Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-005694.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Tmf Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005694.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00004/206/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005694.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TMF INDONESIA, NPWP 02.624.320.4-071.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 17 Suite 1710 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Muhammad Fauzi Irawan, jabatan: Direktur Utama; (domisili elektronik: prangbuwonomangestu.agil@tmf-group.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anton Prawira;

Izin Kuasa Hukum: KEP-932/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0002/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Fikri Adi S /NIP.198503242006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Shita Yustikari/NIP.197605041996032002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yunani Susiati/NIP.197408031996032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Hilman/NIP. 198504052006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Richard Sanjaya NIP.198412142010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisas: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-276/WPJ.06/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1114/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0003/TAX-

TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00152/SUB-

CT/WPJ.06/2025 tanggal 1 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 001/TMFI-

TAX/10.2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00004/206/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0001/TMF/TAX/08-2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Uraian KeberatanMenurutMenurut WP saat Keberatan (RP)Koreksi Keberatan
Wajib Pajak (RP)Fiskus/SKP (RP)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha88,322,757,60988,322,757,60988,322,757,609-
2Harga Pokok Penjualan22,532,623,70422,532,623,70422,532,623,704-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)65,790,133,90565,790,133,90565,790,133,905
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41,274,691,27041,274,691,27041,274,691,270-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)24,515,442,63524,515,442,63524,515,442,635
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Penghasilan dari Luar Usaha)( 40,021,050,597)(40,021,050,597)(40,021,050,597)-
7Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)----
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif29,795,131,83249,743,194,39435,672,975,4441 4,070,218,950
b. Penyesuaian Fiskal Negatif53,701,28553,701,28553,701,285-
c. Jumlah (a-b)29,741,430,54749,689,493,10935,619,274,159
9Penghasilan Neto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6-7+8.c+9)14,235,822,58534,183,885,14720,113,666,197
11Kompensasi Kerugian---
12Penghasilan Kena Pajak (10-11)14,235,822,00034,183,885,00020,113,666,000
13PPh Terutang (tarif x 12)3,131,880,8407 ,520,454,7004 ,425,006,5203,095,448,180
14Kredit Pajak3,131,880,8403 ,131,880,8403 ,131,880,840
15Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14)-4 ,388,573,8601 ,293,125,680
16Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP)-1 ,853,733,598546,216,287
17Jumlah PPh yang masih harus Dibayar (15+16)-6 ,242,307,4581 ,839,341,967

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0003/TAX- TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari

Kamis, tanggal 3 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

0003/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.06/2025 tertanggal 17 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muhammad Fauzi Irawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 23 tanggal 13 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp14.070.218.950,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut di atas dan mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.070.218.950,00 yang merupakan Biaya Group Management Fee (no. akun 47100000);

bahwa biaya ini merupakan pembayaran ke TMF Global Service (UK) Ltd yang berdasarkan pada 'Intra-Group Licence and Services Agreement' tertanggal 01 Januari 2019 beserta ‘Intra-Group Licence and Service Variation Agreement’;

Esensi Transaksi Afiliasi: Perolehan Lisensi / Royalti Dan Jasa

bahwa sesuai dengan agreement tersebut, Jasa Manajemen ini terdiri dari:

a. Lisensi (Royalti)

bahwa sebagaimana diketahui, Pemohon Banding merupakan bagian dari TMF Group global. Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan lisensi atas proprietary marks, know-how/processes, network effect, customer list, dan intellectual property rights lainnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding menerima lisensi harta tak berwujud berupa proprietary marks, know- how/processes, network effect, customer list, dan intellectual property rights lainnya dari TMF Global Service (UK) Ltd sebagaimana tertuang dalam perjanjian di atas;

bahwa harta tak berwujud tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan usaha di Indonesia untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6(1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding hanya memiliki “hak atas penggunaan” proprietary marks TMF dalam setiap proses penyediaan jasa konsultan manajemen bisnis, termasuk semua trademarks dan service marks, trade names, jenis logo, lambang, desain, domain names, simbol komersial lainnya, dan juga penggunaan non-ekslusif software computer;

bahwa Pemohon Banding menggunakan proprietary marks dalam bentuk yang telah ditentukan oleh TMF Global Service (UK) Ltd dan memenuhi arahan yang diberikan oleh TMF Global Service (UK) Ltd, termasuk mengenai warna, ukuran representasi, dan pengaturan tata letaknya. Selain itu PT TMF Indonesia berusaha untuk mempertahankan kekhasan dan reputasi proprietary marks tersebut;

bahwa adapun atas proprietary marks TMF Group B.V. tersebut di atas telah didaftarkan secara hukum di Indonesia pula oleh TMF Group B.V. yang berkedudukan di: Herikerbergweg 238, Luna Arena, 1101 CM Amsterdam Zuidoost, Netherlands. Sehingga pembayaran lisensi/royalti untuk penggunaan hal-hal yang disebutkan di atas adalah sangat wajar dan memang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terlampir adalah bukti pendaftaran proprietary marks TMF Group B.V. yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia;

bahwa dengan adanya penggunaan nama dan proprietary marks TMF Group dalam setiap proses penyediaan jasa yang mana sudah terbangun reputasinya dari luar negeri, menyebabkan perusahaan-perusahaan lain percaya untuk menggunakan jasa Pemohon Banding;

bahwa tanpa adanya proprietary marks, know-how/processes, network effect, customer list, dan intellectual property rights lainnya dari TMF Global Service (UK) Ltd ini, tidak akan ada Pemohon Banding;

b. Jasa Management

bahwa sesuai dengan penjelasan kami dalam point sebelumnya, karena Pemohon Banding merupakan bagian dari TMF Group global maka sudah pasti terdapat standar-standar serta prosedur menjalankan usaha yang

ditetapkan oleh TMF Group global sebagai standar yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding (dan juga TMF di negara-negara lainnya);

bahwa tentunya atas setiap pertimbangan dan kendala yang ada di masing- masing negara harus kami diskusikan dan konsultasikan dengan TMF Group global dan TMF Group global berhak untuk mengawasi dan mengontrol TMF Group lainnya agar tetap sesuai dengan standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan;

bahwa terkait hal di atas, maka TMF Global Service (UK) Ltd memberikan jasa kepada PT TMF Indonesia berupa jasa profesional sehubungan dengan keuangan, hukum, marketing, komunikasi, penasihat penjualan, pengembangan produk, IT, Human Resources, Business Control dan lainnya;

bahwa lebih lanjut, di dalam Transfer Pricing Report tahun 2020 yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, telah dijelaskan mengenai manfaat atas jasa- jasa yang diberikan oleh TMF Global Service (UK) Ltd kepada Pemohon Banding, dan seluruh aktivitas yang disebut di atas memang “tidak dilakukan” oleh wajib pajak sendiri, melainkan dilakukan oleh TMF Global Service (UK) Ltd (halaman 30-32 TP Doc 2020);

bahwa adapun latar belakang/tujuan dari transaksi afiliasi ini sebagaimana dijelaskan juga di dalam TP Report 2020 adalah untuk melakukan integrasi ekonomi dengan menginternalisasikan biaya demi mencapai ‘economies of scale’ dalam aktivitas usaha dan membangun koordinasi ekonomi. Upaya internalisasi mengacu pada upaya untuk memperoleh efisiensi dengan mengganti kondisi di luar perusahaan (eksternal) yang tidak sempurna dengan internalisasi pasar (seluruh fungsi-fungsi dilakukan antar perusahaan dalam grup);

