Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 115 halaman

PUT-005702.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Karya Tangan Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-005702.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026'

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

'PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/052/22 tanggal 17 Januari 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005702.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA TANGAN INDAH, NPWP 01.071.503.5-052.000, beralamat di Br. Batuming Mambal No. 1, Desa Mambal, Abiansemal, Kab. Badung, Bali 80352, dalam hal ini diwakili oleh Hindarto Gunawan selaku Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hindarto Gunawan,

Jabatan: Direktur Utama:

2. Nama: Iman Dwinstato;

Jabatan: Kuasa Hukum:

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1283/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0178/KTI/X/2023 tanggal 1 November 2023;

- untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: 4

1. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001;

2. Nama/NIP: Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001;

3. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus:

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2623/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1178/PP/BR/2023 tanggal 17 Oktober 2023; Nomor: PEN-047/PP/Prb/2024: dan Nomor: PEN-239/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0109/KTI/VI1/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1528/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0166/KTI/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasitan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/406/20/052/22 tanggal 17 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut: 4

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

L Telah Siakokanatas pelaksanaan tmeryiban Pajak Penghastan:

Itam Wajb Pajak3 PT KARYA TANGAN DIOAH

Pp1

n. Gartersebut di Mx, perghtingan mhyag fn Deyar adala berkut:

{Tupi}

2.yang seharusnya tidak terutang PPD (Pasal 37 ayat (2) KUP)ng

2.Kara PajakRo

& PPh yangtp

Fin Pest 28 yang tlhtahun ayR9o! PP Terutang (495)2558.251716

7. resik Pajak 1»

& PPh Gtanggung pemarahRoo

Bb Dipotong / faunas oth ten:

B1, PPh Patal 71Rpa

2 PFD Pasal 22Ro5.168.000

D3. PPn 2Rp2145290

0.4. 99h Puss! 26,Roo

DS.Rpq

be Damtah (tut + b2+b3sb4eh5}tp28012200

C Ditayar

C1, PPh Patat 22RpD

C2. Pasal 25Ra

1, Pen Pace 23Rpa

C4, STP (pokok bayan)Rp0

cS. Gen kanRp0

&elRo

& Doabiungan $

a1,Ra0

82 Tap a2)kj

A3, (A1 + £72}Rp0

©. FYI yangterutang (Pac 17 ayat (7) KUP:

OLdengan NPWP pihak tariRpa

0.2. Obeyar dengan HOW? mandiRo»

€J, TetahRp9

(al + a2 +03)Rpq

1 Jumtah yang dapat((a + = C6 » 0.3)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0071/KTI/V/2022 tanggal 12 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UratanMenurut Wajib Pajak (Rupiah)

Laba Bruto

Biaya Usaha25.110424.717 Penghasilan Neto Dalam Negeri

(3.982.727.881)

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif8.885.041.730

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

|Total Penghasilan NetoluarNegeriTI

| = Kompensasi Kerugian

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak3.885.824.954 PPh Badan Teruiang854.881.490 Kredit Pajak3.399.466.646 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang2.544.585.156

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

,SemulaDikurang/DitambahMenjadi U

| PenghasianNeto — | 11631155612 [| 11631155612 | | KompensasiKerugian | Of | PenghasilanKenaPajak |[0 || | PPhTerutang| 2558853736 ||2568853736 | | KreditPajak||OT 3300466046 |

PPh Kurang (Lebih) Bayar|O |840.612.910 Sanksi Administrasi0

9! PPh Yang Masih Harus(840.612.910)(840.612.910) Dibayar (Lebih Dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 0109/KTI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 (CHP: 3 Juli 2023): 4

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

O109/KTI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 00787/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding

d. Atas banding yang diajukan tidak ada jumlah pajak yang terutang (nihil) sehingga tidak terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan sebagai persyaratan pengajuan banding:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hindarto Gunawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 10 April 2023:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaraikan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, 4

Halaman 5 dart 115 halaman. Putusan Nomor: PUT-005702.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Karya Tangan Indah

ll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (dalam Rupiah)Koreksi Yang Diajukan

Banding

TerbandingPemohon Banding(Dalam Rupiah) 138.427.426.219131.110.649.7877.316.776,432

2. | Penyesuaian Fiskal Positif9.313.595.9568.885.041.730128.554.226

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00

Menurut Terbanding

Terbanding menyatakan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00 terkait adanya:

a) Terbanding berpendapat untuk mendapatkan kesebandingan dalam menguji laporan TP DOC dengan asas EX-POST seharusnya dengan laporan aktual perusahaan pembanding,

b) Transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa:

c) Berdasarkan fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung dan aset yang dimiliki, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai pemanufaktur kontrak (Contract Manufacturer),

d) Terbanding mengeliminasi (menolak) perusahaan yang mengalami kerugian sebagai pembanding sesuai ketentuan dalam penerapan arm's length principles sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations ("OECD Transfer Pricing Guidelines") tahun 2010 par.1.70, par.1.71, par.1.72, par.3.63, dan par.3.65;

e) Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian kesebandingan perhitungan Mark-up pada Total Biaya (MTC) Tahun Pajak 2020 untuk segmen manufaktur namun tidak untuk segmen jasa desain dan compound. Pada dasamya pandemi Covid-19 yang menjadi dasar Pemohon Banding

4

melakukan penyesuaian kesebandingan menyasar semua bidang, tidak hanya segmen manufaktur saja:

Pemohon Banding tidak membuat penyesuaian atas kapasitas produksi terpakai dari semua data perusahaan pembanding. Penyesuaian kesebandingan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga laporan keuangan yang diuji adalah laporan keuangan hasil audit tahun pajak 2020: Memperhatikan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi finansial dunia, Terbanding perlu untuk menelaah kondisi finansial perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding saat kondisi normal (periode 2016-2018) disandingkan dengan finansial kondisi pandemi (periode 2020),

Terbanding mengeliminasi (menolak) perusahaan yang mengalami kerugian dan yang mengalami kenaikan/ penurunan ekstrem sebagai pembanding: Dengan demikian, Terbanding berpendapat dalam pembahasan akhir bahwa rentang antar kuartil perusahaan-perusahaan pembanding sebagai berikut:

MTC tertimbang

(4. | FELICIA(THAILAND)COMPANYLIMTED | 49879 [2

|3 | BENSON JEWELRY COLTD

H.S.H. JEWELRY COMPANY LIMITED0,92% P.K. SILVER GROUP COMPANY LIMITED6,71% Y & J GEMS COLTD

PORN SILVER TOWN COMPANY LIMITED

MASTER CHAIN PRIVATE LIMITED|

B.G.J. INTERNATIONAL

MKMHK GO., LTD.

AMEMIYA-KINZOKU GO., LTD.

REGENT JEWELLERY LTD

THAI SEBERU PICO COLTD

Nilai tengah

Kuartil bawah

Nilai terkecil yang diamati

Perusahaan pembanding (jumlah

MTC Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 segmen manufaktur 0,43% berada di luar rentang antar kuartil perusahaan pembanding oleh karena itu, penetapan harga transaksi afiliasi Pemohon Banding masih di bawah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

Terbanding mengategorikan Pemohon Banding sebagai perusahaan pada posisi medianTerbanding menggunakan median (A2) karena

merupakan indikator tingkat laba yang wajar. Pemilihan median sebagai titik kewajaran pembanding transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah karena median merupakan titik rentang kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa 13 ayat (1) dan (2) Per-43/PJ/2010. Posisi median (A2) menurut Terbanding pada pembahasan akhir adalah 2,47%; Perhitungan arm's length pricemanufaktur menurut Terbanding:

: Total CostHFCMUX Total Cost)

ALP

: (HPP + By Operasional Manufaktur}#(FCMUX(HPP + By ALP

Operasiona! Manufaktur))

ALP

+(2,44%X131.102.275.719) 131.102.275.719+3.238.226.210

ALP

:134.340.501.929

Nilai Penjualan Wajar

:134.340.501.929

Pembanding (A2

Nilai Penjualan Manufaktur,

Pemohon Bandinc127.023.725.497

Koreksi Positif Penjualan: 7.316,776.432

Manufaktur

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh stdid UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Posisi Terbanding mengenai penggunaan analisis ex-Post tidak memiliki basis,

2) Referensi Terbanding kepada OECD Transfer Pricing Guidelines mengenai penolakan pembanding yang merugi tidak tepat:

3) Terbanding tidak mengikuti pedoman yang tertera dalam PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) mengenai bagaimana Terbanding harus melakukan proses audit: d

4) Terbanding telah membuat asumsi atas dasar yang mereka gunakan untuk menyesuaikanBanding:

5) Pemohon Banding telah melakukan analisis yang tepat dalam memilih perusahaan-perusahaan pembanding:

6) Dengan menerapkan TNMM sebagai metode yang paling sesuai, Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding:

7) Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding disebabkan oleh faktor eksternal dan bukan disebabkan oleh penentuan harga transfer dan analisis yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia,

8) Terbanding telah membuat asumsi tentang dampak dari pandemi terhadap keseluruhan aktivitas bisnis Pemohon Banding:

9) Pemohon Banding tidak perlu menyesuaikan pemanfaatan produksi dari perusahaan pembanding karena tidak terjadi pandemi pada tahun 2016- 2018,

Poin-poin di atas lebih lanjut dijelaskan secara rinci di bawah ini:

1) Posisi Terbanding mengenai penggunaan analisis ex-Post tidak memiliki basis

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemyataan Terbanding mengenai penggunaan analisis ex-Post tidak memiliki basis di dalam peraturan mengenai transfer pricing di Indonesia maupun panduan terkait ataupun di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding hanya mengutarakan pendapat mereka yang tidak didukung dengan referensi terhadap peraturan yang relevan: Dengan demikian, persyaratan yang diatur dalam Pasal 32) PMK-213 telah terpenuhi:

2) Referensi Terbanding kepada OECD Transfer Pricing Guidelines mengenai penolakan pembanding yang merugi tidak tepat

Terbanding menyatakan bahwa Terbanding mengeliminasi (menolak) perusahaan yang mengalami kerugian sebagai pembanding sesuai ketentuan dalam penerapan arm’s length principles sesuai OECD Transfer

Pricing Guidelines tahun 2010 par.1.70, par.1.71, par.1.72, par.3.63, dan par.3.65,

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa hanya karena suatu kandidat perusahaan pembanding perlu diperiksa lebih lanjut, pembanding tersebut harus ditolak, bukanlah referensi yang akurat dari OECD Transfer Pricing Guidelines. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa agar konsisten, Pemohon Banding telah mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 untuk menanggapi pemyaiaan ini karena isinya mirip dengan versi 2017 yang terbaru, meskipun referensi paragrafnya mungkin berbeda:

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah menyatakan sebagai berikut (seperti yang diuraikan dari pemyataan di atas):

“.. Sesuai dengan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam par. 1.70, par 1.71, par. 1,72, par. 3.63, dan par. 3.65 OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2010, yang menyatakan bahwa data perusahaan pembanding yang mengalami kerugian perlu diteliti lebih lanjut, sehingga tidak dapat diandalkan untuk digunakan sebagai pembanding pihak yang

Pemohon Banding menyampaikan bahwa bertentangan dengan kesimpulan Terbanding, paragraf 3.64 dalam OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan bahwa:

“This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss- making comparables. Indeed,it is the facts and circumstances surrounding fhe company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result:”

(Terjemahan tidak resmi: "Namun, ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pemah bisa sebanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian pembanding yang

merugi. Memang, fakta dan keadaan yang meliputi perusahaan yang bersangkutan yang seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya,”

OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.65 juga menyebutkan bahwa: “Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses,”

[Terjemahan tidak resmi: “Secara umum, transaksi independen yang merugi harus dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dapat dijadikan pembanding. Kondisi-kondisi dimana transaksi/perusahaan yang mengalami kerugian perlu dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding meliputi kondisi dimana kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha normal, dan dimana kerugian-kerugian yang dialami pihak ketiga dapat menceminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasinya. Perusahaan pembanding yang mengalami kerugian yang memenuhi ketentuan analisis kesebandingan tidak dapat ditolak hanya atas dasar perusahaan tersebut mengalami kerugian:”) Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa OECD juga telah mengeluarkan panduan pada 18 Desember 2020 berjudul “Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic’ (“Panduan COVID-19 OECD"). Panduan ini diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan pedoman harga transfer OECD untuk masalah yang mungkin timbul atau diperburuk dalam konteks pandemi COVID-19. Pedoman ini menyatakan pada paragraf 33

sehubungan dengan pemyataan “Can loss making companies be used?" (Terjemahan tidak resmi: “Dapatkah perusahaan yang merugi digunakan?”:

“In general, there is no overriding rule on the inclusion or exclusion of loss making comparables in the OECD TPG. Accordingly, loss-making comparables that satisfy the comparability criteria in a particular case should not be rejected on the sole basis that they suffer losses in periods affected by the COVID-19 pandemic. Consequently, when performing a comparability analysis for FY 2020, it may be appropriate fo include loss- making comparables when thedelineation of the transaction indicates that those comparables are reliable (e.g. the comparables assume similar levels of risk and that have been similarly impacted by the pandemic);”

(Terjemahan tidak resmi: “Secara umum, tidak ada aturan utama tentang penyertaan atau pengecualian atas perusahaan pembanding yang merugi dalam TPG OECD. Oleh karena itu, perusahaan pembanding yang merugi yang memenuhi kriteria kesebandingan dalam kasus tertentu tidak boleh ditolak hanya dengan alasan bahwa mereka menderita kerugian dalam periode yang terkena dampak pandemi COVID-19. Akibatnya, ketika melakukan analisis kesebandingan untuk Tahun Pajak 2020, mungkin tepat untuk memasukkan perusahaan pembanding yang merugi ketika gambaran transaksi yang akurat menunjukkan bahwa perusahaan pembanding tersebut dapat diandalkan (mis. perusahaan pembanding memiliki level risiko yang serupa dan telah dipengaruhi secara serupa oleh pandemi);”]

3)

Terbanding tidak mengikuti pedoman yang tertera dalam PER- 22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) mengenai bagaimana Terbanding harus melakukan proses audit:

Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan pedoman Terbanding yang tertuang dalam PER-22, Terbanding harus

)

mempertimbangkan lima faktor kesebandingan dalam menilai kandidat perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding dalam SPHP hanya mengacu pada tindakan-tindakan yang dianggapnya tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, misalnya mengadakan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kerugian tersebut atau apakah perusahaan tersebut mengalami penurunan atau diambang pailit, dan bukan melakukan langkah-langkah yang diuraikan dalam PER-22 dan benar-benar menilai apakah perusahaan yang dipilih oleh Pemohon Banding sebanding atau tidak,

Berdasarkan Bab II (BX2) PER-22 memberikan penjelasan mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang terdiri dari 3 tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

A. TahapanPersiapanPemeriksaanTransfer Pricing

mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya,

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan fransfer pricing terdiri dari:

1. menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak,

2. memilih metode fransfer pricing, dan

3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: C. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan Transfer Pricing

Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku:

Tahap pemeriksaan (butir B angka 2) dalam PER-22 menjelaskan proses yang harus dilakukan oleh Terbanding, sebagai berikut:

“2. Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi:

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini

4

adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai margin laba kotor, atau data mengenai margin laba bersih:

Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal:

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding intemal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis:

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya,”

Ketentuan PER-22 di atas sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan kewenangannya terkait koreksi transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, perlu diterapkan metode transfer pricing dan melakukan tahapan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding serta memiliki analisis yang menjadi dasar koreksi fransfer pricing, di mana tahapan analisis tersebut

dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dengan mempertimbangkan lima faktor kesebandingan;

4)

Terbanding telah membuat asumsi atas dasar yang mereka gunakan untuk menyesuaikan Pemohon Banding 4

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa: “suatu analisis tidak boleh memasukkan perusahaan pembanding yang memperoleh laba rugi yang tidak wajar, karena kondisi tersebut akan menghasilkan data yang tidak sebanding atau tidak andal.” tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku atau bukti kompeten yang cukup. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa laba rugi pembanding harus wajar karena merupakan perusahaan pihak ketiga yang independen:

Selain itu, Undang-Undang KUP Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendapat dan temuan hasil Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan harus berdasarkan hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Indonesia. Demikian pula dengan PMK- 17 yang menyatakan bahwa "hasil temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan”:

5)

Pemohon Banding telah melakukan analisis yang tepat dalam memilih perusahaan-perusahaan pembanding

Bertolak belakang dengan dasar penolakan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan lima faktor kesebandingan. Dengan demikian, saat melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah menerapkan metode transfer pricing untuk mengidentifikasi ketersediaan pembanding dengan mempertimbangkan lima faktor kesebandingan sebagaimana diatur dalam Bab II (B)(2) PER-22. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menerapkan metode fransfer pricing seperti yang ditetapkan di SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) dalam melakukan pencarian perusahaan- perusahaan di mana dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan pembanding perlu dilakukan analisis terkait profil dari tiap-tiap perusahaan yang berpotensi sebanding dengan cara mencari sumber-sumber yang

t

tersedia secara umum, seperti database ekstemal yang dapat diandalkan (contohnya ORIANA), halaman web perusahaan, pengumuman publik, dll. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan- perusahaan pembanding tersebut telah memenuhi lima faktor kesebandingan, yaitu (1) karakteristik produk atau jasa: (2) fungsi, aset, dan risiko, (3) ketentuan kontrak: (4) keadaan ekonomi, dan (5) strategi bisnis antara transaksi afiliasi dan independen sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 ("PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana terakhir diubah di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 ("PER-32"), PER-22, dan SE-50;

Lebih lanjut, dalam praktik analisis kesebandingan yang umumnya diterapkan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, perusahaan yang mengalami kerugian selama satu (1) dari tiga (3) tahun dalam analisis multi-year masih dianggap dapat diterima untuk memenuhi tingkat kesebandingan dengan mempertimbangkan adanya peristiwa operasional maupun non-operasional yang tidak berulang yang dapat memengaruhi profitabilitas perusahaan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada perusahaan pembanding yang dipilih yang mengalami kerugian berulang,

6)

Dengan menerapkan TNMM sebagai metode yang paling sesuai, Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding

Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bahwa alasan-alasan penolakan yang dinyatakan oleh Terbanding tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pemohon Banding dengan ini menyampaikan ketidaksetujuan atas pendapat Terbanding yang serta merta menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian dan kenaikan ekstrem dimana hal tersebut dianggap akan memperoleh hasil yang justru tidak wajar atau

