Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-005699.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Centula Gading Medika · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005699.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Centula Gading Medika mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Mei 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 25 ayat (1) · Pasal 25 ayat (6) · Pasal 29
  • UU KUPPasal 14 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2)
  • PMK 242/PMK.03/2014Pasal 2 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005699.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Centula Gading Medika
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
30 November 2023
Tanggal Pengucapan
27 Januari 2026