bahwa hal ini juga sangat wajar terjadi untuk perusahaan multinasional, sehingga sangat wajar pula jika seluruh aktifitas dimaksud pihak TMF Global Service (UK) Ltd menagihkan Biaya Manajemen Afiliasi, karena sangat terkait dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang dimaksud oleh Pasal 6(1) UU PPh;

bahwa sebagaimana telah kami jelaskan kepada Terbanding, tanpa adanya dukungan TMF Global Service (UK) Ltd tersebut, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan menghasilkan Pendapatan sebagaimana yang telah kami laporkan di SPT PPh Badan;

bahwa dikarenakan tidak ada fungsi dimaksud di atas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka wajar Pemohon Banding menggunakan jasa TMF Global Service (UK) Ltd untuk melakukannya bagi kami, yang mana juga merupakan standar kualitas dan prosedur dari TMF Group secara global;

bahwa selain itu, jenis usaha yang dijalankan TMF Group global (Profile TMF Global) secara umum (sebagaimana dapat dilihat di website TMF Group: https://www.tmf-group.com/en/about-us/), atas jasa-jasa profesional yang diberikan TMF Group global ke Pemohon Banding juga diberikan kepada klien-klien-nya secara umum, tidak khusus hanya ke Pemohon Banding;

bahwa jika melihat ke laporan keuangan Pemohon Banding untuk beberapa tahun, Pendapatan Pemohon Banding terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat manfaat ekonomi yang diterima Pemohon Banding karena merupakan bagian dari TMF Group global. Berikut adalah penyajian nilai Pendapatan dan Biaya Jasa Manajemen beberapa tahun sesuai Laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik:

TahunPendapatan% kenaikan
20176 8,638,185,686
201871,283,011,5204%
20197 9,111,993,17111%
20208 8,322,757,60912%

bahwa berikut adalah penjelasan yang lebih rinci terkait masing-masing Fungsi Professional Services yang TMF Global Service (UK) Ltd lakukan sesuai dengan 'Intra-Group Licence and Services Agreement':

TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA

Jasa yang disediakan TMF GLOBAL SERVICES (UK) LIMITED

1.1.1 Marketing and Communications

Tanggung jawab keseluruhan untuk departemen Marketing berada pada Chief Client Officer. Kegiatan utama sehari-hari departemen Marketing adalah sebagai berikut:

 Bertanggung jawab untuk menetapkan Strategi Pemasaran Grup dan

prioritas yang selaras dengan prioritas perusahaan dan penjualan  Kebijakan Komunikasi Grup, proses dan tata kelola termasuk semua

komunikasi eksternal seperti PR, manajemen merek, pembuatan konten, hubungan investor, manajemen krisis dan saluran resmi perusahaan seperti situs web, siaran pers, jaminan dan media sosial

 Prasarana Operasi Pemasaran, proses dan alat yang menentukan

praktik terbaik untuk pemasaran. Termasuk situs web, survei kepuasan klien, manajemen anggaran dan pengeluaran, manajemen sumber daya manusia, alur kerja, data pemasaran, pasar, wawasan pesaing dan klien, serta pelacakan kinerja

 Bertanggung jawab atas strategi dan implementasi ‘Account Based

Marketing' klien

 Bertanggung jawab atas ‘client advocacy program’.

Eksistensi nya: Departemen Marketing TMF Group memberikan jasa-jasa tersebut di atas. Tanpa adanya jasa marketing ini, PT TMF Indonesia tidak akan mendapatkan client-client / customer yang ada saat ini.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Marketing and Communications’, adalah sebagai berikut:

a. Brand Guidelines TMF Group: memastikan bahwa semuanya – mulai dari lencana pin TMF Group hingga kampanye global – memiliki tampilan dan nuansa premium yang sama dan langsung mengatakan hal yang sama tentang merek TMF Group.

b. Compliance Complexity Index: yang menunjukkan tantangan global dalam mengembangkan kepatuhan perusahaan, yang mengarahkan pada jasa yang dapat TMF Group berikan terkait tantang global tersebut.

c. Presentasi Tim Marketing TMF Group: Accounting and Tax Global Plan (rencana dan strategi untuk meningkatkan kesadaran merek TMF, menghasilkan permintaan, dan membina prospek dengan tujuan untuk menghasilkan peluang penjualan multi-negara) dan The Square (memberikan sarana berupa channel yang berisikan berbagai artikel terkait bisnis TMF, untuk berbagi pengalaman, dan untuk bertanya).

d. Material pemasaran lainnya seperti berbagai flyer untuk memperlihatkan jasa - jasa yang disediakan oleh TMF Group.

e. Undangan event-event Marketing dan Sales seperti seminar dan webinar yang diadakan TMF Group di berbagai negara yang dihadiri oleh PT TMF Indonesia juga.

f. Dokumentasi (foto-foto) event TMF Group terkait kegiatan Marketing dan Sales, yang dihadiri oleh PT TMF Indonesia juga.

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan: aktivitas marketing untuk mencari customer maupun untuk meningkatkan pencitraan (‘branding’) perusahaan (TMF Group), juga tidak mengatur/mengurus situs web secara global, tidak melakukan analisa client dan potensi pasar, tidak melakukan analisa competitor dan hal-hal yang terkait marketing. Semua hal yang terkait marketing ini dilakukan oleh TMF Group.

1.1.2 Sales

Tanggung jawab keseluruhan untuk departemen Sales berada pada Chief Client Officer. Aktivitas utama harian departemen Sales adalah mencari potensial klien global dan membantu ‘Operating Companies’ dalam menjual layanan TMF Group kepada klien global, baik ke klien baru dan lama. TMF Group memiliki tim Penjualan Global yang berdedikasi penuh, yang terbagi menjadi tiga wilayah - Amerika, EMEA (termasuk Benelux), dan APAC. Tim regional bertanggung jawab untuk menciptakan dan mendorong pertumbuhan pendapatan melalui identifikasi klien baru, dan setiap peluang bisnis baru yang mungkin mereka berikan kepada TMF Group.

Tim Penjualan Global sangat mendukung lini bisnis dan wilayah lokal dalam melaksanakan strategi mereka. Dukungan ini mencakup penyediaan pelatihan penjualan, mengidentifikasi dan menyoroti peluang untuk meningkatkan dan menjual silang rangkaian layanan kami kepada klien yang sudah ada, dan terus meningkatkan pendapatan ke yurisdiksi inti dan lini layanan TMF Group.

Eksistensi nya:

TMF Group memiliki Sales Tim Global yang terbagi menjadi 3 (tiga) wilayah di dunia ini dan tim ini berfokus untuk mendorong pertumbuhan Sales dengan melakukan hal-hal yang disebutkan di atas. Tidak ada Tim Sales yang berfungsi sama di PT TMF Indonesia dengan Sales Tim Global ini. Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Sales’, adalah sebagai berikut:

a. Peninjauan atas pendapatan yang diterima dari klien global oleh tim penjualan global.

b. Panduan dari TMF Group berupa checklist tahap-tahap penjualan.

c. Gambaran atas proses penjualan.

d. Undangan event-event Marketing dan Sales seperti seminar dan webinar yang diadakan TMF Group di berbagai negara yang dihadiri oleh PT TMF Indonesia juga.

e. Dokumentasi (foto-foto) event TMF Group terkait kegiatan Marketing dan Sales, yang dihadiri oleh PT TMF Indonesia juga.

