Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-005732.25/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Sinergi Adimitra Jaya, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005732.25/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00128/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005732.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No. 2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Suratman, jabatan Direktur, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: Aruma Residence Blok B No.12 RT.001/RW.005,

Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 65/TAX-SKH/BANDING- 06FINAL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Tax Admin,

Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.

Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 66/TAX-SKH/BANDING- 06FINAL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./19851112 200901 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-554/PJ.07/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1101/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-14/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 jo. PEN-109/PP/Ucp/2026 tanggal 8 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90249/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 15 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/BANTAHAN/PPh Final/22/2025 tanggal 23 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00128/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak780.845.828780.845.828
2PPh 4 (2) Final yang terutang63.834.58263.834.582
3Kredit pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa63.834.58263.834.582
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan63.834.58263.834.582
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 06/PPh Final/BOD/7/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak780.845.828
2PPh 4 (2) Final yang terutang63.834.582
3Kredit pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa63.834.582
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan63.834.582
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak780.845.8280780.845.828
b.Pajak Penghasilan Terutang63.834.582063.834.582
c.Kredit Pajak63.834.582063.834.582
d.PPh Kurang/(Lebih) Dibayar000
e.Sanksi Administrasi000
f.Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(lebih) dibayarNIHIL0NIHIL

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 06/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu Mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima tanggal 28 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan kepada 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa tidak ada Utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak a quo;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Suratman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 94 Tanggal 25 Maret 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut: La Koreksi Yang

Menurut diajukan i Banding

Uraian —

Keputusan Pemohon

Keberatan | Banding (Rp) (Rp) (Rp)

2. Dasar Pengenaan Pajak _ | 780.845,828 780,845,828 a b.Pajak Penghasilan Terutang 63,834,582 — 63,834,582 c. Kredit Pajak 63,834,582 63,834,582 - d.PPh Kurang ( Lebih ) Bayar , Kej j0) 0 ie Sanksi Administrasi , oi fe) f. Jumlah PPh yang masih harus/ NIHIL 0 NIHIL (lebih) dibayar | 0. NN bahwa angka yang Pemohon Banding ajukan Banding tersebut berasal dari Reklasifikasi Terbanding Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp429.772.000,00 dari Objek Persewaan tanah dan/bangunan antar Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya menjadi Dividen kepada Para Pemegang Saham WP OP Dalam Negeri yang kemudian dibagi rata 12 Bulan;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. bahwa koreksi ini tidak tepat, karena tidak ada Eksistensi Dividen. Koreksi ini terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan Para Pemegang saham;

2. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat umum Pemegang saham untuk pembagian dividen);

3. ‘’Pengertian Dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang diatribusikan kepada Para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang Saham;

bahwa artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

4. bahwa koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan pajak berganda:

- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi Pemohon Banding (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada Para Pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

B. bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara Pemohon Banding dan PT

Bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi;

bahwa sehingga Eksistensi dan Manfaat atas sewa menyewa ini benar- benar terjadi karena terdapat manfaat ekonomis atau komersial;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transaksi sesuai dengan nilai sebenarnya, dan Kewajiban Perpajakan atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana dilaporkan dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

C. bahwa transaksi sewa bangunan antara Pemohon Banding dan

PT Mitra Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum;

D. bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang dibuat oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

E. bahwa atas Laporan Keuangan Tahun 2022 telah dilakukan Audited, yang menyatakan Opini Wajar;

F. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transkasi sewa yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

G. bahwa dan atas koreksi Positif Biaya Sewa juga Pemohon Banding ajukan

Banding Pada KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 (SKPLB PPh Badan Tahun 2022);

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan, atas seluruh hal tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan Pembukuan dengan benar dan sesuai dengan fakta sebenarnya;

3. bahwa terbukti tidak ada eksistensi Dividen yang diberikan kepada Para Pemegang Saham;

4. bahwa atas biaya sewa bangunan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari transaksi tersebut.;

5. Pajak PPh final Pasal 4 Ayat (2) Atas Sewa Bangunan telah dilaporkan sesuai nilai sebenarnya;

6. bahwa harga sewa bangunan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. bahwa pengujian kewajaran telah didokumentasikan dalam dokumen transfer harga;

