Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-005697.10/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Siak Prima Sakti · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005697.10/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005697.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Prakash Subramaniam selaku Presiden Direktur (domisili elektronik sps-ppmpku- mdn@id.wilmar-intl.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Sahputra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/SPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40- 42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1258/WPJ.04/2026 tanggal 30 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1023/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto Nomor PEN-46/PP/Alh/2025 tanggal 3 November 2025 juncto Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ACC- TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00151/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 10 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/ACC- TAX/SPS/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 (secara elektronik melalui E-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 diterima pada tanggal 14 April 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Prakash Subramaniam jabatan selaku Presiden Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 16 Desember 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari - Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 002/ACC- TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (IDR)
Keputusan Keberatan (IDR)Pemohon Banding (IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.799.072.67716.571.747.1574.227.325.520

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.227.325.520

Menurut Terbanding:

1. bahwa terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 yang menjadi objek sengketa yang disebabkan oleh adanya selisih nilai objek pajak atas akun GL 6500132- Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.520,00 yang merupakan biaya jasa bongkar muat TBS oleh vendor Hasyim;

2. bahwa diketahui atas jasa bongkar muat terkait kegiatan pembongkaran TBS di pabrik Pemohon Banding dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor Hasyim, dimana atas pemberian jasa tersebut telah dibuat Surat Perjanjian Kerjasama yang diantaranya dalam Pasal 4 disepakati biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20 per kg TBS;

3. bahwa dalam Pasal 7 addendum Surat Perjanjian Kerjasama disepakati hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama, maka kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menambahkan addendum dalam Perjanjian Kerjasama, dimana addendum tersebut merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerjasama, sehingga surat pernyataan yang dibuat oleh vendor Hasyim bukan merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama;

4. bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai bukti apakah atas upah buruh vendor Hasyim sebanyak 147 orang sebesar Rp19.- per Kg TBS telah benar-benar terealisasi kepada penerima upah serta dilaporkan Hasyim dalam SPT PPh Pasal 21 yang merupakan kewajibannya selaku pemberi kerja sesuai dengan yang dinyatakannya dalam surat pernyataan, sehingga penerapan ketentuan Pasal 10

ayat (5) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 untuk mengurangkan bagian gaji atau upah 147 orang buruh yang dipekerjakan vendor Hasyim tidak dapat dilakukan Pemohon Banding;

5. bahwa dengan tidak dapat diterapkannya Pasal 10 ayat (5) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, maka jumlah penghasilan bruto yang seharusnya dipotong PPh Pasal 21 adalah atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh vendor Hasyim sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yaitu atas biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20 per kg TBS;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Objek Pajak PPh Pasal 21 disebabkan oleh adanya selisih nilai objek pajak atas akun GL 6500132- Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.520 yang merupakan biaya jasa bongkar muat TBS oleh vendor Hasyim;

2. bahwa atas biaya jasa bongkar muat TBS tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa bongkar muat sebesar Rp1 per kg TBS dari total biaya sebesar Rp20 per kg TBS sesuai dengan pernyataan Vendor yang dituangkan dalam Surat Pernyataan;

3. bahwa dalam Surat Pernyataan Vendor yang telah dimaterai dan ditandatangani oleh Vendor tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, vendor mempekerjakan orang lain sebagai pegawai dengan upah sebesar Rp19 per kg TBS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh maka kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai vendor merupakan kewajiban vendor sebagai pemberi kerja;

4. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

Pasal 9 ayat (1)

”Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap;

2. Penerima pensiun berkala;

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan,

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan”

Pasal 10 ayat (1)

”Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan”

Pasal 10 ayat (5)

”Dalam hal Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

a. Mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;”

5. bahwa dalam surat pernyataan vendor Hasyim yang disampaikan Pemohon Banding jelas dicantumkan bahwa surat pernyataan tersebut berdasarkan kontrak pekerjaan antara Hasyim dengan PT Siak Prima Sakti dengan nomor Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 sehingga surat pernyataan ini merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian dan tidak terpisahkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding;

6. bahwa upah buruh vendor Hasyim sebanyak 147 orang sebesar Rp19.- per Kg TBS merupakan kewajiban Hasyim selaku pemberi kerja sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan sehingga bukan merupakan tanggungjawab dari Pemohon Banding;

7. bahwa dengan adanya surat pernyataan vendor tersebut, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 Pemohon Banding hanya atas jasa bongkar muat TBS dengan nilai sebesar Rp1 per kg TBS sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sehingga koreksi atas objek pajak PPh Pasal 21 sudah selayaknya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 00151/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; …

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar.....;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar….;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar….;

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 1 angka 7

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun;

Pasal 1 angka 12

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan;

Pasal 1 angka 21

Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya;

Pasal 5 ayat (1) huruf e

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang…;

b. …;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 3 huruf c angka 6

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. Pegawai..;

b. …;

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli…

2. …;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

Pasal 5 ayat (1) huruf e

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima..;

b. ……

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

Pasal 10 ayat (1)