1.1.3 Client Management

Tanggung jawab keseluruhan untuk departemen Global Client Services berada pada Chief Client Officer. Tujuan dari departemen Global Client Services adalah untuk mengelola secara terpusat dan menyediakan titik kontak pusat untuk klien global (klien yang mengadakan layanan di berbagai yurisdiksi).

Kegiatan utama sehari-hari departemen Global Client Services terdiri dari:

• Kontak utama untuk layanan manajemen Klien Global: pembaruan kontrak, amandemen, dan negosiasi ulang

• Fasilitasi Orientasi (Onboarding) Klien Global yang baru

• Penyediaan ahli teknis dan implementasi di kantor lokal selama on- boarding dan BAU untuk Klien Global

• Administrasi tagihan: validasi tagihan, pelacakan dan pengumpulan KPI, koordinasi tagihan pusat, penagihan utang untuk Klien Global

• Menetapkan target pertumbuhan pendapatan global untuk Klien Global yang ada dan dikaitkan dengan kantor regional / lokal

• Mengelola tagihan pusat untuk yurisdiksi di mana TMF menggunakan subkontraktor

• Dukungan analitis klien

• Menyiapkan pendekatan operasional terpadu untuk Global Client Services

• Bekerja dengan operasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan

• Bekerja dengan operasi pada pengembangan dan implementasi aplikasi / alat IT.

Eksistensi nya:

TMF Group memberikan layanan untuk client client global dalam hal terkait pemberian jasa oleh TMF Lokal. Layanan ini bisa merupakan konsultasi secara umum (general consultation) mengenai service-service yang dilakukan oleh TMF Lokal. Dalam layanan ini, TMF Group juga melakukan analisa atas potensi dari client global yang dapat dimanfaatkan oleh TMF Lokal. TMF Group juga mengkoordinasikan pemberian layanan kepada client global yang tersebar di beberapa negara (TMF Lokal beberapa negara).

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Client Management’, adalah sebagai berikut:

a. Presentasi dari bagian ‘Client Management / Global Client Services’ – Global Transition Team mengenai gambaran umum untuk staff yang baru join ke TMF Group dan penerimaan client.

b. Petunjuk/Matrix terkait penerimaan klien lokal (Local Service Agreement Approval Matrix).

c. Kebijakan terkait penyediaan Jasa Manajemen ke klien (Policy for Provision of Management Services).

1.1.4 Product Development

Penyediaan dukungan kepada Penerima Lisensi dalam membawa produk baru ke pasar.

Eksistensi nya: TMF Group memberikan dukungan kepada TMF Lokal untuk mengenalkan ke pasar jika terdapat lini jasa / lini bisnis baru TMF Group.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Product Development’, adalah sebagai berikut:

a. Portofolio perkembangan produk yang merupakan ringkasan resmi dari project TMF Group yang mendukung peluang pengembangan produk baru.

1.1.5 Information Technology

Chief Operations and Technology Officer bertanggung jawab atas departemen IT dan melapor kepada CEO. Tujuan departemen IT adalah memelihara, mendukung, dan mengoptimalkan infrastruktur IT di TMF Group (seluruh dunia). Kegiatan utama sehari-hari departemen IT adalah sebagai berikut:

Run team

Tim Run memelihara dan mendukung perangkat lunak dan perangkat keras yang ada. Kegiatan utama tim Run adalah sebagai berikut:

• Memastikan seluruh layanan Live IT berjalan lancar untuk perusahaan TMF Group (Global)

• Beroperasi sebagai help desk global yang memastikan bahwa dukungan IT selalu tersedia. Tim Run beroperasi di wilayah EMEA, APAC, dan Amerika yang memungkinkan IT mendukung staf profesional setiap saat

• Memantau sistem IT untuk mengidentifikasi kesalahan atau masalah

• Pemeriksaan berkelanjutan terhadap kapasitas sistem IT

• Manajemen risiko sistem dan operasi IT.

Change team

Tujuan dari tim Change adalah untuk mengantisipasi dan mengelola desain layanan IT baru atau perubahan yang sudah ada. Setelah layanan ini diuji dan ditandatangani oleh bisnis dan tim Run, layanan tersebut diserahkan kepada tim Change untuk diterapkan. Fungsi tim Change dibagi menjadi lima departemen berikut:

• Business Analysis and Solution

• Programmes and Projects

• Enterprise Architecture

• Applications

• Infrastructure.

Eksistensi nya: sebagaimana dijelaskan dalam point-point eksistensi atas jasa-jasa lainnya di atas, demikian pula dengan Jasa Informasi Teknologi. Dapat dilihat dari penjelasan detail atas Jasa IT ini di atas, TMF Group pula yang memberikan jasa-jasa dimaksud terkait IT secara global untuk seluruh TMF-TMF Lokal diseluruh dunia. Jasa inilah yang dibebankan kembali ke TMF-TMF Lokal, sehingga eksistensi nya memang logis ada dan tidak dilakukan oleh masing-masing TMF Lokal untuk kepentingan global. Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – Informasi Teknologi, adalah sebagai berikut:

a. Kebijakan keamanan informasi dalam TMF Group.

1.1.6 HR

Kepala Grup HR bertanggung jawab atas departemen HR dan melapor kepada CEO. Tujuan dari departemen HR adalah untuk mengoptimalkan

aktivitas sumber daya manusia di TMF Group. Kegiatan utama sehari-hari departemen HR adalah sebagai berikut:

• Strategi HR secara keseluruhan: Departemen HR, melalui konsultasi dengan bisnis, mengembangkan dan menyampaikan strategi yang mendukung strategi bisnis secara keseluruhan yang mencakup seluruh aspek HR

• Prosedur dan kebijakan internal: Departemen HR menetapkan prosedur internal yang harus diwajibkan oleh semua ‘Operating Companies’. Prosedur internal utama yang ditetapkan oleh departemen HR berkaitan dengan: rekrutmen dan perekrutan staf baru, peninjauan kinerja dan penilaian staf, skema bonus dan penyesuaian gaji, pemberhentian staf, serta persiapan dan pembaruan buku pedoman karyawan.