8. bahwa metode dan tahapan pengujian Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

9. bahwa koreksi Terbanding/Pemeriksa Pajak atas biaya sewa tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

10. bahwa koreksi Terbanding atas koreksi biaya sewa bangunan atas transaksi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan tahapan prosedur sesuai peraturan tentang tatacara pemeriksaan transaksi Hubungan Istimewa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90249/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut WPMenurut SuratKoreksi/Pokok
NoURAIANdalam SuratKeputusanSengketa
Banding (Rp)Keberatan (Rp)Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1780.845.828780.845.8280
PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) UU KUP antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. perpajakan

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib

Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17A ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) UU PPh antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

….dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang

diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (selanjutnya disebut PMK No. 111/PMK.03/2010), mengatur:

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

4) PMK No. 9/PMK.03/2013 antara lain mengatur:

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

5) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut PMK No. 22/PMK.03/2020, mengatur:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut PMK No. 18/PMK.03/2021), antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri;

Pasal 15 ayat (1)

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 39

Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh;

7) Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

8) Lampiran I Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of

such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

b. Data dan Fakta

1. Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha. Berdasarkan
keterangan Wajib Pajak dan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa
Wajib Pajak memproduksi popok sekali pakai untuk bayi dan dewasa,
underpads, tisu basah, dengan merk “We Care”, “Mamy Love”, dan “Top”.
Pemasaran, promosi, dan distribusi sampai ke konsumen akhir dilakukan
oleh distributor tunggal Wajib Pajak yaitu PT Mitra Bersama Jaya yang
merupakan perusahaan afiliasi;
2. Bahwa berdasarkan data pelaporan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak
melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni
2022:
3. bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah
disampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak pada
proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
Data, dan Informasi nomor S-14/WPJ.226/2025 tanggal 20 Januari 2025
dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Wajib Pajak pada

sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-70/WPJ.2264/2025 tanggal 14 Maret 2025;

4. bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen terkait sengketa berupa TP Dok Dokumen Induk 2022, TP Dok Dokumen Lokal 2022, dan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan,
Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dan dokumen
yang ada dalam proses keberatan, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber dan Laporan Hasil
Penilaian Tenaga Ahli Penilai nomor LAP-02/PEN/KPP.2207/2024 dan
LAP-03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024, Pemeriksa
melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa Tahun 2022 sebesar
Rp429.772.000,00;
2) bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak,
pengujian atas transaksi sewa bangunan dilakukan dengan
menggunakan metode CUP. Adapun data pembanding yang dipakai oleh
Wajib Pajak untuk pengujian menggunakan metode CUP adalah sebagai
berikut:

1 Pembanding Terpilih (CUP Eksierna:) “1 | ~— aT Jeu eens] car sukar

\~~" BD NMA AM al NG Ne PL A MPN ASO ete , TAMAN TEN 42 AN Ka a PEE ente DAN OLR eT