4

tidak sebanding. Selanjutnya, Terbanding juga melakukan penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding atas dasar bahwa Terbanding tidak mendapatkan informasi yang memadai berdasarkan penelusuran laman resmi (website) perusahaan pembanding dimana tidak terdapat informasi tentang kondisi finansial perusahaan yang komprehensif,

a. Penolakan perusahaan pembanding dikarenakan tidak adanya informasi tentang kondisi finansial perusahaan yang komprehensif

Pertama-tama, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasinya, Pemohon Banding mengandalkan sepenuhnya informasi tenmmasuk dengan informasi atas laporan keuangan perusahaan pembanding yang ada di dalam database komersial sesuai yang diamanatkan oleh peraturan transfer pricing PER-22. Dalam hal ini, Terbanding juga tidak pemah menyanggah ataupun menolak database yang digunakan dalam analisis kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendekatan ini juga dilakukan oleh Terbanding dimana Terbanding melakukan penolakan atas perusahaan pembanding yang dianggap memiliki laba/rugi ekstrem berdasarkan laporan keuangan yang tersedia di dalam database komersial:

PER-22 Bab II poin 2a menyatakan bahwa:

“Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database

Selanjutnya, PER-22 Bab II poin 3b juga menyatakan bahwa:

“Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut: 4

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor),

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa:

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan

Pemohon Banding menyampaikan bahwa hingga proses pemeriksaan berakhir, Terbanding tidak pernah menyampaikan informasi yang membuat perusahaan pembanding Pemohon Banding dapat dikatakan tidak andal untuk dijadikan pembanding. Bertentangan dengan Terbanding dan sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman termasuk dengan manual review sebagaimana diatur oleh PER-22. Selanjutnya, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tidak ada peraturan penentuan harga transfer khusus yang mewajibkan Pemohon Banding untuk mendapatkan informasi atas kerugian yang dialami oleh perusahaan pembanding saat dilakukan analisis kewajaran dan kelaziman dilakukan: Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya dimana Terbanding faktanya juga

informasi yang ada di dalam dafabase komersial dalam melakukan koreksinya;

b. Penolakan perusahaan pembanding dikarenakan perusahaan pembanding mengalami kerugian dan kenaikan ekstrem

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa kondisi finansial perusahaan-perusahaan di tahun 2020 terdampak oleh adanya faktor ekstemal yakni pandemi COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa Pemohon

T

Banding diperbolehkan melakukan penyesuaian kinerja keuangan untuk menceminkan keuntungannya dalam kondisi normal;

Bab 3 paragraf 3.64 OECD Transfer Pricing Guidelines menetapkan bahwa:

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. ... Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does nof mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”

Bab 2 paragraf 1.36 Panduan COVID-19 OECD menetapkan bahwa: “Second, it will be necessary to consider how exceptional, non-recurring operating costs arising as a result of COVID-19 should be allocated between associafed parties. These costs should be allocated based on an assessment of how independent enterprises under comparable circumstances operate. Separately, as extraordinary costs may be recognized as either operating or non-operating items, comparability adjustments may be necessary to improve the reliability of a comparability analysis;”

(Terjemahan tidak resmi: "Kedua, perlu untuk mempertimbangkan bagaimana biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang yang timbul sebagai akibat dari COVID-19 harus dialokasikan di antara pihak- pihak afiliasi. Biaya ini harus dialokasikan berdasarkan penilaian tentang bagaimana perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding beroperasi. Secara terpisah, karena biaya luar biasa dapat diakui sebagai pos biaya operasional atau non-operasional, penyesuaian kesebandingan mungkin diperlukan untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan?) &

Panduan COVID-19 OECD kemudian menguraikan lebih lanjut biaya operasional luar biasa dalam paragraf 4.49 untuk memasukkan perubahan dalam kegiatan operasional sebagaimana ditetapkan di bawah ini: “Further it should be noted that certain operating costs may not be viewed as exceptional or non-recurring in circumstances where the costs relate to long-term or permanent changes in the manner in which businesses operate...for businesses the COVID-19 pandemic has led to reduction in or elimination of certain costs that were typically incurred prior to the COVID- 19 pandemic. These will differ depending on the underlying facts and circumstances, but might include expenses on rent, the day-to-day running expense of a physical office, and travel related expenses, among others;” (Terjemahan tidak resmi: “Selain itu, perlu dicatat bahwa biaya operasional tertentu mungkin tidak dianggap sebagai biaya luar biasa atau tidak berulang dalam keadaan di mana biaya terkait dengan perubahan jangka panjang atau permanen dalam cara bisnis beroperasi... pandemi COVID-19 telah menyebabkan pengurangan atau penghapusan biaya tertentu yang biasanya dikeluarkan sebelum pandemi COVID-19. Biaya- biaya ini akan berbeda tergantung pada fakta dan keadaan yang mendasarinya, tetapi mungkin termasuk biaya sewa, biaya operasional sehari-hari dari kantor fisik, dan biaya terkait perjalanan;"]

Lebih lanjut, penyesuaian kinerja keuangan Pemohon Banding sejalan dengan PER-17/PJ/2020 Pasal 3 (4) yang mengatur:

“In the event that the APA application is submitted by a Taxpayer whose business is negatively affected by a non-natural disaster caused by the spread of Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), the profit rate in the projected financial statements as referred to in paragraph (2) is the profit rate as a result of adjustments under normal conditions. submitted by the Taxpayer using the format as contained in the attachment which is an integral part of this Regulation of the Director General:”

(Terjemahan tidak resmi: “Dalam hal permohonan APA diajukan oleh Wajib Pajak yang usahanya terkena dampak negatif bencana non-alam

akibat penyebaran Penyakit Virus Korona 2019 (COVID-19), maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah tingkat laba yang dihasilkan dari penyesuaian dalam kondisi normal yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan format

,sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal terjadi faktor ekstemal seperti pandemi, Pemohon Banding diperbolehkan melakukan penyesuaian kinerja keuangan untuk mencerminkan keuntungannya dalam kondisi normal dan karenanya analisis ini juga harus diterima oleh Terbanding:

Terbanding menyatakan bahwa Memperhatikan dampak pandemi Covid- 19 terhadap kondisi finansial dunia, Terbanding perlu untuk menelaah kondisi finansial perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding saat kondisi normal (periode 2016-2018) disandingkan dengan finansial kondisi pandemi (periode 2020),

Pemohon Banding menyampaikan bahwa hasil ekstrem yang diperoleh atas penggunaan 1 tahun saat kondisi pandemi yakni tahun 2020 dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding tidak dapat dihindari karena adanya faktor ekstemal material yang memengaruhi yaitu pandemi sebagaimana juga diakui oleh Terbanding. Dalam hal ini, penggunaan rentang kewajaran dengan menggunakan single year seharusnya hanyalah menjadi rentang indikatif atas laba Pemohon Banding Tahun 2020 dan bukan menjadi dasar koreksi oleh Terbanding:

PER 22 — menyatakan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan:

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen.

Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal!”

Pemohon Banding berpendapat bahwa data keuangan tahun 2020 dari perusahaan pembanding tersebut dapat digunakan secara kolaboratif untuk menguji profitabilitas wajar Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Dalam hal ini, hasilnya seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

Nama perusahaan

MTC (2020)

MASTER CHAIN PRIVATE LIMITED

AMEMIYA-KINZOKU CO. LTD.

3,15%

BENSON JEWELRY COLTD

FELICIA (THAILAND) COMPANY LIMITED

H.S.H.JEWELRY COMPANY LIMITED

(6 | PK. SILVER GROUP COMPANY LIMITED

Y &J GEMS COLTD

|8| 3720 | [9 JPORNSILVERTOWNCOMPANYLIMTED | 247p |

Median2.12%

Kuarti! Bawah

Minimum

Jumlah

Berdasarkan hal di atas, rentang kewajaran MTC yang diperoleh oleh perusahaan pembanding berkisar dari -4,05% hingga 3,91%, dengan nilai tengah 2,12%. MTC yang belum disesuaikan sebesar 0,43% yang dicatat oleh Pemohon Banding berada dalam rentang antar-kuartil MTC perusahaan pembanding. Oleh karena itu, penetapan harga Transaksi Afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

c. Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding:

Terbanding mengeliminasi (menolak) perusahaan yang mengalami kerugian dan yang mengalami kenaikan/ penurunan ekstrem sebagai pembanding,

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada dasar yang kompeten dan andal bagi Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding di dalam TPD. Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang dipilih telah sebanding dengan Pemohon Banding dengan tujuan penerapan TNMM: Tabel berikut menguraikan tentang deskripsi Perusahaan Pembanding yang dipilih Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding

Gambaran penuh / Full overview Perusahaan ini adalah produsen dan pengekspor perhiasan emas. Didirkan pada Mei 1997, Perusahaan memiliki kantor pusat terdaftar di kota Mumbai di India. Perusahaan ini adalah salah satu produsen perhiasan emas terkemuka di India. Produknya meliputi perhiasan buatan mesin, buatan tangan, bertatahkan & polos seperti rantai mesin, rantai buatan tangan, rantai & gelang berongga, rantai & gelang Nawabi, rantai & gelang Italia, rantai dikepang, gelang pria, jam tangan, gelang wanita, lontn CZ set, set CZ tanmania, cincin wanita CZ, cincin pria CZ, kalung mewah, perhiasan rajkot, gelang casting, dan gelang mesin. Perusahaan ini bertujuan untuk memahami pelanggannya dengan baik & untuk memproduksi perhiasan dengan teknologi terbaik dan keahlian ahli sehingga mampu menjadi ekspresi bagi pelanggannya. Produknya dipasarkan dan dijual di seluruh India dan intemasional bekerja sama

MASTER CHAIN

www.masterc | dengan mitra bisnis lokal dan asing dan afiiasinya. / This PRIVATE

hain.comcompany is a manufacturer and exporter of gold jewelries. LIMITED

Incorporated in May 1997, it has ffs registered head office in the city of Mumbai in India. The company is one of the leading manufacturers of gold jewellery in India, Its products include machine-nade, handmade, studded & plain jewelleries such as machine chains, handmade chains, hollow chains & bracelets, Nawabi chains & bracelets, Italian chains &braided chains, gents bracelets, wrist watches, ladies bracelets, CZ pendant sels, CZ fanmania sets, CZ ladies rings, CZ gents rings, fancy necidaces, rajkot jewellery, casting bangles, and machine bangles. The company aims fo understand its customers well & fo manufacture jewellery with the best fechnology and master craftsmanship so that it is able fo serve as an expression for its customers. lis products are marketed and sold throughout India and infematonally in cooperation with its local and foreign business partners and

Gambaran penuh / Full overview Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur serba aneka lainnya. Perusahaan ini dirikan pada tahun 1965 dan memilik kantor terdafiar di Fuefuki, Jepang. Operasi bisnis perusahaan ini berspesialisasi dalam pembuatan, pengukiran, chasing, atau etsa perhiasan dan barang pribadi logam dan barang-barang kedi lainnya. Perusahaan ini melakukan pemotongan, slabbing, tumbling, pengukiran, memoles ukiran, chasing, atau etsa untuk logam mulia padat dan batu semi mulia lainnya dan permata yang dilapisi logam mulia. Perusahaan ini memiliki teknologi dan peralatan canggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Para staf ini juga berpengetahuan luas dalam tren fesyen dan kecocokan gaya,

AMEMIYA-wama, dan kombinasi perhiasan dan aksesori yang sesusi KINZOKUdengandan persyaratan pelanggan. / The company CO. LTD.is engaged in other miscellaneous manufacturing. It was

incorporated in 1965 and has its registered office in Fuefuki, Japan. The company’s business operation specializes in manufacturing, engraving, chasing, or etching jewelry and metal personal goods and other small articles. It performs cutting, slabbing, tumbling, carving, polishing engraving, chasing, or etching for precious metal solid and other semiprecious stones and gems precious metal clad. The company has state-of-the-art technology and equipment for manufacturing, as wellas employs certified staff skilled in manufacturing operations in compliance with the standards and other technical specifications. These staff are also knowledgeable in fashion trends and the proper match of styles, colors, and combinations of jewelry and accessories to the characteristics and requirements of the customer. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan perhiasan

Y & J GEMS CO

dari permata dan perak mumi. / The company is engaged in LTD

manufacture of jewellery from gems and sterling silver. 4Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan rantai emas (8k

MKMHK CO.,LTD.hingga 24k). / The company is engaged in the manufacture of

gold chains (8k to 24k),

Perusahaan int bergerak di bidang pembuatan gesper perhiasan THA! SEBERUmewah dan suku cadang termasuk anting-anting, liontin, dan PICO COLTDcincin. / The company is engaged in the manufacturing of luxury

jewelry clasps and parts including eaming, pendant, and ring. Perusahaan ini bergerak dalam bidang manufaktur dan distribusi

B.G.JINTERNATI

(ekspor) perhiasan. / The company is engaged in the ONAL CO LTD

manufacture and distibution (export) of jewelry.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang pembuatan perhiasan REGENT

modis. / The company is engaged in the manufacture of JEWELLERY LTD

fashionable jewellery.

BONANZA GEMSwww .bonanz Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan perak mumi. /

COagems.com The company is engaged in the manufacture of sterling silver.

Berdasarkan tabel di atas, sehubungan dengan perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding atas dasar hasil yangPemohon Banding menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih dalam TPD seluruhnya merupakan perusahaan yang bergerak

+

dalam manufaktur produk perhiasan, di mana secara wajar konsisten dengan usaha yang dilakukan dan produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam pencarian pembanding, perusahaan pembanding dipilih sebagai perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding untuk produk perhiasan, sementara Terbanding hanya menolak perusahaan-perusahaan ini sebagai pembanding hanya berdasarkan hasil ekstrem yang mana tidak diatur oleh peraturan transier pricing di Indonesia,

Pemohon Banding menyampaikan bahwa kewajaran dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam TPD-nya tercermin dalam pilihan Terbanding atas perusahaan pembanding yang jelas tidak sebanding dengan Pemohon Banding dikarenakan kriteria pencarian yang tidak dapat diandalkan yang telah diterapkan,

7) Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding disebabkan oleh faktor eksternal dan bukan disebabkan oleh penentuan harga transfer dan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang beriaku di Indonesia,

Pada Tahun Pajak 2020, terdapat peristiwa-peristiwa operasional negatif yang memengaruhi profitabilitas Pemohon Banding dan dengan demikian, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh penentuan harga transfer. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 telah memperhitungkan peraturan transfer pricing Indonesia dan pedoman transfer pricing dunia yang berlaku dan juga telah mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Pemohon Banding (kinerja keuangan) pada tahun 2020 dalam menerapkan penyesuaian yang perlu untuk memperkaya kesesuaian analisis,

OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.86 menyatakan bahwa: “Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should

generally also be excluded, This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks being borne by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful fo review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk);”

Terjemahan tidak resmi:

“Non-operasional seperti pendapatan dan pengeluaran bunga serta pajak penghasilan harus dikecualikan dari penentuan indikator laba bersih. Hal- hal di luar kebiasaan dan dengan pengecualian yang sifatnya tidak berulang, umumnya juga harus dikecualikan. Namun hal ini tidak selalu terjadi karena mungkin ada situasi dimana sesuai untuk memasukkan hal- hal tersebut, tergantung pada kasus dan pada fungsi yang dijalankan dan risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Bahkan di mana hal di luar kebiasaan dan dengan pengecualian tidak diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih, mungkin hal ini berguna untuk meninjaunya karena dapat memberikan informasi berharga untuk tujuan analisis kesebandingan (misalnya dengan mencerminkan bahwa pihak yang diuji menanggung risiko yang diberikan);”

Sampai saat ini, peraturan transfer pricing Indonesia memperbolehkan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding atau perusahaan-perusahaan pembanding untuk memperhitungkan akibat dari biaya pihak ketiga atau faktor bisnis ekstemal. Khususnya PER-32 di Pasal 4 (1) menyebutkan bahwa:

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam (1) Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi

yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba,”

Terlebih lagi, PER-22 Pasal 3(B)(c) menyebutkan bahwa:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Langkah-langkah penyesuaian kesebandinaan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dil.:”

Paragraf 1.39 dari OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan bahwa: “.. differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary fo achieve comparability;”

(Terjemahan tidak resmi:"... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara pengaturandan independen perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara

4

Situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan;"]

Paragraf 1.129 dari OECD Transfer Pricing Guidelines juga menyatakan bahwa:

“.. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons

MJ)

(Terjemahan tidak resmi: “... Tentu saja, perusahaan afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian yang sebenarnya, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang masuk akal ...1

Mempertimbangkan pedoman yang terdapat pada peraturan-peraturan di atas, faktor-faktor bisnis yang telah mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 seharusnya disesuaikan untuk memperkenankan kesebandingan yang lebih tinggi antara kinerja ' keuangan Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding, Pada Tahun Pajak 2020 Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19") dinyatakan sebagai pandemi oleh World Healih Organization. COVID-19 telah menyebabkan menurunnya pendapatan hampir untuk seluruh industri. Dampak dari COVID-19 juga mempengaruhi penjualan Pemohon Banding secara komersil,

Dimulai pada Apri! 2020, penjualan Pemohon Banding terpengaruh secara signifikan oleh pandemi COVID-19 dengan menurunnya penjualan secara signifikan dibandingkan dengan penjualan pada Tahun Pajak 2019 (sekitar 30%). Situasi ini terjadi dikarenakan adanya penurunan pesanan pelanggan akibat penerapan lockdown dan kebijakan pembatasan lainnya selama pandemi berlangsung. Seiring dengan hal tersebut, penurunan turis mancanegara yang merupakan target utama selama pandemi juga menjadi alasan Pemohon Banding mengalami penurunan penjualan: +

Perlu diketahui bahwa segmen manufaktur Pemohon Banding merupakan segmen yang paling terdampak oleh adanya pandemi COVID-19. Sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Induk Tahun Pajak 2020, Grup John hardy (“Grup JH”) adalah perancang, produsen, dan distributor temama produk perhiasan dan aksesoris kelas atas yang dijual dengan merek John Hardy. Dikenal dengan desain yang terinspirasi oleh budaya Bali dan tradisi pembuatan perhiasannya, produk John Hardy tersedia di seluruh dunia dengan pangsa pasar utama di Hong Kong dan Amerika Serikat. Grup JH menjalankan operasi perancangan perhiasan dan operasi manufaktur perhiasan di Thailand dan Indonesia. Grup JH mengoperasikan toko ritel di New York, Los Angeles, Houston, Hong Kong, dan Bali: Pandemi COVID-19 mengurangi belanja ritel atas produk perhiasan dan aksesoris kelas atas di seluruh dunia, sehingga permintaan atas produk Pemohon Banding dan selanjutnya penjualan Pemohon Banding menurun drastis. Untuk mengkuantifikasi pengaruh dari faktor-faktor komersil, normalisasi dilakukan untuk mencerminkan kinerja keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 seandainya tidak dipengaruhi oleh keadaan yang tidak biasanya terjadi yaitu untuk menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding dalam keadaan yang normal. Dalam hal ini, normalisasi dilakukan untuk tujuan kesebandingan;

