Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-005724.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

Perkumpulan Fintech Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005724.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00063/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/20/031/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005724.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PERKUMPULAN FINTECH INDONESIA, NPWP 76.256.526.5-031.000,

beralamat di Gowork Sampoerna, Strategic Square, North Tower Lt. 25, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12930, yang diwakili oleh Harianto Gunawan jabatan Bendahara, (domisili elektronik: Finance@fintech.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lastri Defani Sinambela,

Izin Kuasa Hukum : KEP-750/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-002/09/2025 tanggal 10 September 2025,

2. Nama: Fitra Juniandri,

Izin Kuasa Hukum : KEP-467/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-004/09/2025 tanggal 10 September 2025,

3. Nama: Zikra Elza Rahmawati,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1128/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-006/09/2025 tanggal 10 September 2025,

4. Nama: Adam Damili,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1159/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-008/09/2025 tanggal 10 September 2025,

5. Nama: Arjuna Frans Sisko,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1598/PP/IKH/2023 tanggal 29 November

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKK/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.090@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / NIP 197304111994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Suradi / NIP 197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Donny Supardan / NIP 198411162004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Muhamad Soffa / NIP 197501211996021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1575/WPJ.05/2025 tanggal 10 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 888/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/Finance/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00041/SUB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 028/Finance/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/20/031/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING

1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

070.000.000 sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

00 Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari

00 pengenaan PPN

a.6. Jumlah070.000.000

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak

00 terutang PPN:

c. Jumlah Seluruh Penyerahan070.000.000

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran

kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

melakukan penyerahan setelah jangka waktu

tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak

seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula

mendapatkan fasilitas

d.1. Impor BKP00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

luar Daerah Pabean di dalam Daerah00 Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

00 Pabean di dalam Daerah Pabean

d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00 d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi

PKP yang belum melakukan penyerahan00 setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak

seharusnya dibebaskan atau tidak00 dipungut

d.8. Tanggung jawab secara renteng

d.9. Pembayaran PPN yang semula00

mendapatkan fasilitas

d.10. Jumlah00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar07.000.000 sendiri

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa

00 Pajak yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan05.600.000 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00 b.5. Lain-lain00 b.6. Jumlah05.600.000

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)05.600.000

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)01.400.000 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…..(karena

00 pembetulan)

c. Jumlah00 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)01.400.000 5 Sanksi administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP611.520

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0

g. Jumlah611.520 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)02.011.520 7 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak

Rp0 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070/AFTECH/FIN/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH

MENURUT NOURAIAN

PEMOHON BANDING

1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan0

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah

jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak

seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

d.1. Impor BKP0 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di

0 dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

0 Pabean

d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

0 melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

0 tidak dipungut

d.8. Tanggung jawab secara renteng

0 d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

d.10. Jumlah0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah0

c. Diperhitungkan:

c.2. SKPPKP0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…..(karena pembetulan)0

c. Jumlah0 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0 5 Sanksi administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

g. Jumlah

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025, memutuskan menerima sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak70.000.000(40.000.000)30.000.000
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri7.000.000(4.000.000)3.000.000
PPN yang dapat diperhitungkan5.600.000(3.200.000)2.400.000
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.400.000(800.000)600.000
Kompensasi000
PPN yang Kurang Dibayar1.400.000(800.000)600.000
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat 2 UU KUP611.520(349.440)262.080
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar2.011.520(1.149.440)862.080

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/Finance/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/Finance/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 10 April 2025;

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Harianto Gunawan jabatan selaku Bendahara yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 15 Tanggal 21 Maret 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang Nilai cfm. SP

T

No

.Uraian

Fiskus (Rp)

diajukan (Rp)

Banding (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

1

Atas penyerahan barang dan jasa yang

a.

terutang PPN

a.1 Ekspor

-

-

- Penyerahan yang PPN-nya harus

a.2

-

30.000.000

30.000.000 dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-nya dipungut

a.3

-

-

- oleh pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak

a.4

-

-

- dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari

a.5

-

-

- pengenaan PPN

a.6 Jumlah

-

30.000.000

- Alasan Penyerahan Barang dan Jasa yang

b.

-

-

- tidak terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

-

30.000.000

- 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

- Pajak Keluaran yang harus

a.

-

3.000.000

- dipungut/dibayar sendiri

c. Diperhitungkan :

- c.1. SKPPKP

-

-

- c.2. Jumlah

-

-

-

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

-

2.400.000

- Jumlah penghitungan PPN yang kurang

e.