• Program pembelajaran dan pengembangan: Departemen HR mengembangkan dan mengimplementasikan program-program berikut: Program Tomorrows Leader, Program Manajer Internasional, Program Pertukaran Pascasarjana, Penilaian & Pengembangan MD, Pelatihan Penjualan, Pusat Pengembangan Manajemen, dan Webinar CAM / GCAM / Penjualan

• Konsultasi/bantuan kepada ‘Operating Companies’: Ketika ‘Operating Companies’ memiliki pertanyaan atau masalah terkait SDM, mereka menghubungi departemen HR untuk mendapatkan bantuan. Departemen HR umumnya beroperasi sebagai pusat bantuan untuk masalah yang lebih kompleks terkait dengan penetapan kebijakan

• Proyek global: Departemen HR mengembangkan proyek global untuk mendukung penyampaian strategi bisnis secara keseluruhan. Proyek- proyek tersebut adalah sebagai berikut: survei kepuasan staf tahunan, pengembangan merek perusahaan, analisis kesenjangan keterampilan, proses penilaian kinerja umum, penilaian 360 dan lainnya, dan kelompok pekerjaan

• Analisis informasi HR: Departemen HR mengumpulkan informasi terkait karyawan setiap bulan, menganalisis informasi, dan membandingkan data dengan informasi pasar. Jika perlu, ‘Operating Companies’ akan

ditanyai mengenai penyimpangan tertentu. ‘Operating Companies’ menerima laporan tentang jumlah karyawan, pergantian karyawan, dan ketidakhadiran atas sakit setiap bulan.

Eksistensi nya: Berdasarkan penjelasan di atas (yang tertera dalam pedoman grup usaha), pemberian jasa dari HR Group sudah menunjukkan dengan jelas eksistensi / keberadaan apa yang telah dilakukan secara global. Hal ini tidak dilakukan oleh TMF Lokal (TMF Indonesia), kami tidak berwenang untuk mengatur bagaimana meningkatkan aktivitas sumber daya manusia untuk TMF TMF Lokal lainnya di negara lain. Fungsi ini hanya dilakukan oleh TMF Group.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘HR’, adalah sebagai berikut:

a. Email update / pembaruan dari Departemen HR kepada seluruh TMF Group untuk mengisi survey tentang pengalaman bekerja di TMF Group dan apa yang harus ditingkatkan.

b. Presentasi dari HR untuk pegawai yang dalam posisi Manager.

c. Presentasi dari HR mengenai TMF Academy untuk memberikan training kepada pegawai TMF untuk dapat mengembangkan ilmu dan kemampuan pegawai.

d. Email dari TMF Global kepada seluruh TMF Group terkait Employee Background Screening yang harus diterapkan.

e. Undangan event / webinar Departemen HR Global kepada seluruh TMF Group terkait ‘Woman in Leadership’.

1.1.7 Group Governance

Penasihat Umum/Kepala Group Governance bertanggung jawab atas departemen Legal, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko ("Departemen Legal") dan melapor kepada CEO. Kegiatan utama sehari-hari departemen Legal adalah sebagai berikut:

• Litigasi: Departemen Legal membantu ‘Operating Companies’ melalui proses litigasi dengan memberikan konsultasi, analisis, serta nasihat hukum

• Asuransi: Departemen Legal mengelola polis asuransi global TMF Group, termasuk koordinasi klaim di atas batas tertentu

• Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretarial) untuk TMF Group: Departemen Legal memfasilitasi kepatuhan seluruh entitas TMF

• Syarat dan ketentuan umum: Departemen Legal menyusun aturan syarat dan ketentuan umum

• Anti-penyuapan: Departemen Legal mengembangkan kebijakan anti- penyuapan

• Perjanjian sewa: Departemen Legal meninjau apakah komitmen dalam perjanjian sewa telah mematuhi kebijakan TMF

• Perjanjian kerahasiaan: Departemen Legal menyusun perjanjian kerahasiaan untuk melindungi informasi tertentu dan memastikan informasi penting tidak diungkapkan secara tidak perlu

• Hak Kekayaan Intelektual TMF Group (pendaftaran): Departemen Legal mengatur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

• Klien konflik (potensial): Segera setelah potensi risiko terjadi, departemen Legal memberikan dukungan kepada ‘Operating Companies’ tentang cara memitigasi risiko tersebut

• M&A: Departemen Legal membantu dengan memberikan masukan mengenai masalah hukum, mengelola uji tuntas hukum, dan menyusun dokumen hukum dalam proses M&A

• Sekretaris Dewan TMF Group: Departemen Legal membuat kumpulan dokumen dan mencatat notulensi rapat Dewan. Selain itu, departemen Legal bertanggung jawab untuk menangani permintaan persetujuan Dewan

• Nasihat kepada Dewan TMF: Departemen Legal memberikan nasihat mengenai pertanyaan-pertanyaan Dewan

• Dokumentasi pinjaman untuk TMF Group: Departemen Legal menyusun dokumentasi pinjaman untuk pembiayaan internal dan mengelola kepatuhan terhadap dokumen lokal eksternal

• Kontrak global: Departemen Legal menegosiasikan perjanjian dengan klien global atas nama ‘Operating Companies’.

• Perlindungan data: Departemen Legal menyiapkan peraturan yang mengikat perusahaan untuk pertukaran data sehingga setiap kantor tidak perlu meminta izin secara lokal

• Kode etik: Departemen Legal menyusun peraturan yang menguraikan tanggung jawab atau praktik yang benar bagi karyawan

• Dukungan Procurement: Departemen Legal membantu departemen Group Procurement dalam meninjau dan menyusun kontrak, termasuk bantuan terkait pemutusan hubungan kerja

Eksistensi nya: Berdasarkan penjelasan di atas (yang tertera dalam pedoman grup usaha), pemberian jasa dari Group Governance sudah menunjukkan dengan jelas eksistensi / keberadaan apa yang telah dilakukan secara global. Hal ini tidak dilakukan oleh TMF Lokal (TMF Indonesia), kami tidak berwenang untuk mengatur hal-hal tersebut di atas untuk TMF TMF Lokal lainnya di negara lain. Fungsi ini hanya dilakukan oleh TMF Group.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Group Governance’, adalah sebagai berikut:

a. Sertifikat ISO/IEC 27001:2013 TMF Group B.V. yang menyatakan jenis jasa yang diberikan TMF Group dan juga lokasi-lokasi TMF Group yang tersebar di berbagai negara.

b. Format Dokumen yang perlu dilengkapi dan ditandatangani oleh klien terkait dengan jasa yang diberikan ke klien.

c. Kebijakan Perjanjian antar Perusahaan (Intercompany Agreement Policy) yang berisi standar-standar dan pengaturan tertentu yang harus diikuti oleh seluruh TMF Group untuk memastikan bahwa Afiliasi membuat perjanjian antarperusahaan yang diperlukan.

1.1.8 Regulatory compliance

Departemen Legal memberikan instruksi kepada ‘Operating Companies’ tentang cara mematuhi aturan peraturan lokal dan global (tidak termasuk Kepatuhan AML/KYC). Misalnya, hal ini termasuk memberikan instruksi kepada ‘Operating Companies’ tentang cara mengikuti persyaratan Undang-Undang Kepatuhan Pajak Rekening Asing.

Eksistensi nya: Mengingat TMF Group tersebar di beberapa negara yang mana masing-masing negara tersebut memiliki peraturan tersendiri dan bisa saja berbeda, maka jasa ini harus diberikan agar kegiatan bisnis TMF Global dan TMF Lokal dapat berjalan dengan lancar dan mematuhi aturan di global dan juga lokal.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Regulatory compliance’, adalah sebagai berikut:

a. Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi (Anti-bribery and Corruption Policy) yang dibuat oleh TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group beserta pegawai-pegawai TMF Group.

b. Prosedur Penanganan Pelanggaran Data Pribadi (Personal Data Breach Handling Procedure) yang dibuat oleh TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group beserta pegawai-pegawai TMF Group terkait keamanan data klien.

c. Kebijakan Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection Policy) yang dibuat oleh TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group beserta pegawai-pegawai TMF Group terkait keamanan data klien.

