NO
URAIANWAJIB PAJAKPEMERIKSA
PENELITI
KOREKSI 1
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor--
-
- a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-1.562.027.750
260.000.000
- 1.302.027.750 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
-
- a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--
-
- a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
-
- a.6 Jumlah a.1+ a.2+a.3+a.4+a.5-1.562.027.750
260.000.000
- 1.302.027.750
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
-
-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)-1.562.027.750
260.000.000
- 1.302.027.750
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah P
a
bean / Pemungutan P
ajak oleh Pemu-ngu
t Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / PKP gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab Secara Renteng d.1 Impor BKP--
-
- d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean--
-
- d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean--
-
- d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak--
-
- d.5 Kegiatan Membangun Sendiri--
-
- d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbe-likan)-
-
- d.7 PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan--
-
- d.8 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
-
- d.9 Tanggung Jawab Secara Renteng--
-
- d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) --
-
-
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
- 2
Penghitungan PPN Kurang Bayar / Lebih Bayar
-
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)-156.202.775
26.000.000
-130.202.775
b. Dikurangi:
- b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
-
- b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan)-124.962.220
20.800.000
-104.162.220 b.3 STP (pokok kurang bayar)--
-
- b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri--
-
- b.5 Lain-lain--
-
- b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)-124.962.220
20.800.000
-104.162.220
c. Diperhitungkan:
- c.1 SKPPKP--
-
-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6+c.1) atau (d.4))-124.962.220
20.800.000
-104.162.220
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar-31.240.555
5.200.000
-26.040.555 3
Kelebihan Pajak yang sudah:
-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
-
-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan)--
-
-
c. Jumlah (a+b)--
-
- 4
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar-31.240.555
5.200.000
-26.040.555 5
Sanksi administrasi :
-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP13.196.011
2.196.480
-10.999.531
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
-
-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
-
-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
-
-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
-
-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
-
-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
-
-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)13.196.011
2.196.480
-10.999.531 IV. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Fasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;