-

600.000

- dibayar

3

Kelebihan Pajak yang sudah :

- Dikompensasikan ke Masa Pajak

a.

-

-

- berikutnya

Dikompensasikan ke Masa Pajak…………

b.

-

-

- (karena Pembetulan)

c. Jumlah

-

-

- Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya

4

-

600.000

- tidak terutang

5

Sanksi Administrasi:

-

-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

262.080

-

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

-

-

- 6

Jumlah Yang masih harus dibayar

-

862.080

- bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil Penelitian terhadap data-data baik yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding sampaikan:

1. Pemohon Banding merupakan Perusahaan nirlaba sesuai dengan Akta Nomor 15 Tahun 2016;

2. Pemohon Banding menggunakan pedoman pelaporan keuangan sesuai PSAK 45;

3. Pembukuan Pemohon Banding atas kegiatan event, Pemohon Banding membukukan sebagai revenue dengan diterbitkannya Sales Invoice selama kegiatan Event;

4. Melakukan perhitungan ulang deem PPN yang dikoreksi oleh Pemeriksa. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Pendapatan Events sebesar Rp30.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. AFTECH menyelenggarakan kegiatan Fintech Talk, kegiatan talk show yang terbuka bagi publik, komunitas fintech, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk keperluan edukasi dan literasi bagi masyarakat mengenai berbagai topik terkait teknologi finansial (fintech) di Indonesia.

2. Kegiatan Fintech Talk ini menghadirkan para ahli, praktisi, dan industri fintech untuk berbagi pengetahuan, wawasan, tren, dan perkembangan terbaru di bidang fintech kepada masyarat Indonesia. Fintech Talk bertujuan untuk meningkatkan pemahaman untuk masyarakat dan meningkatkan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan dalam ekosistem fintech, serta mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia;

3. Fintech Talk pada Februari 2020 ini diadakan secara offline dan mengambil topik mengenai How Digital Footprints can Affect Fintech Credit Assessment. Penilaian kredit (credit scoring) berperan penting dalam proses pengambilan keputusan pinjaman yang dilakukan oleh lembaga keuangan berbasis pembiayaan maupun fintech lending. Jejak digital menjadi sumber data alternatif penting yang dapat mendukung credit scoring. Jejak digital dikategorikan sebagai data pribadi sehingga akses tanpa izin merupakan hal

yang tidak etis dan apabila sudah ada pengaturan terkait data pribadi seharusnya hal tersebut merupakan tindakan illegal. Selama akses jejak digital diberikan secara sadar oleh individu dan digunakan sesuai dengan koridor etika yang berlaku, alternative credit scoring merupakan cara cepat guna mendorong masyarakat untuk mengakses jasa keuangan.

4. Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa kegiatan events berupa Fintech Talk dilaksanakan semata-mata untuk mewujudkan kegiatan yang mendukung maksud dan tujuan asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, dan kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dari beberapa pihak;

5. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang menyatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan tersebut, tidak ada penyerahan BKP/JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai imbalan ataupun kompensasi kepada pihak-pihak yang memberikan sumbangan untuk acara tersebut;

6. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding, pendapatan yang diterima sehubungan dengan kegiatan event berupa Fintech Talk bukan merupakan

pembayaran sponsor atas jasa penyediaan tempat, dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan sehingga tidak seharusnya terutang PPN;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian tanggapan Terbanding diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis dapat memutus dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00041/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 01 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak Rabu, tanggal 3 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan
karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima pada tanggal 10 April 2025.
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025√
h.Bukti Pembayaran:
• Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
• Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Harianto Gunawan bertindak selaku:
• Pemohon Banding
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan Surat Banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Keputusan Terbanding a quo dikirim via pos pada tanggal 10 April 2025 dengan nomor resi pos P2504100194026;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding a quo yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juli 2025, sehingga permohonan banding Pemohon Banding belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan diterima;

bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 huruf b di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasai 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi atas Penyerahan sebesar Rp30.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Dasar Pengenaan Pajak atas Event

Bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapatan event yang dilakukan pada Juni 2020 bukan merupakan pembayaran sponsor dengan penjelasan sebagai berikut:

“…pendapatan yang diterima sehubungan dengan kegiatan event berupa Pekan Fintech Nasional (PFN) 2020 dan Indonesia Fintech Summit (IFS) 2020 bukan merupakan pembayaran sponsor atas jasa penyediaan tempat, dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan sehingga tidak seharusnya terutang PPN”

bahwa sesuai dengan hasil penelitian atas buku besar yang diberikan Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pembukuan sebagai berikut:

bahwa dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding atas kegiatan event, Pemohon Banding membukukan sebagai revenue dengan diterbitkannya Sales Invoice selama kegiatan di Juni 2020;

Bahwa sesuai dengan keterangan dan bukti yang diberikan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa event merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding dan hal ini merupakan objek Jasa Kena Pajak;

bahwa atas keputusan di atas diterbitkan Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Fasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Perkumpulan Fintech Indonesia, NPWP 76.256.526.5-031.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 028/Finance/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pembahasan mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding bahwa ketentuan formal pengajuan banding telah terpenuhi sehingga bisa dilanjutkan ke pembahasan materi sengketa.

II. Pembahasan Mengenai Pokok Sengketa

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan terhadap Surat Uraian Banding terkait pokok sengketa banding:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri030.000.00030.000.000

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi penyerahan sebesar Rp30.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pendapatan Events sebesar Rp30.000.000,00 merupakan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari sponsor sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Fintech Talk. Adapun diselenggarakannya kegiatan Fintech Talk ini adalah untuk keperluan edukasi dan literasi bagi masyarakat mengenai berbagai topik terkait teknologi finansial (fintech) di Indonesia;

2. Kegiatan Fintech Talk ini terbuka untuk publik, komunitas fintech, media dan pemangku kepentingan lainnya, selaras dengan tujuan Pemohon Banding dalam Akta Pendirian yaitu untuk mewujudkan ekosistem jasa finansial berbasis teknologi untuk Indonesia dari Perusahaan Indonesia;

3. Tidak terdapat kegiatan promosi yang dapat dilakukan oleh sponsor dalam kegiatan tersebut, para sponsor memberikan dana sponsor sebagai kontribusi/sumbangan sesuai dengan kesanggupan sponsor yang digunakan untuk membiayai kegiatan Fintech Talk tersebut;

4. Atas kontribusi/sumbangan yang diterima dari sponsor tersebut, tidak ada kewajiban atau kontraprestasi yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada pihak sponsor;

5. Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding adalah perkumpulan yang tidak bertujuan untuk mencari laba, tetapi berperan dalam kolaborasi Pemerintah untuk dapat memberikan edukasi tentang finansial teknologi kepada Masyarakat luas;

6. Pemohon Banding berpendapat atas pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding (SUB) yang menyatakan bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding atas kegiatan event dicatat sebagai revenue sehingga dapat disimpulkan sebagai objek Jasa Kena Pajak tidak beralasan;

7. Menurut Pemohon Banding suatu transaksi dapat disimpulkan dikenai Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi kriteria sesuai dengan Undang Undang PPN Pasal 4 ayat (1) bukan dari cara pembukuan/pencatatan transaksi tersebut;

8. Apabila terbanding menyimpulkan bahwa telah terjadi penyerahan yang terutang PPN atas sumbangan tersebut, terbanding harus menyatakan dengan jelas penyerahan apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang sesuai dengan jenis-jenis penyerahan yang merupakan objek PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

9. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila penerimaan sumbangan sponsor tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, maka penerimaan sumbangan sehubungan dengan kegiatan event berupa Fintech Talk tersebut tidak seharusnya terutang PPN;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Berdasarkan uraian bantahan SUB Terbanding di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding a quo;

bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.05/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 070/AFTECH/FIN/VII/2024 tanggal 12 Juli

2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00026/207/20/031/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-4. Salinan Berita Acara Rapat Umum Anggota Tahunan Perkumpulan

Asosiasi Fintech Indonesia Nomor 15 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-5. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Fitra Juniandri;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Fitra Juniandri;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum atas nama Fitra Juniandri;

Bukti P-9. Identitas atas nama Fitra Juniandri;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Lastri Defani Sinambela;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama Lastri Defani Sinambela;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum atas nama Lastri Defani Sinambela;

Bukti P-13. Identitas atas nama Lastri Defani Sinambela;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Zikra Elza Rahmawati;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus atas nama Zikra Elza Rahmawati;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum atas nama Zikra Elza Rahmawati;

Bukti P-17. Identitas atas nama Zikra Elza Rahmawati;