Akibat adanya pandemi, kapasitas produksi Pemohon Banding yang beroperasi pada Tahun Pajak 2020 hanya sebesar 78,90% dari kapasitas di Tahun Pajak 2019 (sebelum adanya pandemi). Berikut adalah kapasitas produksi Pemohon Banding,

Kapasitas Aktual | Kapasitas Aktual | Persentase Kapasitas

Tahun Pajak

Tahun 2020Tahun 2019Produksi

20201.312.27678,90%

Oleh karena itu, 21,10% dari biaya tetap yang dicatat sebagai beban pokok penjualan dan biaya operasi telah dikeluarkan (dengan total Rp3.454.688.557,00) untuk memperhitungkan kapasitas yang tidak terpakai tersebut sehingga dapat mencerminkan kinerja keuangan

perusahaan yang lebih tepat. Sebagai upaya untuk meningkatkan keefisienan kinerja keuangan selama masa pandemi Covid-19, Pemohon Banding juga melakukan beberapa hal untuk meminimalkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan seperti memberhentikan pekerja kontrak, memberhentikan subkontraktor dan mengurangi jam produksi, Berbeda dengan segmen manufaktur yang terdampak langsung atas kondisi pasar, dalam hal jasa desain dan jasa pemeliharaan dan pertamanan (compound), tidak ada penyesuaian dilakukan karena segmen tersebut tidak terkena dampak pandemi COVID-19 secara langsung. Jasa- jasa tersebut diberikan oleh Pemohon Banding hanya kepada pihak afiliasi. Terkait dengan jasa desain, Pemohon Banding tetap menerima pesanan jasa desain seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19 dan atas jasa tersebut menerima kompensasi dari pihak afiliasi sebesar biaya aktual yang dikeluarkan dalam pelaksanaan jasa ini ditambah mark-up 5%. Selanjutnya, Pemohon Banding juga akan mendapatkan biaya jasa atas penyediaan jasa pemeliharaan dan pertamanan (compound) sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan dalam proses pemberian jasa oleh pihak afiliasi. Kedua transaksi tersebut tidak dipengaruhi secara langsung oleh adanya faktor ekstemal dimana jasa akan diberikan sesuai dengan permintaan pihak afiliasi dan akan di kompensasi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan,

Mengingat kesimpulan Terbanding belum memperhitungkan salah satu pedoman di atas dan tidak akurat dalam mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak konsisten dengan peraturan perpajakan Indonesia yang di mana Terbanding tidak mempertimbangkan semua fakta dan keadaan dengan menolak analisis penyesuaian kuantitatif Pemohon Banding:

8) Terbanding telah membuat asumsi tentang dampak dari pandemi terhadap keseluruhan aktivitas bisnis dari Pemohon Banding Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian kesebandingan perhitungan Mark-up pada Total Biaya (MTC)

v

tahun pajak 2020 untuk segmen manufaktur namun tidak untuk segmen jasa desain dan compound. Pada dasarnya pandemi Covid-19 yang menjadi dasar Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan menyasar semua bidang, tidak hanya segmen manufaktur saja:

Pemohon Banding menyampaikan bahwa anggapan Terbanding bahwa seluruh sektor bisnis dari bisnis Pemohon Banding terkena dampak pandemi COVID-19 adalah tidak benar. Berbeda dengan segmen manufaktur yang terdampak langsung atas kondisi pasar, dalam hal jasa desain dan jasa pemeliharaan dan pertamanan (compound), tidak ada penyesuaian dilakukan karena segmen tersebut tidak terkena dampak pandemi COVID-19 secara langsung. Jasa desain tersebut dilakukan untuk musim-musim sebelumnya sehingga Pemohon Banding tetap menerima pesanan jasa desain seperti sebelum terjadi pandemi dan atas jasa tersebut, Pemohon Banding mendapatkan kompensasi dari pihak afiliasi sebesar biaya aktual yang dikeluarkan dalam pelaksanaan jasa tersebut ditambah mark up 5%;

Selanjutnya, Pemohon Banding juga akan mendapatkan biaya jasa atas penyediaan jasa pemeliharaan dan pertamanan (compound) sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan dalam proses pemberian jasa oleh pihak afiliasi. Kedua transaksi tersebut tidak dipengaruhi secara langsung oleh adanya faktor ekstemal di mana jasa akan diberikan sesuai dengan permintaan pihak afiliasi dan akan di kompensasi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan,

9) Pemohon Banding tidak periu menyesuaikan pemanfaatan produksi dari perusahaan pembanding karena tidak terjadi pandemi pada tahun 2016-2018;

Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak membuat penyesuaian atas kapasitas produksi terpakai dari semua data perusahaan pembanding. Penyesuaian kesebandingan Pemohon Banding tidak dapat diterima sehingga laporan keuangan yang diuji adalah laporan keuangan hasil audit tahun pajak 2020: 4

Sesuai dengan TPD Pemohon Banding, analisis benchmarking dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang memiliki data keuangan periode 2016 — 2018. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat Terbanding tidaklah relevan di mana Terbanding menyatakan bahwa: “b) Pemohon Banding melakukan Penyesuaian tersebut antara lain untuk menyesuaikan pemanfaatan produk. Namun, penyesuaian tersebut tidak diterapkan sesuai dengan kapasitas produksi perusahaan pembanding, sehingga "kesebandingan tidak tercapai”. Pemohon Banding tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kapasitas produksi perusahaan pembanding untuk periode 2016-2018 dan untuk 2020 saat terjadi Pandemic Covid-19”. Hal ini dikarenakan tidak ada penyesuaian pemanfaatan produksi yang diperlukan perusahaan pembanding karena pada kenyataannya Pandemic Covid-19 tidak terjadi pada tahun 2018:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili banding ini untuk membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00;

. Koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp428.554.226,00

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp428.554.226,00 dengan rincian sebagai berikut:

a) Koreksi positif akun 4400-0700 medical expense sebesar Rp420.713.500,00 yang berisi accrued for MCU Tahun Pajak 2020 (penganggaran medical check-up Tahun Pajak 2020). Pemberian fasilitas medical check-up merupakan bentuk pemberian natura yang tidak bisa dibiayakan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak,

b) Koreksi atas penyusutan aktiva sebesar Rp7.840.726,00 yakni koreksi sebesar 50% atas penyusutan mobil Innova G Luxury captain seat Rp15.681.452,00, &

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh stdtd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

- Pasal3 ayat (1)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp428.554.226,00;

a) Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp420.713.500,00:

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi positif yang dilakukan Terbanding, hal ini dikarenakan:

Dalam UU PPH Pasal 9 ayat 1 huruf e menyebutkan sebagai berikut :

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:”

Pemerintah mengatur lebih detail mengenai pemberian natura dimana tertuang dalam PMK 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerahdan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dimana dalam Pasal 2 ayat 2 c menyebutkan bahwa “Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya:”

Selain itu dalam PMK tersebut pada Pasal 5 ayat 2 menyebutkan “Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan,” | k

Tujuan dilakukannya medical check-up berkala di perusahaan PT Karya Tangan Indah adalah sesuai dari pelaksanaan dari:

e UU no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 8 ayat 2 berbunyi

“Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur”

e Pemnaker no 02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja

dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Pasal 3 ayat (2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang- kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja;

e Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang

penerapan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 5 ayat (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya ayat 2 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi;

SesuaitinjauandariSitushukumonline.com https:/Awww.hukumonline.com/klinik/a/aturan-medical-check-up-untuk-

karyawan-lt557514da80e22 menyebutkan bahwa Sesuai tinjauan dari situs hukumonline.com menyebutkan bahwa:

Ulasan:

Mengenai medical check-up atau yang disebut pemeriksaan kesehatan, Pemohon Banding merujuk pada beberapa peraturan berikut ini:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU Keselamatan Kerja”);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (“PP Keselamatan Kerja’); d

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permen 2/1980”):

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1982 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja (“Permen 3/1982”),

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, medical check-up yang dilakukan PT Karya Tangan Indah adalah sesuai amanat dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang wajib dilaksanakan dan sesuai dengan PMK no 167/PMK.03/2018 dimana natura berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan dapat dibiayakan oleh perusahaan. Oleh karenanya perusahaan bisa membiayakan biaya MCU tersebut sesuai dengan PMK 167/PMK.03/2018 dan UU PPh,

b) Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp7.840.720,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp7.840.727,00 atas depresiasi mobil Inova. Tertulis di keputusan direktur jenderal pajak nomor KEP - 220/PJ./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan Pasal 3 ayat (1):

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran li butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002; 4

bahwa untuk mobil Inova milik PT Karya Tangan Indah adalah kendaraan operasional dan tidak di kategorikan sebagai mobil sedan atau yang sejenis, Inova masuk dalam kategori kendaraan minibus / mpv. Penggunaan mobil tersebut tidak untuk diperuntukkan kepada pegawai tertentu. Kendaraan tersebut untuk distribusi komponen perhiasan ke sub kontraktor yang berada di luar wilayah perusahaan, urusan kepabeanan dan kawasan berikat, urusan perbankan, penjemputan tamu dan lainnya sehubungan operasional perusahaan,

Perbedaan kategori sedan dan minibus / mpv digambarkan dalam

bebas:

https://id.wikipedia.org/wiki/Sedan

https://id.wikipedia.org/wiki/Mobil MPV

Pemohon Banding lampirkan catatan perjalanan kendaraan kijang Inova tersebut selama tahun 2019 dan 2020,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili banding ini untuk membatalkan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif sebesar Rp428.554.226,00,

bahwa dengan demikian, banding ini diajukan dengan harapan penuh agar sengketa dapat diputuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

lll. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00 dan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp428.554.226,00 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan

dan peraturan perpajakan Indonesia dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas,

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Menerima penjelasan Pemohon Banding dalam surat Banding ini untuk membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00 dan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp428.554.226,00 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha4.563.363.310 Penyesuaian Fiskal

a.Penyesuaian Fiskal Positif

3.885.041.730 b.Penyesuaian Fiskal Negatif

5.679.852.205 Total Penyesuaian Fiskal

3.205.189.525 Penghasilan Neto Luar Negeri

0 Jumlah Penghasilan Neto

3.885.824.954 Penghasilan Kena Pajak

3.885.824.954 PPh Badan Terutang

854.881.490 Kredit Pajak

3.399.466.646 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(2.544.585.156)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

4

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1528/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

l. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0109/KTI/VIW2023 tanggal 03 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 Juli 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak,

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

surat keputusan yang dibanding,

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterima tanggal 06 April 2023

g Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00787/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023:

h Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya 4

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hindarto Gunawan (Direktur Utama) bertindak selaku:

- Wajib Pajak,

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia,

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia,

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia:

k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: a

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a. Pasal4ayat(1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dart Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun ...:

b. Pasal 9 ayat (1) hurufe

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan beniuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai seria penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

c. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

+

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

d. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

2. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan, mengatur.

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b

+

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

a, Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00

1) Perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding seharusnya memiliki tingkat operating profit minimal atau sama dengan 0 (nol);

2) Data pembanding yang mengalami kerugian atau keuntungan ekstrim, | tidak dimasukkan sebagai pembanding karena kondisi tersebut akan menyebabkan hasil yang tidak wajar atau tidak sebanding:

3) MTC Pemohon Banding tahun 2020 segmen manufaktur sebesar 0,434 berada di luar rentang antar kuartil perusahaan pembanding sehingga penetapan harga transaksi afiliasi Pemohon Banding masih di bawah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

4) Terbanding telah melakukan langkah-langkah pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,

5) Terbanding menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.316.776.432,00:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp428.554.226,00

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp428.554.226,00:

a. Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp420.713.500,00. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi positif yang dilakukan Terbanding, hal ini dikarenakan:

Dalam UU PPH Pasal 9 ayat (1) huruf e menyebutkan sebagai berikut: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,"

Pemerintah mengatur lebih detail mengenai pemberian natura dimana tertuang dalam PMK 167/PMK.03 /2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) c menyebutkan bahwa "Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;"

Selain itu dalam PMK tersebut pada Pasal 5 ayat 2 menyebutkan "Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan," Tujuan dilakukannya medical check-up berkala di perusahaan Pemohon Banding adalah sesuai dari pelaksanaan dari:

- UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur,"

- Pemnaker Nomor 02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Pasal 3 ayat (2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja

4

sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kera,

- Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 5 ayat (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya ayat (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi,

Ulasan:

Mengenai medical check-up atau yang disebut pemeriksaan kesehatan, Pemohon Banding merujuk pada beberapa peraturan berikut ini:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ("UU Keselamatan Kerja’);|

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ("PP Keselamatan Kerja"):

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja ("Permen 2/1980");

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1982 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja (“Permen 3/1982"),

Berdasarkan pertimbangan di atas, medical check-up yang dilakukan Pemohon Banding adalah sesuai amanat dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang wajib dilaksanakan dan sesuai dengan PMK no 167/PMK.03/2018 dimana natura berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan dapat dibiayakan oleh perusahaan.

4

Oleh karenanya perusahaan bisa membiayakan biaya MCU tersebut sesuai dengan PMK 167/ PMK.03/2018 dan UU PPh:

b. Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp7.840.720,00

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp7.840.727,00 atas depresiasi mobil Inova. Tertulis di keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan Pasal 3 ayat (1),

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dan jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I! butir | huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/ 2002: Untuk mobil Inova milik Pemohon Banding adalah kendaraan operasional dan tidak dikategorikan sebagai mobil sedan atau yang sejenis, Inova masuk dalam kategori kendaraan minibus/ mpv. Penggunaan mobil tersebut tidak untuk diperuntukkan kepada pegawai tertentu. Kendaraan tersebut untuk distribusi komponen perhiasan ke sub kontraktor yang berada di luar wilayah perusahaan, urusan kepabeanan dan kawasan berikat, urusan perbankan, penjemputan tamu dan lainnya sehubungan operasional perusahaan: Perbedaan kategori sedan dan minibus/ mpv digambarkan dalam ensiklopedia bebas,

https://id.wikipedia.org/wiki/Sedan

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili banding

ini untuk membatalkan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif sebesar Rp428.554.226,00:

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

2. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan, mengatur: Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

b. Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian 4

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. Medical checkup secara berkala merupakan suatu pemberian fasilitas kepada karyawan, bukan menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau sifat pekerjaan:

b. Berdasarkan penelitian pada catatan perjalanan kendaraan yang tersedia, mobil Innova dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya sehingga dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen),

c. Terbanding menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp428.554.226,00:

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 0109/KTI/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperukan, dapat diuji kebenarannya:

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00787/KEB/PJIWPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, 1

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal:

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor. KEP- 00787/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPLB Nomor: 00001/406/20/052/22 tanggal 17 Januari 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0166/KTI/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSurat Keputusan TerbandingNomor KEP-

tanggal 6 April 2023:

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/406/20/052/22 tanggal 17 Januari 2022 Tahun Pajak 2020: Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 10 April 2023 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0071/KTI/IV/2022 tanggal 12 April

2022:

4

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 16 Agustus 2017 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-6 Fotokopi catatan perjalanan kendaraan kijang Inova tersebut selama

tahun 2019 dan 2020,

Bukti P-7 Pakta Integritas dan KTP atas nama Hindarto Gunawan:

Bukti P-8 Akta Pendirian,

Bukti P-9 Akta Nomor 04 tanggal 10 Agustus 2017;

Bukti P-10 Akta Nomor 06 tanggal 9 Mei 2019:

Bukti P-11 SPT Wajib Pajak Tahun 2020;

Bukti P-12 Matriks perkembangan sengketa:

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 0178/KTI/X/2023 tanggal 1 November

2023 atas nama Iman Dwiristato;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1283/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 atas nama Iman Dwiristato:

Bukti P-15 KTP, Kariu NPWP atas nama Iman Dwiristato:

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Iman Dwiristato:

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 22 Januari 2024: Bukti P-18 Lampiran Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 22 Januari

2024 (Lampiran 1 - Data Keuangan Perusahaan Pembanding, Lampiran 2 - Regent Jewellery Ltd, Lampiran 3 - Thai Seberu Pico Co Lid, Lampiran 4 - Lampiran Dokumen Lokal 2020 PT Karya Tangan Indah, Lampiran 5 - Master Chain Private Limited, serta Lampiran 6 - Dokumen Lokal 2020 PT Karya Tangan Indah):

Bukti P-19 Penjelasan dan penambahan bukti dokumen sehubungan dengan

koreksi penyesuaian fiskal positif untuk medical check up karyawan beserta lampirannya:

Bukti P-20 Pembetulan Matriks Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2020:

Bukti P-21 Pembetulan Matriks Angka Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 16 Februari 2024:

1

Bukti P-23 Lampiran Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020

Bukti P-24 Akun Media Sosial Regent Jewellery Ltd:

Bukti P-25 Situs web fact-link.com untuk Regent Jewellery Ltd.;

Bukti P-26 Informasi untuk Regent Jewellery Ltd dari BvD:

Bukti P-27 Situs web Thai Seberu Pico Co., Ltd;

Bukti P-28 Informasi untuk Thai Seberu Pico Co., Ltd dari BvD;

Bukti P-29 Informasi untuk Amemiya-Kinzoku Co., Ltd dari BvD;

Bukti P-30 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

Bukti P-31 Laporan Keuangan yang telah Diaudit Tahun Pajak 2020;

Bukti P-32 Dokumen Induk Tahun Pajak 2020:

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 23 Maret 2024; Bukii P-34 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

P-35 Data Produksi Tahun Pajak 2020;

Bukti P-36 Landasan hukum atas pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala /

MCU karyawan dalam tabel:

Bukti P-37 Pendapat praktisi hukum mengenai Biaya Medical Checkup Karyawan,

Tanggung Jawab Siapa? di media online HukumOnline.com https:/Awww.hukumonline.com/klinik/a/biava-medical-checkup- karyawan-lt557514d280e22:

Bukti P-38 Standar Operational Procedure PT Karya Tangan Indah untuk

pemeriksaan Kesehatan berkala atau medical check-up karyawan sesuai amanat Undang undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah dan Kementerian Ketenaga kerja dan Transminigrasi:

Bukti P-39 Health Risk Assestment panduan pemeriksaan berkala MCU KTI

berdasarkan dokter Hiperkes;

Bukti P-40 Sertifikasi Dokter Hiperkes IHigiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja: Bukti P-41 Permenaker No 1 Tahun 1976 Kewajiban Latihan Hiperkes bagi

dokter,

Bukti P-42 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2020;

Bukti P-43 Tanggapan atas Surat Pemberitahuan atas Hasil pemeriksaan Tahun

Pajak 2020: 4

Bukti P-44 Deskripsi Kegiatan Usaha dan Data Keuangan Perusahaan

Pembanding dari basis data BvD:

Bukti P-45 Lampiran Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020;

Bukti P-46 Akun Media Sosial Regeni Jewellery Lid.;

Bukti P-47 Situs web fact-link.com untuk Regent Jewellery Lid.;

Bukti P-48 Situs web Thai Seberu Pico Co., Ltd;

Bukti P-49 Akun Media Sosial Thai Seberu Pico Co.,:

Bukti P-50 Situs web Y&J Gems Co., Ltd:

Bukti P-51 Situs web Master Chain Private Limited:

Bukti P-52 Situs web.G.J. Intemational Co., Ltd.;

Bukti P-53 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 3 Mei 2024: Bukti P-54 Penjelasan Penyesuaian Performa Finansial Tahun Pajak 2020, Bukti P-55 SPT Masa PPh Pasal 21/26 bulan April 2020;

Bukti P-56 SPT Masa PPh Pasal 21/26 bulan Agustus 2020;

Bukti P-57 Dokumen Lokal PT Karya Tangan Indah Tahun Pajak 2020,

Bukti P-58 Mutasi Rekening Koran BCA April 2020,

Bukti P-59 Rincian Data PHK Karyawan Bulan April 2020:

Bukti P-60 Mutasi Rekening Koran BCA Agustus 2020:

Bukti P-61 Rincian Data PHK Karyawan Bulan Agustus 2020:

Bukti P-62 Sertifikat Hiperkes dan Kesehatan Kerja atas nama dr. | Made Ponca

Kusuma Warta,

Bukti P-63 Health Risk Assessment MCU KTI berdasarkan Dokter Hiperkes: Bukti P-64 Perjanjian Medical Check Up antara PT Karya Tangan Indah dengan

PT Surya Husadha;

Bukti P-65 Rekapan Hasil Pemeriksaan MCU Tahap 1:

Bukti P-66 Rekapan Hasil Pemeriksaan MCU Tahap 2,

Bukti P-67 Rekapan Hasil Pemeriksaan MCU Tahap 3:

Bukti P-68 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 31 Mei 2024, Bukti P-69 Pendapat Akhir Pemohon Banding Nomor 01124/KTI/VI/2024 tanggal

27 Juni 2024,

Bukti P-70 Sertifikasi Dokter Hiperkes

Bukti P-71 Pendapat praktisi hukum mengenai Biaya Medical Checkup Karyawan:

Bukti P-72 Health Risk Assestment panduan pemeriksaan berkala MCU KTI

berdasarkan dokter Hiperkes;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. LHP:

Bukti T-2. KKP:

Bukti T-3. LPK:

Bukti T-4. Matriks perkembangan sengketa:

Bukti T-5. Riwayat teknik audit,

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 22 Januari 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tertanggal 25 Maret 2024,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 3 Juni 2024,

Bukti T-9. Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-1737/WPJ.07/2024 tanggal 27

Juni 2024,

Bukti T-10. Skema Pemeriksaan dan Terkait PMK 213 - Final Design:

Bukti T-11. Summary Data Pembanding Yang Ditolak Karena Tidak Memenuhi

Prinsip Kesebandingan,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00787/KEB/PJMVPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/052/22 tanggal 17 Januari 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0109/KTI/VI1/2023 tanggal 3 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Nilai Sengketa

(Rp) Pemohon Banding

Terbanding

Penghasilan Neto,

3.885.824.954,00

11.631.155.612,00

7.745.330.658,00 Terdiri dar:

- - Penyesuaian Fiskal Positif

- Peredaran Usaha

7.316.776.432,00 428.554.226,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi

sebagaimana tertuang dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir yang disampaikan selama persidangan pada intinya adalah sebagai berikut: 4

A. Koreksi peredaran usaha sejumlah Rp7.316.776.432,00

A1. TP Doc Pemohon Banding Tidak Dibuat Sebagaimana dalam Ketentuan

PMK 213/PMK.03/2016

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PMK 213/216, dokumen penentuan harga transfer harus tersedua paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak,

2. Berdasarkan data Ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer 2020 dinyatakan bahwa Dokumen Induk telah tersedia pada tanggal 5 Januari 2021 dan dokumen loka! pada tanggal 28 Januari 2021;

3. Berdasarkan Surat Pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer (halaman 2 TP Dok Lokal Pemohon Banding sebagaimana terlampir dengan pada folder “Data TP Doc Pemohon Banding terdapat TP Draf dan TP Final”, nama file “PT Karya Tangan Indah - Final Local File FY2020 - 6Aug21 — STC") menunjukkan tanggal 28 Januari 2021:

4. BerdasarkanLaporanPemeriksaannomorLAP- 00012/WPJ.07/KP.0204/RIKSIS/2022, disebutkan bahwa penyusunan TP Doc dilaksanakan setelah Audit Report selesai, dimana audit report Pemohon Banding dibuat pada tanggal 26 November 2020;

5. Pemohon Banding memberikan data TP Doc pada Pemeriksa Pajak pada Tanggal 23 September 2021. Data TP Doc yang diberikan Pemohon Banding masih dalam bentuk Draf TP Doc,

6. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-213, Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lambat tersedia 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak Pemohon Banding adalah 1 Agustus 2019 s.d. 31 Juli 2020. Dengan demikian 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, seharusnya Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding seharusnya sudah tersedia paling lambat 30 November 2020; d

A.2. Konsekuensi Dengan Tidak Dibuat TP Doc Sebagaimana dalam

Ketentuan PMK 213/PMK.03/2016;

1. Menimbang bahwa konsideran utama dalam PMK-213 adalah berkaitan dengan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, sehingga apabila Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK-213, artinya Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP,

2. Apabila Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d, DJP berhak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

3. Dengan demikian kewenangan DJP terkait Pasal 18 ayat (3) UU PPh bisa diterapkan,

4. Sebagaimana diketahui secara fakta bahwa Tahun 2020 adalah terdapat kondisi ekonomi yang sangat berbeda dibandingkan dengan Tahun 2019 karena terdapat efek Pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap semua sektor,

5. OECD telah memberikan solusi atas kondisi ini dengan membuat OECD Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic. OECD memberikan Solusi terbaik dalam meningkatkan kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 14 yang menyatakan bahwa:

“Information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken during the same period as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions’) is the most reliable information fo use in a comparability analysis. Such information reflects how independent parties behave in an economic environment that is fhe same as or substantially similar to the economic environment of the controlled transaction;”

Transaksi dalam periode sama memberikan informasi yang paling andal dalam comparability analysis. Dengan demikian untuk memberikan kesebandingan yang lebih tinggi untuk Tahun 2020, adalah dibandingkan dengan Pembanding untuk Tahun Pajak yang sama, k

Dengan demikian ex post yang dilakukan Terbanding sudah sesuai ketentuan,

A.3. Kronologi Pemeriksaan

1. Pemeriksa telah meminta keterangan dan bukti terkait perusahaan pembanding yang merugi dan kondisi penyesuaian finansial perusahaan pembanding terkait pandemi covid 19 melalui surat Nomor S- 201/1V.IAWPJ.07/KP.0204/2021 tanggal 02 November 2021 dan telah ditanggapi Wajib Pajak melalui surat tanggal 8 Nopember 2021. Namun sampai dengan diterbitkan SPHP data pendukung yang rinci tentang perusahaan pembanding yang merugi ,kapastitas produksi terpakai dari semua data perusahaan pembanding, belum dipinjamkan kepada pemeriksa. Pemeriksa juga tidak mendapatkan informasi yang memadai berdasarkan penelusuran laman resmi (website) perusahaan pembanding, tidak terdapat informasi tentang kondisi finansial perusahaan yang komprehensif:

2. Langkah yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding untuk meminta penjelasan mengenai perusahaan pembanding adalah sudah tepat,

Berdasarkan koordinasi dengan pihak ORBIS pada tanggal 24 Januari 2024 (detil kronologis koordinasi dengan orbis sebagaimana dalam file terlampir “Koordinasi DJP dengan ORBIS" diketahui:

Sebagai regulator, Petugas Pajak mempunyai hak untuk meminta informasi lebih lanjut /pembenaran/penjelasan dari perusahaan konsultan pajak/wajib pajak tentang fungsi apa yang dimiliki wajib pajak dengan dokumentasi, dll. dan dari situ akan dilakukan penilaian dan analisis lebih lanjut. Dari keterangan tersebut pihak ORBIS menyatakan bahwa beban pembuktian data Pembanding adalah pada Pemohon Banding:

3. Padal awalnya sebagaimana dalam SPHP Pemeriksa menolak 3 data pembanding karena terdapat kerugian dalam kurun waktu 2016 s.d. 2018 (alasan pemeriksa dan dasar hukum koreksi Pemriksa telah dijelaskan

4

pada Penjelasan Tertulis sebelumnya tertanggal 22 Januari 2024). Data Pembanding yang dikoreksi adalah:

a. Amemiya-Kinzoku Co., Ltd.

b. Regent Jewellery Lid.

c. Thai Seberu Pico Co Lid.

Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP melalui Surat Nomor 0186.KTI.III.021 tanggal 8 Desember 2021 (sebagaimana terlampir dalam folder “Tanggapan Pemohon Banding dalam SPHP" pada file “Tanggapan WP 0186.KTL.III.021 tanggal 8 Desember 2021”) pada halaman 11 file pdf (Surat Pemohon Banding tanpa nomor halaman, nomor halaman yang dimaksud keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding dan Data Pembanding. Dengan demikian substansi dari apa yang ada dalam Surat Pemohon Banding tersebut adalah bahwa Pemohon Banding juga mengakui relevansi dan reliabilitas penggunaan Ex Post dalam menguji keterbandingan.adalah halaman pdf) Pemohon Banding membandingkan data:

Padamengeliminasi (menolak) perusahaan yang mengalami kerugian dan yang mengalami kenaikan/penurunan ekstrim sebagai pembanding sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 90325/PP/M.XXB/15/2017 tanggal 14 Desember 2017. Dalam Putusanya Majelis Hakim menyatakan "bahwa dalam rangka menentukan perusahaan sebanding untuk menilai kewajaran transaksi usaha dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related party), maka analisis seharusnya tidak memasukkan suatu perusahaan pembanding yang memperoleh kerugian atau keuntungan yang tidak wajar karena kondisi tersebut akan memperoleh hasil yang justru tidak wajar atau tidak sebanding”. Pembanding yang dikoreksi tersebut adalah:

a. Amemiya-Kinzoku Co., Ltd.

b. Regent Jewellery Ltd.

c.Seberu Pico Co Lid.

d. Bonanza Gems Industry Co Lid.

e. Y&J Gems Co Ltd. 4

i.Master Chain Private Limited

g. B.G.J.Intemational Co Ltd.

h. MKMHK Co., Ltd.

Pemeriksa membandingkan kondisi finansia! perusahaan pembanding saat kondisi normal dibanding pandemi tahun 2020;

MTC rata-rata

MTC tertimbangkenaikan Nama Perusahaantertimbang

(2020)(penurunan (2016-2018)

FELICIA (THAILAND) COMPANY4,3064,48%

LIMITED

BONANZA GEMS INDUSTRY4,30%-14,86%-446% COLTD

BENSON JEWELRY COLTD | 4107 |1,76%

H.S.H JEWELRY COMPANY40,92%

LIMITED

P.K. SILVER GROUP COMPANY3,80%6,71%

LIMITED

(6

SILVER TOWN an3,00%2,47%

COMPANY LIMITED

MASTER CHAIN PRIVATE2,00%tidak ada data

LIMITED

(9 B.GJINTERNATIONAL COLTD710%1462% 1

MKMHK CO, LTD.0,60%963,64%160507% AMEMIYA-KINZOKU CO.LTD.3,15%1150,00%

|12 | REGENT JEWELLERY LTD-18,50%-2983%

THAI SEBERU PICO COLTD;,319%

Berdasarkan penyandingan finansial perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding saat kondisi nomal (periode 2016-2018) disandingkan dengan finansial kondisi pandemi (periode 2020) diketahui terdapat dampak yang bervariatif. Terdapat perusahaan pembanding yang mengalami penurunan ekstrem sampai level (-2.983%) dan terdapat pula perusahaan yang mengalami kenaikan ekstrem pada level 160.507%;

Pemeriksa telah melakukan manual review melalui penjelajahan intemet (intemet research) dengan mencari informasi pada website perusahaan atau sumber lainya yang dapat dipercaya. Pemeriksa tidak mendapat informasi finansial dan non finansial yang memadai dan website perusahaan pembanding. Berdasarkan hal tersebut di atas pemeriksa

4 Halaman 58 dart 115 halaman. Putusan Nomor: PUT-005702.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Karya Tangan Indah

mengeliminasi (reject) MTC yang mengalami kerugian (penurunan) drastis sekaligus reject pembanding yang mengalami kenaikan drastic,

7. Terbanding menggunakan data Pembanding Tahun 2020 (Ex Post) dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya:

8. Rentang antarkuartil perusahaan-perusahaan pembanding menurut Pemeriksa dalam pembahasan akhir sebagai berikut:

MTC tertimbang Nama Perusahaan

(2020) FELICIA (THAILAND) COMPANY LIMITED

4,48% BENSON JEWELRY CO

H.S.H JEWELRY COMPANY LIMITED

0,92% P.K. SILVER GROUP COMPANY LIMITED

6,71% PORN SILVER TOWN COMPANY LIMITED

Nilai tertinggi yang diamati

Kuartil atas

4,48% Nilai Tengah

Kuartil bawah1,76% Nilai terkecil yang diamati0,921, Perusahaan pembanding (jumlah)

MTC Pemohon Banding 2020 segmen manufakturberada diluar rentang antar kuartil perusahaan pembanding oleh karena itu, penetapan harga transaksi afiliasi Pemohon Banding masih dibawah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

9. Terbanding mengkategorikan Pemohon Banding sebagai perusaahan pada posisi median (A2). Terbanding menggunakan Median (Q2) karena merupakan indikator tingkat laba yang wajar. Pemilihan median sebagai titik kewajaran pembanding transaksi affiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah karena median merupakan titik rentang kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Per-43/PJ/2010", Posisi median (A2) menurut Terbanding pada pembahasan akhir adalah 2,47 Yo,

ALP = Total Cost + FCMU x Total cost)

Total cost = HPP + Biaya operasional manufaktur = 131.102.275.719 ALP = 131.102.275.719 + (2,47% x 131.102.275.719)

ALP = 134.340.501.929; 4

Nilai penjualan wajar Pemohon Banding - 134.340.501.929

Nilai penjualan Pemohon Banding= 127.023.725.497

Koreksi penjualan manufaktur= 7.316.776.432

A.4. Profil Detil Data Pembanding yang dikoreksi

Telah dilakukan penelitian material terhadap data-data Pembanding yang dikoreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Amemiya-Kinzoku Co., Ltd.

Berdasarkan data Orbis Amemiya-Kinzoku Co., Ltd. termasuk kategori tidak memiliki terafiliasi dengan suatu grup korporasi ataupun subsidiari apapun, dan tidak diketahui struktur pemegang saham. Sehingga tidak diketahui tingkat independensi pembanding tersebut. Amemiya-Kinzoku Co., Ltd. memiliki market line segmen retaii, sehingga bukan merupakan perusahaan contract manufacturer. Sehingga berbeda dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu sebagai Contract Manufacturer dengan Pihak Afiliasi:

Penelitian selanjutnya pada database ORBIS (pada file terlampir Pada Folder Detil Data ORBIS Pembanding yang Dikoreksi dengan nama 3. 1. Amemiya-Kinzoku Co., Lid.) pada halaman 8 diketahui bahwa Amemiya- Kinzoku Co., Lid. sejak 2018 s.d. 2020 memiliki Intangiable Asset, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki Intangiable Asset. Sehigga padatidak sebanding antara Amemiya-Kinzoku Co., Ltd. dengan Pemohon Banding:

Penelitian selanjutnya melalui laman www.amemiya-kinzoku.com sebagaimana dalam data ORBIS, tidak bisa diakses. Sehingga tidak diperoleh informasi apapun mengenai pembanding:

2. Regent Jewellery Ltd

Berdasarkan data Orbis Regent Jewellery Lid tidak tidak memiliki terafiliasi dengan suatu grup korporasi ataupun subsidiari apapun, dan tidak diketahui struktur pemegang saham. Sehingga tidak diketahui tingkat independensi pembanding tersebut. Regent Jewellery Lid. memiliki market line segmen retail, sehingga bukan merupakan perusahaan contract manufacturer,

1

Sehingga berbeda dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu sebagai Contract Manufacturer dengan Pihak Afiliasi:

Selanjutnyaberdasarkanpenelitianpadawebsite www.regentjewellery.com sebagaimana dalam data ORBIS dan data intemet diketahui bahwa terdapat strore dan toko retail. Sehingga secara umum Pembanding melakukan fungsi pemasaran dan menjalankan aktivitas retail,

3. Thai Seberu Pico Co. Ltd.

Berdasarkan data Orbis Thai Seberu Pico Co. Ltd. tidak memiliki terafiliasi dengan suatu grup korporasi ataupun subsidiari apapun, dan tidak diketahui struktur pemegang saham. Sehingga tidak diketahui tingkat independensi pembanding tersebut. Regent Jewellery Ltd. memiliki market line segmen retail, sehingga bukan merupakan perusahaan contract manufacturer. Sehingga berbeda dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu sebagai Contract Manufacturer dengan Pihak Afiliasi

Selanjutnya berdasarkan penelitian pada website www.thaiseberupico.com sebagaimana dalam data ORBIS dan data intemet diketahui bahwa terdapat strore dan toko retail. Sehingga secara umum Pembanding melakukan fungsi pemasaran dan menjalankan aktivitas retail:

4. Bonanza Gems Industry Co. Ltd.

Penelitian selanjutnya melalui Jaman www.bonanzagems.com sebagaimana dalam data ORBIS, tidak bisa diakses. Sehingga tidak diperoleh informasi apapun mengenai pembanding:

5. Y & J Gems Co. Ltd.

Penelitian selanjutnya melalui laman www.yigems.com sebagaimana dalam data ORBIS, diketahui bahwa terdapat strore dan toko retail. Sehingga secara umum Pembanding melakukan fungsi pemasaran dan menjalankan aktivitas retail;

4

6. Master Chain Private Limited

Penelitian selanjutnya melalui laman www.masterchain.com sebagaimana dalam data ORBIS, diketahui bahwa terdapat strore dan toko retail. Sehingga secara umum Pembanding melakukan fungsi pemasaran dan menjalankan aktivitas retail:

7. B.G.J.International Co. Ltd.

Penelitian pada laman intemet maupun data ORBIS, tidak tedapat informasi apapun mengenai data pembanding ini. Sehingga tidak dapat diperoleh informasi apapun mengenai aktivitas dan fungsi pembanding ini:

8. MKMHK Co., Ltd.

Penelitian pada laman intemet maupun data ORBIS, tidak tedapat informasi apapun mengenai data pembanding ini. Sehingga tidak dapat diperoleh informasi apapun mengenai aktivitas dan fungsi pembanding ini:

A.5.