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan;

Pasal 10 ayat (5) huruf a

Dalam hal Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai

yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan; atau

Pasal 20 ayat (1)

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (2)

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. Data dan Fakta

1) bahwa data yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan meliputi:

NoJenis buku, catatan, data, dan informasiKeterangan
1Profil Perusahaan;Softfile
2Akta Pendirian, Akta Perubahan sampai dengan Akta Perubahan Terakhir;Softfile
3Laporan keuangan Tahun 2022 (audited);Softfile
4Buku besar (General Ledger dan Sub Ledger), Neraca Percobaan/Saldo (Trial Balance), Daftar akun (chart of account); Tahun 2022;Softfile
5SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;Softfile
6Mapping General Ledger ke Laporan Keuangan dan ke pos-pos SPT Tahunan Tahun 2022;Softfile
7Dokumen dasar dan/atau pendukung transaksi secara detail mengenai keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Koreksi PPh Pasal 21 berupa: 1) Buku Besar Akun 6500132 ADDITIONAL PURCHASE COST; 1) Sampel Bukti Potong PPh 21 Biaya Bongkar TBS;Softfile
NoJenis buku, catatan, data, dan informasiKeterangan
2) Surat Pernyataan Vendor Hasyim; 3) Bukti Pembayaran.

2) bahwa data, fakta pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses keberatan;

a. Undangan Pemeriksa Pajak Nomor ND-53/WPJ.02/WPJ.026/2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 28/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 28 Februari 2025;

b. Panggilan Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor surat S- 293/WPJ.02/2025 tanggal 7 Maret 2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 11 Maret 2025;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi hasil pemeriksaan serta yang disampaikan Pemohon Banding dan digunakan dalam proses penelitian keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebesar Rp4.780.689.401,00 yang menurut Terbanding belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

b. bahwa terdapat tambahan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp553.694.269,00 setelah pembahasan akhir pemeriksaan dan pada perhitungan Pemohon Banding dalam surat keberatan, atas tambahan koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut disetujui dan tidak diajukan keberatan;

c. bahwa dalam surat keberatannya Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya terkait selisih nilai objek pajak atas akun GL 6500132 - Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.530,00 yang

merupakan biaya jasa bongkar muat TBS oleh vendor Hasyim, dengan alasan pengajuan keberatan sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan;

d. bahwa atas hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak serta dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan, diketahui jenis sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

e. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan telah mengundang Pemeriksa Pajak dengan nota dinas Nomor ND-53/WPJ.02/WPJ.026/2025 tanggal 24 Februari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-28/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 28 Februari 2025, dimana atas penjelasan Pemeriksa Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini PT. Siak Prima Sakti bergerak dalam bidang usaha industri kelapa sawit yang menghasilkan produk berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pemohon Banding memiliki pabrik kelapa sawit di kabupaten Siak, Provinsi Riau dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas produksi 60 Ton TBS per jam. Produk CPO dan PK yang dihasilkan oleh Pemohon Banding seluruhnya dijual ke pihak afiliasi yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia;

2) bahwa menurut Terbanding pembukuan Pemohon Banding sudah diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku serta buku, catatan dan dokumen yang dipinjam melalui surat peminjaman oleh Terbanding dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

3) bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding terkait dengan koreksi Objek PPh Pasal 21 adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 21 UU PPh;

4) bahwa terkait jumlah objek PPh 21 menurut Terbanding setelah pembahasan adalah sebesar Rp20.799.072.677,00 dan jumlah menurut SPT Pemohon Banding (Pusat) sebesar Rp16.018.383.276, namun berbeda dengan jumlah menurut surat keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Objek PPh Pasal 21 MenurutKoreksi Objek PPh Pasal 21
Pemohon Banding /SPTPemeriksa
LHP, KKP16.018.383.27620.799.072.6774.780.689.401
Surat Keberatan16.571.747.15720.799.072.6774.227.325.520

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa jumlah objek PPh 21 menurut SPT Pemohon Banding yang digunakan Terbanding dalam surat ketetapan pajak adalah berdasarkan data SIDJP yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh 21;

5) bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan surat keberatan yang menyatakan atas biaya jasa bongkar muat TBS telah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas jasa bongkar muat sebesar Rp1,00 per kg TBS dari total biaya sebesar Rp20 per kg TBS sesuai dengan pernyataan vendor yang dituangkan dalam Surat Pernyataan, Terbanding menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 diketahui surat pernyataan vendor yang tidak disertai bukti adanya pembayaran upah yang dilakukan kepada buruh bongkar muat TBS serta tidak terdapat pelaporan SPT PPh Pasal 21 sehingga tidak dapat dibuktikan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh vendor Hasyim;

6) bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan surat keberatan yang menggunakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, Terbanding berpendapat bahwa untuk mengetahui jumlah bruto objek PPh Pasal 21 dari kegiatan bongkar muat yang dilakukan vendor Hasyim di pabrik Pemohon Banding harus dibuktikan dengan pelaporan SPT PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran upah yang dilakukan oleh vendor Hasyim kepada buruh atau pegawainya;

f. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan juga telah mengundang Pemohon Banding dengan surat Nomor S-293/WPJ.02/2025 tanggal 7 Maret 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-

35/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 11 Maret 2025, dimana Pemohon Banding diminta untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terkait jumlah objek PPh 21 menurut SPT Pemohon Banding dalam surat keberatan sebesar Rp16.571.747.157,00 namun berbeda dengan jumlah menurut hasil pemeriksaan sebagai berikut:

UraianJumlah Objek PPh Pasal 21 MenurutKoreksi Objek PPh Pasal 21
Pemohon Banding /SPTPemeriksa
LHP, KKP16.018.383.27620.799.072.6774.780.689.401
Surat Keberatan16.571.747.15720.799.072.6774.227.325.520

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa jumlah objek PPh 21 sebesar Rp16.571.747.157,00 adalah jumlah objek PPh 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 dan tambahan koreksi objek PPh 21 yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;

2) bahwa mekanisme pembayaran biaya jasa bongkar muat yang dilakukan kepada vendor adalah Pemohon Banding membayar seluruh biaya jasa bongkar muat kepada vendor Hasyim sesuai nilai kontrak, dan bagian upah dibayarkan langsung oleh vendor Hasyim sebagai pemberi kerja kepada buruhnya yang berkerja melakukan kegiatan bongkar muat di pabrik Pemohon Banding;

3) bahwa dokumen yang dapat disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding terkait dengan pembayaran biaya jasa bongkar muat adalah GL 6500132- Additional Purchase Cost, bukti kas pengeluaran, sampel bukti potong, kontrak/perjanjian dan surat pernyataan vendor Hasyim;

4) bahwa dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan vendor Hasyim Nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 tidak disebutkan adanya pembayaran upah kepada pegawai vendor Hasyim sebesar Rp19,00 per Kg TBS atau Rp29,00 per Kg bahan/material, tetapi pembayaran upah pegawai (147 orang) hanya disebutkan oleh vendor Hasyim dalam surat pernyataan yang dibuatnya tanggal 3 Januari 2022 dan vendor Hasyim tidak terdapat bukti pembayaran upah pegawainya sebanyak 147 orang tersebut kepada Pemohon Banding karena tidak ada kewenangan Pemohon Banding untuk meminta bukti tersebut;

5) bahwa Pemohon Banding hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas fee atau penghasilan dari vendor Hasyim sebesar Rp1,00 per Kg TBS sesuai dengan surat pernyataan vendor Hasyim tanggal 3 Januari 2022 yang merujuk kepada Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan vendor Hasyim Nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, dimana menurut Pemohon Banding surat pernyataan vendor Hasyim merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerjasama;

6) bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 10 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dimana untuk menentukan besarnya penghasilan bruto yang harus dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas jasa bongkar muat adalah sebesar Rp1,00 per Kg yang berasal biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20,00 per Kg dikurangi upah pegawai vendor Hasyim sebesar Rp19,00 per Kg, dan jika vendor Hasyim tidak membayarkan seluruh upah yang dinyatakan dalam surat pernyataannya maka hal tersebut menjadi kewajiban vendor tersebut dan bukan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21;

g. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang intinya menyatakan keberatan dengan koreksi objek PPh Pasal 21 yang ditetapkan dalam pemeriksaan, maka Terbanding dalam proses keberatan melakukan pengujian sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen pemeriksaan, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 yang berasal dari selisih antara objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa dengan objek PPh Pasal 21 berdasarkan akun- akun General Ledger (GL);

2) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap surat keberatan Pemohon Banding diketahui atas koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.780.689.401,00 Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi terhadap akun GL 6500132 - Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.520,00 yang terkait dengan biaya jasa bongkar muat yang dibayarkan kepada vendor Hasyim;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan vendor Hasyim Nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Perjanjian dibuat antara Pemohon Banding dengan Hasyim untuk menyediakan anggota serikat pekerja bongkar muat sebagai tenaga kerja untuk pekerjaan bongkar TBS barang-barang millik Pemohon Banding di pabrik kelapa sawit (PKS);

b) Vendor Hasyim wajib menyerahkan data anggota serikat pekerja bongkar muat yang bekerja kepada secara lengkap dan benar kepada Pemohon Banding, dan setiap penambahan dan pergantian anggota wajib melaporkan perubahan tersebut;

c) Pihak Hasyim wajib bekerjasama dengan pihak Pemohon Banding khususnya bagian sortasi untuk mendapatkan hasil sortasi yang baik sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan;

d) Biaya jasa bongkar dan muat TBS milik Pemohon Banding dan supplier sebesar Rp20,00 per Kg dibebankan kepada Pemohon Banding;

e) Biaya jasa bongkar dan muat TBS yang dipulangkan sebesar Rp20,00 per Kg dibebankan kepada pihak supplier;

f) Kendaraan dump truck milik supplier yang mengangkut TBS dikenakan biaya bongkar sebesar Rp20,00 per Kg;

g) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama, maka kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menambahkan addendum dalam Perjanjian Kerjasama, dimana addendum tersebut hal yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerjasama;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pernyataan vendor Hasyim tanggal 3 Januari 2022, diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Surat pernyataan dibuat vendor Hasyim dengan merujuk kepada Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan vendor Hasyim Nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022;

b) Nilai surat perjanjian/perintah kerja atas bongkar muat TBS sebesar Rp20,00 per Kg TBS;

c) Vendor Hasyim menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan bongkar muat yang dilakukan mempekerjakan orang lain:

- sebanyak 147 orang, dan

- dengan upah sebesar Rp19,00 per Kg

- upah bongkar bahan/material Rp29,00 per Kg

d) Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh, kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai vendor Hasyim merupakan kewajibannya selaku pemberi kerja;

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap sampel dokumen bukti pengeluaran kas dan bukti potong PPh Pasal 21, diketahui beberapa fakta diantaranya:

a. Dalam dokumen bukti pengeluaran kas yang dibuat Pemohon Banding tercantum jumlah TBS yang dibongkar, biaya bongkar muat /Kg, total biaya bongkar muat, dan pengurang PPh Pasal 21, seperti contoh sampel dokumen berikut:

b. bahwa jumlah biaya bongkar muat yang dihitung Pemohon Banding sebanyak jumlah tonase TBS dikalikan biaya bongkar Rp20,00 per Kg TBS;

c. bahwa jumlah objek PPh Pasal 21 yang diperhitungkan Pemohon Banding adalah hanya atas biaya bongkar muat sebesar Rp1,00 per Kg TBS dari total biaya bongkar muat Rp20,00 per Kg TBS (contoh: 1/20 x Rp48.635.800 = Rp2.431.790,00);

d. bahwa Pemohon Banding menghitung DPP PPh Pasal 21 sebesar 50% dari jumlah objek PPh Pasal 21 (contoh: 50% x Rp2.431.790,00 = Rp1.215.895,00);

e. bahwa kemudian Pemohon Banding mengenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5% atas DPP PPh Pasal 21 (contoh: 5% x Rp1.215.895,00 = Rp60.795,00);

f. bahwa atas PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut kemudian Pemohon Banding menerbitkan bukti potong, dengan contoh sampel sebagai berikut:

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen SPT Masa PPh Pasal 21 pada aplikasi SIDJP dan General Ledger (GL) diketahui Pemohon Banding melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran jasa bongkar muat yang diberikan vendor Hasyim untuk setiap masa pajak pada tahun 2022;

h. bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam proses keberatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi objek sengketa dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang disebabkan oleh adanya selisih nilai objek pajak atas akun GL 6500132 - Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.530,00 yang merupakan biaya jasa bongkar muat TBS oleh vendor Hasyim;

2) bahwa atas biaya jasa bongkar muat TBS tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa bongkar muat sebesar Rp1,00 per kg TBS, sementara Terbanding dalam proses pemeriksaan menetapkan objek PPh Pasal 21 atas total biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20 per kg TBS disebabkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pelaporan PPh Pasal 21 vendor Hasyim sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa atas upah yang dibayarkan vendor Hasyim kepada buruh atau karyawannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;

3) bahwa diketahui atas jasa bongkar muat terkait kegiatan pembongkaran TBS di loading ramp PKS Pemohon Banding dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor Hasyim, dimana atas pemberian jasa tersebut telah dibuat Surat Perjanjian Kerjasama yang diantaranya dalam Pasal 4 disepakati biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20 per kg TBS;

4) bahwa dalam Pasal 7 addendum Surat Perjanjian Kerjasama disepakati hal- hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama, maka kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menambahkan addendum dalam Perjanjian Kerjasama, dimana addendum tersebut merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kerjasama, sehingga surat pernyataan yang dibuat oleh vendor Hasyim bukan merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama;

5) bahwa Pemohon Banding tidak membuat addendum terkait dengan adanya upah sebesar Rp19,00 per Kg TBS yang dibayarkan vendor Hasyim kepada buruh atau karyawannya sebayak 147 orang, sehingga surat pernyataan vendor yang dibuat Hasyim hanya merupakan pernyataan sepihak yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam Pasal 7 addendum Surat Perjanjian Kerjasama;

6) bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai bukti apakah atas upah buruh vendor Hasyim sebanyak 147 orang sebesar Rp19,00 per Kg TBS telah benar- benar terealisasi kepada penerima upah serta dilaporkan Hasyim dalam SPT PPh Pasal 21 yang merupakan kewajibannya selaku pemberi kerja sesuai dengan yang dinyatakannya dalam surat pernyataan, sehingga penerapan

ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 untuk mengurangkan bagian gaji atau upah 147 orang buruh yang dipekerjakan vendor Hasyim tidak dapat dilakukan Pemohon Banding;