1.1.9 Risk management

Tim Risiko & Pengendalian bertanggung jawab untuk mendukung pengoperasian kerangka Manajemen Risiko Perusahaan TMF Group dan koordinasi Kerangka Kontrol Utama. Hal ini termasuk memberikan nasihat,

bimbingan dan pelatihan mengenai manajemen dan pengendalian risiko, serta koordinasi pelaporan dan pemantauan risiko di seluruh Grup.

Eksistensi nya: TMF Group memiliki pedoman grup usaha yang harus diterapkan seluruh TMF Group di berbagai negara, salah satunya terkait manajemen dan pengendalian risiko. TMF Group juga harus selalu memantau risiko TMF-TMF Lokal.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Risk management’, adalah sebagai berikut:

a. Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi (Anti-bribery and Corruption Policy) yang dibuat oleh TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group beserta pegawai-pegawai TMF Group.

b. Prosedur Penanganan Pelanggaran Data Pribadi (Personal Data Breach Handling Procedure) yang dibuat oleh TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group beserta pegawai-pegawai TMF Group terkait keamanan data klien.

c. Kebijakan Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection Policy) yang dibuat oleh TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group beserta pegawai-pegawai TMF Group terkait keamanan data klien.

1.1.10 Business Control

Tujuan dari departemen Business Control adalah untuk mengendalikan proses

bisnis. Kegiatan utama sehari-hari dari departemen Business Control adalah sebagai berikut:

• Audit internal: Departemen Business Control mengunjungi ‘Operating Companies’ dan melakukan prosedur audit internal. Kunjungan didasarkan pada pengalaman masa lalu dan manajemen risiko. Prosedur audit internal berikut ini dilaksanakan: permintaan keterangan terhadap staf manajemen dan keuangan, penilaian rancangan dan keberadaan prosedur pengendalian internal, pengujian efektivitas operasi prosedur

pengendalian internal, dan prosedur audit substantif atas transaksi dan saldo akuntansi.

• ISAE 3402 (sebelumnya SAS 70): ‘Operating Companies’ memerlukan pernyataan ISAE 3402 untuk memberikan keyakinan kepada klien tentang kualitas prosedur pengendalian internal. Untuk memperoleh pernyataan ISAE 3402, perusahaan perlu menjelaskan aktivitas dan prosedurnya. Departemen Business Control menyediakan templat kepada ‘Operating Companies’ yang mencakup aktivitas dan prosedur yang diperlukan

• Audit internal berdasarkan peraturan: Di beberapa negara, perusahaan perlu diaudit untuk mendapatkan izin melayani klien. Departemen Business Control melakukan prosedur audit internal untuk menentukan apakah perusahaan mematuhi peraturan lokal yang dirumuskan oleh badan pengatur. Departemen Business Control mengeluarkan opini tentang kepatuhan ‘Operating Companies’ terhadap peraturan lokal dan kebijakan internal perusahaan.

Eksistensi nya: TMF Group juga melakukan jasa pengawasan atas

pelaksanaan operational usaha dari TMF Lokal di masing-masing negara, agar sesuai dengan peraturan berusaha di masing-masing negara tersebut dan tidak menimbulkan suatu pelanggaran yang akan merugikan TMF Group secara keseluruhan.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Business Control’, adalah sebagai berikut:

a. Gambaran tentang tindakan yang telah TMF Group ambil untuk memaksimalkan kesinambungan jasa kepada klien, meminimalisir gangguan, dan melindungi aset TMF Group serta semua aset yang dipercayakan oleh klien untuk dikelola TMF Group.

b. Email dari TMF Global ke TMF Indonesia terkait analisa pasar / panduan budgeting, dimana harus di report kembali oleh TMF Indonesia ke TMF Global.

1.1.11 Group Procurement

Chief Procurement Officer ("CPO") bertanggung jawab atas aktivitas pengadaan

global dan melapor kepada CFO. Tujuan dari departemen Group Procurement adalah mengelola total biaya secara efektif dan menghasilkan nilai dari hubungan pemasok (tidak termasuk pengadaan real estat yang dialihdayakan ke pihak ketiga).

Group Procurement bertindak sebagai titik kontak dengan pemasok pihak ketiga

untuk memastikan bahwa pemasok menerima tanggapan terkoordinasi dari Grup.

Group Procurement mendukung bisnis dengan memfasilitasi negosiasi dan

menciptakan suasana yang tepat agar diskusi dan negosiasi dengan pemasok dapat berlangsung.

Sebagian besar waktu Group Procurement dihabiskan untuk pengadaan produk

dan layanan yang berkaitan dengan hal-hal berikut: IT, layanan profesional (misalnya layanan hukum, layanan akuntansi, dll.), pemasaran, sumber daya manusia, dan pengeluaran umum (misalnya pengarsipan dokumen, alat tulis, dan kurir, dll).

Kegiatan utama harian departemen Group Procurement adalah sebagai berikut::

• Penghematan biaya perusahaan: Departemen Group Procurement meninjau total biaya perusahaan yang dikeluarkan melalui pemasok pihak ketiga, menentukan peluang penghematan biaya, dan melaksanakan proyek untuk mewujudkannya. Untuk produk, penghematan biaya biasanya dihasilkan dengan (1) mengurangi biaya aktual, atau (2) mengurangi biaya per unit dengan membeli lebih banyak unit.

• Manajemen kontrak dan pemasok: Manajer lokal bertanggung jawab atas laba dan rugi ‘Operating Companies’ mereka; sebagai hasilnya, ‘Operating Companies’ mengambil keputusan akhir mengenai pemasok

mana yang akan digunakan (walaupun ‘Operating Companies’ menerima saran dari Group Procurement). Namun, setelah pemasok dipilih, departemen Group Procurement memantau pelaksanaan kontrak untuk memastikan kedua belah pihak mematuhi ketentuan kontrak dengan melacak sejumlah indikator kinerja utama tertentu. Departemen Group Procurement juga mengembangkan hubungan dengan pemasok secara global untuk mencapai penghematan biaya dan tingkat layanan yang optimal. Selain itu, ‘Operating Companies’ biasanya tidak terlibat dalam proses negosiasi harga dengan pemasok karena hal ini dilakukan oleh departemen Group Procurement

• Pemantauan kepatuhan internal: Departemen Group Procurement melakukan analisis pengeluaran dan pelaporan pemasok untuk memantau bahwa pemegang anggaran mematuhi kontrak pemasok dan kebijakan TMF Group terkait pengeluaran eksternal

• Penganggaran penghematan: Bekerja sama dengan departemen Group Finance, departemen Group Procurement memastikan bahwa manfaat yang dicapai tercermin dalam anggaran. Saat ini, penghematan biaya dari satu area dapat digunakan di area lain oleh ‘Operating Companies’.

