalahan dari Tergugat, maka menurut Majelis sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp2.373.239.972,00 dalam STP PPN Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 dapat dihapuskan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya:

Penjelasan:

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat/

Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2018 yang tetap mempertahankan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Masa Pajak November 2018 sebesar Rp2.373.239.972,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk membatalkan Keputusan Tergugat KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 dan mengabulkan gugatan Penggugat:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang omen |

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01344/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00373/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, atas nama PT. Unipack Indosystems, NPWP 01.674.637.2-431.000, beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang KM.2, Kp. Cikedokan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17520.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-835/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021, dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, itd

Dean Endah Barianty, S.E., Ak.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 117/PP/Prb/2022 tanggal 12 Oktober 2022, dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbaktt, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Penggugat, tetapi tidak dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.