7) bahwa dengan tidak dapat diterapkannya Pasal 10 ayat (5) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, maka jumlah penghasilan bruto yang seharusnya dipotong PPh Pasal 21 adalah atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh vendor Hasyim sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 yakni atas biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20 per kg TBS;

8) bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap bukti dan dalil yang disampaikan dalam surat keberatan sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding dalam proses keberatan berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, dan Terbanding mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT / Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti Keberatan (Rp)Koreksi Pemeriksa yang Dibatalkan (Rp)
12345 = (3-4)
Objek PPh Pasal 2116.571.747.15720.799.072.67720.799.072.6770

9) bahwa dengan dipertahankannya koreksi Objek PPh Pasal 21, maka Terbanding juga mempertahankan koreksi PPh Pasal 21 yang terutang sesuai dengan judgement Pemeriksa sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi PPh Pasal 21 yang terutang;

i. bahwa tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam surat banding;

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang pada intinya menyatakan:

”bahwa atas biaya jasa bongkar muat TBS Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa

bongkar muat sebesar Rp1 per kg TBS dari total biaya sebesar Rp20 per kg TBS sesuai dengan pernyataan Vendor yang dituangkan dalam Surat Pernyataan” “bahwa dalam Surat Pernyataan Vendor yang telah dimaterai dan ditandatangani oleh Vendor tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, vendor mempekerjakan orang lain sebagai pegawai dengan upah sebesar Rp19 per kg TBS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh maka kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai vendor merupakan kewajiban vendor sebagai pemberi kerja”

“bahwa dalam surat pernyataan vendor Hasyim yang disampaikan Pemohon Banding jelas dicantumkan bahwa surat pernyataan tersebut berdasarkan kontrak pekerjaan antara Hasyim dengan PT. Siak Prima Sakti dengan nomor Surat Perjanjian Kerja nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 sehingga surat pernyataan ini merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian dan tidak terpisahkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding” “bahwa dengan adanya surat pernyataan vendor tersebut, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 Pemohon Banding hanya atas jasa bongkar muat TBS dengan nilai sebesar Rp1 per kg TBS sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sehingga koreksi atas objek pajak PPh Pasal 21 sudah selayaknya dibatalkan”

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon banding dalam surat banding adalah alasan yang intinya sama dengan yang disampaikan dalam surat keberatan;

2) bahwa seperti yang telah Terbanding uraikan sebelumnya, sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa pembuktian terkait koreksi objek PPh Pasal 21 atas biaya jasa bongkar muat TBS yang belum dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh vendor Hasyim sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa atas upah yang dibayarkan vendor Hasyim kepada buruh atau karyawannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;

3) bahwa surat pernyataan vendor yang dibuat Hasyim hanya merupakan pernyataan sepihak yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam Pasal 7 addendum Surat Perjanjian Kerjasama serta Pemohon Banding tidak mempunyai bukti apakah atas upah buruh vendor Hasyim sebanyak 147 orang sebesar Rp19,00 per Kg TBS telah benar-benar terealisasi kepada penerima upah serta dilaporkan Hasyim dalam SPT PPh Pasal 21 yang merupakan kewajibannya selaku pemberi kerja sesuai dengan yang dinyatakannya dalam surat pernyataan, sehingga penerapan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 untuk mengurangkan bagian gaji atau upah 147 orang buruh yang dipekerjakan vendor Hasyim tidak dapat dilakukan Pemohon Banding;

4) bahwa dengan tidak dapat diterapkannya Pasal 10 ayat (5) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, maka jumlah penghasilan bruto yang seharusnya dipotong PPh Pasal 21 adalah atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh vendor Hasyim sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 yakni atas biaya jasa bongkar muat sebesar Rp20 per kg TBS;

5) bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun surat banding yang intinya menyatakan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai vendor merupakan kewajiban vendor Hasyim sebagai pemberi kerja, Terbanding berpendapat setelah dilakukan pengujian terhadap bukti dan dalil yang disampaikan ternyata Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung dalil tersebut;

6) bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding tersebut;

j. bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, dan Terbanding tetap mempertahankan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak (Sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Tim Peneliti Keberatan (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.571.747.15720.799.072.67720.799.072.677
2.PPh Pasal 21 yang Terutang667.997.487921.637.018921.637.018
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa634.795.654634.795.654634.795.654
c. STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa d. Pajak..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final atas Pengungkapan Harta f. Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa h. Pajak…000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan i. (a+b+c+d+e+f+g-h)634.795.654634.795.654634.795.654
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)33.201.833286.841.364286.841.364
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9.721.49783.987.15283.987.152
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP000
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)9.721.49783.987.15283.987.152
6.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (4+5.e)42.923.330370.828.516370.828.516

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa, Penelaah Keberatan atau Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, atas nama Pemohon Banding NPWP.02.439.296.1-218.000/0024392961218000,NITKU 0024392961218000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 002/ACC-TAX/SPS/IX/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup

serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP–00115/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 10 April 2025;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli

2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024;