MAW ALIN ana AAP us eae ie reas acd “at h gp. _ — — + Pa , . ——

! | ! ! po. AA

Source: Rumaht73.com (compiledi

3) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ditegaskan
bahwa dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau
pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat
digunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independen
(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan
kembali (resale price method), metode biaya plus (cost-plus method),
atau metode lainnya, seperti: metode pembagian laba (profit split
method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin
method), metode perbandingan transaksi independen (comparable
uncontrolled transaction method), metode dalam penilaian harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset
valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation);
Dengan demikian hasil penilaian juga dapat menjadi pedoman dalam
penentuan harga wajar dalam transaksi hubungan istimewa;
4) bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli
Penilai, penilaian dilakukan terhadap dua (2) objek sewa, yaitu:
• Objek Penilaian pertama adalah pabrik dan gudang seluas 8.779 m2
yang berdiri diatas lahan seluas 8.779 m2. Properti yang terletak di
Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar Il Blok D.7 No. 2, Jatiwangi,
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT Mitra
Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT Sinergi Adimitra Jaya mulai
tanggal 02 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 01 Januari 2024
berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember
2020;
• Objek Penilaian kedua adalah pabrik dan gudang seluas 3.075 m2
yang berdiri diatas lahan seluas 3.075 m2. Properti yang terletak di
Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 5 Blok KI No. 28, Jatiwangi,
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT Mitra
Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT Sinergi Adimitra Jaya mulai
tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember
2020.
dengan metode pendekatan penilaian yang digunakan adalah:
- Pendekatan Data Pasar, yaitu dengan membandingkan secara
langsung objek yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding
berupa data sewa yang telah dianalisa dengan menggunakan faktor-
faktor penyesuaian (adjustment). Pendekatan perbandingan data
pasar digunakan dalam penilaian ini dengan alasan objek yang dinilai
bukan objek khusus, sehingga mudah ditemukan data pembanding
sejenis. Dalam penerapan pendekatan ini, objek yang dinilai
dibandingkan dengan data pembanding. Data pembanding diperoleh
dari berbagai sumber, seperti agen property, serta orang-orang yang
relevan. Selanjutnya, terhadap data pembanding tersebut dilakukan
penyesuaian (adjustment) dari faktor- faktor yang mempengaruhi nilai;
5) Berdasarkan laporan hasil penilaian diketahui pula langkah-langkah
Penghitungan penyesuaian Lokasi dan Fisik, antara lain:
1. Menentukan faktor lokasi dan fisik dominan pertama s.d. faktor lokasi
dan fisik dominan keempat, yang mempengaruhi nilai tanah Objek
Yang Dinilai;
2. Memberikan nilai tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik yang
dominan;
3. Melakukan pembobotan faktor lokasi dan fisik, berdasarkan nilai
tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik;

Pat bean Pe AG Fair asu oo. we et IS

4. Membuat kriteria pemberian skor atas unsur dari faktor lakasi dan fisik
yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai;
sehingga diperoleh nilai wajar sewa properti sebagai berikut:
A. Objek Penilaian Pertama - pabrik dan gudang seluas 8.779 m2

Pooataa

. 5 bee. cea noe

Neo Usman Gagas Gr Pata LA Maa Sse “dae woe h -

Jt bh pe en eta

B. Objek Penilaian Kedua - pabrik dan gudang seluas 3.075 m2

. ; . ath ak

. an coat Sr tere TT wae ” Hoo rity 7 t

6) bahwa tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa
atas nilai wajar biaya sewa properti telah sesuai dengan fakta dan
ketentuan yang berlaku;
7) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22
ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai transaksi yang
dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang

Pasta Pasang et he, ‘ : . : ' “

: th Vee t tu

Pact. Do ates

Nw Uta boga, teria ‘ a " " Malas Seared

Da Da ERA ND IPO pantat Nan ANN NU NG REUNI

dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

8) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

9) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final;

10) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

11) bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau

laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi
primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada
tingkat laba, maka Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba
tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak
tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat
mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder
(secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi
akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;
12) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat
(3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib
Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan
dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-
22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak
termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;
13) bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty
dan transfer pricing seperti Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD
Model menyatakan bahwa dividen adalah pembagian laba kepada
pemegang saham, tidak hanya mencakup pembagian laba yang
diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga
manfaat lain dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, seperti saham
bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian
keuntungan yang terselubung;
14) bahwa dengan dipertahankannya koreksi atas nilai wajar biaya sewa
sebesar Rp429.772.000, maka koreksi sebesar Rp429.772.000 atas
secondary adjustment yang berasal dari koreksi negatif objek persewaan
tanah dan/atau bangunan dan koreksi positif objek dividen yang
diterima/diperoleh Wajib Pajak OP dalam negeri juga dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/BANTAHAN/PPh Final/22/2025 tanggal 23 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN
bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas akun biaya sewa gedung
sebesar Rp429.772.000, dengan mereklasifikasikan selisih tersebut sebagai dividen
terselubung berdasarkan konsep secondary adjustment. Koreksi ini dilakukan
terhadap biaya sewa bangunan yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya
sah dan wajar, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa adapun rincian nilai transaksi dan koreksi fiskal positif dapat dilihat dalam
tabel berikut, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari surat bantahan ini.
No.UraianNilai (Rp)
1.Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No. 2B1.797.725.000
2.Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No. 24.889.903.000
3.Jumlah Biaya Sewa sesuai Hasil Penilaian6.682.628.000
4.Jumlah Biaya Sewa sesuai Akun Biaya Sewa Gedung7.112.400.000
5.Jumlah Koreksi Fiskal Positif (KKP B7)429.772.000
bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi tersebut secara proporsional ke 12
bulan, sehingga setiap bulan timbul koreksi sebesar Rp35.814.333, yang
direklasifikasi dari objek sewa menjadi dividen kepada pemegang saham Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING TERHADAP URAIAN TERBANDING
Permasalahan 1: Formalitas Surat Banding
bahwa Terbanding menyatakan keraguan terhadap kewenangan penanda tangan
surat banding. Bantahan: Surat Banding ditandatangani oleh Direktur Utama
(Suratman) berdasarkan Akta No. 94 tanggal 25 Maret 2022 yang sah dan tercatat
di Kemenkumham. Sesuai Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, surat tersebut
sah secara formal dan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan asumsi
administratif;
Permasalahan 2: Eksistensi Transaksi Sewa
bahwa Terbanding menganggap tidak terbukti adanya manfaat sewa. Bantahan:
Transaksi sewa telah berlangsung sejak 2012 dan terbukti melalui perjanjian sewa,
invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, rekening koran, dan laporan keuangan
audited. Gedung bersama memberikan manfaat nyata berupa efisiensi operasional