Bukti P-18. Surat Pencabutan Kuasa dan Pemberian Kuasa Khusus Nomor

2023/SKK/AFTECH/001 tanggal 2 Mei 2023;

Bukti P-19. Salinan Berita Acara Rapat Umum Anggota Tahunan Perkumpulan

Fintech Indonesia Nomor 8 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-20. Salinan SPT 1721-A1 atas nama Namira Azzahra Munir, yang

ditandatangani Aris Setiadi;

Bukti P-21. Surat Asosiasi Fintech Indonesia tanggal 3 Juli 2025 hal Surat

Permohonan untuk Pembayaran dan/atau Transfer;

Bukti P-22. Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Adam Damili;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus atas nama Adam Damili;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum atas nama Adam Damili;

Bukti P-26. Identitas atas nama Adam Damili;

Bukti P-27. Pakta Integritas atas nama Arjuna Frans Sisko;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus atas nama Arjuna Frans Sisko;

Bukti P-29. Izin Kuasa Hukum atas nama Arjuna Frans Sisko;

Bukti P-30. Identitas atas nama Arjuna Frans Sisko;

Bukti P-31. Salinan Akta Pendirian Perkumpulan Fintech Indonesia Nomor 15

tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat oleh Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti P-33. Nomor Izin Berusaha Persekutuan dan Perkumpulan ASOSIASI

FINTECH INDONESIA NIB 2309250097773;

Bukti P-34. Surat Keterangan Terdaftar Perkumpulan Fintech Indonesia Nomor S-

6022KT/WPJ.05/KP.0103/2017 tanggal 10 Oktober 2017;

Bukti P-35. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Perkumpulan Fintech

Indonesia Nomor S-47/PKP/KPP.050103/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-36. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Perkumpulan

Fintech Indonesia Nomor S-8/CBT/KPP.050103/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-37. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-

343/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-38. SPHP Perkumpulan Fintech Indonesia Tahun Pajak 2020;

Bukti P-39. Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas Penyampaian Keberatan; Bukti P-40. Penjelasan Tertulis tanggal 18 November 2025;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Desember 2025;

Bukti P-42. Kesimpulan Akhir tanggal 20 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP dan KKP;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

47/PKP/KPP.050103/2024 tanggal 12 Februari 2024 atas nama Perkumpulan Fintech Indonesia;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara

Jabatan Nomor LAP-0013/KPP.050105/2024 tanggal 7 Februari 2024; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti T-6. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

8/CBT/KPP.050103/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir tanggal 11 Desember 2025;

Bukti T-8. Surat Pemberitahuan Perubahan Data Nomor S-07269/SPDATA-

CT/KPP.0501/2025 atas nama Asosiasi Fintech Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00063/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00026/207/20/031/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 023/Finance/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak030.000.00030.000.000

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.000.000 atas penerimaan uang dari sponsor atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat penerimaan uang tersebut merupakan pembayaran atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan yang lidak termasuk jasa tidak kena PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada objek PPN karena tidak terdapat penyerahan BKP/JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai imbalan ataupun kompensasi kepada lawan transaksi;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai apakah penerimaan uang dari sponsor atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah objek PPN;

Menimbang, bahwa bahwa Pasal 1 angka 13 Undang-Undang PPN menyatakan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;

Menimbang, bahwa bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang PPN menyatakan Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Menimbang, bahwa bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN menyatakan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Menimbang, bahwa Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN menyatakan Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun

buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 2016 dengan nama Perkumpulan Fintech Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian nomor 15 tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H.,M.Kn. di Jakarta Selatan;

a. bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah Bertindak sebagai lembaga penelitian kebijakan dan hubungan dengan pemerintahan yang membantu memajukan sektor jasa finansial yang adil dan bebasis teknologi di Indonesia bagi para anggota kami;

b. Berpartisipasi aktif dalam komunitas jasa finansial dan teknologi di Indonesia melalui kegiatan edukasi, berbagi ilmu, dan kepedulian untuk mempromosikan dan memajukan agenda teknologi finansial.

c. Menghubungkan lembaga-lembaga teknologi finansial internasional lainnya sehingga komunitas teknologi finansial Indonesia dapat menjalin hubungan dengan komunitas teknologi finansial global, untuk menetapkan praktik-praktik terbaik (best practices), pertukaran ide, dan berbagi keahlian.