Bukti P-4.Akta Nomor 39 tanggal 30 Mei 2024 yang mencantumkan penanda

tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Akta Nomor 17 tanggal 16 Desember 2024 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6.Bukti Penerimaan Negara (BPN) senilai Rp370.828.516,00 dengan

nomor NTPN 414F96AJKKQK4K5L tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-7.Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2022; Bukti P-8.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-9.Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Indra Sahputra, S. E.; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/SPS/X/2025 tanggal 07

Oktober 2025;

Bukti P-12. Identitas KTP a.n. Indra Sahputra, S. E.;

Bukti P-13. Akta Nomor 07 tanggal 08 Agustus 2025;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Profil Perusahaan;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2026; Bukti P-17. Dokumen Rekap Penentuan Harga Jual CPO dan PK;

Bukti P-18. Dokumen Pendukung Koreksi CPO dan PK;

Bukti P-19. Dokumen Pendukung Koreksi PPh Pasal 21;

Bukti P-20. Dokumen Kontrak Perjanjian Pinjaman;

Bukti P-21. Dokumen Memo Suku Bunga Pinjaman;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 12 Februari

2026;

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004621.15/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004622.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004623.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-26. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004624.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004625.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-28. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004626.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004627.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004628.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004629.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004631.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004632.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004633.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-35. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004634.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 6 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.4. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti T.5. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T.6. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti T.7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.8. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-1492/PJ.07/2026

tanggal 20 Februari 2026;

Bukti T.9. Dokumen Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T.10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003283.15/2022/PP/M.IB

Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2116.571.747.157,0020.799.072.677,004.227.325.520,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 disandingkan dengan pos-pos biaya dalam Laporan Laba Rugi, Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.780.689.401,00;

bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Terbanding, yakni sebesar Rp553.694.269,00 sehingga koreksi yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp4.227.325.520,00, yakni atas objek PPh Pasal 21 dalam akun 6500132

- Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.530,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa objek sengketa banding atas akun 6500132 - Additional Purchase Cost sebesar Rp4.227.325.530,00 merupakan biaya jasa bongkar muat TBS oleh vendor Hasyim, yakni bahwa dari total biaya sebesar

Rp20,00 per kg TBS yang dibayarkan kepada vendor Hasyim, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas jasa bongkar muat sebesar Rp1,00 per kg TBS, sedangkan sisanya dipotong PPh Pasal 21 oleh vendor Hasyim sesuai dengan pernyataan vendor Hasyim yang dituangkan dalam Surat Pernyataan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 35/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 11 Maret 2025, dengan penjelasan antara lain bahwa mekanisme pembayaran biaya jasa bongkar muat yang dilakukan kepada vendor adalah Pemohon Banding membayar seluruh biaya jasa bongkar muat kepada vendor Hasyim sesuai nilai kontrak, dan bagian upah dibayarkan langsung oleh vendor Hasyim sebagai pemberi kerja kepada buruhnya yang bekerja melakukan kegiatan bongkar muat di pabrik Pemohon Banding;

bahwa dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan vendor Hasyim nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 tidak disebutkan adanya pembayaran upah kepada pegawai vendor Hasyim sebesar Rp19,00 per kg TBS, tetapi pembayaran upah pegawai (147 orang) hanya disebutkan oleh vendor Hasyim dalam surat pernyataan yang dibuatnya tanggal 3 Januari 2022 dan vendor Hasyim tidak terdapat bukti pembayaran upah pegawainya sebanyak 147 tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas fee atau penghasilan dari vendor Hasyim sebesar Rp1,00 per kg TBS sesuai dengan surat pernyataan vendor Hasyim tanggal 3 Januari 2022 yang merujuk kepada Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan vendor Hasyim nomor 001/SPK- SPSI/SPS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, di mana menurut Pemohon Banding surat pernyataan vendor Hasyim merupakan satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerjasama;

bahwa biaya bongkar muat yang dibayarkan Pemohon Banding sebagai penghasilan kepada vendor Hasyim merupakan objek PPh Pasal 21 berupa imbalan kepada bukan pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK- 252/2008 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf e PER-16/PJ/2016;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2016 mengatur bahwa jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan;

bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (5) huruf a PER-16/PJ/2016 mengatur bahwa dalam hal Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

bahwa dalam dokumen Perjanjian Kerjasama Nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 antara Hasyim (Pihak Pertama) dengan PT Siak Prima Sakti (Pihak Kedua) dalam Pasal 4 angka 1, 2, 3, dan 4 disepakati bahwa jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Hasyim atas jasa bongkar muat adalah sebesar Rp20,00 per kg TBS dan Rp30,00 per kg material;

bahwa dalam dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut tidak terdapat pemisahan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan Hasyim sehingga besarnya penghasilan bruto yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding adalah sebesar jumlah yang dibayarkan kepada Hasyim sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) huruf a PER 16 Tahun 2016;