dan peningkatan laba kena pajak. Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penghasilan sewa adalah objek PPh Final. Biaya sewa merupakan biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa selain bukti transaksi dan operasional, Pemohon Banding juga telah melampirkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Juni 2022 sebagai bagian dari dokumen surat banding. Hal ini membuktikan bahwa pelaporan telah dilakukan sesuai ketentuan, dan bertentangan dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyebut pelaporan tidak dilakukan;

bahwa dengan demikian, koreksi fiskal atas dasar ketidakpelaporan menjadi tidak relevan dan tidak sah secara hukum. Pernyataan Terbanding tersebut tidak hanya tidak sinkron dengan dokumen SPHP dan SPUH, tetapi juga bertentangan dengan bukti pelaporan yang telah disampaikan oleh WP;

Permasalahan 3: Reklasifikasi Rp429.772.000 sebagai Dividen bahwa Terbanding menganggap selisih sebagai dividen terselubung. Bantahan: ▪ Tidak terdapat aliran dana ke pemegang saham;

▪ Tidak ada keputusan RUPS mengenai pembagian dividen;

▪ Transaksi sewa nyata dan sah secara hukum dan ekonomi;

bahwa reklasifikasi ini menimbulkan double taxation dan melanggar asas kepastian hukum serta prinsip non-bis in idem (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);

Permasalahan 4: Dasar Hukum Pengenaan Pajak bahwa Terbanding menyatakan bahwa secondary adjustment sah. Bantahan: ▪ Tidak ada dasar undang-undang yang memperbolehkan selisih biaya sewa antar

WP Badan DN dianggap sebagai dividen (melanggar Pasal 23A UUD 1945); ▪ Terbanding tidak membuktikan adanya dividen terselubung (Pasal 34 ayat (1)

UU Pengadilan Pajak);

▪ Secondary adjustment tidak relevan untuk transaksi domestik antar WP DN dengan tarif sama (sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines);

PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

▪ Pemohon Banding telah menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price

(CUP) eksternal sesuai PMK 22/2020 Pasal 8;

▪ Harga sewa Rp50.000/m² berada dalam rentang interkuartil yang wajar (Rp45.290 – Rp60.000);