Melalui departemen Procurement, Kantor Pusat TMF melakukan pengadaan

barang dan jasa tertentu secara terpusat untuk atau atas nama ‘Operating Companies’. Harga pokok barang dan jasa yang dibeli oleh Kantor Pusat TMF untuk dan atas nama ‘Operating Companies’ dipasok dan ditagih oleh pihak ketiga, dan diperlakukan sebagai biaya penerusan (pass-through cost) yang dibebankan kepada ‘Operating Companies’ tanpa mark-up.

Lebih khusus lagi, faktur pemasok pihak ketiga dibebankan langsung kepada

penerima melalui perjanjian pencairan secara transaksional tanpa mark-up dengan menggunakan pendapatan eksternal sebagai kunci alokasi.

Eksistensi nya: Berdasarkan penjelasan di atas (yang tertera dalam pedoman

grup usaha), pemberian jasa dari Group Procurement sudah menunjukkan

dengan jelas eksistensi / keberadaan apa yang telah dilakukan. Hal ini tidak dilakukan oleh TMF Lokal (TMF Indonesia), kami tidak berwenang untuk mereview penghematan biaya ataupun pemantauan pemasok atas TMF TMF Lokal lainnya di negara lain. Fungsi ini hanya dilakukan oleh TMF Group.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Group Procurement’, adalah sebagai berikut:

a. Daftar sumber pengadaan terpercaya untuk memastikan bahwa semua perubahan pada data induk klien dan konfigurasi sistem diminta oleh sumber tepercaya yang teridentifikasi dan berwenang.

b. Kebijakan Pengadaan dan Real Estat dalam TMF Group (TMF Group Procurement and Real Estate Policy) terkait transaksi/perolehan Real Estate (penyewaan dan pengadaan perabotan di kantor) dan aktivitas pengadaan dibagi menjadi Teknologi (misalnya, perangkat keras komputer, perangkat lunak, teknologi dan layanan konsultasi IT, dll.) dan Non-Teknologi (misalnya, konsultasi, perlengkapan kantor, dll.)

1.1.12 Tax

Direktur Tax bertanggung jawab atas departemen Tax dan melapor kepada

Kepala Corporate Accounting and Tax. Tujuan dari departemen Tax adalah untuk mengoptimalkan struktur pajak TMF Group.

Kegiatan utama sehari-hari Departemen Tax adalah sebagai berikut:

• Kerangka Pengendalian Pajak: menjaga kerangka tata kelola perpajakan TMF Group, termasuk strategi perpajakan

• Transaksi lintas batas: Mengelola konsekuensi perpajakan dari seluruh transaksi lintas batas, termasuk perubahan struktur hukum dan struktur pembiayaan, repatriasi kas, dan integrasi pasca akuisisi

• M&A: Membantu proses uji tuntas pajak dan penetapan struktur akuisisi

• Kontrak global: Departemen Tax membantu persiapan kontrak global dan menangani penanganan PPN dan pemotongan pajak yang benar

• Transaksi intra-grup: Departemen Tax bertanggung jawab atas persiapan dokumentasi harga transfer untuk mendukung transaksi lintas batas. Departemen Tax selalu memperbarui dokumentasi transfer pricing dan memastikan bahwa entitas TMF mematuhi kebijakan transfer pricing yang relevan

• Pemeriksaan / sengketa pajak: Perusahaan TMF Group lokal wajib memberi tahu Departemen Tax mengenai sengketa atau pemeriksaan pajak apa pun. Departemen Tax memberikan bantuan kepada ‘Operating Companies’ dalam proses ini

Eksistensi nya: TMF Group melakukan pemberian jasa manajemen perpajakan

untuk global, mereview kontrak-kontrak, implikasi penggabungan dan akuisisi, analisa transfer pricing dan hal-hal terkait perpajakan dalam operasional TMF Lokal.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Tax’, adalah sebagai berikut:

a. Format Standar dari bagian Tax terkait jasa payroll dan pajak yang diberikan ke klien.

b. Kuesioner yang diberikan kepada klien terkait jasa payroll dan informasi perpajakan lainnya.

c. Kerangka Tata Kelola Pajak (Tax Governance Framework) dari TMF Global yang harus diterapkan seluruh TMF Group untuk dapat mengoperasikan fungsi pajak yang didukung teknologi dan berbasis data, yang menjamin kepatuhan penuh terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan.

1.1.13 Finance

Dukungan dengan perencanaan dan analisis keuangan, seperti menetapkan anggaran tahunan Penerima Lisensi, penyediaan pembaruan teknis akuntansi dan peninjauan akuntansi manajemen Penerima Lisensi sejalan dengan kewajiban pelaporan grup.

Eksistensi nya: TMF Group melakukan pemberian jasa terkait akuntansi dan keuangan, baik untuk sistem akunting dan finance control untuk mengikuti standar TMF Group. Mereview CAT, mengkonsolidasikannya, mengatur anggaran / budgeting, dan pengawasan prosedur pencatatan dan pelaksanaannya untuk setiap TMF Lokal di dunia.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Corporate Accounting’, adalah sebagai berikut:

a. Pedoman/petunjuk dari TMF Group terkait dengan akuntansi dan payroll.

b. Email dari TMF Global ke TMF Indonesia terkait analisa pasar / panduan budgeting, dimana harus di report kembali oleh TMF Indonesia ke TMF Global.

1.1.14 Treasury

Manajer Treasury bertanggung jawab atas departemen Treasury dan melapor

kepada CFO. Tujuan Departemen Treasury adalah untuk mengoptimalkan struktur pendanaan TMF Group. Kegiatan utama sehari-hari Departemen Treasury adalah sebagai berikut:

• Pendanaan eksternal: Departemen Treasury bertanggung jawab atas seluruh aspek dana eksternal yang digunakan oleh TMF Group untuk beroperasi. Bagi Departemen Treasury, hal ini berarti: memantau kepatuhan terhadap perjanjian/kondisi pinjaman bank, melakukan pembiayaan kembali, dan menentukan strategi pendanaan

• Persetujuan dan persyaratan pembiayaan: Departemen Treasury memberikan pembiayaan kepada ‘Operating Companies’. ‘Operating Companies’ menghubungi departemen Treasury ketika segala bentuk pembiayaan diperlukan. Departemen Treasury meminta persetujuan berdasarkan anggaran dan memutuskan apakah pembiayaan dilakukan secara internal (misalnya melalui kontribusi modal atau pinjaman antar perusahaan) atau secara eksternal (misalnya melalui letter of credit atau jaminan)

• Panduan pembiayaan: Untuk pembiayaan eksternal, Departemen Treasury memberikan panduan kepada Perusahaan Pengoperasi mengenai instrumen pembiayaan dan bank mana yang harus dipilih berdasarkan dokumen pembiayaan. Departemen Treasury juga dilibatkan ketika fasilitas eksternal perlu diperbarui. Untuk pembiayaan internal, Departemen Treasury (1) memilih pemberi pinjaman dan bentuk pinjaman, (2) menyiapkan (bekerja sama dengan departemen Legal) dokumentasi formal, dan (3) menghitung persentase bunga yang digunakan untuk pinjaman intra-grup