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 35/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 11 Maret 2025 Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding membayar seluruh biaya jasa bongkar muat kepada vendor Hasyim sesuai nilai kontrak sehingga jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Hasyim adalah sebesar Rp20,00 per kg TBS;

bahwa pembayaran upah pegawai yang dinyatakan sebanyak 147 orang hanya disebutkan oleh vendor Hasyim dalam Surat Pernyataan yang dibuatnya tanggal 3 Januari 2022. Namun demikian, tidak terdapat bukti pembayaran upah pegawai

sebanyak 147 orang tersebut serta tidak terdapat bukti pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas objek tersebut;

bahwa dalam hal Hasyim juga bertindak sebagai pemberi kerja, baik Hasyim maupun Pemohon Banding mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 sebagai subjek pajak yang berbeda. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 oleh Hasyim tidak dapat menggugurkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang harus dilakukan Pemohon Banding atas penghasilan yang dibayarkan kepada Hasyim sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya;

bahwa objek pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Hasyim sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh juncto Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 252 Tahun 2008 serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) huruf a PER 16 Tahun 2016 adalah sebesar Rp20,00 per kg TBS, yakni sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam dokumen Perjanjian Kerjasama, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a PER 16 Tahun 2016;

b. jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Sdr. Hasyim adalah keseluruhan jumlah sesuai nilai kontrak, yakni sebesar Rp20,00 per kg TBS (bukan Rp1,00 per kg TBS);

c. tidak terdapat bukti pembayaran upah pegawai sebanyak 147 orang sebagaimana dinyatakan Hasyim serta tidak terdapat bukti pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas objek tersebut;

d. Surat Pernyataan Vendor Hasyim tidak dapat berkedudukan sebagai Addendum Perjanjian Kerjasama karena Surat Pernyataan tersebut hanya berisi pernyataan salah satu pihak yang tidak terbukti kebenarannya serta tidak terdapat kesepakatan persetujuan kedua belah pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerjasama.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi a quo disebabkan oleh adanya selisih nilai objek pajak atas akun GL 6500132-Additional Purchase Cost yang merupakan biaya jasa bongkar muat TBS oleh vendor Hasyim;

bahwa atas biaya jasa bongkar muat TBS tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa bongkar muat sebesar Rp 1 per kg TBS dari total biaya sebesar Rp 20 per kg TBS sesuai dengan pernyataan Vendor yang dituangkan dalam Surat Pernyataan;

bahwa dalam Surat Pernyataan Vendor yang telah dimaterai dan ditandatangani oleh Vendor tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, vendor mempekerjakan orang lain sebagai pegawai dengan upah sebesar Rp 19 per kg TBS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh maka kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai vendor merupakan kewajiban vendor sebagai pemberi kerja; bahwa dalam surat pernyataan vendor Hasyim yang disampaikan Pemohon Banding jelas dicantumkan bahwa surat pernyataan tersebut berdasarkan kontrak pekerjaan antara Hasyim dengan PT Siak Prima Sakti dengan nomor Surat Perjanjian Kerja nomor 001/SPK-SPSI/SPS/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 sehingga surat pernyataan ini merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian dan tidak terpisahkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding;

bahwa upah buruh vendor Hasyim sebanyak 147 orang sebesar Rp19,00 per Kg TBS merupakan kewajiban Hasyim selaku pemberi kerja sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan sehingga bukan merupakan tanggungjawab dari Pemohon Banding;

bahwa perhitungan Terbanding atas nilai DPP PPh Pasal 21 diambil langsung dari nilai jumlah penghasilan bruto serta Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 6% (tarif untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP) adalah hal yang keliru;

bahwa Hasyim adalah Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan merupakan Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Bersinambungan sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan Pemotongan PPh Pasal 21

sesuai dengan Bab V Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

bahwa oleh karena itu, perhitungan Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa bongkar vendor Hasyim adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dengan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP adalah 5% bukan 6%;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembuktian upah pegawai Hasyim sebanyak 147 orang apakah sudah benar-benar terealisasi kepada penerima upah serta dilaporkan Hasyim dalam SPT PPh Pasal 21 sudah bukan lagi tanggungjawab Pemohon Banding. Hal ini merupakan tanggungjawab vendor Hasyim yang menjadi pemberi upah kepada pegawainya. Secara jabatan, seharusnya Terbanding dapat melakukan konfirmasi langsung kepada vendor Hasyim tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait kebenaran material objek PPh Pasal 21;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

PPh Pasal 21:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,danpembayaranlainsehubungandengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggarakegiatanyangmelakukanpembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

...

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

...

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK-252/2008) antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (1):

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Pasal 24:

Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/PJ/2016) antara lain mengatur: Pasal 3 huruf c:

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan;

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; ...

Pasal 5 ayat (1) huruf e:

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

Pasal 10:

(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan;

(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

a. bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

b. bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP; dan

c. bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan;

(3) Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

a. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi- tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;

b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi- tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.

(5) Dalam hal Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan; atau

b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang;

(6) ...