• bahwa berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 2309250097773 tanggal 23 September 2025, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pemohon Banding adalah ”63121” yaitu Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial;

•bahwa pada bulan Februari 2020, Pemohon Banding menyelenggarakan kegiatan Fintech Talk secara offline dengan topik How Digital Footprints can Affect Fintech Credit Assessment yang terbuka untuk publik, komunitas fintech, media dan pemangku kepentingan lainnya dengan menghadirkan para ahli, praktisi, dan industri fintech untuk berbagi pengetahuan, wawasan, tren, dan perkembangan terbaru di bidang fintech kepada masyarat Indonesia

•bahwa dalam kegiatan tersebut, Pemohon Banding menerima dana dari sponsor dengan rincian:

• bahwa Terbanding berpendapat penerimaan uang dari sponsor merupakan pembayaran atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan yang termasuk penyerahan jasa yang terutang PPN;

• bahwa sebelum menerbitkan Ketetapan Pajak, Terbanding menerbitkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor S-47/PKP/KPP.050103/2024 sejak tanggal 12 Februari 2024;

• bahwa Terbanding melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan karena Pemohon Banding pada saat pendaftaran tidak

memiliki kewajiban pemungutan PPN sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nomor S-6022KT/WPJ.05/KP.0103/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Palmerah;

• bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak karena menerima penghasilan dari uang keanggotaan dan juga melakukan pemotongan penghasilan atas jasa managemen, jasa penyediaan tempat dan sarana, jasa pengurusan dokumen jasa konsultan dan jasa perantara;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat Ketetapan Pajak terhadap Pemohon Banding tidak tepat karena Pemohon Banding adalah perkumpulan yang tidak bertujuan untuk mencari laba, tetapi berperan dalam kolaborasi Pemerintah untuk dapat memberikan edukasi tentang finansial teknologi kepada masyarakat luas;

• bahwa penerimaan uang dari sponsor didasarkan atas kesanggupan lawan transaksi untuk menyumbang atas event tersebut dan bukan atas penggantian biaya;

• bahwa Pemohon Banding tidak berkewajiban memungut PPN karena berdasarkan SKT, kewajiban perpajakan Pemohon Banding adalah:

1. PPh Sendiri:

- PPh Pasal 25;

- PPh Pasal 29; dan

- PPh Final

2. Pemotongan dan Pemungutan PPh:

- PPh Pasal 4 ayat (2);

- PPh Pasal 15;

- PPh Pasal 19;

- PPh Pasal 21; dan

- PPh Pasal 26

• bahwa Terbanding telah mencabut pengukuhan PKP tersebut pada tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-8/CBT/KPP.050103/2025 oleh Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Palmerah;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding sebagai perkumpulan nirlaba tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha dalam Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

• bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bukan melakukan usaha jasa karena kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penelitian dan wadah komunikasi orang atau badan yang bergerak di bidang Fintech;

• bahwa pendapat Terbanding dalam pembuatan Ketetapan dan Keputusan yang menyatakan Pemohon Banding sebagai Pengusaha karena Pemohon Banding membayar Pajak Penghasilan atas penerimaan keanggotaan dan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran jasa-jasa menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga timbul kesalahan logika (logical fallacy) dalam penerapan Undang-Undang PPN;

• bahwa hal ini juga terbukti dengan dicabutnya pengukuhan PKP kepada Pemohon Banding setelah Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan;

• bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak juga tidak didukung dengan bukti bahwa penghasilan Pemohon Banding telah memenuhi batasan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

• bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak hanya karena adanya penerimaan uang dari sponsor untuk penyelenggaraan kegiatan;

• bahwa tindakan Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP karena tidak didasarkan atas didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dalam Undang-Undang PPN sehingga Ketetapan dan Keputusan Terbanding harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.000.000 dengan membatalkan Ketetapan dan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.000.000030.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut

Rp30.000.000 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.000.000 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut

Rp0 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 10_April_2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak_Kurang_Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor_00026/207/20/031/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 atas_nama_PERKUMPULAN FINTECH INDONESIA, NPWP 76.256.526.5- 031.000, beralamat di Gowork Sampoerna, Strategic Square, North Tower Lt. 25, Jalan_Jenderal Sudirman Kav. 45, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12930, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00 PPN yang dipungut/dibayar sendiriRp0,00 PPN yang dapat diperhitungkanRp0,00 PPN Kurang BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs._Uming,_M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam_sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumummelalui Sistem_Informasi_Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai_Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.Ttd

.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.