Overview Pembanding yang dikoreksi

Secara garis besar, pembanding yang dikoreksi adalah karena hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Kenaikan Penurunan Signifikan atas MTC (2016 s.d. 2018) dibandingkan denagn MTC 2020. Perusahaan yang mengalami kerugian dan yang mengalami kenaikan/penurunan ekstrim sebagai pembanding sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90325/PP/M.XXB/15/2017 tanggal 14 Desember 2017. Dalam Putusan Majelis Hakim menyatakan "bahwa dalam rangka menentukan perusahaan sebanding untuk menilai kewajaran transaksi usaha dengan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related party), maka analisis seharusnya tidak memasukkan suatu perusahaan pembanding yang memperoleh kerugian atau keuntungan yang tidak wajar karena kondisi tersebut akan memperoleh hasil yang justru tidak wajar atau tidak sebanding":

2. Koreksi terkait data Pembanding yang memiliki tingkat independensi U: Tingkat independensi U termasuk kategori tingkat reliability/ keandalan yang sangat rendah. Hal ini karena tidak diketahui struktur pemegang saham,

y

kepemilikan bahkan grup dari perusahaan tersebut. Sehingga tidak dapat dipastikan apakah perusahaan ini melakukan transaksi dengan pihak afiliasi atau tidak. Tidak dapat diketahui apakah harga, biaya, dan agreement transaksi yang terbeniuk apakah benar independent atau dipengaruhi hubungan istimewa. Tidak diketahui apakah pembanding tersebut memiliki/ terafiliasi dengan suatu grup korporasi ataupun subsidiari apapun, dan tidak diketahui struktur pemegang saham. Sehingga tidak diketahui tingkat independensi pembanding tersebut. Sedangkan tingkat independensi At A dan A- merupakan tingkat independensi yang lebih reliable dalam menentukan kategori pembanding. Dengan demikian tingkat independensi U tidak layak untuk memberikan kesebandingan yang baik dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha,

3. Koreksi terkait adanya Intangible Property;

Berdasarkan data TP Doc Pemohon Banding, Pemohon banding tidak memiliki data IP. Perusahaan yang memiliki IP pada dasarnya memiliki struktur biaya yang berbeda karena memiliki alokasi biaya Research and Development yang signifikan. Sehingga perbedaan ini adalah signifikan karena menghasilkan profil asset dan risiko yang berbeda antara Pemohon Banding dan data Pembanding. Sehingga tidak layak sebagai data Pembanding,

4. Koreksi terkait Perbedaan Fungsi (Signifikan) dan Ketidakcukupan Informasi (“insufficient information’),

Dari penjelasan sebelumnya terdapat informasi pembanding yang memiliki informasi website dan melakukan iklan dari website tersebut. Data pembanding tersebut juga menggunakan website sebagai sarana untuk melakukan order atau pesanan. Sehingga jelas bahwa aktivitas ini merupakan aktivitas ritel. Hal ini juga matching dengan data ORBIS dimana terdapat lini bisnis retail dalam aktivitas Pembanding Tersebut. Aktivitas retail/ pemasaran yang dilakukan Pembanding menunjukkan perbedaan profil Fungsi, Aset dan Risiko yang signifikan dengan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding yaitu sebagai Contract Manufacturer. Sehingga tidak sebanding untuk menjadi data Pembanding: +

eee

Dari data sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, diketahui bahwa terdapat Pembanding yang telah diketahui fungsi dan aktivitas bisnisnya. Akan ietapai terdapat pula pembanding yang tidak dapat diperoleh informasi apapun sehingga tidak dapat diketahui secara pasti Fungsi dan Aktivitas Pembanding tersebut:

Berdasarkan data TP Doc Local File Pemohon Banding pada halaman 72 bahwa Pemohon Banding memasukkan kategori reject untuk pembanding yang memiliki keterbatasan informasi (“insufficient information’), Berdasarkan hal tersebut, pembanding yang tidak memiliki data apapun seharunya ditolak sebagai pembanding,

Dengan demikian hasil penelitian material pembanding sebagaimana dalam tabel dibawah ini:

Informasi Umum Terkait Perbedaan Fungsi dan

Ketidak CukupanPembandin 2016-1018

kan

MTC 2020

Penolakan

Kenaikan danTidakInfomasi Umum Terkait Perbedaan Fungsi dan Company Pow sa | Diketahui Kepemilikan

Ketidak Cukupan Informasi Pembanding Unt |SignifaTingkatIntangibleFakta alas

alphabet ||| Property website

dori cim ORBISbsile

.informasiUraian MIC 2020

5 Y&dyigems.co Terdapat

GEMS COmfungsi

LTD

www.maste

tchain.com

(blank)

8 | MKMHKx(blank)

CO.LTD.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp428.554.226,00

B.1. Terkait dengan Medical checkup senilai Rp420.713.500,00

1. Medical checkup secara berkala merupakan suatu pemberian fasilitas kepada karyawan, bukan menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau sifat pekerjaan:

2. Biaya Medical Check up tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai DPP PPh Pasal 21 yang diterima karyawan:

4

3. Pemohon banding bukan menjalankan kegiatan usaha pertambangan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan e Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

B.2. Terkait Beban Penyusutan Innova senilai Rp7.840.720,00

1. Koreksi atas penyusutan aktiva sebesar Rp7.840.726,00 yakni koreksi sebesar 50% atas penyusutan mobil Innova G Luxury captain seat Rp15.681.452,00;

2. Berdasarkan penelitian pada catatan perjalanan kendaraan yang tersedia, mobil Innova dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya sehingga dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen):

3. Kendaraan Innova apalagi dengan bentuk model captain seat, tidak menunjukkan ciri khas kendaraan yang digunakan sebagai alat angkut distribusi komponen perhiasan ke sub kontraktor. Kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi barang memiliki ciri khas tempat kapasitas penyimpanan dan pengangkutan yang besar seperti truck, mobil box dan sejenisnya:

4. Sedangkan yang diharapkan dari kendaraan Innova G Luxury model captain seat adalah kenyamanan dalam perjalanan. Fasilitas kenyamanan ini merupakan suatu kebutuhan yang identik dinikmati oleh pihak yang memiliki jabatan tertentu (Direksi, General Manager, dan semisalnya); Barang tidak membutuhkan kenyamanan apalagi memanfaatkan Captain Seat dan model Luxury. Barang lebih kepada kepada kebutuhan akan kapasitas penyimpanan dan pengangkutan, dan juga keamanan selama dalam perjalanan. Apalagi terkait perhiasan, kendaraan tertutup model box adalah pilihan yang tepat untuk pengangkutan barang, karena tidak terlihat oleh pihak lain. Sedangkan Innova dimana memiliki jendela kaca, sangat tidak aman sebagai kendaraan pengangkutan distribusi komponen perhiasan, 4

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan KMK-138/KMK.03/2002:

6. Definisi minibus/ sedan tidak dapat menunjukkan “cluster' bahwa karakter kendaraan tersebut masuk kategori kendaraan mewah atau bukan. Dan tidak dapat membedakan karakter untuk pengangkutan barang atau orang. Tetapi nama kendaraan dapat membedakan unsur tersebut:

Sebagai contoh:

MPV: Alphard, Veliire, Serena, Biante, Elgrand, atau yang versi menengah Freed, Expander, Stargazer, BRV, Innova Luxury dil dimana semua dilengkapi dengan Captain Seat — identik dengan kemewahan yang dinikmati oleh personal (bukan barang):

MPV: GrandMax, Luxio, dan semisalnya, tanpa captain seat, masih bisa secara wajar dikategorikan untuk pengangkutan barang. Karena banyak perusahaan ekspedisi, dan perusahaan lainnya menggunakan untuk pengangkutan barang:

7. Adanya laporan harian, tidak dapat membuktikan bahwa kendaraan tersebut tidak dimanfaatkan olah pihak Manajemen atau Direksi:

8. Dengan demikian koreksi penyusutan atas kendaraan Innova G Luxury dengan Captain Seat yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan

4

aktiva tetap kelompok Il sebesar 50%. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajak sudah sesuai ketentuan:

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan

terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut: A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.316.776.432,00

1. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal/TP untuk Tahun Pajak 2020 sesuai batas waktu yang ditentukan dalam PMK-213/PMK.03/2016 yang telah diberikan kepada pemeriksa pajak pada saat proses pemeriksaan,

Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer, yaitu Dokumen Lokal dan Dokumen Induk sesuai dengan ketentuan PMK-213 Pasal 7:

Dokumen Lokal dan Dokumen Induk Pemohon Banding telah mencantumkan ikhtisar yang menyatakan tanggal ketersediaan setiap Dokumen Penentuan Harga Transfer. Berdasarkan tanggal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ("SPT") Pajak Penghasilan ("PPh") Tahun Pajak 2020 yang disampaikan pada tanggal 29 Januari 2021, Dokumen Lokal tersedia pada tanggal 28 Januari 2021 dan Dokumen Induk tersedia pada tanggal 5 Januari 2021. Salinan SPT PPh Badan Pemohon Banding sebelumnya telah disampaikan sebagai lampiran dari penjelasan tertulis yang telah disampaikan pada tanggal 25 Maret 2024. Pemohon Banding juga dapat memberikan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang telah selesai kepada Terbanding ketika diminta selama proses

SPT PPh Badan Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam UU KUP, 4

2. Pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisisnya sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Pendekatan yang digunakan dalam Dokumen Lokal, yaitu pendekatan ex- post, telah sesuai dengan PMK-213 Pasal 3 ayat (1),

Transaksi afiliasi yang dilaporkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dilakukan antara tanggal 1 Agustus 2019 hingga 31 Juli 2020. Dengan demikian, berdasarkan PMK-213 Pasal 3 ayat (1), transaksi tersebut harus diuji dengan menggunakan data yang tersedia selama periode tersebut. Pendekatan Terbanding untuk menguji data terhadap data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020 tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan karena data Tahun Pajak 2020 belum tersedia pada saat Dokumen Lokal disiapkan pada saat terjadinya transaksi:

3. Penetapan harga atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terlepas dari pendekatan yang digunakan (yaitu pendekatan satu tahun atau beberapa tahun), Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 (“Tahun Pajak 2020 "), MTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan berada di angka 5,71%. Rentang MTC yang wajar yang diperoleh perusahaan-perusahaan pembanding dengan menggunakan pendekatan beberapa tahun adalah sebesar 0,564 hingga 3,99%, dengan nilai tengah sebesar 2,96%. MTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan berada di atas rentang antarkuartil dari MTC perusahaan-perusahaan pembanding. Oleh karena itu, penetapan harga transaksi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding menurut peraturan penentuan harga transfer di Indonesia:

Di sisi lain, MTC dengan menggunakan pendekatan satu tahun diperoleh sebesar -0,44% hingga 3,72%, dengan nilai tengah sebesar 2,47%. MTC yang disesuaikan sebesar 5,71% yang dicatat oleh Pemohon Banding berada di atas rentang antarkuartil satu tahun dari MTC perusahaan- perusahaan pembanding. Sementara itu, MTC yang belum disesuaikan sebesar 0,43% dari Pemohon Banding berada di dalam rentang antarkuartil

dari MTC perusahaan-perusahaan pembanding dengan menggunakan pendekatan satu tahun (yaitu Tahun Pajak 2020). Hal ini membuktikan bahwa penetapan harga Transaksi Afiliasi Pemohan Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terlepas dari pendekatan yang digunakan (yaitu pendekatan satu tahun atau beberapa tahun). Namun demikian, perlu juga dicatat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan satu tahun sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan dalam Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“Tanggapan SPHP") Nomor 0186/KTI/XII/2021 pada Argumen 5, Surat Keberatan Nomor 0071/KTI/IV/2022 (“surat keberatan”) pada Argumen 1, Surat Tanggapan atas Surat Hasil Keberatan Nomor

(“Tanggapan SPUH") dalam Argumen 5, Surat Banding Nomor 0109/KTI/VII/2623 ("surat banding") dalam Argumen 1, Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor 0166/KTI/X/2023 (“Surat Bantahan atas SUB") dalam Argumen 1. Selain itu, selama proses banding, Pemohon Banding juga telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap metode satu tahun yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat tanggapan yang disampaikan pada saat Sidang ke-3 pada tanggal 22 Januari 2024,

4. Selama proses sengketa, Pemohon Banding tidak pemah setuju dengan pendekatan ex-ante satu tahun dari Terbanding:

Terbanding telah mengklaim bahwa karena Pemohon Banding telah membandingkan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020 dalam tanggapan SPHP-nya dan, dengan demikian Pemohon Banding dianggap setuju dengan relevansi dan keandalan metode ex-ante dalam menguji kesebandingan. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam proses sengketa ini, Pemohon Banding tidak pemah setuju dengan pendekatan ex-ante dari Terbanding:

Pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal sudah sesuai dengan peraturan PMK-213 yang berlaku dan Pedoman Pandemi OECD. Pemohon Banding juga tidak mungkin melakukan analisis

4

ex-ante satu tahun dengan menggunakan data Tahun Pajak 2020 karena data tersebut belum tersedia pada saat Dokumen Lokal dibuat/disiapkan, Selain itu, dalam tanggapan SPHP yang telah disampaikan sebagai lampiran dari penjelasan tertulis yang disampaikan pada tanggal 25 Maret 2024, Pemohon Banding secara khusus menyampaikan mengenai data Tahun Pajak 2020:

Pemyataan Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan atas relevansi dan keandalan pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan data Tahun Pajak 2020 untuk perusahaan- perusahaan pembanding:

Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam Tanggapan SPHP di atas, Pemohon Banding menyertakan data Tahun Pajak 2020 hanya untuk menghargai Terbanding dan secara eksplisit menyatakan bahwa Pemohon Banding mempertimbangkan pendekatan satu tahun, karena Terbanding menolak untuk memperbolehkan dan mempertimbangkan penyesuaian Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga secara eksplisit menyatakan bahwa jika pendekatan satu tahun FY 2020 digunakan, maka pendekatan tersebut dapat digunakan secara kolaboratif. Artinya, Pemohon Banding menganggap data Tahun Pajak 2020 hanya cocok digunakan sebagai data pendukung untuk lebih memperkuat kesimpulan yang dicapai dari pendekatan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Sepanjang proses sengketa, Pemohon Banding juga tidak pemah menerima relevansi dan keandalan pendekatan Terbanding:

Terbanding telah salah menafsirkan Pedoman OECD tentang Pedoman Pandemi OECD dan telah mengabaikan fakta bahwa data Tahun Pajak 2020 belum tersedia ketika Pemohon Banding membuat/menyiapkan Dokumen Lokal:

Terbanding telah menggunakan Pedoman Pandemi OECD Paragraf 14 untuk membenarkan penggunaan metode satu tahun Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah salah menafsirkan Pedoman Pandemi OECD karena Terbanding tidak mempertimbangkan

Paragraf 16 yang lebih lanjut mengatur penggunaan data dalam analisis penentuan harga transfer selama pandemi:

Paragraf 16 dari Pedoman Pandemi OECD menyatakan bahwa:

“In other instances, it may be more challenging to use contemporaneous uncontrolled transactions as part of a comparability analysis, notably in the application of the transactional net margin method (’TNMM’). When applying the TNMM, taxpayers and tax administrations typically rely on historical information from commercial databases in order to set and test prices. FY 2020 information will typically not be available until mid FY 2021 at the earliest because commercial databases use publicly available information derived from financial statements and these financial statements tend to be lodged only after several months after the period to which they relate. This suggest that in these circumstances taxpayers will need to perform a comparability analysis based on available prior year financial information and, depending on the facts and circumstances of the case, utilising whatever current year information is available to support their transfer

(Terjemahan bebas: “Dalam kasus lain, mungkin akan lebih sutit untuk menggunakan transaksi independen terkini untuk melakukan analisis kesebandingan, terutama dalam penerapan metode laba bersih transaksional ("TNMM"). Ketika menerapkan TNMM, wajib pajak dan administrasi pajak biasanya mengandalkan informasi historis dari basis data komersial untuk menetapkan dan menguji harga. Informasi Tahun Pajak 2020 biasanya baru akan tersedia paling cepat pada pertengahan Tahun Pajak 2021 karena basis data komersial menggunakan informasi yang tersedia untuk umum yang berasal dari laporan keuangan dan laporan keuangan ini cenderung baru tersedia setelah beberapa bulan setelah periode yang terkait. Hal ini menunjukkan bahwa dalam situasi seperti ini, wajib pajak perlu melakukan analisis kesebandingan berdasarkan informasi keuangan tahun sebelumnya yang tersedia dan, tergantung pada fakta dan

4

situasi dari kasus tersebut, menggunakan informasi tahun berjalan apa pun yang tersedia untuk mendukung harga transfemya,"

Berdasarkan Pedoman Pandemi OECD, Pemohon Banding telah dengan tepat memilih pendekatan benchmarking dengan menggunakan data Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2018. Selain itu, sebagaimana dinyatakan dalam argumen 4 dan Paragraf 16 dari Pedoman Pandemi OECD, data Tahun Pajak 2020 baru akan tersedia pada Tahun Pajak 2021. Dokumen Lokal Pemohon Banding tersedia pada tanggal 28 Januari 2021 ketika data Tahun Pajak 2020 belum tersedia di basis data komersial. Pemohon Banding mengabaikan fakta ini dengan bersikeras bahwa data Tahun Pajak 2020 harus digunakan dalam analisis,