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Profil Pemohon Banding tahun 2022;

2. Surat Perjanjian Vendor Hasyim Tahun 2022;

3. Surat Pernyataan Vendor Hasyim; dan

4. Bukti Pembayaran dan Bukti Potong PPh Pasal 21 atas Pembayaran Biaya Jasa Bongkar TBS Tahun 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan; dan

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK-252/2008 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf e PER-16/PJ/2016 dengan dalil bahwa terdapat biaya bongkar muat yang dibayarkan Pemohon Banding kepada vendor Hasyim yang tidak dipotong PPh oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa bongkar muat tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa bongkar muat sebesar Rp1,00 per kg TBS dari total biaya sebesar Rp20,00 per kg TBS sesuai dengan pernyataan vendor Hasyim; bahwa menurut Terbanding, Surat Pernyataan Vendor Hasyim tidak dapat berkedudukan sebagai Addendum Perjanjian Kerjasama karena Surat Pernyataan tersebut hanya berisi pernyataan salah satu pihak yang tidak terbukti kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK-252/2008, atas penghasilan berupa imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan dipotong PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2016, jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) huruf a PER-16/PJ/2016, dalam hal Bukan Pegawai yang memberikan jasa mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, PER-16/PJ/2016 sebagai ketentuan pelaksanaan PMK-252/2008, secara expressis verbis telah mengatur dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa general rule terhadap pemberi jasa, PPh Pasal 21 dipotong dari seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh;

bahwa namun demikian, terdapat ketentuan khusus (exceptional) pada ayat (5) huruf a Pasal a quo terhadap pemberi jasa Bukan Pegawai yang memberikan jasa mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, bahwa besarnya jumlah penghasilan bruto yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Pernyataan dari vendor Hasyim menerangkan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut vendor Hasyim mempekerjakan orang lain sebagai pegawai dengan upah sebesar Rp19,00 per kg TBS, dari nilai kontrak antara Pemohon Banding dengan Vendor Hasyim; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengaturan syarat formal adanya kontrak/perjanjian yang mengatur dengan jelas bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan dalam Pasal 10 ayat (5) PER-16/PJ/2016 mengandung maksud bahwa pada saat pembayaran penghasilan tersebut terdapat kepastian hukum bagi penerima jasa berdasarkan perjanjian/kontrak bahwa penghasilan yang diterima pemberi jasa hanya sebesar fee yang diterima, tidak termasuk gaji/upah yang akan diteruskan kepada pegawai pemberi jasa;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari vendor Hasyim yang mengacu pada kontrak kerja tersebut, tertanggal 3 Januari 2022, tanggal yang sama dengan tanggal kontrak kerja antara Pemohon Banding dengan Hasyim, diketahui bahwa

vendor Hasyim mempekerjakan orang lain sebagai pegawai sebanyak 147 orang dengan upah sebesar Rp19,00/kg TBS;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun Surat Pernyataan vendor Hasyim a quo bukan merupakan perikatan, namun secara substansi merupakan deklarasi oleh pemberi jasa kepada penerima jasa bahwa untuk melaksanakan pekerjaan jasa tersebut dipekerjakan pegawai dengan upah Rp19,00/Kg TBS;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagaimana perjanjian tertulis, pernyataan tertulis bermeterai oleh vendor Hasyim merupakan alat bukti yang kuat bagi Pemohon Banding menurut KUH Perdata;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada saat pembayaran patut diduga bahwa Pemohon Banding sebagai pemotong PPh Pasal 21 mengetahui dengan jelas dan memiliki kepastian hukum berdasarkan pernyataan atau pengakuan dari vendor Hasyim bahwa nilai gaji/upah sebesar Rp19,00/Kg TBS dibayarkan kepada pegawai vendor Hasyim;

bahwa secara filosofis PPh dikenakan sesuai dengan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dikaitkan dengan objek pemotongan PPh Pasal 21, tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh vendor Hasyim atas pekerjaan jasa bongkar muat hanya sebesar fee, sedangkan gaji/upah sebesar Rp19,00/Kg TBS merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pegawainya;

bahwa terkait kebenaran pemotongan PPh Pasal 21 gaji/upah sebesar Rp19,00/Kg TBS oleh vendor Hasyim, Terbanding sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP dapat melakukan pengujian kepatuhan terhadap vendor Hasyim;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berupaya menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang cukup untuk mendukung dalilnya sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 214.227.325.520,000,004.227.325.520,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp 20.799.072.677,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp 4.227.325.520,00 Nilai DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan

PajakRp 16.571.747.157,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh yang Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh yang Terutang menurut TerbandingRp921.637.018,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp253.639.531,00 PPh yang Terutang menurut Pengadilan PajakRp667.997.487,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 atas nama PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara (domisili elektronik sps-ppmpku-mdn@id.wilmar-intl.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak16.571.747.157,00
2. PPh yang Terutang667.997.487,00
3. Kredit Pajak634.795.654,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang / (Lebih) Bayar33.201.833,00
6. Sanksi Administrasi9.721.497,00
7. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar42.923.330,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.