• Pengendalian ‘Cash Pooling’: Grup TMF memiliki ‘cash pool’ di HSBC. Departemen Treasury bertanggung jawab untuk memantau dan mengendalikan semua rekening bank dalam ‘Cash Pool’. Pemantauan dan pengendalian rekening bank terdiri dari pembukaan dan penutupan rekening bank, pemrosesan perubahan pengguna, pemantauan kepatuhan terhadap prosedur pengendalian internal, dan permintaan konfirmasi bank standar untuk seluruh Grup

• Konsultasi mengenai permasalahan perbankan lokal: Sebelum ‘Operating Companies’ dapat membuka rekening bank lokal (bukan rekening ‘Cash Pool’), diperlukan persetujuan dari Departemen Treasury. Departemen Treasury melakukan penilaian risiko dan akan memberikan daftar rekening bank lokal yang dapat dipilih. Setelah disetujui, Departemen Treasury melakukan penilaian risiko berkelanjutan dan menyarankan ‘Operating Companies’ untuk menarik uang tunai ketika

bank lokal mendekati tingkat gagal bayar atau tidak mematuhi kebijakan Grup

• Komunikasi nilai tukar mata uang asing: Setiap hari, Departemen Treasury menyediakan nilai tukar mata uang asing kepada semua ‘Operating Companies’. Nilai tukar mata uang asing ini digunakan oleh ‘Operating Companies’ untuk menyiapkan faktur dalam mata uang asing (selain mata uang fungsionalnya)

• Dukungan penggunaan alat pelaporan: ‘Operating Companies’ harus melaporkan informasi terkait kas dalam sistem manajemen perbendaharaan IT2. Sistem ini menunjukan saldo kas unit bisnis lokal secara historical dan prakiraannya. Departemen Treasury memberikan dukungan kepada ‘Operating Companies’ untuk penggunaan sistem manajemen perbendaharaan IT2. Dukungan tersebut terdiri dari pelatihan dan tindak lanjut atas permintaan ‘ad-hoc’

Eksistensi nya: Berdasarkan penjelasan di atas (yang tertera dalam pedoman

grup usaha), pemberian jasa dari Treasury Group sudah menunjukkan dengan jelas eksistensi / keberadaan apa yang telah dilakukan secara global. Yakni untuk peningkatan efisiensi pendanaan operational group usaha, pengaturan cash flow (cash flow manajemen, dll). Hal ini tidak dilakukan oleh TMF Lokal (TMF Indonesia), kami tidak berwenang untuk mengatur hal-hal tersebut di atas untuk TMF TMF Lokal lainnya di negara lain. Fungsi ini hanya dilakukan oleh TMF Group.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Treasury’, adalah sebagai berikut:

a. ‘Treasury Handbook’ / Panduan yang menyediakan kerangka kerja untuk manajemen Grup TMF dalam hal risiko keuangan termasuk nilai tukar mata uang asing, pengelolaan kas, pendanaan dan likuiditas, rekanan, kredit dan suku bunga ditambah risiko operasional yang terkait dengan menjalankan departemen Treasury.

1.1.15 Strategic Advisory

Meninjau kinerja Penerima Lisensi terhadap sasaran strategis yang ditetapkan.

Eksistensi nya: TMF Group juga memberikan jasa sebagai pusat perencanaan strategis global agar sesuai dengan tujuan dan value TMF Group.

Bukti Pendukung Eksistensi:

Adapun bukti pendukung eksistensi dari Jasa Manajemen – ‘Strategic Advisory’, adalah sebagai berikut:

a. Email dari TMF Global ke TMF Indonesia terkait analisa pasar / panduan budgeting, dimana harus di report kembali oleh TMF Indonesia ke TMF Global.

Terkait pendapat Terbanding yang menyatakan tidak adanya dokumen pendukung yang valid, kami sangat tidak setuju, karena perjanjian 'Intra- Group Licence and Services Agreement' beserta rinciannya yang telah kami berikan adalah bukti / dokumen perjanjian antara kedua belah pihak yang valid.

PEMBAYARAN TRANSAKSI AFILIASI: LISENSI / ROYALTI DAN JASA

Lebih lanjut, dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding menambahkan alasan koreksi Biaya Group Management Fee ini, yaitu Wajib Pajak tidak memberikan data bukti transaksi afiliasi dan bukti atas nominal cost plus biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Wajib Pajak.

Bukti transaksi afiliasi dengan TMF Global Service (UK) Ltd adalah berdasarkan kondisi dan kebutuhan akan Lisensi dan Jasa Profesional

oleh PT TMF Indonesia yang sesungguhnya telah disebutkan dan dijelaskan di dalam agreement, sebagaimana kami jelaskan kembali di atas, sehingga terjadinya pembayaran Lisensi dan Jasa Profesional ini kepada TMF Global Service (UK) Ltd.

Adapun sesuai dengan 'Intra-Group Licence and Services Agreement' tertanggal 01 Januari 2019 halaman 9, terkait dengan pembayaran Lisensi dan Jasa Profesional menyebutkan sebagai berikut:

Clause 6 - Remunerasi

Sehubungan dengan Lisensi yang diberikan dan Jasa yang disediakan oleh Pemberi Lisensi (TMF Global Service UK) berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Lisensi (PT TMF Indonesia) harus membayar Pemberi Lisensi berupa Remunerasi sebagaimana dirinci dalam Schedule 4 (Remunerasi).

Schedule 4 - Remunerasi

Sesuai dengan Klausul 6 dari Perjanjian ini, Penerima Lisensi harus membayar Pemberi Lisensi berupa Remunerasi yang konsisten denganarm’slengthprinciple,sebagaimanadiatur dalam OECD Guidelines.

Lebih lanjut, sesuai dengan Transfer Pricing Report tahun 2020 kami (Lampiran 11), telah dijelaskan bahwa dalam menganalisa kewajaran transaksi afiliasi antara PT TMF Indonesia dengan TMF Global Service (UK) Ltd, menggunakan metode:

a. Jasa professional: Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan rasio Net Cost Plus Mark-up (NCPM) – metode Transfer Pricing yang dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi; dan

b. Royalti: Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) – analisis pengujian kewajaran transaksi lisensi harta tak berwujud dilakukan di tingkat tarif royalti.

Dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, kami telah memberikan rincian perhitungan Biaya Group Management Fee yang ditagihkan TMF Global Service (UK) Ltd kepada Terbanding. Sebagaimana dirangkum dalam Transfer Pricing Report tahun 2020 untuk transaksi pembayaran jasa profesional dan royalti yang terjadi di tahun 2020.

Berdasarkan analisa Transfer Pricing atas transaksi afiliasi PT TMF Indonesia dan TMF Global Service (UK) Ltd di tahun 2020 (pembayaran jasa profesional dan royalti) dengan data perusahaan pembandingan yang diperoleh dari Database ORBIS dan ktMINE, menyatakan bahwa berada di dalam rentang kewajaran. Dan Pemeriksa juga tidak mempersengketakan masalah besaran kewajaran biaya dimaksud.

Selain itu, atas transaksi pembayaran jasa profesional dan royalti yang terjadi di tahun 2020 ini juga telah kami potong PPh Pasal 26 dan laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 kami.

Pembayaran jasa profesional dan royalti kepada TMF Global Service (UK) Ltd di tahun 2020 ini merupakan pembayaran actual yang terjadi karena kondisi dan kebutuhan akan jasa profesional dan royalti oleh PT TMF Indonesia sebagaimana kami jelaskan di point sebelumnya, serta sehubungan dengan kegiatan usaha PT TMF Indonesia untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6(1) UU PPh.