▪ Koreksi Terbanding tidak menggunakan rentang kewajaran dan tidak
menyajikan analisis FAR (Fungsi, Aset, Risiko), sehingga tidak memenuhi
standar penilaian transfer pricing yang sah;
DASAR HUKUM DAN PRINSIP YANG DILANGGAR
bahwa dalam menyusun bantahan terhadap uraian banding Terbanding, Pemohon
Banding mendasarkan argumentasi hukum pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan prinsip hukum pajak sebagai berikut:
A. Ketentuan Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP), terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 4 ayat (2) UU PPh: Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
merupakan objek Pajak Penghasilan Final;
5. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh: Biaya sewa merupakan pengeluaran untuk
memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
6. Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. UU HPP: Dividen yang diterima oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diinvestasikan tidak dikenakan pajak;
7. Pasal 18 ayat (3) UU PPh: Metode pembandingan eksternal (CUP) wajib
digunakan apabila tersedia pembanding yang sejenis;
8. Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Beban pembuktian atas kebenaran
koreksi berada pada Terbanding;
B. Peraturan Pelaksana
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013
tentang Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Berlaku saat
pemeriksaan tahun 2022. Mengatur tata cara pemeriksaan pajak, termasuk
kewajiban fiskus untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) secara tertulis dan memberikan kesempatan kepada
Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan sebelum diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak;
C. Ketentuan Konstitusional
12. Pasal 23A UUD 1945: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara harus berdasarkan undang-undang;
13. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan kepastian hukum;
D. Prinsip Hukum Pajak yang Berlaku Umum
14. Asas legalitas
15. Asas kepastian hukum
16. Asas non-bis in idem
17. Asas substansi mengungguli formalitas
E. Referensi Internasional
18. OECD Transfer Pricing Guidelines: Menyatakan bahwa secondary
adjustment tidak relevan untuk transaksi domestik antar Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama;

KESIMPULAN

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

2. Transaksi sewa memiliki eksistensi nyata, manfaat ekonomis, dan bukti formal lengkap;

3. Reklasifikasi sewa menjadi dividen tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi definisi dividen;

4. Koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda, bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip non-bis in idem;

PERMOHONAN bahwa dengan hormat, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Menyatakan Surat Banding dapat diterima secara formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding a quo;

4. Menetapkan perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 06/PPh Final/BOD/7/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00128/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Juni 2022;

Bukti P-4. Akta Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat oleh Desman S.H.,

M.Hum., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 13 Desember 2011;

Bukti P-6. Perjanjian Sewa Bangunan;

Bukti P-7. Invoice & Faktur Pajak Sewa Bangunan Januari Tahun 2022; Bukti P-8. Bukti Pembayaran Sewa Bangunan Tahun 2022;

Bukti P-9. Rekening Koran Bukti pembayaran Sewa Bangunan;

Bukti P-10. SPT PPh Final Masa Pajak Juni 2022;

Bukti P-11. Laporan Keuangan Audited 2022;

Bukti P-12. Dokumen Harga Transfer;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan Alasan Permohonan Banding;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Akhir tanpa nomor tanggal 28 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-670//PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00327/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00128/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 06/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutPokok Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak780.845.828780.845.8280

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Terkait penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari Reklasifikasi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp429.772.000,00 pada PPh Badan dari Objek Persewaan tanah dan/bangunan antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT Mitra Bersama Jaya yang kemudian dikoreksi positif menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Dividen kepada Para Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang kemudian dibagi rata 12 bulan sehingga diperoleh nilai dividen sebesar Rp35.814.333,00 setiap masa pada Tahun 2022;

Menimbang bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan karena tidak ada Eksistensi Dividen, koreksi terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut: A. bahwa koreksi ini tidak tepat, karena tidak ada Eksistensi Dividen. Koreksi ini terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT Mitra Bersama Jaya sesama WP Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan Para Pemegang saham;

2. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak

ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembagian dividen);

3. ‘’Pengertian Dividen sesuai pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang diatribusikan kepada Para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang Saham; Artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

4. Koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan
pajak berganda:
- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi PT Sinergi
Adimitra Jaya (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada Para Pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

B. bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi, sehingga Eksistensi dan Manfaat atas sewa menyewa ini benar- benar terjadi karena terdapat manfaat ekonomis atau komersial;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transaksi sesuai dengan nilai sebenarnya, dan Kewajiban Perpajakan atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana dilaporkan dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

C. bahwa transaksi sewa bangunan antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT Mitra

Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum; D. bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian

sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang dibuat oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

E. bahwa atas Laporan Keuangan Tahun 2022 telah dilakukan Audited, yang menyatakan Opini Wajar;

F. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transkasi sewa yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