6. Pendekatan Pemohon Banding untuk menyesuaikan kinerja keuangan pada Tahun Pajak 2020 sudah tepat dan berdasarkan data aktual, Dalam menganalisis kegiatan manufaktur untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian kesebandingan untuk memastikan kesebandingan antara periode sebelum pandemi Covid-19 (yaitu Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2018) dengan Tahun Pajak 2020 ketika usaha Wajib Pajak terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19. Penyesuaian terhadap data keuangan Pemohon Banding untuk fungsi manufaktur tersedia di Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 Bagian 8.4 - Penyesuaian kesebandingan pada halaman 65 - 68:

Pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mengalami dampak negatif dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan penjualan yang cukup signifikan yaitu sekitar 3095. Penurunan penjualan tersebut terjadi karena menurunnya pesanan pelanggan sebagai akibat dari kebijakan karantina wilayah dan pembatasan lainnya selama pandemi. Pada saat yang sama, penurunan signifikan dari turis asing yang merupakan pelanggan utama Pemohon Banding, memperparah kondisi negatif tersebut, 4

Dampak negatif dari pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada Pemohon Banding tetapi secara keseluruhan pada industri yang digeluti oleh Pemohon Banding, yaitu industri perhiasan. Secara khusus, hal tersebut dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 bagian 5.5 - Tren Pasar Lokal pada halaman 33. Secara umum, terjadi penurunan produksi perhiasan secara nasional karena turunnya permintaan untuk penjualan lokal dan ekspor. Industri perhiasan Indonesia juga mengalami penghentian total atas kegiatan ekspor pada bulan Maret 2020 karena karantina dan pembatasan sosial di negara-negara tujuan ekspor,

Oleh karena itu, penyesuaian terhadap keuangan Pemohon Banding dibuat untuk menggambarkan posisi keuangan Pemohon Banding apabila tidak terkena dampak Covid-19 pada Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, Pemohon Banding bermaksud untuk meningkatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding karena Pemohon Banding menggunakan pendekatan beberapa tahun di mana perusahaan pembanding beroperasi dalam kondisi normal (yaitu pada Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2018): Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga iransfer yangyang memperbolehkan penyesuaian terhadap kinerja keuangan Wajib Pajak atau perusahaan pembanding untuk mengeliminasi kondisi yang secara material dapat memengaruhi kesebandingan yang timbul dari pengaruh faktor ekstemal bisnis:

Penjelasan dan perhitungan secara terperinci mengenai penyesuaian keuangan Pemohon Banding telah disampaikan sebelumnya, beserta dokumen pendukungnya, sebagai Lampiran 1 dalam matriks tanggapan yang disampaikan pada sidang ke-6 pada tanggal 6 Mei 2024:

Perusahaan-perusahaan yang ditolak oleh Pemohon Banding memiliki kegiatan bisnis yang sebanding dengan Pemohon Banding:

Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang diterima adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan kegiatan bisnis yang

serupa dengan Pemohon Banding. Dalam proses pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan berbagai kriteria untuk memastikan perusahaan pembanding yang dipilih memiliki FAR dan kegiatan bisnis yang sebanding dengan Pemohon Banding. Kriteria yang diterapkan oleh Pemohon Banding telah tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang ke-3 pada tanggal 22 Januari 2024,

Sebagai hasil dari langkah-langkah pencarian, perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Namaperusahaan

NoKegiatan bisnis

pembanding

MASTERCHAIN | Perusahaan ini adalah produsen dan pengekspor perhiasan PRIVATE LIMITEDemas. Didirikan pada bulan Mei 1997, perusahaan ini memiliki

Kantor pusat yang terdaftar di kota Mumbai, India. Perusahaan ini adalah salah satu produsen perhiasan emas terkemuka di India. Produk-produknya meliputi perhiasan buatan mesin, buatan tangan, bermata batu & polos seperti rantai buatan mesin, rantai buatan tangan, rantai & gelang berongga, rantai & gelang Nawabi, rantai & gelang Italia, rantai & gelang Italia, rantai berkepang, gelang pria, jam tangan, gelang wanita, setCZ, set tanmania CZ, cincin wanita CZ, cincin pra CZ, kalung mewah, perhiasan rajkot, gelang yang dibuat dengan metode cor (casting bangles), dan gelang buatan mesin. Perusahaan ini bertujuan untuk memahami pelanggannya dengan baik & memproduksi perhiasan dengan teknologi terbaik dan keahlian terbaik sehingga dapat mengekspresikan diri pelanggannya. Produk-produknya dipasarkan dan dijual di seluruh India dan intemasional melalui kerja sama dengan mitra bisnis dan afiliasi lokal dan asing,

| BENSON JEWELRY | Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan produk perhiasan AMEMIYA-KINZOKU Perusahaan ini bergerak bidang manufaktur serba aneka CO.,LTDlainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1965 dan memiliki

kantor terdaftar di Fuefuki, Jepang. Operasi bisnis perusahaan int berspesialisasi dalam pembuatan, pengukiran, chasing, atau efching perhiasan dan barang pribadi logam dan barang-barang kecil lainnya. Perusahaan ini melakukan pemotongan, slabbing, fumbling, pengukiran, pemolesan ukiran, chasing, atau efching untuk logam mulia padat dan batu semi mulia lainnya dan permata yang dilapisi logam mulia. Perusahaan ini memiliki teknologi dan peralatan canggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya.

Para staf ini juga berpengetahuan luas dalam tren mode dan kecocokan gaya, warna, dan kombinasi perhiasan dan aksesori yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelanggan.

FELICIA (THAILAND)

Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan perhiasan perak COMPANY LMITED

dan emas.

H.S.HJEWELRY

Perusahaan bergerak di bidang pembuatan perhiasan seperti COMPANY LIMITED

kalung, gelang, cincin, dan kerajinan tangan berkualitas tinggi lainnya dengan bahan baku kuningan dan perak sterling.

P.K. SILVER GROUP

Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan ekspor COMPANY LIMITED

perhiasan, seperti perak sterling, perak polos, perak dengan marcasite, perak dengan batu semi mulia, CZ, dan perak dengan kerang seperti mutiara, kerang merah muda, abalon.

Y & JGEMS COLTD

Perusahaan bergerak di bidang pembuatan perhiasan dari permata dan perak sterling.

8MKMHK CO., LTD.Perusahaan bergerak dalam bidang pembuatan rantai emas (8k

hingga 24k).

9THAI SEBERU PICO | Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan perhiasan mewah

COLTDjepitan dan bagian termasuk anting-anting, liontin, dan cincin. 10 | B.GJ.INTERNATIONAL | Perusahaan bergerak di bidang pembuatan dan distribusi 11 PORN SILVER TOWN | Perusahaan bergerak dalam bidang pembuatan perhiasan

Daan 12 REGENT JEWELLERY | Perusahaan bergerak dalam bidang pembuatan perhiasan

|e| 13 | BONANZAGEMS | Perusahaan bergerak di bidang pembuatan perak stering.

Dalam memilih perusahaan pembanding, serangkaian kriteria di atas telah menghasilkan perusahaan pembanding dengan fungsi, aset dan risiko (FAR) yang sebanding dengan Pemohon Banding. Hal ini lebih lanjut dibuktikan dalam Matriks Eliminasi - Pembelian bahan baku dan penjualan barang jadi bagian dari Lampiran Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, seperti yang ditunjukkan dalam tabel di atas, perusahaan pembanding yang diterima memiliki fungsi, risiko, dan aset yang serupa dengan Pemohon Banding,

Selain dari penerapan berbagai knteria selama proses benchmarking, Pemohon Banding juga mengandalkan informasi keuangan yang tersedia di basis data Bureau van Dijk untuk memastikan bahwa perusahaan- perusahaan yang dipilih memiliki fungsi, aset, dan risiko yang serupa dengan Pemohon Banding. Secara khusus, Pemohon Banding memperhatikan pengeluaran perusahaan pembanding untuk penelitian dan pengembangan (“litbang”) dan tingkat aset tidak berwujud. Berdasarkan

4

fungsi perusahaan, pada umumnya perusahaan manufaktur kontrak memiliki biaya litbang dan aset tidak berwujud yang rendah atau tidak ada sama sekali. Biaya litbang menunjukkan jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan pembanding untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Sebagai pemanufaktur kontrak, Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya untuk litbang dan oleh karena itu menerima perusahaan yang memiliki biaya litbang sebesar 0 atau n.a. selama tahun-tahun yang diuji dari 2016- 2018. Selain itu, pemanufaktur kontrak biasanya tidak memiliki aset tidak berwujud. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyeleksi dan hanya menerima perusahaan dengan tingkat aset tidak berwujud yang rendah. Semua ini mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut adalah pemanufaktur kontrak. Data keuangan dari perusahaan pembanding telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang ke-3 pada tanggal 22 Januari 2024,

Pemohon Banding menyatakan bahwa meskipun tidak memiliki informasi terperinci mengenai fungsi, risiko dan aset perusahaan pembanding, perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal untuk tahun 2020 adalah pemanufaktur kontrak yang dibuktikan melalui pengecekan situs web secara manual, penerapan kriteria pembanding dan informasi keuangan selama tahun-tahun yang diuji. Kesimpulan ini sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang tercantum dalam Bab 2 PER-22 mengenai kriteria perusahaan pembanding yang andal:

Berdasarkan perhitungan MTC perusahaan pembanding, rentang MTC dari perusahaan pembanding terpilih dengan pendekatan beberapa tahun selama periode 2016-2018 disajikan dalam tabel di bawah ini:

d

MIC rata-rata tertimbang | Nama perusahaan pembanding

,(2016-2018) MASTER CHAIN PRIVATE LIMITED|2,0% BENSON JEWELRY COLTD4 AMEMIYA-KINZOKU CO.,LTD.

FELICIA (THAILAND) COMPANY LIMITED

H.S.HJEWELRY COMPANY LIMITED

P.K. SILVER GROUP COMPANY LIMITED

Y &J GEMS COLTD

MKMHK CO.,LTD.

THA! SEBERU PICO COLTD

B.G.J.INTERNATIONAL CO LTD

PORN SILVER TOWN COMPANY LIMITED

REGENT JEWELLERY LTD

BONANZA ( GEMS INDUSTRY CO LTD

Maksimum

Kuartil Atas

Nilai Tengah _

Kuartil Bawah

| dumlah

i- =--

Karena dampak Covid-19, Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap kinerja keuangannya dengan menyesuaikan biaya tetapnya untuk mencerminkan laba dalam kondisi normal. MTC yang disesuaikan sebesar 5,71% yang dicatat oleh Pemohon Banding berada di atas rentang antarkuartil dari MTC perusahaan-perusahaan pembanding. Oleh karena itu, penetapan harga dari Transaksi Afiliasi tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia:

Selain itu, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding berpendapat bahwa data keuangan satu tahun selama Tahun Pajak 2020 dapat digunakan sebagai bukti pendukung untuk menguji kewajaran laba Pemohon Banding. Rentang MTC untuk perusahaan pembanding terpilih dengan menggunakan pendekatan satu tahun (yaitu Tahun Pajak 2020), sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan, disajikan dalam tabel di bawah ini;

of

No.Nama perusahaanMTC (2020) 1FELICIA (THAILAND) COMPANY LIMITED4,48% 2BONANZA GEMS INDUSTRY CO LTD-14,86% 3BENSON JEWELRY CO LTD4,76% 4H.S.HJEWELRY COMPANY LIMITED0,92% 5P.K. SILVER GROUP COMPANY LIMITED6,71% 6Y &J GEMS COLTD-0,44% 7PORN SILVER TOWN COMPANY LIMITED

MASTER CHAIN PRIVATE LIMITEDna B.G.J.INTERNATIONAL CO LTD-14,98%

10MKMHK CO.,LTD.963,64% 11AMEMIYA-KINZOKU CO.,LTD.3,15%

REGENT JEWELLERY LTD|~18,50% 13THA} SEBERU PICO CO LTD3,72%

Maksimum|963.64% Kuartil Atas|3.91% Nilai Tengah2.12% Kuartil Bawah140576

MinimumTN-18.50% Jumlah13

Berdasarkan hal tersebut di atas, rentang MTC yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan pembanding adalah sebesar -4,05% hingga 3,91%, dengan nilai tengah sebesar 2,12%. MTC Pemohon Banding yang belum disesuaikan sebesar 0,43% dan MTC yang disesuaikan sebesar 5,71%, masing-masing berada di dalam dan di atas rentang antarkuartil dari perusahaan-perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian rentang antar-kuartil Perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak beralasan karena penetapan harga Pemohon Banding untuk transaksi manufaktur kontrak dengan pihak afiliasinya tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia, terlepas dari pendekatan yang diambil oleh Terbanding,

Selain itu, Pemohon Banding telah membantah alasan Terbanding untuk menolak perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding. Posisi Pemohon Banding dalam hal ini telah disampaikan sebagai bagian dari penjelasan tertulis pada sidang-sidang sebelumnya dan telah diungkapkan

4

secara lisan dalam sidang pengadilan. Posisi Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding yang ditolak adalah sebagai berikut:

a. Dengan menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat, Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding,

Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak No: SPHP- 00623AWPJ.07/KP/0204/RIKSIS/2021 tertanggal 24 November 2021, Terbanding menolak tiga perusahaan pembanding dari kumpulan Perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk transaksi pembelian bahan baku dan penjualan barang jadi. Terbanding mengutip Pedoman Penentuan Harga Transier OECD 2010 paragraf 1.70, paragraf 1.71, paragraf 1.72, paragraf 3.63 dan paragraf 3.65 dan menyimpulkan bahwa berdasarkan Pedoman tersebut, perusahaan yang mengalami kerugian tidak dapat dipilih sebagai Perusahaan pembanding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding memperoleh kumpulan pembandingnya dari basis data TP Catalyst yang menampilkan kinerja keuangan dari setiap perusahaan pembanding potensial. Dalam menyortir perusahaan pembanding, Pemohon Banding mengandalkan informasi keuangan yang tercantum dalam kumpulan data yang dihasilkan dari TP Catalyst. Dengan demikian, angka yang sama juga digunakan sebagai dasar untuk penjelasan Pemohon Banding dalam surat ini;

Berdasarkan data yang tersedia untuk Pemohon Banding pada saat melakukan benchmarking, ketiga perusahaan pembanding yang pada awalnya ditolak oleh Terbanding mengalami laba atau rugi usaha negatif selama 1 tahun selama periode 2016-2018 yang mengakibatkan MTC-nya menjadi negatif. Data keuangannya adalah sebagai berikut:

4

AMEMIYA-KINZOKU CO, LTD REGENT JEWELLERY LTD]CO 2018 | 012016 | 2018 | 2017 | 2016 |

Pendapatan usahafomzet| 808 | 10271 Total asetPeso (sie) 1022 ami 1,102

6720” 5811 om | 640 | 794 |1,014 1107 1,060

931749 536 161312” 2102323 Le 534262 234 229

ta

Laba/rugi usaha negatif menandakan kerugian karena alasan operasional dan oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian karena kondisi bisnis yang luar biasa. Hal ini sesuai dengan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD 2017 Paragraf 3.65 yang menyatakan bahwa:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risk that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses;”

(Terjemahan: "Secara umum, transaksi independen yang merugi harus diinvestigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut dapat dijadikan sebagai pembanding atau tidak. Kondisi di mana transaksi/perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar pembanding adalah ketika kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis yang normal, dan ketika kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasi. Perusahaan pembanding yang merugi yang memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian:") 4

Selanjutnya, melalui tinjauan manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama proses benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria kegiatan bisnis yang sebanding. Pemohon Banding bergerak di bidang pembuatan dan perdagangan perhiasan. Berdasarkan pengecekan situs web secara manual, perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai perusahaan pembanding memiliki kegiatan bisnis yang sejalan dengan Pemohon Banding. Kegiatan bisnis dari ketiga perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Name of comparabla

Business activity

companies

AMEMIYA-KINZOKU

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur serba aneka lainnya. CO,., LTD

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1965 dan memiliki kantor terdaftar di Fuefuki, Jepang. Operasi bisnis penssahaan ini berspesialisasi dalam pembuatan, pengukiran, chasing, atau efching perhiasan dan barang pribadi logam dan barang-barang kecil lainnya. Perusahaan ini melakukan pemotongan, slabbing, tumbling, pengukiran, pemolesan Ukiran, chasing, atau efching untuk logam mulia padat dan batu semi mulia lainnya danyang dilapisi logam mulia. Perusahaan ini memiliki teknologi dan peralatan canggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampi dalam operasi manufaktur sesual dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Para staf int juga berpengetahuan luas dalam ten mode dan kecocokan gaya, wama, dan kombinasi perhiasan dan aksesori yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelanggan.

REGENT

Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan perhiasan modis. JEWELLERY LTD

THAI SEBERU PICO

Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan jepitan dan komponen COLTD

perhiasan mewah, termasuk anting-anting, liontin, dan cincin. Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa penolakan ketiga perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,

Selain itu, dalam proses pembahasan pemeriksaan, Terbanding juga mengubah metode pengujian dari periode 2016-2018 menjadi hanya periode 2020;

Sebagai akibat dari perubahan pendekatan tersebut, Terbanding selanjutnya menolak 5 perusahaan pembanding dari kumpulan

‘

perusahaan pembanding Pemohon Banding. Perusahaan- perusahaan yang ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NeNama perusahaan pembanding(2020)

.MTC tertimbang 2|—

BONANZA GEMS INDUSTRY CO LTD~14.86%

MASTER CHIAN PRIVATE LIMITED

-1 Tai B.G.JINTERNATIONAL CO LTD

MKMHK CO., LTD

Sehubungan dengan perubahan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dan penolakan perusahaan pembanding tambahan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah menolak lima perusahaan pembanding tambahan dengan alasan yang tidak masuk akal. Pemohon Banding memperoleh data keuangan tahun 2020 dari lima perusahaan pembanding yang ditolak dari basis data TP Catalyst. Berdasarkan data yang diperoleh, kondisi keuangan dari kelima perusahaan pembanding yang ditolak adalah sebagai berikut:

YadMASTER CHAINBGA.