Sehingga berdasarkan keseluruhan penjelasan kami di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif oleh Terbanding yang berasal dari Biaya Group Management Fee tahun 2020 sejumlah Rp 14.070.218.950,- adalah tidak tepat.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi karena tidak memberikan bukti yang cukup, kuat, dan konkrit serta argumentasi yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan

3. bahwa Pemohon Banding telah menunjukan argumentasi hukum berbasis fakta kondisi yang terjadi sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan kerugian apapun untuk negara;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 Tahun Pajak 2020; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang pemohon ajukan sesuai perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00152/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 1 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor E.003/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia ke pada Pengadilan Pajak;√
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal di terima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 September 2024; (Surat Keputusan diterima Pemohon Banding tanggal 05-09- 2024)√
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, ya itu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00486/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 September 2024√
hBukti Pembayaran: Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Adi Jayadianto bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sepanjang tidak ditemukan data, dokumen lain di kemudian hari, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor E.003/AFS-PP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan (SKPN) Nomor 00014/506/20/011/23 tanggal 11 Oktober 2023 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan nomor 1 tanggal 1 atas nama PT. Alami Fintek Sharia, Tahun Pajak 2020 NPWP 86.041.195.8-011.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

001/TMFI-TAX/10.2025 tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan

hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P- 1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P- 2.Fotokopi Surat Keberatan 0001/TMF/TAX/08-2024 tanggal 6 Agustus

2024;

Bukti P- 3.Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/20/073/24 tanggal 5

Juni 2024;

Bukti P- 4.FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN:

6EDB83IGA9M6V1R6 sebesar Rp6.242.307.458,00;

Bukti P- 5.Fotokopi Akta Nomor 24 tanggal 11 Januari 2007;

Bukti P- 6.Fotokopi Akta Nomor 23 tanggal 13 November 2024;

Bukti P- 7.SPT Tahunan Tahun Pajak 2020;

Bukti P- 8.Intra-Group Licence and Service Agreement;

Bukti P- 9.Proprierty Marks TMF yang didaftarkan di DJKI RI;

Bukti P- 10. Pakta Integritas a.n. Muhammad Fauzi Irawan

Bukti P- 11. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Identitas a.n. Anton Prawira;

Bukti P- 12. Matriks Segketa;

Bukti P- 13. Penjelasan Tertulis 0001/TAX-TMFI/01/2026 tanggal 13 Januari 2026

beserta lampirannya:

- Company Profile PT TMF Indonesia;

- SPT Tahun Pajak 2020;

- Laporan Keuangan Audit;

- Chart of Account tahun 2020 (Trial Balance Mapping SPT PPh Badan);

- General Ledger Akun Biaya Group Management Fee tahun 2020 PT TMF Indonesia;

- Bukti pendaftaran proprietary marks TMF Group B.V. yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia;

- Dokumen pendukung bukti eksistensi jasa atas 15 (lima belas) fungsi Jasa Professional yang diberikan TMF Global Service (UK) Ltd kepada PT TMF Indonesia.

- Perhitungan Fee Group Management (License dan Jasa) untuk tahun 2020 yang ditagihkan TMF Global Service (UK) Ltd ke PT TMF Indonesia.

- Invoice dari TMF Global Service (UK) Ltd ke PT TMF Indonesia;

- Dokumen Transfer Pricing tahun 2020 atas Jasa Manajemen dan atas Lisensi / Royalti.

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-108790.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2019;

Bukti P- 14. Penjelasan Tertulis 0001/TAX-TMFI/02/2026 tanggal 3 Februari 2026

beserta lampirannya:

- Rekap dan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 masa pajak Mei dan Oktober 2020;

- SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 beserta bukti potong dan SSP nya;

- SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 beserta bukti potong dan SSP nya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, LPK, dan Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti T- 2.Matriks Segketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Desember 2025; Bukti T- 4.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00004/206/20/073/24 tanggal 5 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0003/TAX-TMFI/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif49.743.194.39435.672.975.44414.070.218.950

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian

fiskal positif sebesar Rp14.070.218.960 atas Biaya Group Management Fee (no. akun 47100000) karena Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat pemberian lisensi/royalti dan jasa manajemen dari pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penggunaan

lisensi/royalti dan jasa manajemen dari pihak afiliasi diperlukan dalam menjalankan usaha;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai pembebanan Biaya Group Management Fee (no. akun 47100000);

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa PT. TMF Indonesia merupakan bagian dari TMF Group global dengan TMF Group BV merupakan entitas induk yang memberikan jasa akunting dan pajak, jasa manajemen, jasa administrasi penggajian dan SDM, dan jasa pasar modal;

• bahwa sebagai perusahaan global, TMF Group beroperasi di lebih dari 85 negara;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat Biaya Group Management Fee (no. akun 47100000) adalah pembayaran PT TMF Indonesia kepada TMF Global

Service (UK) Ltd atas pemberian jasa management kepada anak perusahaan agar anak perusahaan memiliki standar kerja, sistem kerja, operating prosedur dan kualitas yang sama untuk. Pemberian jasa management ini dilakukan setiap hari (daily basis) berdasarkan panduan /manual operating guidance dan di pantau pelaksanaan nya berdasarkan daily basis juga;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung penjelasannya;

• bahwa Terbanding tetap tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat pemberian lisensi/royalti dan jasa manajemen dari pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa kegiatan yang dilakukan dalam Biaya Group Management Fee lebih bertujuan untuk kepentingan induk usaha dalam upaya memudahkan pengawasan dan pengendalian melalui standarisasi manajemen;

• bahwa meskipun lisensi/royalti sudah terdaftar, Pemohon Banding sebagai kepanjangan tangan atau representasi dari TMF Group di Indonesia tidak perlu membayar lisensi/royalti;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk menolak banding

Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp14.070.218.960 dengan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif14.070.218.95014.070.218.9500

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif :

Rp35.672.975.444 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

Rp35.672.975.444 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, tentang Keberatan_Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak_Penghasilan Tahun_Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/073/24 tanggal 5_Juni_2024 atas nama PT_TMF INDONESIA, NPWP 02.624.320.4-071.000, beralamat di Wisma GKBI Lt.17 Suite 1710 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta_Pusat,_sehingga_perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Peredaran Usaha88.322.757.609,00
Harga Pokok Penjualan22.532.623.704,00
Laba Bruto65.790.133.905,00
Pengurang Penghasilan Bruto41.274.691.270,00
Penghasilan Netto Dalam Negeri24.515.442.635,00
Penghasilan Lainnya-40.021.050.597,00
Penghasilan Netto Lainnya-15.505.607.962,00
Penyesuaian Fiskal49.689.493.109,00
Penghasilan Netto34.183.885.147,00
Penghasilan Kena Pajak34.183.885.000,00
PPh Terutang7.520.454.700,00
Kredit Pajak3.131.880.840,00
Pajak Kurang Dibayar4.388.573.860,00
Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUP1.853.733.598,00
Jumlah PPh y.m.h. dibayar6.242.307.458,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan_untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.