G. bahwa dan atas koreksi Positif Biaya Sewa juga Pemohon Banding ajukan

Banding Pada KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 (SKPLB PPh Badan Tahun 2022). Demikian Pemohon Banding sampaikan, atas seluruh hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah Koreksi negatif atas objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi koreksi positif objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun pajak 2022 sebesar Rp429.772.000,00 yang kemudian dibagi rata dalam 12 bulan sehingga diperoleh nilai koreksi Rp35.814.333,00 untuk setiap masa di Tahun 2022. Koreksi negatif ini merupakan konsekuensi dari adanya Koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan atas biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 karena menganggap harga sewa antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya (pihak afiliasi) tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis meliputi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kewenangan melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment), definisi dan perlakuan dividen dan adanya hubungan Istimewa. Selain itu adanya beban pembuktian dari pihak Pemohon Banding yang

tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan bukti dan fakta terkait Kewajaran Harga Transaksi, Eksistensi dan Manfaat Ekonomis/Komersial Transaksi, Bukti Formal dan Material Dividen dan Reklasifikasi selisih nilai sewa yang tidak wajar dari objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen;

bahwa dalam persidangan diperoleh data, fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya mempunyai pemegang saham yang sama yaitu Suganda, Suratman, Rudianto dan Lam Sing Hoo dengan masing-masing memiliki persentase kepemilikan sebesar 25%;

b. Bahwa timbulnya objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan koreksi atas biaya sewa yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan sebesar Rp429.772.000 melalui mekanisme koreksi fiskal positif dan reklasifikasi sebagai Secondary Adjustment dalam konteks harga transfer (Transfer Pricing); Koreksi fiskal positif sebesar Rp429.772.000 pada PPh Badan tersebut menjadi dasar untuk melakukan reklasifikasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa deviden;

Pengubahan Sifat Penghasilan (Dividen Terselubung) Selisih sebesar Rp429.772.000 tersebut direklasifikasi dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen dengan membagi rata setiap masa sehingga diperoleh objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa deviden sebesar Rp35.814.333,00 tiap masa pada tahun pajak 2022;

c. Bahwa dasar hukum reklasifikasi Terbanding adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Dividen oleh Terbanding dianggap sebagai pembagian keuntungan yang terselubung (concealed holdings atau pembagian keuntungan yang terselubung) dan mencakup manfaat dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, sebagaimana didukung oleh panduan praktik internasional (Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model);

d. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung adanya aliran dana ke pemegang saham sebagai dividen. Selain itu tidak terdapat keputusan RUPS yang menguatkan adanya pembagian dividen dimaksud;

e. Bahwa untuk sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya sewa gedung sebesar Rp429.772.000,00 pada PPh Badan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak adalah lebih tepat mengingat harga transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp50.000/m2/bln (setara Rp600.000/m2/Tahun), harga tersebut adalah harga yang wajar dan tidak melebihi rentang harga yang dihitung oleh data Terbanding untuk tahun pajak 2022, yaitu untuk Pembanding 1 Rp602.008 per meter, untuk Pembanding 2 Rp562.370 per meter, dan Pembanding 3 Rp582.228 per meter;

2) Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan lawan transaksinya yaitu PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di lndonesia sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri, Terbanding melakukan koreksi kepada dua belah pihak yang bertransaksi sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis dan menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak;

Bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri. Bahwa dengan ketiadaaan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai

dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya dalil-dalil Terbanding atas pengujian kewajaran dan praktek dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena koreksi pada PPh Final Pasal 4 Ayat (2) merupakan koreksi sekunder akibat adanya koreksi primer pada PPh Badan, maka oleh karena Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi biaya sewa sebagai koreksi Primer di PPh Badan, maka dasar koreksi sekunder (reklasifikasi menjadi dividen) dengan sendirinya menjadi tidak ada/gugur sehingga koreksi negatif PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan koreksi reklasifikasi menjadi dividen yang menjadi pokok sengketa ini juga dibatalkan, menurut Pengadilan Pajak koreksi sekunder hanya dapat terjadi apabila koreksi primer pada transaksi afiliasi dipertahankan;

bahwa dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi koreksi positif objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp35.814.333,00 masa pajak Juni 2022;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp780.845.828

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp780.845.828

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00128/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No. 2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp780.845.828 Pajak Penghasilan TerutangRp63.834.582 Kredit PajakRp63.834.582 PPh Kurang/(Lebih) DibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.