Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman
PUT-005707.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Siak Prima Sakti · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005707.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Siak Prima Sakti mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 2 ayat (1) · Pasal 2 ayat (2) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1)
- UU PPhPasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005707.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Siak Prima Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/22/218/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026