1,71299,074

14Eee

[na Harg1,156a

3,672|na | 77750 ae 86%14.98%

3,162116

Berdasarkan data di atas, ketiga perusahaan tersebut (yaitu Bonanza Gems Industry Co. Ltd., Y&J Gems Co. Lid., dan B.G.J. Intemational Co. Ltd.) yang ditolak oleh Terbanding hanya karena memiliki MTC negatif, mengalami laba rugi usaha negatif pada tahun 2020. Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, laba rugi usaha negatif menandakan kerugian karena alasan operasional. Keputusan Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding semata-mata karena perusahaan pembanding mengalami MTC negatif bertentangan dengan peraturan yang berlaku;

4

Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa alasan Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding dan kemudian menolak perusahaan yang merugi sangat bertentangan. Secara khusus, pendekatan Terbanding tampaknya hanya ingin menggunakan data keuangan satu tahun untuk menganalisis perusahaan pembanding karena data keuangan satu tahun ini adalah yang paling sebanding mengingat data ini menangkap efek pandemi pada perusahaan pembanding. Namun, Terbanding kemudian berusaha untuk mengabaikan dampak pandemi terhadap perusahaan pembanding dengan menolak perusahaan yang mengalami kerugian dengan alasan bahwa kerugian selama tahun pandemi ini membuat perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding. Pendekatan dari Terbanding ini justru bertentangan: Selain itu, berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding menolak Master Chain Private Limited karena informasi keuangan yang tidak mencukupi sehingga tidak dapat menghitung MTC. Berdasarkan data yang diperoleh Pemohon Banding melalui basis data TP Catalyst, Master Chain Private Limited memiliki infomasi keuangan yang tengkap untuk tahun 2020 dengan MTC sebesar 3,30%. Berdasarkan tinjauan manual melalui situs web, kegiatan bisnis Master Chain Private Limited sejalan dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding: Karena Master Chain Private Limited memiliki kegiatan bisnis yang sebanding dan memperoleh MTC yang positif, maka keputusan Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding tidak berdasar, Terbanding menolak MKMHK Co, Ltd karena tingkat laba yang ekstrem dengan MTC 964,64%. Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa tingkat laba yang ekstrem tersebut terjadi karena informasi keuangan yang tidak lengkap. Berdasarkan basis data TP Catalyst, informasi untuk penjualan, harga pokok penjualan dan laba kotor pada tahun 2020 tidak diketahui. Pemohon Banding juga telah menyatakan di atas bahwa Terbanding seharusnya berusaha untuk menggunakan pendekatan beberapa tahun (yaitu

periode 2016-2018) karena pendekatan satu tahun tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Dengan demikian, ketidaklengkapan laporan keuangan untuk tahun 2020 seharusnya tidak relevan dalam kasus ini dan oleh karena itu MKMHK Co, Ltd seharusnya tidak ditolak sebagai perusahaan pembanding:

b. Terbanding telah salah menetapkan karakterisasi perusahaan- perusahaan pembanding sebagai peritel:

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa ketiga perusahaan tersebut (yaitu Bonanza Gems Industry Co. Ltd., Y&J Gems Co. Ltd., dan B.G.J. Intemational Co. Ltd.) ditolak oleh Terbanding hanya karena memiliki MTC negatif, Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, perusahaan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding mengalami dampak negatif dari Covid-19 pada tahun 2020. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya mempertimbangkan keadaan ini dan tidak menolak perusahaan pembanding hanya karena memiliki MTC negatif yang disebabkan oleh pandemi: Berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Akhir dan Ikhtisar Data Pembanding yang Ditolak Karena Tidak Memenuhi Prinsip Kesebandingan, Terbanding menolak Master Chain Private Limited karena tidak memiliki informasi keuangan yang memadai sehingga tidak dapat menghitung MTC. Berdasarkan data yang diperoleh Pemohon Banding melalui basis data BvD, Master Chain Private Limited memiliki informasi keuangan yang lengkap untuk tahun 2020 dengan MTC sebesar 3,30%;

Selain itu, Terbanding menolak MKMHK Co, Ltd karena memiliki tingkat laba yang sangat besar dengan MTC sebesar 963,64%. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tingkat laba yang sangat besar tersebut terjadi karena informasi keuangan yang tidak lengkap. Berdasarkan basis data BvD, informasi untuk penjualan, harga pokok penjualan, dan laba kotor pada tahun 2020 tidak

t

diketahui. Pemohon Banding juga telah menyatakan di atas bahwa Pemohon Banding berusaha untuk menggunakan pendekatan beberapa tahun (yaitu periode 2016-2018) karena pendekatan satu tahun tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Dengan demikian, ketidaklengkapan laporan keuangan untuk tahun 2020 seharusnya tidak relevan dalam kasus ini dan oleh karena itu, MKMHK Co, Ltd seharusnya tidak ditolak sebagai perusahaan pembanding:

Data keuangan dari perusahaan pembanding yang ditolak diperoleh dari basis data BvD dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024,

Selain itu, atas argumen yang dijelaskan oleh Terbanding dalam suratnya pada sidang ke-4 mengenai perusahaan pembanding yang ditolak, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Regent Jewellery Ltd;

Kegiatan usaha Regent Jewellery Ltd. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak

|2020 adalah "manufaktur perhiasan modis". Kegiatan usaha ini

didukung oleh bukti yang diperoleh dari akun media sosial Regent Jewellery Lid. sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024 yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur perhiasan tanpa menyebutkan lini ritel. Selain itu, Pemohon Banding telah meninjau sumber lain seperti laman Fact Link untuk Regent Jewellery Lid. sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024 yang juga tidak menyebutkan kegiatan ritel. Informasi yang diperoleh dari media sosial perusahaan dan laman Fact Link sesuai dengan informasi perusahaan yang tersedia di basis data BvD sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024. Terbanding juga berpendapat bahwa Regent Jewellery Co, Lid memiliki fungsi pemasaran dengan menggunakan tangkapan layar yang

dimasukkan ke dalam surat yang diajukan pada sidang ke-4. Namun, berdasarkan tangkapan layar tersebut, bukti terkait fungsi pemasaran adalah tautan untuk pencarian terkait, yang ketika diklik akan membawa pengguna ke halaman iklan untuk perusahaan yang berbeda yang tidak ada hubungannya dengan Regent Jewellery Co, Ltd;

2) Thai Seberu Pico Co., Lid;

Kegiatan usaha Thai Seberu Pico Co, Ltd sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah “perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur pengait dan aksesori perhiasan mewah termasuk anting-anting, liontin dan cincin", Pemohon Banding juga telah meninjau situs web perusahaan di mana Terbanding mengklaim bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi pemasaran dan ritel. Pemohon Banding menyampaikan bahwa situs web perusahaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024 menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan ritel. Media sosial perusahaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024 juga ditinjau dan menunjukkan hasil yang sama. Selain itu, situs web perusahaan secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur perhiasan, khususnya menawarkan jasa Original Equipment Manufacturing ("OEM") dan Original Design Manufacturing ("ODM"). Dokumen-dokumen — pendukung menunjukkan bahwa Thai Seberu Pico Co, Ltd. adalah produsen perhiasan tanpa kegiatan ritel,

3) Amemiya-Kinzoku Co, Ltd:

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur serba aneka lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1965 dan memiliki kantor terdaftar di Fuefuki, Jepang. Operasi bisnis perusahaan ini berspesialisasi dalam pembuatan, pengukiran, chasing, atau

+

etching perhiasan dan barang pribadi logam dan barang-barang kecil lainnya. Perusahaan ini melakukan pemotongan, slabbing, tumbling, pengukiran, pemolesan ukiran, chasing, atau etching untuk logam mulia padat dan batu semi mulia lainnya dan permata yang dilapisi logam mulia. Perusahaan ini memiliki teknologi dan peralatan canggih untuk manufaktur, serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam operasi manufaktur sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Para staf ini juga berpengetahuan luas dalam tren mode dan kecocokan gaya, wama, dan kombinasi perhiasan dan aksesori yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelanggan: Penjelasan kegiatan usaha di atas diambil dari basis data BvD di mana Pemohon Banding memperoleh perusahaan pembandingnya. Deskripsi kegiatan usaha di atas membuktikan bahwa perusahaan pembanding bergerak di bidang manufaktur perhiasan. Deskripsi kegiatan usaha tersebut juga tidak menyebutkan bahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi ritel;

4) Bonanza Gems Industry Co, Lid;

Terbanding menyatakan bahwa tidak ada informasi yang dapat ditemukan untuk Bonanza Gems Industry Co, Ltd. Namun, berdasarkan informasi BvD perusahaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024, perusahaan tersebut dijelaskan terlibat dalam manufaktur perhiasan dan barang-barang terkait. Perusahaan ini juga telah dikategorikan ke dalam kode industri berikut:

SistemKodeDeskripsi

klasifikasi | industri

TSIC 200932111Production offrom gemstones and

precious metals

NACE Rev.2 | 3212

Manufacture of jewellery and related articles 3213

Manufacture of imitation jewellery and related articles

NAICS 20173399

Other miscellaneous manufacturing 339910

Jewellery and silverware manufacturing

SistemKode

klasifikasi | industriDeskripsi

NAICS 2022Other miscellaneous manufacturing

339910 | Jewellery and silverware manufacturing

Jewellery, silverware and plated ware Jewellery, precious metal

Silverware, plated ware and stainless-steel ware

5) Y&J Gems Co., Lid;

Terbanding mengklaim bahwa Y&J Gems Co, Ltd. memiliki fungsi pemasaran dan melakukan kegiatan ritel. Namun, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding terhadap situs web perusahaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Marei 2024, Y&J Gems Co, Ltd. secara khusus menyatakan bahwa terdapat pesanan minimum sebanyak 12 buah untuk setiap desain perhiasan. Peritel perhiasan yang menjual kepada konsumen akhir biasanya tidak memiliki persyaratan pemesanan minimum. Konsumen perhiasan yang membeli produk perhiasan untuk pemakaian pribadi biasanya tidak membeli dalam jumlah banyak untuk produk yang sama. Adanya persyaratan pemesanan minimum menunjukkan bahwa pelanggan yang ditargetkan oleh Y&J Gems Co, Lid bukanlah pelanggan perorangan yang membeli untuk pemakaian pribadi, melainkan peritel perhiasan. Fakta bahwa Y&J Gems Co, Ltd memungkinkan pelanggan sasarannya untuk melihat koleksi produknya secara daring dan mengirimkan penawaran secara daring tidak secara otomatis berarti bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi ritel,

6) Master Chain Private Limited

Serupa dengan argumen yang dibuat untuk Y&J Gems Co, Lid, Terbanding mengklaim bahwa Master Chain Private Limited memiliki fungsi pemasaran dan ritel. Demikian pula, Pemohon Banding berpendapat bahwa Master Chain Private Limited tidak memiliki fungsi ritel. Situs web perusahaan sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024

menyebutkan bahwa dalam menjual produk yang diproduksi, Master Chain Private Limited memiliki fungsi grosir. Pada umumnya, perusahaan grosir akan menjual produknya dalam jumlah besar kepada perusahaan ritel. Dengan demikian, pelanggan sasaran Master Chain Private Limited bukanlah konsumen akhir yang ingin membeli perhiasan untuk pemakaian pribadi. Oleh karena itu, kegiatan penjualan Master Chain Private Limited tidak dapat dianggap sebagai kegiatan ritel karena perusahaan tersebut bukan peritel. Terbanding seharusnya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa karena Master Chain Private Limited menampilkan produknya di halaman situs web, berarti perusahaan tersebut memiliki fungsi ritel,

7) B.G.J. International Co., Ltd.:

Terbanding mengklaim bahwa tidak ada informasi yang dapat diperoleh dari basis data Oriana atau situs web perusahaan. Terbanding menyatakan bahwa B.G.J. Intemational Co., Ltd., yang sebelumnya bernama P.D.&P. Bangkok Co., Ltd., memiliki situs web perusahaan Grup yang dapat diakses, P.D.&P. Group sebagaimana telah disampaikan pada sidang ke-5 tanggal 25 Maret 2024. Situs web tersebut menjelaskan secara terperinci kegiatan perusahaan Grup yang mendesain perhiasan, membuat model, memproduksi, dan mengekspor dalam produksi massal. Situs web tersebut secara khusus menginformasikan bahwa entitasnya di Thailand (yaitu, B.G.J. International Co., Ltd.) adalah entitas manufaktur. Selain itu, data BvD perusahaan, yang menurut Terbanding tidak ada informasinya, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah produsen perhiasan dengan kode industri sebagai berikut: 4

SistemKodeDeskripsi

klasifikasiindustri

TSIC 200932112Production of appliances, jewellery and precious

metals

NACE Rev. 2 | 3212Manufacture of jewellery and related articies

3213Manufacture of imitation jewellery and related

articles

Other miscellaneous manufacturing

330070

330070

Jewellery, precious metal

Silverware, plated ware and stainless-steel ware

8) MKMHK Co., Lid.;

Data BvD perusahaan, yang menurut Terbanding tidak ada informasinya, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah produsen perhiasan dengan kode industri sebagai berikut:

SistemKode

klasifikasiindustri

TSIC 200932112Production of appliances, jewellery and

precious metals

NACE Rev.2 | 3212Manufacture of jewellery and related articles

Manufacture of imitation jewellery and related articles

NAICS 2017Other miscellaneous manufacturing

Jewellery and silverware manufacturing at Jewellery and silverware manufacturing

NAICS 20223399Other miscellaneous manufacturing

Jewellery, silverware and plated ware |3911 | Jewellery, precious metal

Silverware, plated ware and

ware

Argumen Pemohon Banding dan data-data yang tertera di atas telah menjelaskan secara terperinci mengenai kegiatan usaha dan fungsi perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fungsi ritel atau tidak memiliki infomasi yang cukup: at

B. Koreksi Penyesuaian Positif Fiskal sebesar Rp428.554.226,00

B.1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya medical expense sebesar

Rp420.713.500,00:

1. Pemeriksaan Kesehatan rutin atau dikenal medical check up berkala kepada semua karyawan PT Karya Tangan Indah merupakan kewajiban

'yang harus dilakukan Perusahaan industri pembuat perhiasan dari bahan

perak dan emas dimana terjadi pengolahan bahan baku, suhu tinggi ,debu poles, bahan kimia dan penggunaan mesin xray, merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana tertuang dalam; UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 2:

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permen 2/1980”) Pasal 3 ayat (2) berbunyi “Semua perusahaan sebagaimana di maksud Pasal 2 ayat (2) tersebut diatas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.”

Pasal 2 ayat (2) berbunyi: Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 harus Mengadakan Pemeriksaan sebelum kerja:

2. Pemeriksaan Kesehatan berkala dilakukan ke semua karyawan sesuai dengan ketentuan Permen 2/1980,

Pasal 3 ayat (1) berbunyi: Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksud untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan:

Pasal 3 ayat 2 berbunyi: Semua perusahaan sebagaimana di maksud Pasal 2 ayat (2) tersebut diatas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang kurangnya 1 tahun sekali kecuali

4

ditentukan lain oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja,

Pasal 3 ayat 3 berbunyi: Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi fisik lengkap, kesegaran jasmani, ronsgent paru paru (bilamana mungkin) dan laboraturium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu,

. Jenis pemeriksaan Kesehatan berkala yang dilakukan oleh PT Karya

Tangan Indah sudah sesuai jenis pemeriksaan sesuai arahan doker Hiperkes yang terlatih dan tersertifikasi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Republik Indonesia nomor PER/O1/MEN/1976 mengenai dokter Hiperkes Perusahaan yang bertanggung jawab atas Keselamatan Kerja di perusahan sesuai amanah Undang Undang yang berlaku,

Dalam sidang sebelumnya sudah dilampirkan Hasil Analisa Resiko Kesehatan atau Health Risk Assestment atas pekerjaan perkerjaan yang ada di lingkukan Perusahaan guna menentukan jenis pemeriksaan yang ada serta sertifikasi Kementerian tenaga kerja atas Dokter Hiperkes yang memberikan analisa resiko Kesehatan tersebut:

. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Indonesia

Permen 02/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja dalam Pasal 9 telah ditegaskan bahwa pengurus bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat:

. Pendapat praktisi hukum mengenai Biaya Medical Checkup Karyawan,

Tanggung Jawab Siapa? di media online HukumOnline.com httos:/Awww.hukumonline.com/klinik/a/biaya-medical-checkup-karyawan- It557514da80e22:

Koreksi Medical Checkup yang dibanding oleh PT Karya Tangan Indah merupakan koreksi dalam tahun pajak 2020 dimana Peraturan mengenai Natura dan Kenikmatan yang berlaku adalah PMK no. 167/PMK.03/2018

tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) c menyebutkan bahwa “Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;” Selain itu dalam PMK tersebut pada Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.” Jadi berdasarkan PMK no. 167/PMK.03/2018 Medical Checkup karyawan PT Karya Tangan Indah bukan merupakan Natura atau Kenikmatan bagi karyawan, tapi merupakan kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transminigrasi dalam kaitan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan dan merupakan Biaya yang bisa di biayakan menurut Peraturan Menteri Keuangan no. 167/PMK.03/2018 diatas,

B.2. Mengenai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2020 sebesar

Rp7.840.720,00 atas penyusutan kendaraan Kijang Innova,

Tertulis di keputusan direktur jenderal pajak nomor KEP - 220/PJ./2002 Pasal 3 ayat (1): Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran !! butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002; kb

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi depresiasi mobil Kijang Innova tersebut dikarenakan mobil tersebut dipergunakan untuk operasional sehari-hari bukan digunakan oleh pegawai tertentu. Mobil tersebut adalah dioperasikan oleh sopir Perusahaan dimana bertugas mengantar karyawan tiap departemen yang mempunyai tugas keluar kantor seperti pihak keuangan ke bank, pihak produksi ke supplier dan ukm sub-kontraktor, pihak

' pembelian, pengurusan atau perpanjang ijin ke pemerintah daerah, pihak

export impor ke kantor pelayan Bea Cukai, penjemputan tamu dan lainnya. Hal ini tertuang dalam buku perjalanan harian sopir, dengan siapa dan tujuan perjalanannya. Pihak Pemohon Banding telah memberikan salinan data perjalanan harian dalam sidang sebelumnya. PT Karya Tangan Indah merupakan Perusahaan asing yang menganut sistim kompensasi intemasional dimana tidak memberikan fasilitas kendaraan khusus untuk pegawai tertentu walaupun level tingkatan paling atas yaitu direktur, direksi maupun komisaris:

Menimbang, bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti

pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa,

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Nomor 1/1970)

Pasal 2

(1) Jang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerdja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, jang berada didalam wilajah kekuasaan hukum Republik Indonesia,

