Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman
PUT-005688.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Darma Henwa, TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005688.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Darma Henwa, TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005688.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Darma Henwa, TBK.
- Nama Wakil
- Ahmad Hilyadi
- Kuasa Hukum
- Yulianti Kusumaputr
- Zikriati Riduan
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang | dan Jasa Nomor 00053/207/22/091/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 5 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026