(2) Ketentuan-ketentuan dalam ajat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerdja di mana: 4

a. Dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang jang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beratjun, menimbulkan insfeksi, bersuhu tinggi:

e. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak atau bidjih logam lainnja, batu-batuan, gas, minjak atau mineral lainnja, baik dipermukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan:

m. Terdapat atau menjebar suhu, kelembahan, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, fjuatja, sinar atau radiasi, suara atau getaran:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha,

Pasal 9

(7) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

£ jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

+

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

|istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

Cc. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis

keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (Permenaker 02/MEN/1980):

Pasal 2

(2) Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- undang No.7 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja:

(2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-

4

kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja:

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding:

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak:

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

+

Pasal 4

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak,

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/218)

Pasal 2

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan:

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan:

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut:

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya:

Pasal5

(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan:

C. sarana antarjemput Pegawai:

d. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya: dan/atau

e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai

)tertentu karena jabatan atau pekerjaannya:

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan,

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan (KEP-220/2002)

Pasal 2

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran fl butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomorl

|

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan,

Pasal 3

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir |sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002:

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan:

Menimbang, bahwa pembahasan masing-masing sengketa adalah

sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp7.316.776.432,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian PKKU, dimana disimpulkan terdapat ketidakwajaran nilai transaksi afiliasi:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pengujian PKKU dengan hasil nilai transaksi afiliasi telah memenuhi kewajaran:

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta penyebab perbedaan hasil pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

v

UraianTerbandingPemohon Banding

Data PembandingTahun tunggal 2020Tahun jamak 2016 -2018

Perusahaan Pembanding | 5 Perusahaan Pembanding:13 Perusahaan Pembanding

1. Felicia (Thailand) CompanyFelicia (Thailand) Company LimitedLimited

2. Benson Jewelry CoLtd2. Bonanza Gems Industry Co Lid

3. H.S.HJewelry Company LimitedBenson Jewelry Ltd

4. PK. Siver Group14. H.S.H.Jewelry Company Limited Limited5. P.K. Silver Group Company

5. Pom Silver Town CompanyLimited

Limited6. Y&JGemsCoLtd

7. Pom Silver Town Company Limited

8.Master Chain Private Limited

9.B.GJ.Intemational Co Ltd

10. Mkmbk Co.,Ltd;

11. Amemiya-Kinzoku Co.,Ltd;

12. Regent Jewellery Ltd

13. Thai Seberu Pico Co Lid Laporan Keuangan yang | Laporan Keuangan tanpaLaporan Keuangan dengan

diujipenyesuaianpenyesuaian

bahwa terkait dengan penggunaan pengujian ex post, Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-213/2016, sehingga Terbanding menguji PKKU menggunakan pengujian ex-post:

bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen lokal penetuan harga transfer (TP Doc) tersedia tanggal 28 Januari 2021 sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perpajakan,

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta dokumen lokal Pemohon Banding tertanggal 28 Januari 2021 untuk tahun pajak periode 1 Agustus 2019 — 31 Juli 2020;

Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, tahun pajak Pemohon Banding berkahir pada tanggal 31 Juli 2020, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-213/2016, dokumen loka! harus tersedia paling lambat tanggal 30 November 2020, namun baru tersedia pada tanggal 28 Januari 2021, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-213/2016;

4

bahwa atas fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan Pasal 4 ayat

(1) PMK-213/2016, yaitu dokumen Penentuan Harga transfer harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, dimaksudkan untuk memastikan bahwa penentuan harga transfer dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat

(1) PMK-213/2016,

bahwa karena dokumen lokal penentuan harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding baru ada setelah batas akhir waktu yang ditentukan, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa dokumen penentuan harga transfer tersebut, disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU:

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding berwenang melakukan pengujian sesuai dengan tahapan pengujian PKKU berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Terbanding, dan oleh karena itu dalam memutus sengketa ini Pengadilan Pajak menilai pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding,

bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding dilakukan pada saat proses pemeriksaan, sehingga sebagai konsekuensinya pengujian dilakukan secara ex- post menggunakan data-data yang diperoleh setelah transaksi afiliasi terjadi, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pengujian secara ex-post oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan:

bahwa terkait dengan tahun data pembanding yang digunakan, Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan sifat pengujian secara ex post, pada saat dilakukan pengujian telah tersedia data tahun 2020 yang lebih valid untuk pengujian, sehingga data tahun 2020 dapat digunakan sebagai dasar pengujian:

bahwa atas penggunaan tahun tunggal 2020 sebagai tahun pembanding untuk pengujian PKKU oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat memahaminya: 4

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan tahun tunggal (single year) tahun 2020 sebagai dasar pengujian oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan,

bahwa dengan digunakannya tahun 2020 sebagai data pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat kondisi tahun yang diuji, yaitu tahun 2020 sama dangan tahun pembanding, karena kondisi tahun yang diuji telah sama dengan kondisi tahun pembanding maka tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan yang diuji, sehingga digunakan laporan keuangan berdasarkan realisasi tanpa penyesuaian:

bahwa berdasarkan hal tersebut, atas dalil Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian atas kinerja keuangannya sebagai akibat pandemi COVID-19, Pengadilan Pajak berpendapat, karena data pembanding yang digunakan dalam pengujian adalah data kinerja keuangan tahun 2020 yang juga terpengauh pandemi COVID-19, maka penyesuaian yang dilakukan Pemohon banding menjadi tidak sebanding dengan data pembanding dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak tepat,

bahwa terkait dengan perusahaan pembanding, Terbanding menggunakan 5 perusahaan pembanding sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya terdapat 13 perusahaan pembanding, berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak akan menilai perusahaan pembanding yang disengketakan, apakah memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembanding ataukah tidak:

bahwa dalam pengujian PKKU, diketahui tidak ada sengketa mengenai metodde pengujian dan indikator tingkat laba, baik Terbanding maupun Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan indikator tingkat laba MTC;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan penggunaan metode TNMM dalam pengujian PKKU, maka pemilihan pembanding lebih dititikberatkan pada kesebandingan fungsi antara pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding:

bahwa terkait dengan pandemi COVID-2019 yang berdampak pada tahun sengketa 2020, dalam pemilihan perusahaan pembanding, Terbanding memasukkan kriteria mengenai kinerja keuangan, Terbanding mengeliminasi perusahaan pembanding

+

yang kinerja keuangan di tahun 2020 mengalami perubahan yang drastis dibanding kinerja pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi COVID-2019, baik yang mengalami kerugian drastis maupun yang mengalami keuntungan drastis,

bahwa atas kriteria yang digunakan oleh Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam menentukan perusahaan pembanding, yang menjadi kriteria utama adalah kesebandingan fungsi, sehingga kinerja keuangan perusahaan pembanding tidak menjadi kriteria, dan berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak akan menilai tingkat kesebandingan berdasarkan fungsi,

bahwa berdasarkan analisis FAR, para pihak sepakat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah contract manfacturer, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding adalah perusahaan pembanding dengan karakteristik usaha contract manufacturer; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, terdapat sengketa perusahaan pembanding sebanyak 8 (delapan) perusahaan yang menurut Terbanding tidak sebanding sedangkan menurut Pemohon Banding sebanding dengan Pemohon Banding,

bahwa pendapat Pengadilan Pajak terhadap masing-masing perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

1. Amemiya-Kinzoku Co., Ltd:

bahwa menurut Terbanding, Amemiya-Kinzoku Co. Ltd. tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki lini pemasaran sampai dengan retailer serta memiliki intangible aset sehingga tidak memenuhi sebagai contract manufacturer, yang sebanding dengan Pemohon Banding,

bahwa menurut Pemohon Banding, Amemiya-Kinzoku Co Ltd. sebanding dengan Pemohon Banding karena bergerak di bidang manufaktur serba aneka lainnya:

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding yang menyatakan Amemiya-Kinzoku Co. Lid., memiliki lini pemasaran dan memiliki intangible assets, tidak dibantah atau ditanggapi oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding dapat membuktikan dalilnya bahwa perusahaan pembanding

4

a guo tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding untuk mengeliminasi persusahaan a guo sebagai perusahaan pembanding:

2. Regent Jewellery, Lid;

bahwa menurut Terbanding, Regent Jewellery, Ltd. tidak sebanding dengan

:Pemohon Banding karena memiliki lini pemasaran sampai dengan retailer,

berdasarkan data dari orbis dan data dari website perusahaan pembanding www.regentiewellery.com, sehingga tidak memenuhi sebagai contract manufacturer yang sebanding dengan Pemohon Banding,

bahwa menurut Pemohon Banding, Regent Jewellery, Ltd. sebanding dengan Pemohon Banding karena bergerak di bidang manufaktur perhiasan modis dan tidak memiliki lini pemasaran, terkait tautan untuk pencarian pada website www.regentiewellery.com, ketika diklik akan membawa pengguna ke halaman iklan untuk perusahaan yang berbeda yang tidak ada hubungannya dengan Regent Jewellery Co, Ltd;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, data pada media sosial Regent Jewellery Co, Ltd lebih valid sebagai dasar untuk menentukan karakteristik usaha perusahaan tersebut, dan terkait data pada website www.regentjewellery.com yang disampaikan Terbanding, data tersebut tidak dapat memastikan bahwa penjualan retail dilakukan oleh Regent Jewellery Co, Ltd;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Regent Jewellery Co, Ltd. tidak memiliki lini pemasaran retail, dan karakteristik usahanya adalah manufacture sehingga sebanding dengan Pemohon Banding:

3. Thai Seberu Pico, Co. Lid;

bahwa menurut Terbanding, Thai Seberu Pico Co., Lid., selain sebagai manufacturer juga memiliki store dan toko retai, berdasarkan data orbis dan website www.thaiseberupico.com:

bahwa menurut Pemohon Banding, Thai Seberu Pico Co.lid., bergerak di bidang manufaktur pengait dan aksesori perhiasan mewah termasuk anting- anting, liontin dan cincin dan tidak melakukan kegiatan pemasaran dan ritel:

4

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, data pada website Thai Seberu Pico Co., Ltd, merupakan data yang lebih valid untuk menentukan karakteristik usaha, dan dari wbsite a guo diketahui Thai seberu Pico co., Ltd., melayani pembelian retail secara online, dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga dieliminasi dari perusahaan pembanding,

. Bonanza Gems Indusiry Co Ltd

bahwa menurut Terbanding website perusahaan ini tidak dapat diakses, sehingga tidak terdapat cukupuntuk menentukan kegiatan usaha perusahaan ini;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data dan informasi BvD, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan manufaktur perhiasan,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat data informasi dari BvD merupakan satu- satunya informasi yang disampaikan dalam persidangan, dan atas hal ini Terbanding tidak menyampaikan bantahan, serta tidak menyampaikan data lain sebagai pembanding, sehingga berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding untuk tetap menggunakan perusahaan Ini sebagai perusahaan pembanding:

. Y&J Gems Co Lid

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data Orbis dan website www.yjgems.com terdapat strore dan toko retail:

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan situs websitenya, Y & J Gems Co. Ltd, merupakan manufaktur yang menerima pesanan minimal 12 buah dan tidak menjual retail;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan data dan informasi dari website www.yjgems.com, konsumen tidak dapat membeli produk secara eceran tanpa melalui pemesanan terlebih dahulu dalam jumlah minimal 12 buah, berdasarkan hal tersebut, perusahaan ini memiliki kegiatan usaha

_ sebagai contract manufacturer dan sebanding dengan Pemohon Banding,

dengan demikian dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding:

4

6. Master Chain Private Limited

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan website www.masterchain.com, diketahui bahwa dalam perusahaan ini terdapat strore dan toko retail, sehingga disimpulkan melakukan fungsi pemasaran dan menjalankan aktivitas retail, bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan websitenya perussahaan ini memiliki fungsi penjualan grosir, sehingga tidak dapat dikatakan memiliki fungsi penjualan retail:

bahwamenurutPengadilanPajak,berdasarkan website www.masterchain.com, perusahaan ini menyatakan menjalankan kegiatan retailer dan wholesaler, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dieliminasi dari data perusahaan pembanding,

7. B.G.J. Intemational Co Lid

bahwa menurut Terbanding, penelitian pada laman intemet maupun data ORBIS, tidak terdapat informasi apapun mengenai data pembanding ini, sehingga tidak dapat diperoleh informasi apapun mengenai aktivitas dan fungsi pembanding ini;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data BvD perusahaan ini adalah produsen perhiasan dan berdasarkan laman websitenya, menginformasikan bahwa entitasnya di Thailand (yaitu, B.G.J. International Co., Ltd.) adalah entitas manufaktur,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan penulusuran pada situs http:/Avww.pdp-hk.com/ yang menurut TP Doc Pemohon Banding merupakan website perusahaan ini didapati hasil bahwa situs tersebut merupakan website P.D. & P group yang berkantor pusat di Hongkong dan pabrik di China, dalam website tersebut tidak ditemukan informasi mengenai B.G.J.Intemational Co Lid., sehingga tidak dapat diyakini kebenaran data yang disampaikan Pemohon Banding, degan demikian perusahaan ini dieliminasi dari perusahaan pembanding: 4

8. MKMHK Co., Ltd.

bahwa menurut Terbanding, penelitian pada laman intemet maupun data ORBIS, tidak terdapat informasi apapun mengenai data pembanding ini, sehingga tidak dapat diperoleh informasi apapun mengenai aktivitas dan fungsi pembanding ini;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data BvD menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah produsen perhiasan,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karena tidak ada data pembanding, maka data dari BvD dapat dijadkan dasar untuk menentukan kegiatan usaha perusahaan ini, yaitu manufaktur perhiasan sehingga sebanding dengan Pemohon Banding, dengan demikian dapat dijadikan perusahaan pembanding:

bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak terhadap perusahaan pembanding yang disengketakan, maka perusahaan pembanding yang sebanding dan digunakan pengujian serta rentang kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

FELICIA (THAILAND) COMPANY LIMITED4,48% BONANZA GEMS INDUSTRY CO LTD-14,86% BENSON JEWELRY CO LTD

1,76% COMPANY LIMITED

P.K. SILVER GROUP COMPANY LIMITED

6,71% Y &J GEMS COLTD

~0,44% PORN SILVER TOWN COMPANY LIMITED

2.47% MKMHK CO.,LTD.

963,64% REGENT JEWELLERY LTD

-18,50%

Nilai tertinggi yang diamati

963,64% Kuartil atas

4,48% Nilai Tengah

Kuartil bawah

Nilai terkecil yang diamati

MTC Pemchon Banding|

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Pengadilan Pajak MTC Pemohon Banding sebesar 0,435 berada dalam rentang kewajaran, dengan demikian telah

memenuhi PKKU, sehingga Terbanding tidak dapat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menetapkan kembali harga wajar atas transaksi afiliasi,

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp7.316.776.432,00,

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp428.554.226,00

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri atas 2 (dua) sub koreksi berikut:

Medical checkupRp | 420.713.500,00 Penyusutan InnovaRp | 7.840.720,00

|__| SelisihRp |6,00

bahwa pembahasan masing-masing subkoreksi adalah sebagai berikut:

B.1. Subkoreksi Medical checkup sejumlah Rp420.713.500,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa biaya medical chekup merupakan pemberian dalam bentuk natura, dan atas hal ini para pihak tidak bersengketa, sedangkan yang menjadi sengketa adalah apakah pemberian dalam bentuk natura ini dapat dikurangkan dari penghasilan,

bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1/1970, sehingga tidak ada kewajiban untuk menyediakan medical checkup bagi karyawannya,

bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai manufaktur perhiasan emas berisiko tinggi dan termasuk dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1/1970 sehingga wajib menyediakan medical checkup bagi karyawannya: bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Hasil Analisa Resiko Kesehatan atau Healih Risk Assestment, dan atas bukti tersebut serta fakta bahwa terdapat risiko terganggunya kesehatan akibat paparan zat kimia, suhu tinggi, paparan debu logam yang berbahaya bagi kesehatan, maka Pengadilan Pajak bependapat kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk dalam

4

kriteria Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1/1970 sehingga berdasarkan Permenaker Nomor 02/MEN/1980, wajib menyelenggarakan medical checkup berkala:

bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, telah diatur dengan tegas jenis pemberian natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait dengan keharusan atau kewajiban pemberi kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, dimana medical checkup tidak termasuk dalam pemberian natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penyediaan medical checkup bagi karyawan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo Pasal 2 ayat (2) huruf c jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mempertahankan sub koreksi biaya medical checkup sejumlah Rp420.713.500,00 B.2. Subkoreksi Penyusutan Innova sejumlah Rp7.840.720,00

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah berpakah nilai penyusutan mobil innova yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dimana menurut Terbanding hanya dapat dikurangkan sebesar 50% dari nilai penyusutan karena mobil untuk pegawai tertentu, sedangkan menurut Pemohon Bandingdapat dikurangkan seluruhnya karena merupakan mobil untuk operasional:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung bahwa mobil kijang innova tersebut merupakan mobil operasional, dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, dan Pengadilan Pajak berkesimpulan mobil kijang innova tersebut diperuntukkan untuk pegawai atau karyawan tertentu:

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, maka penyusutan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 50% dari nilai penyusutan: 4

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan sub koreksi penyusutan kijang innova sejumlah Rp7.840.720,00;

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal postif, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi dan menolak banding Pemohon banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp428.554.226,00:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto PPh Badan 2020 adalah sebagai berikut:

Koreksi tidakKoreksi Uraiandipertahankandipertahankan

(Rp)(Rp) Peredaran Usaha7.316.776.432,00 | 7.316.77643200||

— Fiskal |428.554.226,00 Positif

| [Total =| 774533065800) 7.316.776.432,00 | 428.554.226,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto, menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp11.631.155.612,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 7.316.776.432,00

Menurut Pengadilan PajakRp 4.314,379.180,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)

4.314.379.180,00

0,00 4,314.379.180,00

949.163.380,00 3.399.466.646,00

(2.450.303.266,00) Sanksi Administrasi

|8 | Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.450.303.266,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

4

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00787/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/052/22 tanggal 17 Januari 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT KARYA TANGAN INDAH, NPWP 01.071.503.5-052.000, beralamat di Br. Batuming Mambal No. 1, Desa Mambal, Abiansemal, Kab. Badung, Bali 80352, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

Jumlah (Rp) Penghasilan Neto4.314.379.180,00

og

4666160 Krengtebhy Bayar0.082860)

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(2.450.303.266,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota.dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec.,

C.A.M.H.

ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

itd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

| Budi Setyawan M.N.Y., Ak., VLA.

NIP. 19690605 199003 1 002

Halaman 115 dari 115 halarnan. Putusan Nomor: PUT-005702.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Karya Tangan Indah

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.